Author: Gelora.co

  • Rizal Fadillah yang Dilaporkan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu Tiba-tiba Kecelakaan Ditabrak Orang

    Rizal Fadillah yang Dilaporkan Jokowi terkait Dugaan Ijazah Palsu Tiba-tiba Kecelakaan Ditabrak Orang

    GELORA.CO – Rizal Fadillah, salah satu terlapor tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya, tiba-tiba ditabrak orang saat pulang ke rumahnya di Bandung, Rabu (7/5/2025) malam.

    Rizal Fadillah jika tidak kecelakaan, seharusnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (8/5/2025) terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.

    Rizal menjelaskan alasan dirinya absen memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya hari ini.

    “Saya tertabrak motor, jadi tidak dapat ke Polda, mungkin kuasa hukum datang,” ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

    Bukti kecelakaan pun dilampirkan berupa foto surat dokter serta foto kakinya yang sedang luka dan diperban.

    “Saya pulang dari Bareskrim dan podcast Refly Harun, sampai Bandung jam 23.30 WIB,” kata dia.

    “Pas nyeberang ada motor, tak sempat menghindar, tapi kayaknya tidak sengaja, di Jalan Kopo, dekat RS Immanuel,” sambungnya.

    “Motor dia juga jatuh, sementara kebetulan saja nampaknya,” terka Rizal Fadilah.

    Selain dirinya, ada empat orang lagi yang dipanggil Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi antara lain Damai Hari Lubis, Rustam Effendi serta Kurnia Tri Royani.

    Seperti diketahui, ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

    Mereka antara lain Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadilah dan inisial K yang diduga adalah Kurnia Tri Royani.

    Sementara itu, Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran, menyebut tiga terperiksa yang bisa hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (8/5/2025) antara lain Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani.

    Satu lagi, Rizal Fadillah, tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena mengalami kecelakaan di Bandung.

    “Hari ini memenuhi panggilan hanya tiga orang dari TPUA sendiri,” kata Rahmat saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).

    Ketiga orang yang dipanggil Polda Metro Jaya ini turut membawa alat bukti guna membuktikan tudingan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.***

  • Viral, Driver Ojol di Medan Terkejut Antar Paket Isi Mayat Bayi

    Viral, Driver Ojol di Medan Terkejut Antar Paket Isi Mayat Bayi

    GELORA.CO – Viral di media sosial seorang driver ojek online (ojol) mengantarkan sebauh paket dari pelanggan yang berisikan hal yang tidak terduga.

    Driver ojol itu mengantarkan sebuah paket tas besar berwarna hitam yang berisikan jasad bayi yang diduga baru dilahirkan.

    Melansir dari akun Instagram @medsoszone mengunggah video memperliahtkan saat driver ojol itu terlihat kebingungan saat baru menyadari isi paket yang diantarakannya.

    “Viral! driver ojol antar paket berisi b4yi ke pemakaman,” tulis keterangan unggahan yang dikutip Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.

    Kejadian itu terjadi saat sang driver mendapatkan orderan di Jalan Ampera, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB pagi.

    Dalam video tampak driver ojol itu tengah berusaha menghubungi pemilik paket yang sebelumnya mengordernya.

    Namun sayangnya, nomor penerima paket dan pengirimnya sudah tidak aktif atau tidak dapat dihubungi lagi.

    “Driver mencoba menghubungi nomor yang tertera di aplikasi. Namun nomor tersebut sudah tidak aktif,” katanya.

    Tampak ia juga ditemani oleh para warga sekitar untuk terus mencoba menghubungi pemilik paket seusai driver ojol itu bertanya pada warga sekitar.

    Kronologis Singkatnya

    Dari informasi yang beredar mengatakan bahwa driver ojol berinisial YS itu mendapatkan orderan untuk mengantarkan paket atas nama Rudi.

    Sesampainya di lokasi orderan, ia bertemu dengan sepasang pemuda dan pemudi yang mengordernya untuk mengantarkan paket tas tersebut.

    Akhirnya, ia mengantarkan paket tersebut ke Jalan Muchtar Basri, Medan Timur atas nama Putri. Pengirim mengatakan bahwa isi paket tersebut adalah baju dan sejumlah makanan.

    Saat sampai di lokasi tujuan, ia menghubungi Putri yang justru meminta paket itu dititipkan ke seorang marbot masjid. Namun, YS tidak berani karena tidak ada orang satu pun di tempat.

    Hingga akhirnya, ia menghubungi nomor penerima dan justru sudah tidak aktif lagi dan YS pun menanyakan soal Putri ke warga sekitar.

    Namun, warga tidak ada yang mengetahuinya hingga akhirnya ia berinisiatif membuka paket tersebut bersama warga.

    Betapa terkejutnya ketika mengetahui bahwa isi paket tersebut merupakan jasad bayi yang diselimuti oleh sebuah kain.

  • Viral Bea Cukai Vs Polisi Rebutan Tangkap Mobil Box Pembawa Rokok Ilegal, Netizen: Mereka Berlomba Berbuat Baik

    Viral Bea Cukai Vs Polisi Rebutan Tangkap Mobil Box Pembawa Rokok Ilegal, Netizen: Mereka Berlomba Berbuat Baik

    GELORA.CO – Ramai dan viral di media sosial (medsos) petugas polisi dengan petugas bea cukai adu mulut di jalan akses Suramadu. Kedua petugas yang sejatinya sama-sama pelayan masyarakat itu terlibat cek-cok rebutan untuk mengamankan mobil boks yang diduga membawa rokok ilegal.

    Dalam video yang beredar, kedua petugas tersebut, bea cukai vs polisi, terlihat adu mulut dengan sama-sama berteriak lantang. Video tersebut ramai dibagikan ulang di medsos dan jadi gunjingan netizen.

    Salah satunya diposting di akun Instagram Madura Trending dan dibagikan ulang di X, terlihat mobil boks Mitsubishi Colt L300 dikelilingi oleh beberapa orang. Yang terlihat pada video, satu memakai topi, satunya berambut gondrong.

    Keduanya teriak-teriak sama kerasnya. Narasi yang beredar, bea cukai vs polisi itu rebutan mengamankan mobil boks yang diduga kuat membawa rokok ilegal.

    Netizen pun bertanya-tanya. Kok bisa berebutan? Seharusnya kan bekerja sama, jika yang diincar adalah barang ilegal yang melanggar hukum.

    “Pasti gak ada urusannya sama duit !! Mereka hanya berlomba2 untuk berbuat baik, berbakti kepada negara dan bersumbangsih bagi ibu pertiwi,” komentar pengguna X dengan akun @ARNEMOLOGY.

    Komentar lainnya juga keheranan. Ngapain sama-sama petugas negara kok berebut menangkap pelaku kejahatan. Seharusnya kan saling berkoordinasi.

    “Berlomba-lomba untuk mengayomi,” komentar sarkas pengguna X dengan akun @Bersinar2023.

    Mau berprasangka baik, kok susah. Ribuan netizen lainnya menduga kedua petugas negara beda instansi itu sedang rebutan lahan basah untuk mendapatkan keuntungan. Tak sedikit yang menilai, pria gondrong yang merupakan polisi merupakan backing juragan rokok ilegal.

    “hehehehehe…. ketebak alurnya. yg punya barang/pabrik koncoan coklat. BB diamankan lanjut 86,” komentar pengguna X dengan akun @Galihwindiharso.

    Sementara itu, melansir Radar Madura (Grup JawaPos), benar memang kejadian rebutan mobil boks pengangkut rokok ilegal tersebut terjadi antara petugas bea cukai vs polisi.

    Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura berhasil memberhentikan mobil boks bermuatan rokok diduga ilegal.

    Mobil bernomor polisi (nopol) W 8188 DU itu dikabarkan akan mengirim rokok ke daerah Surabaya.

    Petugas Bea Cukai berhasil memberhentikan mobil berwarna hitam tersebut di akses Suramadu pada Rabu (7/5) sekitar pukul 11.00. Namun, saat mobil boks itu hendak diperiksa, tiba-tiba ada mobil Toyota Innova berwarna hitam datang dan menghampiri petugas KPPBC TMP C Madura.

    Humas KPPBC TMP C Madura Megatruh Yoga Brata membenarkan insiden tersebut. Dikatakan, mobil tersebut diberhentikan jajarannya setelah melakukan pengintaian. ”Setiba di akses Jembatan Suramadu, mobil tersebut lalu diberhentikan,” ujarnya.

    Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan muatan, tiba-tiba ada mobil Toyota Innova menghampiri petugas KPPBC TMP C Madura.

    ”Tapi, seorang laki-laki berbaju putih dan berambut gondrong yang mengaku oknum anggota Polrestabes Surabaya itu mencoba mengintervensi petugas Bea Cukai,” paparnya.

    Petugas KPPBC TMP C Madura dan oknum yang mengaku anggota Polrestabes Surabaya tersebut pun adu mulut dan sempat saling dorong. Bahkan, oknum anggota Polrestabes Surabaya tersebut minta sopir boks melanjutkan perjalanan ke arah Surabaya.

  • Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    Jokowi Memang Tidak Bisa Dipercaya

    GELORA.CO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk ketiga kalinya tidak hadir dalam sidang mediasi soal dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Rabu 7 Mei 2025.

    Peneliti media dan politik Buni Yani menyesalkan tidak hadirnya ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu dalam sidang mediasi tersebut. Padahal yang bersangkutan sedang berada di kediaman pribadinya di Jalan Kutai Utara I, Sumber, Banjarsari, Solo.

    “Jokowi memang tidak bisa dipercaya. Dia kembali berbohong. Sebelumnya dia mengatakan dia hanya akan menunjukkan ijazahnya di depan hakim,” kata Buni Yani melalui laman Facebook pribadinya yang dikutip Kamis 8 Mei 2025.

    Menurut Buni Yani, seharusnya Jokowi menghadiri sidang mediasi seraya membawa ijazah aslinya. Sebab dalam beberapa kesempatan, ia baru bersedia menunjukkan ijazah aslinya di muka pengadilan.

    “Hakim yang mana lagi yang akan dipilih Jokowi sebagai tempat menunjukkan ijazahnya? Kok bisa jadi rumit dan berbelit-belit begini?” tanya Buni Yani. 

    “Sebetulnya Jokowi punya ijazah yang sah atau bagaimana ini? Kira-kira begitu publik saling bertanya sekarang,” sambungnya.

    Sebelumnya, Jokowi mengatakan, ketidakhadirannya di sidang mediasi, karena sudah memberikan kuasa kepada tim kuasa hukum.

    “Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum, baik untuk mediasi maupun urusan gugatan perkara,” kata Jokowi kepada wartawan, Rabu 7 Mei 2025.

     

    Meski demikian, Jokowi akan datang jika sidang mediasi dilanjutkan dalam persidangan. Namun itu jika memang diperlukan.

    “(Kalau lanjut ke persidangan apakah akan datang?) kalau diperlukan,” kata Jokowi.

    Jokowi juga berjanji akan membawa ijazahnya ke persidangan apabila diperlukan.

    “Kalau diperlukan (akan membawa ijazah),” kata Jokowi.

    Sidang mediasi kasus pelaporan ijazah palsu milik Jokowi sudah berlangsung dua kali, Rabu 30 April 2025 dan Rabu 7 Mei 2025.

    Dalam dua kali sidang mediasi tersebut, Jokowi tidak hadir dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya, YB Irpan.

  • Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Eks Rektor UP ‘Jalan di Tempat’, Ini Alasan Polisi

    GELORA.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya beralasan masih ada kekurangan keterangan saksi dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72). Hingga kini kasus yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini belum juga dilimpahkan ke penuntutan.

    “Memang di dalam proses penyidikan kami masih terdapat beberapa hal yang masih kurang, sehingga nantinya kami akan menambahkan beberapa keterangan saksi,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (6/5/2025).

    Wira juga menyebutkan pihaknya telah memaparkan kepada Wamenaker dan WamenPPPA terkait perkembangan kasus tersebut.

    “Jadi proses yang sudah kita laksanakan dari tahapan lidik sampai dengan sidik dari fakta-fakta hukum yang ada kami sudah sampaikan semua,” katanya.

    Wira juga menyebutkan pihaknya juga akan mendapat dukungan atau asistensi dari Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) dan dari Bidpropam.

    “Sehingga harapannya nanti kita mendapatkan hasil penyidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

    Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai “jalan di tempat”.

    “Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami,” kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu. Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.

    “Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya,” jelas Yansen. 

    Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.

  • Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    Alasan Mengapa Bareskrim Harus Usut Lebih Dulu Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Menurut Mahfud

    GELORA.CO – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menanggapi aksi saling lapor dalam kisruh ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi ke Bareskrim Polri, sedang Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

    Mahfud menekankan dikarenakan pengaduan Jokowi ke Polda soal pencemaran nama baik lantaran ada tuduhan ijazah palsu dan sebagainya, maka laporan TPUA di Bareskrim sebagai pidana utama harus lebih dulu diputus. Sebab, selesainya perkara di Bareskrim akan menentukan perkara di Polda Metro Jaya.

     

    “Maka, seharusnya yang diputuskan lebih dulu itu yang perkara utamanya, yang Bareskrim, karena kalau Bareskrim menyatakan benar bahwa ini palsu, berarti perkara di sana gugur, kalau ini tidak benar, perkara di sana lanjut,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD disimak pada Rabu (7/5/2025).

    Mahfud menjelaskan alasan perkara di Bareskrim harus diselesaikan terlebih dulu. Sebab kalau ternyata laporan itu benar bahwa ada ijazah yang palsu, maka laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tentang pencemaran nama baik karena ada tuduhan ijazah palsu otomatis tidak bisa lanjut.

    Polda, lanjut Mahfud, baru bisa melanjutkan laporan Jokowi tentang pencemaran nama baik karena tuduhan ijazah palsu, jika Bareskrim menyatakan ijazah yang dimaksud itu asli. Sebab, ia mengingatkan, laporan di Polda memang pidana ikutan, dan laporan di Bareskrim yang merupakan pidana utamanya.

    “Oleh sebab itu, sebaiknya memang ditunggu yang Bareskrim terlebih dulu, lalu di sini ada yurisprudensi, bahwa harus dimulai dari satu kasus tindak pidana utamanya dulu, yang di Polda dilaporkan Pak Jokowi itu kan tindak pidana ikutan, tindak pidana utamanya kan laporan TPUA ke Bareskrim,” ujar Mahfud.

     

    Terkait pencemaran nama baik dan fitnah, Mahfud menyampaikan Pasal 310 ayat 3 KUHP. Mahfud menekankan pentingnya tertib berhukum, termasuk ketika ada dua perkara terkait. 

    “Harus tertib mana perkara utama yang lebih dulu diputus, mana yang perkara ikutan,” ujar Mahfud. 

    Sehingga Mahfud menilai harus dilihat pidana utamanya dulu baru pidana ikutannya. Kalau pidana utama sudah final, apapun putusan akan menentukan. 

     

    “Ini untuk tertib hukum, kadang kala orang mencampur aduk, perdata, tata usaha negara, pidana, pidana pun ada khusus, pidana umum, pidana utama, pidana ikutan, harus jelas penanganannya,” ujar Mahfud.

    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa aduan tersebut diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai oleh Eggy Sudjana.

    “Sebagaimana surat nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis,” katanya, Rabu.

    Dalam penyelidikan laporan tersebut, ujar dia, Dittipidum telah memeriksa 26 saksi, yaitu:

    Pihak pengadu sebanyak empat orang.

    Staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak tiga orang.

    Alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak delapan orang.

    Dinas Perpustakaan dan Arsip DI Yogyakarta sebanyak satu orang.

    Staf percetakan Perdana sebanyak satu orang.

    Staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak tiga orang.

    Alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak empat orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebanyak satu orang.

    Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sebanyak satu orang.

    KPU pusat sebanyak satu orang.

    KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang.

    Selain memeriksa saksi, dalam proses penyelidikan ini Dittipidum juga telah memeriksa sejumlah dokumen, di antaranya dokumen terkait awal masuk Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian sebanyak 34 lembar, dokumen dari Fakultas Kehutanan UGM sebanyak tiga bundel, hingga dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak satu bundel.

    “Telah dilakukan uji laboratorium terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada tahun 1985,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

    Sebelumnya, pada 30 April 2025, Jokowi sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya.

    “Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang,” katanya.

    Langkah hukum ini diambil menyusul munculnya keinginan sejumlah pihak, salah satunya TPUA, yang meminta Jokowi memperlihatkan ijazah aslinya yang diterbitkan UGM.

    Jokowi menilai tuduhan kepada dirinya memiliki ijazah palsu oleh beberapa pihak adalah fitnah. “Kami sampaikan bahwa fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat mendampingi Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Rabu.

    Yakup juga menjelaskan kliennya mungkin selama ini hanya diam menanggapi tuduhan ijazah palsu tersebut.

    “Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Selama ini, khususnya ketika beliau menjabat, beberapa bulan terakhir juga kami ikuti terus perkembangannya, beberapa kali juga sudah kami berikan imbauan, secara resmi press conference (jumpa pers), beberapa statement (pernyataan) di tempat umum, juga sudah kami berikan, tapi terus dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

    Oleh karena itu, menurut Yakup, pada Rabu ini Jokowi melaporkan ke Polda Metro Jaya membuat laporan dan memang harus dilakukan dan ini tentunya sudah melalui pertimbangan yang sangat panjang.

    “Agar semuanya terang-benderang, agar kebenaran dapat terlihat dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga. Sehingga hal ini tidak terjadi lagi,” katanya.

    Kemudian saat dikonfirmasi pasal apa saja yang dilaporkan terkait kasus ini, Yakup menjelaskan ada beberapa pasal.

    “Jadi, pasal yang kita duga dilakukan itu, ada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga Pasal 32 dan Pasal 35,” katanya.

    Yakup menyebutkan untuk terlapor masih dalam penyelidikan, namun dirinya menyebutkan ada sejumlah pihak yang disebut dalam kasus ini yaitu, inisial RS, ES, T, K dan RS.

    “Tapi tentunya dalam semua rangkaian peristiwa, itu dirinya sudah menyampaikan kepada para penyidik sejumlah barang bukti. Ada 24 video ya, sekitar 24 objek yang Pak Jokowi sudah laporkan juga, ya itu juga diduga dilakukan oleh beberapa pihak,” katanya.

  • Israel Bantai 59 Warga Gaza, Total Korban Tewas Jadi 52.653 Orang

    Israel Bantai 59 Warga Gaza, Total Korban Tewas Jadi 52.653 Orang

    GELORA.CO – Israel melanjutkan genosida di Gaza, Palestina. Tim penyelamat di Jalur Gaza pada hari Rabu waktu setempat mengatakan pemboman Israel menewaskan 59 orang — 48 di antaranya di Kota Gaza.

    “Awak pertahanan sipil, paramedis, dan relawan mengangkut sedikitnya 33 martir dan lebih dari 80 orang terluka, sekitar setengahnya anak-anak dan beberapa wanita, sebagai akibat dari serangan udara Israel di lingkungan Al-Rimal di Kota Gaza,” kata juru bicara Mahmud Bassal dikutip Gulf Times.

    Serangan itu adalah salah satu yang paling mematikan sejak dimulainya kembali serangan Israel di Gaza setelah gencatan senjata dua bulan di wilayah Palestina itu runtuh pada tanggal 18 Maret.

    Bassal sebelumnya melaporkan 15 orang tewas dalam serangan di distrik Tuffah di sebelah timur Kota Gaza dan 11 orang tewas di tempat lain di wilayah itu.

    Satu serangan menghantam sebuah rumah di kota selatan Khan Younis, menewaskan delapan anggota keluarga Al-Qidra dan melukai 12 orang, katanya.

    Korban tewas berusia antara dua dan 54 tahun, tambahnya. Rekaman AFP dari Rumah Sakit Nasser di Khan Younis menunjukkan anak-anak yang terluka menangis di ranjang rumah sakit sementara jenazah yang ditutupi selimut tiba dengan ambulans.

    Kementerian kesehatan di Gaza yang dikuasai Hamas mengatakan sedikitnya 2.545 orang telah tewas sejak Israel melanjutkan operasinya, sehingga jumlah korban perang secara keseluruhan menjadi 52.653.

  • Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK

    Aroma Rasuah Pengadaan Jet Pribadi KPU Bakal Ditelisik KPK

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa akan menelaah laporan koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    “KPK akan melakukan telaah terhadap setiap pelaporan pengaduan masyarakat untuk memverifikasi data dan informasi yang disampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (7/5/2025).

    Budi menjelaskan bahwa penelaahan dilakukan untuk meninjau laporan tersebut termasuk dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK untuk menindaknya lebih lanjut atau bukan.

    Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait laporan yang diterima tersebut.

    Korupsi Pengadaan Jet Pribadi

    Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI kepada KPK pada Rabu ini.

    Peneliti dari TI Indonesia Agus Sarwono menjelaskan bahwa pelaporan dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI selama Pemilu 2024.

    Agus lantas menjelaskan bahwa pagu pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU RI hanya Rp46 miliar, sedangkan nilai kontrak selama Januari hingga Februari 2024 mencapai Rp65 miliar.

    Selain itu, berdasarkan penelusuran pengadaan melalui dokumen yang bersifat terbuka, Agus mengatakan bahwa terdapat kejanggalan dari sisi penyedia pesawat jet pribadi untuk KPU RI tersebut.

    “Penyedianya itu relatif baru, yakni tahun 2022, dan pada tahun 2024 kemudian dipakai atau dimenangkan oleh KPU untuk sewa pesawat. Lalu, ternyata si perusahaan penyedia ini, dia tidak punya pesawat,” ujarnya.

    Sementara itu, peneliti dari Trend Asia, Zakki Amali, menjelaskan adanya ketidaksesuaian pemanfaatan pesawat jet pribadi oleh anggota KPU RI.

    “KPU selalu berargumen bahwa penggunaan jet ini hanya untuk daerah-daerah terluar, tetapi menurut analisa kami, dari 100 persen perjalanan mereka, ada sekitar 59 trip, itu 60 persen ke daerah-daerah yang bukan terluar dan tertinggal,” kata Zakki.

  • Klaim Keberhasilan MBG di Luar Nalar, Jangan-jangan BGN Cuma Cerita yang Baik ke Prabowo?

    Klaim Keberhasilan MBG di Luar Nalar, Jangan-jangan BGN Cuma Cerita yang Baik ke Prabowo?

    GELORA.CO – Direktur Riset Trust Indonesia Ahmad Fadhli menaruh curiga dengan klaim keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai program unggulan pemerintahan Prabowo-Gibran, Fadhli khawatir Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tidak menceritakan situasi sebenarnya kepada Presiden Prabowo.

    “Sehingga, sebisa mungkin, tidak boleh ada cerita tidak sukses dari pelaksanaan program ini. Padahal dalam realitas, banyak problem dan celah kekurangan pada program ini. Keracunan, makanan tak layak hingga kurang bayar pihak ketiga (vendor) penyedia makan,” tutur Fadhli kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Situasi yang diceritakan, bisa saja berlainan 180 derajat dengan fakta di lapangan soal pelaksanaan MBG, diantaranya soal keracunan makanan hingga pembayaran mitra. Hal ini yang kemudian diragukan untuk diceritakan.

    “Dadan sadar diri atas kinerjanya yang belum 100 persen menyelenggarakan program MBG,” jelasnya.

    Keraguan atas klaim keberhasilan MBG juga diutarakan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Indonesia (UI), Roy Valiant Salomo. Keraguan juga datang dari belum cakapnya BGN membangun sistem.

    “Saya tidak punya datanya, namun dari berbagai informasi yang pernah saya dapat, masih terdapat bervariasi kendala di lapangan. Sebagai contoh di Kabupaten Mahakam Hulu di Provinsi Kalimantan Timur, program ini belum berjalan dengan baik,” tutur Roy saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

    Ia bahkan memperkirakan, banyak pula di daerah lain, utamanya di luar Pulau Jawa yang implementasi program ini juga masih banyak yang harus diperbaiki.

    “Jadi klaim sudah 99,9 persen berhasil, saya ragukan akurasinya,” jelasnya.

    Klaim Keberhasilan MBG

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merasa bangga dengan tingkat keberhasilan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar 99,99 persen. Tingkat keracunan yang terjadi hanya 0,005 persen.

    Hal ini diungkapkan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

    Mulanya, Prabowo mengatakan, kasus keracunan dari program MBG hanya sebesar 0,005 persen. Angka ini merupakan persentase dari total penikmat program MBG yang berjumlah nyaris 3 juta siswa. “Hari ini memang ada yang keracunan, yang keracunan sampai saat ini dari 3 koma sekian juta, kalau tidak salah di bawah 200 orang, yang rawat inap hanya 5 orang,” kata Prabowo.

    “Jadi bisa dikatakan keracunan atau yang tidak enak sejumlah 200 orang. Itu 200 dari 3 koma sekian juta kalau tidak salah adalah 0,005,” tambah Prabowo.

    Dia mengatakan, jika melihat rendahnya masalah keracunan tersebut, maka bisa dikatakan program MBG meraih sukses. Ia pun optimistis, kesuksesan program MBG mencapai 99,99 persen.

    “Berarti keberhasilannya adalah 99,99 persen. Di mana ada usaha, usaha manusia di mana bidang kerjaan apapun kalau 99,99 persen keberhasilannya, oke dong?” jelasnya.

  • Tak Ada yang Kebal Hukum, Demokrat Minta KPK ‘Sikat’ Direksi-Komisaris BUMN Korup

    Tak Ada yang Kebal Hukum, Demokrat Minta KPK ‘Sikat’ Direksi-Komisaris BUMN Korup

    GELORA.CO – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berwenang menindak direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

    Hal itu disampaikan Herman sebagai respons usai disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bagi dia, tidak ada satu pun warga negara di Indonesia yang kebal terhadap hukum.

    “Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum,” kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

    “Sehingga dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelanggaran negara,” ujar dia melanjutkan.

    Herman menegaskan, sekalipun pejabat BUMN bukan termasuk kategori penyelenggara negara secara formal, tetapi jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, maka lembaga antirasuah itu tetap bisa menindak.

    “Jika melakukan hal-hal yang melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut,” tutur Herman.

    Herman pun mengimbau publik agar tidak mudah terpengaruh oleh isu liar, seolah-olah jajaran direksi dan komisaris BUMN memiliki hak imunitas, sehingga tak bisa diproses hukum meskipun terindikasi terlibat korupsi.

    “KPK bisa menindak. Karena siapapun meskipun status bukan penyelanggaran negara, tetapi objek yang dia kerjakan itu adalah badan usaha milik negara. Artinya tidak terlepas dari institusi tempat dia bekerja,” ucapnya.

    “Kecuali kalau dia mau pakai uangnya sendiri ya silahkan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan keuangan negara secara tidak benar, institusi negara apapun bisa untuk memperkarakannya,” kata dia menambahkan.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.

    Dalam UU BUMN terbaru ini, disebutkan direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

    UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.