Author: Gelora.co

  • Maha Menteri Tedjowulan Merasa Dijebak Restui Mangkubumi Jadi Calon Raja

    Maha Menteri Tedjowulan Merasa Dijebak Restui Mangkubumi Jadi Calon Raja

    GELORA.CO – Maha Menteri Keraton Solo, KGPA Tedjowulan membuat pengakuan mengejutkan terkait penobatan KGPH Hangabehi atau Mangkubumi menjadi Pangeran Pati atau calon raja pada Kamis, 13 November 2025.

    Raja ad interim Keraton Surakarta itu mengaku dirinya dijebak untuk merestui penobatan KGPH Hangabehi menjadi calon penerus PB XIII yang telah mangkat.

    Penobatan Mangkubumi sebagai calon raja digelar usai rapat yang dihadiri keluarga besar Keraton Surakarta, termasuk Tedjowulan, di Sasana Handrawina.

    Awalnya, Tedjowulan mengakui berinisitif menggelar rapat tersebut. Namun, dia mengaku tak mengetahui penobatan Mangkubumi akan digelar dalam rapat tersebut.

    “Saya mboten nate (tidak pernah) diajak rembukan pengukuhan dan sebagainya,” ungkap Tedjowulan kepada awak media di Sasana Purnama, pada Kamis 13 November 2025 malam.

    Dia mengatakan, awalnya rapat digelar agar semua pihak menahan diri selama masa berkabung wafatnya PB XIII.

    Menurut Tedjowulan, dirinya hanya mau mengarahkan agar tak tergesa-gesa membahas suksesi di Keraton Solo.

    “Kan sudah sampaikan dari awal, 40 hari lah minimal (bahas suksesi),” ucapnya.

    Namun, kata Tedjowulan, peserta rapat mendadak meminta dirinya menjadi saksi penobatan Mangkubumi menjadi Pangeran Pati.

    “Saya tahu-tahu dimintai untuk jadi nyekseni (menjadi saksi) proses tadi,” katanya.

    “Ada pengikraran, penobatan menjadikan Hangabehi atau Mangkubumi jadi pewaris Pakubuwana XIII sebagai Pangeran Pati,” imbuhnya.

    Lagi-lagi, Tedjowulan mengaku tidak tahu agenda tambahan tersebut. Dia pun mengaku merasa dijebak untuk merestui penobatan Mangkubumi sebagai pewaris takhta.

    “Kalau bahasa Inggrisnya di-fait accompli mungkin,” ucapnya.

    Tedjowulan pun mengaku tak punya banyak pilihan lantaran sudah diminta di depan banyak orang.

    Bahkan, adik PB XIII itu mengaku terpaksa merestui Hangabehi saat sungkem di depan kakinya.

    “Yo, saya ini kan wong tuwek (orang tua) disungkemi, disuwuni pangestu (diminta restu), ya sudah saya pengestoni (restui) saja,” kata Tedjo.

    “Tapi prinsipnya saya nggak ngerti ada tambahan acara itu,” tandasnya.

    Tedjowulan Minta Semua Pihak Tahan Diri

    Sebelumnya, terkait munculnya nama penerus Pakubuwono XIII, yaitu KGPAA Hamangkunegoro, Tedjowulan meminta semua pihak menahan diri.

    Hal itu demi menjaga kerukunan keluarga besar Keraton Surakarta.

    “Walau sudah ada yang menyebutkan nama, kami belum menetapkan siapa yang akan menjadi raja Keraton Surakarta berikutnya,” kata Tedjowulan.

    Ia berjanji segera mengumpulkan para putradalem atau anak dari Pakubuwono XIII.

    Sebagai informasi, Tedjowulan merupakan adik dari Pakubuwono XIII, tetapi beda ibu.

    “Saya akan mengumpulkan semua saudara-saudara kandung Pakubuwono XIII, sekaligus merangkul putradalem untuk menyatukan pandangan tentang masa depan Keraton Surakarta,” ucapnya.***

  • Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    Tak Perlu Tiga Kali, Keburu Wafat

    GELORA.CO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan perubahan besar pada sistem rujukan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Reformasi ini bertujuan mempercepat akses pasien terhadap pelayanan medis yang lebih tepat dan efisien, terutama bagi kasus yang memerlukan penanganan segera.

    Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menjelaskan, sistem rujukan berjenjang yang berlaku saat ini sering kali menimbulkan pemborosan biaya serta memperlambat proses perawatan pasien.

    Kondisi ini, kata dia, menjadi kendala utama dalam penanganan kasus medis tertentu yang memerlukan tenaga ahli atau fasilitas khusus.

    “Kami akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13-11-2025), dikutip dari Antara.

    Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

    Rujukan Berlapis

    Budi mencontohkan, pasien yang mengalami serangan jantung kerap harus melalui jalur rujukan berlapis, dari puskesmas, kemudian ke rumah sakit tipe C, berlanjut ke tipe B, sebelum akhirnya ditangani di rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.

    “Padahal, yang bisa menangani sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan B tidak mungkin bisa tangani. Jadi, seharusnya BPJS tidak perlu keluar uang tiga kali. Cukup sekali saja, langsung dirujuk ke yang paling atas,” jelasnya.

    Melalui sistem baru yang berbasis kompetensi rumah sakit, pasien akan langsung dikirim ke fasilitas yang memiliki kemampuan dan sarana sesuai hasil pemeriksaan awal.

    Potensi Kematian Akibat Proses Berbelit

    Budi menilai langkah ini lebih manusiawi sekaligus efisien secara pembiayaan.

    “Masyarakat juga pasti lebih senang. Tidak perlu dirujuk tiga kali, keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dibawa ke tempat yang bisa menangani sesuai anamnesa awalnya,” tutur Budi.

    Pendekatan tersebut diharapkan dapat memangkas waktu tunggu dan meningkatkan kecepatan penanganan medis, terutama untuk pasien dengan kondisi kritis.

    Selain mengurangi risiko komplikasi akibat keterlambatan, kebijakan ini juga dinilai akan membuat penggunaan dana BPJS Kesehatan lebih efektif dan tepat sasaran.

  • Langgar Konstitusi, MK Batalkan Kebijakan Jokowi HGU IKN 190 Tahun

    Langgar Konstitusi, MK Batalkan Kebijakan Jokowi HGU IKN 190 Tahun

    GELORA.CO – MAHKAMAH Konstitusi membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur masa Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah IKN bisa mencapai hingga 190 tahun. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

    Dalam sidang pleno yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, MK mengabulkan sebagian permohonan. Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua warga asli Dayak dari Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur—wilayah yang menjadi lokasi pembangunan IKN Nusantara.

    Mereka menilai kebijakan pemberian HGU hingga 190 tahun berpotensi merugikan masyarakat lokal yang telah memiliki hak atas tanah secara turun-temurun. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari tayangan siaran langsung, Kamis, 14 November 2025.

    Sebelumnya, Pasal 16A UU IKN mengatur bahwa hak atas tanah di wilayah IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama, dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua selama 95 tahun lagi. Dengan demikian, total masa penguasaan tanah bisa mencapai 190 tahun, selama memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi.

    Namun MK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena memberikan rentang waktu penguasaan tanah yang terlalu panjang dan berpotensi mengurangi kendali negara atas tanah di wilayah IKN. “Peraturan yang bersifat khusus, terlebih di bawah konstitusi, tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara, sehingga tidak melemahkan kedaulatan negara,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membaca putusan.

    Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, pemberian HGU di IKN tidak boleh melampaui batas waktu yang wajar. “Batasan waktu paling lama 95 tahun dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Oleh karena itu, dalil para pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023 adalah beralasan menurut hukum,” ujarnya.

    Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan bahwa pemberian HGU superpanjang di IKN berpotensi menciptakan diskriminasi terhadap investasi di daerah lain, karena tidak semua wilayah di Indonesia mendapatkan perlakuan serupa.

    Sebagai gantinya, MK menetapkan bahwa pemberian hak atas tanah di IKN harus mengikuti batas waktu yang sama dengan ketentuan umum yang berlaku nasional, yaitu: Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun; Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun; Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun.

    Semua skema tersebut harus dilakukan berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi berjenjang. Selain itu, MK juga membatalkan penjelasan Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga mengacu kepada putusan sebelumnya yakni Putusan Nomor 21-22/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa pemberian hak atas tanah dengan mekanisme perpanjangan di muka bertentangan dengan Pasal 33 UUD.

  • Silakan Adu Data & Fakta

    Silakan Adu Data & Fakta

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, menyatakan siap menghadapi laporan polisi yang dilayangkan Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH) terkait ucapannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai “pembunuh jutaan rakyat”. 

    Ucapan itu disampaikan Ribka di tengah menguatnya usulan untuk menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning, menjelaskan bahwa dalam negara demokrasi, semua orang bebas berpendapat. 

    Perbedaan pandangan, menurut dia, tidak semestinya merusak prinsip-prinsip demokrasi yang telah disepakati bersama.

    Ribka juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, secara resmi telah mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di berbagai daerah.

     

    “Presiden Jokowi atas nama negara secara resmi telah mengakui dan menyesali atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh sampai Papua,” kata Ribka dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Ia menuturkan, perbedaan pandangan merupakan hal wajar. Bahkan, menurut dia, pandangan Jokowi mengenai pelanggaran HAM bisa berbeda dengan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

    “Pendapat Anda boleh berbeda dengan saya. Pandangan Presiden Jokowi tentang pelanggaran HAM berat saja bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengangkat Soeharto sebagai Pahlawan Nasional,” ucap Mbak Ning.

    Oleh karena itu, Ribka Tjiptaning mengajak publik untuk berdiskusi secara sehat dan berbasis fakta.

    “Silakan adu data dan fakta, agar bangsa ini cerdas,” tegasnya. 

    Diketahui, pelaporan itu dilayangkan oleh ARAH ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (12/11/2025).

    ARAH adalah sebuah kelompok masyarakat yang mengidentifikasi dirinya sebagai “aliansi rakyat” yang menolak penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) di ruang publik. 

    “Kami datang ke sini membuat laporan polisi terkait pernyataan salah satu politisi dari PDIP yaitu Ribka Tjiptaning yang menyatakan bahwa Pak Soeharto adalah pembunuh jutaan rakyat,” kata Koordinator ARAH, Iqbal, saat wawancara di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.

    Pelapor membawa sejumlah bukti dari media atas pernyataan terlapor yang dinilai menyesatkan.

    Tak cuma itu, Iqbal menilai pernyataan Ribka mengandung ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong. 

    Menurut Iqbal, pernyataan itu tidak berdasar sebab tidak terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan rakyat.

    “Apakah ada putusan hukum atau putusan pengadilan yang menetapkan bahwa almarhum Presiden Soeharto melakukan pembunuhan terhadap jutaan masyarakat?” jelasnya. 

    Pihak pelapor melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun laporan ini tidak mengatasnamakan nama keluarga Cendana, namun inisiatif pelapor untuk menjaga ruang publik dari penyebaran informasi tidak benar.

  • Rujukan Berjenjang BPJS Tidak Masuk Akal dan Merugikan Pasien

    Rujukan Berjenjang BPJS Tidak Masuk Akal dan Merugikan Pasien

    GELORA.CO -Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan sudah tidak layak dipertahankan. Mekanisme tersebut bukan hanya tidak efisien, tetapi juga merugikan pasien karena memperlambat akses terhadap layanan medis yang tepat.

    Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, pola rujukan bertingkat telah menjadi keluhan umum masyarakat. Pasien yang datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus melewati sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya tiba di fasilitas yang mampu menangani penyakitnya.

    “Pasien dari FKTP harus ke RS tipe D atau C dulu, lalu pindah ke tipe B, dan baru ke tipe A. Ini bertele-tele dan membuang waktu. Padahal dari awal dokter FKTP sudah tahu pasien butuh rumah sakit tipe apa,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

    Menurut Agung, praktik tersebut menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berlaku lebih menekankan prosedur administratif daripada kepentingan keselamatan pasien. Ia menilai banyak kasus pasien yang tertunda penanganannya karena harus berpindah-pindah rumah sakit hanya untuk memenuhi aturan birokratis.

    “Rujukan berjenjang membuat pasien dipingpong. Pemeriksaan diulang, antrean diulang, biaya naik, dan risiko memburuknya kondisi pasien semakin besar,” tegasnya.

    Agung mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menerapkan rujukan berbasis kompetensi. Dengan sistem ini, dokter FKTP dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medis, tanpa harus melalui tahapan bertingkat.

    “Kalau butuh tipe A, ya langsung saja ke tipe A. Jangan dipersulit. Negara tidak boleh menyusahkan orang yang sedang sakit,” katanya.

    Ia juga menyoroti aspek pembiayaan. Menurutnya, perpindahan pasien antarlevel rumah sakit justru menambah beban biaya BPJS secara keseluruhan karena banyak tindakan medis dan administrasi yang dilakukan berulang.

    Agung menekankan bahwa perbaikan sistem rujukan harus menjadi prioritas pemerintah jika ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. “Rujukan berjenjang ini sudah tidak masuk akal. Saatnya pemerintah melakukan koreksi total. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” ujar Agung.

    Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan waktu implementasi perubahan sistem rujukan. Namun desakan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kesehatan masyarakat, terus menguat seiring meningkatnya keluhan terhadap kompleksitas layanan BPJS. 

  • Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).

    Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.

    Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi. 

    Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya. 

    Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.

    Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo. 

    Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

    Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya. 

    Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo. 

    Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

    Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai. 

    Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum. 

    Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut. 

    Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.

    Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan. 

    Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.

    Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda. 

    Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat. 

    Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung. 

    Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang. 

    Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu. 

    Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.

    Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

    Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

    Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

    Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

    Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025

  • Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    GELORA.CO – Bukan hanya disiksa, tahanan Palestina juga diperkosa oleh anjing Israel.

    Kekerasan seksual itu terungkap usai sejumlah tahanan Palestina dibebaskan sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. 

    Dilaporkan media Qudsnen, para tahanan wanita Palestina diperkosa menggunakan benda hingga anjing oleh pihak Israel. 

    Tahanan tersebut biasanya diculik dari Jalur Gaza oleh pasukan Israel.

    Seorang tahanan pun mengungkapkan praktik penyiksaan seksual yang terorganisir dan sistematis yang dilakukan pihak Israel.

    Termasuk pemerkosaan dan penyerangan seksual dengan benda dan anjing, serta penghinaan psikologis yang disengaja.

    Kekerasan seksual tersebut dilakukan di penjara-penjara Israel.

    Hal itu diungkapkan dalam laporan terbaru Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR).

    Laporan tersebut mengungkapkan pemerkosaan, pemaksaan menelanjangi, pemaksaan merekam, penyerangan seksual dengan menggunakan benda dan anjing.

    Pihak Israel juga melakukan penghinaan psikologis yang disengaja yang bertujuan untuk “menghancurkan martabat manusia dan menghapus identitas individu sepenuhnya.”

    PCHR telah menegaskan bahwa kesaksian yang “mengerikan” tersebut tidak mencerminkan insiden yang terisolasi.

    Namun diduga hal itu dilakukan karena kebijakan sistematis yang dipraktikkan dalam konteks kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap lebih dari dua juta orang.

    PCHR mencatat bahwa penangkapan tersebut, termasuk terhadap perempuan.

    Hukuman kolektif yang dirancang itu untuk mempermalukan warga Palestina dan menimbulkan kerugian psikologis dan fisik yang maksimal pada mereka.

    Kekejaman Israel itu diceritakan oleh mantan tahanan inisial NA.

    NA merupakan seorang perempuan Palestina berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah pos pemeriksaan Israel di Gaza utara pada November 2024. 

    Ia melaporkan kepada PCHR bahwa ia berulang kali diperkosa, dipukuli, disetrum, dilecehkan secara verbal, ditelanjangi, dan direkam oleh tentara Israel selama penahanannya. 

    Ia tetap dalam kondisi ini selama beberapa hari sebelum dipindahkan ke ruangan lain.

    Pemerkosaan berlangsung selama 10 menit kemudian para aparat Israel itu meninggalkannya selama satu jam dengan posisi tangan diborgol di tempat tidur.

    “Pemerkosaan itu berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu, mereka meninggalkan saya selama satu jam dalam posisi yang sama, dengan tangan saya diborgol ke tempat tidur dengan borgol logam, wajah saya di tempat tidur, kaki saya di lantai, dan saya benar-benar telanjang,” ujarnya, seraya menambahkan,”

    Saat itu NA selalu merindukan kematian di dalam sel tahanan Israel.

    “Saya selalu menginginkan kematian,” kisah NA.

    Kisah-kisah ini mengonfirmasi insiden pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan tentara Israel terhadap tahanan Palestina yang telah lama dilaporkan dan terdokumentasi dengan baik.

    Laporan tersebut menyimpulkan bahwa perlakuan yang dilakukan oleh IOF, badan intelijen, dan pegawai Dinas Penjara Israel tidak hanya memenuhi unsur-unsur penyiksaan menurut hukum internasional, tetapi juga mencapai tingkat genosida.

    Khususnya tindakan genosida berikut: (1) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dan (2) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan pada kelompok tersebut yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

  • Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    GELORA.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi polemik yang melibatkan sosok Muhammad Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham Yahya, pendakwah di Kediri, Jawa Timur, yang viral usai mencium pipi hingga bibir bocah perempuan.

    Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menilai bahwa tindakan Gus Elham Yahya mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendakwah.

    “Tidak semua Gus itu pintar, masyarakat kadang salah paham. Tidak semua Gus itu otomatis seorang pintar seperti bapaknya. Jadi memang kadang kita menyesalkan orang yang dibesarkan oleh medsos,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur, mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, fenomena pendakwah yang terkenal lewat media sosial kini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia dakwah.

    Banyak di antara mereka lebih dikenal karena gaya bicara dan kelucuan, bukan karena kedalaman ilmu agama yang dimiliki.

    “Lewat medsos banyak orang tertarik karena gaya bicaranya, lucunya, bukan karena materi atau ilmunya. Dan hal itu menjadi tantangan dakwah bagi kita,” lanjutnya.

    Gus Fahrur menjelaskan, PBNU sejatinya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait standarisasi bagi para pendakwah.

    Hal ini agar dakwah lebih terarah dan beretika.

    Namun, ia mengakui bahwa regulasi tersebut belum mampu menjangkau seluruh penceramah di Indonesia.

    “Pemerintah belum memberikan standar wajib sertifikasi,” ujarnya.

    Gus Fahrur juga menambahkan, dalam kasus ini penting bagi para dai memahami konteks ajaran agama secara utuh, termasuk soal anjuran Rasulullah SAW untuk mencium anak-anak.

    Menurutnya, anjuran tersebut memiliki konteks dan batasan yang jelas.

    “Memang ada anjuran Nabi mencium anak, ini saya kira pentingnya dai mengaji yang cukup supaya tahu. Jadi tidak asal mencium anak kecil lalu semuanya anak kecil dicium. Seharusnya dijelaskan terlebih dahulu anak kecilnya siapa, usianya berapa, kasusnya bagaimana, dan bagaimana cara menciumnya,” jelasnya.

    Ia menekankan, pengetahuan agama yang mendalam sangat penting bagi seorang dai agar tidak salah menafsirkan ajaran Nabi.

    “Maka dia harus menguasai betul apa yang akan dia lakukan, sehingga tidak salah menafsirkan sesuatu yang mungkin dia anggap benar,” ujar Gus Fahrur.

  • Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    GELORA.CO – Perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang viral di Ogan Ilir kini telah dibawa ke ranah hukum.

    Dua orang yang dilaporkan yakni seorang wanita berinisial DH dan pasangannya berinisial ML.

    DH sendiri diketahui masih memiliki suami sah bernama M. Teguh yang berdomisili di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

    Teguh mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan istri dan pasangan istrinya ke Polda Jambi.

    “Sebab mereka berdua menikah di Jambi saat DH masih terikat pernikahan dengan saya,” kata Teguh kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (13/11/2025).

    Dikatakannya, pelaporan tersebut tak serta-merta dilayangkan.

    Teguh mengaku telah menemui saksi serta penghulu yang menikahkan DH dan ML.

    Dokumentasi pernikahan pada 28 Juli lalu itu pun telah didapatkan.

    “Kesaksian dan bukti yang kami dapatkan itulah jadi dasar melaporkan perkara ini ke polisi,” ujar Teguh.

    Jauh-jauh hari sebelum peristiwa yang dialaminya, Teguh mengaku telah mengingatkan istrinya untuk membatasi interaksi di media sosial.

    Di mana sejak satu tahun terakhir, DH disebut aktif di TikTok dan mulai berubah dari segi penampilan dan sikap kepada suami.

    “Saya sudah ingatkan agar batasi saja main TikTok. Tapi dia (DH) masih saja sibuk bermedsos,” ungkap Teguh.

    Sejak Mei lalu, DH sering pergi dengan alasan bekerja di pengolahan minyak bumi di Musi Banyuasin (Muba).

    Wanita 32 tahun yang sudah memiliki seorang putra itu juga pulang ke rumah tak tentu.

    “DH bilang kalau dia tanam saham juga di pengolahan minyak tersebut. Saya bilang mau gabung, tapi DH menolak karena katanya saya tidak paham soal bisnis tersebut,” tutur Teguh.

    Pria 37 tahun ini mengaku masih berpikiran positif dan mendukung sepenuhnya aktivitas istri yang turut mencari nafkah.

    Awalnya Teguh tak tahu istrinya menikah dengan pria lain, hingga akhirnya diberi tahu oleh seorang rekan DH.

    Yang mengagetkan lagi, Teguh ternyata digugat cerai istrinya pada 9 Oktober lalu.

    Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

    “Jadi, nikah secara diam-diam lalu menggugat cerai saya,” ungkap Teguh.

    Informasi yang diterima, DH mengkhianati cinta Teguh karena dijanjikan mobil Pajero oleh ML.

    “Janjinya mau dikasih Pajero tapi sampai sekarang kendaraannya belum ada,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, Teguh menunjuk seorang kuasa hukum.

    “Saya ingin kedua orang itu (DH dan ML) dihukum seadil-adilnya karena sudah berzina, padahal (DH) masih terikat pernikahan dengan saya,” ucap Teguh dengan nada kesal.

    Hingga berita ini diturunkan, DH belum memberikan penjelasan terkait perkara dugaan perselingkuhan yang menjeratnya.

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.