Author: Gelora.co

  • Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    Sosok Yu Hao, WNA China Pencuri 774 Kg Emas Divonis Bebas di Kalbar, Rugikan Indonesia Rp 1 Triliun

    GELORA.CO – Berikut sosok Yu Hao, Warga Negara Asing (WNA) asal China yang sedang menjadi bahan perbincangan.

    WNA China itu sebelumnya terlibat kasus pencurian 774 kilogram emas dengan modus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).

    Akibat kelakuan Yu Hao, negara rugi hingga Rp 1,020 triliun.

    Kerugian itu berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kilogram dan perak sebanyak 937,7 kilogram.

    Terbaru Yu Hao divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Pontianak terkait kasus ini.

    Dikutip dari website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Ketapang, ia lahir di Provinsi Shaanxi, China pada 3 September 1975 silam

    Yu Hao saat divonis bebas berumur 50 tahun.

    Ia menempuh pendidikan di tanah kelahirannya dengan jenjang terakhir Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Singkat ceritanya, Yu Hao datang ke Indonesia.

    Ia tinggal di Perumahan The Green Park Blok C No. 20 Jalan Panglima Ain Gang Tekem, Pontianak, Kalimantan Barat.

    Yu Hao tercatat sebagai pemilik perusahaan PU ER RUI HAO LAO WU YOU XIAN GONG SI.

    Dirinya lalu melakukan kegiatan penambangan dengan cara pengangkutan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas secara ilegal.

    Lokasi penambangan berada di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

    Yu Hao dalam kasus ini juga berstatus sebagai kontraktor di PT Sultan Rafli Mandiri (PT.SRM).

    Dirangkum dari sipp.pn-ketapang.go.id, kasus mulai terbongkar saat seorang saksi bernama Dr. Yuli Sulistiyohadi, S.T., M.Si melaporkan Yu Hao ke Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  pada tangga 7 Mei 2024 lalu.

    PPNS Ditjen Minerba selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan lalu ditingkatkan penyidikan terhadap aktivitas Yu Hao.

    Adapun modus Yu Hao adalah memanfaatkan lubang tambang yang masih dalam masa pemeliharaan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan swasta lokal.

    Dua perusahaan itu, yaitu PT BRT dan PT SPM, tak memiliki persetujuan untuk produksi dalam kurun waktu 2024-2026.

    Di wilayah IUP itulah  Yu Hao melakukan penambangan. Ia menggunakan bahan peledak untuk menggali dan mengolah bijih emas dalam terowongan.

    Hasilnya, pemurnian emas dari upaya tersebut kemudian diangkut keluar dalam bentuk emas doré.

    Terungkap volume batuan bijih emas sudah tergali sebanyak 2.6887,4 m3.

    Diketahui juga, dalam wilayah IUP itu, terdapat kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4.467,2 m3, dikutip dari laman ESDM.go.id.

    Yu Hao kemudian diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang.

    Dalam sidang vonis, Yu Hao bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3,5 tahun serta denda sebesar Rp 30 miliar.

    Terdakwa dituduh melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

    Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan dikenakan kurungan selama enam bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

    Yu Hao kemudian mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.

    Hakim memvonis bebas pada 10 Oktober 2024 kemarin.

    Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menilai, Yu Hao tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

    Menanggapi vonis tersebut,  Kejaksaan Negeri Ketapang akan mengajukan kasasi.

    Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengkonfirmasi hal tersebut.

    “Iya betul, kita wajib kasasi,” kata Panter,” dikutip dari Kompas.com.

    Rangkuman dakwaan

    Berikut rangkuman dakwaan di PN Ketapang dikutip dari sipp.pn-ketapang.go.id:

    Terdakwa Yu Hao melakukan aktivitas penambangan pada tambang bawah tanahnya PT SRM yang sejak tahun 2021 belum memiliki persetujuan RKAB;Bahwa Terdakwa Yu Hao bekerja di lokasi tersebut tanpa adanya kontrak langsung dengan PT SRM, tetapi Terdakwa Yu Hao berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin yang merupakan Pemilik Saham mayoritas di PT SRM, tetapi tidak tercatat sebagai pemilik saham PT SRM di dalam data Minerba One Data Indonesia (MODI);Bahwa berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dari para pekerja yang menjadi bawahan Terdakwa Yu Hao didapatkan keterangan bahwa semua aktifitas di dalam terowongan dikomandoi oleh Terdakwa Yu Hao;Bahwa berdasarkan pengukuran yang dilakukan oleh tenaga survey yang kita siapkan, diketahui bahwa lubang terowongan yang ada pada lokasi PT SRM sudah melewati batas IUP sekitar +300 meter ke arah utara;Bahwa perusahaan yang digunakan Terdakwa Yu Hao untuk berkontrak dengan Saudara Li Chang Jin tidak memiliki IUJP dan tidak terdaftar di Indonesia;Bahwa berdasarkan keterangan para pekerja dan Terdakwa Yu Hao diketahui, yaitu gaji pekerja dibayarkan langsung oleh Saudara Li Chang jin langsung dari Australia dan bukan oleh PT SRM.Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi setidak-tidaknya dilakukan pada waktu/ kurun waktu bulan Februari Tahun 2024 sampai dengan bulan Mei Tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan cara memanfaatkan terowongan yang ada dalam WIUP PT Sultan Rafli Mandiri yang berada dalam status perawatan/maintenance untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dimana kegiatan tersebut telah melewati batas wilayah izin usaha pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri menuju ke wilayah koridor sejauh 40,2478 meter (antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Sultan Rafli Mandiri dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Bukit Belawan Tujuh), dan Wilayah PT Bukit Belawan Tujuh sejauh 356,9941 meter.Bahwa Terdakwa Yu Hao berdasarkan alat bukti yang ada, diduga keras sebagai Terdakwa tindak pidana tersebut yang terjadi pada bulan februari tahun 2024 sampai dengan bulan mei tahun 2024 di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.Bahwa atas perbuatan Terdakwa Yu Hao yang melakukan penambangan tanpa izin Kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sekitar Rp. 1.020.622.071.358,- (satu triliun dua puluh milyar enam ratus dua puluh dua juta tujuh puluh satu ribu tiga ratus lima puluh delapan rupiah) berdasarkan Keterangan Ahli Competent Person Sumber Daya dan Cadangan di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sehingga Terdakwa Yu Hao dapat dimintai mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.Perbuatan Terdakwa Yu Hao sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus

    Sosok Polisi di NTB Rela Punggungnya Jadi ‘Jembatan’ bagi Ibu-Anak saat Jalan Terputus

    GELORA.CO – Sosok polisi yang melakukan aksi heroik di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

    Aksinya, yakni rela menjadikan punggungnya sebagai “jembatan” bagi seorang ibu dan anak yang kesulitan melintasi jalan putus akibat longsor.

    Aksi polisi bernama Bripka Abdul Syahid itu, viral di media sosial.

    Dikutip dari Tribratanews.ntb.polri.go.id, peristiwa terjadi pada 10 Januari 2025. Tepatnya, di jalur penghubung Desa Talonang dan Desa Sekongkang yang terdampak longsor. 

    Saat itu, kerusakan jalan sepanjang sekitar 10 meter membuat warga kesulitan melintas, meski jembatan darurat telah dipasang pihak terkait dan perusahaan tambang.

    Lantas, dalam video yang diunggah oleh akun medsos Meta/Facebook Jamal Supriadi, seorang ibu awalnya terlihat ragu melintasi jalan.

    Ia bahkan meminta maaf sebelum melangkah.

    “Saya tidak berani, maaf bapak, permisi bapak,” ucapnya.

    Mengetahui hal tersebut, Bripka Abdul Syahid tanpa ragu merebahkan tubuhnya di celah jembatan agar ibu dan anak itu, bisa melintas.

    Bripka Abdul Syahid bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Tatar di Polsek Sekongkang.

    Kapolsek Sekongkang, Ipda Herman, membenarkan aksi heroik anggotanya. 

    “Tindakan ini dilakukan spontan oleh Bripka Abdul Syahid untuk membantu warga yang sangat kesulitan melintasi akses jalan yang masih terputus,” kata Ipda Herman pada Selasa (15/1/2025). 

    Aksi Bripka Abdul Syahid Tuai Apresiasi

    Aksi Bripka Abdul Syahid menuai apresiasi luas dari masyarakat dan pihak kepolisian.

    Kapolsek Sekongkang pun memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan anggotanya tersebut.

    Menurutnya, aksi seperti ini menjadi bukti bahwa peran polisi di masyarakat bukan sekadar menegakkan hukum.

    “Tindakan ini menunjukkan rasa empati dan dedikasi yang luar biasa.”

    “Kami sangat bangga dengan sikap Bripka Abdul Syahid yang langsung membantu warga tanpa pamrih,” kata Ipda Herman.

    Diketahui, tanah longsor di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, memutus jalan raya utama lingkar selatan yang menghubungkan Desa Tatar menuju Desa Talonang sepanjang sekitar 10 meter pada Jumat (10/1/2025). 

    Saat ini, jalan darurat telah dipasang oleh stakeholder dan perusahaan tambang terkait.

    Namun, kondisi jalan belum sepenuhnya normal seperti jalan beraspal, sebagaimana dilansir Kompas.com.

    Longsor yang melanda wilayah tersebut, memang mengakibatkan dampak besar.

    Termasuk akses jalan lingkar selatan yang menjadi penghubung utama antara desa-desa.

    Meski jalan darurat telah dibangun, kondisi medan yang tak stabil masih menyulitkan warga untuk melintas.

  • Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    Sidang Perdana Tertutup, Agus Difabel Ajukan Pengalihan Status Tahanan

    GELORA.CO – Penyandang tunadaksa yang menjadi terdakwa perkara pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Difabel mengajukan pengalihan status tahanan ke majelis hakim pada sidang perdana yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/1).

    Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan terdakwa Agus mengajukan pengalihan status tahanan tersebut melalui penasihat hukumnya.

    “Permohonan pengalihan status tahanan itu hak terdakwa, dikabulkan atau tidaknya, itu wewenang majelis hakim. Nantinya akan melihat pertimbangannya, seperti itu,” kata Sandi dalam konferensi pers di Media Center Pengadilan Negeri Mataram.

    Pertimbangan mengajukan pengalihan status tahanan, jelas dia, karena terdakwa Agus merasa tidak nyaman dengan kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lombok Barat.

    Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa Agus melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.

    Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Alasan sidang digelar tertutup

    Pengadilan Negeri Mataram pun buka suara soal alasan sidang kasus pelecehan dengan terdakwa Agus Difabel itu digelar tertutup.

    “Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS),” kata Sandi.

    Dia mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.

    “Jadi, Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas). Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas,” kata Sandi.

    Selain itu, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram.

    “Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang,” ujarnya.

    Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim.

    “Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ucap dia.

    Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum.

    Sandi menerangkan dalam agenda selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lima saksi.

    Perihal identitas saksi, ia tidak bisa menyebutkan ke publik mengingat perkara ini masuk klasifikasi kejahatan terhadap kesusilaan.

    “Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Disabilitas Daerah Nusa Tenggara Barat Joko Jumadi mengatakan PN Mataram sudah memenuhi hak-hak terdakwa pelecehan seksual IWAS alias Agus Difabel sebagai penyandang disabilitas dalam menjalankan persidangan.

    “Kami melihat sidang berjalan maksimal, pemenuhan hak-hak Agus sudah tersedia, aksesnya ke pengadilan sudah tersedia. Bahkan, tadi Agus mau ke toilet pun, itu sudah aksesibel,” kata Joko yang ikut memantau sidang perdana Agus Difabel bersama Tim KDD NTB di PN Mataram.

    Dalam proses sidang perdana yang berjalan secara tertutup, Joko melihat pengadilan juga membuka akses pendampingan bagi terdakwa Agus.

    “Selain didampingi orang tuanya, ada juga dari dinsos (dinas sosial) kota, dinsos provinsi. Kami dari KDD back up juga kalau memang diperlukan menyiapkan pendampingan. Advokat yang berikan bantuan hukum juga sudah ada 16 orang. Jadi, hak-haknya sudah terpenuhi,” ujarnya.

    Yan Mangandar yang juga bagian dari anggota KDD NTB menyampaikan dari persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut terlihat Agus mendapatkan kebebasan memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

    “Dari informasi pendamping juga menyebutkan kalau proses sidang berjalan bebas, artinya Agus memberikan keterangan secara bebas di dalam persidangan. Jadi, tidak ada hambatan untuk akses keadilan bagi Agus,” kata Yan.

  • Paus Fransiskus Cedera Lengan Usai Jatuh di Vatikan

    Paus Fransiskus Cedera Lengan Usai Jatuh di Vatikan

    GELORA.CO –  Paus Fransiskus dikabarkan terjatuh di kediamannya di Casa Santa Marta, Vatikan, Kamis (16/1). Imbasnya, Paus mengalami cedera pada lengan kanannya.

    Kantor pers Tahta Suci, dalam keterangan resminya, mengatakan karena terjatuh paus berusia 88 tahun itu mengalami memar di lengan kanannya, tanpa patah tulang.

    “Lengannya telah diimobilisasi sebagai tindakan pencegahan,” demikian keterangan Tahta Suci, melansir CNN, Kamis (16/1).

    Foto-foto resmi menunjukkan Paus mengenakan selempang kain saat ia mengadakan pertemuan.

    Menurut pihak Vatikan, Paus Fransiskus tetap mengadakan lima pertemuan, termasuk dengan Presiden International Fund of Agricultural Development, dan para pendeta dari sebuah perguruan tinggi Argentina yang berbasis di Roma.

    Paus berusia 88 tahun itu menderita sejumlah masalah kesehatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada awal Desember, ia muncul dengan memar besar di dagunya setelah jatuh dan membentur meja samping tempat tidurnya pada malam hari.

    Sejak 2022, paus menggunakan kursi roda karena masalah mobilitas yang disebabkan oleh rasa sakit di lututnya. Dalam otobiografinya yang baru-baru ini diterbitkan “Hope”, Fransiskus mengatakan bahwa dia dalam keadaan sehat dan mengesampingkan pengunduran diri dari posisinya.

    Meski begitu, ia mengatakan bahwa pada kenyataannya adalah ia sudah tua.

    “Pada awalnya memalukan karena harus menggunakan kursi roda, tetapi usia tua tidak pernah datang dengan sendirinya, dan harus diterima apa adanya,” ujar dia.

    “Gereja diatur dengan menggunakan kepala dan hati, bukan dengan kaki. Saya melakukan fisioterapi dua kali seminggu, saya menggunakan tongkat, berjalan sebanyak mungkin, dan saya terus berjalan,” lanjut dia.

  • Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Irma Suryani Usul Cukai Rokok

    Tolak Dana Zakat untuk Makan Bergizi Gratis, Irma Suryani Usul Cukai Rokok

    GELORA.CO – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani tidak sepakat dengan usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Politikus Nasdem itu menegaskan, penggunaan zakat sudah diatur secara jelas.

    “Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin,” ujar Irma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Irma mengusulkan biaya MBG diambil dari sumber lain, salah satunya menggunakan dana cukai rokok. “Untuk MBG saya usul ambil dari cukai rokok saja sudah selesai. Cukai rokok per tahun Rp150 T,” katanya dikutip dari dpr.go.id..

    Wakil rakyat dari Dapil Sumsel II (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muaraenim, Lahat, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Penukal Abab Lematang Ilir) itu meminta agar program MBG tidak ‘digoreng’ dengan usulan kontroversial.

    “Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial,” tukasnya.

    Saran penggunaan dana zakat muncul dari Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin. Ia mendorong agar program MBG dapat dimaksimalkan dan mengusulkan agar dana zakat dapat dipakai untuk program tersebut.

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program MBG ini. Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya, juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh,” ujar Sultan, Selasa (14/1/2025).

  • Asal Efisien, Prabowo Buka Pintu Pembiayaan MBG Dibantu Swasta termasuk dari Zakat

    Asal Efisien, Prabowo Buka Pintu Pembiayaan MBG Dibantu Swasta termasuk dari Zakat

    GELORA.CO – Presiden RI Prabowo Subianto menyambut baik usulan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dibantu oleh beberapa pihak. Menurutnya, yang penting adalah program bisa dijalankan secara efisien dan tepat sasaran.

    “Kita buka siapapun yang mau ikut serta boleh yang penting efisien tepat sasaran dan tidak ada kebocoran,” kata Prabowo kepada wartawan di Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).

    Prabowo pun tidak menolak usulan Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin agar program MBG bisa dibantu dengan zakat. Namun sementara ini, menurutnya sudah ada pihak yang mengurus pemberian zakat.

    “Yang ngurus zakat saya kira ada pengurusnya,” ucapnya.

    Prabowo menegaskan yang menjadi prioritas pemerintah agar semua anak-anak Indonesia akan mendapatkan makan bergizi. Ia juga membuka peluang keterlibatan seluruh pihak dalam mendukung program tersebut, termasuk dari pemerintah daerah (pemda) hingga para pemimpin daerah lainnya.

    “Tapi yang jelas dari pemerintah kita siap semua anak-anak Indonesia akan kita beri makan tahun 2025 ini,” ujarnya.

    Sebelumnya, Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar Pemerintah membuka kesempatan pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA (rantai molekul berisi materi genetik) masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.

    “Saya sih melihat ada DNA dari negara kita, DNA dari masyarakat Indonesia itu ‘kan dermawan, gotong royong. Nah, kenapa enggak ini justru kita manfaatkan juga?” ujar Sultan seusai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    “Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (program MBG),” lanjutnya.

    Di samping nilai kegotongroyongan, dia memandang pembiayaan program MBG melalui zakat juga dapat membantu meringankan pemerintah untuk mencukupi besaran anggaran program tersebut.

    “Saya melihat begini, memang negara pasti di bawah Pak Prabowo-Mas Gibran ini betul-betul ingin program Makan Bergizi Gratis ini maksimal. Hanya saja ‘kan kita tahu semua bahwa anggaran kita juga tidak akan semua dipakai untuk makan gizi gratis,” kata dia.

  • Cerita Pelarian Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Uang Habis Hingga Ditangkap Saat Makan Roti

    Cerita Pelarian Nanang Gimbal Usai Bunuh Sandy Permana, Uang Habis Hingga Ditangkap Saat Makan Roti

    GELORA.CO  – Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, tersangka kasus pembunuhan aktor Sandy Permana ditangkap polisi saat sedang menikmati roti bakar di sebuah warung, Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025).

    Diketahui ia datang ke Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Senin (13/1/2025) pagi.

    Ia kabur menghindari kejaran polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana, Minggu (12/1/2025).

    Selama dua hari berada di Karawang, Jawa Barat ia tidur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Kutamukti. 

    Orang sekitar tak mengenali Nanang Gimbal, karena pelaku penusukan tersebut mengubah penampilannya dengan memotong rambutnya.

    Bahkan, warga sekitar sempat menganggap Nanang Gimbal sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) karena tidur di kuburan selam dua malam.

    Hingga akhirnya, Nanang Gimbal pun ke luar dari persembunyiannya karena kelaparan.

    Kepala Desa Kutamukti, Aan Maryani mengatakan Nanang Gimbal keluar dari tempat pemakaman pada Rabu (15/1/2025) pagi untuk mencari makanan.

    Akan tetapi, karena uangnya sisa Rp 2.500 dia datang ke klinik meminta bantuan agar bisa membeli makan.

    “Dari situ langsung ditangkap polisi, karena memang dari kemarin polisi itu sudah ada dan menyebar di desa sini,” ucap Aan kepada wartawan Rabu (15/1/2025).

    Nanang Gimbal kabur tanpa arah dan tujuan serta tidak membawa uang banyak untuk bertahan hidup.

    Hal tersebut yang membuatnya keluar dari persembunyiannya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya mengatakan, tersangka Nanang Gimbal ditangkap saat sedang sarapan roti bakar di satu warung di Karawang, Jawa Barat, Rabu (15/1/2025) sekira pukul 10.45 WIB.

    “Tersangka sendirian di warung (saat ditangkap), sedang sarapan roti bakar,” ujar Kombes Wira Satya di Mapolda, Kamis (16/1/2025).

    Wira mengaku belum mendapatkan informasi tersangka sebagai pecandu minuman keras atau alkohol.

    Ia pun bakal mendalami apakah tersangka ini dalam pengaruh minuman keras atau tidak saat melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

    “Nanti akan kami dalami, artinya ini sebagai bahan kami pendalaman tapi secara faktanya bahwa tersangka melakukan perbuatan itu yang kita simpulkan bahwa perbuatan itu terjadi karena dilihat secara sinis dan si korban meludah ke arah tersangka,” imbuhnya.

    Kronologis dan Motif Pembunuhan Sandy Permana

    Kombes Wira Satya mengungkap kronologis dan motif pembunuhan Sandy Permana.

    Sandy Permana dan Nanang Gimbal diketahui bertetangga sejak tahun 2017 di Perumahan Cibarusah Jaya Blok H 4 Nomor 20 RT 05 RW 08 Desa Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Pada tahun 2019, Sandy ingin mengadakan acara pesta pernikahan dan mendirikan tenda dekat rumahnya.

    Namun, kata Wira, tenda itu memasuki pekarangan rumah Nanang Gimbal dan melakukan pemotongan pohon tanpa izin.

    “Tersangka tidak menegur korban, karena tersangka tahu korban sangat pemarah. Atas perbuatan korban tersebut tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban,” kata Wira.

    Setelah acara itu, korban dan tersangka hubungannya tidak harmonis serta tak saling sapa ketika bertemu.

    Pada tahun 2020, tersangka dan keluarga memutuskan untuk menjual rumah yang bersebelahan dengan korban.

    Lalu, Nanang Gimbal memutuskan untuk mengontrak rumah yang masih satu komplek tapi beda blok.

    “Tersangka mengontrak rumah ke blok lain, namun masih dalam lingkup perumahan tersebut yaitu di Blok H 5 Nomor 1,” jelas Wira.

    Pada Oktober 2024, lanjut Wira, di lingkungannya ada kegiatan rapat untuk mengganti Ketua RT, karena diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang warga.

    Saat itu, korban adu argumen dengan istri ketua RT 05 RW 08 Cibarusah dan sempat mengeluarkan nada tinggi.

    Wira menerangkan bahwa hal itu memicu pembelaan dari tersangka kepada istri ketua RT, agar korban tidak berteriak menghadapi seorang wanita.

    “Lalu tersangka menegur korban dengan kalimat ‘nggak usah teriak-teriak, biasa saja’. Korban melotot dan membalas ucapan tersangka ‘lo bukan warga sini, nggak usah ikutan’,” terang Wira meniru ucapan korban dan tersangka.

    Sejak itu, tersangka semakin dendam dengan korban.

    Lalu, Sandy sempat kirim pesan lewat WA istri Nanang Gimbal, karena merasa diserang.

    Mendengar informasi dari istrinya, tersangka tidak menanggapinya dan justru menambah rasa benci terhadap korban.

    “Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB pada saat tersangka memperbaiki motor di pinggir jalan depan rumah. Tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter. Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis ke tersangka,” tutur Wira.

    “Tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah, kemudian tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam,” kata Wira.

    Nanang Gimbal lantas menikam Sandy Permana hingga mengalami luka parah.

    Sandy Permana pun tewas saat hendak menjalani perawatan di rumah sakit

  • Jelang 100 Hari Kerja, Prabowo Harus Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

    Jelang 100 Hari Kerja, Prabowo Harus Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

    GELORA.CO -Menjelang 100 hari masa kerja sebagai Presiden RI, Prabowo Subianto dihadapkan pada sebuah tantangan besar. Prabowo harus membuktikan bahwa pemerintahannya bukan sekadar kelanjutan dari era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Jika Prabowo tidak mampu menghadirkan arah kebijakan yang berbeda, maka berisiko kehilangan kepercayaan publik yang mengharapkan perubahan signifikan.

    Karena itulah, pengamat politik Rocky Gerung, melihat langkah strategis yang harus diambil Prabowo adalah melepaskan diri dari “jeratan” kebijakan dan gaya pemerintahan Jokowi. 

    “Kalau arahnya sama dengan Presiden Jokowi, itu artinya Pak Prabowo tidak punya element of surprise di dalam upaya menghasilkan harapan,” kata Rocky lewat kanal YouTube Rocky Gerung Official, Kamis 16 Januari 2025.

    Dosen Ilmu Filsafat itu menegaskan bahwa persepsi terhadap keburukan era Jokowi telah menjadi opini global. 

    Sehingga, jika Prabowo tidak mampu menawarkan perbedaan nyata, ia khawatir persepsi negatif itu akan berlanjut dan membayangi pemerintahannya.

    “Persepsi ini sudah terbentuk. Kalau ini ditempelkan di dalam pemerintahan yang ada sekarang maka pemburukan persepsi ini akan menghasilkan negatif campaign Indonesia di luar negeri,” jelasnya.

    Evaluasi 100 hari kerja akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Masyarakat kini menantikan apakah Presiden Prabowo mampu keluar dari bayang-bayang pendahulunya dan membangun era baru yang lebih progresif dan transparan. 

  • KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    KPK Diam-diam Periksa Hakim MK Ridwan Mansyur, Perkara Apa?

    GELORA.CO -Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur telah selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK belum mengungkapkan perkara apa yang menjadi dasar pemeriksaan Hakim Ridwan.

    Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Hakim Ridwan sudah mulai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sejak pukul 08.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada pukul 13.10 WIB, Kamis, 16 Januari 2025.

    Namun demikian, saat diwawancarai wartawan, Hakim Ridwan enggan memberikan pernyataan soal perkara yang membuatnya diperiksa.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Cuma keterangan, sebagai saksi,” singkat Hakim Ridwan.

    Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait perkara yang membuat Hakim Ridwan diperiksa, apakah terkait proses penyidikan ataupun penyelidikan yang sedang berjalan.

    Mengingat, agenda pemeriksaan yang disebarkan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada hari ini tidak ada nama Ridwan Mansyur.

  • Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    Giliran 2 Politisi PDIP Ini Diperiksa KPK dalam Kasus Hasto

    GELORA.CO -Dua orang politisi PDIP dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dua politisi PDIP yang juga anggota DPR RI itu adalah Maria Lestari dan Arif Wibowo. Mereka dijadwalkan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 16 Januari 2025.

    Selain itu, lanjut Tessa, tim penyidik juga memanggil 2 orang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Yakni Ferwaty Pakiding selaku ibu rumah tangga, dan Herlina Esti Wijayanti selaku karyawan swasta.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM yang juga Ketua DPP PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Selasa, 24 Desember 2024.