Author: Gelora.co

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya

  • Aparat Hukum Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik

    Aparat Hukum Bisa Kehilangan Kepercayaan Publik

    GELORA.CO -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi harus diperiksa oleh aparat penegak hukum dalam kasus pengaman situs judi online. Apalagi, nama Budi Arie kerap muncul dalam persidangan kasus tersebut. 

    “Budi Arie sudah layak diperiksa, bahkan menjadi terdakwa mengingat namanya sudah didengar muncul dalam perkara judol,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada RMOL, Sabtu 12 Juli 2025. 

    Menurut Dedi, jika aparat penegak hukum tak memproses Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo) itu maka aparat penegak hukum akan kehilangan trust atau kepercayaan publik.

    “Jika Budi Arie tidak turut disentuh, bukan tidak mungkin penegak hukum bisa kehilangan kepercayaan dari publik,” kata pengamat politik jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini. 

    Bahkan, jika masih sulit untuk tersentuh hukum, Dedi menyarankan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi khusus kepada aparat penegak hukum untuk memproses dugaan keterlibatan Budi Arie di kasus Judol tersebut. 

    “Presiden perlu memberikan dukungan penegak hukum agar segera memeriksa Budi Arie,” pungkasnya

  • Bantah Peras Rp15 Juta, Beathor Suryadi Sebut Paiman Raharjo Memelintir Fakta

    Bantah Peras Rp15 Juta, Beathor Suryadi Sebut Paiman Raharjo Memelintir Fakta

    GELORA.CO – Aktivis senior Beathor Suryadi memberikan klarifikasi terkait tuduhan pemerasan yang dilayangkan oleh Prof Paiman Raharjo, rektor Universitas Jakarta Internasional, yang telah resmi melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

    Dalam pernyataan eksklusif kepada PorosJakarta.com, Beathor menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan justru memutarbalikkan fakta.

    “Menurut saya, justru Prof Dr. Paiman Raharjo yang keblinger. Terbukanya dugaan bisnis dokumen ijazah palsu atas nama Joko Widodo yang disebut-sebut berasal dari kiosnya di Pasar Pramuka, adalah sebuah mujizat kebenaran,” ujar Beathor, Sabtu (13/7/2025).

    Beathor menegaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan personal dengan Paiman.

    “Saya tidak kenal Paiman. Yang saya kenal itu Ian Iskandar, kawan sesama aktivis. Dari awal saya sudah sampaikan kepada Ian bahwa saya ingin bikin acara,” jelasnya.

    Menurut Beathor, urusan dana untuk kegiatan awalnya ditujukan kepada Ian, namun kemudian dialihkan kepada Paiman.

    “Katanya ikhlas, tapi kok dibilang memeras? Aneh. Apa unsur pemerasannya? Kalau dia tidak mau memberi, ya tidak masalah,” tambahnya.

    Ia juga menolak tudingan bahwa uang Rp15 juta yang diterimanya adalah bagian dari upaya pemerasan.

    “Apa dia pikir dengan kasih Rp15 juta saya akan berhenti membongkar soal profesor abal-abal itu?” katanya.

    Beathor juga mengungkap kronologi pertemuan makan siang yang sempat viral.

    “Pertemuan makan siang itu dia politisasi. Padahal saya minta maaf hanya karena saat itu informasi saya soal Paiman di Universitas Moestopo memang masih terbatas. Saya bilang, kalau infonya sudah cukup, ya akan saya bongkar,” bebernya.

    Menjelang waktu maghrib di hari yang sama, Beathor menerima informasi dari alumni dan pihak Yayasan Universitas Moestopo (Beragama) yang menyatakan bahwa gelar profesor yang diklaim Paiman diperoleh dalam waktu kurang dari tiga bulan—proses yang dinilai tidak lazim di dunia akademik.

    “Lalu dia malah lapor ke polisi. Katanya saya menyebarkan info dari yayasan dan ditambah-tambah dengan tuduhan pemerasan. Ini lucu. Kalau memang akademisi sejati, harusnya bisa menjelaskan secara ilmiah, bukan berlindung di balik laporan polisi,” tegas Beathor.

    Beathor pun menutup pernyataannya dengan satu kalimat singkat namun bernada tajam:

    “Nampaknya dia bukan akademisi sejati, hanya mengandalkan plakat gelar profesor.”

    Salam juang,

    Beathor Suryadi

  • Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    Oknum Polisi Dilaporkan Ajak Istri Orang Bersetubuh di Ruangan Polsek Baguala sambil Nyabu

    GELORA.CO – Dugaan skandal yang melibatkan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela, semakin meruncing dan menghebohkan. 

    Setelah sebelumnya terkuak dugaan perzinaan yang dilakukan di dalam Mapolsek, kini muncul tudingan yang tak kalah mengejutkan.

    Bripka Malfry Masela diduga mengajak istri orang, AP, untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.

    Dalam laporan yang dilayangkan ke Ditreskrimum Polda Maluku, Kuasa Hukum pelapor, Mira Maranressy, mengungkapkan fakta miris ini berdasarkan pengakuan AP. 

    Mira menjelaskan bahwa AP mengaku pernah diajak oleh Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.

    Meski AP menolak ajakan tersebut, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry Masela menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman cap kaki tiga dengan sedotan. 

    AP menyebutkan bahwa barang haram itu diambil dari bawah kaki meja. 

    Meski ia memalingkan wajah karena enggan melihatnya, AP mengaku mendengar Bripka Malfry menghisap sabu tersebut.

    Pengakuan ini sontak mengguncang institusi kepolisian, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan di lingkungan aparat penegak hukum.

    Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik dengan dugaan perselingkuhan dan perzinaan antara Bripka Malfry Mikhael Masela dan AP, istri dari pelapor RGA. 

    Fakta ini diungkap Mira Maranressy saat melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

    Pengakuan AP dalam sebuah rekaman suara menjadi bukti kunci. Ia secara terang-terangan mengaku telah melakukan hubungan persetubuhan dengan Bripka Malfry Masela. 

    Yang lebih mengejutkan, perbuatan terlarang ini diduga terjadi di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Baguala, pada bulan Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WIT hingga 22.30 WIT.

    “Beta dengan dia sudah tidur (bersetubuh) di Polsek satu kali tidak sampai larut malam kira-kira sekitar jam 10 sampai jam setengah sebelas malam,” tutur AP.

    Bripka Malfry Mikhael Masela juga telah dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada Kamis, 10 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.

    Kejadian dugaan perzinaan ini sebelumnya disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

    Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bripka Malfry Mikhael Masela maupun institusi kepolisian terkait dugaan kasus ini. 

    Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Maluku, dan publik menanti tindakan tegas serta penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap kebenaran di balik serangkaian dugaan pelanggaran hukum dan etika yang mencoreng nama baik kepolisian ini. (*)

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    Jokowi Ingin Nama Baiknya segera Dipulihkan setelah Tudingan Ijazah Palsu Selesai di Meja Hijau

    GELORA.CO  – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo alias Jokowi inginn agar nama baiknya segera dipulihkan.

    Jokowi menyampaikan hal itu melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara.

    Keinginan tersebut disampaikan Jokowi setelah perkara tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya rampung di meja hijau.

    Ini merupakan salah satu tanggapan Jokowi terkait peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

    “Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dapat dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan,” kata Rivai kepada Kompas.com, Sabtu (12/7/2025).

    Rivai menilai, peningkatan status perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini menandakan suatu kebenaran dan adanya tindak pidana.

    “Kami akan memonitor perkara tersebut hingga pengadilan, sehingga pada saatnya terdapat kepastian hukum,” katanya.

    Polisi meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah menggelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.

    Sementara, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya.

    Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.

    “Tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik tahap penyidikan, dan dua laporan lainnya dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.

    Untuk diketahui, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

    Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.

    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

    Kendati demikian, terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena memerlukan pembuktian dalam proses penyelidikan.

    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu buah flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah beserta print out legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.

    Dalam kasus ini, Jokowi menjerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Terlepas dari itu, Polda Metro Jaya kini juga menangani sejumlah laporan lain terkait kasus serupa.

    Secara keseluruhan, termasuk laporan yang melibatkan Jokowi maupun laporan lain, ada dua objek perkara yang sedang diselidiki, yaitu pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong.

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    Sosok Satpam Depok, Gagalkan Jambret Rp300 Juta Buat Bajunya Sampai Sobek

    GELORA.CO  – Aksi heroik seorang satpam bernama Tri Agus Wiyono berhasil menggagalkan upaya penjambretan uang tunai senilai Rp300 juta di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. 

    Meski bajunya robek dan sempat bergulat hebat, ia tetap mengejar hingga pelaku tertangkap.

    Kejadian itu berlangsung pada Kamis (10/7/2025) di depan Pegadaian Jalan Parung Ciputat, Curug, Bojongsari. 

    Saat itu, korban berinisial US, nasabah bank yang baru mengambil uang ratusan juta, menjadi target komplotan jambret.

    Para pelaku mengikuti mobil korban dan menggunakan modus lama: memberitahu ban bocor.

    Saat korban berhenti di bengkel dan membuka pintu mobil, pelaku langsung menyambar tas berisi uang di kursi belakang.

    Namun naas bagi penjambret. Aksi tersebut dilihat oleh Tri, satpam yang bekerja di sekitar lokasi.

    “Saya lihat pintu supir kosong, saya langsung hampiri. Pas buka pintu belakang, pelaku langsung saya comot,” ujar Tri saat ditemui di Mapolsek Bojongsari, Jumat (11/7/2025).

    Tri bergulat dengan pelaku hingga baju kerjanya robek. Namun ia tak gentar. Ia berhasil menjatuhkan salah satu pelaku, berinisial N (38), dan menahannya sampai polisi datang.

    “Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.

    Kronologi Penjambretan Rp300 Juta

    Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.

    Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.

    Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.

    Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.

    Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.

    “Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.

    Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara

  • Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    Nasib Nadiem Makarim di Ujung Tanduk, Segera Tersangka?

    GELORA.CO  – Nama Nadiem Makarim terseret dalam pusaran dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

    Nasibnya pun disebut-sebut di ujung tandung, berpotensi jadi tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Adapun Nadiem Makarim bakal kembali diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Akankan usai pemeriksaan itu Nadiem Makarim statusnya naik dari saksi jadi tersangka dan langsung ditahan?

    Pemeriksaan pekan depan merupakan pemeriksaan kali kedua bagi sang eks Mendikbud Ristek itu. 

    Pemeriksaan pertama dilakukan pada Senin (23/6/2025) selama 12 jam.

    Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung sudah mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri.

    Alasan Kejagung 2 Kali Periksa Nadiem Makarim 

    Kejagung kembali menjadwal pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 pada Selasa (15/7/2025) pekan depan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan alasan Nadiem Makarim masih akan diperiksa, rupanya penyidik masih memerlukan sejumlah keterangan dari yang bersangkutan.

    Hal itu mulai dari pengadaan hingga pengawasan Nadiem terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

    “Dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” jelas Harli Siregar, Jumat (11/1/2025)

     

    Nadiem Makarim Sempat Minta Pemeriksaan Diundur

    Terkait pemeriksaan ini, sejatinya penyidik sudah menjadwalkan memanggil Nadiem pada Selasa 8 Juli 2025.

    Akan tetapi mantan bos Gojek itu batal hadir dan meminta penundaan.

     

    Status Nadiem Makarim Bisa Naik Jadi Tersangka

    Kasus korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan per tanggal Selasa (20/5/2025). 

    Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih mendalami kasus yang ada, dan angka kerugian keuangan negara masih dalam penghitungan.

    Sementara, Nadiem Makarim telah diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung) selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Senin (23/6/2025) malam.

    Kini, Kejagung RI juga telah mencekal Nadiem Makarim untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

    Sebelumnya, beberapa staf khusus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai menteri, yakni FH, JT, dan IA telah diperiksa Kejagung RI. 

    Penyidik Kejagung RI juga telah menggeledah apartemen FH, JT, dan IA pada 21 dan 23 Mei 2025.

    Menurut Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS), Muhammad Rustamhaji, status Nadiem Makarim bisa naik dari saksi menjadi tersangka.

    Namun, penetapan status tersangka harus memenuhi sejumlah syarat.

    Hal ini disampaikan Rustamhaji saat menjadi narasumber dalam program Kacamata Hukum: Nadiem Makarim di Pusaran Kasus Korupsi Pengadaan Laptop yang diunggah di kanal YouTube Tribunnews.com, Senin (30/6/2025). 

    Awalnya, Rustamhaji menerangkan apa itu saksi.

    “Jadi, kalau dalam konteks hukum acara pidana, yang namanya saksi itu kan orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri suatu buatan atau suatu tindak pidana.” kata Rustamhaji.

    “Nah, kemudian kalau dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-VIII/2010 itu juga bisa sih, saksi itu tidak langsung melihat, mendengar, mengalami. Itu perluasan sejak tahun 2010 dengan putusan 6 final tadi,” jelasnya.

    Selanjutnya, Rustamhaji menerangkan bahwa seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka apabila ia memiliki kesalahan atau niat jahat dari perbuatannya.

    “Tapi, kalau statusnya sudah tersangka maka seseorang itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi orang yang diduga melakukan wederrechtelijk atau melakukan perbuatan hukum pidana dan dia punya kesalahan atau mens rea atau niat jahat yang kemudian melengkapi perbuatan yang dia lakukan.” paparnya.

    Lalu, Rustamhaji menjelaskan status tersangka bisa diterapkan apabila ada minimal dua alat bukti yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan pelaku tindak pidana.

    Hal yang sama, kata Rustamhaji, juga berlaku pada Nadiem Makarim jika Kejagung RI dapat menemukan minimal dua alat bukti yang kuat

    “Jadi kalau tersangka itu sudah minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelakunya. Itu yang kemudian dalam kacamata penyidik, entah itu penyidik dari Polri, dari kejaksaan, maupun dari KPK,” ujar Rustamhaji.

    “Tapi minimal ada dua alat bukti yang menunjukkan bahwa dialah pelaku gitu, maka ditingkatkan menjadi tersangka,” tambahnya.

    “Dan dengan minimal dua alat bukti itu nanti akan menjadikan penyebab seseorang itu menjadi tersangka,” jelasnya.

    “Nah, dua alat bukti itu membuktikan apa? Membuktikan dua hal, yang pertama adalah unsur objektif dan juga unsur subjektif atau mens rea atau niat jahat,” kata Rustamhaji.

    “Jadi dua unsur ini nanti akan dibuktikan dengan minimum dua bukti. Jadi, dengan minimum dua alat bukti itu, kemudian dua unsur objektif dan subjektif itu akan dimintakan pertanggungjawaban pidana,” imbuhnya.

    “Itu rumus dasar yang kemudian digunakan oleh setiap penegak hukum ketika meminta pertanggungjawaban pidana kepada seseorang maupun korporasi,” tandasnya

  • Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    Di Lampung, Polisi Gerebek ASN dan Warga Pesta Narkoba

    GELORA.CO -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung mengamankan empat pria yang lagi pesta sabu di sebuah rumah di Tiyuh (Desa) Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, pada Selasa 8 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

    Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jepri Syaifullah, membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua warga sipil.

    “Keempat terduga pelaku yang diamankan adalah MS (28), wiraswasta warga Daya Sakti; MA (39), warga Daya Asri; SN (46), ASN, warga Daya Asri; dan MS (48), ASN, warga Kotabumi Selatan, Lampung Utara,” kata AKP Jepri saat dikonfirmasi, Jumat 11 Juli 2025.

    Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Di antaranya: satu buah tabung kaca pirek berisi residu sabu, satu alat hisap (bong) dari botol bekas, tiga selang pipet, satu sendok sabu, satu sumbu pembakar, satu korek api gas, tiga bungkus plastik klip kecil kosong, satu kaleng aluminium merk Gizzi warna kuning, dan satu unit sepeda motor Honda Revo warna biru.

    AKP Jepri menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi.

    “Saat dilakukan penggeledahan, keempat pelaku berada di lokasi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik bersama,” kata AKP Jepri dikutip dari RMOLLampung.

    Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    Takut Hilang Panggung, Disinyalir Jadi Faktor Gibran Batal Berkantor di Papua

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai ketidaksiapan Gibran Rakabuming Raka, menjadi faktor batalnya wakil presiden (wapres) tersebut berkantor di Papua.

    “Situasi itu menandai jika Gibran tidak siap menerima tugas, bisa jadi batalnya penugasan bukan dari Presiden, tetapi pertimbangan politik Gibran yang memungkinkan akan kesulitan jalankan tugas,” kata Dedi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

    Selain itu, menurutnya, dari sisi politik keputusan berkantor di Papua memang tidak menguntungkan Gibran, karena bisa saja Gibran akan kehilangan momentum publikasi yang biasa ia lakukan.

    “Popularitas Gibran juga bisa menurun jika ia ‘dipinggirkan’ ke Papua. Meskipun, alasan lebih pentingnya sangat mungkin karena faktor kemampuan,” ujarnya.

    Secara terpisah, peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyebut bila Wapres Gibran benar-benar berkantor di Papua, maka hal ini dapat menjadi bagian dari upaya mendekatkan pusat ke daerah.

    “Terlebih lagi Papua ini selama rentan terjadi konflik, maka adanya Wapres Gibran di sana diharapkan bisa menjembatani proses dialog selama ini belum efektif,” jelas Wasisto.

    Dia menduga, pembatalan penugasan tersebut bisa saja karena pertimbangan politik. “Saya pikir (pembatalan penugasan) itu, bagian dari proses politik yang perlu menimbang banyak hal,” tandasnya

    Sebagai informasi, Wapres Gibran dipastikan batal berkantor secara permanen di Papua. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi telah meluruskan informasi yang menyebut Gibran bakal berkantor permanen di Papua, setelah diberi mandat oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Prasetyo menjelaskan, tak ada perintah presiden, yang benar adalah mandat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di dalamnya secara eksplisit menyebut percepatan pembangunan Papua itu diketuai oleh wakil presiden.

    “Jadi kami mau meluruskan, bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang berkembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).