Author: Gelora.co

  • Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    Pencabutan Empat IUP di Raja Ampat Simbol Pengembalian SDA ke Rakyat

    GELORA.CO -Keputusan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, didukung aktivis senior Muhammad Said Didu.

    Secara khusus, Said Didu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah mendengarkan suara rakyat terkait polemik pertambangan nikel di Raja Ampat.

    “Terima kasih kepada Presiden @prabowo atas pencabutan IUP tambang di Raja Ampat,” kata Said Didu dikutip dari akun media X pribadinya, Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Said Didu, pencabutan IUP empat perusahaan yang beroperasi di kawasan Raja Ampat menunjukkan penertiban tambang telah dimulai.

    Said Didu turut mengingatkan bahwa tidak ada lagi yang kebal hukum, karena pencabutan IUP juga menyasar kelompok oligarki yang dengan “Raja Jawa”.

    Said Didu menambahkan, keputusan Presiden Prabowo tersebut merupakan symbol pengembalian sumber daya alam kepada negara atau rakyat.

    “Simbol pengembalian SDA ke negara/rakyat,” pungkas Said Didu.

    Sebelumnya, Pemerintah memutuskan mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah keempat perusahaan, yaitu PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Nurham dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

    “Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Konferensi Pers di Istana Negara Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.

    Pencabutan IUP empat perusahaan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Terbatas (Ratas) serta hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Daerah setempat, baik Gubenur Papua Barat Daya maupun Bupati Raja Ampat.

    Selain mempertimbangkan hasil Ratas, pencabutan empat IUP nikel merupakan bagian proses panjang Pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan menjalankan kepatuhan terhadap prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan.

    Salah satu dasar pertimbangan Presiden adalah upaya menjaga kawasan geowisata Raja Ampat sebagai salah satu prioritas utama, dengan tujuan menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati laut agar terus terjaga, sekaligus mengembangkan potensi wisata kelas dunia secara berkelanjutan

  • Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

    Roy Suryo Curigai Koran yang Berisi Pengumuman Hasil Ujian Masuk UGM Palsu

    GELORA.CO -Sebuah bukti media massa cetak yang ditampilkan Bareskrim Polri saat menggelar konferensi pers terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi pada Kamis 22 Mei 2025 lalu, dicurigai palsu.

    Demikian dikatakan mantan Menpora Roy Suryo melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu 11 Juni 2025.

    Menurut Roy Suryo, ada fakta krusial yang menunjukkan kesalahan besar pada barang bukti yang ditampilkan saat konferensi tersebut.

    Barang bukti yang dimaksud Roy Suryo ialah tampilan layar yang disebut sebagai surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980.

    Surat kabar itu disebut berisi pemberitaan daftar pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980.

    Tampilan layar pemberitaan koran Kedaulatan Rakyat yang diragukan Roy Suryo ini menambah deretan barang bukti yang dipertanyakan oleh Rismon Hasiholan Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma.

    Yaitu lembar pembayaran SPP, formulir heregistrasi, hingga kartu hasil studi (KHS) Jokowi.

    “Mengapa Harian KR ini sangat penting, karena dikatakan juga bahwa di dalamnya terdapat Lembar Pengumuman Hasil Ujian Masuk Proyek Perintis I UGM tahun 1980,” kata Roy Suryo.

    Roy Suryo menyoroti penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa yang tertulis di Harian KR yang dijadikan barang bukti Bareskrim Polri.

    “Bila barang bukti itu memang benar atau autentik yang terbit 18/7/1980 kala itu, maka seharusnya tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Pasa 1912). Sebagaimana diketahui Harian KR selalu menuliskan tanggal penerbitannya dalam dua versi, yakni masehi/nasional dan penanggalan Jawa,” kata Roy Suryo.

    Tetapi, Roy Suryo menilai ada keanehan di mana penanggalan pada surat kabar tersebut tertulis Jumat Kliwon 18 Juli 1980 (5 Puasa 1912).

    Roy Suryo menyoroti penulisan bulan penanggalan Jawa yaitu ‘Puasa’ yang semestinya ‘Pasa’.

    “Hal ini senada dengan narasi yang disampaikan oleh Brigjen Djuhandhani di mana yang disebut adalah kata Puasa (dan bukan Pasa, sebagaimana seharusnya),” kata Roy Suryo.

    “Hal ini kelihatannya adalah sepele namun sangat fatal sebenarnya, karena telah menunjukkan kesalahan besar dalam menampilkan ‘barang bukti’ tersebut,” sambungnya.

    Menurutnya, tidak ada kata ‘Puasa’ dalam penanggalan Jawa, karena seharusnya ‘Pasa’.

    Roy Suryo mengatakan bulan Pasa ini merupakan bulan ke-9 dalam penanggalan Jawa atau disebut bulan Ramadan dalam penanggalan hijriah,

    “Saya sangat yakin KR (yang asli di Yogyakarta) pasti tidak akan mungkin membuat kesalahan fatal, karena template bulan penanggalan Jawa tersebut sudah dilakukan semenjak harian ini terbit tanggal 27 September 1945 alias sudah hampir berusia 80 tahun bulan September mendatang,” kata Roy Suryo.

    “Ingat, kita tetap percaya mau direkayasa apa pun, teknologi akan bisa membongkar kepalsuannya dan Gusti Allah SWT tidak sare (Allah SWT tidak tidur), kalau memang salah seharusnya seleh,” pungkas Roy Suryo.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi penghentian penyelidikan atas laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Keputusan tersebut diumumkan setelah tim penyidik tidak menemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut, yang dilaporkan oleh sekelompok masyarakat sipil.

  • Baku Tembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Anggota KKB OPM Tewas Jatuh ke Jurang

    Baku Tembak dengan Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz, Anggota KKB OPM Tewas Jatuh ke Jurang

  • Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard

    Selamat! Dapat Beasiswa LPDP, Putri Anies Baswedan Lanjut Kuliah di Universitas Harvard

    GELORA.CO – Putri calon presiden (capres) 2024 dan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan, Mutiara Annisa Baswedan diterima di Universitas Harvard. Di salah satu kampus terbaik dan elite di Amerika Serikat (AS), Tiara akan menempuh pendidikan S2 di bidang analisis dan kebijakan pendidikan.

    Mutiara pun akan kuliah di Harvard bermodal beasiswa LPDP Kemenkeu. Dia akan mengikuti jejak ayahnya yang juga menempuh pendidikan S2 dan S3 di negeri Paman Sam.

    Mutiara membuat status segera berangkat ke AS melalui akun LinkedIn. “Persiapan Keberangkatan-275. Halo Nyong-Nona! Berakar Dalam Budaya, Bertumbuh Dalam Makna. Perkenalkan, saya Mutiara Baswedan, akan melanjutkan studi Magister di Program Master of Education in Education Policy and Analysis, Harvard University, Amerika Serikat. Bersama @lpdp.ri dan @pk257.lpdp saya siap melanjutkan perjalanan akademik dan mengabdi bagi bangsa,” ucapnya dikutip Republika.co.id di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

    Mutiara berjanji bakal mengabdikan dirinya untuk Indonesia selepas kuliah nanti. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) tersebut juga siap mengikuti proses pelepasan acara selaku penerima beasiswa LPDP.

    “Saya berkomitmen untuk membawa semangat nasionalisme serta menjunjung tinggi nilai-nilai budaya Indonesia dalam setiap langkah perjalanan saya. Saya juga siap mengikuti PK-257 Dala Mawarani yang akan dilaksanakan pada 16–26 Juni 2025. Dengan dedikasi penuh, saya bertekad memberikan kontribusi terbaik untuk masa depan Indonesia,” kata Mutiara.

  • Jokjowi Dikatain Fir’aun saja Bebas

    Jokjowi Dikatain Fir’aun saja Bebas

    GELORA.CO –  Politikus PSI, Dedy Nur Palakka membuat heboh dengan menyatakan Jokowi memenuhi syarat menjadi Nabi. 

    Pernyataan ini dia sampaikan melalui akun X @DedynurPalakka.

    “Jadi nabi pun sebenarnya beliau ini sudah memenuhi syarat, cuman sepertinya beliau menikmati menjadi manusia biasa,” katanya, saat membalas @HalomoanHa91790, dikutip Selasa (10/6/2025). 

    Menurutnya, bebas saja menilai seseorang apa, termasuk Jokowi.

    “Jokowi dikatain Fir’aun saja bebas, saya mau bilang kalau beliau Nabi Politik juga harusnya tidak perlu ada yang kebakaran nalar,” jelasnya. 

    Lebih lanjut, dia menjawab serangan @jhonsitorus_19, Nabi yang dimaksud dalam pengertian filsafat, sastra, dan tafsir sosial. 

    “Kata nabi juga sering digunakan secara kiasan atau simbolik. Misalnya: Socrates adalah nabi akal budi, Karl Marx adalah nabi revolusi kelas, dan Buddha adalah nabi kesadaran batin,” terangnya. 

    Menurutnya, nabi dalam konteks ini adalah mereka yang telah berani menyuarakan nilai-nilai agung, membawa pesan moral, dan membimbing umat manusia dari kegelapan menuju pencerahan.

    “Jadi jika ada orang yang menyebut Jokowi punya sifat kenabian, itu belum tentu Jokowi adalah nabi literal penerima wahyu,” jelasnya. 

    Sementara itu, kecaman terhadap Dedy pun pun meluas. Pernyataan Jokowi memenuhi syarat menjadi nabi, telah ditangkap dan disebar. 

  • Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    Siswi SD di Lombok Hamil hingga Melahirkan Usai Dijual Kakak Kandungnya ke Seorang Pengusaha

    GELORA.CO – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka terkait tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak. 

    Korban yang masih berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD, diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan. 

    Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menyebutkan, polisi menetapkan dua tersangka yaitu ES (22) yang merupakan kakak korban dan MAA (51) seorang pengusaha di Mataram. 

    Puja menjelaskan, kejadian berawal sekitar bulan Juni 2024 saat tersangka memberi iming-iming hadiah kepada korban.

    Tersangka ES lalu mengajak korban berganti baju di Mataram Mall lalu mengajak korban ke salah satu hotel bintang empat di Mataram.

    Sampai di hotel, tersangka ES mengajak korban masuk ke sebuah kamar hotel. Namun ternyata, di dalam kamar hotel tersebut sudah ada tersangka MAA.

    Setelah ketiganya bertemu, tersangka ES meninggalkan korban di kamar hotel bersama tersangka MAA.

    “ES dan tersangka MAA mempertemukan dengan adiknya atau korban, di sanalah korban mengalami eksploitasi dalam bentuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual,” ujar Puja di Mapolda NTB, Selasa (10/6/2025).

    Setelah kejadian tersebut, tersangka MAA memberikan uang Rp 8 juta kepada tersangka ES sebagai bayaran.

    Dari hasil penyidikan sementara, peristiwa tersebut berulang kali terjadi hingga empat kali dengan jumlah nominal pembayaran berbeda-beda.

    Saat ini, kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak ini sudah masuk dalam proses penyidikan di Ditreskrimum Polda NTB.

    Polisi telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan BAP terhadap beberapa saksi dan menyita dokumen terkait status anak korban.

    Polisi juga sudah melakukan penyitaan terhadap Hp, untuk dapat membuktikan rekam digital yang mengungkap fakta peristiwa tersebut.

    Puja mengatakan, modus yang digunakan tersangka ES dengan memberi iming-iming hadiah kepada korban dan mengajak adiknya bertemu dengan tersangka MAA dan menjanjikan akan diberikan hadiah handphone.

    Atas kejadian ini, tersangka ES diduga telah melakukan eksploitasi seksual ekonomi terhadap anak.

    “Hari ini di tanggal 10 Juni 2025 kami meningkatkan status ES dari saksi menjadi tersangka termasuk meningkatkan status MAA dari saksi menjadi tersangka,” ujar Puja.

    Tersangka ES terancam dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 Juncto Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

    Tersangka terancam dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

    Diberitakan sebelumnya, siswi SD menjadi korban prostitusi open BO hingga melahirkan anak.

    Ironisnya, korban dijual oleh kakak kandungnya sendiri yang juga pernah menjadi korban prostitusi.

  • Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar

    Gegara Main Borgol-borgolan, Suami-Istri di Cimahi Ini Berujung Panggil Damkar

    GELORA.CO – Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) tidak selalu menangani kebakaran. Seperti yang terjadi di Kota Cimahi, mereka justru diminta membantu melepaskan borgol yang terpasang di tangan seorang warga.

    Kejadian unik ini dialami oleh NH (33), seorang wanita warga Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Ia datang ke Mako Damkar Kota Cimahi dengan kondisi tangan kirinya terborgol dan tidak bisa dilepaskan. NH datang bersama seorang kerabat pada Selasa (3/6/2025) siang.

    Kepala Seksi Pemadam dan Penyelamatan Damkar Kota Cimahi, Aep Mulyana, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, peristiwa itu bukanlah permintaan bantuan yang biasa diterima oleh pihaknya.

    “Ya kejadiannya itu Selasa (3/6), kami menerima aduan ada seorang warga yang tangannya terborgol dan tak bisa dilepaskan,” ujar Aep saat dikonfirmasi pada Jumat (6/6/2025).

    Aep menjelaskan bahwa tangan kiri NH terpasang borgol, sementara tangan kanannya sudah berhasil dilepas oleh suaminya. Namun karena kesulitan membuka sisi kiri, mereka akhirnya memutuskan meminta bantuan ke Damkar.

    “Dari keterangan yang kami terima, NH mengaku saat itu sedang bercanda dengan suaminya. Mereka bermain borgol untuk iseng-iseng saja di rumah. Tapi entah kenapa, kunci hanya bisa membuka sisi yang di tangan suaminya, sedangkan di tangan NH tidak bisa terbuka,” jelas Aep.

    Situasi tersebut membuat NH panik, terlebih setelah upaya melepaskan borgol dengan kunci tidak berhasil. Karena khawatir terjadi sesuatu, ia dibawa ke Mako Damkar Kota Cimahi di kawasan Cimahi Technopark, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah.

    Petugas yang menerima laporan itu pun segera melakukan penanganan. Awalnya mereka mencoba membuka borgol menggunakan kawat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

    “Karena pakai kawat tidak berhasil, akhirnya kami potong pakai gerinda berukuran kecil. Tentunya dengan sangat hati-hati agar tidak melukai tangan warga tersebut,” tutur Aep.

    Proses pelepasan borgol memakan waktu sekitar 30 menit. Setelah melalui beberapa upaya, borgol yang menjepit tangan NH akhirnya berhasil dilepaskan tanpa menimbulkan luka serius.

    Menurut Aep, ini bukan kali pertama pihaknya menerima permintaan bantuan di luar tugas pemadaman kebakaran. Namun, kasus seperti ini tetap menjadi hal yang unik dan menarik.

    “Kami memang punya tugas penyelamatan juga, termasuk hal-hal tak terduga seperti ini. Jadi bukan hanya kebakaran atau evakuasi binatang, tapi juga kalau ada warga kesulitan dalam situasi seperti ini, kami siap bantu,” ujar Aep.

    Pihak Damkar Kota Cimahi mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan alat-alat tertentu meski hanya untuk bercanda.

    “Memang kelihatannya sepele dan cuma iseng, tapi kalau tidak tahu cara penggunaannya bisa jadi merepotkan dan membahayakan. Untung saja dalam kasus ini tidak sampai melukai warga,” katanya.

    Kejadian ini pun menjadi pelajaran tersendiri bagi NH dan suaminya, bahwa tidak semua alat bisa dijadikan bahan bercandaan tanpa risiko. Meskipun berakhir dengan tawa setelah berhasil dilepaskan, NH mengaku kapok dan tak ingin mengulangi hal serupa.

    “Ya kapok lah, awalnya cuma iseng sama suami, ternyata malah panik dan harus ke Damkar. Untung ditolong sama petugas,” ujar NH usai kejadian.

    Petugas Damkar Cimahi pun mengingatkan warga untuk tidak ragu meminta bantuan dalam kondisi darurat, tidak hanya saat terjadi kebakaran.

    “Apapun situasinya, selama butuh bantuan penyelamatan, kami siap siaga. Tapi alangkah baiknya, kalau tidak yakin dengan alat seperti borgol, ya jangan dipakai sembarangan,” pungkas Aep.

    Meski insiden ini tergolong ringan, peran Damkar kembali terbukti sebagai garda terdepan dalam berbagai bentuk penyelamatan, tak hanya saat kobaran api melanda.***

  • Dituding Pakai Uang Negara, Jam Rolex Seharga Ratusan Juta untuk Pemain Timnas Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo

    Dituding Pakai Uang Negara, Jam Rolex Seharga Ratusan Juta untuk Pemain Timnas Berasal dari Kantong Pribadi Prabowo

    GELORA.CO – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan jam rolex yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada pemain Timnas Indonesia menggunakan uang pribadi milik Prabowo.

    “Pasti loh (makai uang pribadi Prabowo),” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa 10 Juni 2025.

    Ia pun membantah jika jam tersebut dibeli menggunakan anggaran negara.

    “Engga ada (anggaran negara),” ungkapnya.

    Prasetyo menyebut pemberian jam tangan tersebut sebagai bentuk dukungan moral atas perjuangan pemain timnas yang telah mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

    Ia mengajak publik untuk memaknai pemberian jam tangan dari Presiden RI Prabowo Subianto itu secara positif.

    “Itu adalah bentuk dukungan beliau. Anda disuruh main belum tentu bisa. Sudah begitu, kalau main jelek, mohon maaf nih ya, kita ‘wuuu’… Itu ‘kan bagian dari perjuangan bangsa kita,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan sebuah hadiah kepada para pemain Timnas Indonesia usai diundang ke kediamannya pada Jumat, 6 Juni 2025.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes.

    “Ya sepertinya hadiah dari presiden. Saya belum buka sih,” kata Jay Idzes, kepada wartawan, Jumat.

    Ia menyampaikan rasa terima kasih atas undangan makan siang oleh Presiden Prabowo. Ia menyebutkan momen makan siang itu berjalan dengan hangat.

    “Kami menikmati makan siang bersama. Setelah kemenangan kemarin, Pak Presiden ingin merayakannya bersama. Jadi kami merasa terhormat atas undangan ke kediaman pribadi beliau,” ujar Jay.

    Sementara itu, pemain Timnas, Justin Hubner mengunggah momen Timnas Indonesia membuka isi hadiah atau unboxing yang diberikan dari Prabowo.

    Terlihat hadiah tersebut dimasukkan kedalam kotak berwarna hijau yang di dalamnya terdapat jam Rolex.

    Terlihat beberapa pemain timnas membuka bingkisan itu, seperti Pratama Arhan hingga Calvin Verdonk.

  • Kekayaan Fantastis Ustaz Solmed Dikuliti Netizen, Raup Cuan Puluhan Miliar dari Bisnis Rokok?

    Kekayaan Fantastis Ustaz Solmed Dikuliti Netizen, Raup Cuan Puluhan Miliar dari Bisnis Rokok?

    GELORA.CO – Nama Ustaz Solmed mendadak menjadi perbincangan panas di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter). Netizen ramai-ramai menguliti asal-muasal harta kekayaan Ustaz Solmed yang kabarnya melimpah ruah, bahkan disebut-sebut memiliki rumah mewah senilai Rp80 miliar!

    Gunjingan ini mencuat setelah akun X @masjalah pada 8 Juni 2025 lalu mengunggah cuitan yang menyoroti dugaan sumber kekayaan Ustaz Solmed. Akun tersebut menuding Ustaz Solmed mendulang pundi-pundi rupiah dari sebuah perusahaan rokok.

    Tak main-main, Ustaz Solmed bahkan dikabarkan memiliki rumah yang sangat luas hingga mencapai Rp80 miliar.

    Namun kini harta kekayaan dari Ustaz Solmed pun dikuliti setelah diunggah oleh akun Twitter @masjalah pada 8 Juni 2025 lalu.

    Dimana diduga Ustaz Solmed memiliki perusahaan rokok yang membuatnya mendulang kekayaan.

    Dalam cuitannya, ia menyoroti terkait dengan kekayaan dari Ustaz Solmed yang sangat berlimpah.

    “Ternyata sumber cuan Ustaz Solmed dari jualan ‘rokok obat’ (Heh gimana?), yang buat salfok malah setiap kali rumahnya komuk istrinya rada gimana gitu hehe,” tulisnya.

    Tak hanya itu, seorang pengguna Twitter bernama @widino dengan pengikut sebanyak 194,4 ribu juga ikut menyoroti terkait dengan produk dari perusahaan rokok yang dimiliki oleh Ustaz Solmed.

    Pasalnya Ustaz Solmed diketahui telah menjual produk rokok yang dipercaya memiliki banyak manfaat.

    “Gue jadi penasaran sama rokoknya si Ustaz ini sampai googling kandungan, manfaat, dll. Rokok Sin yang ini kan? Gimana bisa rokok yang masih pakai tembakau dibilang bisa mencegah kanker, stroke, ambeien bahkan terapi penyembuhan HIV/AIDS? Please enligten me,” tulisnya.

    Cuitan itu pun menjadi viral hingga telah ditayangkan pada lebih dari 193,6 ribu pengguna Twitter.

    Bahkan beberapa pengguna ikut berkomentar dengan memberikan review soal rokok tersebut.

    “Biasanya pakai nama rokok herbal gak pakai tembakau tapi tetap ada cengkehnya (yang pernah tau pakai daun talas) tapi ini gak tahu pakai apa,” ujar akun @hmntrxsh.

    “Menurutku rokok tetaplah rokok. Mau dikemas dengan label herbal, Islami, atau terapi kalau ujungnya dihisap dan menghasilkan asap tar + nikotin, itu tetap racun. Tidak ada satupun riset medis yang menyatakan rokok bisa menyembuhkan penyakit. Justru sebaliknya,” jelas akun @dzamstar.

    “Rokok buat nyembuhin ambeien itu bisa-bisa aja sih. Bisa gila,” tandas akun @bethanielle.

    Kini cuitan mengenai sumber kekayaan dari Ustaz Solmed pun masih jadi perbincangan di Twitter. 

  • Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    Perusahaan Wajib Tanggung Jawab atas Dampak Lingkungan

    GELORA.CO -Aspek kerusakan lingkungan dinilai penting untuk dimasukan ke dalam teori dan praktik ilmu ekonomi, akuntansi, serta perpajakan. 

    Ekonom Yustinus Prastowo menilai, selama ini kerusakan lingkungan belum dihitung secara sistematis dalam pengambilan kebijakan maupun laporan keuangan.

    “Selama ini pengakuan biaya hanya didasarkan pada pengeluaran aktual, tanpa memperhitungkan potensi dan risiko kerugian akibat rusaknya lingkungan,” kata Prastowo lewat akun X pribadinya, Selasa 10 Juni 2025.

    Prastowo mengusulkan agar dalam bidang ekonomi, dampak kerusakan lingkungan akibat pembangunan dan eksploitasi dapat dihitung dan dikurangkan dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. 

    Hal ini bertujuan agar terlihat jelas generasi dan sektor mana yang mewariskan masalah lingkungan ke masa depan.

    Dalam konteks akuntansi, ia menyarankan potensi dan risiko kerusakan lingkungan dicatat sebagai kewajiban (liability) perusahaan. Nilai kewajiban tersebut dapat dikurangi kalau perusahaan melakukan pemeliharaan lingkungan atau membayar kompensasi.

    Sementara di bidang perpajakan, ia mendorong perluasan konsep biaya 3M (mendapatkan, memelihara, dan menagih penghasilan). 

    Menurutnya, potensi kerusakan lingkungan tidak seharusnya diakui sebagai biaya fiskal hingga perusahaan mengambil langkah konkret memperbaiki kerusakan. Seperti menutup lubang tambang, melakukan penghijauan, dan memberikan kompensasi.

    “Semoga kebijakan publik dan hukum yang berperspektif keadilan ekologis semakin mendapat tempat,” pungkas Prastowo