Author: Gelora.co

  • Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

    Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

    GELORA.CO -Sikap Partai Golkar yang membela Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia soal pembatasan penjualan LPG 3 kg bisa merusak iklim Kabinet Merah Putih.

    Pengamat politik Rocky Gerung mencermati sudah ada sikap bertolak belakang antara elite Golkar dan Gerindra terkait polemik LPG 3 kg. Sebut saja Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad yang mengklaim larangan penjualan LPG 3 kg bukan kebijakan Presiden Prabowo.

    Sementara Waketum DPP Golkar, Ahmad Doli Kurnia lebih memilih membela Bahlil dengan dalih larangan menjual LPG 3 kg bagi pedagang eceran demi membereskan sengkarut distribusi gas subsidi.

    “Pak Doli menganggap bahwa pasti Presiden tahu (kebijakan Bahlil), kita mau lihat konsekuensi dari cara berpikir itu. Mesti ada mitigasi, Dasco dari Gerindra tentu menganggap bahwa bukan itu yang dimaksud instruksi Presiden,” kata Rocky dikutip dari podcast YouTube Hersubeno Arief, Sabtu, 8 Februari 2025.

    Dari fenomena politik itu, Rocky khawatir Kabinet Merah Putih pecah karena ada konflik yang muncul antara dua parpol besar pendukung Prabowo-Gibran.

    “Kita pantau isunya itu seolah-olah membuat Golkar dan Gerindra berselisih di dalam (Kabinet) soal kebijakan. Yang terjadi adalah kebijakan Bahlil tidak menyelesaikan masalah,” jelas Rocky.

    Lebih lanjut, Rocky memandang permasalahan gas LPG 3 kg tidak bisa langsung diarahkan kepada Presiden Prabowo seolah-olah kesalahan kebijakan langsung bersumber dari presiden.

    “Kebijakan itu dibuat demikian cepat, itu artinya tidak ada semacam modeling dari pihak (Kementerian) ESDM, tidak ada upaya memantau bahwa skala problem yang sangat bersifat nasional ini mesti ada kebijakan mitigasi. Saya kira itu soal utamanya,” tutup Rocky. 

  • AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    AHY Ungkit Lagi Kenangan Demokrat Dijegal Satu Dekade, Sinyal Ketidaksetujuan PDIP Merapat?

    GELORA.CO – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lagi-lagi mengungkit perjuangan partainya yang sempat berada di luar pemerintahan selama satu dekade. Kini dia berkomitmen partai berlambang mercy tidak akan mengecewakan Presiden Prabowo Subianto yang sudah merangkulnya masuk dalam pemerintahan.

    “Kini dengan kembalinya kepercayaan di pemerintahan nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Demokrat bertekad untuk terus menghadirkan solusi pro-rakyat, khususnya bagi masyarakat Jawa Barat,” katanya saat menghadiri peletakan tiang pertama, Gedung DPD Partai Demokrat Jawa Barat terbaru di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (8/2/2025).

    Dalam kesempatan itu, AHY juga sempat menyinggung persiapan kongres yang akan digelar tahun ini. Dia memastikan internal partainya tetap solid. “Berkenaan dengan potensi pergerakan yang mencoba memecah belah Partai Demokrat menjelang kongres maka kami tetap solid. Kami pun tidak akan tinggal diam menghadapi upaya pihak eksternal yang ingin mengganggu stabilitas partai,” ucap dia.

    AHY mengatakan, Partai Demokrat sudah mengalami banyak tantangan, sehingga tidak akan kalah menghadapi hal-hal seperti itu. “Kader Demokrat adalah orang-orang yang sudah membangun partai ini sejak awal dengan keringat dan air mata. Kami tetap solid,” tutur AHY.

    Pernyataan soal Demokrat yang sempat tersisih selama satu dekade, sebelumnya juga pernah AHY lontarkan saat berpidato dalam acara Perayaan Natal dan Tahun Baru Partai Demokrat, di TMII, Jakarta Timur, Selasa (21/1/2025).

    Kala itu, dia bercerita pengalaman partainya sempat dijegal selama dua periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). AHY menerangkan ketika oposisi, Partai Demokrat sejatinya ingin masuk ke pemerintahan namun ada yang menjegal.

    “Setiap kali kita ingin mengambil peran-peran itu, jalan kita ditutup. Betul? Poltik memang seperti itu. Tidak ada perlu disesali, tapi memang tidak mudah,” ucap dia kala itu.

    Diduga AHY kembali mengungkit masa pahit Demokrat ini sebagai sinyal ketidaksetujuannya dengan kedekatan Gerindra dan PDIP beberapa waktu belakangan. Kabarnya, pertemuan Ketum Megawati Soekarnoputri dengan Prabowo Subianto diinisiasi oleh Partai Gerindra tanpa persetujuan partai lainnya yang tergabung di Koalisi Indonesia Maju.

    Diisukan juga sudah sempat terjalin komunikasi secara virtual antara Prabowo-Megawati, membicarakan sejumlah deal politik agar PDIP merapat. Mulai dari menunda KPK menahan Hasto hingga syarat mengganti Kapolri, Panglima TNI dan Jaksa Agung.

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan Prabowo memiliki hak untuk bertemu dengan siapapun tanpa meminta persetujuan dari pihak manapun. Sebab, pertemuan itu kabarnya merupakan gerakan sendiri dari Gerindra, yang memancing penolakan dari beberapa ketua umum partai yang tergabung di KIM.

    “Yang pertama Prabowo bebas bertemu dengan siapa saja, tanpa harus minta persetujuan yang lain,” kata Dasco saat dikonfirmasi Inilah.com, Jakarta, Minggu (26/1/2025).

    Saat ditanya perihal apakah ada syarat khusus dari PDIP untuk masuk ke pemerintahan Prabowo, dia memastikan belum ada pembicaraan apapun. “Yang kedua belum ada pembicaraan mengarah ke koalisi, apalagi syarat-syarat tertentu,” ujarnya menambahkan.

    Asal tahu saja, Demokrat baru bisa masuk pemerintahan di tahun terakhir masa jabatan Jokowi. Tepatnya pada Rabu 21 Februari 2024, dia dilantik Jokowi menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),

    Langkah Jokowi ini dinilai menjadi tanda bahwa ia sudah lepas dari bayang-bayang PDIP dan sang ketua umum Megawati Soekarnoputri yang ditengarai menjadi pihak yang menolak masuknya Demokrat ke pemerintah.

    Megawati dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diketahui memiliki sejarah ketidakakuran. Keputusan Jokowi memasukkan Demokrat ke kabinet pun diambil setelah hubungannya dengan PDIP dan Megawati memburuk.

    Pelantikan AHY dianggap banyak pihak sebagai tanda politik rekonsiliasi karena Demokrat yang sudah sembilan tahun berada di luar pemerintahan akhirnya mendapatkan kursi di kabinet. Selain itu, masuknya Demokrat juga diyakini sebagai penghargaan dari Jokowi karena Demokrat mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

  • Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

    MASA kepemimpinan Presiden Joko Widodo selama dua periode meninggalkan permasalahan yang signifikan dalam berbagai aspek, terutama dalam bidang ekonomi dan hukum. Warisan kebijakan yang ditinggalkan tidak hanya membawa dampak positif tetapi juga menyisakan sejumlah tantangan yang harus dihadapi oleh pemerintahan berikutnya. 

    Dua isu yang paling banyak disoroti adalah meningkatnya utang negara dan berbagai persoalan hukum yang muncul selama maupun setelah kepemimpinannya.

    Salah satu kebijakan utama Jokowi adalah pembangunan infrastruktur yang masif, yang dilakukan dengan mengandalkan pinjaman dalam dan luar negeri. Total utang pemerintah meningkat secara signifikan selama pemerintahannya. 

    Pada awal kepemimpinan Jokowi di tahun 2014, total utang pemerintah berada di kisaran Rp 2.600 triliun, sementara pada akhir masa jabatannya di tahun 2024, angka tersebut mendekati Rp 8.444,87 triliun.

    Tahun / Utang dalam bentuk triliun 

    2014 / 2.608,78

    2015 / 3.165,13

    2016 / 3.515,02

    2017 / 3.938,70

    2018 / 4.418,30

    2019 / 4.779,28

    2020 / 6.074,56

    2021 / 6.908,87

    2022 / 7.733,99

    2023 / 8.000,00

    2024 / 8.444,87

    Data Kementerian Keuangan 

    Pemerintahan Jokowi mengklaim bahwa peningkatan utang ini digunakan untuk investasi jangka panjang yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi, seperti jalan tol, bandara, dan proyek kereta cepat. 

    Namun, kritik bermunculan mengenai efektivitas investasi ini. Beberapa proyek infrastruktur menghadapi kesulitan dalam memberikan return on investment yang diharapkan, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan fiskal negara.

    Selain itu, rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mengalami peningkatan. Walaupun masih dalam batas aman menurut standar internasional, namun tekanan terhadap anggaran negara semakin besar karena meningkatnya pembayaran bunga utang. 

    Untuk menutupi utang, Pemerintah Jokowi  berupaya meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dengan memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan menerapkan berbagai insentif serta sanksi bagi pelanggar pajak.

    Selama era Jokowi, rasio pajak (perbandingan antara penerimaan pajak) mengalami fluktuasi sebagai berikut:

    2015: 10,76%

    2016: 10,36%

    2017: 9,89%

    2018: 10,24%

    2019: 9,76%

    2020: 8,33% (terendah, dipengaruhi oleh pandemi Covid-19)

    Meskipun terdapat upaya untuk meningkatkan rasio pajak, capaian tersebut belum mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020—2024, yaitu 10,7%-12,3%.

    Untuk menggenjot penerimaan pajak, pemerintah Jokowi pada April 2022 menaikkan Tarif PPN naik dari 10% menjadi 11%.

    Pemerintah Prabowo sebagai penerus Rezim Jokowi harus menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara membayar kewajiban utang dan menjaga belanja publik tetap optimal. Ini menjadi beban yang cukup berat dari rezim sebelumnya.

    Di bidang hukum, pemerintahan Jokowi juga meninggalkan sejumlah permasalahan yang menjadi sorotan. Beberapa di antaranya adalah terkait dengan kebijakan hukum yang kontroversial serta dugaan korupsi di berbagai proyek strategis nasional.

    Pertama, revisi Undang-Undang KPK. Salah satu kebijakan yang paling kontroversial adalah revisi Undang-Undang KPK pada 2019, yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Revisi ini mengubah struktur kelembagaan KPK dan mengurangi independensinya. 

    Akibatnya, kinerja pemberantasan korupsi di era Jokowi dianggap menurun, dengan beberapa kasus besar yang tidak terselesaikan atau proses hukumnya berjalan lambat.

    Kedua, kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional. Sejumlah proyek infrastruktur yang digagas Jokowi juga menjadi sorotan karena adanya dugaan korupsi. Misalnya Proyek Irigasi Lembudud di Krayan, Nunukan, Kalimantan Utara. Proyek ini, yang dimulai pada tahun 2018 dengan anggaran sekitar Rp 19,9 miliar, bertujuan untuk mendukung pertanian padi organik di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. 

    Namun, pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Nunukan menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 11 miliar akibat proyek yang tidak selesai dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat pembuat komitmen, konsultan pengawas, dan pelaksana kontrak

    Di era Jokowi proyek pengadaan bansos Covid-19 yang menyeret beberapa pejabat tinggi, serta berbagai kasus di sektor energi dan pangan. Berbagai pihak menilai kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana proyek-proyek besar tersebut.

    Kasus yang cukup ramai sekarang ini PSN PIK 2 di Banten, ada dugaan keterlibatan Jokowi di dalam proyek yang penuh kontroversi itu. Majalah Tempo menuliskan ada dugaan Sugianto Kusuma (Aguan) pemilik Agung Sedayu Group mendapatkan PSN PIK setelah membantu IKN.

    Dugaan keterlibatan korupsi mantan Wali Kota Solo itu menyebabkan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memasukkan nama Jokowi, mantan Presiden Indonesia, sebagai salah satu finalis untuk “Person of the Year” dalam kategori korupsi.

    Ketiga, kriminalisasi aktivis dan oposisi. Selama pemerintahan Jokowi, berbagai aktivis dan tokoh oposisi melaporkan adanya peningkatan kriminalisasi terhadap mereka yang bersuara kritis terhadap pemerintah. Beberapa undang-undang seperti UU ITE sering digunakan untuk membungkam kritik. Kasus-kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintahan Jokowi terhadap kebebasan berekspresi dan demokrasi.

    Kasus kriminalisasi terhadap aktivis:

    -Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti: Keduanya menghadapi proses hukum setelah mengkritik kebijakan pemerintah terkait isu HAM dan lingkungan. 

    -Ravio Patra: Aktivis ini ditangkap dengan tuduhan menyebarkan pesan provokatif, meskipun ia mengklaim bahwa akun WhatsApp-nya diretas.

    -Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan: Keduanya ditangkap dengan tuduhan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran terkait penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja

    Data Kriminalisasi:

    2020: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat 132 kasus pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan 157 korban, termasuk dugaan kriminalisasi terhadap aktivis. 

    2019: YLBHI melaporkan 47 kasus dugaan kriminalisasi masyarakat sipil dengan 1.019 korban. 

    2024: SAFEnet mencatat 30 kasus kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi di ranah digital selama Januari-Maret, dengan 52 orang terjerat kasus tersebut. 

    Mantan Presiden Jokowi meninggalkan warisan yang kompleks bagi pemerintahan Prabowo. Di satu sisi, investasi besar dalam infrastruktur diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi perekonomian. 

    Namun, di sisi lain, beban utang yang besar menuntut kebijakan fiskal yang hati-hati agar tidak menimbulkan krisis ekonomi di masa depan.

    Presiden Prabowo pun melakukan efisiensi dengan memangkas anggaran di berbagai lembaga negara.rmol news logo article

    *Penulis adalah Aktivis 98

  • Sosok Ipda Ferren Azzahra, Polwan Polda Jabar Dicecar Sahroni Usai Pecat Siswa SPN Gegara Gangguan Jiwa

    Sosok Ipda Ferren Azzahra, Polwan Polda Jabar Dicecar Sahroni Usai Pecat Siswa SPN Gegara Gangguan Jiwa

    GELORA.CO – Belum lama ini publik tengah dihebohkan dengan sosok Ipda Ferren Azzahra Putri.

    Seperti diketahui, Ipda Ferren Azzahra merupakan Polisi Wanita (Polwan) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Jabar).

    Namun, statusnya sebagai polwan di Polda Jabar ini justru dicecar Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni.

    Sebab, Ipda Ferren Azzahra dituding telah salah pecat siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) hanya karena diduga mengidap gangguan jiwa.

    Sebagaimana dikutip Pojoksatu.id dari akun media sosial platform X milik @LokalPendaki pada (8/2/2025).

    Dalam unggahannya, sosok Ferren ramai disorot publik lantaran dituding melakukan kesalahan fatal.

    Sebab, dirinya yang memiliki kompetensi di bidang psikologi seharusnya lebih unggul dalam menganalisa penyakit siswa SPN.

    Namun, beberapa di antaranya justru membela sikap Ferren lantaran telah bertindak sesuai koridornya.

    “Percuma mau bikin citra di masyarakat sebaik dan se-perfect mungkin, ttp yg bikin rusak PolriI itu ya anggota2nya dr dlm,” cuit @Inienooo.

    “Melihat berita ini harus jeli siapa yg salah krna sang Ipda polwan bekerja profesional sesuai disiplin ilmu sbg seorang psikolog,” ketik @ABaba84023.

    “Saya setuju, ini DPR ngapain pula ngebela siswa SPN yang penerimaannya aja bermasalah. Udah pecatan dari akmil malah diterima SPN,” cuit @Aris_Furqon.

    Perlu diketahui, Sahroni menuturkan kritikan lantaran analisis yang dilakukan pihak Polda Jabar sangat keliru.

    Sahroni mengungkapan dengan jelas bahwa analisis pemecatan siswa SPN tersebut tidak berdasarkan bukti medis yang sah.

    Melainkan, Wakil Ketua Komisi III ini menilai bahwa tindakan yang dilakukan aparat kepolisian hanya semata-mata dendam pribadi.

    “Ini sudah meluapkan kebencian, ini gak baik ini, ini gak bisa. Ini bukan faktual dari cerita apa yang terjadi,” ucapnya.

    “Ini hanya kebencian, nggak boleh ini. Masa menuduh ini tidak benar, jangan melaporkan ini atas dasar kebencian,” lanjutnya. ***

  • Nah Lho! GEGARA Tolak Pagar Laut di Pesisir Manado, Nelayan Ini Malah Ditetapkan Tersangka

    Nah Lho! GEGARA Tolak Pagar Laut di Pesisir Manado, Nelayan Ini Malah Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO – Johanis Andriaan, nelayan di Sulawesi Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Tuminting usai melakukan aksi penolakan pagar di wilayah pesisir Manado yang dilakukan pengembang.

    “Iya betul, dia sudah jadi tersangka,” kata Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey (Yano) dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (7/2).

    Yano mengatakan Johanis dijadikan tersangka berdasarkan laporan yang dibuat pihak perusahana pemasang pagar. Dalam laporan itu, Johanis dituding melakukan penganiayaan.

    Kasus tersebut terjadi pada saat pihak pengembang melakukan pemagaran di sekitar wilayah pesisir Manado, pada 5 September 2024 lalu.

    Kemudian para nelayan melakukan aksi penolakan dan berusaha mencabut pagar dari baja ringan yang dipasang pihak pengembang.

    Namun, mendapatkan perlawanan dari perusahaan.

    “Karena memang pada saat pemagaran itu, ada aksi dari nelayan-nelayan. Terus ada tarik menarik pagar seng itu. Sebenarnya yang korban ini dari pak Johanis tapi perusahaan ini seolah-olah mereka yang korban, justru pak Johanis ini yang korban karena ada luka di tangannya,” jelasnya.

    Ironisnya, kata dia, Johanis malah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu. LBH sejauh ini telah melakukan pendampingan hukum terhadap nelayan yang menolak dilakukannya reklamasi di pesisir Manado.

    Pasalnya imbas pagar laut, nelayan kesulitan mencari tangkapan di laut.

    “Kita sudah melakukan mekanisme komplain ke Komnas HAM dan ke beberapa terkait. Kemudian kita sudah menyurat ke pihak kepolisian baik ditingkat daerah hingga ke pusat,” ujarnya.

    Tak hanya itu, LBH Manado juga direncanakan akan melakukan praperadilan atas penetapan Johanis Adriaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak pengembang.

    “Upaya lain yang akan kita lakukan praperadilan,” katanya.

    Reklamasi tersebut didasarkan pada izin lingkungan hidup yang diterbitkan Pemerintah Daerah Sulawesi Utara kepada perusahaan untuk pembangunan kawasan pusat bisnis dan pariwisata seluas 90 hektare di wilayah pesisir Kecamatan Tuminting.

    “(SHM) atas nama perusahaan dengan skema PKPLH. Jadi kita juga sudah ada upaya hukum dan mitigasi,” kata Yano.

    Sementara itu, Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait terkait kasus tersebut, namun masih belum memberikan respon.***

  • Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    Ketum PBNU Gus Yahya Sentil Banyak Pejabat Ngaku NU: Termasuk Natalius Pigai!

    GELORA.CO – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menyentil fenomena banyaknya tokoh pejabat yang mengaku bagian dari Nahdlatul Ulama (NU).

    Gus Yahya kecewa, sebab marwah NU seringkali dicatut untuk kepentingan politik tertentu.

    Yahya Staquf mengaku banyak tekanan yang dirasakan Nahdlatul Ulama dalam kontestasi politik karena digunakan pihak tertentu demi mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya. 

    Hal itu ia ucapkan saat menutup Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 6 Februari 2025 malam.

    “Selama ini kan NU dibayangkan sebagai kekuatan yang bertarung melawan kekuatan-kekuatan yang lain untuk mendapatkan kekuasaan sebesar-besarnya,” ujar Yahya.

    “Sampai kemarin itu orang yang ditanyakan, menteri yang NU itu berapa? Pak Prabowo saja nanya, ‘ternyata banyak juga orang NU yang jadi menteri’. Ini NU ini diimajinasikan sebagai kekuatan politik untuk merebut kekuasaan,” ungkapnya.

    Menurut Yahya, selama ini NU kerap digunakan banyak orang untuk mengambil kesempatan melakukan konsolidasi. Hal itulah yang diakui Yahya sangat menggangu karena statusnya sebagai Ketum PBNU.

    Dia membeberkan, orang-orang itu menyuruhnya untuk berkonsolidasi demi bisa maju sebagai capres atau cawapres.

    “Dan ini sejak awal seperti itu, sejak lama seperti itu. Sejak lama,” ucapnya.

    Yahya menambahkan, fenomena sejumlah tokoh yang mencatut nama Nahdlatul Ulama masih digunakan mendapat jabatan, entah itu menteri ataupun kepala daerah, pasti akan mengaku sebagai NU.

    “Yang enggak ngaku NU cuma karena enggak mungkin saja. Kayak kalau Sekjen Muhammadiyah ngaku NU, kan enggak mungkin. Jadi makanya dia enggak ngaku,” kata Yahya.

    Dalam penutupan itu, Yahya juga menyentil salah satu pejabat yang dulunya berkoar-koar NU. Ya, sosok itu adalah Menteri HAM Natalius Pigai yang notabenenya memeluk agama kristen.

    “Tapi yang lain yang masih mungkin ngaku NU, dia akan bilang NU. Wong Natalius Pigai saja bilang ‘saya NU’, celetuk Yahya Staquf disambut gelak gawa para kiai NU. 

  • 6 Polwan yang Terlibat Skandal Asmara dengan Napi, Nomor 4 Langganan Only Fans

    6 Polwan yang Terlibat Skandal Asmara dengan Napi, Nomor 4 Langganan Only Fans

    GELORA.CO –  Sejumlah polisi wanita atau polwan, terbukti terlibat dalam skandal asmara dengan narapidana alias napi. Ironisnya, beberapa dari mereka ketagihan berhubungan intim di penjara. 

    Dilansir dari tayangan YouTube AlbumCerita, bayangkan sebuah institusi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum berubah menjadi panggung skandal yang mengejutkan. 

    Kisah ini bukan sekadar rumor tapi fakta tentang bagaimana beberapa oknum polwan melanggar batas etika dan profesionalisme mereka. 

    Di balik jeruji besi, cerita tentang hubungan terlarang dan pelanggaran yang mengejutkan ini terungkap hingga menjadi sorotan publik.

    Salah satunya bahkan diketahui memiliki akun konten dewasa, only fans 

    Berikut skandal polwan yang bercinta dengan tahanan setiap hari dalam sel.

    1. Polwan Skotlandia Bercinta dengan Tahanan 

    Seorang sipir wanita di Skotlandia jatuh cinta dengan seorang mafia yang ditakuti di penjara tersebut. 

    Bahkan keduanya nekad berhubungan intim di sel penjara. Tingkah keduanya terungkap. 

    Sipir itu akhirnya mengundurkan diri sebelum sidang penyelidikan internal dimulai. 

    Meskipun telah mengundurkan diri, namun hubungan asmara mereka berlanjut. Mantan sipir itu melakukan kunjungan virtual untuk sang mafia. 

    2. Napi Puaskan Sipir di Afrika Selatan

    Dua petugas polwan terlibat skandal asmara dengan seorang narapidana. 

    Kecurigaan muncul karena waktu yang mereka habiskan bersama narapidana tersebut. 

    Investigasi mengungkap salah satu petugas mengizinkan kantornya digunakan untuk tindakan asusila. 

    Akibatnya kedua petugas dipecat dan menghadapi kesulitan untuk kembali bekerja di sistem pemasyarakatan. 

    3. Akhir Tragis Petugas 

    Di Losp Fontain, Afrika Selatan seorang petugas wanita tertangkap kamera mencium narapidana. Rekaman tersebut menyebar cepat di antara staf memicu kegemparan hingga hampir terjadi kerusuhan. 

    Skandal ini menimbulkan tekanan besar pada sang petugas yang akhirnya memilih untuk mengakhiri hidupnya. 

    4. Sipir London Bintang Only Fans 

    Di London seorang sipir bernama Linda De Susa terlibat hubungan asmara dengan narapidana bernama Linton. 

    Hubungan mereka terbongkar melalui rekaman yang bocor. Skandal ini semakin panas ketika diketahui Linda memiliki akun only fans untuk konten eksplisit. 

    Kehidupan gandanya sebagai petugas penjara dan kreator konten dewasa membuat publik terut menyebabkan dirinya kehilangan pekerjaan. 

    5. Perwira Polisi 

    Di Afrika Selatan seorang pejabat pemasyarakatan yang dikenal sebagai tuan besar terlibat skandal asmara dengan seorang perwira polisi. 

    Video seks mereka bocor dan menyebar di kalangan staf menyebabkan rasa malu mendalam bagi kedua institusi. 

    Keduanya dipecat dari posisi mereka membawa dampak serius pada karier dan reputasi profesional. 

    6. Tahanan Australia

    Seorang petugas penjara wanita di Australia menjalin hubungan asmara dengan narapidana berbahaya. 

    Skandal ini pun akhirnya terungkap. Sang petugas dipecat dan napi tersebut dipindah fasilitas dengan keamanan lebih tinggi.

  • Pria Ini Dipenjara 10 Tahun Gegara Tolak Ungkap Lokasi Harta Karun Emas Rp 40 M

    Pria Ini Dipenjara 10 Tahun Gegara Tolak Ungkap Lokasi Harta Karun Emas Rp 40 M

    GELORA.CO – Mantan pemburu harta karun yang dipenjara karena menolak mengungkap lokasi 500 koin harta karun emas kemungkinan akan segera bebas. Bebasnya pria tersebut atas pertimbangan hakim yang mengatakan bahwa penjara tidak membuat pria itu akan mengungkap lokasi harta karun emas tersebut.

    Lantas, dari mana sumber harta karun emas itu berasal? Pada 1857, SS Central America tenggelam saat badai menerjangnya. Kapal tersebut membawa penumpang dari California ke New York. Di atas kapal, terdapat sekitar 21 ton bongkahan emas dan koin. Ketika “kapal emas” tenggelam, ini membuat kepanikan finansial pada 1857.

    Kapal tersebut kemudian membuat para pemburu harta karun tergoda untuk menemukannya, mendapatkan harta karun emas yang tak ternilai harganya. Namun, tidak ada satu pun orang yang berhasil menemukannya, hingga lebih dari satu abad kemudian, sebuah tim yang dipimpin oleh ilmuwan Tommy Gregory Thompson berhasil melacak keberadaan kapal tersebut pada 1988, memindai dasar laut menggunakan sonar.

    Thompson disebut berhasil menemukan 500 koin emas yang ada di atas kapal dengan nilai ditaksir mencapai 2,5 juta dolar AS atau setara Rp 40,8 miliar (kurs Rp 16.331). Keberadaan koin-koin inilah yang membuat Thompson masuk penjara pada 2015. Thompson tak mau mengungkap keberadaan koin tersebut, dan diseret ke kursi pesakitan.

    Pada 2012, Thompson tak hadir di sidang perdananya, tapi akhirnya ditemukan polisi AS di Florida pada 2015. Pada tahun yang sama, dia dikenai dakwaan penghinaan perdata setelah menolak kerja sama dengan pihak berwenang untuk mengungkap lokasi harta karun kapal emas.

    Selain itu, ia juga dikenakan hukuman denda sebesar 1.000 dollar setiap hari selama ia ditahan. Kini, dendanya sudah membengkak menjadi total 3,3 juta dollar, lebih dari harta karun emas yang hilang. Dia juga menghadapi gugatan hukum dari para investor dalam pelayaran untuk menemukan SS Central America.

    Di AS, dakwaan penghinaan terhadap pengadilan dibatasi hingga 18 bulan, tapi pada tahun 2019, pengadilan federal menolak banding Thompson, dan mengatakan bahwa sikap Thompson yang menolak mengungkap lokasi harta karun melanggar ketentuan perjanjian pembelaan.

    Kini, setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara, seorang hakim telah mengakhiri tuntutan perdata. Meski begitu, bukan berarti Thompson akan segera bebas. Sebaliknya, hakim telah memerintahkan pria berusia 72 tahun itu untuk mulai menjalani hukuman 2 tahun atas dakwaan penghinaan pidana.

    Sampai saat ini, Thompson masih merahasiakan keberadaan koin emas, meski sebelumnya ia mengklaim bahwa harta karun tersebut telah diserahkan kepada sebuah lembaga perwalian di Belize, tanpa memberikan keterangan lebih rinci. Ia dipenjara di Ohio, AS, dan hakim menilai bahwa hukuman penjara yang lebih lama kemungkinan tidak akan membuat Thompson bekerja sama.

  • Maling Tinggalkan Pesan Maaf di SD Sragen, Merasa Bersalah karena Plafon Rusak Parah

    Maling Tinggalkan Pesan Maaf di SD Sragen, Merasa Bersalah karena Plafon Rusak Parah

    GELORA.CO  – Seorang pelaku pencurian berinisial IM (23) ditangkap setelah merusak plafon dan mencuri barang berharga di SDN Guworejo 3, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen.

    Kejadian ini berlangsung pada Jumat (30/1/2025).

    Setelah melakukan aksinya, IM meninggalkan pesan permintaan maaf di papan tulis sekolah.

    Dalam tulisannya, ia mengaku mencuri karena membutuhkan uang.

    “Maaf Pa Bu jika saya telah mencuri di sekolahan ini, saya sedang butuh uang,” tulis IM, yang juga menandatangani pesan tersebut.

    IM mengakui bahwa ia merasa bersalah karena telah merusak bangunan sekolah terlalu parah.

    “Itu karena saya merusak sekolah terlalu parah dan saya minta maaf,” ungkapnya saat dihadirkan di Mapolres Sragen pada Jumat (7/2/2025).

    Beberapa ruang di sekolah tersebut mengalami kerusakan akibat tindakan IM.

    Ia masuk ke ruang guru dengan cara memanjat lewat atap dan menjebol plafon di beberapa ruangan.

    IM awalnya menjebol plafon di ruang kelas 3, namun tidak menemukan barang berharga.

    Ia kemudian berpindah ke plafon ruangan lain, namun setelah diperiksa, tidak ada lemari untuk membantunya turun.

    Akhirnya, ia berhasil menjebol plafon ketiga yang berada di atas lemari.

    Setelah berhasil masuk ke dalam ruang guru, IM berhasil mencuri satu unit CPU komputer, satu printer, satu amplifier, satu sound portable, dan dua microphone.

    IM mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri, sementara dua pelaku lain yang ditangkap berperan dalam menjual barang hasil curian.

    “Hasil penjualan untuk kehidupan sehari-hari, buat makan,” jelas IM.

    Ia menambahkan bahwa pembagian hasil penjualan dilakukan dengan teman-temannya, di mana ia mendapatkan porsi yang lebih besar

  • TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

    TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

    GELORA.CO -Prajurit TNI Angkatan Laut dari KRI Mata Bongsang-873 mengevakuasi jurnalis Metro TV, Sahril Helmi yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan meninggal dunia.

    Sahril dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami musibah kecelakaan laut meledaknya Kapal RIB 04 milk Basarnas di Perairan Pelabuhan Gita Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025.

    Kronologi berawal ketika KRI Mata Bongsang-873 tolak dari pelabuhan umum Ahmad Yani Ternate menuju area sektor SAR dengan membawa personel lain yang on board kapal antara lain dari media, personel Basarnas dan BNPB.

    KRI Mata Bongsang-873 menuju Perairan Gita untuk menjemput keluarga korban ikut onboard di KRI mengikuti proses pencarian.

    Kemudian KRI Mata Bongsang-873 tiba di area sektor SAR yang telah ditentukan dilanjutkan peran sekoci dan langsung melaksanakan penyisiran menggunakan sekoci dengan 3 personel KRI Mata Bongsang-873, 1 personel Basarnas dan 2 personel media.

    Saat sekoci melaksanakan penyisiran di pantai sekitar sektor area SAR, personel sebelumnya telah berkoordinasi dengan nelayan-nelayan di perairan tersebut, agar apabila melihat korban kecelakaan RIB 04 agar diinformasikan.

    Tak berselang lama, personel KRI Mata Bongsang-873 menerima laporan bahwa telah ditemukan jenazah di sekitar perairan dekat Pulau Sebatang oleh nelayan.

    Mengetahui informasi itu, selanjutnya personel menuju ke pelabuhan umum Babang, dimana sebelumnya jenazah telah dievakuasi dari Desa Sebatang ke Babang oleh masyarakat dan jurnalis, untuk selanjutnya dibawa ke RSUD Babang.

    Setelah pelaksanaan visum selesai, jenazah dibawa menggunakan ambulan ke KRI Mata Bongsang-873 yang selanjutnya membawa jenazah dan keluarga korban menuju Bisui, Gene Timur Tengah, Halmahera Selatan, untuk proses pemakaman