Author: Gelora.co

  • Sikap Kurang Ajar Silfester Matutina Ancam Babat Kumis Eks Danjen Kopassus, Oegroseno Geram!

    Sikap Kurang Ajar Silfester Matutina Ancam Babat Kumis Eks Danjen Kopassus, Oegroseno Geram!

    GELORA.CO – Relawan Jokowi, Silfester Matutina tanpa segan merendahkan sosok eks Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. 

    Mantan Wakapolri 2013-2014, Komjen Pol (Purn) Oegroseno pun tak terima dengan sikap kurang ajar Silfester. 

    Silfester mengaku tak takut dengan Soenarko dan mengancam akan membabat habis kumis tebal sang mantan jenderal tersebut. 

    Video Silfester yang menyerang sang mantan jenderal TNI itu pun viral di media sosial. 

    Dalam video yang beredar, Silfester tampak menyinggung nama Soenarko. 

    “Hei kumis tebal (Soenarko), kau pikir kita takut sama kau,” kata Silfester seperti dikutip dari video yang diunggah Mosato TV pada Minggu (6/7/2025). ‘

    Silfester mengatakan bahwa Soenarko pernah tertangkap karena kasus makar. 

    “Kau ini dulu ditangkap karena kasus makar. Bawa senjata, ya Soenarko ini. Soenarko sama Suharto (Letjen Mar Purn)  kamu yang menggeruduk KPU. Kita enggak takut sama kalian sama sekali loh,” katanya. 

    Silfester pun tak takut dengan upaya 300 purnawirawan TNI yang hendak memakzulkan Wapres Gibran. 

    “Kalian jangan coba-coba mau adu domba bangsa ini. Kita ini punya hak yang sama. Kalian tuh hanya 300 orang ya, dibanding 96 juta pemilih Prabowo-Gibran. Dan kalian itu tidak sampai 1 TPS. Suara kalian tuh enggak sampai 1 TPS,” katanya. 

    Ia pun mengungkit jasa Luhut Binsar Pandjaitan yang pernah membebaskan kasus makar yang dilakukan Soenarko. 

    Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.

    Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.

    Lalu, ia pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan.

    “Jangan kau coba-coba mau mengadu domba, mau merevolusi, kalian siapa. Kan Soenarko kau ditahan kan, atas kebaikan Pak Luhut sebagai jaminan akhirnya kamu bebas. Soenarko, hei kumis tebal jangan sampai kita cukur kau punya kumis. kau pikir kami takut sama kau,” katanya. 

    Oegroseno tak terima

    Oegroseno, tak terima sikap kurang ajar Silfester Matutina merendahkan Soenarko. 

    Oegroseno mempertanyakan alasan di balik Silfester yang tanpa segan menyerang pribadi Soenarko. 

    “Apa motivasi Silfester Matutina menghina Jenderal Soenarko? Silakan Silfester kritik pejabat negara tapi jangan hina pribadi Jenderal Sunarko Danjen Kopassus 2007 – 2009,” tulis Oegroseno seperti dikutip dari Instagramnya. 

    Oegroseno, yang sempat aktif mengemukakan pendapatnya soal Kasus Vina Cirebon, mengatakan bahwa Kopassus merupakan satuan elit yang disegani di mata dunia. 

    Tak sepantasnya Silfester merendahkan mantan petinggi Kopassus. 

    “Kopassus masih disegani militer negara-negara di dunia,” katanya. 

    Oegroseno pun menduga bahwa relawan Jokowi tersebut tak mengetahui reputasi Kopassus.

    “Mungkin Silfester tidak tahu kalau sampai saat ini Kopassus masih disegani militer di dunia,” pungkasnya. 

    Oegroseno juga menyebut Silfester sosok yang suka bolos pelajaran sejarah di sekolah dulu. 

    “Silfester saat sekolah sering tidak hadir nampaknya saat pelajaran sejarah,” kata Oegroseno dikutip dari Instagramnya. 

    Menurut Oegroseno Kopassus memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia, terutama pada tahun 1965/1966.

    “Silfester Matutina tidak pernah belajar sejarah perjalanan bangsa tentang peran Kopassus tahun 1965/1966 yang dikenang dan dikenal Bangsa Indonesia sebagai Pasukan RPKAD (Resimen Para Komando Angkatan Darat),” tulisnya. 

  • Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan

    Mahfud Tak Percaya Puan Belum Baca Surat Pemakzulan Gibran: Masih Cari Modus Kesepakatan

    GELORA.CO –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meragukan pernyataan Ketua DPR RI, Puan Maharani yang mengatakan dirinya belum melihat surat pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.

    Menurut Mahfud MD, tidak mungkin Puan belum melihatnya, padahal di TV dan media-media sudah banyak yang memberitakan, bahkan ada siaran persnya juga.

    “Menurut saya, ini masih mencari modus politik yang bisa diterima oleh semuanya. Padahal tidak mungkinlah kalau misalnya alasannya belum lihat suratnya, loh itu ada di situ. Kalau ndak lihat suratnya di mejanya, ya baca di koran ada, di TV ada kok,” ungkap Mahfud, dikutip dari YouTube Mahfud MD Official, Rabu (9/7/2025).

    “Mestinya panggil dengan mudah, bisa dibaca dengan mudah. Dia bilang ‘ini di TV di Medsos kok ada ini, mana dong suratnya’, kan bisa panggil begitu. Kok sampai 3 minggu lebih belum lihat suratnya, belum dapat suratnya, wong sudah ada di siaran jumpa pers,” katanya.

    Karena hal tersebut, menurut Mahfud, perkataan Puan itu hanya sebagai alasan saja, apakah surat pemakzulan itu akan diproses atau tidak.

    Padahal, dalam undang-undang sudah jelas, apabila ada surat masuk, maka dari pihak DPR harus memberikan jawaban dan kemudian diteruskan kepada pimpinan.

    “Maksud saya itu masih mencari modus kesepakatan, apakah ini mau diteruskan apa tidak, gitu ya. Karena begitu dikatakan diteruskan, itu akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi politik sendiri.”

    “Aturannya ya, menurut undang-undang maupun undang tata tertib, begitu surat itu masuk, Kesekjenan memberi jawaban ‘surat Anda sudah diterima’, gitu kan. Akan diteruskan sesuaian proses, sesudah itu disampaikan ke pimpinan. Harus disampaikan ke pimpinan,” tegas Mahfud.

    Setelah diteruskan kepada pimpinan, kata Mahfud, baru Puan dan anggota DPR lainnya memutuskan apakah surat tersebut bisa ditangani langsung atau masih perlu didalami lagi.

    “Nah, lalu pimpinan Mbak Puan cs itu menentukan, oh surat ini oh bisa dijawab sendiri oleh pimpinan, karena ini sangat teknis dan ini, ini, gitu kan. Atau surat ini penting tapi perlu didalami, kasih dulu ke komisi yang bersangkutan,” jelasnya.

    “Kalau ini (surat pemakzulan Gibran) agak serius nih, kasih ke Bamus (Badan Musyawarah). Badan Musyawarah itu terdiri dari pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi, berdiskusi di situ apakah perlu kita lanjutkan ini apa tidak, didiskusikan lalu dibawa ke paripurna gitu ya. Nah, prosedurnya gitu aja,” tambah Mahfud.

    Menurut Mahfud, dalam perkara ini, hal yang justru membuat gaduh adalah karena DPR sebagai wakil rakyat mengaku belum menerima surat pemakzulan Gibran itu, padahal rakyat sudah ramai membahasnya dan mengetahui adanya tuntutan pemakzulan tersebut.

    “Justru ramai itu, rakyat aja tahu kalau suratnya sudah ada. Masa pimpinan DPR yang mewakili rakyat tidak tahu, kan begitu.”

    “Memproses kan tidak harus proses itu hasilnya menyatakan Gibran dimakzulkan, tapi di dipelajari dulu. Belum tentu loh dimakzulkan itu, diproses saja, lalu itu menjadi proses politik,”

    Kendati demikian, Mahfud mengatakan bahwa pemakzulan Gibran ini sepertinya akan sulit diwujudkan, mengingat kekuatan yang dimiliki Presiden Prabowo Subianto lebih kuat dibandingkan para purnawirawan yang mengusulkan pemakzulan tersebut.

    “Kalau saya melihatnya ya, sekali lagi saya katakan, kalau sudut hukum moral itu bagus itu surat itu. Tapi dari sudut politik, lebih mungkin bagi saya minta maaf kepada yang sangat bersemangat, menurut saya agaknya tidak jadi itu pemakzulan.”

    “Karena apa? Komposisi kekuatan. Pak Prabowo punya kekuatannya jauh lebih besar daripada yang minta pemakzulan ini (purnawirawan). “

  • Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    Kubu Tom Lembong Tuding Rini Soemarno Dijadikan Jaksa Alat Jerat Terdakwa di Kasus Impor Gula

    GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyentil keras sikap majelis hakim yang membiarkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Menteri BUMN Rini Soemarno tanpa kehadiran langsung di persidangan.

    Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Ari dengan nada tinggi menegaskan bahwa Rini merupakan saksi fakta penting dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah yang menjerat kliennya. Karena itu, menurutnya, Rini seharusnya dihadirkan ke muka sidang, bukan sekadar dibacakan keterangannya di BAP oleh Jaksa.

    “Majelis Hakim juga membiarkan Jaksa membacakan BAP saksi penting, Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang merupakan saksi fakta dan yang menyetujui untuk melibatkan perusahaan swasta dalam importasi gula pada tahun tersebut, dialah yang menyetujuinya,” tegas Ari.

    Dia menyebut kejanggalan semakin terang karena dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki jaksa, tidak ada alasan logis jika Rini tak bisa dijemput paksa hadir dalam sidang.

    “Dengan kewenangan eksekutorial yang dimiliki Jaksa, sangat tidak masuk akal jika saksi fakta sepenting itu tak bisa dihadirkan,” ujarnya.

    Ari bahkan menduga kuat, absennya Rini bukan sekadar kelalaian, melainkan bagian dari skenario yang disengaja. Ia menuding Rini dikondisikan sebagai alat untuk menjerat Tom.

    “Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa,” ucapnya lantang.

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom sempat melakukan walk out dari ruang sidang pada Selasa (17/6/2025), usai Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika memberikan izin jaksa untuk membacakan BAP Rini tanpa kehadiran langsung sang mantan menteri.

    “Kami izin keluar, silakan nikmati keadilan yang kalian miliki,” kata Ari sesaat sebelum keluar dari ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Ia menilai pembacaan BAP saksi tanpa kehadiran langsung bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, menurut Ari, pengalaman selama persidangan menunjukkan adanya potensi perubahan-perubahan keterangan jika saksi hadir dan dicecar langsung di ruang sidang.

    Namun demikian, hakim ketua tetap mengizinkan jaksa membacakan keterangan Rini dengan alasan mantan Menteri BUMN itu telah empat kali mangkir dari panggilan. Ketidakhadiran Rini disebut karena berada di luar negeri dan urusan keluarga di Jawa Tengah.

    “Kami perlu mendengar juga keterangan saksi Rini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tentunya nanti penilaian kami terhadap keterangan saksi Rini yang dibacakan ini akan lain dengan saksi yang langsung dihadirkan di persidangan,” ucap hakim Dennie.

    Usai walk out, persidangan dilanjutkan. Jaksa tetap membacakan BAP Rini dan melanjutkan ke agenda pemeriksaan ahli.

    Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung. Selain itu, ia dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

    Jaksa menuding Tom merugikan keuangan negara hingga Rp515,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015—2016. Angka itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar sebagaimana tercantum dalam laporan audit BPKP tertanggal 20 Januari 2025.

    Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Tom memberikan izin kepada delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM), meski perusahaan-perusahaan itu tak punya kewenangan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, dan PT Berkah Manis Makmur.

    Tom juga disebut menunjuk koperasi non-BUMN seperti INKOPKAR, INKOPPOL, PUSKOPOL, dan SKKP TNI-Polri, serta memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan gula rafinasi. Dalam kerja sama itu, disepakati pengaturan harga jual yang melebihi Harga Patokan Petani (HPP).

    Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo

    Terungkap di Sidang, Terdakwa Kasus Judol Zulkarnaen alias Tony Pernah Jadi Relawan Projo

    GELORA.CO – Saksi Novi Mokobombang mengungkapkan bahwa terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dalam kasus pengamanan situs judi online (judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pernah menjadi salah satu pengurus organisasi Relawan Pro Jokowi (Projo).

    Hal itu ia ungkapkan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus judol Komdigi untuk terdakwa Zulkarnaen Cs di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).

    Novi menceritakan awal pertemuannya dengan Zulkarnaen alias Tony terjadi saat sama-sama menjadi relawan untuk salah satu calon presiden.

    “Jadi hubungan saya dengan pak Tony ketika sama sama jadi relawan,” ungkap Novi.

    Hakim pun menanyakan tahun berapa pertemuan keduanya pertama kali terjadi.

    “2013 kurang lebih pertemuan pertama itu,” jawab Novi.

    “Kemudian relawan apa?” tanya Hakim.

    “Salah satu calon presiden,” jawab Novi yang juga merupakan mantan anggota DPRD di Sulawesi Utara.

    Hakim pun menanyakan kembali terkait jabatan Tony sebagai relawan. “Kemudian pada saat itu pak Tony sebagai apa?,” tanya Hakim.

    “Dia relawan dari Projo kalau tidak salah,” ujar Novi.

    Novi pun menjelaskan bahwa dirinya bersama Tony ditugaskan untuk mengurus wilayah Timur. Ia menyebut, dirinya beroperasi di Manado dan Gorontalo.

    “Kami Projo tapi kami kebagian di wilayah timur. Saya beroperasi di Manado, Gorontalo,” ucapnya.

    Terakhir, Hakim pun mempertegas dengan menanyakan jabatan Tony saat di Projo.

    “Pengurus, tapi dalam struktural saya tidak tahu tapi pak Tony sebagai koordinator wilayah timur,” jawab Novi.

    Sebelumnya, diberitakan terdapat empat klaster dalam kasus yang melibatkan perlindungan situs judi online agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo.

    Klaster pertama adalah koordinator, dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

    Klaster kedua terdiri dari eks pegawai Kementerian Kominfo, yaitu Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

    Klaster ketiga melibatkan agen situs judi online, dengan terdakwa antara lain Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.

    Klaster keempat mencakup tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau penampung hasil dari perlindungan situs judi online, dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita yang baru terungkap.

    Para terdakwa dari klaster pegawai dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?

    Paiman Raharjo Tergeser Diganti Stella Christie di PT Pertamina Hulu Energi, Pertanda Apa?

    GELORA.CO – Pergantian besar-besaran kembali terjadi di tubuh PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

    Sebanyak enam orang komisaris resmi tergeser dari jabatannya, termasuk Paiman Raharjo yang mengonfirmasi langsung kabar tersebut.

    “Saya ikut tergeser, Mas. Enam komisaris diganti semua,” ujar Paiman kepada sumber porosjakarta.com.

    Adapun nama-nama komisaris yang digantikan antara lain:

    Rinaldi Firmansyah (Komisaris Utama)Tutuka AriadjiNanang UntungTumpak SimanjuntakAbdi MustakimPaiman Raharjo

    Kabar perombakan ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul nama-nama baru yang disebut akan mengisi posisi strategis di PHE, termasuk dua analis politik ternama: Denny Januar Ali (Denny JA) dan Muhammad Qodari.

    Denny JA dikabarkan bakal menjabat sebagai Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen, sementara Qodari akan bergabung sebagai anggota dewan komisaris. Selain mereka, nama-nama lain yang beredar adalah:

    Iggi Haruman Achisen (Komisaris Independen)Nanang UntungStella ChristieAndika Pandu ParagabayaNepos M.T. Pakpahan

    Meski susunan baru komisaris PHE belum diumumkan secara resmi, informasi ini sudah lebih dulu beredar luas di kalangan industri migas dan media nasional. Penempatan figur nonteknokrat di kursi strategis BUMN energi seperti ini menjadi sorotan publik, terutama soal kompetensi dan integritas.

    Pertamina Lakukan Rombakan di 4 Anak Usaha Sekaligus

    Tak hanya PHE, empat subholding lain milik Pertamina juga mengalami pergantian jajaran pimpinan. Subholding tersebut adalah:

    PT Pertamina International Shipping (PIS)PT Pertamina Patra Niaga (PPN)PT Pertamina GasPT Pertamina Hulu Energi (PHE)

    Corporate Secretary PPN, Heppy Wulansari, mengonfirmasi bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa, 8 Juli 2025, resmi memutuskan sejumlah perubahan struktur manajemen.

    Dalam RUPS tersebut, Mars Ega Legowo diangkat sebagai Direktur Utama PPN, menggantikan posisinya sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    Sementara itu, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, didapuk sebagai Wakil Direktur Utama — posisi baru yang mulai diterapkan di struktur PPN.

    Berikut susunan direksi baru PPN:

    Mega Satria – Direktur KeuanganAlimuddin Baso – Direktur Pemasaran Pusat dan NiagaEko Ricky Susanto – Direktur Pemasaran RegionalHari Purnomo – Direktur Rekayasa dan Infrastruktur DaratPutut Andriatno – Direktur SDM dan Penunjang BisnisRahman Pramono Wibowo – Direktur Manajemen RisikoHarsono Budi Santoso – Direktur Perencanaan dan Pengembangan BisnisCatatan Soft Kritik:

    Perombakan besar ini menimbulkan berbagai reaksi dari publik dan pengamat industri.

    Masuknya figur politik ke dalam jajaran komisaris BUMN energi strategis memicu pertanyaan mengenai arah profesionalisme dan transparansi pengelolaan sektor migas nasional.

    Meski sah secara hukum, publik berharap agar pertimbangan meritokrasi tetap menjadi prinsip utama dalam pengisian jabatan strategis, demi menjaga kinerja dan kepercayaan publik terhadap Pertamina dan anak usahanya.

    Termasuk pergantian Paiman Raharjo yang memang orang dekat Jokowi dengan sosok lainnya?***

  • Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

    Pilih Bungkam saat Diperiksa Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Dinilai Tak Kooperatif

    GELORA.CO  — Pakar telematika Roy Suryo memilih bungkam saat diperiksa penyelidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Mantan Menpora itu tak menjawab satu pun dari 85 pertanyaan yang diajukan, dan sikapnya menuai kritik dari kalangan advokat.

    Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (7/7/2025), dan menjadi sorotan karena Roy Suryo disebut tidak kooperatif dalam proses klarifikasi hukum yang tengah berjalan.

    Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan sikap diam Roy bisa ditafsirkan sebagai ketidaksediaan membantu penegak hukum.

    “Kalau pun misalkan saudara Roy Suryo bersama teman-teman kemarin diperiksa, dia tidak menjawab, itu dianggap berarti tidak kooperatif,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

    Ade menambahkan bahwa penyidik sudah masuk ke tahap teknis penyelidikan, dan pihak yang diperiksa seharusnya memberikan keterangan agar peristiwa bisa terungkap secara utuh.

    “Teknis penyidik itu bila mana tidak dijawab pertanyaan itu, maka itu dianggap sebagai tidak kooperatif,” tegasnya.

    Roy Suryo hadir bersama beberapa pihak yang turut dilaporkan dalam kasus serupa. Namun, dari total 85 pertanyaan yang diajukan, ia hanya menjawab bagian identitas.

    “85 pertanyaan, 55 halaman, cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain nggak, karena nggak ada hubungannya,” katanya kepada wartawan usai pemeriksaan.

    Roy mengklaim dirinya memiliki hak untuk diam sebagai terlapor. Ia juga menyebut penyidik seharusnya sudah memahami substansi laporan tanpa perlu keterangannya.

    “Hak terlapor itu berhak untuk diam, nggak usah kasih (jawaban). Makanya prosesnya singkat karena mereka nggak punya legal standing, tempus dan locus-nya aneh, lima tempat itu,” ungkapnya.

    Meski demikian, pakar hukum mengingatkan bahwa diam dalam pemeriksaan bisa berdampak pada penilaian penyidik dalam proses hukum selanjutnya. Penyelidikan kasus ini masih berlanjut dan menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar presiden serta tokoh-tokoh pelapor yang kontroversial

  • Roy Suryo di Bareskrim: Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa!

    Roy Suryo di Bareskrim: Ijazah Jokowi Hasil Rekayasa!

    GELORA.CO –  Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) disebut hasil rekayasa editing sebagaimana analisis digital forensik oleh pakar telematika, Roy Suryo.

    Roy Suryo menyebut, proses analisa ijazah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi tersebut menggunakan Error Level Analysis (ELA). 

    “Kesimpulan yang pertama, hasil dari ELA atau Error Level Analysis, ijazah-nya Joko Widodo itu sudah ada rekayasa atau sudah ada editing,” ungkap Roy Suryo sebelum mengikuti gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025. 

    Kesimpulan itu didapat Roy karena pada proses analisa ijazah Jokowi menunjukkan kerusakan pada logo dan pas foto. Sedangkan jika dikomparasikan dengan hasil analisa ijazah miliknya menggunakan ELA, tidak ada kerusakan. 

    “Nah saya uji yang berwarna tadi miliknya Jokowi ketika diperiksa pakai ELA, hasilnya apa? Rusak. Jadi ini bukti sudah ada rekayasa, logonya tidak kelihatan lagi, pas fotonya juga tidak kelihatannya lagi,” kata Roy.

    Selain itu, Roy Suryo juga mengklaim telah menggunakan teknologi face comparison untuk menganalisa foto di ijazah Jokowi. Hasilnya, tidak ada kecocokan antara foto di dokumen dengan saat ini. 

    “Foto Joko Widodo yang ada di ijazah dan yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama. Foto di ijazah tidak sama dengan aslinya sekarang,” demikian Roy.

  • Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka

    Pembungkaman Beathor Seusai Sebut Ijazah Jokowi Made in Pasar Pramuka

    GELORA.CO – Hubungan antara polemik ijazah Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dengan dipecatnya Bambang Beathor Suryadi dari jabatan tenaga ahli pimpinan di Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) tengah menuai sorotan.

    Adapun pemberhentian politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut, disampaikan dalam surat resmi bernomor B.116/KS.02/SES/6/2025. 

    Surat ini ditandatangani langsung oleh Kepala Sekretariat BP Taskin, Eni Rukawiani. Dalam surat itu, diterangkan bahwa masa kerja Beathor berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang.

    Selain itu, berdasarkan evaluasi internal yang sudah dilakukan, Beathor dinyatakan melanggar kode etik dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

    Usut punya usut, pemecatan ini ternyata terjadi tak berselang lama setelah pada pertengahan Juni 2025 lalu, Beathor Suryadi menuding bahwa ijazah Jokowi tidak dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), melainkan dicetak di Pasar Pramuka. Beathor Suryadi adalah seorang aktivis dan pengacara yang sudah beberapa kali terlibat dalam kasus-kasus politik dan hukum. 

    Saat masih menjadi mahasiswa di Universitas Pancasila pada 1980-an, Beathor adalah sosok kritis terhadap rezim Orde Baru di bawah Soeharto.

    Menyoal itu, pengamat politik Rocky Gerung menilai pemecatan Beathor Suryadi dari BP Taskin setelah menyebut ijazah Jokowi dibuat di Pasar Pramuka, sebagai upaya pembungkaman. Beathor dengan statusnya sebagai pejabat negara dan nyanyiannya justru merupakan puncak dari kecurigaan publik soal ijazah Jokowi.

    “Beathor membuka jejak genealogi ijazah Jokowi yang dicatat di Jalan Pramuka. Dia berupaya untuk meyakinkan para aktivis supaya hati-hati dengan kekuasaan. Akhirnya, dia kena damprat dari kekuasaan. Kan Beathor naik ketika Jokowi berkuasa, sekarang dia diturunkan atau dipaksa turun sebagai penasehat ahli lembaga yang dipimpin Budiman Sudjatmiko dan Iwan Sumule,” kata Rocky Gerung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Rocky Gerung Official, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (8/7/2025).

    “Jadi kedudukan Beathor itu adalah pejabat negara sebetulnya. Nah, sekarang karena dia mempersoalkan ijazah dari mantan kepala negara maka dia dipecat.”

    “Nah, kita mau membaca itu sebagai eskalasi, atau bahkan akumulasi dari kecurigaan publik, kegelisahan publik tentang kepastian ijazah palsu Jokowi. Jadi, Beathor akhirnya harus menghadapi fakta bahwa dia akan dibungkam,” timpalnya.

    Tak hanya itu, Rocky Gerung juga menilai pemecatan dari BP Taskin dan upaya pembungkaman ini adalah permainan kecil bagi Beathor. Sementara, lanjut Rocky, permainan besar bagi publik adalah kejujuran dari pihak UGM terkait ijazah Jokowi.

    Dia pun meminta agar Jokowi legawa menunjukkan ijazah demi meredam kegaduhan publik. Tapi bagi Beathor, ya udah berkali-kali dia masuk penjara zaman Orde Baru. Bagi dia itu ya permainan kecil. Tapi permainan besar adalah ditunggu oleh publik. Apa sebetulnya kejujuran dari UGM?” ungkapnya.

    “Dan alumni UGM sudah memberi ultimatum pada rektor supaya mengundurkan diri kalau tidak bisa membuat kejujuran, memastikan bahwa UGM itu harus datang ke publik, perlihatkan ijazah aslinya. Demikian juga, Jokowi dengan legawa harusnya memperlihatkan [ijazah, red.] supaya kasus ini betul-betul diteduhkan,” bebernya.

    Rocky Gerung menilai, keterbukaan Jokowi dan UGM mengenai polemik ijazah ini juga dinanti-nanti oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Dan saya kira Presiden Prabowo juga menunggu itu, karena nggak mungkin Prabowo yang menuntut kan, itu etikanya tidak ada di situ,” kata Rocky Gerung.

    “Tapi kelihatannya Presiden Prabowo juga berharap banyak bahwa lembaga-lembaga resmi ini betul-betul mengucapkan kejujuran. Lembaga resmi pertama tentu ada UGM, ada lembaga lain KPU, segala macam. Tapi masalah utamanya kan ada di UGM,” imbuh Rocky Gerung.

  • Roy Suryo Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal

    Roy Suryo Beberkan Analisisnya soal Ijazah Jokowi, Wajah Tak Cocok dan Nama Gelar Janggal

    GELORA.CO – Pakar telematika, Roy Suryo, menjelaskan analisisnya tentang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dia yakini palsu. 

    Hasil analisis ini bakal dia sampaikan kepada Bareskrim Polri pada gelar perkara khusus hari ini, Rabu (9/7/2025).

    Dia membandingkan ijazah pertama yang diunggah oleh politikus PSI Dian Sandi, fotokopi ijazah yang diperlihatkan Bareskrim Polri saat konferensi pers, dan ijazahnya sendiri yang juga merupakan lulusan UGM.

    Roy mengatakan, setelah ijazah ini dianalisis menggunakan error level analysis (ELA), ijazah Jokowi ini memberikan hasil yang jauh berbeda dengan hasil analisis ijazah dari UGM yang asli.

    “Kalaupun ELA itu full Itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya di Bareskrim Polri, Rabu. 

    Sementara, pada ijazah Jokowi dinyatakan error alias rusak.

    “Jadi, ini bukti sudah ada rekayasa. Logonya tidak kelihatan lagi. Pas fotonya juga tidak kelihatan lagi,” kata Roy.

    Selain itu, ia juga menggunakan teknologi face recognition untuk memeriksa identitas Jokowi melalui foto di ijazah.

    Ia mengatakan, jika dibandingkan dengan foto Jokowi saat ini, hasilnya justru tidak cocok alias tidak match.

    “Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” katanya.

    Selain dua hal ini, baik Roy Suryo maupun ahli dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan menjabarkan sejumlah analisis lagi.

    Misalnya, analisis ijazah menggunakan tiga ijazah bandingan yang TPUA ambil melalui digital dan langsung ke UGM.

    Salah satu hal yang dibahas adalah perbedaan nama gelar Achmad Sumitro, Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menandatangani ijazah Jokowi.

    Baca juga: Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda Pekan Depan

    Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985. Dalam ijazah ini nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.

    “Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.

    Sebelumnya, Bareskrim telah menjadwalkan gelar perkara khusus di minggu lalu. Tapi, atas permintaan TPUA, agenda ini baru akan dilaksanakan besok.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses tersebut.

    “Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

    Trunoyudo menjelaskan, proses gelar perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan internal yang berlaku di lingkungan Bareskrim Polri.

    Namun, pada 2 Juli 2025, TPUA kembali menyampaikan surat kepada Polri.

    Dalam surat itu, mereka mengajukan permohonan agar nama-nama tertentu dapat dilibatkan dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.

    Atas surat tersebut, Polri merespons permohonan tersebut dengan menjadwal ulang gelar perkara dari yang semula 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.

    Hal ini dilakukan supaya pihak-pihak yang diminta oleh TPUA bisa dihadirkan seperti Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

    Diberitakan sebelumnya, TPUA meminta Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri untuk melaksanakan gelar perkara khusus atas pengaduan masyarakat terkait ijazah Jokowi.

    Permintaan ini diajukan karena TPUA menilai ada kejanggalan dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.

    “Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).

  • Ikut-ikutan Trend Aura Farming Pacu Jalur, Bukannya Dapat Simpatik Gibran Malah Dihujat Netizen

    Ikut-ikutan Trend Aura Farming Pacu Jalur, Bukannya Dapat Simpatik Gibran Malah Dihujat Netizen

    GELORA.CO –  Aura farming pacu jalur yang kini mendunia, ternyata diikuti juga Wapres Gibran Rakabuming.

    Lewat akun Instagram pribadinya, dikutip Selasa (8/7), Gibran menyebut,

    “Siapa sangka, dari tepian Kuantan Singingi, semangat Pacu Jalur bisa mengalir hingga ke jagat digital dunia.”

    Berbagai klub besar dan pemengaruh dunia turut merayakannya.

    Inilah kekuatan diplomasi budaya di era digital di mana konten mampu menjadi jembatan, memperkenalkan kearifan lokal Indonesia ke mata dunia.

    Pacu Jalur bukan hanya tradisi.

    Ia adalah narasi, warisan, dan identitas Indonesia yang menginspirasi dunia.

    Tak hanya itu video gaya aura farming pacu jalur ini juga diikuti Gibran.

    Sesekali video yang diunggahnya menampilkan sosok para bocah yang sedang viral.

    Gibran pun ikut bergoyang meniru gaya para bocah tersebut.

    Sesekali ia melenggak lenggok, mengikuti gaya bocah aura farming.

    Tanggapan netizen melihat video Gibran ini ada mendukung, namun ada juga yang menghujatnya.

    hardihar##ndi, “hina sekali beliau ini”

    infokuansi##, “Salam kayuah, ayo ke kuansing.”

    okkisutan##, “Tombol wapres terbalik!!”

    davidhendriy##, “GIBRAN!!! TOBAT WOYYY”

    harryfrnn##, “LANJUTKAN, DIHINA TIDAK TUMBANG, DIPUJI TIDAK PANTAS”

    sumbermaq##r, “make nih orang”

    pa##fisstate, “sakit”

    bonardodon##, “NOL KOSONG BESAR!!!”. ***