Author: Gelora.co

  • Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks

    Bahlil Ungkap Video Viral Kerusakan Raja Ampat Hoaks

    GELORA.CO -Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa video yang viral di media sosial dan memperlihatkan dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

    Bahlil melakukan kunjungan langsung ke Pulau Piaynemo dan Pulau Gag pada akhir pekan lalu. Dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa, 10 Juni 2025, Menteri ESDM itu menampilkan video drone kondisi terkini pulau-pulau tersebut. 

    Dalam slide powerpoint, Bahlil turut menampilkan potongan gambar dari video kerusakan lingkungan di Piaynemo yang viral di media sosial dan ia labeli tanda hoaks merah sebagai pembanding. 

    “Jadi mohon kepada saudara-saudara saya sebangsa, dalam menyikapi berbagai informasi, tolong kita juga harus hati-hati,” ujar Bahlil sambil memutar dokumentasi video hasil kunjungan.

    Terkait aktivitas tambang nikel oleh PT Gag Nikel di Pulau Gag, Bahlil menjelaskan bahwa bahwa dari total luas lahan sekitar 13.000 hektar hanya 260 hektar yang dibuka untuk kegiatan produksi. 

    Dari jumlah tersebut, sekitar 130 hektar telah direklamasi dan sebagian sudah dikembalikan ke negara.

    “Yang dibilang lautnya sudah tercemar, mohon maaf, bisa dilihat sendiri. Dari 260 hektar yang dibuka, sudah direklamasi lebih dari 130 hektar, dan sudah dikembalikan ke negara sekitar 54 hektar,” jelas Bahlil.

    Bahlil juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menggelar pertemuan dengan para kepala daerah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan di Sorong, Papua Barat. 

    Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta agar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan Geopark dipertimbangkan kembali.

    “Kami melakukan rapat dengan gubernur, bupati, dan tokoh masyarakat. Mereka menyampaikan aspirasi terkait empat IUP yang berada di kawasan Geopark,” ujarnya.

    Atas koordinasi dengan berbagai pihak akhirnya pemerintah mencabut izin empat perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat yakni milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Keempatnya menurut Bahlil, tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

    “Apa alasannya? pertama secara lingkungan, kedua secara teknis juga kita lihat sebagian masuk di kawasan geopark dan ketiga keputusan ratas dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah, dan juga adalah melihat dari tokoh masyarakat yang saya kunjungi,” ungkapnya. 

    Satu-satunya perusahaan tambang yang masih diberi izin untuk beroperasi adalah PT Gag Nikel, karena statusnya sebagai pemegang kontrak karya yang telah menjalankan proses eksplorasi sejak 1972 dan mulai produksi pada 2018. 

    Meski tetap beroperasi, Bahlil menegaskan bahwa PT Gag Nikel akan diawasi ketat oleh pemerintah. 

    “Sekalipun PT Gag tidak kita cabut, tetapi atas perintah Bapak Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang,” tegas Bahlil.

  • Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    Parlemen Diminta Tindaklanjuti Surat Gugatan Pemakzulan Gibran

    GELORA.CO -Dorongan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka muncul dari Purnawirawan TNI yang telah menyerahkan surat gugatan ke MPR, DPR, dan DPD untuk ditindaklanjuti dan ditelaah secara seksama.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno Rd Yudi Anton Rikmadani mengatakan setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan gugatan ke parlemen, termasuk soal pemakzulan. 

    Oleh sebab itu, ia berharap sikap parlemen bijak dalam menyikapi masuknya surat gugatan dari Purnawirawan TNI yang mendorong untuk dilakukan impeachment terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    “Nah tinggal Parlemen itu sendiri menyikapi berkaitan dengan surat itu. Karena jangan sampai Parlemen juga ya berkaitan dengan konstitusi, berkaitan dengan itu juga bisa melakukan hal-hal yang diusulkan oleh Purnawirawan itu sendiri, jadi harus disikapi juga,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengurai dalam Pasal 7A UUD 1945 disebutkan pemakzulan presiden dan wakil presiden memiliki syarat dan ketentuan, di antaranya melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, perbuatan tercela dan lain sebagainya. 

    Hal itu, menjadi tugas parlemen, untuk membuktikan secara konkret pelanggaran yang dilakukan presiden dan wakil presiden sesuai dalam Pasal 7A UUD 1945.

    “Nah itu harus bisa dibuktikan karena dari Parlemen itu kan ujungnya adanya di Mahkamah Konstitusi kan untuk kategori hal itu,” ucapnya.

    Terkait dengan perbuatan tercela, Yudi meyakini baik presiden maupun wakil presiden belum melakukan hal tersebut, ketika menjabat sebagai kepala negara. 

    “Itu persoalannya. Jadi belum ada konkretnya. Apakah DPR, Parlemen juga bisa menentukan seseorang itu perbuatan tercela atau tidak. Atau misalkan dua-dua tidak terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden gitu kan. Nah itu,” jelas dia.

    “Jadi harus jelas fungsinya perbuatan tercela itu. Jangan sampai perbuatan itu juga menjadi tidak baik ya, dizalimi juga,” tutupnya. 

  • Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    Limbah Tambang Tetap Ancam Raja Ampat Meski Berjarak 40 Km

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di wilayah Raja Ampat diapresiasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

    “Terimakasih Pak Presiden Prabowo Subianto. Mohon dipastikan bila masih ada yang lain-lain Bapak harus segera hentikan juga,” kata Susi lewat akun X miliknya, Selasa 10 Juni 2025.

    Izin empat perusahaan yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Keempatnya tidak lolos dari persyaratan dokumen amdal dan administrasi RKAB, serta sebagian besar wilayah konsesinya berada di dalam kawasan Geopark yang harus dilindungi.

    Keputusan pemerintah ini diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan serta mendukung visi menjadikan Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.

    Namun Susi Pudjiastuti juga menyoroti pengecualian bagi lokasi tambang nikel di pulau yang diklaim berada jauh dari kawasan wisata utama Raja Ampat.

    Bos maskapai Susi Air itu menegaskan klaim ini tak serta-merta menghapus kekhawatiran atas dampak lingkungan yang kini tengah disorot publik dan lembaga pemerintah.

    “Yang atas pengecualian dan alasan jarak hanya 40 km dari Raja Ampat itu sangat berbahaya. Karena cepat atau lambat limbah dan kerusakan akan sampai Raja Ampat,” tegasnya

  • Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan

    Sepaket Itu Hanya di Pemilu, Bukan untuk Pemakzulan

    GELORA.CO -Konstitusi menyatakan hanya partai politik dan gabungan partai politik atau koalisi yang bisa mengusung capres dan cawapres. Namun, mengacu pada Pasal 7A UUD 1945, hal ini tidak berlaku dalam hal pemakzulan salah satu pemimpin negara.

    Pakar Ilmu Politik Profesor Siti Zuhro berpendapat, aturan itu hanya berlaku dalam kontestasi Pilpres atau Pemilu 5 tahunan, tidak bisa dikaitkan dengan aturan impeachment. Lantaran kesalahan salah satu pemimpin negara merupakan tanggung jawab masing-masing individu.

    “Selanjutnya enggak diatur, jadi kalau presiden mundur, satu paket, wakil presiden mundur, satu paket, enggak ada gitu loh. Kesalahan dibuat oleh masing-masing,” kata Siti Zuhro kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia memaparkan, dalam aturan pemilihan presiden digarisbawahi bahwa hanya partai politik, dan koalisi atau gabungan partai yang bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden, tidak ada calon independen seperti dalam Pilkada. 

    Namun, dalam perjalanannya, proses pemilu yang dianggap melanggar aturan konstitusi, perlu dikoreksi. Terutama ketika salah satu dari paket pemimpin negara jelas-jelas melakukan pelanggaran maka dorongan impeachment berlaku.

    “Itu kan bukan rahasia lagi, Mahkamah Konstitusi, cawe-cawe ketuanya gitu kan, muncullah ‘Dirty Vote’ gitu kan. Emang pernah ada ‘Dirty Vote’ sebelumnya? Enggak ada. Dirty Election? Enggak ada itu sebelumnya. Ada gurubesar sampai nangis-nangis gitu kan, hanya karena Pilpres? Enggak ada sebelumnya. Baru di 2024 saking luar biasanya kasusnya kan gitu, melanggar etika gitu ya, itu yang udah etika, itu di atas semuanya,” katanya.

    “Kalau menurut saya enggak ada urusan sepaket-sepaket, ini masing-masing,” tutupnya. 

    Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo menekankan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan ketatanegaraan yang ketat. Menurutnya, pemakzulan presiden maupun wakil presiden dilakukan sepaket kalau terbukti melakukan pelanggaran berat.

    “Pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, Itu baru (bisa dimakzulkan),” kata Jokowi kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Jumat 6 Juni 2025. 

  • Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Pemakzulan Wapres Tidak Bisa Sepaket

    GELORA.CO -Pemakzulan wakil presiden tidak bisa secara otomatis presiden ikut dimakzulkan. Pasalnya, ketika wakil presiden berbuat kesalahan, maka hal itu menjadi kesalahannya sebagai individu tidak ada kaitannya dengan presiden.

    Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Karno (UBK) Rd. Yudi Anton Rikmadani menuturkan dalam banyak peristiwa politik di kancah pilkada, ketika gubernur melakukan pelanggaran maka tidak secara langsung wakil gubernur terlibat, demikian pula di ranah kepala negara.

    “Gak bisa dikatakan sepaket. Banyak kasus-kasus yang berkaitan dengan satu paket, gubernur, wali kota, itu juga ketika tindak pidana korupsi terjadi, dia terpisah kok. Itu, jadi dikatakan ya tidak bisa pernyataan itu menjadi satu paket gitu,” kata Yudi kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025.

    Ia mengatakan bahwa sepaket hanya mengacu pada UU Pemilu yang mengatur partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 soal pemakzulan disebutkan bahwa impeachment itu bersifat tunggal presiden dan wakil presiden. 

    “Yang bisa di-impeach itu kan Presiden, Wakil Presiden, dan Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga pemakzulan itu tidak bisa menjadi satu kesatuan. Masing-masing individu. Karena itu di dalam Pasal 24C Ayat 20 Undang-Undang 45 juga dikatakan hal itu,” bebernya.

    “Jadi ada mekanisme impeachment terhadap Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengakibatkan pemberhentian Presiden kan gitu,”sambung Yudi.

    Ia menerangkan yang dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945, pemakzulan dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden atas usulan MPR, DPR, dan DPD RI, dengan syarat salah satu dari mereka melakukan pelanggaran hukum, misalnya, korupsi, penyuapan, perbuatan tercela dan lain sebagainya lah. 

    “Nah itu satu persatu, tidak bisa jadi satu kesatuan,” tutupnya.

  • Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk

    Pemprov DKI Tak Siap Hadapi Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk

    GELORA.CO -Pemprov DKI Jakarta belum berhasil mengambil langkah preventif yang memadai dalam mencegah kebakaran, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.

    Demikian dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu menanggapi kebakaran hebat yang menimpa ratusan rumah di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Pejaringan, Jakarta Utara pada Jumat dini hari, 6 Juni 2025 

    “Kebakaran di permukiman padat penduduk masih jadi momok. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta belum berhasil mengambil langkah preventif yang baik untuk mencegah terjadinya insiden seperti itu,” kata Kevin Wu dalam keterangan resminya, Selasa 10 Juni 2025.

    Kevin mengaku khawatir apabila kebakaran serupa terjadi secara terus menerus, karena akan mengancam keselamatan penduduk Jakarta.

    Kevin pun mendesak Pemprov untuk mengevaluasi sistem penanggulangan kebakarannya.

    Dalam sepekan ini kebakaran terjadi tidak hanya di Kapuk Muara, tapi juga Vihara Lalitavistara di Cilincing, Jakarta Utara, dan pabrik lilin di Tamansari, Jakarta Barat.

    “Pemprov DKI Jakarta harus melakukan evaluasi dan memperkuat sistem penaggulangan kebakaran di semua tempat,” kata Kevin.

    Kevin turut menyinggung kekurangan pos pemadam kebakaran (damkar) di sejumlah kelurahan di Jakarta.

    Tak hanya itu, Kevin juga meminta agar Alat Pemadam Api Ringan (APAR) didistribusikan ke setiap Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kecepatan respons warga dalam menghadapi kebakaran.

  • Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    Keputusan Bareskrim soal Ijazah Jokowi Perlancar Proses Hukum di Polda Metro

    GELORA.CO -Keputusan Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi berkaitan erat dengan pengusutan kasus laporan fitnah dan pencemaran nama baik melalui medsos di Polda Metro Jaya.

    Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu kepada RMOL, Selasa 10 Juni 2025.

    Tom mengatakan, skenario Bareskrim Polri yang mengklaim telah melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan menyimpulkan bahwa ijazah tersebut asli, agar laporan ayah kandung Wapres Gibran Rakabuming Raka di Polda Metro Jaya memenuhi syarat untuk dapat ditindaklanjuti. 

    “Karena sudah terlanjur ketahuan ke publik kalau Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya tidak menunjukkan ijazah aslinya,” kata Tom.

    Menurut Tom, Bareskrim Polri seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu atas pengaduan masyarakat, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

    Namun tanpa mengikuti prosedur penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri langsung melakukan uji Puslabfor terhadap ijazah asli Jokowi dan diputuskan asli.

    “Namun anehnya Barekrim Polri tidak pernah menunjukkan ijazah asli Jokowi ke publik,” kata Tom.

    Sementara Polda Metro Jaya menerima laporan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, T, serta ES dan K. Dalam laporan itu, disebutkan bahwa kelima orang itu menyatakan di media sosial bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar dalam pemilihan Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta dan Presiden RI.

    “Pertanyaannya, apakah membuat sebuah laporan hanya dengan bukti flash disk dan sebuah fotokopi ijazah, tanpa menunjukkan aslinya dapat ditangani Polri?” tanya Tom.

    “Atau hal tersebut hanya berlaku pada Jokowi, karena posisi anaknya saat ini Wapres,” sambungnya.

    Tom menilai sikap Polri tersebut mempertegas ke publik bahwa slogan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas ternyata bukan hanya pepesan kosong.

    “Ini sekaligus memperkuat persepsi pemerintah Indonesia hanya menggantikan posisi kolonial Belanda untuk tetap menjajah rakyat Indonesia,” pungkas Tom.

    Polda Metro Jaya menyebutkan proses penyelidikan terhadap laporan polisi tentang kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi masih berjalan. Hingga saat ini, penyidik Polda telah memeriksai 29 saksi terkait peristiwa ini.

    Di antara saksi yang sudah diperiksa adalah Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Sinaga, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, serta Rismon Sianipar. 

  • DPR Dukung Dedi Mulyadi soal Larangan Pemberian PR Siswa di Jabar

    DPR Dukung Dedi Mulyadi soal Larangan Pemberian PR Siswa di Jabar

    GELORA.CO -Ketua Komisi X DPR RI, Hefitah Sjaifudian mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang melarang pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa-siswi sekolah.

    Hefitah menilai, kebijakan tersebut positif selama tetap diiringi dengan peran aktif orang tua dalam proses pendidikan di rumah.

    “Saya juga setuju jika jam belajar tidak terlalu panjang, karena anak-anak juga butuh waktu untuk melakukan aktivitas lain di luar sekolah,” ujar Hetifah kepada wartawan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Senin 9 Juni 2025.

    Namun demikian, ia mengingatkan, hilangnya PR bukan berarti proses edukasi berhenti setelah jam sekolah selesai. Menurutnya, tantangan selanjutnya adalah bagaimana orang tua mampu memanfaatkan waktu anak di rumah untuk kegiatan yang tetap mendidik dan bermanfaat.

    “Bukan berarti tidak ada proses edukasi di rumah. Tantangannya adalah bagaimana orang tua bisa mengisi waktu anak-anak dengan kegiatan yang mendidik. Artinya, tugasnya bukan hanya pada anak, tapi juga pada orang tua,” kata politikus Golkar ini. 

    Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar anak secara holistik di luar lingkungan sekolah formal.

    “Jadi ini akan menjadi momentum untuk memperkuat peran keluarga dalam membentuk karakter dan kebiasaan belajar,” pungkas Hetifah dikutip dari RMOLJabar.

    Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang para guru di wilayahnya memberikan pekerjaan rumah (PR) kepada siswa.

    “Mulai hari ini, kami menerbitkan surat edaran yang berisi larangan bagi guru untuk memberi PR kepada murid,” ujar Dedi saat memberikan keterangan di Gedung Pakuan, Bandung

  • Ternyata Gegara Lapar, Pria Lansia Aniaya Wanita Penumpang Transjakarta

    Ternyata Gegara Lapar, Pria Lansia Aniaya Wanita Penumpang Transjakarta

    GELORA.CO -Kasus penganiayaan oleh seorang pria lansia kepada wanita muda penumpang bus Transjakarta akhirnya berakhir damai. 

    Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan menangkap JHP (69) pelaku rasisme sekaligus penganiayaan terhadap SL (22) yang terjadi di Halte Transjakarta Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

    “Senin pagi, korban datang ke Polsek dan akhirnya terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak dan pelaku. Korban juga telah memaafkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara kepada wartawan, Senin 9 Juni 2025.

    Di depan polisi, pelaku mengaku saat kejadian sedang emosional dan terburu-buru mengambil bantuan sosial (bansos) bulanan.

    “Dia (pelaku) belum sarapan, terus juga buru-buru mau ngambil bansos bulanan, kemudian juga tertekan kebutuhan ekonomi karena belum bawa bayar kos sampai bulan ini,” kata Aprino.

    Itu sebabnya JHP mengeluarkan kata-kata berbau rasisme kepada wanita tersebut.

    “Kasus tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan atau pun ke persidangan,” kata Aprino.

    Korban sudah memaafkan pelaku karena kondisinya yang sebatang kara dan sudah uzur.

    “Tinggal di Jakarta sendiri dan bekerja di salah satu gereja di Jakarta Pusat,” kata Aprino.

    Sebelumnya, peristiwa ini viral dalam akun media sosial Instagram @jabodetabek24info pada Sabtu 31 Mei 2025.

    Terlihat dalam video yang diunggah, seorang pria mengenakan kemeja berwarna putih dengan masker biru dan handphone di tangan sambil merekam serta berteriak ‘teroris’ ke arah korban.

    “Teroris, teroris, teroris,” teriak pria tersebut ke arah wanita.

    Hal ini menyorot perhatian sekitar. Terdengar petugas keamanan meminta bapak tersebut untuk melanjutkan perjalanannya dan tidak merekam lagi.

    Sayangnya, bapak tersebut menolak dengan dalih sedang menunggu anaknya dan langsung melanjutkan perjalanan

  • Adili Jokowi Buntut Kriminalisasi Ratusan Aktivis

    Adili Jokowi Buntut Kriminalisasi Ratusan Aktivis

    GELORA.CO -Bambang Tri Mulyono sebenarnya tidak pantas dijebloskan ke penjara karena menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani melalui unggahan akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 10 Juni 2025. 

    Bambang Tri Mulyono divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim PN Solo karena dianggap menyebarkan ujian kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran.

    “Harusnya Bambang Tri dibebaskan. Dia tidak bisa dipenjara karena hanya mempersoalkan ijazah palsu Jokowi, sementara ijazah Jokowi sendiri tidak pernah diperlihatkan selama sidang berlangsung,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, pemenjaraan dirinya, Bambang Tri Mulyono, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Habib Rizieq Shihab dan ratusan aktivis lainnya murni kriminalisasi oleh rezim Jokowi yang zalim. 

    “Sekarang rakyat menuntut agar Jokowi diadili dan dieksekusi mati,” pungkas Buni Yani.