Author: Gelora.co

  • Respon Jokowi Soal Anggaran Megaproyek IKN “Karyanya” Ditinjau Ulang Oleh Pemerintah Prabowo

    Respon Jokowi Soal Anggaran Megaproyek IKN “Karyanya” Ditinjau Ulang Oleh Pemerintah Prabowo

    GELORA.CO  — Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo atau Jokowi merespon dengan santai ketika ditanya soal anggaran Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi salah satu yang ditinjau ulang oleh pemerintah.

    Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.

    Menanggapi hal itu, Jokowi hanya mengatakan agar hal tersebut ditanyakan langsung ke pemerintah saja, bukan ke dirinya.

    Karena menurutnya ia tak berwenang menerima informasi secara langsung perkembangan IKN.

    “Tanyakan ke pemerintah. Itu kan urusan pemerintah. Enggak ada hubungannya. Laporan progres ya ke Presiden,” tutur Jokowi dikutip dari Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).

    Jokowi mengaku selama ini ia tak begitu mengikuti langsung perkembangan IKN.

    Dan jika berkomunikasi dengan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, ia hanya menanyakan masalah pribadi.

    “Ya kadang-kadang mengabarkan aja bukan urusan pekerjaan. Sehat, Pak Bas. Keluarga gimana,” ungkapnya.

    Seperti dilansir dari Kompas TV Sabtu (8/2/2025) IKN kembali menjadi perbincangan publik usai pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang berujar anggaran diblokir sehingga proyek di IKN tak bisa dijalankan.

    Namun belakangan ia meralat perkataannya.

    Ia sebenarnya ingin mengatakan bahwa dampak dari efisiensi anggaran pihaknya harus mengajukan kembali perencanaan ke DPR RI untuk disetujui.

    “Sebetulnya bukan di-lock. Beberapa kali Bapak Presiden (Prabowo) mengatakan bahwa kita wajib efisien. Mengurangi kebocoran sana-sini. Salah satu cara Pak Presiden kepada menteri-menterinya bahwa ini adalah salah satu cara untuk efisiensi,” ungkapnya.

    Dody mengatakan anggaran belum bisa dijalankan karena masih dalam proses persetujuan.

    Anggaran yang dimaksud mencakup semua proyek, tak hanya yang berkaitan dengan IKN.

    “Saya nggak tahu kalau IKN. Saya terefisiensi. Nggak cuma IKN semua kena,” jelasnya.

    Disisi lain Prabowo sebenarnya sudah menyiapkan dan sebesar Rp 48 Triliun untuk IKN.

    Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI), Hasan Nasbi.

    Hasan menegaskan, Presiden tetap berkomitmen melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Yang jelas komitmen dari bapak Presiden beberapa hari lalu kan sudah disampaikan oleh Menko Infrastruktur kan.”

    “Bahwa selama 5 tahun ke depan, Presiden punya komitmen untuk meneruskan pembangunan IKN dengan biaya yang sudah disebutkan, kalau tidak salah Rp 48 T komitmen selama 5 tahun ke depan,” kata Hasan.

    Penegasan ini disampaikan untuk membantah kabar pemangkasan anggaran IKN

  • Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Hartanya Anjlok hingga Rp 148,5 T

    Profil Prajogo Pangestu, Konglomerat Indonesia yang Hartanya Anjlok hingga Rp 148,5 T

    GELORA.CO  – Prajogo Pangestu merupakan seorang pengusaha dan pendiri perusahaan petrokimia dan energi, Barito Pacific.

    Pria yang terlahir dengan nama Phang Djoen Phen itu masuk ke dalam jajaran 10 besar orang terkaya di Indonesia versi Majalah Forbes.

    Prajogo sendiri menempati posisi teratas sebagai orang terkaya di Indonesia, dengan kekayaan mencapai 35,4 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp577,7 triliun.

    Namun, baru-baru ini harta salah satu konglomerat di Indonesia itu dikabarkan turun hingga 20,34 persen, sekitar 9,1 miliar dollar AS atau setara Rp148,5 triliun berdasarkan data Forbes Real Time Net Worth.

    Berikut rekam jejak Prajogo Pangestu.

    Profil Prajogo Pangestu

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Prajogo Pangestu lahir di Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 13 Mei 1944.

    Saat ini, ia telah berusia 80 tahun.

    Prajogo Pangestu adalah anak dari seorang pedagang karet. Karena keterbatasan ekonomi, Prajogo hanya mampu mengenyam pendidikan hingga tingkat menengah.

    Ia memiliki istri yang bernama Herlina Tjandinegara dan telah dikaruniai tiga anak.

    Perjalanan karier Prajogo Pangestu hingga berhasil menjadi orang terkaya di Indonesia, tentu penuh lika-liku panjang.

    Setelah lulus dari Sekolah Menengah, ia mencoba peruntungan di Jakarta, namun perjuangannya tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan.

    Akhirnya, Prajogo kembali ke kampung halamannya. Ketika kembali di kampung halamannya, ia mulai bekerja menjadi sopir angkot dan membuka usaha kecil-kecilan dengan menjual bumbu dapur dan ikan asin.

    Di sela-sela pekerjaannya, Prajogo bertemu pengusaha kayu asal Malaysia, Burhan Uray, pada 1960-an. Pertemuan tersebut menjadi titik balik nasib Prajogo.

    Pada 1969, Prajogo memutuskan untuk bergabung di perusahaan milik Burhan, yakni PT Djajanti Grup. 

    Tujuh tahun kemudian, Burhan mengangkat Prajogo menjadi general manager (GM) di pabrik Plywood Nusantara, Gresik, Jawa Timur.

    Prajogo hanya menjabat sebagai GM di perusahaan itu selama satu tahun, karena dia memutuskan untuk mengundurkan diri dan membeli sebuah perusahaan yang saat itu mengalami krisis finansial, yang bernama CV Pacific Lumber Coy.

    Pada saat itu, Prajogo mengajukan pinjaman dari bank untuk membeli perusahaan tersebut. Setelah akuisisi, perusahaan tersebut diubah namanya menjadi Barito Pacific.

    Barito Pacific kemudian mengakuisisi 70 persen saham perusahaan petrokimia Chandra Asri, yang juga diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia pada 2007. 

    Pada 2011, Chandra Asri bergabung dengan Tri Polyta Indonesia dan menjadi produsen petrokimia terbesar di Indonesia.

    Selain mendirikan Barito Pasific, Prajogo tercatat juga pernah menduduki sejumlah posisi strategis di beberapa perusahaan, yakni:

    PT Mangole Timber Producers – Direktur Utama (1969-1977)

    PT Barito Pacific Lumber – Direktur Utama (1976)

    Barito Pacific Group – (1977)

    PT Barito Pacific Timber (dh. PT Bumi Raya Pura Mas Kalimantan) – Direktur Utama (1979-1993)

    PT Mangole Timber Producers – Direktur Utama (1982-1993)

    PT Tunggal Agathis Indah Wood Industries – Direktur Utama (1987-1998)

    PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood – Direktur Utama (1987-1998)

    PT Musi Hutan Persada – Komisaris (1991-1993)

    PT Mangole Timber Producers – Komisaris Utama (1993-1998)

    PT Astra International Tbk – Wakil Komisaris Utama (1993-1998)

    PT Tripolyta Indonesia Tbk – Komisaris (1989-1999)

    PT Chandra Asri – Direktur Utama (1990-1999)

    PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper – Komisaris Utama (1999-2005)

    PT Tanjungenim Lestari Pulp & Paper – Wakil Komisaris Utama (1997-1999)

    PT Barito Pacific Tbk (d/h PT Barito Pacific Timber) – Komisaris Utama (1993-sekarang).

    Empat Saham Perusahaan

    Prajogo Pangestu tercatat memiliki empat saham perusahaan yang telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    Keempat saham itu, di antaranya, holding energi PT Barito Pacific Tbk (BRPT), perusahaan petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), emiten geotermal PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan emiten batu bara PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

    Harta Prajogo Pangestu

    Hingga saat ini, Prajogo Pangestu memiliki kekayaan mencapai 35,4 miliar dolar AS atau setara sekitar Rp577,7 triliun.

    Meski begitu, baru-baru ini harta orang terkaya di Indonesia itu turun hingga 20,34 persen, sekitar 9,1 miliar dollar AS atau setara Rp148,5 triliun.

    Dilansir Kompas.com, penurunan drastis ini terjadi setelah beredar kabar bahwa Morgan Stanley Capital International (MSCI) tidak akan memasukkan tiga emiten miliknya ke dalam MSCI Investable Market pada review Februari 2025.

    MSCI merupakan indeks pasar global yang menjadi acuan utama bagi investor institusional dalam menentukan portofolio mereka. 

    Keputusan untuk tidak memasukkan tiga emiten milik Prajogo, yakni Barito Renewables Energy (BREN), Petrindo Jaya Kreasi (PTRO), dan Barito Pacific (CUAN) diperkirakan berdampak besar pada kepercayaan pasar terhadap saham-saham tersebut.

    Hal ini turut memengaruhi kapitalisasi pasar dan akhirnya berimbas pada kekayaan bersih Prajogo Pangestu.

  • AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat

    GELORA.CO  – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.

    Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.

    Diketahui, AKBP Bintoro dipecat dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).

    “Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia,” kata anggota Kompolnas Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.

    “Pengakuannya Rp100 juta lebih lah,” ungkap Anam.

    Sebelumnya membantah

    Adapun sebelumnya AKBP Bintoro sempat membantah tuduhan pemerasan tersebut. 

    Ia menyebut pemerasan yang dituduhkan itu adalah fitnah.

    “Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada,” kata Bintoro.

    Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.

    Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

    “Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.

    Sanksi lain ke polisi

    Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.

    Sementara itu, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria menerima sanksi lebih rendah.

    Keduanya dijatuhi sanksi demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

    Ajukan banding

    AKBP Bintoro mengajukan banding setelah dipecat sebagai anggota Polri berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus dugaan penyuapan.

    Bukan hanya AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND yang terlibat kasus ini juga mengajukan banding.

    “Semuanya banding,” ujar Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

    Kendati demikian, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana yang terseret kasus sama masih menjalani sidang etik di Polda Metro Jaya hingga Jumat malam.

    Dalam sidang ini, AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria diberhentikan dari kepolisian. Sementara itu, Ipda ND dan AKBP Gogo Galesung dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta dilarang bertugas kembali di satuan Reserse.

    Sebagai informasi, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan penyuapan AKBP Bintoro dkk dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

    Mereka yang terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

    Sejak 25 Januari 2025, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Namun, AKP Mariana tidak menjalani penahanan.

    Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut.

    Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

    AKBP Bintoro disebut menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dengan perjanjian menghentikan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial FA (16).

    Perkara yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo mempunyai dua berkas perkara yang berbeda, yakni pembunuhan dan pemerkosaan.

    Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel. Kasus pembunuhan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap FA baru dinyatakan lengkap pada Jumat (7/2/2025).

    Berkas perkara kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo telah dilimpahkan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

    Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terkait kasus pemerkosaan terhadap FA

  • Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    Usai Kepergok Pelesiran, Napi Korupsi Agus Hartono Dipindahkan ke Nusakambangan

    GELORA.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Semarang, Mardi Santoso menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh narapidana maupun petugas. Hal ini terkait adanya kasus seorang narapidana (napi) kasus korupsi yang keluar lapas.

    Mardi mengungkapkan, narapidana berinisial AH yang sempat kepergok berkeliaran di luar Lapas telah dikenakan sanksi tegas. Kasus keluarnya dari lapas ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kalapas Semarang.

    “Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujarnya seperti dikutip Inilahjateng, Sabtu (8/2/2025).

    Dia juga memastikan seluruh petugas yang terlibat dalam pelanggaran telah mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Petugas yang terlibat dalam pelanggaran ini telah diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Mardi menyebut pihaknya akan menjaga integritas dalam pengelolaan lapas. Bahkan, dirinya kembali menegaskan, tak akan segan menindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan.

    “Kami terus berkomitmen untuk menjaga integritas. Tegas saya katakan, siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

    Mardi juga menyampaikan, kondisi Lapas Semarang saat ini dalam keadaan aman dan terkendali.

    “Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.

    Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihaknya terus memperkuat kerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum.

    “Kami terus meningkatkan sinergitas antara polisi, kejaksaan, dan APH lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban lapas serta masyarakat,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, napi Agus Hartono (AH) diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2024).

    Dia diamankan, setelah pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang.

    Agus yang merupakan seorang pengusaha, juga diketahui sempat melaporkan dua jaksa Kejati Jateng karena dituding memerasnya Rp10 miliar sebagai mahar menghapus Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas namanya.

    Selanjutnya, Agus kemudian ditahan dan diproses hukum. Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang dengan vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara.

  • Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    Sosok 3 Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Dipecat Tidak dengan Hormat

    GELORA.CO  – Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan tiga polisi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kasus dugaan pemerasan anak bos pengusaha.

    Hasilnya sidang terhadap lima pelanggar, tiga diantaranya dikenakan sanksi pemecatan.

    Tiga anggota yang dipecat ialah:

    AKP Ahmad Zakaria

    AKP Ahmad Zakaria adalah perwira pertama (Pama) aktif di Polri.

    Ia sempat menduduki posisi jabatan yang strategis di Polres Metro Jaksel bersama dengan AKBP Bintoro.

    AKP Ahmad Zakaria sempat mengemban jabatan sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Alasan AKP Zakaria Dipecat karena Tahu Soal Aliran Uang Terkait Kasus Pemerasan

    Sejak 2023, Zakaria masih tercatat aktif menjabat sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.

    Sejumlah kasus di wilayah hukum Jakarta Selatan pun juga sudah pernah ditanganinya.

    Salah satunya yakni kasus pengeroyokan yang dialami seorang YouTuber saat syuting konten motor lawan arah di kawasan Jaksel.

    Akan tetapi, jabatan strategis ini tak maksimalkan dengan baik oleh Zakaria.

    Pada awal 2025, AKP Ahmad Zakaria ditempatkan penempatan khusus (patsus) oleh Bid Propam Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

    Ia diduga terkait pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.

    2. AKBP Bintoro 

    AKBP Bintoro tercatat aktif sebagai perwira menengah (Pamen) di Polri.

    Saat ini, jabatannya adalah Penyidik Madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya dia menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

     Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 2004 ini tercatat aktif menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan selama 1 tahun, sejak Agusuts 2023 hingga Agustus 2024.

    Sepanjang kariernya, ia telah banyak menangani kasus kriminal di wilayah Jaksel.

    Ia pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lesatri (BCL), yakni Tiko Aryawardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

    Ia pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Desember 2023.

    Selain itu, AKBP Bintoro juga sempat menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

    Kasus lain yang pernah ditangani AKBP Bintoro di antaranya yakni kasus Hanan Hanifah terkait dugaan promosi judi online, kasus pengamat milier Connie Bakrie terkait unggahan yang menyebut polisi memiliki akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres, kasus kekasih dari anak Nikita Mirzani yang mengeroyok anggota Babinsa TNI, kasus pesta seks di sebuah hotel di kawasan Jaksel, kasus penjambretan, kasus balita dibanting ibu, dan masih banyak lagi kasus yang pernah ia tangani.

    3. AKP Mariana

    AKP Mariana, anak buah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

    Polwan ini sempat enyandang pangkat di golongan perwira pertama (Pama) dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

    AKP Mariana sempat menjabat sebagai Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

    Sebagai Kanit PPA Polres Jaksel, AKP Mariana memiliki tugas untuk melindungi perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan.

    Selain itu, ia juga bertanggung jawab untuk menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan.

    Pada 2022 silam, AKP Mariana pernah mengusut kasus dugaan pelecehan seksual di dalam angkot.

    Selain itu, ia juga pernah mengusut kasus dugaan pelecehan yang menimpa seorang jurnalis wanita berinisial QHS di dalam gerbong KRL pada 2024.

    Tak hanya itu, baru-baru ini AKP Mariana juga sempat mengusut kasus rudapaksa seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang dilakukan ayah tirinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Januari 2024.

    Namun, jabatan strategis sebagai Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jaksel itu tak dimaksimalkan secara baik oleh Mariana.

    AKP Mariana terseret di lingkaran kasus dugaan penyuapan mantan bosnya di Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

    Dua polisi lainnya hukuman ringan

    Sementara itu, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas terkena sanksi lebih ringan berupa demosi selama delapan tahun.  

    “Jadi, dalam konteks kasus ini, secara keseluruhan, dari 5 ini yang sudah PTDH tiga dan duanya demosi 8 tahun,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Selain diberi sanksi, sejumlah terduga pelanggar di juga diminta menyampaikan permintaan maaf kepada institusi kepolisian, Kapolri, serta masyarakat.  

    “Putusan yang diberikan, selain pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan dalam tempat khusus (patsus), adalah perintah untuk meminta maaf kepada pimpinan institusi kepolisian serta pihak yang dirugikan,” ucap Anam.

    Atas putusan itu, lima orang pelanggar mengajukan banding.

    Fakta Baru

    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Bintoro terungkap fakta baru adanya laporan polisi (LP) tipe A terkait senjata api milik Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo yang saat ini masih diselidiki Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    LP senpi itu memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur.

    Kasus tersebut kemudian berujung pada dugaan suap yang melibatkan AKBP Bintoro dan empat polisi lain.

    LP tipe A kepemilikan senpi tak dibahas dalam sidang etik Bintoro.

    Hanya saja dalam sidang etik Bintoro hanya menyangkut soal penanganan perkara di Polres Metro Jakarta Selatan yang di sidang 2 LP (pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur) yakni LP 1179 sama 1181,” kata Anam.  

    Sebagai informasi, LP tipe A merupakan laporan yang dibuat langsung oleh anggota kepolisian karena mengetahui, menemukan, atau menangani suatu tindak pidana. 

    LP tipe A sering digunakan dalam kasus yang terungkap dari hasil patroli, penyelidikan, atau operasi kepolisian tanpa adanya laporan dari pihak luar

  • Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Peran Dirjen Kemenkeu Isa di Kasus Korupsi Jiwasraya

    GELORA.CO -Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

    Isa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Jumat 7 Februari 2025.

    “Tersangka IR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta.

    Abdul Qohar menjelaskan bahwa pada 31 Desember 2008, Jiwasraya dalam kondisi insolvent dengan kekurangan pencadangan kewajiban kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

    Untuk menyehatkan keuangan perusahaan, Menteri BUMN saat itu mengusulkan penambahan modal Rp6 triliun melalui Zero Coupon Bond dan kas. Namun, usulan tersebut ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya telah mencapai -580 persen, yang menandakan kebangkrutan.

    Menghadapi krisis tersebut, pada awal 2009, Direksi Jiwasraya – termasuk terpidana Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan – membahas strategi restrukturisasi.

    Salah satu langkahnya adalah menciptakan produk JS Saving Plan, yakni produk asuransi dengan unsur investasi berbunga tinggi, yaitu 9-13 persen, atau di atas suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu sebesar 7,50-8,75 persen atas pengetahuan dan persetujuan Isa sebagai Kepala Biro Bapepam-LK.

    “Yaitu pada pokoknya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi yakni kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu,” jelas Abdul Qohar.

    Namun, meski mengetahui Jiwasraya dalam kondisi insolven, Isa tetap menerbitkan surat persetujuan untuk pencatatan produk tersebut.

    “Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi,” tambahnya.

    Kerugian Negara Capai Rp16,8 Triliun

    Adapun JS Saving Plan yang ditawarkan Jiwasraya memberikan manfaat berupa bunga tinggi, biaya pemasaran kepada bank mitra, serta insentif bagi pemegang polis. Akibatnya, dalam periode 2014-2017, perusahaan menerima premi hingga Rp47,8 triliun.

    Namun, dana tersebut dikelola dengan investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan Manajemen Risiko Investasi. Transaksi tidak wajar dalam investasi saham dan reksadana menyebabkan penurunan nilai portofolio aset perusahaan, yang berujung pada kerugian besar bagi Jiwasraya.

    “Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT AJS periode tahun 2008 s.d. 2018, negara dirugikan sebesar Rp16.807.283.375.000,” ungkap Abdul Qohar.

    Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    Kecelakaan Kereta Api Tabrak Mobil Rombongan Pelayat di Surabaya, Diseret hingga 50 Meter

    GELORA.CO  – Kecelakaan kereta api menabrak mobil rombongan pelayat terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/2/2025) malam. Lokasi kejadian di perlintasan jalur Tambak Mayor Surabaya.

    KA Bolrasura jurusan Stasiun Pasar Turi-Blora ini menabrak mobil bermuatan tujuh penumpang. Beruntung saat kecelakaan seluruh penumpang dalam mobil berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak ada korban.

    Pantauan iNews di lokasi kejadian tampak mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor l 1985 IQ dalam kondisi ringsek akibat tertabrak kereta. Mobil tersebut bahkan sempat terseret sejauh 50 meter dari titik benturan.

    Saksi mata Siam mengatakan, mobil Ertiga ini ditumpangi tujuh orang yang merupakan rombongan warga Dupak. Mereka rencana akan melayat ke Madura karena ada saudara  yang meninggal.

    “Ada tujuh orang di mobil, mau ke Madura melayat ke tempat duka,” ujar Siam yang juga kerabat dari korban, Jumat (7/2/2025) malam.

    Menurutnya saat kejadian, palang pintu kereta belum tertutup sempurna sehingga pengemudi melintas. Namun saat berada di atas rel, mesin mati di tengah perlintasan.

    Karena mesin mati dan ada kereta sudah mendekat, semua penumpang langsung turun dari mobil.

    “Kata salah satu penumpang, pelang tidak ditutup jadi mobil masuk. Pas masuk ada mobil lain di depannya jadi tertahan dan mesin mati lalu pada keluar,” katanya.

    Proses evakuasi mobil ini mengerahkan alat berat crane. Sebab mobil dalam kondisi menempel dengan lokomotif kereta. Kasus kecelakaan ini sudah dalam penanganan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

  • IKN Terancam Mangkrak, Pendiri Indef Usulkan Jadi Tempat ‘Leyeh-leyeh’ Presiden

    IKN Terancam Mangkrak, Pendiri Indef Usulkan Jadi Tempat ‘Leyeh-leyeh’ Presiden

    GELORA.CO – Pemblokiran anggaran untuk pembangunan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim), semakin memojokkan proyek mercusuar dari mantan Presiden Jokowi itu. Sejumlah ekonom senior menilai, potensi mangkrak membesar.

    Pendiri Indef (Institute for Development of Economics and Finance), Prof Didin S Damanhuri menyebut proyek IKN yang investasinya mencapai Rp466 triliun adalah personal legacy dari Jokowi. Jadi kepentingannya sangat sempit.

    “Dan sejak awal saya selaku akademisi yang menentang IKN. Karena tak ada studi kelayakan dan perencanaan matang. Saya juga salah satu gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Prof Didin dalam Diskusi Publik dan Peresmian Ruang baca Faisal Basri bertajuk Merekam Gagasan Faisal Basri di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

    Dia pun meyakini besarnya potensi IKN menjadi proyek mangkrak di masa depan. Alasannya, konsep pembangunan IKN memerlukan anggaran jumbo. Sayangnya, investor yang digadang-gadang, tak kunjung datang.

    “Ingat Softbank hengkang dari IKN. Karena mereka punya intelijen ekonomi yang melihat proyek IKN tak punya potensi cuan yang menggiurkan. Kalau investor lokal yang kabarnya masuk ke IKN, karena ada tawaran lain,” ungkapnya.

    Dia menduga, anggaran untuk melanjutkan pembangunan IKN, bakal tersendat-sendat. Bisa jadi malah disetop. Artinya, banyak sarana dan prasarana IKN yang tak terbangun. Karena istananya sudah jadi, IKN bisa menjadi tempat istirahat atau ‘leyeh-leyeh’ kepala negara, atau menjadi ibu kota Provinsi Kaltim.

    Ekonom senior Fadhil Hasan yang juga pendiri Indef, punya pandangan senada. Maklumlah, Fadhil termasuk yang menggugat judicial review (JR) UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Saya termasuk yang mengajukan judicial review UU IKN. Saya juga saksi ahli di sidang MK. Pernah jadi narasumber di Komisi II DPR saat Menyusun UU IKN.  Kala itu saya sampaikan penolakan,” kata Fadhil.

    Sejak awal, Fadhil menilai, proyek IKN tidak visible dan jauh dari suistanable. Tiap tahun selalu mengganggu APBN. Membabat hutan tanpa upaya pembenahan. “Tidak memiliki kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), Dan, masyarakat adat termarjinalkan gara-gara proyek ini,” imbuhnya.

    Dari catatan Fadhil, duit negara yang digelontorkan untuk pembangunan IKN diputuskan 20 persen dari total investasi Rp466 triliun. Atau setara Rp93,2 triliun. Namun realisasinya justru lebih gede dari kesepakatan itu.

    “Selama 2 atau 3 tahun, APBN digelontorkan Rp75,6 triliun untuk IKN. Janji semula 20 persen dari Rp466 triliun, sekitar Rp90 triliun. Sekarang dianggarkan Rp48 triliun dalam 5 tahun. Kalau ditotal lebih dari 20 persen. Melanggar kesepakatan itu,” kata Fadhil.

    Dia mendorong Presiden Prabowo Subianto membuat suatu keputusan politik terkait IKN. Sangat berat jika mengandalkan APBN untuk merampungkan pembangunan IKN.

    “Misalnya IKN jadi ibu kota Kaltim atau istana kepresidenan, atau dijadikan kawasan ekonomi khusus (KEK). Yang jelas bukan sebagai ibu kota negara baru dengan berbagai atribut yang disematkan Pak Jokowi,” kata Fadhil.

    Staf Khusus Kepala Otorita IKN, sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw membantah kabar  pembangunan IKN dihentikan mulai bulan depan yang ramai di media sosial (medsos).  “Ini tidak benar,” kata Troy, Jumat (7/2/2025).

    Sebelumnya, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut, Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui tambahan anggaran pembangunan IKN tahun ini untuk mendukung konstruksi kawasan legislatif dan yudikatif.

    Basuki menekankan, anggaran OIKN tak akan dipangkas efisiensi. Hal itu sebagaimana keputusan dalam rapat terbatas (ratas) yang dilakukannya bersama Presiden Prabowo beberapa waktu lalu.

    “Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun,” jelas Basuki.

  • Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    Sosok Kombes Hendy Kurniawan yang Diduga Turut Gagalkan OTT Harun Masiku dan Hasto 5 Tahun Lalu

    GELORA.CO – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara (Dirreskrimsus Polda Kaltara) Kombes Hendy Kurniawan disebut diduga terlibat menggagalkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, pada Januari 2020 lalu.

    Pernyataan itu diungkapkan Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Februari 2025. Iskandar mengatakan, saat itu tim penindakan lembaga antirasuah diintimidasi oleh lima orang kala melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Salah satunya oleh Hendy Kurniawan, ketika itu masih berpangkat AKBP.

    “Petugas termohon (KPK) malah digeledah tanpa prosedur, diintimidasi dan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik oleh Hendy Kurniawan dan kawan-kawan,” kata Iskandar Marwanto, seperti dikutip dari Antara.

    Diduga kelima orang itu merupakan suruhan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan. Hingga akhirnya, alat komunikasi petugas KPK diambil paksa. Kemudian petugas KPK dituduh mengonsumsi narkoba yang dilakukan pengetesan urine dan dimintai keterangan sampai pagi hari.

    “Kemudian diminta keterangan sampai pagi jam 04.55 WIB. Bahkan petugas termohon dicari-cari kesalahan dengan cara dites urine narkoba, namun hasilnya negatif,” ujarnya.

    Profil Hendy Kurniawan

    Hendy Febrianto Kurniawan atau Hendy Kurniawan adalah perwira polisi yang kini berpangkat Kombes kelahiran 1 Januari 1970. Lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol angkatan 2000 ini berpengalaman di bidang reserse. Sejumlah jabatan pernah diemban Hendy sebelum akhirnya menduduki posisi Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022 hingga sekarang.

    Namanya mulai dikenal sejak menjadi Penyidik Muda Tidak Tetap KPK pada 2008. Namun, dia mengundurkan diri pada November 2012. Alasannya, menurutnya kinerja pimpinan KPK saat itu tidak profesional. Salah satunya terkait penetapan tersangka sebelum terbitnya surat perintah penyidikan terhadap Miranda S. Goeltom dalam kasus suap cek pelawat pada Januari 2012.

    Pada 2016, Hendy kemudian diangkat menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat itu ia berhasil melakukan penangkapan terhadap Ramlan Cs, pelaku perampokan Pulomas yang menyebabkan enam orang meninggal dunia. Pelaku perampokan tersebut berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

    “Tidak cukup 24 jam, bisa terungkap dan tertangkap, yang saya tembak mati di Tambun Bekasi,” ujar Hendy.

    Selama menjadi Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Hendy juga terlibat melakukan penangkapan 11 aktor rencana Makar pada demo 212 pada Jumat, 2 Desember 2016 lalu di Jakarta. Mereka merupakan aktivis dan tokoh nasional yang dianggap bakal memanfaatkan aksi super damai 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat tersebut, untuk berbuat makar.

    Kesebelas aktivis dan tokoh nasional itu di antaranya adalah Ratna Sarumpaet, Kivlan Zein, Adityawarman, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputi, Ahmad Dhani, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar. Sekitar pukul 05.00 WIB, mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijerat dengan pasal yang berbeda.

    Pada 2017, Hendy Febrianto kemudian dimutasi untuk menjabat sebagai Kepala Kepolisian Resor atau Kapolres Karawang. Ketika itu dia berhasil mengungkap berbagai kasus besar. Salah satunya kasus mutilasi perempuan berinisial SA, warga Pati, Jawa Tengah. Selain itu, ia juga menembak mati 17 orang pelaku kejahatan jalanan.

    Namun, Hendy hanya lima bulan menjadi Kapolres Karawang. Ia dicopot lantaran videonya menantang TNI saat mengamankan aksi demo, viral. Tak tanggung-tanggung, ia menantang dua pasukan khusus di TNI yaitu Marinir TNI AL dan Kopassus TNI AD. Hendy saat itu mengingatkan kepada massa pengunjuk rasa agar tidak kembali lagi dengan kekuatan apa pun.

    “Saya lihat masih kembali akan gulung semua di depan saya, mau itu dari Marinir, Kopassus, saya gulung semua,” kata dia.

    Setelah dicopot dari jabatan Kapolres Karawang, ia lalu diangkat menjadi Kanit Subdit I/Indag Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2018. Kemudian pada 2021 dia dipercaya jadi Wadireskrimsus Polda Banten, dan pada rentang 2021 hingga 2022, dia menjabat jabatan sama tapi di Polda Metro Jaya. Kemudian, hingga sekarang, dia menjabat sebagai Dirreskrimsus Polda Kaltara sejak 2022.

    Di Polda Kaltara, baru hitungan minggu diangkat menjadi Direktur Reserse Kriminal Khusus, Hendy telah berhasil mengungkap sederet bisnis ilegal seorang oknum Polisi Briptu HSB yang berdinas di Dit Polairud Polda Kaltara. Dari pengungkapan tersebut, Hendy bersama timnya mengamankan sejumlah barang bukti aset milik HSB yang ditaksir mencapai puluhan Miliar Rupiah.

    Atas kinerjanya memberantas mafia tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kaltara itu, Hendy sempat masuk sebagai kandidat penerima Hoegeng Awards 2022. M Nur Arisan, Koordinator Daerah Kaltara BEM Nusantara saat itu memberi kesaksian soal keberanian sosok Hendy. Aris menyebut karena keberanian Hendy, kasus tambang ilegal yang bertahun-tahun tak tersentuh hukum karena dibekingi aparat akhirnya terungkap.

    “Kita tahu bahwa ada banyak orang-orang petinggi ataupun orang besar yang membekingi persoalan tambang ilegal ini. Makannya apresiasi atas keberanian beliau, Bang Hendy mampu mengungkap kasus tambang ilegal itu,” kata Aris kepada wartawan, Ahad, 15 Mei 2022 lalu.

  • KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    KLARIFIKASI Polisi Tuduh Sopir Truk Bawa Narkoba, Ternyata Isinya Pisang

    GELORA.CO – Sosok Aipda Syarief Hidayat dari Satlantas Polrestabes Palembang kini menjadi sorotan publik.

    Hal ini terjadi setelah sebuah video viral menunjukkan dirinya menuduh seorang sopir truk yang mengangkut pisang membawa narkoba.

    Kejadian tersebut terjadi di Gerbang Tol Keramasan, Jalan Tol Kayu Agung-Palembang, Kabupaten Ogan Ilir.

    Awalnya, video peristiwa ini dibagikan oleh akun X @Jh******_18 pada Kamis (6/2/2025), dan langsung menarik perhatian warganet.

    Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang sopir truk dihentikan oleh polisi.

    Anak kecil yang diduga merupakan anak sopir tersebut terdengar menangis ketakutan.

    Sopir truk berusaha menenangkan anaknya dan membantah tuduhan polisi yang menyebut dirinya membawa narkoba.

    Kronologi Kejadian

    Menurut video yang beredar, polisi awalnya menghentikan truk karena sopir tidak mengenakan sabuk pengaman.

    Saat dicegat, terjadi perdebatan sengit antara sopir dan polisi, hingga akhirnya muncul tuduhan bahwa truk tersebut membawa sabu.

    “Bawa sabu kamu ya! Bawa obat terlarang ya!” terdengar suara polisi dalam video tersebut.

    Sopir yang merasa tidak terima dengan tuduhan tersebut langsung turun dari truk dan membuka muatan di bagian belakang.

    Ternyata, isi truk tersebut hanyalah pisang.

    Anak kecil yang ada di dalam truk semakin histeris mendengar perdebatan tersebut.

    “Nak, sabar nak,” ucap sopir berusaha menenangkan anaknya.

    Klarifikasi

    Setelah videonya viral, Aipda Syarief memberikan klarifikasi bahwa saat itu ia sedang bertugas di Pos Nilakandi.

    Ia melihat kendaraan tersebut berhenti di lampu merah dan merasa curiga karena tidak memakai sabuk pengaman serta menggunakan TNKB yang tidak sesuai aturan.

    “Saat itu, saya melihat pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman dan kendaraannya tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan Samsat,” ungkap Syarief, Kamis (7/2/2025), dikutip dari Sripoku.

    Ia mengaku sopir truk sempat melarikan diri ketika diminta menepi.

    Bahkan, ia hampir tertabrak saat mengejar truk yang berjalan zig-zag di jalan raya.

    “Saya kemudian mengambil inisiatif melakukan pengejaran dengan sepeda motor. Selama pengejaran, saya sudah beberapa kali menginstruksikan agar pengemudi menepikan kendaraannya,” ujarnya.

    Syarief juga menjelaskan bahwa pengemudi baru berhenti setelah pintu tol ditutup atas koordinasi dengan petugas tol.

    Terkait ucapannya dalam video yang menyebut adanya sabu, Syarief menegaskan bahwa ia tidak menuduh, melainkan hanya mencurigai.

    “Saya tidak menuduh, tetapi mencurigai karena muatannya tertutup boks dan tidak terlihat apa isi sebenarnya di dalamnya,” jelasnya.

    Ia juga menambahkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang terlarang dalam truk tersebut.

    Hingga saat ini, identitas pengemudi truk masih belum diketahui.

    “Saya hanya mencatat nomor kendaraan yang digunakan karena setelah diperiksa, pengemudi langsung kabur ke dalam jalan tol,” pungkasnya.