Author: Gelora.co

  • Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

    GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda dijatuhkan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

    Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.

    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.

    Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.

    Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.”Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.

    Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.

    “Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.

    Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.

    “Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.

    Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.

    Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.

    Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.

    Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

  • Alasan 6 Polisi di Sultra Aniaya 5 Juniornya: Tak Tahu Nama Para Senior

    Alasan 6 Polisi di Sultra Aniaya 5 Juniornya: Tak Tahu Nama Para Senior

  • Suami di Penjara, Istri di Palembang Digerebek Warga Simpan Pria Lain di Rumah

    Suami di Penjara, Istri di Palembang Digerebek Warga Simpan Pria Lain di Rumah

  • Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Netizen: Upaya Hilangkan Barang Bukti?

    Tangki Kilang Minyak Pertamina Cilacap Terbakar, Netizen: Upaya Hilangkan Barang Bukti?

  • Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan

    Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan

    GELORA.CO – Industri bahan bakar minyak (BBM) tengah diguncang isu serius terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

    Modus yang dilakukan dalam kasus ini adalah mengoplos Pertalite (Ron 90) menjadi Pertamax (Ron 92). Dugaan ini pertama kali diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025. 

    Kejagung mengungkap, berdasar penghitungan awal, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai Rp193,7 triliun hanya di 2023. Sementara modus ini telah berjalan sejak 2018.

    Di tengah isu yang berkembang, influencer otomotif ternama, Fitra Eri, mengaku dihubungi oleh pihak Pertamina dan diminta untuk menyampaikan ke publik bahwa tidak ada bensin oplosan. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan tersebut karena merasa tidak memiliki data yang cukup untuk memastikan kebenarannya.

    “Hari ini saya dihubungi Pertamina untuk bilang bahwa bukan bensin oplosan. Saya sendiri tidak berani karena saya tidak tahu faktanya seperti apa, saya masyarakat biasa, saya konsumen,” ujar Fitra Eri dalam program Indonesia Business Forum tvOne, dilihat Kamis, 27 Februari 2025.

    Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini mendapatkan dua informasi yang saling bertolak belakang—di satu sisi Kejaksaan Agung mengungkap adanya bensin oplosan, sementara di sisi lain dalam rapat DPR disebutkan bahwa tidak ada pengoplosan BBM. Hal ini membuat kebingungan di kalangan konsumen.

    Fitra Eri pun menyarankan agar Pertamina melakukan komunikasi publik yang lebih baik dan tidak hanya mengandalkan influencer untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat. 

    “Kalau pun Pertamina mau mengembalikan kepercayaan masyarakat, menurut saya harus melakukan komunikasi publik yang tepat, tidak harus melalui influencer,” tambahnya.

    Terlepas dari itu, hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus BBM oplosan ini. 

    Ketujuh orang tersebut adalah, RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.

  • Bos Ruko Ditemukan Tewas Dicor di Kawasan Pulogadung, Pelaku Kuli Bangunan

    Bos Ruko Ditemukan Tewas Dicor di Kawasan Pulogadung, Pelaku Kuli Bangunan

    GELORA.CO -Pria berinisial JS tewas dengan kondisi mengenaskan. Jasadnya dicor dengan semen di rumah toko (ruko) yang sedang direnovasi di kawasan Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan, pria itu diduga korban pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. 

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, mengatakan awal mula pengungkapan ini saat istri korban melaporkan bahwa JS menghilang sejak 16 Februari 2025.

    Korban merupakan pemilik ruko yang sedang dalam renovasi itu. Korban terakhir kali pamit ke istrinya untuk mengecek renovasi rukonya.

    “Berdasarkan penyelidikan kita. Awalnya dilaporkan meninggalkan alamat,” kata Armunanto.

    Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan korban dicor di tembok. Pembongkaran pun dilakukan dengan mengerahkan Tim Damkar.

    “(Ditemukan di) bekas saluran pembuangan,” kata Armunanto.

    Saat ini jenazah telah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk diautopsi.

    Tak berselang lama, Armunanto mengatakan penyidik telah menangkap ZA pelaku pembunuhan.

    “Sudah (pelaku ditangkap),” kata Armunanto.

    Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi ruko tersebut.

  • Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

    Riza Chalid dan Keluarga Tidak Berhak Peroleh Imunitas

    GELORA.CO -Warganet kencang menyoroti nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Bahkan nama Riza Chalid sampai trending topic platform X pada Rabu 26 Februari 2025, karena ramai diperbincangkan gegara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), menjadi salah satu tersangka  dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan KKKS  periode 2018-2023.

    Pegiat media sosial Mazzini mendesak Kejagung mengusut tuntas kasus Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Keluarga mereka gak berhak dapat imunitas,” tulis Mazzini melalui akun X yang dilihat Kamis 27 Februari 2025.

    Mazzini berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak mengulangi kesalahan Jaksa Agung AM Prasetyo saat kasus ‘Papa Minta Saham’ yang menyeret nama Riza Chalid.

    “Kejagung yg sekarang jangan mengulangi kesalahan Jaksa Agung AM Prasetyo saat kasus saham freeport tahun 2015 janji tangkap Riza Chalid gak ketemu,” kata Mazzini.

    Namun ironisnya, Riza Chalid justru hadir dalam acara kuliah umum Presiden Joko Widodo yang digelar oleh Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta pada Senin 16 Juli 2018.

    “Pertanyaan publik soal peristiwa itu membuat Jaksa Agung AM Prasetyo turun tangan kasih penjelasan status hukum Riza Chalid sudah bersih, maka gak perlu ada penangkapan baginya,” sambungnya.

    “Jaksa Agung yg dilantik lewat rekomendasi Nasdem juga beralasan, percakapan Riza Chalid, Setya Novanto dan Maroef Sjamsoeddin soal ngakalin saham 10% dari Freeport sudah lama dinyatakan hilang,” pungkasnya.

    Diketahui, kasus ‘Papa Minta Saham’ tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia. 

    Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah rumah Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU

  • Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    Penyidik Balikin Sertifikat Tanah Usai Dilaporkan ke Propam

    GELORA.CO -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dikabarkan mengembalikan barang bukti berupa sertifikat tanah milik Brata Ruswanda di Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

    Kuasa hukum ahli waris tanah Wiwik Sudarsih, Poltak Silitonga mengatakan, barang bukti itu ditahan guna keperluan penyelidikan dalam mengusut perkara penyerobotan lahan 10 hektare milik pelapor ahli waris Wiwik Sudarsih.

    “Ditelepon kita untuk mengambil ini (dokumen milik Brata). Diambillah ini, kami datang hari ini untuk mengambil berkas ini semua, dokumen-dokumen ini dikembalikan yang dulu ditahan,” kata Poltak kepada wartawan pada Rabu 26 Februari 2025.

    Di sisi lain, Poltak mengungkapkan agar Dirtpidum Bareskim Brigjen Djuhandhani dkk menarik kata-katanya soal surat tanah Brata Ruswanda palsu.

    “Bapak Brigjen Djuhandhani itu harus menarik kata-katanya yang mengatakan surat kami itu palsu,” kata Poltak.

    Sebelumnya, Djuhandhani dan tiga anak buahnya dilaporkan ke Propam Polri buntut dugaan penggelapan barang bukti.

    Aduan terhadap Djuhandhani teregister dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/Bagyanduan tanggal 10 Februari 2025. Aduan itu dilayangkan Poltak Silitonga selaku kuasa hukum dari Brata Ruswanda.

    Poltak mengatakan laporan tersebut dilayangkan pihaknya lantaran Djuhandhani menyembunyikan dan menahan surat-surat berharga milik kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

    Kasus ini berawal saat tanah 10 hektare di Kotawaringin Barat itu dibeli oleh Brata Ruswanda pada Tahun 1960.

    Brata saat ini sudah meninggal duna, Seiring berjalan waktu, sekitar tahun 1973 dibuat surat tanah oleh kepala desa setempat.

    Berdasarkan surat itu, datang Dinas Pertanian meminjam tanah kepada Brata, terdapat bukti surat pemakaiannya jelas. Setelah itu, Dinas Pertanian langsung mengembalikan lagi tanah tersebut ke Brata Ruswanda.

    Waktu berganti, tanah dijual beberapa hektare oleh Wiwik dan Brata.

    Selanjutnya, pada 2005 keluar sertifikat tanah yang sisa 7 hektare, dan tiba-tiba datang Bupati Kotawaringin Barat mengklaim 10 hektare tanah tersebut menggunakan Surat Keputusan Gubernur. 

    Dari sini, Wiwik melaporkan mantan Bupati Kotawaringin Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan menggunakan sertifikat dengan nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM. 

    Namun belakangan surat-surat tanahnya seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim.

  • Dekat Keluarga Cendana hingga Jokowi

    Dekat Keluarga Cendana hingga Jokowi

    GELORA.CO -Nama pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid trending di media sosial X buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Warganet pun mengulik Riza Chalid berikut sepak terjangnya di pentas perminyakan Tanah Air.

    Nama Riza Chalid diketahui pernah muncul pada 2015-2016 dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu, Setya Novanto. 

    Kasus tersebut terkait dengan dugaan bagi-bagi saham dalam perpanjangan perizinan perusahaan pertambangan emas terbesar di dunia, yang beroperasi di Papua, PT Freeport Indonesia. 

    Pegiat media sosial Jhon Sitorus mengungkap bahwa Riza Chalid merupakan pengusaha yang kerap selalu dekat dengan lingkaran kekuasaan.

    “Pernah dekat dengan anak Soeharto (Bambang Trihatmojo) dan puluhan tahun mengendalikan Petral,” tulis Jhon Sitorus melalui akun X yang dilihat Kamis 27 Februari 2025.

    Saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa selama 10 tahun, nama Riza Chalid hanya boleh disebut sebagai “Tuan R”.

    “Disebut memiliki sejumlah perusahaan : Supreme Energy, Global Energy Resources, Paramount Petroleum, Straits Oil dan Cosmic Petroleum dll,” sambungnya.

    Riza Chalid, menurut Jhon, dikabarkan turut menghadiri pernikahan putra Presiden ke-7 Joko Widodo di Solo.

    Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh tersangka dalam penyidikan korupsi ekspor-impor minyak mentah.

    Satu dari tujuh para tersangka tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) yang merupakan putra Riza Chalid.

    Kejagung juga telah menggeledah rumah Riza Chalid  di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Dari penggeledahan, penyidik menyita ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti, karena di dalam ordner kemudian ada 89 bundel dokumen. Kemudian ada uang tunai sebanyak Rp833 juta dan 1.500 dolar AS. Kemudian ada 2 CPU.

  • Puan Salami Mulyono: Keburukan Dibalas Kebaikan

    Puan Salami Mulyono: Keburukan Dibalas Kebaikan

    GELORA.CO -Peluncuran lembaga pengelola investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin 24 Februari 2025, meninggalkan cerita menarik terkait momen pertemuan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Mulyono.

    Publik sudah mengetahui bahwa hubungan PDIP dengan Jokowi memburuk pasca Pilpres 2024, dimana mantan Walikota Solo itu tidak mendukung capres yang diusung banteng dan memilih mensupport anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

    “Mulyono @jokowi kaget ditampar kenyataan, mereka yg sdh dia sakiti masih menjaga adab dan etika padanya,” tulis akun X Anak Ogi yang dilihat Rabu 26 Februari 2025.

    Awalnya usai peluncuran Danantara para pejabat yang hadir saling bersalaman. Puan yang mengenakan dres warna hitam menghampiri Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Setelah itu Puan dari arah belakang menghampiri Jokowi yang sedang duduk. Saat menoleh dan melihat Puan, Jokowi langsung berdiri. 

    Puan dan Jokowi lalu bersalaman dan berbincang. Puan tampak menganggukkan kepala sementara Jokowi terlihat tersenyum.

    Perbincangan antara Puan dengan Jokowi lebih lama dibandingkan dengan Puan dan SBY. Namun belum diketahui materi yang dibicarakan keduanya saat itu.

    “Mba @puanmaharani_ri perlihatkan ajaran Islam, membalas keburukan dgn kebaikan. Sedangkan Mulyono sebaliknya, perlihatkan ajaran ndasmu, kebaikan dibalas keburukan,” sambungnya.

    Diketahui di saat hubungan PDIP dengan Jokowi makin parah, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kemudian memecat Jokowi dari partainya, bersama Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.