Author: Gelora.co

  • Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    Kejagung Pastikan Kerugian Negara Akibat Korupsi Impor Gula Tom Lembong Senilai Rp 578 Miliar

    GELORA.CO  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 578 miliar.

    Qohar menyebut total kerugian tersebut bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini sudah fiks nyata rill, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar),” kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

    Lebih jauh Qohar juga menyatakan, nilai kerugian negara itu bertambah setelah pihaknya kembali menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Adapun berdasarkan perhitungan awal BPKP, diketahui bahwa kerugian negara akibat korupsi impor gula itu yakni senilai Rp 400 miliar.

    “Setelah 9 perusahaan ini masuk semua (ditetapkan tersangka), ternyata kerugiannya lebih dari Rp 400 dan ini sudah final,” kata dia.

    Selain itu Qohar juga merespons tudingan yang sebelumnya dilontarkan kubu Tom Lembong terkait penetapan tersangka.

    Kala itu kubu Tom Lembong menuding Kejagung menetapkan tersangka tanpa adanya kerugian negara dalam kasus korupsi impor gula tersebut.

    “Tidak mungkin penyidik menetapkan tersangka itu tanpa ada unsur kerugian keuangan negara,” jelasnya.

    9 Orang Ditetapkan Tersangka

    Kejaksaan Agung terbaru menetapkan sembilan tersangka kasus impor gula.

    Abdul Qohar menjelaskan sembilan tersangka baru tersebut berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.

    “Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Qohar.

    Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.

    Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

    “Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik,” katanya.

    Sembilan tersangka baru tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    Kejagung sebelumnya telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp 400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

    Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.

    Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

    “Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar.

    Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.

    Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

    Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.

    Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.

    “Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar

  • Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    GELORA.CO – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar guna mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

    “Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres,” ujar Gigin dalam pernyataannya di akun X @giginpraginanto pada 19 Januari 2025.

    Gigin menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan masif, melibatkan sejumlah pejabat negara.

    “Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

    Ia juga menilai bahwa perintah tersebut menunjukkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.

    “Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tandas Gigin.

    Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara.

    — gigin praginanto (@giginpraginanto) January 18, 2025

    Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.

    Setelah Zamrides dilaporkan hendak melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam proses pengumpulan dana. Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta.

    Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Dalam kesaksiannya, Danto menyatakan telah menerima uang Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK.

    Yofi sendiri diketahui menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

    Sidang ini mengungkap fakta bahwa korupsi yang terjadi bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini. []

  • Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

    Segini Pesangon Karyawan Korban PHK dan Pensiun 2025 untuk Masa Kerja di Atas 15 Tahun

    GELORA.CO – Besaran pesangon karyawan korban PHK dan pensiun 2025 untuk masa kerja di atas 15 tahun akan disesuaikan.

    Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

    Menurut putusan MK akhir Oktober lalu, Mahkamah menilai bahwa pengaturan ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.

    Mahkamah kemudian memberi waktu 2 tahun agar pembuat Undang-Undang merancang regulasi baru terkait ketenagakerjaan dan mengeluarkannya dari UU Cipta Kerja.

    Akan tetapi, putusan tersebut menjelaskan bahwa permohonan mengenai besaran pesangon dan sejumlah pasal lainnya yang diujikan, dinilai tidak beralasan secara hukum.

    Dengan ketetapan MK ini, maka besaran pesangon bagi pekerja yang di PHK atau memasuki pensiun masih mengacu kepada UU Cipta Kerja.

    “Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” tertulis dalam angka 47 UU Cipta Kerja.

    Tapi yang menarik adalah besaran pesangon dan pensiun untuk karyawan dengan masa kerja di atas 15 tahun.

    Dalam UU Cipta Kerja, karyawan dengan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.

    Berikut adalah rincian pesangon yang diterima karyawan korban PHK dalam UU Cipta Kerja dengan masa kerja di atas 15 tahun:

    Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.

    Uang Penghargaan jika Kena PHK atau Pensiun dalam UU Cipta Kerja

    Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.

  • Siapa Rana Eka Januar? Istri ASN di Bandung Barat Jadi Pelaku KDRT Ternyata Masih Berusia 21 Tahun

    Siapa Rana Eka Januar? Istri ASN di Bandung Barat Jadi Pelaku KDRT Ternyata Masih Berusia 21 Tahun

    GELORA.CO –  Belum lama ini sosok penyandang nama Rana Eka Januar tengah ramai disorot publik.

    Bagaimana tidak, hal ini dikarenakan Rana telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap sang suami, Calvin Chandra.

    Yang mana, dirinya disebut menjadi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga membuat Calvin babak belur.

    Usut punya usut, istri Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini ternyata masih berusia 21 tahun.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Tiktok milik Rana @carana_id pada Senin (20/1/2025).

    Dalam unggahannya, terlihat jelas bahwa perbedaan usia antara Calvin dengan Rana terpaut 7 tahun.

    Yang mana, Calvin diketahui berusia 28 tahun sedangkan pelaku KDRT ini masih berumur 21 tahun.

    Tidak heran, banyak publik turut mencecar tindakan Rana usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap sang suami.

    Terlebih, usia di antara pelaku dan korban KDRT ini disebut cukup jauh dibandingkan umur pasangan lainnya.

    “Bedanya 7 tahun, fix sih terlalu cepat memutuskan menikah mas nya, salah pilih calon istri,” cuiit @gloriashopingg.

  • Sosok Calvin Chandra, ASN yang Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ternyata Penyandang Sabuk Hitam Taekwondo

    Sosok Calvin Chandra, ASN yang Jadi Korban KDRT Sang Istri, Ternyata Penyandang Sabuk Hitam Taekwondo

    GELORA.CO – Kasus penganiayaan ASN di Kabupaten Bandung Barat (KBB) Calvin Chandra belum lama ini semakin menarik perahtian publik.

    Seperti diketahui, Calvin disebut menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga babak belur.

    Tidak lain, pelaku tindak kekerasan berupa penganiayaan ini merupakan istrinya sendiri, yakni Rana Eka Januar.

    Usut punya usut, Calvin yang menjadi korban KDRT ini ternyata penyandang sabuk hitam atlet taekwondo.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik Calvin @jalanvinaja pada Senin (20/1/2025).

    Dalam unggahannya, terlihat jelas sosok Calvin tengah mengenakan seragam atlet taekwondo dengan sabuk hitam.

    Namun, prestasinya dalam dunia olahraga ini justru berakhir tragis usai dirinya menjadi korban penganiayaan oleh sang istri.

    Seperti diketahui, peristiwa ini terkuak usai kakak korban membagikan kisah pilu yang diderita adiknya di media sosial.

    Yang mana, kakak Calvin bernama Aditya ini mengungkapkan bahwa adiknya telah menjadi korban penganiayaan.

    Aditya juga menjelaskan bahwa Calvin dianiaya istrinya ini mendapatkan sekujur luka lebam di wajahnya.

    “Adik saya mukanya sudah penuh lebam, mata berdarah, rambut di pitak,” jelas Adiyta dalam Unggahan akunnya @adityaarthaz.

    Adiya juga menambahkan bahwa dirinya dan pihak keluarga sudah membawa kasus tersebut ke pihak kepolisian.

    Namu, dirinya mengaku bahwa pelaku sampai saat ini tidak kunjung ditahan oleh aparat kepolisian.

    “Adik saya sudah mau mengaku bahwa dia di pukul oleh istrinya tetapi sampai saat ini tidak dilakukan penahanan pada istrinya,” lanjutnya.

    Kendati tidak kunjung ditahan, pihak keluarga Calvin turut mengawal kasus tersebut agar korban mendapatkan keadilan. ***

  • Kelakuan Istri Menteri Satryo Ikut Terungkap, dari Bicara Kasar hingga Suka Nuduh

    Kelakuan Istri Menteri Satryo Ikut Terungkap, dari Bicara Kasar hingga Suka Nuduh

    GELORA.CO – Prahum Ahli Muda & Pj. Rumah Tangga Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Neni Herlina mengungkap kalau sikap arogansi bukan cuma ditunjukan Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro saja, melainkan juga istrinya.

    “Kalau mau saya bilang, attitude ibu menteri ini juga disayangkan ya. Sekelas ibu menteri kalau bicara itu kasar,” kata Neni kepada media, di Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Ia pun tak menampik kalau sikap arogansi Satryo juga imbas dari kelakukan istrinya. Neni terang-terangan mengungkap kalau istrinya kerap juga memberi ancaman pemecatan kepada pegawai kalau tidak mau menuruti perintah.

    “Menurut saya sih dominasi ibu tuh sangat-sangat besar ke bapak,” kata Neni.

    Selain itu, sang istri juga kerap menuduh pegawai dapat uang dari para pejabat Kementerian. “ini bu Neni dikasih uang sama Dirjen ya,” kata Neni mencontohkan pernyataan istri Menteri Satryo. 

    “Jadi suudzon, fitnah,” sambung Neni. 

    Diketahui, puluhan orang yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar aksi protes di depan kantor kementerian di Jalan Pintu Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Aksi demo pegawai kementerian ini pertama kali diketahui dari sejumlah unggahan di akun X @zanatul_91, foto tersebut diunggah oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

    Dari sejumlah cuitannya, puluhan pegawai yang melakukan aksi protes tampak kompak mengenakan seragam hitam. Mereka juga membawa spanduk bernuansa serupa, berisi kritik tajam terhadap sikap Menteri Dikti Saintek, Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    “Pak Presiden, selamatkan kami dari Menteri pemarah, suka main main tampar, dan main pecat,” tulis salah satu spanduk yang terpajang di depan kantor Kemendikti Saintek. Foto tersebut diunggah oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri.

    Spanduk lain yang dibawa para peserta aksi juga menyuarakan kritik serupa, mengecam perilaku Menteri Satryo dan keluarganya. “Institusi negara, bukan perusahaan pribadi Satryo dan Istri. #lawan! #menteridzalim # paguyubanpegawaidikti,” tulis spanduk yang dipegang peserta aksi.

  • Didemo Pegawainya, Menteri Satryo Kabur Naik Mobil Dinas

    Didemo Pegawainya, Menteri Satryo Kabur Naik Mobil Dinas

    GELORA.CO – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Prof Satryo Soemantri Brodjonegoro terpantau kabur ketika para pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) menggelar demontrasi. Mereka menggelar aksi atas arogansi Menteri Satryo dalam memimpin kementerian.

    Pantauan di lokasi, Menteri Satryo sempat masuk mobil dinas RI 25. Namun, para pendemo berusaha menghalang-halangi kepergian Satryo dari parkiran gedung Kemendikti Saintek di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

    Dari video yang beredar, puluhan pegawai Kemendikti Saintek sempat mencoba menghalang-halangi kepergian mobil dinas Menteri Satryo. Namun, akhirnya mereka melepaskan mobil itu meninggalkan gedung setelah puas meneriakkan nama sang menteri.

    Para pendemo yang terdiri puluhan pegawai itu kompak menggunakan kemeja hitam. Mereka membawa dua spanduk berukuran besar. Para peserta aksi mencoba melampiaskan kekesalan atas gaya kepemimpinan Satryo yang suka main pecat.

    “Institusi negara bukan perusahaan pribadi Satryo dan istri,” begitu keterangan dalam spanduk berwarna hitam dengan tulisan putih tersebut.

    Uniknya, saat beraksi, mereka sempat menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, mereka menuntut Menteri Satryo untuk mundur atas tindakan arogansi yang dilakukan.

    Sementara itu, Kemendikti Saintek akhirnya menggelar dialog dengan para pendemo yang tergabung dalam Paguyuban Pegawai Dikti. Dirjen Dikti Kemdikti Saintek RI Khairul Munadi menyampaikan, pihaknya terbuka atas berbagai aspirasi publik dan internal terkait berbagai dinamika yang terjadi di lingkungannya.

    “Kementerian sangat terbuka akan berbagai masukan dan aspirasi terutama dari publik dan internal,” kata Khairul merespons tuntutan pegawai, Senin.

  • Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    Terungkap! Perusahaan Aguan Miliki Sertifikat HGB di Area Pagar Laut

    GELORA.CO – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis sejumlah perusahaan yang tercatat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut wilayah pesisir Tangerang, Banten.

    Dalam laporannya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid merinci terdapat 263 bidang area perairan di laut Banten yang tercatat memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB).

    “Setelah kami cek benar adanya [ada SHGB di wilayah laut], lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi Bhumi yaitu ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Salah satu perusahaan yang disebut mengantongi SHGB laut itu yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CISN) dengan kepemilikan SHGB atas 20 bidang lahan di area perairan.

    Adapun, PT CISN sendiri merupakan entitas anak usaha dari pengembang PIK 2 yaitu PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) milik konglomerat Sugianto Kusuma atau Aguan.

    Mengacu pada laporan keuangan PANI periode Kuartal III/2024, tercatat PANI memiliki 88.500 lembar saham atau sekitar 99,33% saham di PT CISN.

    “Berdasarkan Akta Notaris No. 86 dari Edison Jingga, S.H., M.H., tanggal 13 Desember 2023, Perseroan melakukan investasi pada CISN sebesar Rp4.159.500.000 (88.500 saham) yang mewakili kepemilikan sebesar 99,33%,” demikian bunyi laporan tersebut.

    Tim Bisnis telah mencoba menghubungi pihak PANI mengenai hal tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan manajemen PANI belum memberikan jawaban.

    Selain CISN, entitas usaha bernama PT Intan Agung Makmur juga dilaporkan menggenggam SHGB laut sebanyak 243 bidang. Kemudian, terdapat 9 bidang SHGB atas nama perorangan

    Dengan demikian, total terdapat 263 bidang lahan perairan yang dilaporkan memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB).

    Kisruh Pagar Laut

    Sementara itu, polemik pagar laut masih berlanjut hingga saat ini. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat antara TNI AL dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono tak sepakat dengan tindakan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang, Banten yang dilakukan oleh TNI AL.

    Pada Sabtu (18/1/2025), sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

    Para nelayan serta TNI melakukannya dengan cara manual, yaitu mencabut menggunakan tangan ataupun menggunakan tali yang disangkutkan ke kapal. Tahapan pembongkaran pertama tersebut sedikitnya melibatkan 30 kapal nelayan.

    Kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu itu.  Sakti menilai seharusnya pagar laut yang menjadi polemik belakangan itu tak dibongkar dulu lantaran dapat mengaburkan proses penyelidikan.

    “Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah [penyelidikan],” kata Sakti di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025), dilansir dari Antara. Sakti mengatakan, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang ia nilai ilegal tersebut.

    “Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa [dicabut],” ucapnya.

    Perintah Prabowo

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan bahwa pembongkaran pangar laut di Tangerang merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. 

    “Pembongkaran akan dilanjutkan, sudah ada perintah dari Bapak Presiden,” tuturnya di Jakarta, Minggu (19/1).

    Agus mengatakan, jika pagar laut tersebut tidak segera dibongkar, maka nelayan akan kesulitan untuk mencari ikan di laut lepas. Maka dari itu, Agus menegaskan bahwa pihaknya sudah memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut itu.

    “Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses sehingga kita akan buka agar masyarakat bisa mencari ikan di laut,” kata Agus.

    Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengatakan, untuk membongkar pagar laut tersebut pihaknya akan melibatkan para pemangku kepentingan terkait.

    “Kita akan lanjutkan bongkar itu dan juga melibatkan stakeholder maritim ya,” ujarnya.

  • Menteri KKP Dipanggil Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    Menteri KKP Dipanggil Prabowo di Istana, Bahas Pagar Laut Tangerang?

    GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta siang ini. Lantas, apakah pertemuan itu membahas soal pagar laut di pesisir Tangerang?

    Berdasarkan pantauan di lokasi Senin (20/1/2025), terlihat Wahyu Trenggono tiba sekira pukul 15.08 WIB. Terlihat ia turun menggunakan kendaraannya dengan menggunakan pakaian putih dan celana hitam. 

    Selain Wahyu Trenggono, Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan juga ikut menghadap Prabowo. Saat ditanya awak media apakah pertemuannya membahas pagar laut Tangerang, Wahyu Trenggono mengatakan belum tahu.

    “Belum tahu, belum tahu,” ujar Wahyu sembari memasuki Istana.

    Sebagai informasi, personel TNI AL dan warga membongkar pagar laut misterius di Tangerang, Banten, hari ini, Sabtu (18/1/2025). Dalam hal ini, pencopotan bakal dilakukan bertahap, mengingat pembatas tersebut memiliki panjang 30,16 Kilometer (Km). 

    Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) IIl Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menjelaskan, dalam hal ini ditargetkan pagar misterius tersebut bisa dibongkar sepanjang 2 Km lebih per-harinya. Apalagi, lebih mudah memasang daripada mencabut. 

    “Tidak mungkin kalau 30 KM itu akan kita laksanakan dalam satu hari, kita akan atur mekanismenya, minimal target hari ini 2 KM. Seperti saya sampaikan tadi, lebih mudah menanam (pagar bambu) daripada mencabut, apalagi yang ditanam ini sudah jangka waktu sampai berbulan-bulan, itu akan lebih menyulitkan kita untuk pencabutan,” kata Harry saat memimpin pembongkaran tersebut di Tangerang. 

    Menurutnya, pagar laut sepanjang 30,16 KM tersebut tak bisa dibongkar dalam waktu satu hari saja, tapi memerlukan waktu. Maka itu, kegiatan tersebut bakal terus dilakukan setiap harinya hingga pagar misterius itu bisa dibongkar seluruhnya bersama stakeholder terkait.

    “Kita sudah berkoordinasi dengan stakeholder lain. Harapan saya mungkin hari kedua, hari ketiga, stakeholder yang lain ataupun instansi yang lain akan bisa bergabung dengan kita,” tuturnya.

  • Kronologi Gadis Remaja Dibakar Hidup-hidup Ayahnya di Muara Enim, Korban Dituduh Curi Uang

    Kronologi Gadis Remaja Dibakar Hidup-hidup Ayahnya di Muara Enim, Korban Dituduh Curi Uang

    GELORA.CO  – Seorang ayah bernama Palimun Jaya (36) ditangkap oleh Polsek Rambang Lubai setelah diduga membakar hidup-hidup putri kandungnya, AR (16), karena dituduh mencuri uang.

    Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mereka di Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, Palimun mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan dalam keadaan emosi.

    Ia menerima informasi dari ibunya, Maryanti, bahwa telah kehilangan uang sebesar Rp 100 ribu.

    “Mendengar hal tersebut, Palimun langsung menebak jika pelaku pencurian adalah anaknya,” ujar Jhoni, Sabtu (18/2).

    Setelah dituduh, AR membantah telah mencuri uang tersebut.

    Namun, kemarahan Palimun memuncak ketika AR tidak mau mengaku.

    Dalam keadaan marah, Palimun memukul AR hingga gadis itu menangis dan keluar rumah.

    Tindakan Kekerasan

    Ketika AR tidak mau mengaku, Palimun semakin emosional.

    Ia kemudian melemparkan botol Tupperware berisi minyak Pertalite ke arah AR, yang mengenai bagian belakang tubuhnya.

    Minyak tersebut tumpah dan mengenai baju AR.

    Palimun, yang masih dalam keadaan marah, kemudian mengancam AR dengan korek api.

    Tanpa disadari, percikan api dari korek tersebut menyambar baju AR yang telah terkena minyak, sehingga api langsung membesar dan membakar tubuhnya.

    Melihat kondisi putrinya yang terbakar, Palimun panik dan berusaha memadamkan api dengan cara melepas baju AR.

    Meskipun ia berhasil menyelamatkan AR, keduanya mengalami luka bakar.

    AR langsung dilarikan ke RSUD Baturaja untuk mendapatkan perawatan medis, sementara Palimun diamankan oleh pihak kepolisian.

    “Kita sudah melakukan pengecekan dan olah TKP, membawa korban ke RSUD Baturaja untuk perawatan medis, serta mengamankan tersangka dan barang bukti,” jelas Jhoni.

    Tanggapan Masyarakat

    Kepala Desa Prabumenang, Parlenawati SE, mengonfirmasi bahwa pelaku dan korban adalah ayah dan anak.

    Ia menyebutkan bahwa motif dari tindakan tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh masalah kehilangan uang.

    “Ini adalah kejadian yang sangat disayangkan. Motifnya mungkin karena kesal,” ungkap Parlenawati.

    Saat ini, AR masih dirawat di RSUD Baturaja, sementara Palimun berada di Mapolsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut