Author: Gelora.co

  • Salam Social: jejaring sosial Muslim baru untuk Indonesia dan dunia

    Salam Social: jejaring sosial Muslim baru untuk Indonesia dan dunia

  • Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

    Duduk Perkara Pungli Ratusan Juta Terkuak Berkat Kasus Guru Banting Nasi Kotak, Kepsek Dipecat

  • Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    Belum Ada Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa belum menemukan keterlibatan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merespons akan banyaknya desakan dari masyarakat untuk memeriksa Bobby dalam kasus ini. 

    Adapun, dalam persidangan terdakwa dari pihak swasta, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Bobby.

    “Sampai dengan saat ini belum (menemukan). Jadi kita fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan siap pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek jalan pengadaan jalan,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 17 November 2025.

    Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui perkara ini.

    “Kita pahami dalam proses penyidikan KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi informasi dan data yang dibutuhkan oleh penyidik,” jelas Budi.

    Lebih lanjut, ia menyebut perkara dugaan suap ini telah lengkap berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti, sehingga KPK telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan.

    Sebagai informasi, sejumlah desakan terhadap KPK muncul, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

    ICW meminta agar KPK memeriksa dan menghadirkan Bobby dalam persidangan.

    Adapun, ICW juga meminta kepada KPK untuk mengembangkan perkara ini dengan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan dengan fakta persidangan.

  • BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    BonJowi Ajukan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi ke KIP, UGM Akui Tak Punya SOP Legalisasi pada Era 1980–1985

    GELORA.CO – Kelompok BonJowi atau Bongkar Ijazah Jokowi, resmi mengajukan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta Pusat, Senin, 17 November 2025.

    Gugatan ini dilayangkan terhadap lima badan publik untuk menuntut keterbukaan dokumen akademik Presiden Joko Widodo.

    Kelima lembaga yang digugat adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

    Sengketa ini diajukan setelah permintaan informasi sejak Juli 2025 dinilai tidak mendapat tanggapan memadai.

    “KPU RI dan DKI mengabulkan sebagian, UGM dan KPU Surakarta tidak memberikan, Polda Metro tidak menanggapi,” tulis BonJowi dalam keterangan resmi.

    Sorotan Kejanggalan pada Salinan Ijazah

    Tim BonJowi mengungkap temuan dari tiga salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan Gubernur DKI 2012, Capres 2014, dan Capres 2019.

    Poin kejanggalan yang mereka temukan adalah adanya perbedaan warna cap legalisir antara dokumen 2012, 2014 dan 2019.

    Kemudian tidak adanya tanggal, bulan, dan tahun legalisasi pada ketiga salinan. Lalu adanya perbedaan posisi cap legalisir di tiap dokumen.

    “Apakah UGM benar menggunakan tinta merah untuk legalisir? Itu tidak lazim untuk dokumen resmi,” ujar tim.

    Majelis Soroti SOP Legalisasi: UGM Akui Tidak Ada SOP pada Era Jokowi Kuliah

    Dalam persidangan, Ketua Majelis, Rospita Vici Paulyn, langsung menyoroti keberadaan Standar Operasional Prosedur (SOP) legalisasi ijazah pada periode Jokowi kuliah pada 1980–1985, hingga momen pencalonan presiden.

    “SOP dan aturan legalisasi ijazah pada masa permintaan legalisasi?” tanya Rospita.

    “Enggak ada,” jawab perwakilan UGM.

    UGM menyampaikan bahwa Jokowi memang pernah mengajukan legalisasi ijazah, namun kampus tidak memiliki SOP tertulis pada masa tersebut.

    Aturan akademik disebut hanya berbentuk buku panduan, bukan format prosedural baku sebagaimana SOP modern.

    “Kalau SOP ya, SOP dalam artian prosedural seperti sekarang itu memang tidak ada pada zaman itu. Proses aturannya dalam bentuk buku panduan, tapi memang tidak spesifik menjelaskan hal yang diminta pemohon,” ujar perwakilan UGM.

    Majelis kemudian meminta penjelasan isi buku panduan itu. Namun jawaban perwakilan kampus dinilai belum memberikan gambaran lengkap.

    “Dari yang beberapa ini, apa yang ada di dalam buku panduan itu? Misalnya terkait masa studi, ada enggak? Aturan DO?” tanya Rospita.

    “Untuk di dalam buku panduan itu terkait kurikulum ada,” jawab UGM.

    Ketika ditanya mengenai aturan Kuliah Kerja Nyata (KKN), pihak UGM kembali tidak memberikan kepastian.

    “Untuk KKN, dari kami belum bisa memastikan karena itu yang menguasai adalah fakultas,” kata perwakilan kampus.

    Majelis kemudian menyinggung aturan penanganan data akademik pada era tersebut. Pertanyaan ini kembali dijawab dengan ketidakjelasan.

    “Aturan sidang kurang tahu juga karena itu. Kalau untuk penanganan data akademik ini kayaknya enggak ada ya,” ucap perwakilan UGM.

    Sidang akhirnya menyimpulkan bahwa SOP legalisasi ijazah untuk periode 1980–1985 memang tidak ada dalam bentuk yang dibutuhkan pemohon.

    “Iya, kalau yang bentuknya SOP enggak ada,” tutup perwakilan UGM.

    Bukan Soal Palsu atau Asli, Tapi Hak Publik atas Dokumen Akademik

    Jurnalis senior Lukas Luwarso menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendikotomikan isu ijazah asli atau palsu.

    “Kita ingin membuktikan melalui UU KIP bahwa ada jalan yang elegan dan berbasis bukti,” ujar Lukas Luwarso.

    Sementara itu, Ahmad Akhyar Muttaqin mengatakan persoalan ini berkaitan dengan hak hukum atas dokumen tersebut.

    “Pertanyaannya bukan hanya asli atau palsu, tapi apakah yang bersangkutan berhak secara hukum atas dokumen itu,” ujarnya.

    Kuasa hukum BonJowi, Petrus Celestinus, menilai bahwa ijazah yang digunakan untuk jabatan publik tidak bisa ditutup-tutupi dengan alasan data pribadi.

    “Masyarakat punya hak untuk mengetahui. Jangan sampai Komisi Informasi tersandera oleh kepentingan dalam kasus ijazah ini,” katanya.

    Majelis memutuskan sengketa dilanjutkan ke Ajudikasi. UGM diwajibkan melakukan uji konsekuensi dalam dua minggu untuk membuktikan dasar pengecualian informasi akademik yang mereka klaim sebagai rahasia.

    Sementara KPU RI, KPU DKI, KPU Surakarta, diarahkan ke mediasi, karena sebagian informasi dinyatakan dapat diberikan atau telah diberikan sebelumnya.

  • Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Terima Surat dari Presiden Iran Sehari Sebelum Berangkat ke AS

    Putra Mahkota Saudi Pangeran MBS Terima Surat dari Presiden Iran Sehari Sebelum Berangkat ke AS

    GELORA.CO –  Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman menerima surat dari presiden Iran. Kantor berita pemerintah Saudi, SPA, melaporkan Pangeran MBS menerima surat dari Presiden Masoud Pezeshkian sehari sebelum kunjungan penguasa de facto Saudi tersebut ke AS. Kunjungan Pangeran MBS untuk berunding dengan Presiden Donald Trump.

    Kantor berita pemerintah tersebut tidak menjelaskan isi surat tersebut atau apakah surat tersebut terkait dengan kunjungan ke AS.

    Namun, Surat ini menunjukkan hubungan kedua negara yang intens berkomunikasi.  Surat dari Iran juga bukanlah pertama kali. Pada 2023, pemerintah Iran mengirim surat ditujukan kepada Raja Saudi Salman dan Pangeran MBS terkait kerja sama kedua negara. 

    Tidak menutup kemungkinan surat itu juga terkait dengan kunjungan Pangeran MBS ke AS.  Selama ini Iran terus mendapatkan tekanan dari Paman Sam, dari mulai sanksi ekonomi hingga persoalan nuklir. 

    Seperti dilansir laman Reuters, Pangeran MBS diyakini berbicara dengan Presiden AS Donald Trump untuk memperdalam kerja sama yang telah terjalin selama puluhan tahun di bidang minyak dan keamanan. Saudi diyakini juga ingin memperluas hubungan di bidang perdagangan, teknologi, dan, berpotensi, energi nuklir.

    Ini akan menjadi kunjungan pertama Putra Mahkota Mohammed bin Salman ke AS sejak pembunuhan kritikus Saudi, Jamal Khashoggi, oleh agen-agen Saudi pada tahun 2018, yang memicu kegemparan global. Intelijen AS menyimpulkan bahwa MBS menyetujui penangkapan atau pembunuhan Khashoggi, seorang kritikus terkemuka.

    MBS membantah telah memerintahkan operasi tersebut tetapi mengakui tanggung jawabnya sebagai penguasa de facto kerajaan.

    Bergerak maju

    Lebih dari tujuh tahun kemudian, ekonomi terbesar di dunia dan produsen minyak terbesar di dunia ingin bergerak maju. Trump berupaya menagih janji investasi Saudi senilai $600 miliar yang disampaikannya saat kunjungan Trump ke kerajaan tersebut pada bulan Mei.

    Ia enggan menyinggung isu hak asasi manusia selama kunjungan tersebut.

    Sementara pemimpin Saudi tersebut mengupayakan jaminan keamanan di tengah gejolak regional dan menginginkan akses ke teknologi kecerdasan buatan serta kemajuan menuju kesepakatan program nuklir sipil.

    Berbicara kepada wartawan pada Senin, Trump mengonfirmasi bahwa ia berencana untuk menyetujui penjualan jet tempur F-35 canggih buatan AS ke Arab Saudi yang telah diupayakan oleh kerajaan tersebut. “Saya akan mengatakan bahwa kami akan melakukannya,” ujarnya menjawab pertanyaan.

    Penjualan semacam itu akan menandai perubahan kebijakan yang signifikan, yang berpotensi mengubah keseimbangan militer di Timur Tengah.

    Penjualan ini juga akan menguji definisi Washington tentang komitmen jangka panjang mempertahankan apa yang disebut AS sebagai “keunggulan militer kualitatif” Israel atas negara-negara tetangganya. AS menjadi pemasok utama F-35 Israel. 

    Fokus pada kesepakatan pertahanan

    Amerika Serikat dan Arab Saudi telah lama bersepakat agar kerajaan menjual minyak dengan harga yang menguntungkan dan agar negara adidaya tersebut menyediakan keamanan sebagai gantinya.

    Namun kekhawatiran muncul pada September, ketika Israel menyerang Doha, Qatar.

    Banyak analis, diplomat, dan pejabat regional yakin Saudi akan mengupayakan pakta pertahanan yang diratifikasi oleh Kongres AS dalam negosiasi baru-baru ini. Meski, Washington telah menetapkan syarat yakni kerajaan tersebut mesi menormalisasi hubungan dengan Israel. Saudi menolak melakukan normalisasi sampai Palestina merdeka. 

    “Trump menginginkan normalisasi (Saudi dengan Israel) dan Arab Saudi menginginkan pakta pertahanan penuh, tetapi keadaan tidak memungkinkan. Pada akhirnya, kedua belah pihak kemungkinan tidak akan mendapatkan semua yang diinginkan. Itulah diplomasi.”

    Dennis Ross, mantan negosiator Timur Tengah untuk pemerintahan Demokrat dan Republik yang kini bekerja di Washington Institute for Near East Policy, mengatakan ia memperkirakan akan ada perintah eksekutif yang akan meminta AS dan Saudi untuk segera berkonsultasi tentang apa yang harus dilakukan dalam menanggapi ancaman . Meski sepertinya konsultasi itu tanpa mewajibkan Washington untuk secara aktif membela Riyadh.

    “Hal itu bisa berupa pemberian berbagai bantuan, penggantian senjata, pengerahan baterai rudal defensif seperti THAAD atau Patriot, pengerahan pasukan angkatan laut dengan unit Marinir, hingga partisipasi aktif dalam pertempuran dengan cara ofensif, bukan hanya defensif,” ujarnya.

    Kesepakatan penting di tengah persaingan regional

    Riyadh juga telah mendesak kesepakatan di bidang energi nuklir dan kecerdasan buatan dalam rencana Visi 2030 yang ambisius untuk mendiversifikasi ekonominya dan memperkuat posisinya relatif terhadap para pesaing regional.

    Mendapatkan persetujuan untuk memperoleh chip komputer canggih akan sangat penting bagi rencana kerajaan untuk menjadi simpul pusat dalam AI global dan untuk bersaing dengan Uni Emirat Arab. Abu Dhabi pada Juni menandatangani kesepakatan pusat data senilai miliaran dolar AS yang memberinya akses ke chip kelas atas.

    MBS juga ingin mencapai kesepakatan dengan Washington mengenai pengembangan program nuklir sipil Saudi, sebagai bagian dari upayanya untuk melakukan diversifikasi dari minyak.

    Kesepakatan semacam itu akan membuka akses ke teknologi nuklir AS dan jaminan keamanan, serta membantu Arab Saudi sejajar dengan UEA, yang memiliki program nuklir sendiri, dan musuh bebuyutannya, Iran.

  • Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    Beredar Kabar Jokowi Tak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

    GELORA.CO – Drama ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi yang diduga palsu terus bergulir. 

    Kini mencuat kabar baru sebuah dokumen yang disebut sebagai keputusan Wali Kota Surakarta tahun 2006 yang menampilkan nama Joko Widodo tanpa gelar akademik. 

    Isu ini kembali diangkat oleh politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi.

    Namun ketika redaksi RMOL meminta penjelasan lebih jauh mengenai kebenaran dokumen itu, Beathor belum memberikan jawaban pasti. 

    “Belum dapat konfirmasi jelas terkait dokumen tersebut,” katanya lewat sambungan telepon, Selasa sore, 18 November 2025.

    Riwayat pendidikan Jokowi sendiri sejak lama tak luput dari kontroversi. Ia disebut masuk Fakultas Kehutanan UGM dengan bekal kelulusan dari SMPP Surakarta, namun kemudian beredar pula informasi bahwa transkrip nilai akademiknya menunjukkan IPK yang tidak mencapai angka 2. 

    Sejumlah spekulasi pun bermunculan, termasuk dugaan bahwa jika benar memiliki ijazah asli, kemungkinan yang dimiliki hanyalah ijazah sarjana muda (BSc). 

    Meski begitu, seluruh informasi tersebut hingga kini masih diperdebatkan dan belum mendapat klarifikasi resmi sehingga tetap menjadi polemik di ruang publik.

  • Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    Dampak DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi UU bagi Masyarakat dan Alasan Koalisi Masyarakat Sipil Menolak

    GELORA.CO –  Pengesahan RKUHAP oleh DPR RI memicu kekhawatiran luas karena sejumlah pasal dinilai berpotensi memperluas kewenangan aparat dan mengurangi perlindungan terhadap hak-hak warga.

    Meski pemerintah menegaskan revisi KUHAP memperkuat HAM, kepastian hukum, dan restorative justice, berbagai kalangan menilai aturan baru tersebut membuka celah penyalahgunaan yang dapat berdampak langsung pada kebebasan sipil masyarakat.

    Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang, meski gelombang penolakan publik menggema di media sosial dan jalan.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi penolakan tersebut dengan menyebutnya sebagai hal biasa.

    “Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujar Supratman usai sidang pengesahan RUU KUHAP di Parlemen.

    Supratman menekankan, tiga aspek utama dalam KUHAP baru didesain untuk menutup celah tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum.

    “Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata politisi Partai Gerindra itu, seperti dilansir Tribunnews.com.

    KUHAP Sebelum Revisi

    KUHAP pertama kali disahkan pada 1981 untuk menggantikan aturan kolonial Het Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

    Aturan lama tersebut dianggap bermasalah karena proses pembuktian lebih menekankan pada pengakuan tersangka, sehingga sering terjadi salah tangkap atau pengakuan di bawah tekanan.

    KUHAP 1981 hadir sebagai upaya koreksi untuk memperkuat hak asasi tersangka/terdakwa dan memperbaiki praktik peradilan pidana.

    Penolakan Publik Menggema

    Meski pemerintah menilai KUHAP baru membawa kemajuan, penolakan publik tetap kuat.

    Tagar #TolakRKUHAP dan #SemuaBisaKena ramai di media sosial, mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi dampak aturan baru.

    Koalisi masyarakat sipil menyoroti sejumlah pasal kontroversial, antara lain:

    Penyadapan tanpa izin hakim → memberi kewenangan aparat melakukan penyadapan tanpa persetujuan pengadilan.Penangkapan dan penahanan → memperpanjang masa penahanan tersangka sebelum proses pengadilan.Pemeriksaan tersangka tanpa pendampingan hukum → membuka peluang tekanan pada tahap awal pemeriksaan.Penggeledahan dan penyitaan tanpa izin hakim → mengurangi kontrol yudisial terhadap tindakan aparat.Pembatasan objek praperadilan → mengurangi kontrol publik terhadap tindakan aparat.Perluasan definisi bukti elektronik → dikhawatirkan membuka ruang kriminalisasi tanpa pengawasan ketat.

    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam siaran pers 16 November 2025 menilai bahwa Revisi KUHAP yang dilakukan serampangan membuka lebar pintu bagi aparat untuk merenggut kebebasan sipil.

    “Proses pembahasan RKUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya.” ujar Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan.

    Wakil Ketua YLBHI, Arif Maulana, menilai pembahasan cacat formil dan materiil.

    Dalam pernyataannya pada 12–13 November 2025, ia menegaskan bahwa Pembahasan RKUHAP oleh Panja Komisi III DPR dan Pemerintah pada 12–13 November 2025 berlangsung tanpa memperhatikan masukan masyarakat sipil. 

    Gelombang Aksi Mahasiswa Memuncak pada Hari Pengesahan

    Aksi penolakan telah berlangsung sejak awal November 2025, ketika rancangan ini masih dibahas di DPR RI.

    Menjelang pengesahan, intensitas aksi meningkat. Pada 17–18 November 2025, mahasiswa dari berbagai kampus turun ke jalan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

    Aksi mencapai puncak pada hari pengesahan, Selasa 18 November 2025, berlangsung sejak pagi hingga sore.

    Massa menuntut agar pengesahan ditunda karena menilai proses pembahasan tidak transparan, terburu-buru, dan minim partisipasi publik.

    Dominasi Fraksi DPR dan Lancarnya Pengesahan

    RKUHAP diusulkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, kemudian dibahas bersama DPR RI.

    Arah legislasi di parlemen dinilai sejalan dengan agenda pemerintah karena fraksi DPR periode 2024–2029 didominasi oleh partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming, seperti Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, dan PSI.

    Dengan dukungan mayoritas tersebut, pengesahan RKUHAP berjalan mulus meski ada penolakan publik.

    Dampak bagi Masyarakat

    Dengan pengesahan ini, KUHAP baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Pemerintah menekankan bahwa aturan baru memperkuat perlindungan HAM, kepastian hukum, dan penerapan restorative justice.

    Namun di sisi lain, keresahan publik tetap menguat.

    Banyak yang mempertanyakan bagaimana implementasi aturan baru ini di lapangan dan apakah mekanisme pengawasan akan cukup kuat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

  • Viral Patung Leher Pak Karno Miring di Alun-alun Indramayu

    Viral Patung Leher Pak Karno Miring di Alun-alun Indramayu

    GELORA.CO – Patung proklamator yang juga presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno, yang sebelumnya terpasang di Alun-alun Indramayu, mendapat sorotan. Hal itu setelah bagian leher hingga kepala patung proklamator itu terlihat miring seperti patah.

    Sorotan itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono. Ia mempertanyakan patung Bung Karno yang diselimuti kain putih.

    “Kenapa ya? Ada yang bisa menjelaskan?,” tanya Ono, dikutip dari akun Instagramnya @ono_surono, Senin (17/11/2025).

    Berdasarkan pantauan Republika, kain putih yang membungkus patung Bung Karno itu terlihat sudah dilepas. Namun, hal itu memperlihatkan kondisi patung yang terlihat miring pada bagian leher dan kepalanya.

    Kondisi itu berbeda dengan patung Bung Hatta, yang berdiri di sisi yang lain. Patung Bung Hatta tetap utuh tanpa ada kerusakan.

    Plt Kabid Perumahan permukiman Diskimrum Kabupaten Indramayu, saat dikonfirmasi, Krisdiantoro menjelaskan, kondisi itu bermula dari pemasangan tenda untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu pada Rabu (12/11/2025). Namun hingga keesokan harinya, tenda itu ternyata belum dibereskan.

    “Kita juga gak tahu kenapa sampai Kamis sore, tenda itu belum dilepaskan. Sampai akhirnya Kamis sekitar pukul 17.00 WIB ada kejadian angin kencang sampai tenda roboh (mengenai patung),” kata Krisdiantoro.

    Krisdiantoro menjelaskan, patung itu dibangun oleh Dinas Kimrum Kabupaten Indramayu pada 2023. Untuk memperbaiki kerusakan pada patung yang terbuat dari tembaga itu, maka harus ditangani oleh pembuat patung tersebut.

    “Kita juga lagi menelusuri siapa yang dulu membuat patungnya. Karena kalau kita minta tolong ke pengrajin patung tapi yang bukan pembuat awalnya dulu, khawatirnya malah jadi rusak,” katanya.

    Krisdiantoro mengatakan, untuk menangani perbaikan patung itu, pihaknya belum bisa memastikan apakah harus menjadi tanggung jawab Dinas Kimrum ataukah dari pihak panitia pelantikan PPPK dan tukang tendanya. Namun dari pihak panitia ingin mengetahui biayanya terlebih dahulu.

    Sambil menunggu proses perbaikan, kata Krisdiantoro, pihaknya memutuskan untuk menurunkan patung terlebih dahulu. Tak hanya patung Bung Karno yang mengalami kerusakan, namun patung Bung Hatta juga sementara akan ikut dilepas terlebih dahulu.

    “Soalnya kan (patung) itu sepasang. Kalau gak dilepas dulu gak tega lihatnya, itu kan patung tokoh proklamator,” katanya.

  • Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    Sidang Kasus Ijazah Jokowi dengan Tersangka Roy Suryo Cs Jadi “Panggung Besar” Pengujian Kekuasaan

    GELORA.CO  — Pengamat politik yang juga akademisi Rocky Gerung menilai kasus isu ijazah Presiden Joko Widodo atau Jokowi memasuki fase baru setelah 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk diantaranya Roy Suryo Cs.

    Menurut Rocky, langkah hukum ini justru bisa membuka ruang lebih luas untuk menelusuri ulang berbagai persoalan politik era Jokowi.

    Selain itu, kata Rocky, jika perkara dibawa ke pengadilan, maka hal itu bisa menjadi “panggung besar” untuk menguji ulang berbagai tudingan publik selama ini terhadap kekuasaan saat Jokowi menjadi presiden.

    Ia menilai persidangan bisa mempertemukan saksi ahli yang akan menilai konsistensi ucapan Jokowi, termasuk gaya komunikasi politiknya.

    “Kecurigaan terhadap ijazah Jokowi itu inline dengan kebiasaan Jokowi berbohong. Jadi dia mesti diperiksa psikologinya,” kata Rocky dalam wawancara yang diunggah ke Channel YouTube Rocky Gerung Official, Senin (17/11/2025).

    Ia menambahkan sifat dan karakter Jokowi akan diuji dalam sidang.

    “Sifat Pak Jokowi yang bilang A tapi maksudnya B itu akan diuji,” kata Rocky.

    Ia mengatakan publik yang menuntut Jokowi untuk bersuara langsung mengenai status ijazahnya, akan terpenuhi dalam sidang.

    “Pada akhirnya kita masuk pada episode atau tahap yang paling yang paling bikin frustrasi kepada Pak Jokowi karena dia harus akhirnya menghadap pengadilan untuk menuntut secara verbal,” papar Rocky.

    “Jokowi harus mengucapkan secara verbal pada bangsa ini tentang status ijazahnya,” ujar Rocky.

    Ia menilai persoalan ini bukan lagi semata-mata soal gugatan hukum, tetapi menyangkut hak publik yang tak pernah terjawab selama bertahun-tahun.

    Rocky juga menyinggung bahwa isu ini muncul ketika Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara sehingga dokumen tersebut, menurutnya, secara moral turut menjadi domain publik.

    “Gugatan terhadap ijazah Jokowi muncul karena dia ada dalam jabatan publik. Maka ijazah itu bukan lagi milik privat, tapi milik publik,” kata Rocky.

    Rocky berpendapat bahwa polemik ijazah Jokowi telah berkelindan dengan berbagai isu lainnya, termasuk tudingan terhadap ijazah putranya, Gibran Rakabuming Raka.

    Ia menyebut dinamika ini memicu keadaan psikologis baru bagi keluarga Jokowi.

    “Setelah kasus ini beredar dan berkelindan dengan kasusnya Gibran… dia (Jokowi) mulai panik,” ucap Rocky.

    Rocky bahkan menilai persidangan dapat menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengulas kembali berbagai kebijakan besar pemerintahan Jokowi, seperti proyek kereta cepat, Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga konsistensi pernyataan pemerintah selama 10 tahun terakhir.

    “Isu ijazah ini akan membuka kotak Pandora… apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi, konstitusi, sampai proyek-proyek besar,” katanya.

    Jadi, menurut Rocky akan dibuka ulang satu teater baru untuk melihat di belakang layar selama 10 tahun pemerintahan Jokowi ini.

    “Kasak kusuk politik Jokowi sebetulnya menghasilkan kenyamanan publik atau justru menyembunyikan kejahatan publik” ujar Rocky.

    Karenanya Rocky menganggap bahwa pengadilan isu ijazah ini yang akan membuka kotak Pandora.

    “Bahwa selama 10 tahun sebetulnya apa yang dilakukan Jokowi pada demokrasi pasti ke minus. Konstitusi dikhianati. Tinggal satu soal. Apakah memang selama proses pengkhianatan terhadap demokrasi dan penutupan soal ijazah ini berlangsung transaksi di antara elit?” kata Roy.

    Karena menurut Roy sangat mungkin untuk menimba keuntungan secara finansial melalui proyek-proyek dan segala macamnya.

    “Jadi yang akan diuji adalah sebetulnya di belakang soal ijazah ini. Publik ingin tahu, sebenarnya sudah menuduh secara hipotetik bahwa Jokowi ini lebih yang korupsi, mengkorupsi pikiran, mengkorupsi ijazah atau mengkorupsi konstitusi untuk kepentingan kekuasaannya yabfg berimplikasi pada akumulasi finansial untuk main politik. Kan itu, dasarnya tuh,” papar Rocky

  • Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    Gubernur BI Tegaskan Ubah Rupiah Rp1.000 jadi Rp1 Butuh Waktu 6 Tahun

    GELORA.CO -Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan kebijakan redenominasi rupiah harus melalui tahapan panjang sebelum resmi ditetapkan.

    Ia menegaskan, proses penyederhanaan mata uang dari Rp1.000 menjadi Rp1 itu tidak bisa instan dan membutuhkan waktu sedikitnya 5 hingga 6 tahun.

    “Itu prosesnya nanti harus paralel. Itu perlu kurang lebih 5-6 tahun dari sejak UU sampai kemudian selesai,” kata Perry dalam rapat kerja bersama Komite IV DPD RI pada Senin, 17 November 2025.

    Perry menekankan bahwa payung hukum berupa UU Redenominasi adalah syarat mutlak. Tanpa aturan tersebut, seluruh rangkaian persiapan teknis hingga implementasi tidak dapat dijalankan.

    Selanjutnya tahapan kedua, lanjut Perry, adalah penyusunan aturan terkait transparansi harga barang dan jasa. Kebijakan ini penting agar masyarakat tidak bingung selama masa transisi, mengingat penyederhanaan rupiah tidak mengubah nilai riil suatu barang.

    “Harus ada peraturan mengenai transparansi harga. Seperti dari dulu kan sudah pernah, kalau kita ke daerah ada kopi satu gelas Rp25.000, ada Rp25 ribu kosongnya kecil, ada yang 25K, tapi ini kan belum semuanya. Transparansi harga itu menjadi sangat penting,” tegasnya.

    Pada tahap ketiga, BI juga harus menyiapkan desain dan mulai mencetak uang baru hasil redenominasi. Proses ini, kata Perry memerlukan koordinasi antarlembaga dan tidak bisa dilakukan terburu-buru.

    Terakhir, Perry menjelaskan perlunya masa transisi, di mana uang lama dan uang baru beredar secara bersamaan.

    “Itu harus berjalan beriringan, dengan sama-sama. Bisa beli kopi pakai uang lama, bisa pakai uang baru, harganya sama,” ujar Perry.