Author: Gelora.co

  • Kalau gue menghilang kalian tau ya…

    Kalau gue menghilang kalian tau ya…

    GELORA.CO –  Selebgram Iris Wullur mendadak menjadi perbincangan di media sosial baru-baru ini.

    Hal tersebut dipicu oleh kabar dugaan perselingkuhan suaminya, yang ia singgung dalam unggahan di akun TikTok miliknya @iriswullur.

    Dalam videonya, Iris mengaku mendapatkan informasi dari seseorang yang menyebut bahwa sang suami kerap bepergian dan makan bersama seorang wanita.

    Sebelumnya, Iris Wullur juga menyinggung soal pelakor (perebut laki orang) dalam unggahan lain.

    Ia mengaku heran dengan wanita yang masih tega merebut suami orang, meski memiliki jabatan tinggi.

    “Pelakor zaman sekarang, padahal jabatannya tinggi banget, lho. Tapi ya ampun, masih bisa ngerebut suami orang. Siapakah dia, siapa?” ungkapnya tanpa menyebutkan identitas perempuan yang ia maksud.

    Iris sendiri hingga kini belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai dugaan perselingkuhan tersebut.

    Namun, tak lama kemudian ada unggahan video yang memperlihatkan Iris Wullur meminta doa kepada warganet.

    Dia menyebut ada pihak yang meminta untuk menghapus video unggahannya terkait dugaan perselingkuhan sang suami dengan wanita lain.

    “Guys, setelah aku banyak update kemarin, banyak banget yang hubungin aku untuk take down video itu. Nah, yang parahnya lagi adalah orang itu pengen cepet-cepet mengejar statusnya single, tanpa memikirkan hak gue sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya. Dzolim banget kan guys!” ujarnya.

    Tak hanya itu, Iris pun menyebut sosok yang menurutnya ‘bukan orang biasa’ dan memohon doa kepada warganet untuk keselamatan dirinya.

    “Berhubung orang ini bukan orang biasa, jadi kalau gue menghilang kalian tau kan guys! Doa-in gue ya,” katanya, dikutip Hops.ID daei Instagram @rumpi_gosip yang tayang pada 7 Februari 2025.

    Unggahan Iris tersebut segera menjadi viral dan mengundang berbagai reaksi dari netizen.

    Banyak yang memberikan dukungan dan empati terhadapnya, sementara yang lain penasaran dengan sosok yang disinggung dalam pernyataannya.

    Sejumlah warganet pun mulai berspekulasi dan mencoba mencari tahu kebenaran di balik kabar ini.

    “MasyaAlloh padahal cantik banget istrinya,” kata @mayafitriespani.

    “Orkay jg jadi Ani Ani y,” tanya @rihndy_liem.

    “Ya Allah istri kinclong banget masih aja selengki,” tulis @j_jiwonx.

    “Tapi kalo emang bener selingkuh itu usia terduga pelaku 45th, usia matang jadi selingkuhan biasanya dia yang modal… & lakinya mokondo,” komentar @naga_cancer.*** 

  • Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta

    Kecewa Dipecat, Eks Karyawan di Bali Culik Anak Bos Minta Uang Tebusan Rp100 Juta

    GELORA.CO  – Seorang pria menculik anak pengusaha kosmetik di Kota Denpasar, Bali. Pelaku merupakan mantan karyawan dari orang tua korban yang mengaku sakit hati dipecat dan sempat meminta uang tebusan Rp100 juta.

    Penangkapan pelaku penculikan anak ini viral di media sosial. Pelaku diamankan anggota Polsek Denpasar Selatan setelah berhasil mengidentifikasinya dari rekaman CCTV yang ada di sebuah sekolah dasar (SD) swasta di Jalan Sesetan, Denpasar.

    Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda mengatakan, setelah menerima laporan, jajaran Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menangkap pelaku di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur. Pelaku berinisial WS (29) mantan karyawan dari orang tua korban yang merupakan pengusaha distributor kosmetik.

    Pelaku menyandera korban dan mengajak berputar-putar di Denpasar menggunakan sebuah motor. Dalam aksinya, pelaku sempat menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan melalui telepon seluler. Selain itu pelaku juga mengancam akan melakukan tindakan serupa pada anak korban yang ada di Surabaya.

    Orang tua korban yang saat itu didampingi petugas Polsek Denpasar Selatan mencoba mengulur waktu untuk mempermudah mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap. Dalam penyelidikan terungkap, tindakan nekat pelaku didasarkan rasa kecewa karena diberhentikan sebagai karyawan distributor kosmetik.

    “Pelaku ini meminta uang tebusan kepada orang tua anak ini sebesar Rp100 juta,” ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Juanda, Kamis (6/2/2025).

    Pelaku hingga kini masih menjalani pemeriksaan petugas. Dia terancam hukuman pidana 12 tahun penjara sesuai Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan Undang-Undang Perlindungan Anak

  • Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    Orang Kaya Haram Pakai Gas Elpiji 3 Kg dan Pertalite!

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan orang kaya memakai gas elpiji 3 kilogram (kg) dan Pertalite. Sebab, kedua barang bersubsidi itu diperuntukkan bagi golongan tidak mampu.

    “Orang kaya tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).

    Kiai Miftah menjelaskan, pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk kelompok tertentu yakni, transportasi umum dan para nelayan. Sementara Pertalite untuk masyarakat menengah ke bawah.

    Dia mengingatkan, gas elpiji 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah hanya untuk rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin.

    “Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram,” ujar Kiai Miftah.

    Dia menjelaskan, hukum haram itu diladanskan pada pelanggaran prinsip keadilan.

    Menurut dia, subsidi merupakan amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Oleh karena itu, menggunakannya tanpa hak dapat termasuk tindakan penyelewengan atau khianat.

    “Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan,” jelas Kiai Miftah.

    Selain itu, lanjutnya, orang kaya yang menggunakan barang bersubsidi dapat dikenakan hukum ghasab atau mengambil hak orang lain secara paksa. 

    “Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim,” tutur dia.

  • Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    Praktisi Hukum Kupas Poin-Poin Indikasi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Ada indikasi kriminalisasi di balik kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Pengacara sekaligus analis politik, Saiful Huda Ems mengurai, indikasi kriminalisasi Hasto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku cukup jelas dalam pernyataan KPK saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Dalam sidang praperadilan Kamis, 6 Februari 2025 kemarin, KPK menyebut hendak melakukan upaya operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan namun gagal karena dihalang-halangi petugas kepolisian.

    Namun keberadaan Hasto di PTIK dalam rencana OTT KPK itu hingga kini belum bisa dibuktikan dengan bukti-bukti kuat.

    “Menurut Hasto sendiri, beliau tidak pernah ke PTIK dan dibenarkan oleh tiadanya bukti apa pun yang mengarah ke sana,” kata Saiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Februari 2025.

    Hal lain yang mengindikasikan dugaan kriminalisasi, yakni pengamanan di PTIK tidak segampang yang dibayangkan. Ditambah saat akan OTT tersebut, Saiful Huda mendapati informasi bahwa Wakil Presiden saat itu, Maruf Amin ada kegiatan jalan pagi di PTIK.

    “Maka di sini tampak sekali KPK melakukan framing,” jelas Saiful Huda.

    Selain itu, Saiful Huda menyebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum).

    “Hal ini menunjukkan klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada,” tegas Saiful Huda.

    Saiful Huda menduga, dugaan kriminalisasi ini terjadi karena Sekjen PDIP itu kritis terhadap pemerintahan Joko Widodo di akhir masa jabatannya. 

    “Perkara suap Harun Masiku yang menyeret Hasto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK. Hasto selama ini dikenal figur politisi vokal, bersuara kritis terhadap berbagai pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan Jokowi,” tandasnya. 

  • Olok-olok SBY soal Proyek Hambalang, Jokowi Kena Karma IKN Mangkrak

    Olok-olok SBY soal Proyek Hambalang, Jokowi Kena Karma IKN Mangkrak

    GELORA.CO -Kritikan tajam terhadap proyek Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) yang digagas era Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi kembali dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung. 

    Jokowi dinilai telah kena karmanya sendiri yang sempat mengolok-olok proyek Hambalang yang mangkrak di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    “Presiden Jokowi di awal beliau memerintah, 10 tahun lalu, mendatangi Hambalang hanya untuk meledek SBY,” kata Rocky lewat kanal YouTube Rocky Gerung Official, Jumat 7 Februari 2025.

    Kini situasinya berbalik. Proyek IKN yang diinisiasi dan dibanggakan Jokowi menghadapi tantangan serupa. Jokowi kini seolah mendapatkan karmanya.

    Dulu Jokowi mengkritik proyek mangkrak dari pemerintahan sebelumnya. Kini proyek andalannya, IKN, menghadapi penundaan dan pembatalan anggaran. 

    “(Sekarang) Jokowi sedang diolok-olok tuh melalui penangguhan atau pembatalan anggaran,” ucap Rocky.

    Rocky menilai bahwa hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pengambilan kebijakan sejak awal, yang berpotensi mengarah pada korupsi dalam bentuk kebijakan.

    Ia bahkan tegas menyebut proyek IK ini akan mangkrak karena kurangnya investor dan menyedot anggaran negara yang signifikan, yang seharusnya dapat digunakan untuk kesejahteraan rakyat. 

    “Jadi Jokowi memamerkan kemangkrakan Hambalang itu untuk mengolok-olok SBY. Nah bayangin kalau SBY melakukan hal yang sama? Tapi kan enggak mungkin kita lihat Pak SBY olok-olok IKN,” tandas Rocky Gerung. 

  • Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    Polda Metro Jaya Didemo Adili Jokowi dan Keluarga, Kok Bisa?

    GELORA.CO -Entah apa alasan massa Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) lebih percaya Polda Metro Jaya ketimbang KPK, Kejaksaan Agung, dan bahkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan korupsi mantan Presiden Joko Widodo dan keluarga? Mungkinkah karena lebih percaya Polda Metro Jaya yang kini dipimpin Irjen Karyoto bisa bekerja profesional melakukan pengusutan kasus yang mereka tuntut?

    Massa ARM menggeruduk Polda Metro Jaya Jumat siang, 7 Februari 2025. Massa yang berjumlah sekitar 500 orang menuntut untuk mengusut sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi di era pemerintahan Jokowi, termasuk kasus dugaan korupsi yang menyeret keluarga Jokowi.

    Massa menilai kasus-kasus tersebut mangkrak ditangani aparat penegak hukum akibat tidak bekerja profesional.

    “Keinginan kami datang ke Polda agar Polri netral di dalam berbagai penanganan (kasus),” kata koordinator aksi Devis Mamesah di sela-sela aksi.

    Dia menekankan perlunya kepolisian untuk tidak pandang bulu dalam menindak berbagai kasus yang diduga kuat menyeret nama Jokowi, termasuk juga yang terkait dengan keluarganya.

    Devis merinci kasus-kasus yang diduga kuat terkait dengan Jokowi antara lain dugaan korupsi dana hibah Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS), pengadaan bus TransJakarta, korupsi dana KONI, dan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi BPMKS yang menyeret Jokowi sempat dilaporkan ke KPK pada medio Agustus 2012. Adapun terkait korupsi DJKA, berdasarkan pengakuan terdakwa Yofi Okatrisza di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, bahwa ada pengondisian proyek jalur kereta api untuk menutupi kebutuhan dana pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. Lalu, korupsi pengadaan bus Transjakarta terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.

    Adapun kasus-kasus lainnya yakni jatah tambang Blok Medan dan dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi yang sudah ramai diberitakan terkait anak dan menantu Jokowi, yakni Kahiyang Ayu, Kaesang Pangarep, dan Bobby Nasution.

    “Kita mendukung Polri untuk kembali ke rakyat, bukan untuk suatu bagian atau suatu kelompok yang salah,” kata Devis.

    Dalam aksinya, massa membawa atribut antara lain spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” dan “Usut KKN & Hukum Dinasti Jokowi”.

    Aksi massa ARM sempat membuat lalu lintas di depan pintu masuk Polda Metro arah Sudirman ke Senayan sempat tersendat. Tampak sejumlah petugas kepolisian mengawal jalannya aksi hingga massa membubarkan diri.

    Di tengah terik matahari massa bergantian menyampaikan orasi di atas mobil komando.

  • Pemerintah Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    Pemerintah Tetap Komitmen Lanjutkan Pembangunan

    GELORA.CO -Laporan pemblokiran anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi. 

    Kepada awak media, Hasan menjelaskan bahwa pemblokiran anggaran di salah satu kementerian terkait dengan pembangunan IKN tidak akan menghalangi komitmen pemerintah melanjutkan pembangunan ibu kota baru tersebut.

    “Kalau diblokir itu kan bukan berarti anggarannya gak ada kan? Anggarannya belum dibuka. Jadi anggarannya ada di OIKN, ada di kementerian,” kata Hasan di Kantor PCO, Jumat, 7 Februari 2025. 

    Hasan kembali menegaskan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meneruskan pembangunan IKN selama lima tahun ke depan, mengingat anggaran juga sudah disiapkan. 

    “Anggaran Rp48 triliun komitmen selama 5 tahun ke depan,” ujarnya sambil memaparkan target pembangunan IKN di antaranya kawasan inti pusat pemerintahan, gedung yudikatif, dan gedung legislatif.

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo pada Kamis, 6 Februari 2025, mengungkapkan pihaknya masih belum merealisasikan atau membelanjakan anggaran pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun 2025.

    Tindakannya itu menyusul adanya efisiensi anggaran Kementerian PU yang mencapai Rp81,38 triliun, dan hanya menyisakan anggaran pada tahun ini sebesar Rp29,57 triliun saja.

    “Realisasi anggaran IKN kayaknya belum ada semua. Kan tadi saya bilang, anggaran kita diblokir semua, (jadi belum bisa) tanya progres,” kata Menteri Dody saat ditemui usai Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

  • IKN Sudah Selesai, Mangkrak!

    IKN Sudah Selesai, Mangkrak!

    GELORA.CO -Pengamat politik Rocky Gerung berkeyakinan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN), di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak akan berlanjut alias mangkrak.

    Alasannya, proyek ini tidak didukung perencanaan yang matang. Hanya didasarkan pada keputusan politik tanpa kajian lingkungan yang memadai. 

    Rocky menegaskan, dalam situasi ekonomi yang sulit, penghematan anggaran harus menjadi prioritas. Dan menghentikan proyek seperti IKN yang berpotensi mangkrak adalah langkah yang tepat. 

    “Menghemat yang paling bagus itu adalah menghemat sesuatu yang mangkrak. Jadi IKN itu mangkrak, sudah selesai!” tegas Rocky lewat kanal YouTube pribadinya, Jumat 7 Februari 2025.

    Rocky juga menyoroti beberapa menteri terkait yang telah memberi sinyal bahwa proyek IKN mengalami kendala serius. 

    Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, misalnya, mengungkap anggaran untuk IKN kini masih diblokir imbas efisiensi yang dilakukan Kementerian Keuangan.

    Menurut Rocky, proyek IKN menjadi mangkrak karena ketidakpatuhan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi terhadap syarat-syarat pembangunan yang seharusnya. 

    “Mestinya ada desain yang sempurna, mestinya ada perencanaan yang dimatangkan melalui riset yang panjang, bukan hanya sekadar melalui kesepakatan politik yang lalu belakangan dimintakan amdalnya,” jelas Rocky.

    Tak hanya itu, dosen Ilmu Filsafat itu memandang, proyek IKN tidak memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, pariwisata, maupun investasi asing. 

    Sebaliknya, proyek ini justru menimbulkan kerusakan lingkungan dan keraguan investor terkait kepastian hukum dan keamanan. 

    Untuk itu, Rocky Gerung menyarankan agar anggaran untuk IKN dihentikan sepenuhnya dan dialihkan ke program-program yang lebih mendukung pengembangan sumber daya manusia dan ketahanan nasional, sesuai dengan prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

    “Jadi ini memang kelakuan rezim Jokowi yang hanya ingin memamerkan keunggulan dinastinya tuh,” pungkas Rocky. 

  • AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    AKBP Bintoro Cs Akan Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

    GELORA.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya melalui Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP), akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik terhadap eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bintoro, dan kawan-kawan, hari ini.

    “Bahwa Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar hari Jumat nanti tanggal 7 Februari 2025,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat, 7 Februari 2025.

    Selain Bintoro, sisanya yang hari ini juga bakal disidang adalah AKBP Gogo Galesung yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND. Lalu, terjadi penambahan yakni eks Kanit inisial M yang diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pihak lain.

    “Sampai dengan saat ini terduga pelanggar ada lima. Empat dipatsus, ditambah satu tidak dilakukan dipatsus itu saudari M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jaksel,” kata dia.

    Sementara itu AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar dengan rincian Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali.

    Diduga pemerasan dilakukan kepada tersangka kasus pembunuhan yang juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

    “Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah,” kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Januari 2025.

    Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel, dan Nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024. Bintoro kini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

  • Wapres Sara Duterte Dimakzulkan, Ini Sederet Pelanggaran yang Menjeratnya

    Wapres Sara Duterte Dimakzulkan, Ini Sederet Pelanggaran yang Menjeratnya

    GELORA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Filipina resmi memakzulkan Wakil Presiden Filipina Sara Duterte setelah mosi pemakzulan yang diajukan di parlemen disetujui lebih dari 200 anggota DPR.

    Dalam sidang paripurna DPR Filipina pada Rabu, Sekretaris Jenderal DPR Reginald Velasco menyatakan bahwa sekurangnya 215 dari 318 anggota DPR telah secara tersumpah menyatakan dukungan mereka terhadap pemakzulan Duterte, demikian dilaporkan kantor berita Filipina, PNA.

    Ketua fraksi mayoritas DPR Mannix Dalipe menyatakan, jumlah dukungan tersebut telah melampaui ambang batas sepertiga anggota DPR supaya parlemen membahas dan memutuskan usulan pemakzulan.

    Berdasarkan jumlah dukungan yang mencukupi, Ketua DPR Filipina Martin Romualdez pun mengetuk palu untuk mengesahkan mosi pemakzulan Sara Duterte dari jabatan wakil presiden.

    Wakil Presiden Sara Duterte menghadapi tujuh Pasal Pemakzulan yang mencakup konspirasi membunuh presiden dan pasangannya serta Ketua DPR; penyalahgunaan dana rahasia; penyuapan dan korupsi selama masa jabatannya sebagai menteri pendidikan.

    Pasal pemakzulan selanjutnya adalah kekayaan yang tidak dapat dijelaskan dan kegagalan untuk mengungkapkan aset pribadi; keterlibatan dalam pembunuhan di luar hukum di Kota Davao; upaya destabilisasi, pemberontakan, dan gangguan ketertiban umum.

    Presiden Filipina Mengaku Tak Terlibat

    Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr menyatakan tidak terlibat dalam proses pemakzulan Wakil Presiden Sara Duterte yang sedang berlangsung seraya menekankan bahwa kabinet pemerintah eksekutif tidak terlibat dalam masalah itu.

    “Pemerintah tidak memiliki kekuasaan untuk memakzulkan,” ujar Marcos dalam arahan pers di Istana Malacanang pada Kamis.

    Mengingat perkembangan tersebut, Marcos mengatakan bersedia mengadakan sidang khusus Kongres jika Senat memintanya.

    Marcos juga menegaskan bahwa baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Senat tidak memiliki pilihan selain untuk menangani keluhan pemakzulan tersebut.

    “Ketika usulan pemakzulan diajukan, DPR dan Senat tidak memiliki pilihan. Mereka harus mengakui keluhan yang telah diajukan dan berunding, dan itulah yang terjadi saat ini,” ujar Marcos.