Author: Gelora.co

  • Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

    Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

    GELORA.CO  – Fenomena tak biasa tengah viral di Korea Selatan (Korsel). Warga ramai-ramai memburu produk air conditioner (AC) lama merek LG setelah terungkap bahwa logo pada unit tersebut mengandung emas murni. Nilainya pun tidak main-main, mencapai ratusan ribu won atau jutaan rupiah.

    Kehebohan ini bermula dari unggahan video YouTuber Ringring Unni yang juga pemilik toko perhiasan di Seoul pada 11 Desember. Dalam videonya, dia memperlihatkan proses pemeriksaan logo “Whisen” yang terpasang di bagian depan AC LG keluaran 2005. Hasilnya mengejutkan, logo tersebut terbukti terbuat dari emas murni.

    Ringring Unni menjelaskan, pada masa peluncurannya, AC LG Whisen edisi tertentu memang diiklankan menggunakan logo emas. Setelah dianalisis, potongan enam huruf logo itu memiliki nilai sekitar 713.000 won atau setara Rp8 juta.

    Meski demikian, berat emas pada logo tersebut tergolong kecil, yakni kurang dari 1 don. Sebagai informasi, don merupakan satuan berat emas di Korsel yang setara dengan 3,75 gram. 

    Berdasarkan harga di Bursa Emas Standar Korea per Rabu (17/12/2025), 1 don emas dibanderol sekitar 890.000 won.

    Seiring viralnya video tersebut, warga yang masih menyimpan AC LG lama mulai berdatangan ke toko perhiasan milik Ringring Unni. Mereka membawa logo Whisen untuk diperiksa dan ditaksir harganya.

    Dalam unggahan lanjutan, sang YouTuber memastikan logo tersebut benar-benar mengandung emas murni dengan estimasi nilai terbaru mencapai 748.000 won. Selain itu warga Korea lainnya mencari produk AC lama tersebut yang sudah sangat jarang.

    LG Electronics membenarkan temuan itu. Perusahaan mengungkapkan pada 2005 mereka memproduksi AC Whisen edisi terbatas sebanyak 10.000 unit dengan logo emas. Program ini digelar untuk merayakan pencapaian LG sebagai merek AC terlaris di dunia saat itu.

    Kini, AC yang dulu dianggap barang elektronik biasa justru berubah menjadi “harta karun” dadakan. Tak heran jika warga Negeri Gingseng berlomba-lomba membongkar AC lama mereka, berharap menemukan logo emas yang nilainya lumayan menggiurkan

  • Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    Tepuk Tangan Pemerintah Berani Cabut Izin Tambang, tapi Tunggu Dulu!

    0leh:Rosadi Jamani

       

    PAPUA mau disawitkan juga ya? Ups, salah. Nanti kita bahas itu. Saya mau bahas soal izin tambang atau konsesi. 

    Banyak tepuk tangan ketika pemerintahan Prabowo Subianto mencabut izin perusahaan tambang yang merusak lingkungan. But, wait the minute! 

    Jangan senang dulu kalau dengar pemerintah mencabut izin. Jangan cepat mengira hutan menang dan ekskavator kalah. 

    Di rimba tropis Indonesia, yang sering dicabut itu bukan izinnya, tapi namanya. Papan perusahaan diturunkan, papan baru dipasang. Pohonnya tetap sama. Lahannya tetap sama. Nasibnya pun sama, dikeruk sampai hancur lebur, sampai tanah kehilangan ingatan.

    Sejak 2022, negara rajin sekali memainkan jurus pencabutan. Ada 2.078 IUP minerba dicabut, 192 izin kehutanan seluas lebih dari 3 juta hektare ditarik, ditambah puluhan HGU perkebunan. Dari jauh terlihat seperti badai besar yang menyapu hutan hujan tropis. 

    Tapi anehnya, setelah badai berlalu, hutan kapital tetap berdiri. Yang tumbang hanya daun administrasi.

    Masuk ke 2025, narasinya makin canggih. Empat IUP nikel di Raja Ampat dicabut, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, karena melanggar lingkungan dan status geopark. 

    Sebelumnya, 18 PBPH termasuk HTI juga dicabut, ratusan ribu hektare tersebar dari Sumatera sampai Papua. Publik kembali bersorak. Media kembali menulis “negara hadir”.

    Namun di bawah kanopi lebat, di antara akar bakau dan rawa gambut, transaksi sunyi berlangsung. Izin yang dicabut tidak benar-benar mati. 

    Ia berpindah tubuh. Seperti roh lama yang masuk ke jasad baru. Inilah fase berikutnya, redistribusi konsesi, bukan penyelamatan ekologi.

    Hingga akhir 2025, pemerintah telah menawarkan sedikitnya 27 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan. 

    Dasarnya sah, legal, dan rapi: PP No. 25 Tahun 2024, perubahan atas PP No. 96/2021. Dalam aturan ini, ormas keagamaan disetarakan dengan BUMN dan BUMD sebagai penerima prioritas WIUPK. Alasannya terdengar luhur, pemberdayaan ekonomi, agar ormas tidak bergantung pada donasi.

    Di atas kertas, ini terlihat seperti keadilan distributif. Di lapangan, ini terasa seperti pergantian penjaga altar, sementara korban yang disembelih tetap sama: hutan tropis.

    Dari 27 WIUPK yang ditawarkan hingga pertengahan 2025, pemerintah belum membuka secara terang berapa yang sudah resmi menjadi izin. Transparansi menguap seperti kabut pagi di hutan dataran rendah. 

    Beberapa ormas besar merespons berbeda. Ada yang menerima seperti durian runtuh sampai akhirnya ormas terpecah belah. Ada yang waras, menolak. 

    “Maaf kami tak ikutan, ngurus ummat aja susah.” Ada juga budek, di hutan itu seolah ada tumpukan emas yang harus dikeruk sebanyak-banyak. 

    Penolakan ini bukan tanpa alasan. JATAM dan WALHI sejak awal mengecam kebijakan ini sebagai obral konsesi dan politik balas budi. Mereka mencium aroma konflik lahan, kerusakan lingkungan, dan politisasi agama. 

    Pertanyaannya tajam, ketika tambang dikelola ormas, siapa yang mengawasi? Kepada siapa publik bisa menuntut pertanggungjawaban ketika sungai tercemar dan tanah adat retak?

    Di titik inilah konspirasi itu terasa utuh. Pencabutan izin lama membuka jalan bagi izin baru. Dari korporasi ke korporasi, dari perusahaan ke ormas, dari satu badan hukum ke badan hukum lain. 

    Secara formal, negara tampak tegas. Secara substantif, tak ada izin yang benar-benar dicabut. Yang ada hanya ganti kepemilikan. Hutan tetap diposisikan sebagai objek ekonomi yang sah untuk dilubangi.

    Padahal undang-undang menyediakan jalan lain: pidana. 10-15 tahun penjara bagi pengurus korporasi dengan prinsip corporate liability dalam UU Minerba dan UU PPLH. 

    Tapi senjata ini jarang ditembakkan. Kasus Raja Ampat 2025 membuka peluang pidana, namun hingga akhir tahun, pemilik tetap aman di balik badan usaha dan jejaring kuasa. Yang dihukum hanya entitas abstrak, bukan manusia yang mengambil keputusan.

    Maka, pencabutan izin, penawaran WIUPK ke ormas, dan narasi pemberdayaan ekonomi itu semua menyatu dalam satu siklus. Seperti aliran sungai hutan hujan, berkelok, tertutup kanopi, tapi ujungnya sama, ke laut eksploitasi. 

    Selama objeknya tetap lahan hutan yang harus dikeruk, selama tambang hanya berpindah tangan tanpa perubahan paradigma, semua ini hanyalah drama pergantian pemain, bukan perubahan cerita.

    Sampai akhir 2025, pertanyaan besarnya belum dijawab, apakah negara sedang mendistribusikan keadilan, atau sekadar mendistribusikan izin kehancuran dengan wajah baru, kadang korporasi, kadang ormas, kadang dibungkus moral, kadang dibungkus hukum.

    Hutan tropis kita tahu jawabannya. Ia tak peduli siapa pemilik izinnya. Baginya, setiap izin yang sah untuk mengeruk adalah vonis. Vonis itu, sejauh ini, selalu sama.

    (Ketua Satupena Kalbar)

  • Inkonsistensi yang Dilegalkan

    Inkonsistensi yang Dilegalkan

    OLEH: AHMADIE THAHA

       

    ADA masa ketika hukum di negeri ini berdiri tegak seperti tiang bendera setiap Senin pagi: lurus, kaku, dan sedikit menegangkan. Tetapi belakangan, hukum kita tampaknya lebih mirip karet gelang — bisa ditarik ke mana saja, dipelintir secukupnya, lalu diklaim tetap utuh.

    Tidak putus meski ditarik ke mana saja, kata mereka. Hanya lentur. Dan dalam kelenturan itulah, kita menyaksikan satu demi satu putusan konstitusi diuji bukan oleh pengadilan, melainkan oleh kreativitas birokrasi.

    Yusril Ihza Mahendra, dengan ketenangan seorang profesor yang sudah kenyang debat konstitusi, belum lama ini menyimpulkan sesuatu yang pahit tapi jujur yakni hukum Indonesia sering inkonsisten.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurut Undang-Undang bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya kerap diperlakukan seperti rekomendasi seminar — boleh diikuti, boleh juga tidak, tergantung suasana batin dan kepentingan.

    Pernyataan itu belum sempat menjadi kutipan tetap di slide kuliah hukum tata negara, tiba-tiba pihak Kepolisian RI (Polri) datang membawa contoh empirisnya dengan terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025.

    Jika ini film, kita akan menyebutnya plot twist. Jika ini sinetron, penonton akan berteriak, “Lho, kok bisa?” Tetapi karena ini negara hukum, para pakar ramai-ramai mendiskusikannya, sementara publik hanya bisa menghela napas panjang.

    Yang membuat cerita ini semakin ironis adalah konteks waktunya. Presiden Prabowo Subianto belum lama ini membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie — nama yang bagi mahasiswa hukum lebih sakral daripada daftar pustaka skripsi.

    Komisi ini dibentuk untuk membenahi Polri: dari regulasi, kelembagaan, hingga kultur. Singkatnya, Polri sedang masuk bengkel besar nasional. Namun, sebelum mesin Polri dibongkar dan onderdilnya diperiksa, dari dalam bengkel justru keluar suara mesin yang dipaksa ngebut.

    Kapolri menandatangani Perpol 10/2025, sebuah peraturan yang oleh Harian Kompas disebut secara lugas dan tanpa basa-basi sebagai “pembangkangan konstitusional.” Ini bukan istilah sembarangan. Ini tudingan serius: bahwa sebuah peraturan internal lembaga negara bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    Masalahnya bukan sepele. Mahkamah Konstitusi, lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, telah menyatakan bahwa frasa di Pasal 28 ayat (3) UU Polri — yang bunyinya: “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” — bertentangan dengan UUD 1945.

    Frasa itu dipangkas oleh MK dalam putusannya terbaru, dicoret, dan secara hukum dinyatakan mati. Artinya, pasal itu sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam istilah medis, death certificate-nya sudah keluar.

    Tetapi di republik yang penuh kejutan ini, kematian hukum sering kali bersifat administratif, bukan eksistensial. Frasa yang sudah mati itu justru dijadikan fondasi hidup Perpol 10/2025. Seolah-olah MK hanya memberikan cuti sakit, bukan vonis akhir.

    Maka, berbekal SK tersebut, anggota Polri aktif tetap atau kembali diberi jalan untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, di 17 kementerian dan lembaga negara, baik jabatan manajerial maupun non manajerial.

    Tujuh belas! Angka yang mengesankan. Hampir seperti daftar fakultas di universitas besar. Dari urusan politik-keamanan, energi, hukum, kehutanan, kelautan, perhubungan, hingga lembaga-lembaga super strategis seperti OJK, PPATK, BIN, BSSN, bahkan KPK.

    Negara mendadak terasa seperti papan catur raksasa, dan perwira Polri bisa melangkah ke banyak petak. Sementara bidak lain — ASN karier —  hanya bisa menonton dari garis start. Tak ayal, dari Jimly hingga Mahfud MD gerah dengan Perpol itu.

    Bahkan, Zennis Helen, dosen hukum tata negara tak setenar Yusril, masuk membawa pisau analisis yang tajam tapi dingin. Ia mengingatkan sesuatu yang seharusnya menjadi pelajaran dasar: asas penjenjangan norma.

    Ia mengutip Hans Kelsen yang sudah mengajarkannya hampir seabad lalu melalui Stufenbau Theorie. Bahwa norma hukum itu bertingkat. Yang rendah tidak boleh melawan yang tinggi. Jika melawan, ia gugur dengan sendirinya.

    Dalam bahasa Latin yang sering membuat mahasiswa mengangguk sambil pura-pura paham, lex superior derogat legi inferiori. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Ini bukan sekadar etika hukum. Ini struktur logika negara hukum.

    Memang benar, Perpol yang diterbitkan Kapolri tidak masuk dalam hierarki utama Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tetapi ia tetap peraturan. Ia tetap regeling. Ia tetap tunduk pada asas penjenjangan norma.

    Perpol tersebut tidak hidup di alam bebas, apalagi di luar konstitusi. Maka ketika Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK, yang terjadi bukan perbedaan tafsir biasa, melainkan anomali hukum.

    Anomali ini terasa semakin ganjil karena, pasca putusan MK, pihak Polri sempat menarik satu perwira tingginya dari jabatan sipil. Publik melihat ini sebuah isyarat kepatuhan yang tampak manis di awal.

    Tetapi nyatanya, itu pemanis saja. Dengan Perpol tadi, anggota Polri aktif justeru merasa punya hak untuk bercokol dengan nyaman di berbagai kementerian dan lembaga. Bahkan posisi mereka kini dilegitimasi ulang lewat Perpol baru.

    Maka, penarikan itu pun terlihat seperti formalitas: cukup untuk disebut patuh, tapi tidak cukup untuk benar-benar taat.

    Dampaknya tidak berhenti pada soal legalitas. Ia merembet ke jantung tata kelola negara. Sistem meritokrasi ASN — yang selama ini didorong habis-habisan agar birokrasi diisi oleh kompetensi, bukan koneksi — terancam menjadi jargon kosong.

    ASN yang puluhan tahun meniti karier, mengikuti pelatihan, menunggu promosi, bisa tersalip oleh jalur penugasan berseragam cokelat. Meritokrasi pun berubah menjadi dekorasi, indah di dokumen, rapuh di praktik.

    Dalam perspektif sosiologi birokrasi, ini berbahaya. Ia merusak kultur kerja, mematahkan motivasi, dan menciptakan kasta implisit di tubuh birokrasi.

    Negara-negara demokrasi mapan sangat hati-hati dalam urusan ini. Inggris memisahkan polisi dari jabatan birokrasi sipil strategis. Amerika Serikat, dengan segala kekuatannya, tetap menjaga jarak institusional agar aparat penegak hukum tidak menjadi perpanjangan tangan kekuasaan administratif.

    Pihak Kepolisian Indonesia tampaknya memilih jalur berbeda yaitu memperluas ruang, lalu berharap konflik kepentingan bisa dikelola dengan surat mutasi.

    Padahal, jalan keluar konstitusional tersedia. Zennis Helen menyebut dua jalur. Pertama, dialog administratif melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi ini justru punya legitimasi moral dan politik untuk mengingatkan pimpinan Polri bahwa reformasi bukan sekadar slogan.

    Kedua, uji legalitas Perpol ke Mahkamah Agung. Karena Perpol adalah peraturan, maka MA menjadi rumah pengujiannya.

    Dua jalan ini memang tidak instan. Ia butuh waktu, energi, dan kesabaran. Tetapi negara hukum memang tidak dibangun dengan jalan pintas. Ia dibangun dengan kepatuhan pada prosedur, bahkan ketika prosedur itu tidak nyaman.

    Di titik inilah, pernyataan Yusril Ihza Mahendra menemukan wajahnya yang paling terang. Inkonsistensi hukum bukan lagi diskursus akademik, melainkan pengalaman sehari-hari warga negara.

    Ketika putusan MK bisa “diakali” lewat peraturan internal, maka istilah “final dan mengikat” berubah dari norma menjadi retorika. Dan ketika itu terjadi berulang-ulang, kepercayaan publik pelan-pelan terkikis — bukan oleh satu skandal besar, melainkan oleh kebiasaan kecil yang dianggap wajar.

    Negara tidak selalu runtuh oleh kudeta berdarah. Kadang ia melemah karena terlalu sering menoleransi penyimpangan kecil. Putusan yang dibelokkan. Norma yang dinegosiasikan. Konstitusi yang diperlakukan seperti saran, bukan perintah.

    Mungkin inilah paradoks terbesar kita hari ini. Reformasi Polri ingin memperbaiki institusi, tetapi justru diuji oleh regulasi dari dalam. Seperti seseorang yang ingin diet serius, tetapi lemari esnya penuh kue tart ulang tahun.

    Dan publik, yang menyaksikan semua ini, hanya bisa bertanya dengan logika paling sederhana — logika yang bahkan tidak butuh gelar profesor: jika putusan Mahkamah Konstitusi saja bisa diperlakukan seperti ini, lalu apa sebenarnya yang benar-benar final di negeri ini?

  • Viral Artis Shandy Aulia Dikaitkan dengan Kepala BNN, Kini Kolom Komentarnya Dibatasi

    Viral Artis Shandy Aulia Dikaitkan dengan Kepala BNN, Kini Kolom Komentarnya Dibatasi

    GELORA.CO – Media sosial (medsos) kembali dibuat gaduh dan menuai sorotan mengarah ke artis Shandy Aulia yang namanya ramai diperbincangkan usai dikaitkan dengan seorang pejabat negara.

    Di tengah isu yang beredar liar, Shandy memilih langkah cukup mencuri perhatian: membatasi kolom komentar di akun Instagram pribadinya.

    Pantauan terbaru menunjukkan hampir seluruh unggahan Shandy Aulia kini tak bisa dikomentari bebas.

    Saat dibuka, muncul keterangan “Komentar di postingan ini dibatasi.”

    Kondisi ini tentu memantik spekulasi, apalagi isu yang beredar sudah terlanjur menyebar luas di berbagai platform.

    Isu Liar soal Shandy Aulia Beredar, Publik Terbelah

    Nama Shandy Aulia ikut disebut-sebut dalam rumor yang menyeret sosok pejabat berinisial Suyudi Atip Seto, yang dikenal sebagai Kepala BNN”

    Isu tersebut berkembang ke arah tudingan sensitif, mulai dari gaya hidup hingga sumber kekayaan.

    Namun, hingga kini, belum ada bukti, klarifikasi resmi, maupun pernyataan langsung dari pihak terkait.

    Melansir dari thread @nker.na pada Rabu, 17 Desember 2025, “Shandy Aulia Viral Usai Namanya Dikaitkan dengan Suyudi Ario Seto, Kepala BNN.”

    “Namanya Terseret Isu dengan Shandy Aulia isunya jadi sugarbabynya pejabat negara yaa kalo bener jd sugar baby pejabat berarti duit buat hidupin dia dr pajak kita, hak aja heboh sih krn dan uang sudah negara.”

    “…karna si Titaaaa ini walaupun artis lama dia bisa dibilang biasa2 aja… ngga tajir2 banget, semenjak cerai sama lakinya kok bisa tajirrrr tiba-tiba..”

    “Lalu tiba-tiba tumpah tas2 branded mehongggg berjejer selemari, tiba-tiba bisa 2x sekali jalan2 ke LN padahal dulu cuma 1 tahun sekali ke LN (karna gue ngikutin banget artis ini).”

    “…dan tiba-tiba beli mobil mersikilllll type tertinggi dan beli mobil juga 2 pintu + pindah rumah.. FIX!!!

    Sejumlah warganet mencoba mengaitkan perubahan gaya hidup Shandy pasca perceraian dengan isu tersebut.

    Mulai dari koleksi tas bermerek, frekuensi liburan ke luar negeri, hingga kendaraan mewah yang sempat terlihat di media sosial.

    Meski begitu, banyak pula yang mengingatkan agar publik tidak mudah menghakimi berdasarkan asumsi semata.

    Kini Shandy Aulia membatasi kolom komentar pada akun Instagram pribadinya.

    Berdasarkan pantauan, fitur komentar pada sejumlah unggahan tidak lagi dapat diakses secara bebas oleh publik dan menampilkan keterangan bahwa komentar dibatasi.

    Langkah tersebut terlihat dilakukan di tengah meningkatnya perhatian warganet terhadap aktivitas media sosial Shandy Aulia.

    Meski demikian, akun Instagram miliknya masih aktif dan tidak dinonaktifkan.

    Pada Minggu 14 Desember 2025, Shandy Aulia masih mengunggah Instastory yang memperlihatkan kegiatan pengambilan gambar untuk sebuah proyek.

    Unggahan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas profesionalnya tetap berjalan.

    Tidak Ada Pernyataan Resmi

    Hingga saat ini, Shandy Aulia belum menyampaikan pernyataan resminya dan publik masih menunggu klarifikasi resmi.***

  • Baru Dikirim, Langsung Dibalas! Surat Aceh ke PBB Picu Kehebohan Nasional

    Baru Dikirim, Langsung Dibalas! Surat Aceh ke PBB Picu Kehebohan Nasional

    GELORA.CO –  Dalam kurang dari 24 jam, surat permintaan bantuan dari Pemerintah Aceh kepada dua badan PBB UNDP dan UNICEF langsung mendapat respons resmi.

    Kejadian ini sontak memicu kehebohan nasional setelah publik mengetahui bahwa lembaga internasional tersebut mengonfirmasi sudah menerima dan menindaklanjuti surat tersebut.

    Sementara di sisi lain pimpinan daerah justru mengaku belum mengetahui detail isinya.

    Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri

    Surat yang dikirim Pemprov Aceh itu berisi permohonan dukungan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak akhir November 2025.

    Bencana hidrometeorologi tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur, pemadaman listrik, hingga ribuan warga harus mengungsi.

    Situasi ini membuat Pemprov Aceh mengambil langkah cepat dengan menghubungi lembaga internasional.

    Yang punya rekam jejak kuat dalam penanggulangan dan pemulihan pascabencana di Indonesia, terutama pada masa rehabilitasi tsunami 2004.

    UNDP mengonfirmasi surat tersebut diterima pada 14 Desember 2025 dan langsung masuk mekanisme peninjauan internal.

    Dalam pernyataan resmi, UNDP menyebutkan mereka sedang menilai dukungan apa yang paling tepat untuk diberikan kepada masyarakat terdampak serta tim penanggulangan bencana di Aceh.

    “Saat ini, UNDP sedang melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik kepada para national responders atau tim penanggulangan bencana”

    “serta masyarakat yang terdampak, sejalan dengan mandat UNDP dalam pemulihan dini (early recovery),” 

    Kata Kepala Perwakilan UNDP, Sara Ferrer Olivella dikutip pojoksatu.id dari liputan6. 

    Respons cepat ini membuat isu tersebut meluas di media sosial.

    karena dianggap sebagai salah satu reaksi tercepat lembaga internasional terhadap permintaan daerah dalam beberapa tahun terakhir.

    Tak hanya UNDP, UNICEF juga menyampaikan respons serupa.

    Mereka membenarkan menerima surat tersebut dan kini sedang menelaah permintaan dukungan di sektor perlindungan anak serta layanan dasar bagi keluarga korban banjir dan longsor.

    UNICEF menegaskan bahwa koordinasi dengan otoritas nasional akan diperkuat untuk menentukan area prioritas yang membutuhkan intervensi.

    Namun, kehebohan publik semakin membesar ketika Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.

    Menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara lengkap isi surat permintaan bantuan tersebut.

    Pernyataan itu memunculkan spekulasi soal koordinasi internal pemerintahan Aceh.

    Di berbagai kanal diskusi publik, muncul pertanyaan mengenai prosedur administratif.

    Dan apakah surat itu dikirim dengan arahan langsung dari pimpinan daerah atau melalui mekanisme lain.

    Di sisi lain, pemerintah pusat ikut memberikan tanggapan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan baru mengetahui adanya surat tersebut ketika diberitahu wartawan.

    Ia menyebut masih mempelajari detail permohonan bantuan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Aceh.

    Respons ini semakin memicu diskusi soal tata kelola pemerintahan.

    Terutama mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam berkomunikasi dengan lembaga internasional.

    Komisi I DPR RI juga memberikan perhatian. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono.

    Menegaskan bahwa langkah meminta bantuan internasional harus dibarengi koordinasi yang ketat dengan pemerintah pusat untuk menghindari kesalahpahaman diplomatik.

    Menurutnya, penanganan bencana merupakan tugas nasional yang membutuhkan sinergi semua pihak.

    Terutama ketika menyangkut kerja sama lintas negara atau organisasi internasional.

    Di tengah polemik administratif, fakta bahwa UNDP dan UNICEF merespons surat Aceh dalam waktu sangat cepat membuat isu ini terus menjadi bahan perbincangan publik.

    Banyak masyarakat menganggap respons tersebut menunjukkan tingginya perhatian dunia terhadap bencana di Aceh.

    Namun, tidak sedikit pula yang menilai kehebohan ini muncul karena ketidaksinkronan pernyataan pejabat publik, yang justru memunculkan dinamika politik baru.

    Meski demikian, di lapangan, masyarakat Aceh berharap agar seluruh polemik administratif tidak menghambat proses bantuan dan pemulihan.

    Dengan meningkatnya curah hujan dan ancaman bencana susulan, dukungan dari berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, menjadi kebutuhan mendesak.

    Isu ini diprediksi masih akan berkembang dalam beberapa hari ke depan.

    Terutama setelah pemerintah pusat menyelesaikan kajian administrasi dan menetapkan sikap resmi terhadap permohonan bantuan tersebut.

    Sementara itu, publik masih menunggu kepastian bentuk dukungan yang akan diberikan UNDP dan UNICEF untuk membantu Aceh pulih dari bencana.***

  • Full Link Viral Botol Golda Durasi 19 Detik, Adegan Wanita Bikin Warganet Penasaran

    Full Link Viral Botol Golda Durasi 19 Detik, Adegan Wanita Bikin Warganet Penasaran

    GELORA.CO – Full link viral botol Golda dengan durasi 19 detik belakangan ramai diburu warganet di berbagai platform media sosial.

    Video yang diklaim menampilkan botol plastik minuman kopi Golda ini disebut-sebut mengandung cuplikan wanita dengan adegan tidak pantas dan langsung memicu kehebohan publik.

    Namun hingga kini, keberadaan link viral botol Golda yang asli belum pernah diverifikasi secara faktual.

    Tidak ada satu pun akun kredibel atau media tepercaya yang menampilkan cuplikan maupun detail isi video tersebut.

    Apa Itu Link Viral Botol Golda 19 Detik?

    Narasi yang beredar menyebutkan bahwa video berdurasi 19 detik tersebut hanyalah potongan dari versi yang lebih panjang. Klaim ini semakin memperbesar rasa penasaran warganet dan dimanfaatkan oleh sejumlah akun serta situs clickbait.

    Beberapa unggahan di media sosial bahkan menyebut istilah seperti “Season 4 botol Golda dengan 19 detiknya”, seolah-olah video tersebut benar-benar ada dan berlanjut ke versi lain.

    Faktanya hingga kini tidak ada bukti visual yang valid, tidak ada sumber resmi atau akun terverifikasi dan smua klaim masih sebatas storytelling warganet

    Artinya, informasi tentang link viral botol Golda 19 detik masih belum dapat dibuktikan kebenarannya.

    Waspada Link Palsu dan Malware

    Ahli keamanan digital mengingatkan bahwa pencarian link viral botol Golda justru berisiko tinggi.

    Banyak tautan yang mengatasnamakan “video full 19 detik” ternyata mengarah ke:

    – Situs berbahaya

    – Iklan berlebihan (spam ads)

    – Phishing dan pencurian data

    – Potensi malware yang merusak perangkat

    Alih-alih menemukan video, pengguna justru bisa mengalami kerugian digital.

    Risiko Hukum Jika Menyebarkan Video Asusila

    Selain risiko keamanan, penyebaran atau pencarian link viral botol Golda yang bermuatan asusila juga berpotensi melanggar hukum, antara lain:

    – UU ITE

    – UU Pornografi

    – Pedoman komunitas platform digital

    Membagikan atau menautkan konten semacam ini dapat berujung pada sanksi hukum maupun pemblokiran akun.

  • Ray Rangkuti Kecam Pernyataan Tito soal Bantuan Malaysia Tak Seberapa: Memalukan dan Angkuh!

    Ray Rangkuti Kecam Pernyataan Tito soal Bantuan Malaysia Tak Seberapa: Memalukan dan Angkuh!

    GELORA.CO – Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyinggung besaran bantuan Malaysia bagi korban bencana banjir di Sumatra menuai kritik keras.

    Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, menilai pernyataan tersebut tidak pantas, beraroma keangkuhan, dan berpotensi mencederai hubungan baik antarnegara.

    Ray menyebut, membandingkan bantuan kemanusiaan negara tetangga dengan kewajiban pemerintah Indonesia terhadap rakyatnya sendiri merupakan sikap yang keliru dan tidak relevan.

    “Bukan hanya memalukan, tapi menunjukkan keangkuhan dan tidak adanya penghormatan atas niat baik negara tetangga,” ujar Ray dalam keterangan tertulisnya kepada Konteks.co.id, Rabu, 17 Desember 2025.

    Bikin Malu Indonesia di Mata Internasional

    Menurut Ray, pernyataan Mendagri Tito Karnavian tidak hanya bersifat pribadi, melainkan mencerminkan sikap pemerintah Indonesia di mata internasional. Karena itu, ia menilai Mendagri seharusnya segera menarik kembali pernyataannya tersebut.

    “Pernyataan merendahkan seperti itu sangat tidak layak diucapkan oleh Mendagri, apalagi disampaikan kepada negara tetangga,” imbuhnya.

    Ray menegaskan, posisi Mendagri sebagai perwakilan utama presiden dalam urusan pemerintahan dalam negeri membuat setiap pernyataan publiknya memiliki bobot sebagai sikap resmi negara.

    “Nada merendahkan terhadap negara lain sangat tidak dapat dibenarkan. Lebih tidak dapat dibenarkan karena dilakukan oleh Mendagri yang merupakan perwakilan utama presiden dalam hal tata kelola pemerintahan dalam negeri,” tuturnya.

    Atas dasar itu, Ray mendesak Mendagri tidak hanya mencabut pernyataan tersebut, tetapi juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pemerintah dan rakyat Malaysia.

    Perbandingan yang Tidak Relevan

    Ia menilai perbandingan yang dilakukan Mendagri sangat tidak relevan karena mencampuradukkan kewajiban negara dengan bantuan sukarela pihak lain.

    “Bagaimana mungkin membandingkan bantuan negara lain dibandingkan dengan kewajiban pemerintah atas rakyat sendiri. Jelas sangat tidak relevan. Sama tidak relevannya membandingkan bantuan warga yang dilakukan dengan sukarela dengan apa yang akan dilakukan oleh pemerintah pada korban banjir bandang Sumatra,” kritik Ray.

    Mantan aktivis 1998 itu menambahkan, cara berpikir seperti ini menunjukkan kegagalan memahami perbedaan mendasar antara kewajiban negara dan empati sukarela dari pihak lain.

    “Perlu disampaikan bahwa bantuan itu bersifat sukarela. Karena itu sifatnya sukarela, maka tidak patut dinilai dari besar kecilnya. Ia hanya bisa dinilai dari aspek kerelaan,” ujar dia.

    Ray menekankan, kehadiran negara dalam situasi bencana adalah kewajiban mutlak, bukan sekadar bantuan.

    “Bahwa orang lain memiliki empati dan ikut serta bertindak mengurangi rasa sakit para korban. Peran pemerintah bukanlah membantu. Tapi bersifat wajib,” tegas Ray.

    “Wajib terlibat untuk memperbaiki kondisi Sumatra paska banjir, wajib memberi makan warganya, wajib menyediakan rumah bagi para pengungsi, wajib memastikan peristiwa yang sama tidak akan terulang. Jelas sangat berbeda antara tindakan karena sukarela dengan kewajiban yang harus dilakukan,” tambahnya.

    Mendagri Sebut Bantuan Malaysia Tak Seberapa

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengomentari bantuan dari Malaysia yang diberikan kepada korban bencana di Sumatra.

    Ia menyebut nilai bantuan tersebut relatif kecil dan tidak signifikan jika dibandingkan dengan kapasitas pemerintah Indonesia.

    Tito mengaku sempat menerima informasi mengenai rencana pengusaha Malaysia yang akan mengirimkan bantuan obat-obatan bagi korban banjir di Aceh.

    Namun, setelah dilakukan penilaian, nilai bantuan tersebut dinilai tidak besar.

    “Setelah dilihat (jenisnya), obat, dikaji, berapa banyak obat-obatan yang dikirim, itu nilainya tidak sampai Rp1 miliar, kurang lebih Rp1 miliar,” kata Tito dalam sebuah video wawancara seperti dikutip Selasa, 16 Desember 2025.

    Mantan Kapolri itu menegaskan, pemerintah Indonesia memiliki anggaran jauh lebih besar untuk penanganan bencana.

    “Kita kan, negara, kalau itu Rp1 miliar, kita cukup (mampu), kita punya anggaran yang jauh lebih besar daripada itu. Bantuan yang kita deploy (kerahkan) juga jauh lebih besar daripada itu,” katanya.

    Menurut Tito, bantuan asing dalam jumlah kecil berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah pemerintah tidak hadir secara optimal dalam penanganan bencana, padahal anggaran dan sumber daya yang dikerahkan negara jauh lebih besar.***

  • Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    Dana Non-Bujeter Bank BJB Rp 200 M Diduga Mengalir ke Ridwan Kamil

    GELORA.CO – KPK mengungkapkan sebagian dana non-bujeter yang dialokasikan dari Bank BJB diduga mengalir ke eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga diperoleh dari dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    “Dana non-bujeter ini bersumber dari sebagian anggaran yang semestinya digunakan untuk belanja iklan di BJB, tapi sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/12).

    “Di mana dana non-bujeter ini mengalir ke sejumlah pihak. Di antaranya yang ditelusuri dan diduga adalah mengalir ke Saudara RK,” lanjut Budi.

    Budi menjelaskan, hal tersebut yang menjadi alasan pihaknya menyita sejumlah aset milik RK. Sejauh ini, KPK sudah menyita motor Royal Enfield milik RK.

    Selain itu, ada juga sejumlah uang yang dipergunakan untuk membayar pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari anak Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Habibie.

    “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” ujarnya

    RK telah dimintai keterangan oleh KPK pada Selasa (2/12) lalu. Pemeriksaan terhadap RK berlangsung selama sekitar 6 jam.

    Usai menjalani pemeriksaan, RK mengaku sangat senang bisa memberikan klarifikasi atas segala tuduhan yang selama ini diarahkan kepadanya.

    “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi,” ujar RK.

    RK juga mengaku tak tahu-menahu terkait perkara korupsi yang tengah diusut KPK pada bank pelat merah itu.

    “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ucapnya.

    Terkait asetnya yang disita KPK, RK mengaku membelinya menggunakan uang pribadi. Sementara soal aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku diperas.

    Kasus Iklan BJB

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka, yakni:

    Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.

    Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga ada kongkalikong dari pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut.

    Dari sekitar Rp 300 miliar yang dianggarkan, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar dipakai untuk iklan di media.

    Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.

    KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non bujeter itu, termasuk soal peruntukannya. Aliran dana non bujeter itu pun tengah ditelusuri.

    Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil serta kantor pusat BJB. Ridwan Kamil mengaku kooperatif dengan proses yang dilakukan KPK.

    Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.

    Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya.

  • Wagub Kalbar Geram WNA China Serang TNI, Instruksikan Disnaker Selidiki TKA China di Ketapang

    Wagub Kalbar Geram WNA China Serang TNI, Instruksikan Disnaker Selidiki TKA China di Ketapang

    GELORA.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan mengecam aksi penyerangan terhadap anggota TNI di Kabupaten Ketapang, Kalbar. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalbar bersama Kantor Imigrasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas tenaga kerja asing (TKA) di Kalimantan Barat.

    “Tidak ada pembenaran untuk tenaga kerja asing yang berbuat seenaknya saat bekerja di Indonesia, apalagi sampai melakukan penyerangan terhadap anggota TNI oleh 15 warga negara asing asal Beijing di Kabupaten Ketapang,” kata dia, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 17 Desember 2025.

    Kris menegaskan tidak ada toleransi bagi tenaga kerja asing yang bertindak sewenang-wenang, apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap aparat negara. Menurutnya, TNI merupakan alat negara yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga tindakan penyerangan terhadap aparat TNI merupakan pelanggaran serius.

    “Kalau ada tenaga kerja asing yang menyerang aparat TNI, tentu ini tidak bisa ditoleransi. Semua harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kris

    Ia menyebutkan, investigasi yang dilakukan tidak hanya untuk mengungkap kronologi dan motif kejadian, tetapi juga memastikan legalitas izin kerja para WNA yang terlibat.

    “Selain perilakunya, legalitas izin kerja mereka juga harus dicek. Bagi tenaga kerja asing yang melanggar hukum atau bersikap agresif, harus dipulangkan ke negara asalnya. Mereka tidak layak bekerja di Indonesia,” ujarnya

    Kronologi

    Insiden tersebut terjadi di area PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang, pada Minggu, 14 Desember 2025. Kejadian bermula saat empat prajurit TNI dari Batalyon Zipur 6/SD menindaklanjuti laporan adanya aktivitas drone mencurigakan di sekitar area perusahaan.

    Saat mendekati operator drone, aparat TNI awalnya menemukan empat warga negara asing. Namun, tidak lama kemudian, sebanyak 11 WNA lain muncul dan menyerang prajurit TNI dengan menggunakan senjata tajam, airsoft gun, serta alat kejut listrik.

    Wagub Krisantus menegaskan, pemerintah daerah akan memastikan seluruh tenaga kerja asing di Kalimantan Barat mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Langkah hukum harus segera dilakukan agar pelaku mendapat sanksi sesuai ketentuan, sekaligus menjaga marwah dan keselamatan TNI sebagai alat negara,” tuturnya.

    Kapendam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Yusub Dody Sandra, menjelaskan, prajurit TNI mengambil langkah taktis untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas.

    “Prajurit mengambil langkah menghindari eskalasi dan mundur ke area perusahaan,” kata dia. 

    Akibat insiden tersebut, satu unit mobil dan satu sepeda motor milik perusahaan mengalami kerusakan.

    Sementara itu, Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Jamallulael, menyatakan, penanganan insiden yang melibatkan warga negara asing menjadi kewenangan lembaga terkait di tingkat pusat.

    Ia menjelaskan bahwa TNI di wilayah hanya berperan memfasilitasi dan memberikan keterangan kepada satuan yang berwenang, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    “Secara hierarki, penanganan dan penyampaian informasi resmi sudah dilakukan oleh Badan Intelijen dan instansi terkait di pusat. Kami di daerah hanya memfasilitasi dan memberikan data pendukung,” katanya.

  • Total 61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Awal Perang Gaza, Kasus Terbaru Terjadi di Markas Militer

    Total 61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Awal Perang Gaza, Kasus Terbaru Terjadi di Markas Militer

    GELORA.CO – Seorang prajurit Israel dilaporkan tewas bunuh diri di dalam sebuah pangkalan militer di utara Israel. Menurut laporan koran Haaretz dilansir Middle East Monitor, Rabu (17/12/2025), hingga kini total 61 prajurit Israel yang mengambil langkah menghabisi nyawanya sendiri sejak perang di Gaza berkecamuk.

    Menurut laporan Haaretz, prajurit itu menghabisi nyawanya dengan menembak diri sendiri. Sempat sekarat, namun akhirnya nyawa prajurit itu tak tertotolong pada Selasa pagi.

    Sebelum laporan Haaretz, Angkatan Bersenjata Israel mengeluarkan pernyataan bahwa satu prajuritnya terluka parah oleh insiden senjata di dalam pangkalan militer di utara Israel dan kemudian dibawa ke rumah sakit. Pihak Angkata Bersenjata Israel membuka investigasi pada insiden yang berujung kematian sang prajurit itu. 

    Pada 28 Oktober 2025, sebuah laporan resmi yang dikeluarkan oleh Pusat Informasi dan Penelitian Knesset mengungkapkan bahwa, sebanyak 279 tentara Israel melakukan percobaan bunuh diri sejak awal 2024. Jumlah itu terdata sejak Januari 2025 hingga Juli 2025, dengan rata-rata tujuh percobaan bunuh diri untuk satu kasus kematian.