Author: Gelora.co

  • Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    Korupsi Gila-gilaan! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Pertamina: Ada Riza Chalid!

    GELORA.CO – Penanganan kasus besar terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero)  menunjukkan perkembangan baru. 

    Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka baru dalam perkara yang menyeret sejumlah nama besar di sektor energi nasional.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan bahwa penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.

    “Penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk meletakkan sebanyak sembilan tersangka,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar Kamis malam 10 Juli 2025.

    Kasus ini sendiri mencakup dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. 

    Skema tata niaga dan pengelolaan energi tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian besar terhadap keuangan negara.

    Berikut identitas sembilan tersangka yang diumumkan Kejagung:

    • AE, mantan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (2011–2015)

    • AB, eks Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)

    • TN, VP Intermediate Supply Pertamina (2017–2018)

    • DS, VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)

    • AS, Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru di PT Pertamina International Shipping

    • HW, mantan SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina (2018–2020)

    • MH, Business Development Manager PT Trafigura (2019–2021)

    • IP, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi

    • MRC (Muhammad Riza Chalid), pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak

    Diketahui sebelumnya, Kejagung memeriksa sepuluh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.

    “Adapun sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin, 5 Mei 2025.

    Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis. Yakni, SIP selaku Chatering and Operation Executive PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    MR selaku Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD Singapura.

    “SA selaku Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping dan DS selaku Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2022 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Kemudian, EP selaku Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping tahun 2021, FM selaku PT British Petroleum.

    “AS selaku VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping tahun 2022 s.d. 2023, AN selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

    MD selaku Direktur PT Global Maritim Industri dan terakhir DRW selaku Direktur PT Tanker Total Pasifik.

    Adapun Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

    Perlu diketahui, Kejagung  telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Optimasi Feedstock dan Produk.

    Selain itu, beberapa nama lain yang terlibat antara lain Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP), Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional, serta Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

    Tidak hanya itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Dimas Werhaspati (DW) dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), yang merupakan Komisaris Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, juga turut menjadi bagian dari daftar tersangka dalam kasus ini.

    Pada akhir Februari 2025, Kejagung mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

  • Kapal Dagangnya Diserang, AS Ngamuk Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    Kapal Dagangnya Diserang, AS Ngamuk Kirim 300 Tentara Serbu Aceh

    Pagi itu, langit kota Salem, Massachusetts, masih dibalut kabut musim dingin. Namun, Charles Mosem Endicott, kapten berusia 38 tahun, sudah berdiri di atas geladak kapal Friendship. 

    Dia sedang bersiap menjalankan misi penting. Bukan menuju pelabuhan Eropa, melainkan ke tempat yang sangat jauh, yakni Aceh. Dia akan mengarungi setengah dunia demi satu komoditas yang membuat Eropa tergila-gila selama berabad-abad, yakni lada.

    Aceh telah dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan rempah-rempah dunia. Wilayah di ujung Sumatra itu kerap ramai disinggahi para pelaut dari berbagai penjuru. Mulai dari Inggris, Belanda, Prancis, Denmark, hingga Spanyol.

    Namun, bagi Endicott, pelayaran pada awal 1831 ini bukan sekadar urusan jual beli. Ada tantangan besar yang harus dihadapi.

    Aceh bukan bagian dari koloni Hindia Belanda. Dia adalah kerajaan independen. Bahkan, seturut penelusuran Lee Kam Hing dalam The Sultanate of Aceh (1995), Aceh punya hubungan resmi dengan Kesultanan Ottoman di Turki dan Kerajaan Inggris. 

    Dengan status itu, Aceh harusnya tidak bisa diperlakukan sembarangan oleh bangsa asing, termasuk oleh pedagang AS seperti Endicott. Belum lagi, perairan Aceh juga dikenal rawan pembajakan. Bajak laut lokal sering mengincar kapal asing pembawa muatan mahal.

    Namun, semua kekhawatiran itu tak menyurutkan langkah Endicott. Dia tetap melanjutkan pelayaran lintas samudra. Singkat cerita, setelah berminggu-minggu, pada 7 Februari 1831, Friendship akhirnya tiba di Kuala Batu, salah satu pelabuhan penting di Aceh. 

    Hari itu, Endicott bersama sekelompok kecil awak turun ke darat untuk merundingkan pembelian besar-besaran lada dengan para pedagang setempat. Namun, saat negosiasi berlangsung, malapetaka datang tiba-tiba. 

    Sekelompok pria bersenjata dari darat dan perahu kecil mendekati Friendship. Mereka naik ke atas kapal dan menyerang para kru yang tersisa di atas secara brutal. 

    “Dalam serangan itu, perwira pertama dan dua awak kapal tewas. Sementara lainnya ditawan. Kapal pun direbut,” ungkap Farish A. Noor dalam riset “The Battle of Quallah Battoo in 1832” (2014)

    Begitu mengetahui kapalnya diserang, Endicott segera meminta bantuan dari kapal dagang asing yang berlayar di sekitar wilayah tersebut. Bersama mereka, Friendship berhasil direbut kembali. Hanya saja, dalam kondisi rusak dan barang-barang berharga senilai US$ 50.000 raib. 

    Presiden AS Ngamuk

    Dalam bayangan banyak orang AS, pelayaran Friendship ke Aceh akan menjadi kisah dagang yang sukses. Namun, harapan itu sirna.

    Pada 20 Juli 1831, Friendship akhirnya tiba kembali di Salem. Bukan dalam kondisi penuh rempah, melainkan rusak parah. Kapten Endicott segera turun dari kapal dan melaporkan kejadian penyerangan di Aceh. Dalam sekejap, kota Salem geger.

    Tak lama kemudian, laporan resmi sampai ke meja kerja Presiden Andrew Jackson (1767-1845) di Gedung Putih. Begitu membaca laporan penyerangan disertai pembunuhan warga AS, Jackson langsung naik pitam. 

    Angkatan Laut AS dalam situs resminya mengungkap, penyerangan di Kuala Batu menewaskan 17 orang dan melukai 4 lainnya. Fakta ini membuat Jackson, yang juga menjabat sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata, tak bisa tinggal diam.

    Menurut Claude Berube dalam On Wide Seas (2021), Presiden AS ke-7 itu segera memerintahkan serangan balik dengan mengirim kapal perang USS Potomac berserta 300 tentara bersenjata lengkap ke Aceh.

    “Kapal-kapal perang lainnya segera dikirim ke sana untuk memberikan hukuman yang lebih berat,” tegas Jackson.

    Dengan keputusan ini, AS untuk pertama kalinya melakukan serangan ke Asia. Serangan ini juga menjadi satu-satunya aksi militer langsung AS ke wilayah yang kini bernama Indonesia, sejak AS merdeka pada 4 Juli 1776, tepat hari ini 249 tahun lalu. 

    Setahun kemudian, USS Potomac benar-benar melancarkan serangan ke Kuala Batu. Tanpa peringatan atau negosiasi, meriam dilontarkan, pelabuhan dibumihanguskan, dan pasukan marinir AS turun ke darat untuk menghabisi perlawanan. Hasilnya, 450 orang Aceh dilaporkan tewas. Di sisi lain, AS hanya kehilangan dua prajurit.

    Baru ratusan tahun kemudian terungkap, penduduk lokal ternyata tak sepenuhnya bersalah. Serangan terhadap Friendship dipicu rasa frustrasi atas praktik dagang culas para pedagang AS sebelumnya.

    Dalam Death on an Empire (2011), sejarawan Robert Booth mencatat bahwa pedagang AS kerap mengurangi takaran saat berdagang, sehingga merugikan pihak Aceh. Ketika Friendship datang, warga yang sudah lama curiga pun meluapkan kemarahan.

  • Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    Gelar Perkara Khusus yang Khusus Menyembunyikan Gelar

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI*

    RABU, 9 Juli 2025, Gelar Perkara Khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo resmi digelar. Tapi alih-alih menghadirkan transparansi, negara justru memperagakan kebungkaman terstruktur. Tanpa dokumen asli, tanpa pengujian terbuka, tanpa pihak independen -publik hanya disuguhi kesimpulan sementara internal yang menggantung di udara. Ini bukan proses hukum. Ini penyesatan yang dilembagakan.

    Dalam perkara pidana, hukum tidak memberikan ruang untuk pembuktian yang kabur. In criminalibus probationes debent esse luce clariores -dalam pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Namun dalam perkara ini, bukti malah diselubungi oleh prosedur dan diam administratif. Negara meminta rakyat percaya, tanpa membuka apa yang seharusnya bisa diuji: dokumen asli ijazah.

    Bila yang dipakai sebagai dasar hanya fotokopi, pernyataan lembaga, atau dokumen digital, maka dalil tegas berlaku: Probatio ficta, probatio nulla est -pembuktian fiktif adalah pembuktian yang batal demi hukum.

    Jika negara gagal menunjukkan bukti otentik, maka seluruh klaim tentang keaslian ijazah kehilangan nilai legitimasi. Ini bukan hanya cacat administratif. 

    Ini adalah luka dalam pada sistem kenegaraan yang seharusnya bertumpu pada transparansi dan kepercayaan publik.

    Gelar perkara tanpa bukti adalah ironi. Ia disebut “khusus”, tapi yang ditampilkan justru penghindaran terhadap pertanyaan paling mendasar: Mana bukti aslinya? Siapa yang memverifikasinya? Mengapa tidak diuji terbuka?

    Ketika sistem penyidikan tidak mampu lagi menjawab pertanyaan dasar, maka konstitusi memberi ruang bagi mekanisme yang lebih tinggi: Hak Subpoena DPR RI. DPR, sebagai lembaga representatif, memiliki kewenangan memanggil pihak-pihak terkait secara paksa dan menuntut dokumen otentik, termasuk menguji ijazah asli yang menjadi sumber polemik. Jika negara eksekutif menutup ruang terang, maka legislatif wajib membuka paksa jendela hukum.

    Apakah kita akan terus membiarkan republik ini berdiri di atas dokumen yang tidak bisa dibuktikan? Apakah kekuasaan publik masih bisa dianggap sah jika prasyarat pencalonan presiden pun tidak dapat diverifikasi secara ilmiah?

    Kebenaran bukan milik negara. Ia milik publik. Dan jika negara menolak membuktikannya, rakyat berhak memaksanya.

    *(Advokat, aktivis Prodem.)

  • Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    Anak Ingusan Begitu Mana Bisa

    GELORA.CO – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kini malah diragukan oleh KKB Papua.

    Sebelumnya, Wapres Gibran mengaku siap jika ditugaskan untuk selesaikan masalah di Papua.

    Tanggapan itu setelah Wapres Gibran mendapatkan tugas khusus dari Presiden Prabowo Subianto.

    Tugas itu adalah untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Merespon hal itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka atau TPNPB-OPM, yang disebut juga KKB Papua menanyakan kualifikasi putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. 

    Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengatakan kelompoknya tidak punya urusan dengan penugasan Gibran tersebut. 

    Namun, Sebby Sambom meragukan putra sulung  Jokowi itu bisa menyelesaikan masalah Papua. 

    “Apa kualifikasinya Gibran untuk selesaikan masalah di Papua. Apa kualifikasinya? tidak mampu, tidak mungkin. Anak ingusan begitu mana bisa selesaikan masalah Papua”, kata Sebby, Rabu (9/7/2025). 

    Menurut Sebby, untuk menyelesaikan masalah di Papua, Prabowo mestinya bukan menugaskan Gibran di sana, melainkan harus membentuk tim di bawah kabinetnya untuk berunding dengan kelompok-kelompok di Papua.

    Gibran Siap Bertugas Kapanpun Dimanapun 

     

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait penugasan khusus Presiden Prabowo Subianto terhadap dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

    Menurut Gibran, penugasan tersebut sebenarnya bukan hal baru. 

    Penugasan khusus dari Presiden kepada Wapres untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua, sudah ada sejak era Wapres Ma’ruf Amin.

    “Oh itu sebenarnya bukan hal baru ya, itu sudah dari zaman Pak Warpres Maruf Amin dari tahun 2022-2021 mungkin, sudah lama,” kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).

    Sebagai pembantu Presiden, Gibran mengaku siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun. Termasuk dalam penugasan khusus dari Presiden untuk percepatan pembangunan di Papua.

    “Ya kami sebagai pembantu presiden siap ditugaskan dimanapun, kapanpun. Dan saat ini kita menunggu perintah berikutnya. Kita siap. Kita siap,” tuturnya.

    Bahkan kata Gibran, saat Keppres tentang penugasan tersebut belum keluar dirinya siap untuk bertugas sesuai arahan Presiden Prabowo. 

    Selama ini kata Gibran tim dari Sekretariat Wakil Presiden sudah sering ditugaskan ke Papua dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah Timur Indonesia tersebut.

    “Misalnya Keppresnya belum keluar pun saya sudah siap, kapanpun. Karena apapun itu, tim dari Setwapres juga sudah sering saya tugaskan untuk misalnya ke Sorong, ke Merauke, untuk mengirim alat-alat sekolah, mengirim laptop, mengecek kesiapan MBG Jadi nanti tinggal atur waktu aja,” katanya.

  • Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    Buni Yani Anggap Dedi Mulyadi Alergi Berbau Islam, Selain RSUD Al Ihsan, Ada Kasus Kereta Kencana

    GELORA.CO – Politikus Partai Ummat Buni Yani menilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal berbau Islam.

    Dia menilai tidak aneh dengan kebijakan Dedi Mulyadi yang mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Selain itu, Buni Yani juga mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    “Kalau Dedi Mulyadi alergi dengan hal-hal yang berbau Islam ya memang begitulah adanya. Fakta berbicara sendiri,” kata Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Rabu (9/7/2025).

    Buni Yani turut mengunggah video lawas Dedi Mulyadi yang sedang sembah sungkem kepada Kereta Kencana Ki Jaga Rasa.

    Kereta Ki Jaga rasa merupakan kereta kencana milik Dedi Mulyadi yang biasa disimpan di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.

    Diketahui video tersebut adalah kejadian pada Agustus 2023, ketika hendak melepas Kereta Ki Jaga Rasa untuk membawa bendera pusaka saat Upacara HUT ke-78 RI di Istana Merdeka, Jakarta.

    Diketahui, publik dihebohkan dengan langkah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengganti nama RSUD Al Ihsan menjadi RSUD Welas Asih.

    Perubahan nama rumah sakit itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat No: 445 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2025.

    RSUD milik Pemprov Jabar ini berada di Kabupaten Bandung.

    Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menyebut pengubahan nama RSUD Al Ihsan menjadi Welas Asih, karena fasilitas kesehatan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Hal ini untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat mengenai sumber pembiayaan rumah sakit ini yang disebut menggunakan dana umat.

    “Pernyataan itu saya luruskan,” kata Dedi dalam keterangan di Bandung, Senin lalu (7/7).

    Dedi mengatakan RSUD Al Ihsan mengalami peralihan kepemilikan ke Pemprov Jabar sejak 2004, menyusul kasus korupsi yang melibatkan pimpinan Yayasan Al Ihsan sebagai pendiri rumah sakit tersebut.

    Gugatan hukum terhadap kasus korupsi ini berujung pada putusan Mahkamah Agung Nomor 372/Pid/2003 yang menyatakan bahwa seluruh bangunan dan aset RS Al-Ihsan dirampas untuk negara, dalam hal ini Pemprov Jabar.***

  • Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    Hukum atau Dendam? Berturut-turut, Dua Musuh Politik Presiden Ketujuh Jokowi Dituntut 7 Tahun

    GELORA.CO –  Dua tokoh penting dalam dunia politik dan pemerintahan Indonesia, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, sama-sama dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa dalam dua perkara korupsi berbeda.

    Namun, kemiripan vonis, waktu sidang, dan keterkaitan nama Presiden ke-7, Joko Widodo dalam proses persidangan keduanya memunculkan dugaan kuat di tengah publik bahwa ini bukanlah kebetulan semata.

    Pada Kamis, 4 Juli 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta (subsider 6 bulan kurungan) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan penghalangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sehari kemudian, Jumat, 5 Juli 2025, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong juga dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat antara 2015-2016.

    Publik langsung menyoroti kesamaan vonis, denda, dan pola penanganan kasus keduanya yang terjadi dalam waktu hampir bersamaan, meski berasal dari latar belakang kasus berbeda.

    Yang mengejutkan, nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terseret dalam keterangan persidangan keduanya.

    Dalam sidang Hasto Kristiyanto, kuasa hukumnya Makdir Ismail menyampaikan bahwa Hasto pernah mendapat dua pesan, yaitu:

    Diminta mundur dari jabatan Sekjen PDIP,

    Dilarang menendang Jokowi dari PDIP.

    Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses hukum terhadap Hasto bermuatan dendam politik internal, terutama setelah isu Jokowi dikeluarkan dari partai yang membesarkannya.

    Sementara itu, dalam kasus Tom Lembong, ia menyebut dalam sidang bahwa tindakannya saat menjabat menteri merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi.

    Namun, meski disebut hanya menjalankan perintah, ia tetap dituntut 7 tahun penjara.

    Padahal, hasil audit BPK pada tahun 2017 menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan yang diambilnya.

    Kemiripan pola tuntutan, waktu sidang, dan munculnya nama Presiden dalam kesaksian kedua tokoh ini memunculkan spekulasi liar di masyarakat.

    Banyak pihak mempertanyakan, apakah ini bagian dari kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh yang kini dianggap sebagai oposisi politik Jokowi?

    Ataukah memang ini merupakan bagian dari proses hukum yang murni dan profesional?

    Para pendukung kedua tokoh, terutama dari kalangan pendukung Anies Baswedan dan PDIP garis keras, ramai menghadiri sidang dan menyuarakan dugaan adanya “order kekuasaan” di balik tuntutan hukum yang dianggap tidak proporsional.

    Keduanya akan menjalani sidang pledoi (nota pembelaan). Tom Lembong pada 9 Juli 2025, sementara Hasto Kristiyanto pada 10 Juli 2025.

    Para kuasa hukum dari kedua tokoh tersebut menyatakan akan melawan dengan strategi hukum yang kuat, karena mereka menilai banyak kejanggalan dalam dakwaan dan pembuktian yang diberikan oleh pihak jaksa.

    Di tengah panasnya kasus Hasto dan Tom Lembong, pertanyaan besar lainnya juga kembali mencuat: mengapa aparat penegak hukum tak pernah menyentuh dugaan pelanggaran hukum oleh anggota keluarga Presiden Jokowi?

    Beberapa nama yang disebut publik antara lain:

    Gibran Rakabuming Raka (Wapres),

    Bobby Nasution (Gubernur dan menantu Jokowi).

    Padahal, beredar banyak laporan dan sorotan publik atas potensi pelanggaran etika dan hukum yang dilakukan oleh mereka, namun belum satu pun kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan.

    Dua tuntutan dengan angka yang identik, dua tokoh yang memiliki hubungan erat dengan kubu oposisi pemerintahan, dan dua nama yang sama-sama menyeret mantan Presiden Jokowi dalam kesaksian mereka, telah mengubah arah opini publik.

  • Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    Bapak di Cikarang Perkosa Anak, Nyalahin Setan Pas Dikepung Warga

    GELORA.CO – Polisi mengungkap kronologi kasus seorang ayah berinisial RS (41) memperkosa anak tirinya yang berinisial NAS (13) di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Peristiwa tersebut diketahui sekitar bulan Februari 2025 di Perum Bumi Cikarang Asri Blok E5 Nomor 17 RT/RW 06/012, Kelurahan Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, Rabu (9/7/2025).

    Agta menjelaskan pelapor selaku kakak kandung korban berinisial CBS menerangkan berawal pada 23 Juni 2025 saat korban diantar oleh temannya pulang ke rumah setelah beberapa hari tidak pulang karena alasan takut.

    Lalu teman korban diceritakan oleh korban sudah beberapa kali dilecehkan oleh terlapor yang merupakan ayah tiri korban secara paksa dengan cara diancam dan ditakut-takuti semenjak masih duduk di bangku Kelas 5 SD hingga awal bulan Februari 2025.

    Kemudian berdasarkan cerita tersebut, teman korban melaporkan kepada ibu korban. Selanjutnya menyampaikan hal ini kepada pelapor.

    “Atas kejadian tersebut keluarga berkumpul untuk mengklarifikasi kepada terlapor akan tetapi beberapa saat kemudian terlapor diduga melarikan diri,” kata Agta.

    Kakak kandung korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan.

    “Setelah menerima laporan polisi, Unit IV/Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan korban,” katanya.

    Selanjutnya, Unit IV/PPA mencari keberadaan tersangka dan pada Senin (7/7) diketahui tersangka sedang bersembunyi di rumah kerabatnya di Kampung Burujul, RT/RW 039/003, Kelurahan Cisempur, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.

    Atas dasar tersebut, Unit IV/PPA mendatangi tempat persembunyian tersangka dan menangkap tersangka pada hari Selasa (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polres Metro Bekasi guna proses hukum selanjutnya.

    Sebelumnya beredar sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang, di dalam video tersebut tersangka sedang dilakukan interogasi oleh sejumlah warga.

    “Pas diinterogasi di sekretariat RT ayah tiri tersebut mengaku dalam melakukan perbuatannya bejatnya itu dirasuki setan, kemudian pihak korban sudah laporan ke Polres Metro Bekasi, namun pelaku kabur pada Selasa (24/6),” tulis akun tersebut.

  • Kasat Narkoba Polres Nunukan Dicokok Mabes Polri

    Kasat Narkoba Polres Nunukan Dicokok Mabes Polri

    GELORA.CO -Mabes Polri buka suara soal penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, Iptu SH, bersama enam anggota polisi lainnya dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.

    “Benar itu (penangkapan),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Adapun penangkap dilakukan karena adanya kolaborasi dari pihak Mabes Polri.

    “Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” kata Eko.

    Penangkapan dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, dan diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang ada.

    Sayangnya, Eko belum menjelaskan secara rinci apakah penangkapan terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.

    Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait perkara ini.

  • Kasat Narkoba Polres Nunukan Dicokok Mabes Polri

    Kasat Narkoba Polres Nunukan Dicokok Mabes Polri

    GELORA.CO -Mabes Polri buka suara soal penangkapan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara, Iptu SH, bersama enam anggota polisi lainnya dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025.

    “Benar itu (penangkapan),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 10 Juli 2025.

    Adapun penangkap dilakukan karena adanya kolaborasi dari pihak Mabes Polri.

    “Narkoba Bareskrim dan Propam Mabes kolaborasi,” kata Eko.

    Penangkapan dilakukan di wilayah Aji Kuning, Pulau Sebatik, dan diduga merupakan bagian dari rangkaian pengembangan kasus yang ada.

    Sayangnya, Eko belum menjelaskan secara rinci apakah penangkapan terkait dengan kasus narkoba atau pelanggaran lain.

    Sementara itu, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas belum dapat dihubungi lebih lanjut terkait perkara ini.

  • DPR Miris Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judol

    DPR Miris Ratusan Ribu Penerima Bansos Diduga Main Judol

    GELORA.CO -Temuan ratusan ribu penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi main judi online (judol) masalah serius.  

    “Temuan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Bansos diberikan untuk membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan untuk hal lain, apalagi disalahgunakan untuk judi online,” ujar Ketua DPP PKS, Netty Prasetiyani Aher, Kamis, 10 Juli 2015.

    Ia mengingatkan, seluruh elemen masyarakat menguatkan sisi edukasi, literasi keuangan, dan pengawasan. Program literasi digital dan keuangan penting bagi para penerima bantuan, khususnya dalam mendorong pemanfaatan bansos secara produktif.

    “Mereka perlu dibekali keterampilan dasar untuk mengelola dana dengan bijak dan diarahkan agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan diri sendiri maupun keluarga,” katanya.

    Netty juga menyebut pentingnya sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawal bansos agar tetap sasaran. Termasuk keterlibatan komunitas lokal, tokoh masyarakat, dan relawan sosial dalam mengedukasi masyarakat.

    “Semangat gotong royong dan pendampingan berbasis komunitas bisa menjadi solusi nyata. Kita perlu membangun kesadaran kolektif bahwa bantuan pemerintah adalah bentuk kepercayaan, yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya,” katanya.

    Sebagai bagian dari koalisi pemerintahan, Fraksi PKS akan terus mendorong perbaikan sistem penyaluran bansos agar lebih tepat guna dan berdampak jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.

    “Kami siap bersinergi dengan kementerian terkait dan mitra kerja untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem, agar bansos tidak hanya bersifat konsumtif, tapi juga bisa menjadi jembatan menuju kemandirian,” demikian Netty Prasetiyani.

    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 kesamaan NIK antara penerima bansos dengan pemain judol pada 2024.

    Temuan ini diperoleh seusai PPATK melakukan pengujian data penerima bansos melalui NIK dengan data NIK pemain judol yang dikumpulkan sampai periode 2024.