Author: Gelora.co

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. 

  • Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    Pemilik Pagar Laut di Perairan Tangerang Diberi Waktu 20 Hari Bongkar Secara Mandiri

    GELORA.CO  – Pemilik pagar laut bambu sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten diminta membongkar sendiri pagar yang telah pasang.

    Pemilik pagar yang masih misterius itu diberi tenggat waktu 20 hari untuk membongkar pagar secara mandiri.

    Peringatan itu disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, ketika meninjau lokasi pagar bambu di laut Tangerang, Kamis (9/1/2025).

    “Kami beri waktu 20 hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Ipung, sapaannya, dari atas KP Orca 2, Kamis malam.

    Pung menegaskan, jika pemilik pagar tidak segera membongkar bambu-bambu itu dari lautan dalam waktu 20 hari ke depan, petugasnya yang akan membongkar.

    “Kalau tidak dibongkar kami dari KKP yang akan melakukan pembongkaran,” ucap dia.

    Namun, saat ini KKP bersama instansi terkait masih melakukan penyelidikan mendalam dan akan segera mengungkap pemasang pagar bambu itu ke publik.

    Pung mengatakan, kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

    Ini juga sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan.

    Sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Pung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024. 

    Dari hasil investigasi dan Pengambilan foto udara/drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang.

    Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu. 

    Melengkapi pernyataan Ipung, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

    “Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono

  • Selain Harta Miliaran, Ini Warisan Paling Berharga yang Ditinggalkan Abah Qomar untuk Anak-anaknya

    Selain Harta Miliaran, Ini Warisan Paling Berharga yang Ditinggalkan Abah Qomar untuk Anak-anaknya

  • Serangan Udara AS-Inggris Menggempur Beberapa Wilayah di Yaman

    Serangan Udara AS-Inggris Menggempur Beberapa Wilayah di Yaman

    GELORA.CO – Serangan udara AS–Inggris menargetkan Yaman beberapa kali selama dini hari tanggal 9 Januari, menghantam beberapa wilayah di Sanaa, Hodeidah, dan Amran. 

    Serangan ini menandai hari kedua berturut-turut Yaman menjadi sasaran jet tempur AS dan Inggris.

    Enam serangan udara menghantam daerah Jarban di distrik Sanhan selatan Sanaa, distrik Sufyan di provinsi Amran, dan distrik Al-Luhayyah di Hodeidah. 

    “Agresi Amerika-Inggris melancarkan dua serangan terhadap wilayah Jarban, di distrik Sanhan, sebelah selatan provinsi Sana’a, dan menargetkan ulang distrik Harf Sufyan di provinsi Amran, sebelah utara Yaman, dengan tiga serangan,” lapor koresponden  Al Mayadeen .

    Jet tempur AS dan Inggris telah mengebom provinsi Sanaa dan Amran sehari sebelumnya, pada 8 Januari. 

    Serangan Israel, AS, dan Inggris terhadap negara tersebut telah gagal menghalangi Angkatan Bersenjata Yaman (YAF), yang bergabung dengan gerakan perlawanan Ansarallah, untuk melanjutkan operasi angkatan laut pro-Palestina dan serangan terhadap Israel . 

    Badan keamanan pemerintah Sanaa Yaman mengumumkan pada tanggal 6 Januari bahwa mereka menggagalkan rencana mata-mata Inggris-Saudi terhadap negara tersebut, yang bertujuan mengumpulkan intelijen mengenai lokasi dan pemimpin militer Yaman.

    Karena “kegagalan trio jahat (Amerika, Inggris, dan entitas musuh Israel) untuk menghentikan operasi Yaman yang mendukung Gaza,” badan mata-mata Israel, AS, Inggris, dan negara-negara lain mulai bekerja untuk “menciptakan bank target,” kata dinas keamanan Sanaa dalam sebuah pernyataan.

    Para rekrutan tersebut ditugaskan untuk memantau dan mengumpulkan intelijen di lokasi dan fasilitas milik unit pesawat tak berawak dan rudal YAF, serta lokasi militer dan keamanan lainnya. 

    Tugasnya termasuk “memantau dan mengamati lokasi, rumah, dan pergerakan beberapa pemimpin negara.”

    Tel Aviv baru-baru ini melancarkan serangan mematikan dan merusak terhadap Yaman sebagai tanggapan atas operasi Sanaa terhadap Israel dan telah berjanji akan melanjutkan serangan.

    Menurut laporan media Israel , sulit untuk menyusun kebijakan untuk melawan serangan pesawat tak berawak dan rudal – terutama karena kurangnya informasi intelijen

  • Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!

    Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!

    GELORA.CO -Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap sejumlah anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka. 

    Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein, mengaku heran dengan cara kerja KPK yang tidak masuk akal. Sebab, baru kali ini sejak lembaga antirasuah didirikan menerbitkan sampai empat Sprindik (surat perintah penyidikan).

    “Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri,” tegas Patra saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025. 

    Oleh karena itu, kata Patra, dengan adanya empat Sprindik itu semakin menunjukkan bahwa penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto. 

    “(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK,” katanya. 

    Di sisi lain, Patra menyebut bahwa, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Sangat ironis karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih. 

    “Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya,” kata Patra. 

    “Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” sambungnya. 

    Atas dasar itu, Patra menilai bahwa tidak salah jika masyarakat menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan hingga bernuansa politis. 

    “Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu,” ujarnya. 

    Belum lagi, masih kata Patra, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali. 

    “Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun Masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan,” katanya. 

    Lebih lanjut, Patra menilai bahwa dengan adanya cara-cara seperti itu KPK harus segera dievaluasi. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik. 

    “Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ungkapnya. 

    “Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau dilihatin,” demikian Patra.

  • Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    Agus Difabel Tersangka Pelecehan Seksual Menangis Histeris Saat Akan Ditahan

    GELORA.CO   –  I Wayan Agus Suartama penyandang disabilitas atau dikenal Agus Buntung, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangis histeris saat akan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Kamis (9/1/2025). Tampak Agus menangis di depan orang tuanya.

    Agus Difabel akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Penahan Agus selama 20 hari ke depan, terhitung Kamis (9/1/2025). 

    Keputusan penahanan ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polda NTB dinyatakan lengkap oleh Kejari Mataram.

    Diketahui korban pelecehan seksual Agus di Kota Mataram mencapai 15 orang. Dari belasan korban, dua di antaranya masih anak-anak. 

    Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, dari keseluruhan jumlah korban tersebut, empat diantaranya sudah diambil keterangan ataub dilakukan berkas acara 

  • Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    GELORA.CO  – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing membongkar isi buku catatan ajudan kliennya, Kusnadi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025) lalu.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    Selain itu, Tobing juga menjelaskan terkait flashdisk yang turut disita KPK saat menggeledah rumah Hasto. Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto.

    Namun, anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata, setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan Digeledah

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun rumah Hasto yang berada di Bekasi menjadi lokasi penggeledahan pertama oleh KPK. Menurut kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, penyidik tidak membawa barang banyak.

    Dia mengungkapkan barang yang dibawa hanyalah flashdisk dan buku catatan milik ajudan Hasto, Kusnadi.

    “Engga ada, cuma dapat satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Tobing kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Tobing mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Sementara, saat menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apapun.

    Dia mengatakan kediaman Hasto di Kebagusan tersebut jarang ditempati oleh kliennya karena hanya sebagai tempat singgah.

    “Perlu kami sampaikan, setelah penggeledahan kediaman Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyidik KPK ini lanjut ke rumah Pak Hasto di Kebagusan.”

    “Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah dan memang jarang ditempati,” kata Tobing, Rabu (8/1/2025).

    Dengan kejadian ini, Tobing pun mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Hasto.

    Pasalnya, dia menganggap Hasto tidak merugikan negara terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

    “Pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang mau dicari di rumah Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan negara.”

    “Tapi perkara ini selalu dibesar-besarkan dan digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” katanya.

    Tobing juga mempertanyakan KPK seakan maraton melakukan penyelidikan terhadap Hasto menjelang HUT ke-52 PDIP yang bakal digelar pada Jumat (10/1/2025) mendatang, serta menggelar kongres partai.

    Dia pun menduga status Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini adalah wujud politisasi kasus.

    “Kami menduga bahwa memang ini perkara politik dan murni tidak ada perkara hukum,” katanya

  • PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tidak akan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Meskipun, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelundupan nikel mentah, hingga skandal izin tambang blok Medan ke KPK. 

    Sebab itu, DPP PDIP menyebut KPK periode sekarang adalah edisi Jokowi. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 9 Januari 2025. 

    “KPK edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” tegas Ronny. 

    Sebaliknya, Ronny menyesalkan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto terkesan menarget Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto karena kritis terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi. 

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny.

    Namun begitu, Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” pungkasnya.

    Beberapa hari lalu, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.

    Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

    Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

    Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    “Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah. 

  • Polisi Tangkap Pasutri Penyelenggara Pesta S*ks Bertukar Pasangan, Peserta Tidak Dipungut Biaya

    Polisi Tangkap Pasutri Penyelenggara Pesta S*ks Bertukar Pasangan, Peserta Tidak Dipungut Biaya

    GELORA.CO  – Direktorat Siber Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

    Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta tukar pasangan.

    Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

    Tak ada pungutan biaya alias gratis dalam pesta seks swinger melalui web tersebut.

    “Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

    Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.

    Delapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

    “Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

    “Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

    Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi.

    Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

    “Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

  • Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur

    GELORA.CO  – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi. 

    Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

    Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.  

    “Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP,  buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .

    Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.

    “Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.

    Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.

    Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.

    Profil Todung Mulya Lubis

    Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).

    Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia. 

    Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.

    Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.

    Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.

    Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.

    Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.

    Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud 

    Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.

    Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Ketua Tim Hukum Pramono-Rano 

    Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024. 

    Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews: 

    Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;

    Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);

    Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);

    International Bar Association (IBA);

    Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;

    Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;

    Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;

    Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;

    Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023