Author: Gelora.co

  • Cerita Ivan Gunawan Putuskan Bertaubat Usai Hilang Arah di Amerika

    Cerita Ivan Gunawan Putuskan Bertaubat Usai Hilang Arah di Amerika

    GELORA.CO –  Ivan Gunawan tengah menjadi sorotan setelah punya sederet cerita unik soal perjalanan spiritualnya hingga naik Haji di 2025 ini. Siapa sangka, kisah itu bermula saat Ivan dan beberapa sahabatnya kehilangan arah saat liburan di Amerika Serikat. 

    Perjalanan spiritual Ivan Gunawan kembali terungkap ketika sang desainer diundang ke podcast Daniel Mananta Network. 

    Dalam kesempatan itu, Daniel Mananta mengaku sangat penasaran dengan titik balik Ivan yang kini dikenal makin religius. 

    “Suatu saat di bulan Desember pas gue ulang tahun, gue jalan sama teman-teman gue nih ke Amerika, kita itu mesen tiketnya itu kayak lama banget di New York sampai udah nggak tahu mau ngapain,” ucap Ivan Gunawan dikutip Selasa (15/7/2025). 

    Ivan bahkan mengaku bosan untuk menambah agenda liburannya ke Paris. Sementara itu, ia tak bisa berkunjung ke Los Angeles (LA), karena kebakaran hebat yang terjadi di wilayah itu beberapa waktu lalu. 

    “Nggak jadi itu kan terselamatkan. Terus pas tiga hari mau pulang, ide gue lah tercetus, ‘udah lah yuk umroh aja’,” lanjutnya. 

    Alih-alih melanjutkan liburannya, pria yang akrab disapa Igun tersebut memantapkan hati untuk umroh ke Tanah Suci. Dia bahkan turut mengajak teman dan beberapa karyawan dalam perjalanan umrahnya. 

    “Jadi gue nyampe dari New York di Jakarta ganti koper, gue berangkatlah umroh,” kata dia.

    Di sisi lain, Ivan mengakui kalau perubahan religiusnya itu timbul dari keputusan random yang kerap diambil dalam hidupnya. Dia sendiri tak menyangka bisa sampai ke tahap ini dalam memperlajari ilmu agama.

    “Hidup gue tuh serandom itu,” tegasnya. 

    Sebelumnya, Igun mengaku kalau dirinya sengaja mencari perjalanan spiritualnya sendiri setelah melewati sederet ujian hidup. 

    Saat itu, desainer 43 tahun ini sengaja tak mengumbar rencana memperdalam agama ke publik. Dia bahkan sempat mencari tahu ajaran agama lain sebelum akhirnya memperdalam Islam. 

    “Oke di KTP gue Islam, tapi gue mencari agama apa sih yang cocok buat gue, tanpa orang ketahui ya, gue nggak peduli apakah gue tau-tau Kristen, Budha, atau gue Hindu, menurut gue itu bukan urusan orang, tapi itu koneksi antara gue sama Tuhan gitu,” pungkasnya.

  • Gawat, Neraka Bocor Alus! 1.000 Orang Tewas Imbas Gelombang Panas di Spanyol

    Gawat, Neraka Bocor Alus! 1.000 Orang Tewas Imbas Gelombang Panas di Spanyol

    GELORA.CO – Lebih dari 1.000 orang meninggal dunia akibat gelombang panas yang menerpa sejumlah wilayah Spanyol beberapa waktu terakhir bak ‘neraka bocor’.

    Kementerian Lingkungan Spanyol melaporkan 1.180 orang tercatat meninggal dunia di seluruh negara itu dalam dua bulan ini. Kurun waktu ini bersamaan dengan periode gelombang panas menerjang.

    Jumlah kematian ini melonjak tajam dari tahun 2024 di periode yang sama, yang hanya mencatat 70 kematian. Peristiwa ini pun menggarisbawahi dampak parah dari peningkatan suhu ekstrem bumi belakangan.

    Menurut data, sebagian besar mereka yang meninggal yaitu berusia 65 tahun ke atas. Lebih dari setengahnya adalah perempuan.

    Wilayah utara Galicia, La Rioja, Asturias, dan Cantabria, yang secara tradisional dikenal mengalami musim panas yang lebih dingin, menjadi daerah-daerah yang paling terdampak.

    Selama beberapa pekan terakhir, Spanyol bergulat dengan panas ekstrem, dengan suhu tercatat mencapai 40 derajat Celsius di sejumlah wilayah.

    Selama kurun waktu data kematian, ada 76 peringatan bahaya untuk panas ekstrem yang dikeluarkan otoritas Spanyol. Padahal, tahun lalu, peringatan bahaya ini tak ada di periode yang sama, demikian dikutip dari The Independent.

    Menurut data Carlos III Health Institute, pada musim panas lalu, terdapat 2.191 kematian akibat panas di Spanyol.

  • Digrebek Ngamar dengan Istri TNI, Oknum Polantas Lubuklinggau Terancam di-PTDH

    Digrebek Ngamar dengan Istri TNI, Oknum Polantas Lubuklinggau Terancam di-PTDH

    GELORA.CO – Brigpol JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang ngamar dengan istri TNI atau Ibu Persit kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumatera Selatan. Bahkan, JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri pada Selasa (15/7/2025).

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan di Propam dan sidang kode etik. Kapolda Sumsel berkomitmen tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran, tidak pandang bulu, dan akan ditindak tegas.

    “Yang bersangkutan JD sudah dipatsus 21 hari ke depan sejak dilimpahkan pada Minggu, 13 Juli 2025,” ujar Nandang.

    Sanksi tegasnya sesuai PerPol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sedangkan laporan polisi pidananya karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.

    “Kapolda tidak menoleransi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat baik pelanggaran eksternal maupun internal yang dilakukan oknum anggota Polri. Ancaman terberat terhadap JDS bisa sampai PTDH,” katanya.

    Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menambahkan penanganan perkara etik oknum polisi sekarang dilakukan di Polda Sumsel. Hukuman yang diterima JD tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.

    “Terkait hukumannya tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi hingga PDTH tergantung dari pidananya,” ucapnya.

  • Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi Ngaku Raup Rp 30 Juta Per Bulan dari Judi Sabung Ayam

    Kopda Bazarsah Penembak Mati 3 Polisi Ngaku Raup Rp 30 Juta Per Bulan dari Judi Sabung Ayam

    GELORA.CO – Terdakwa kasus pembunuhan tiga polisi Polsek Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Kopda Bazarsah, mengaku mendapatkan keuntungan mencapai Rp 12 juta per bulan dari bisnis sabung ayam.

    Hal itu disampaikan langsung Kopda Bazarsah dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer 1-04 Palembang dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (14/7/2025).

    Diungkapkan Kopda Bazarsah, ia telah menjalani bisnis sabung ayam sejak 2023 bersama terdakwa Peltu Yun Heri Lubis di sekitar wilayah Kabupaten Way Kanan.

    Selama berbisnis, ia mematok potongan sebesar Rp 10 persen dari setiap pemain.

    “Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 35 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain,” kata Kopda Bazarsah.

    Setiap taruhan, para pemain memasang harga Rp 10 juta sampai Rp 20 juta.

    Namun, nilai taruhan itu akan lebih besar ketika adanya event sabung ayam yang digelar.

    “Yang event itu bisa sampai Rp 35 juta kami dapat. Itu dibagi sama Pak Yun Heri,” ujarnya.

    Menurut Bazarsah, ia dan Peltu Yun Heri Lubis awalnya menggelar judi sabung ayam pada Senin dan Kamis.

    Namun, mereka mulai mendapatkan inspirasi untuk meraup untung lebih besar dengan menggelar event judi sabung ayam.

    “Awalnya saya menonton tempat lain, kemudian baru ada inspirasi untuk buat event biar banyak yang datang. Event itu biasanya sebulan dua kali saja,” katanya.

    Pada saat peristiwa penembakan terjadi, Kopda Bazarsah menyebut sudah menyiapkan rencana event sabung ayam dua pekan sebelum kejadian.

    Ia pun menyiapkan segala kebutuhan di lokasi judi sabung ayam dan menyebar undangan kepada pemain melalui status WhatsApp yang diteruskan oleh pemain lain.

    “Enggak di media sosial (TikTok-Instagram), undangannya saya buat di status WhatsApp, kemudian diteruskan oleh pemain yang mau ikut,” ucapnya.

  • Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    Saya Mengerti Anda Sekadar Jalankan Tugas dan Perintah Atasan

    GELORA.CO – Menteri Perdagangan 2015–2016, sempat menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebutnya telah bekerja secara profesional.

    Hal itu disampaikan Tom saat membacakan duplik atau jawaban atas tanggapan terhadap replik jaksa, dalam sidang kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7).

    Dalam pembacaan duplik itu, Tom mulanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pegawai saat dirinya menjabat Mendag pada 2015–2016, tim penasihat hukumnya, dan Majelis Hakim yang mengadili perkaranya.

    Setelahnya, Tom tak lupa mengucapkan terima kasih atas kinerja jaksa yang menangani perkaranya hingga kini telah memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

    “Saya mau mengucapkan terima kasih kepada para jaksa yang bekerja secara profesional. Saya wajib mengakui, bahwa saya mendapat perlakuan yang cukup manusiawi, selama saya dalam tahanan Kejaksaan,” kata Tom dalam persidangan, Senin (14/7).

    “Terima kasih atas izin berobat, dan fasilitasi keperluan lain termasuk keperluan keluarga dan keperluan mendasar lainnya,” jelas dia.

    Tom kemudian menyinggung bahwa ia memahami tindakan yang dilakukan jaksa itu hanya sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan.

    Saya mengerti bahwa banyak dari Ibu dan Bapak sekadar menjalankan tugas dan perintah atasan

    – Tom Lembong

    Tom pun menjelaskan alasannya untuk menguraikan satu per satu ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak tersebut.

    “Karena kalau kita mengambil sudut pandang yang lebih luas atas perkara dan persidangan ini, sebenarnya banyak contoh-contoh perilaku berperikemanusiaan yang patut kita banggakan dan patut kita syukuri,” ujar Tom.

    “Inilah fondasi yang paling mendasar: kemanusiaan dan berperikemanusiaan tingkah laku kita. Inilah yang saya maksud tadi, saat mengatakan saya mau mengulas fondasi moral dan etika perkara dan persidangan ini,” imbuh dia.

    Lebih lanjut, Tom pun menyatakan perilaku itulah yang membuatnya tetap dan terus mencintai Indonesia.

    “Contoh-contoh perilaku bermoral dan beretika baik tadi, yang membuat saya terus percaya, bahwa sungguh bangsa Indonesia adalah bangsa yang terbaik di dunia,” ujar Tom.

    “Dan berbagai kebaikan yang saya alami dalam pengalaman perkara ini, inilah yang membuat saya tetap dan terus mencintai Indonesia,” pungkasnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

    Usai dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong menilai bahwa isi dari surat tuntutan jaksa sama sekali mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan selama ini.

    Tom juga mengaku kecewa lantaran tak adanya pertimbangan jaksa terkait sikap kooperatif yang telah dia tunjukkan selama ini.

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).

  • Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    Kemenkeu Bidik Pajak dari Media Sosial untuk Genjot Penerimaan 2026

    GELORA.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menjajaki potensi pajak dari media sosial dan data digital. Rencana ini jadi bagian dari strategi perluasan basis pajak pada tahun 2026.

    Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan, data analitik dan media sosial akan menjadi salah satu alat baru dalam upaya memperluas basis penerimaan negara di tengah meningkatnya tekanan terhadap fiskal.

    “Segi administrasi itu pertama penggalian potensi (pajak) itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/7).

    Program tersebut bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara tahun depan, dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 1,99 triliun dari total usulan pagu anggaran Kemenkeu tahun 2026 yang mencapai Rp 52,017 triliun.

    Pemerintah juga menargetkan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto atau PDB, yakni di kisaran 11,71 persen hingga 12,22 persen. Adapun rasio perpajakan ditargetkan mencapai 10,08 persen hingga 10,45 persen, dan rasio penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 1,63 persen hingga 1,76 persen.

    “Range-nya sudah disepakati bersama nanti tentu akan disampaikan dalam nota keuangan berapa jumlahnya,” tutur Anggito.

    Selain potensi pajak digital, Kemenkeu juga akan memperkuat penerimaan negara melalui pengenaan cukai pada Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB), pengetatan regulasi perpajakan dan PNBP, serta penyusunan rekomendasi proses bisnis di sektor ekspor, impor, dan logistik.

    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan penerimaan pajak tahun 2025 tidak akan mencapai target atau mengalami shortfall yang cukup signifikan.

    Berdasarkan proyeksi terbaru, penerimaan pajak tahun ini diperkirakan hanya mampu terkumpul sebesar Rp 2.076,9 triliun, atau setara 94,9 persen dari target yang telah ditetapkan dalam APBN sebesar Rp 2.189,3 triliun. Artinya, potensi kekurangan penerimaan pajak tahun ini mencapai Rp 112,4 triliun.

    Sri Mulyani menjelaskan salah satu faktor utama penyebab potensi shortfall ini adalah batalnya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang awalnya direncanakan tahun ini.

    “Kalau lihat PPN yang nggak jadi memang lebih rendah, namun kita akan memitigasi dari penerimaan komoditas yang mengalami pelemahan,” jelasnya dalam rapat Banggar bersama DPR RI, dikutip Senin (14/7).

  • Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    Kakek Nakal Tewas Ditangan Tukang Pijat Wanita, Gak Mau Bayar Usai Dilayani Plus-plus

    GELORA.CO – Kakek nakal main-main sama tukang pijit wanita yang sudah memuaskan birahinya. Bukannya membayar jasa wanita tersbut, sang kakek itu malah berkeras dan tidak mau mengeluarkan uang.

    Akhirnya sang kakek nakal ini tewas ditangan seorang wanita tukang pijit diketahui bernisial KT (49).

    Korban adalah MN pria yang saat ini usianya sudah 75 tahun. Diakhir masa hidupnya, ia tewas ditangan wanita tukang pijit.

    Wanita tukang pijat marah lantaran tak mau membayar jasa seusai berhubungan suami istri.

    Ternyata wanita tukang pijat tersebut melayani kakek untuk berhubungan layaknya suami istri secara transaksional.

    Akan tetapi, si kakek tidak memiliki uang saat ditagih bayaran atas jasa yang diberikan.

    Alhasil wanita tukang pijat berinisial KT (49) kesal hingga melakukan penganiayaan sampai si kakek dilarikan ke rumah sakit..

    Peristiwa itu terjadi di Jalan MH Thamrin, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Kamis (3/7/2025).

    Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula dari hubungan keduanya yang diduga bersifat transaksional.

    Setelah melakukan hubungan di kediaman pelaku, KT meminta imbalan uang kepada MN.

    Namun, permintaan itu ditolak oleh korban dengan alasan tidak memiliki uang.

    Penolakan tersebut memicu emosi KT.

    Dalam keadaan marah, ia mengambil balok kayu dan memukuli MN secara brutal, terutama pada bagian kepala.

    Serangan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala sebelah kanan serta memar di beberapa bagian tubuh, dan harus dirawat intensif di RSUD Dr Muh Yasin, Watampone.

    “Pelaku sudah diamankan kemarin sore, setelah korban melapor,” ujar Panit Opsnal III Reskrim Polsek Tanete Riattang, Ipda Muhammad Nasrum, saat dikonfirmasi, Minggu (13/7/2025).

    MN diketahui berprofesi sebagai tukang pijat di kawasan Jalan Kawerang, Kelurahan Manurunge.

    Saat ini, polisi masih mendalami motif lengkap dari kejadian tersebut termasuk apakah ada unsur perencanaan atau sekadar reaksi spontan dari pelaku.

    Sementara itu, KT telah diamankan dan kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk potongan balok kayu yang digunakan dalam penganiayaan.

    Dugaan Transaksi Seksual Berujung Kekerasan

    Meski belum ada keterangan resmi dari kedua pihak mengenai sifat hubungan mereka, dugaan praktik prostitusi terselubung mengemuka dalam kasus ini.

    Polisi belum memberikan keterangan apakah KT kerap menjual jasa seksual secara pribadi atau ini merupakan kasus insidental.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memfokuskan proses penyidikan pada dugaan penganiayaan berat, sembari menunggu hasil visum dan keterangan lanjutan dari saksi maupun korban setelah kondisinya stabil.

  • Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    Anggota TNI Tembak Mati Bocah SMP Cuma Dituntut 18 Bulan Penjara, Keluarga: Tidak Adil!

    GELORA.CO – Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap dua prajurit Kodim 0204 Deli Serdang yang terlibat kasus penembakan pelajar inisial MAF (13) hingga meninggal dunia.

    Sidang itu dimulai di ruang sidang Sisingamangaraja IXX pada Senin (14/7/2025) sore. Kedua terdakwa hadir dengan mengenakan baju dinas, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Fransisco Manalu.

    Ketua Majelis Hakim, Djunaedi Iskandar membuka sidang. Selanjutnya, Mayor Tecki selaku oditur membacakan tuntutannya, bahwa para terdakwa dengan kelaliannya menyebabkan orang lain mati.

    “Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara 18 bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara 1 tahun,” kata Tecki.

    Keduanya dijerat dengan Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. Mendapati tuntutan itu, kedua terdakwa pun mengajukan nota pembelaan. Sidang kemudian akan dilanjutkan 17 Juli 2025.

    Keluarga Anggap Tuntutan Oditur Terlalu Ringan

    Fitriyani, ibu kandung MAF, mengaku terkejut mendengar tuntutan yang diajukan oditur. Menurutnya, tuntutan tersebut sangat ringan dan tidak memberi rasa keadilan baginya.

    “Saya gak terima kalau cuma segitu hukumannya. Kok lebih ringan dari pada yang sipil. Sementara dia yang membunuh. Gak etis lah, gimana itu oditur ngasih hukuman seperti itu,” kata Fitriyani saat diwawancarai.

    “Ya seharusnya hukuman mati atau setidaknya 10 tahun lah ke atas. Ya kalau cuma segitu, besok-besok dibuatnya lagi kan. Nampak kali tidak adil pengadilan militer ini,” tambahnya.

    Kronologi MAF Ditembak

    Fitriyani pun menceritakan peristiwa yang menimpa anaknya. Mulanya, korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini meminta izin bermain ke rumah temannya pada Sabtu (31/5/2024) pukul 20.00 WIB.

    “Kondisinya waktu itu baru sembuh dari demam tapi masih pilek. Jadi dia keluar sambil mau beli obat,” ujar Fitriyani.

    Sekitar pukul 22.00 WIB, Fitriyani menanyakan keberadaan MAF yang belum pulang melalui pesan WhatsApp. MAF membalas dan mengirimkan foto masih berada di rumah temannya.

    Pada Minggu (1/6/2024) sekitar pukul 01.00 WIB MAF tak kunjung pulang. Fitriyani pun mengirim pesan namun MAF tak lagi membalas. Ia tertidur dan subuh hari tiba-tiba ada orang yang mengetuk-ngetuk pintu rumahnya.

    “Itu lah saya dapat kabar anak kena tembak dan dirawat di RSU Sawit Indah Perbaungan. Pas saya ke sana, dia sudah meninggal dunia. Ada satu luka tembak di bagian dada,” ujar Fitriyah.

    Belakangan Fitriyah mendapati Minggu dini hari itu, MAF diajak nongkrong di Alfamart, simpang Kota Galuh sekitar pukul 04.00 WIB. Lalu, MAF diajak ikut tawuran dekat Hotel Deli Indah, Kabupaten Deli Serdang.

    Setibanya di lokasi, tawuran tidak jadi sehingga MAF dan rekannya berencana pulang. Tiba-tiba, ada dua unit mobil keluar dari arah hotel dan mengejar kawanan MAF. Salah satunya, mobil Avanza yang dibawa Serka Darmen dan Serda Hendra.

    Setibanya di depan Pabrik PTPN IV Adolina Ruko, Kacamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Berdagai, Sumatera Utara, MAF terkena tembakan Serka Darmen hingga terjatuh.

    “Anak saya dipepet sampai akhirnya ditembak dan jatuh ke parit,” ujar Fitriyani.

    4 Warga Sipil yang Terlibat Sudah Divonis

    Fitriyani menyebutkan, ada empat warga sipil yang terlibat dalam kasus anaknya karena ikut dalam rombongan Serka Darmen. Yakni, Agung Pratama, M Abdillah Akbar, Eduardus Jeriko Nainggolan, Paul M Sitompul.

    Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sei Rampah keempatnya telah menjalani persidangan. Agung dan Abdillah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

    Eduardus divonis penjara 10 bulan dengan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Sementara Paul dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara dan akan menjalani sidang putusan pada 15 Juli 2025.

  • Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    Resmi! MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

    GELORA.CO  – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Keputusan ini disampaikan langsung Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah.

    Dia menegaskan, penggunaan sound system memang dibolehkan, selama digunakan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip syariah.

    Namun penggunaan sound horeg atau sound system berdaya besar yang kerap digunakan untuk hiburan berkeliling dan acara joget, mengandung lebih banyak mudarat daripada manfaat.

    “Fatwa yang dikeluarkan karena lebih banyak mudarat daripada manfaat. Dampak sosialnya jelas mengganggu masyarakat dan kesehatan. Penggunaan sound horeg ini mengandung unsur kemaksiatan,” ujar KH Hasan, Selasa (15/7/2025).

    MUI Jatim menyoroti sejumlah aktivitas haram terkait penggunaan sound horeg, antara lain volume suara melebihi batas wajar dan mengganggu lingkungan, menimbulkan risiko kerusakan fasilitas umum atau barang milik warga. Kemudian memutar musik yang disertai joget pria-wanita, membuka aurat hingga aktivitas maksiat lainnya dan kegiatan dilakukan di tempat umum atau berkeliling permukiman warga.

    Meskipun mengharamkan sound horeg, MUI Jatim menegaskan penggunaan teknologi audio seperti sound system pada dasarnya boleh, selama digunakan untuk kegiatan positif dan tidak melanggar syariat.

    Polemik sound horeg sempat mencuat dalam Forum Satu Muharam 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan. Dalam forum tersebut, para ulama daerah telah lebih dulu mengeluarkan fatwa haram karena dampak sosial dan kemaksiatan yang ditimbulkan.

    Fatwa itu kemudian diperkuat dan didukung penuh MUI Jatim menjadikannya sebagai panduan resmi umat dalam menyikapi fenomena sound horeg