Author: Gelora.co

  • Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Pimpin Apel Besar Banser di Cirebon

    Jelang Natal dan Tahun Baru, Kapolri Pimpin Apel Besar Banser di Cirebon

    GELORA.CO – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Apel Kebangsaan Banser dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

    Kegiatan yang dirangkaikan dengan Penganugerahan Kemanusiaan Riyanto Award 2025 tersebut digelar di Halaman Masjid Syarif Abdurachman, kawasan Kompleks Makam Sunan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Selasa (23/12/2025).

    Apel Kebangsaan ini menjadi wujud kesiapan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dalam mendukung pengamanan Nataru, dengan bersinergi bersama Polri dan TNI untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban, serta keharmonisan masyarakat di akhir tahun.

    Dalam amanatnya, Listyo menegaskan apel tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan memiliki nilai strategis sebagai cerminan komitmen kebangsaan Banser dalam menjaga persatuan bangsa.

    “Apel Kebangsaan Banser ini merupakan momentum penting yang menunjukkan komitmen kuat Banser untuk terus menjaga persatuan, keamanan, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Listyo.

    Dalam kesempatan itu, Listyo juga menyoroti peran vital Banser dalam pengamanan momentum akhir tahun. Menurutnya, keterlibatan Banser menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memberikan pelayanan kemanusiaan kepada masyarakat.

    “Banser memiliki peran strategis dalam berbagai aspek, salah satunya dalam operasi pelayanan kemanusiaan serta pengamanan Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kapolri melakukan penyematan rompi Banser Lalu Lintas (Balantas) secara simbolis, sekaligus menyerahkan Anugerah Keberagaman dan Kemanusiaan “Riyanto Award” 2025.

    Sementara itu, Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor sekaligus Panglima Tertinggi Banser, Addin Jauharudin menyampaikan sebanyak 11.135 personel Banser dari Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah disiagakan untuk mendukung pengamanan Nataru.

    “Banser akan bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan umat Kristiani yang merayakan Natal dan Tahun Baru 2026,” tegas Addin.

    Mengusung tema “Harmoni Bangsaku, Lestari Alamku”, Addin menegaskan Banser akan terus berada di garis depan dalam menjaga persatuan nasional, keamanan masyarakat, serta terlibat aktif dalam penanganan kebencanaan dan pelestarian lingkungan.

    “Selama pengamanan Nataru, Banser berkomitmen penuh untuk melayani kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara, serta tetap solid dan disiplin dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

  • Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    Purbaya Minta Izin Presiden, MBG Mau Diubah Jadi Uang Agar Tidak Ada Makanan yang Terbuang

    GELORA.CO – Wacana baru terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke ruang publik.

    Menteri Keuangan Purbaya disebut mengajukan permohonan izin kepada Presiden agar bantuan MBG tidak lagi diberikan dalam bentuk makanan, melainkan diuangkan langsung kepada para siswa penerima manfaat.

    Usulan tersebut disampaikan dengan sejumlah pertimbangan.

    Salah satu alasan utama adalah untuk menghindari pemborosan makanan, seperti nasi yang basi atau menu yang tidak sesuai dengan selera anak-anak.

    Dengan skema uang tunai, orang tua dinilai lebih memahami kebutuhan dan kesukaan anak masing-masing.

    “Supaya tidak ada nasi yang basi, orang tua lebih tahu apa yang disukai anak. Selain itu, skema ini lebih transparan dan bebas dari potensi korupsi,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari instagram @inimedia (23/12/2025).

    Menurut Purbaya, pemberian MBG dalam bentuk uang juga memberikan fleksibilitas bagi keluarga.

    Orang tua bisa mengatur sendiri menu makanan anak, baik untuk sarapan maupun bekal sekolah, tanpa bergantung pada distribusi makanan dari pihak ketiga.

    Tak hanya itu, ia juga menilai skema tunai memberi manfaat jangka panjang.

    Jika terdapat sisa dana dari alokasi MBG, uang tersebut masih bisa ditabung oleh keluarga untuk kebutuhan anak di kemudian hari.

    “Kalau ada sisa, uangnya bisa ditabung. Ini justru mendidik anak dan keluarga untuk mengelola keuangan,” katanya.

    Dalam paparannya, Purbaya turut menjelaskan rincian anggaran MBG yang selama ini dialokasikan pemerintah.

    Setiap siswa mendapatkan anggaran sebesar Rp15.000 per hari. Jika dihitung selama lima hari sekolah, maka totalnya mencapai Rp75.000 per minggu.

    Dalam sebulan, dengan asumsi empat minggu efektif, nilai bantuan tersebut setara Rp300.000 per siswa.

    Dengan angka tersebut, Purbaya menilai penyaluran dalam bentuk uang tunai justru lebih efisien dan minim risiko kebocoran anggaran.

    Distribusi makanan selama ini dinilai rentan terhadap persoalan teknis, mulai dari kualitas makanan, keterlambatan pengiriman, hingga potensi penyimpangan dalam proses pengadaan.

    Meski demikian, usulan ini masih sebatas wacana dan menunggu keputusan Presiden.

    Pemerintah disebut akan mengkaji secara mendalam dampak sosial, ekonomi, serta efektivitas kebijakan jika MBG benar-benar diubah menjadi bantuan tunai.

    Di sisi lain, wacana ini memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai skema tunai lebih realistis dan memberdayakan keluarga.

    Namun, ada pula yang khawatir bantuan uang tidak sepenuhnya digunakan untuk pemenuhan gizi anak.

    Pemerintah diharapkan dapat mengambil keputusan terbaik dengan mempertimbangkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tujuan utama MBG, yakni meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan generasi muda Indonesia.***

  • Bencana seperti di Sumatra Mengintai

    Bencana seperti di Sumatra Mengintai

    GELORA.CO – Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok angkat bicara soal rencana lahan di Papua ditanami sawit.

    Menurut politisi PDIP itu, Papua berpotensi mengalami bencana seperti di Sumatra jika hal itu terealisasi.

    Hal itu disampaikan eks Komisaris Utama PT Pertamina itu di kanal YouTube Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berjudul “Jaga Hutan Papua Jangan Jadikan Lahan Sawit!”, Selasa 23 Desember 2025.

    Awalnya, Ahok berkisah saat dirinya menjabat sebagai Bupati di Kabupaten Belitung Timur. Saat itu, dia menegaskan sudah menolak penanaman sawit.

    “Waktu saya di bupati pun kita sempat menolak sawit,” ujar Ahok.

    Alasannya, kata dia, satu pihak Indonesia butuh ekonomi rakyat meningkat.

    “Karena plasma 20 persen pun apalagi 80 persen ditemukan di lapangan banyak nomini. Pinjam nama orang doang. Itu tidak jalan,” katanya.

    Lantaran itu, dia mengusulkan ke pengusaha agar hasil dari sawit sebesar 20-40 persen menjadi milik desa.

    “Dikelola oleh pengusaha. Orang desa yang mau kerja di sana digaji seperti biasa. Lalu keuntungannya kayak koperasi desa dibagikan,” imbuhnya.

    Ahok pun kemudian merespons terkait rencana Presiden Prabowo menjadikan hutan di Papua ditanami sawit.

    “Di Malaysia itu ditanam di bekas tailing timah tapi hutan-hutannya tidak dibongkar,” ujarnya.

    Di Belitung, di bekas tailing timah ditanam sawit bisa tumbuh.

    “Tapi hutannya ya jangan (ditanami sawit). Hutan bisa dimanfaatkan untuk hasil,” katanya.

    Ahok menilai, perluasan tanaman sawit untuk swasembada energi tidak perlu dilakukan dengan membuka lahan baru di Papua.

    “Tapi kalau Anda ubah hutan hujan, rainforest jadi sawit, tanaman monokultur udah banyak ngomong. Di mana flora-fauna kita akan bisa hidup? Ini akan membawa bencana lagi seperti di Sumatra, karena (kebun sawit) di Sumatra sudah melampaui (batas),” ujarnya.

    Ahok mengatakan, negara-negara maju dulu menjadi kaya dengan menambang dan menebangi hutan.

    Namun, kata dia, ada perbedaan mendasar antara kondisi mereka dan Indonesia saat ini.

    Di negara maju, usai mengeksploitasi sumber daya alam kekinian punya sistem ekonomi dan pajak yang kuat.

    Pajak tersebut mereka kumpulkan cukup untuk menjamin kesejahteraan warganya saat tua, seperti pensiun, jaminan sosial, dan layanan kesehatan yang layak.

    Sementara itu, Indonesia sudah ikut mengeksploitasi sumber daya alam sejak lama, tetapi hasilnya tidak cukup kembali ke rakyat. Sistem pajak dan jaminan sosial belum mampu menjamin kehidupan warga ketika mereka tua.

    “Sekarang kita sudah tua, pajak kita bisa balikin nggak untuk pelihara kita, pensiun? Nggak bisa,” ujarnya.

    “China juga banyak potong hutan, tapi dia juga melakukan penanaman, reboisasi yang luar biasa,” sebutnya.

    “Nah kita cuma potong saja, hutan lindung pun disikat, dicuri, dan pura-pura nggak ada yang tahu,” sambung Ahok.

    Ahok pun menegaskan menentang Papua ditanami sawit seperti rencana Presiden Prabowo.

    “Saya menentang kalau Papua itu untuk ganti sawit. Tapi kalau daerah bekas tambang, tailing, daerah yang tandus Anda tanami sawit, is masih oke,” tandasnya.***

  • ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    ICW–KontraS Laporkan 43 Polisi ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan Rp26 Miliar, 29 Berpangkat Perwira!

    GELORA.CO –  Organisasi independen Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

    Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menyampaikan bahwa total nilai dugaan pemerasan dalam laporan tersebut mencapai Rp26,2 miliar dan mencakup empat perkara berbeda.

    “Empat kasus yang berbeda antara lain, pertama, kasus pembunuhan. Kedua, kasus terkait dengan penyelenggaraan konser DWP. Ketiga, pemerasan yang dilakukan di daerah Semarang, Jawa Tengah, yang melibatkan anggota kepolisian dan korbannya adalah remaja. Terakhir, kasus pemerasan terkait dengan jual beli jam tangan,” terang Wana, Selasa, 23 Desember 2025.

    14 Bintara, 29 Perwira

    Dari total 43 personel Polri yang dilaporkan, Wana menyebut 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang perwira. Seluruhnya disebut telah menjalani proses etik di internal kepolisian.

    ICW dan KontraS, kata Wana, sengaja membawa perkara ini ke KPK setelah Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik kepada para terlapor.

    Putusan etik tersebut dinilai menjadi pijakan hukum atau yurisprudensi awal bagi KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

    “Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK telah menjelaskan bahwa ada wewenang yang dimiliki oleh KPK untuk menindak dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, terutama Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.

    Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

    Sanksi Etik Bukan Solusi

    Lebih lanjut dirinya menegaskan, apabila laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

    “Kami khawatir kasus-kasus demikian akan dinormalisasi, sehingga pada akhirnya hanya dijadikan sebagai pelanggaran etik semata,” ujarnya.

    Kekhawatiran itu diperkuat dengan temuan bahwa sejumlah personel Polri yang telah dijatuhi sanksi etik justru memperoleh promosi jabatan.

    “Salah satu perwira yang kami identifikasi adalah berinisial RI yang mana ketika sudah mendapatkan sanksi etik, dia mendapatkan promosi,” katanya.

    Fakta tersebut pula yang menjadi alasan ICW dan KontraS tidak melaporkan kasus ini ke Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, melainkan langsung ke KPK sebagai lembaga independen di luar struktur kepolisian.

    Laporan ini sekaligus menjadi ujian bagi lembaga antirasuah itu dalam menegakkan prinsip equality before the law, khususnya ketika dugaan tindak pidana korupsi melibatkan aparat penegak hukum sendiri.***

  • Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    Ingin Istirahat, Ma’ruf Amin Mundur dari MUI

    GELORA.CO – Wakil Presiden (Wapres) ke-13 RI Ma’ruf Amin mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) periode 2025-2030 dengan pertimbangan usia yang sudah lanjut.

    Surat pengunduran diri tersebut ditujukan kepada Ketua Umum MUI Anwar Iskandar pada 28 November 2025. Dalam surat tersebut Kiai Ma’ruf menyebutkan bahwa dirinya sudah lama mengabdi di MUI.

    Adapun jabatan yang pernah diembannya mulai dari anggota Komisi Fatwa, Ketua Umum MUI, hingga Ketua Dewan Pertimbangan MUI.

    Mengingat sudah lamanya masa mengabdi, Kiai Ma’ruf menyebut bahwa saat ini merupakan waktu yang tepat untuk purna tugas.

    “Sudah saatnya saya untuk istirahat dan mengundurkan diri dari kepengurusan MUI, demi regenerasi tugas dan tanggung jawab kepada tokoh lain yang lebih muda dan kompeten,” tulis Kiai Ma’ruf.

    Ia juga menuliskan permohonan maaf kepada seluruh jajaran apabila semasa menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI ada tutur kata dan tindakan yang tidak berkenan.

    Saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Juru Bicara Ma’ruf Amin sekaligus Ketua MUI Bidang Informasi, Komunikasi, dan Digital Masduki Baidlowi mengatakan surat pengunduran Kiai Ma’ruf akan dibahas oleh Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI.

    “Masih akan dibahas dan melibatkan Dewan Pertimbangan MUI,” kata Masduki.

    Ia mengatakan Kiai Ma’ruf ingin mencari pengabdian lain yang tanpa terikat dengan struktural (uzlah struktural).

    Masduki mengungkapkan Kiai Ma’ruf tidak hanya mundur sebagai Ketua Wantim MUI, tetapi juga mundur sebagai Dewan Syura PKB.

  • Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    Tak Cuma Satu, KPK Telusuri Beberapa Wanita Kecipratan Dana Korupsi dari Ridwan Kamil

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada lebih dari satu wanita terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), dan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.

    “Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.

    Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat memberitahukan hal tersebut kepada publik pada saat ini. “Sementara kita ikuti perkembangan penyidikannya karena pasti kami akan sampaikan secara berkala dan transparan terkait dengan progres penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya dalam perkara pengadaan iklan di BJB ini,” katanya.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

    Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

    Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.(Ant/P-1)

  • Viral Lansia Tuban Diumumkan Meninggal Lewat Toa Masjid, Pulang ke Rumah Disambut Keranda

    Viral Lansia Tuban Diumumkan Meninggal Lewat Toa Masjid, Pulang ke Rumah Disambut Keranda

    GELORA.CO – Suraji (70) pria lanjut usia (lansia) warga Desa Kebonharjo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), mendadak viral setelah pulang ke rumah dan mendapati dirinya telah diumumkan meninggal dunia melalui pengeras suara masjid desa setempat.

    Peristiwa menghebohkan itu terjadi pada Kamis (18/12/2025), saat Suraji tengah beraktivitas di sawah seperti hari-hari biasa.

    Kaget Dengarkan Namanya Diumumkan Wafat

    Suraji menuturkan, pagi itu ia berangkat ke sawah yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah, untuk menyiapkan lahan tanam padi. Tidak ada firasat aneh sebelum kejadian tersebut.

    Sekitar pukul 10.30 WIB, saat beristirahat di gubuk karena kelelahan, ia mendengar pengumuman dari masjid yang menyebutkan dirinya telah wafat.

    “Saya waktu itu di sawah, sedang menyiapkan lahan. Saya dengar ada pengumuman dari masjid, tapi saya kira salah dengar,” ujar Suraji saat ditemui SURYA.co.id, Selasa (23/12/2025).

    Namun pada pengumuman kedua, ia mendengar dengan jelas bahwa nama yang disebut memang namanya.

    Pulang ke Rumah, Sudah Ada Keranda dan Pelayat

    Karena penasaran dan tidak menemukan orang di sekitar sawah untuk bertanya, Suraji akhirnya memutuskan pulang ke rumah. Betapa terkejutnya ia saat mendapati rumahnya sudah dipenuhi warga.

    “Rumah saya ramai, sudah ada keranda, kursi-kursi, banyak orang. Saya marah, saya bilang saya masih sehat kok diumumkan meninggal,” tuturnya.

    Bahkan, tarup telah terpasang dan perlengkapan pemakaman sudah disiapkan. 

    Kehadiran Suraji membuat pihak keluarga, warga serta petugas dari Polsek Jatirogo dan Koramil yang berada di lokasi langsung lega.

    “Mereka bilang alhamdulillah saya masih hidup,” katanya.

    Salah Identifikasi Jenazah di Sawah

    Suraji kemudian mengetahui, bahwa sebelumnya warga menemukan seorang lansia meninggal dunia di area persawahan. Karena memiliki kemiripan fisik, jenazah tersebut disangka dirinya.

    “Istri saya sampai menangis. Waktu saya pulang, saya bilang keliru itu bukan saya,” ungkap Suraji.

    Bahkan, istri, menantu hingga ponakannya sempat mengakui jenazah tersebut sebagai dirinya. 

    Sejumlah keluarga jauh juga telah berdatangan, bahkan ada yang mengirim daging sapi.

    “Sudah banyak yang datang, ada juga yang kirim daging,” ujar Suraji.

    Menurut Suraji, perbedaan paling mencolok antara dirinya dan jenazah yang keliru dikenali adalah tahi lalat dan bentuk hidung.

    “Kalau saya punya tahi lalat, hidung saya juga lebih mancung,” jelasnya.

    Setelah dipastikan terjadi kekeliruan, jenazah tersebut diketahui bernama Pardi (61), warga Desa Ketodan, Kecamatan Jatirogo, dan kemudian dipindahkan ke rumah duka yang sebenarnya.

    Ayam Disembelih Karena Dikira Meninggal

    Meski sempat menghebohkan desa, Suraji mengaku kembali beraktivitas normal keesokan harinya. Namun ada satu kejadian yang membuatnya heran.

    “Saya tanya kok ayam jantan saya tidak berkokok. Ternyata ayam sudah dipotong karena dikira saya meninggal,” pungkasnya

  • Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    Polemik Ijazah Jokowi Memanas, Bonatua Laporkan ANRI dan KPU ke Ombudsman

    GELORA.CO –  Polemik keabsahan ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Kali ini, sejumlah instansi dilaporkan ke Ombudsman RI terkait keabsahan ijazah Jokowi tersebut.

    Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, mendatangi kantor Ombudsman RI  untuk melaporkan sejumlah lembaga yang dinilai berkaitan dengan polemik tersebut.

    “Yang saya laporkan itu pertama pasti ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) selaku pihak yang memberikan layanan dokumen,” kata Bonatua saat ditemui di kantor Ombudsman RI, Senin (22/12/2025).

    Selain ANRI, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat serta dua KPU daerah.

    “Saya turut melaporkan KPU Pusat, KPU DKI Jakarta, dan KPU Surakarta, karena mereka memiliki fungsi yang sama,” ujarnya.

    Bonatua menjelaskan, pelaporan ini dilakukan agar persoalan ijazah Jokowi tidak bernasib seperti Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), yang keasliannya masih menjadi tanda tanya hingga saat ini.

    “Makanya ini penting untuk ditelusuri. Kita runut nanti mulai 2019, 2014, 2012, 2010, 2005, sampai 1985 harus sama dan konsisten,” ucapnya.

    Dalam laporannya, Bonatua juga melampirkan tiga barang bukti. Pertama, surat dari Lembaga Kearsipan Daerah Surakarta yang menyatakan tidak memiliki arsip ijazah Jokowi saat menjabat sebagai Wali Kota.

    “Kedua, saya membawa surat pernyataan jawaban dari atasan PPID Sekda DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Lembaga Kearsipan Daerah DKI Jakarta juga tidak memiliki arsip tersebut,” jelasnya.

    “Dan yang ketiga adalah salinan keputusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa ANRI juga tidak memiliki arsip itu,” sambung Bonatua.

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Minta Uji Forensik Independen Ijazah, Kubu Jokowi Santai: Yakin Asli

    GELORA.CO  – Rencana Roy Suryo meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Joko Wododo (Jokowi), ditanggapi santai kubu Presiden ke-7 RI. 

    Kuasa hukum Jokowi,  Rivai Kusumanegara mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli. Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Senin (22/12/2025). 

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya. 

    Roy Suryo Minta Diuji di 2 Instansi 

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Jerat 8 Tersangka

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

    Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

    Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni: 

    Eggi Sudjana

    Kurnia Tri Rohyani

    M. Rizal Fadillah

    Rustam Effendi

    Damai Hari Lubis 

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Sementara itu, klaster kedua mencakup tiga tersangka, yakni: 

    Roy Suryo

    Rismon Sianipar (Ahli digital forensik)

    Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa)

    Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.

    Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh organisasi Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025, diikuti dengan laporan Jokowi dan sejumlah pihak. 

    Di sisi lain, gugatan perdata terkait ijazah di Pengadilan Negeri Solo dan Jakarta Pusat telah dinyatakan gugur atau tidak diterima karena pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, yang dinilai lebih tepat masuk ranah pidana atau Tata Usaha Negara.

    Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri telah mengonfirmasi bahwa Jokowi adalah alumnus Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1980 dan lulus pada tahun 1985.

  • Bintang P*rno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih Usai Dideportasi dari Bali, KBRI London Layangkan Protes!

    Bintang P*rno Bonnie Blue Lecehkan Bendera Merah Putih Usai Dideportasi dari Bali, KBRI London Layangkan Protes!

    GELORA.CO – Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan aksi bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, yang diduga melecehkan bendera Merah Putih. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London melayangkan pengaduan kepada otoritas Inggris.

    Di video viral itu, Bonnie Blue terlihat menyelipkan bendera Indonesia di bagian belakang celananya hingga kain merah putih tersebut menjuntai ke bawah. Video tersebut juga dinarasikan dibuat setelah Bonnie Blue dideportasi dari Indonesia.

    Sebelumnya, Bonnie Blue diketahui dideportasi akibat pelanggaran lalu lintas saat memproduksi konten dengan mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di kawasan Bali.

    Kementerian Luar Negeri RI menyatakan KBRI London telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta otoritas setempat. Selain itu, KBRI juga melaporkan dugaan pelecehan bendera tersebut kepada kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti.

    “KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Jubir Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Vahd Nabyl A Mulachela saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).

    Sebelumnya, bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya telah dideportasi dari Bali. Deportasi tersebut merupakan imbas dari pelanggaran lalu lintas saat pembuatan konten menggunakan mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali.

    Diberitakan detikBali, Bonnie Blue dideportasi setelah dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sementara itu, tiga WNA lain yang berinisial JJT, INL, dan LAJ merupakan bagian dari manajemen Bonnie Blue.

    “Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025).

    Selain deportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan. Keempatnya dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu 10 tahun.

    “Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.