Author: Gelora.co

  • Jokowi’s White Paper Harusnya Dibantah Lewat Buku, Bukan Laporan Polisi

    Jokowi’s White Paper Harusnya Dibantah Lewat Buku, Bukan Laporan Polisi

    GELORA.CO -Mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi seharusnya menerbitkan buku tandingan untuk membantah hasil penelitian Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (RRT) dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper: Kajian Digital Forensik, Telematika, dan Neuropolitika atas Keabsahan Dokumen dan Perilaku Kekuasaan” atau Jokowi’s White Paper.

    Demikian dikatakan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Sabtu 27 Desember 2025.

    “Kalau ijazahnya asli pastilah dia bisa menulis buku sendiri,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengaku menyesalkan keputusan Jikowi yang memilih mempolisikan penulis Jokowi’s White Paper ketimbang melakukan bantahan secara ilmiah. 

    “Merespons penelitian ilmiah dengan laporan polisi menimbulkan kecurigaan,” pungkas Buni Yani.

    Buku Jokowi’s White Paper setebal 700 halaman resmi diluncurkan bertepatan Hari Konstitusi RI tanggal 18 Agustus 2025. Soft launching digelar di Coffee Shop University Club (UC) Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Senin 18 Agustus 2025.

    Roy Suryo mengatakan Jokowi’s White Paper terdiri dari beberapa bagian. Dalam salah satu bagian, Roy dan kawan-kawan menyoroti awal mula kenapa isu ijazah Jokowi mengemuka. Menurut dia,  isu keabsahan ijazah Jokowi mulai dipertanyakan usai Jokowi hadir dalam sebuah acara dialog pada 2013. 

  • Barzakh itu Indah

    Barzakh itu Indah

    OLEH: AHMADIE THAHA

       

    DI sebuah ruang rumah sakit yang lampunya tak pernah benar-benar padam, sebab di sanalah malam dan siang bercampur seperti kopi sachet yang diaduk terburu-buru, Ustaz Muhammad Jazir ASP terbaring di atas ranjang putih. Tubuhnya ringkih, ginjalnya terengah-engah akibat diabetes yang panjang ceritanya.

    Selang oksigen menyembul dari hidung, dan mata yang sayu itu justru memancarkan ketenangan yang tak lazim. Di sekelilingnya, keluarga dan sahabat berdiri setengah menahan harap, setengah menahan air mata. Seolah-olah mereka sedang menunggu sesuatu yang tak tertulis di papan jadwal perawatan dokter.

    Dan benar saja, yang keluar dari bibirnya bukan rintihan, melainkan pelajaran terakhir, disampaikan dengan suara jelas, direkam kamera, mikrofon kecil dijepitkan rapi di bawah mulut, seperti dosen yang tak mau mahasiswanya kehilangan satu kalimat pun. Tangan dan jemarinya sesekali bergerak, seolah ia sedang berceramah di depan jamaah seperti biasa dilakukannya.

    Ustaz Jazir selama ini dikenal bukan sekadar dai yang fasih di mimbar, melainkan arsitek sunyi yang mengubah wajah masjid dari bangunan ibadah menjadi simpul peradaban. Di tangannya, Masjid Jogokariyan menjelma seperti dapur umum spiritual: lampunya terang, pintunya terbuka, dan denyut hidupnya terasa sampai ke lorong-lorong kampung.

    Ia mengajarkan bahwa masjid tidak boleh miskin ketika jamaahnya miskin, tidak boleh dingin ketika umatnya kepanasan oleh hidup. Saldo infak harus beredar, bukan mengendap; jamaah harus disambut, bukan diseleksi; bahkan orang lapar, letih, atau sekadar numpang istirahat tetap dianggap tamu Allah, bukan pengganggu kesucian.

    Tak heran Indonesia mengenangnya sebagai guru andal manajemen masjid, sebab yang ia kelola bukan hanya kas dan jadwal pengajian, melainkan kepercayaan umat, sesuatu yang jauh lebih sulit ditata daripada angka di buku keuangan.

    Dalam kepemimpinannya, masjid bukan lagi monumen diam, melainkan organisme hidup yang bernapas bersama warga, lintas ormas, lintas mazhab, bahkan lintas iman, seolah ingin berkata: beginilah seharusnya rumah Tuhan bekerja di tengah dunia yang letih.

    Ia sendiri tak pernah letih berdakwah, bahkan di momen paling tidak biasa, di ranjang sakit. Nasihat pertama yang minta direkam hari itu datang seperti tamparan lembut bagi imajinasi kolektif kita tentang kematian. “Perjalanan ke alam barzakh itu indah,” katanya. Bukan horor. Bukan adegan menegangkan ala film murahan.

    Bahkan, alam barzakh itu sama sekali jauh dari cerita di bait terkenal grup Nasida Ria: “bila Israil datang memanggil, tubuh menggigil…” Ustaz Jazir menggeleng pelan, matanya berbinar, seakan ingin berkata: itu lagu, bukan laporan perjalanan.

    Baginya, alam barzakh bukan lorong gelap penuh jerit, melainkan perpindahan alamat, dari rumah dunia yang bising ke hunian sunyi yang lapang. Ia menegaskan,  “Ora loro, ora ngelarani, ora kelaran.” Tidak sakit, tidak menyiksa, tidak menyengsarakan. Sebuah pernyataan yang membuat ruang ICU seolah berubah jadi ruang kuliah filsafat hidup.

    Pandangan ini bukan hal baru dalam khazanah Islam. Ibnu Qayyim al-Jawziyah, ulama besar murid Ibnu Taymiyyah, dalam Kitab ar-Ruh menulis panjang lebar tentang ruh orang beriman yang justru merasakan kelapangan dan kebahagiaan setelah berpisah dari jasad. Kematian, dalam pandangannya, bukan pemutusan hidup, melainkan pemindahan fase.

    Jika dunia ini ruang ujian, maka barzakh adalah ruang tunggu yang, bagi orang tertentu, dipenuhi nikmat ruhani. Jadi, yang dibayangkan oleh kita sebagai penderitaan fisik sering kali tidak paralel dengan kondisi jiwa. Tubuh boleh terbaring lemah, tapi ruh bisa berdiri tegak, bahkan berlari.

    Nasihat kedua Ustaz Jazir hari itu justru lebih membumi, sekaligus menampar kebiasaan sosial kita yang sering sok khusyuk tapi keliru alamat. Ia berbicara tentang adab menjenguk orang sakit. Jangan datang dengan wajah duka seolah-olah sedang latihan pemakaman. Jangan membatasi dengan aturan kaku yang membuat si sakit merasa seperti narapidana medis. Jangan pula berbisik-bisik dengan nada “sudah siap belum” yang justru mempercepat kelelahan jiwa.

    Menurut dia, orang sakit itu butuh suasana gembira, guyon-guyon, obrolan ringan yang membuatnya merasa masih hidup, bukan sekadar menunggu mati. Datang menjenguk bukan untuk menambah berat beban batin, melainkan menghibur. Doa itu penting, tentu saja. Tapi doa yang disertai senyum dan tawa kecil jauh lebih manusiawi ketimbang doa yang dibacakan dengan wajah seperti hakim vonis akhir.

    Ustaz Jazir bahkan menolak pembatasan waktu kunjungan yang berlebihan. “Pasien itu ingin senang dan nikmat,” katanya. Yang sering keliru justru para penunggunya, datang dengan kesedihan yang dipaksakan, lalu pulang dengan perasaan telah menjalankan ritual.

    Padahal, menjenguk orang sakit bukan takziah pra-mati. Ia silaturahim kehidupan. Maka, Ustadz Jazir membuka pintu, membuka waktu, bahkan bercanda soal piket malam, seolah-olah ia bukan pasien, melainkan tuan rumah yang sedang menerima tamu.

    Di titik ini, kita paham mengapa pesan itu dipaksakannya untuk direkam. Ia bukan sekadar wasiat keluarga, melainkan panduan etika sosial yang sering kita salah kaprahkan. Wasiat kunjungan semacam itu lahir dari hati yang dalam, dan disampaikan dalam momen pengalamannya sendiri.

    Maka, ketika kelak kabar wafatnya Ustaz Jazir datang yaitu Senin dini hari, 22 Desember 2025, pesan tersebut terasa seperti lampu kecil yang tetap menyala. Ustaz ini memang pergi, tapi ia meninggalkan cara memandang kematian dan etika kunjungan yang lebih dewasa: tanpa histeria, tanpa dramatisasi berlebihan, tanpa romantisasi penderitaan.

    Ironisnya, kita sering menganggap kematian sebagai tragedi absolut, padahal ia adalah kelanjutan logis dari hidup yang ditunaikan dengan tenang. Kita melihat tubuh yang lemah dan berkata, “Kasihan.” Kita lupa bertanya: bagaimana keadaan ruhnya?

    Kita mungkin sibuk mengukur denyut nadi, tapi lupa mendengar denyut makna. Barangkali, di situlah pelajaran terakhir Ustaz Jazir paling tajam: bahwa yang berpindah bukanlah kehidupan menuju ketiadaan, melainkan manusia menuju bentuk lain dari keberadaan.

    Dan ketika kita akhirnya berdiri di tepi ranjang orang sakit, atau bahkan di tepi hidup kita sendiri, semoga kita ingat satu hal: jangan tergesa menyedihkan apa yang mungkin sedang berbahagia. Jangan cepat-cepat menangisi apa yang justru sedang menuju kelapangan. Sebab, bisa jadi, yang kita sebut akhir hanyalah awal yang terlalu tenang untuk diributkan

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

    Eks PM Malaysia Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Rp 7,7 Triliun Skandal 1MBD

    GELORA.CO – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Najib Razak, dituntut hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda 11,39 miliar ringgit (Rp 46 miliar) atas penyalahgunaan kekuasaan dalam kasus korupsi 1MDB.

    Wakil Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Akram Gharib, juga meminta agar hukuman penjara dimulai setelah Najib menyelesaikan hukuman yang sedang dijalaninya saat ini dalam kasus SRC International senilai 42 juta ringgit Malaysia.

    Dalam kasus SRC International, Dewan Pengampunan Wilayah Federal mengurangi hukuman penjara Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun.

    Ia dijadwalkan akan dibebaskan pada tahun 2028.

    Korupsi Rp 7,7 Triliun

    Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Malaysia hari ini, Jumat (26/12/2025), Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang  dana 1MDB sebesar 2,28 miliar ringgit Malaysia  atau sekitar Rp7,7 triliun yang disetorkan ke rekening AmBank miliknya antara Februari 2011 dan Desember 2014.

    Pihak penuntut juga meminta hukuman penjara 20 tahun secara bersamaan untuk Najib atas empat dakwaan korupsi.

    Akram mengatakan denda sebesar 11,39 miliar ringgit untuk empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan karena terbukti bersalah melakukan korupsi akan menghadapi denda lima kali lipat dari jumlah suap.

    Sementara itu, hukuman penjara yang diminta untuk 21 dakwaan berdasarkan Pasal 4(1) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram (Amla) adalah kurang dari 15 tahun.

    Akram mengatakan ini kasus pertama di Malaysia  karena Najib adalah mantan perdana menteri yang korupsi miliaran ringgit Malaysia.

    “Kami berharap tidak akan pernah ada kasus seperti ini lagi dalam sejarah Malaysia,” tambahnya.

    Kronologi singkat kasus 1MDB1Malaysia Development Berhad (1MDB) adalah dana investasi negara yang didirikan pada 2009 saat Najib menjabat PM Malaysia.Investigasi internasional menemukan sekitar US$4,5 miliar digelapkan dari 1MDB melalui jaringan keuangan global.Najib dituduh menerima lebih dari US$700 juta ke rekening pribadinya.Pada Pemilu 2018 Najib kalah sehingga membuka jalan bagi investigasi penuh atas 1MDB.Agustus 2022 lalu, Najib mulai menjalani hukuman penjara 12 tahun atas kasus terkait SRC International, anak perusahaan 1MDB, dengan nilai korupsi RM42 juta.Disebut Keturunan Bugis, Sulawesi SelatanNajib Razak Perdana Menteri Malaysia yang ke-6 (2009–2018)Lahir pada 23 Juli 1953 di Kuala Lipis, Pahang.Ia disebut-sebut keturunan Bugis, Sulawesi Selatan, oleh PM Malaysia saat ini Anwar IbrahimAktif di Barisan Nasional (BN) juga pernah terkait dengan Muafakat Nasional (MN)Pernah menjabat Menteri Besar Pahang ke-12 (1982–1990) dan Wakil Perdana Menteri Malaysia ke-9 (2004–2009).Minta keringanan hukuman

    Pengacara Najib, Shafee Abdullah, mendesak hakim untuk menunjukkan keringanan hukuman kepada kliennya.

    Menurut dia tak ada bukti Najib menggunakan dana yang dipersengketakan tersebut untuk kemewahan pribadi.

    “Sebagian besar dana terkait digunakan untuk kegiatan politik, sosial, dan kesejahteraan dalam kerangka Barisan Nasional.

    “Pengeluaran pribadi yang terbatas itu bersifat fungsional, terkait dengan kewajiban resmi sebagai perdana menteri yang sedang menjabat,” katanya.

    Shafee mengatakan kepada pengadilan bahwa Najib telah menunjukkan penyesalan yang mendalam dan tulus atas kasus 1MDB.

    Ia merujuk pada surat tertulis yang ditulis Najib saat dipenjara di Penjara Kajang, yang dibacakan secara terbuka oleh putranya, Nizar Najib, dalam konferensi pers pada 24 Oktober tahun lalu.

  • Ada ‘Sinyal’ Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

    Ada ‘Sinyal’ Permintaan Usut Koran yang Umumkan Jokowi Diterima UGM

    GELORA.CO – Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma, alias dokter Tifa menyoroti paparan Bareskrim Polri terkait penanganan laporan dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Ia menilai, terdapat sejumlah fakta yang menurutnya memunculkan pertanyaan serius dan bisa dibaca sebagai “sinyal” tertentu dari aparat penegak hukum.

    Dalam pernyataannya di Twitter (X) pada Jumat (26/25/2025), dokter Tifa menyebut bahwa berdasarkan presentasi Bareskrim, terungkap informasi mengenai status penerimaan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1980.

    Dokter Tifa menyebut, berdasarkan paparannya terhadap presentasi Bareskrim, muncul informasi bahwa Joko Widodo diterima di jalur Sarjana Muda (SM), yang menurutnya tidak sejalan dengan pengumuman koran sebuah media cetak di Yogyakarta.

    Dokter Tifa kemudian mempertanyakan apakah penayangan potongan koran tersebut justru mengindikasikan adanya kecurigaan internal terhadap keaslian dokumen yang ditampilkan Bareskrim.

    Ia menilai, hal itu bisa dibaca sebagai sinyal bahwa aparat mencermati kemungkinan adanya dokumen yang tidak otentik, meski ia menegaskan pertanyaan tersebut masih bersifat dugaan.

    Lebih lanjut, Dokter Tifa mempertanyakan apakah paparan Bareskrim itu secara tidak langsung mendorong pihaknya melakukan penelitian lanjutan terhadap ratusan dokumen terkait ijazah Presiden Jokowi.

    Jika benar demikian, dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersedia melakukan penelitian mendalam terhadap sekitar 709 dokumen tersebut.

    Berikut pernyataan lengkap dokter Tifa:

    “Apakah Bareskrim mengirim sinyal? Tanggal 22 Mei 2025, pada presentasi Bareskrim, terkuak rahasia besar yang selama belasan bahkan puluhan tahun tersembunyi di dalam gorong-gorong. 

    Satu. Bahwa mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980 bernama Joko Widodo ternyata diterima UGM pada Prodi SARJANA MUDA (SM), dan bukan Prodi SARJANA (S1)! Artinya apa?

    Baca juga:  Sebut Jokowi Mengalami Mental Pressure, Dokter Tifa: Memikirkan Keselamatan Politik Anak-anaknya

    Artinya tidak mungkin ada nama Joko Widodo di Pengumuman Ujian Penerimaan Mahasiswa melalui Jalur PP-1 yang diumumkan Koran Nasional tanggal 18 Juli 1980, termasuk Koran Kedaulatan Rakyat, dimana potongan koran KR itu termasuk barang bukti yang juga ditampilkan oleh Bareskrim. 

    Artinya, apakah Bareskrim tanpa sangaja atau sengaja, mengirim sinyal bahwa mereka mencurigai Koran KR Palsu yang entah dibuat oleh siapa, dan sengaja ditampilkan oleh Bareskrim pada hari yang sama (soal koran pakai ini sudah saya bahas pada postingan yang lalu, dan akan saya bahas lagi pada postingan berikutnya). 

    Dari kedua hal ini, saya jadi bertanya (Ini pertanyaan, lho) Apakah Bareskrim sengaja mengirim sinyal ini agar RRT melakukan penelitian lanjutan terhadap 709 Dokumen terkait Ijazah Joko Widodo? Jika betul ini adalah suatu sinyal, maka kami tangkap sinyal itu dengan baik. Tunggu ya, kami akan teliti ke 709 dokumen itu, agar kita semua mendapat jawaban yang valid secara scientific!,” demikian tulis dokter Tifa.

    Terpisah, Dokter Tifa menjabarkan bahwa transkrip nilai Jokowi juga cacat.

    Dalam gelar perkara khusus untuk kasus ijazah Jokowi pada Senin (15/12/2025) yang berlangsung selama kurang lebih enam jam, penyidik Polda Metro Jaya menampilkan ijazah milik Jokowi yang sebelumnya telah mereka sita sejak Juni 2025 sebagai alat bukti.

    Termasuk transkrip nilai S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi pun diperlihatkan.

    Namun, Dokter Tifa menjelaskan beberapa kejanggalan dalam transkrip nilai Jokowi.

    Ia menilai, dokumen resmi yang berisi rekapitulasi nilai mata kuliah secara kumulatif dari awal hingga akhir studi Jokowi di UGM tersebut tidak lengkap.

    Sehingga, menurutnya, transkrip nilai tersebut cacat.

    “Sebagaimana yang kami semua lihat, bahwa transkrip nilai Joko Widodo yang disampaikan oleh Bareskrim itu transkrip nilai yang cacat.”

    “Karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan transkrip nilai dari Fakultas Kehutanan UGM di era tahun 1985,” tutur Dokter Tifa dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin.

    Dokter Tifa mengklaim, transkrip nilai Jokowi tidak sama dengan spesimen yang ia dan Roy serta Rismon miliki.

    Adapun ijazah Jokowi sendiri tertanggal 5 November 1985.

    Transkrip nilai tersebut seharusnya komplet, dengan tanda tangan dekan dan pembantu dekan 1 dari fakultas.

    Sementara, transkrip nilai Jokowi tidak lengkap tanda tangannya.

    Selain itu, angka-angka pada transkrip nilai Jokowi tidak lazim untuk lulusan sarjana Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, sebab, hanya ditulis tangan.

    Menurutnya, seharusnya angka pada transkrip nilai Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 ditulis dengan mesin ketik manual.

  • Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

    Sosok Pensiunan Jenderal yang Bela Elida Netti Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pernah Jadi Kapolda

    GELORA.CO – Irjen Pol Purn Ricky Sitohang memberikan pembelaan terhadap kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang dituding menyesatkan publik oleh kuasa hukum Roy Suryo.

    Perseteruan antara Elida dengan kuasa hukum Roy Suryo berawal saat Elida mengaku telah menyentuh dan mengakui ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah asli.

    Hal tersebut dilakukan Elida saat penyidik menunjukkan ijazah asli Jokowi dalam gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya, Senin (15/12/2025).

    Namun, pernyataan Elida dibantah kuasa hukum Roy Suryo hingga Elida disebut menyesatkan publik.

    Irjen Pol Purn Ricky Sitohang menegaskan, pernyataan Elida itu keluar karena spontanitas dari hati nuraninya yang tidak tertutup kebencian terhadap Jokowi.

    “Setelah (ijazah Jokowi) ditunjukkan oleh Pak Jokowi melalui penyidik tentang masalah ijazah aslinya, saya kan mengikuti semua, ternyata setelah diraba oleh Ibu Elida Netti, dia merasa terharu, ‘memang betul tuh asli, betul, saya sudah lihat pegangnya ada juga watermarknya itu.’ Dia lihat memang asli,” kata Ricky, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Rasis Infotainment, Rabu (24/12/2025).

    “Dia sampaikan, ‘saya terharu melihat ini.’ Di dalam perjalanan daripada keterangan yang terlepas daripada seorang Ibu Elida Netti yang polos yang secara spontanitas dia sampaikan itu keluar dari nuraninya,” jelasnya.

    Ricky menyoroti sikap kuasa hukum Roy Suryo yang tidak terima karena Elida Netti mengakui ijazah Jokowi asli.

    “Terus dari kuasa hukum yang lain mengatakan itu tidak betul, itu penyesatan. Pertanyaannya, penyesatan yang mana? Kan sudah ditunjukkan, tadi bilang ‘pokoknya kalau sudah ditunjukkan itu ijazahnya kami anggap selesai, kami minta maaf bahkan saya cium tangannya’ dan lain sebagainya. Ini kan semuanya klise.”

    “Faktanya tidak seperti itu. Masih juga bertahan dengan apa yang di dalam alam pikirnya. berarti kan sudah tidak murni lagi,” ujarnya.

    Lantas, seperti apakah sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang? Berikut informasi lengkapnya, dihimpun dari berbagai sumber.

    Sosok Irjen Pol Purn Ricky Sitohang

    Ricky Sitohang adalah purnawirawan perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Jabatan terakhir yang diemban Ricky di Polri yaitu Staf Ahli Manajemen Kapolri.

    Semasa dinasnya, Ricky juga pernah mengemban jabatan sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur pada tahun 2011 hingga 2013.

    Ricky resmi pensiun sebagai Pati Polri pada tahun 2017.

    Ricky Sitohang lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 22 Mei 1959.

    Ia memiliki nama lengkap Ricky Herbert Parulian Sitohang.

    Ricky adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1983.

    Jenderal bintang 2 ini sudah malang melintang berkarier di dalam kepolisian tanah air.

    Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah ia emban.

    Ricky tercatat pernah menjabat sebagai Danton Sabhara Polda Metro Jaya (1983) dan Panit Patko Polda Metro Jaya (1984).

    Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kasubnit III Polda Metro Jaya (1985) dan Kanit Judi Susila Polres Jakarta Selatan (1988).

    Karier Ricky Sitohang makin moncer saat ia didapuk menjadi Kapolsek Jagakarsa Polres Jakarta Selatan pada 1988.

    Ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolsek Kebayoran Baru Polres Jakarta Selatan (1989) dan Kapolsek Metro Ciputat Polres Jakarta Selatan (1990).

    Semenjak itu pula, karier Ricky Sitohang makin cemerlang.

    Pada 1994, ia didapuk sebagai Guru Muda Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri.

    Lalu, ia dimutasi menjadi Kasubbag Lat Opsjarlat Pusdik Sabhara Lemdiklat Polri (1997), Pamen Sespim Polri (1998), dan Kabag Serse Umum Dit Serse Polda Maluku (1999).

    Pada 2001, Ricky diangkat sebagai Kapolres Maluku Tengah.

    Tak lama kemudian, ia dimutasi menjadi Dirsamapta Polda Maluku pada 2003.

    Dua tahun kemudian, Ricky diutus untuk menduduki kursi jabatan sebagai Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri.

    Pada 2006, Ricky didapuk menjadi Katim V/ Jatekting Bid Pkan (TNCC) Bareskrim Polri dan Dir Reskrim Polda NTT.

    Setelah itu, ia sempat menjabat sebagai Kanit III Dit III/ Kor dan WCC Bareskrim Polri (2007), Pamen Bareskrim Polri (2008), Kabid Kumdang Div Binkum Polri (2009), Kapus Provos Div Propam Polri (2010), Karo Provos Divpropam Polri (2010), dan Karowassidik Bareskrim Polri (2011).

    Pada 2013, Irjen Pol Purn Ricky Sitohang diamanahkan untuk menjadi Kapolda NTT pada 2013.

    Pada 2015, ia kemudian dimutasi menjadi Karobinkum Divkum Polri.

    Selanjutnya, Ricky ditugaskan sebagai Sahlijemen Kapolri menjelang masa pensiunnya pada tahun 2016.

    Pascapurnatugas dari Polri, Ricky Sitohang sempat disibukkan dengan jabatan barunya sebagai Komisaris Independen PT MNC Asia Holding Tbk pada 28 Juli 2022.

  • Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Harusnya Terima Kasih!

    Habib Rizieq Sindir Menteri yang Remehkan Bantuan dari Malaysia: Sombong, Harusnya Terima Kasih!

    GELORA.CO – Rizieq Shihab melontarkan sindiran keras kepada menteri Kabinet Merah Putih yang dinilai meremehkan bantuan dari Malaysia terkait penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang menimpa Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia menilai, sikap tersebut mencerminkan kesombongan dan tidak menghargai niat baik negara tetangga.

    Dalam ceramahnya, Rizieq menyinggung pernyataan pejabat yang menolak bantuan dengan dalih pemerintah masih mampu menangani kondisi di lapangan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. “Tapi sekarang, saudara, giliran ada mau bantuan bilangnya, ‘Nggak, kita masih mampu. Kita masih mampu.’ Masih mampu dari mana mampu? Kalau mampu jembatan sudah beres. Kalau mampu tuh mayat udah selesai semua diangkat dalam waktu singkat. Betul? (Betul!),” kata Rizieq Shihab saat menyampaikan ceramah dihadapan para jamaahnya, dikutip Jumat (26/12).

    Ia menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk merasa malu menerima bantuan kemanusiaan, apalagi jika kondisi di lapangan masih memerlukan pertolongan dari berbagai pihak. “Jangan malu, jangan malu, saudara. Ada lagi menteri, bahkan ngeremehin bantuan Malaysia nggak seberapa. Cilik itu, kecil. Sombongnya Saudara,” sindirnya.

    Rizieq menekankan bahwa Malaysia sebagai negara tetangga telah menunjukkan iktikad baik dengan mengirimkan bantuan. Karena itu, sikap yang seharusnya ditunjukkan adalah rasa terima kasih, bukan justru meremehkan. “Eh, Malaysia tetangga kita, saudara, beriktikad baik kirim bantuan. Sekecil apa pun, terima kasih! Betul? (Betul!) Betul? (Betul!) Nggak ada terima kasihnya, makin nyepelein ‘enggak seberapa’, idzi biko ukh… pengen dikepret aja lo,” tegasnya.

    Ia kemudian memberikan contoh sederhana tentang makna keikhlasan dan kewajiban mensyukuri bantuan, sekecil apa pun nilai yang diberikan. Ia mengajak para jamaahnya untuk menyisikan uang sekecil apapun kepada para korban terdampak bencana.

    “Jamaah nanti ini bantu untuk Aceh, 1000 perak, 2000 perak, bagus tidak? (Bagus!) Wajib nggak disyukuri? (Wajib!),” ujarnya.

    Rizieq juga menyindir keras jika pola pikir meremehkan bantuan kecil itu diterapkan secara luas oleh pejabat negara. Menurutnya, sikap semacam itu justru akan merusak nilai kemanusiaan dan gotong royong.

    “Jangan sampai menteri ini denger. Lu nyumbang 1000, nih menteri jangan denger. Kalau menteri denger, ‘Eh, 1000’. Udah, pokoknya Masjid Madinah kirim-kirim aja, jangan ngomong. Jangan diberitain,” sesalnya.

    Lebih lanjut, Rizieq mempertanyakan kelayakan pejabat yang memiliki sikap merendahkan bantuan rakyat dan negara lain, apakah tetap pantas menjadi pejabat publik.

    “Kalau menteri denger, gawat. ‘Eh, orang Karang Tengah, kecil’. Kacau tidak? (Kacau!) Kacau tidak? (Kacau!) Apa orang begini layak jadi menteri? (Tidak!),” pungkasnya.

  • Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

    Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Bersalah Selewengkan Dana Negara

    GELORA.CO – Pengadilan Malaysia telah menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan perdana menteri Najib Razak atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, dalam persidangan besar keduanya terkait skandal dana negara bernilai miliaran dolar.

    Najib, 72 tahun, dituduh menyalahgunakan hampir RM2,3 miliar (USD569 juta, Rp9,5 triliun) dari dana kekayaan negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

    Pada Jumat (26/12/2025) sore, seorang hakim menyatakan dia bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang. Hukuman masih menunggu keputusan.

    Diwartakan BBC, mantan PM tersebut sudah berada di penjara setelah divonis bersalah beberapa tahun lalu dalam kasus lain yang terkait dengan 1MDB. Putusan pada Jumat ini datang setelah tujuh tahun proses hukum, yang menghadirkan 76 saksi di persidangan.

    Putusan tersebut, yang disampaikan di Putrajaya, ibu kota administratif Malaysia, merupakan pukulan kedua dalam minggu yang sama bagi mantan pemimpin yang sedang menghadapi masalah hukum ini, dan telah dipenjara sejak 2022.

    Pada Senin (22/12/2025), pengadilan menolak permohonannya untuk menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah.

    Namun, mantan perdana menteri tersebut tetap memiliki basis pendukung yang setia, yang mengklaim bahwa ia adalah korban dari putusan yang tidak adil, dan hadir di persidangannya menyerukan pembebasannya.

    Pada Jumat, puluhan orang berkumpul di luar pengadilan di Putrajaya untuk mendukung Najib.

    Skandal 1MDB menjadi berita utama di seluruh dunia ketika terungkap satu dekade lalu, melibatkan tokoh-tokoh terkemuka dari Malaysia hingga Goldman Sachs dan Hollywood.

    Para penyelidik memperkirakan bahwa USD4,5 miliar telah disalurkan dari dana kekayaan negara ke kantong pribadi, termasuk Najib.

    Pengacara Najib mengklaim bahwa ia telah disesatkan oleh para penasihatnya — khususnya pengusaha keuangan Jho Low, yang tetap menyatakan dirinya tidak bersalah tetapi masih buron.

    Namun, argumen tersebut belum meyakinkan pengadilan Malaysia, yang sebelumnya telah menyatakan Najib bersalah atas penggelapan dana pada tahun 2020.

    Pada tahun itu, Najib dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan terkait transfer dana sebesar RM42 juta (USD10 juta, Rp173,6 miliar) dari SRC International — bekas unit 1MDB — ke rekening pribadinya.

    Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, tetapi masa hukumannya dikurangi setengahnya tahun lalu.

    Kasus terbaru ini menyangkut jumlah uang yang lebih besar, juga terkait dengan 1MDB, yang diterima oleh rekening bank pribadinya pada 2013. Najib mengatakan ia percaya uang itu adalah sumbangan dari mendiang Raja Abdullah dari Arab Saudi — klaim yang ditolak oleh hakim pada hari Jumat.

    Secara terpisah, istri Najib, Rosmah Mansor, dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara pada 2022 karena penyuapan. Ia dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu banding atas putusannya.

    Skandal tersebut telah berdampak besar pada politik Malaysia. Pada 2018, skandal itu menyebabkan kekalahan pemilu bersejarah bagi koalisi Barisan Nasional pimpinan Najib, yang telah memerintah negara itu sejak kemerdekaannya pada 1957.

    Kini, putusan baru-baru ini menyoroti keretakan dalam koalisi pemerintahan Malaysia, yang mencakup partai Najib, Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO).

    Upaya Najib yang gagal untuk menjalani tahanan rumah pada Senin disambut dengan kekecewaan dari sekutunya, tetapi dirayakan oleh para kritikusnya di dalam koalisi yang sama.

    Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan agar para politisi dari semua pihak menghormati keputusan pengadilan.

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    Uang CSR BI Mengalir ke DPR, Mengapa Gubernur Perry Warjiyo Belum Disentuh?

    GELORA.CO – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menekankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bersikap selektif dalam menangani dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Hudi begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (26/12/2025), menilai penanganan KPK sejauh ini masih terbatas pada klaster DPR, yakni anggota Fraksi NasDem Satori dan anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Hergun). “KPK harus mengembangkan penyidikan hingga seluruh pihak yang terlibat bisa diproses hukum,” tegasnya.

    Menurut Hudi, KPK perlu memeriksa tidak hanya Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta, tetapi juga jajaran Dewan Gubernur lainnya, termasuk Gubernur BI Perry Warjiyo, yang ruangannya sempat digeledah, serta Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, dan Deputi Gubernur Juda Agung, Aida S. Budiman, dan Ricky P. Gozali.

    “Penyidik harus menelusuri alasan Bank Indonesia menyalurkan CSR ke yayasan yang terkait anggota DPR. Keputusan ini tentu diambil bersama, bukan hanya oleh satu orang,” tegasnya.

    KPK sebelumnya membuka peluang menetapkan sejumlah anggota DPR dan pejabat BI sebagai tersangka, termasuk Perry Warjiyo. Nama-nama anggota DPR yang berpotensi terseret kasus ini antara lain: Heri Gunawan, Satori, Fauzi Amro, Rajiv (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Dolfi (PDIP), Fathan Subchi (PKB), Amir Uskara (PPP), dan Ecky Awal Mucharram (PKS).

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan, “Siapa pun yang terbukti mengetahui dan bertanggung jawab dalam perkara ini bisa dijadikan tersangka jika ada alat bukti yang cukup.”

    Hingga saat ini, Heri Gunawan dan Satori telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, tetapi tidak ditahan karena penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.

    Dalam konstruksi perkara, Panitia Kerja Komisi XI DPR yang membahas anggaran BI dan OJK, disebut menyalurkan dana sosial melalui yayasan yang dikelola anggota DPR. Heri Gunawan dan Satori diduga menugaskan tenaga ahli dan orang kepercayaan mereka untuk mengajukan proposal bantuan dana sosial. Namun, pada 2021–2023, dana tersebut disalurkan tanpa kegiatan sosial sesuai proposal.

    Heri Gunawan disebut menerima Rp15,86 miliar, yang dialihkan ke rekening pribadi untuk membangun rumah makan, membeli tanah, dan kendaraan. Sementara Satori menerima Rp12,52 miliar, digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom mobil, dan kendaraan, termasuk diduga menyamarkan transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah.

    Keduanya dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Monitorindonesia.com telah mengonfirmasi hal ini kepada Gubernur BI Perry Warjiyo. Namun tidak merespons hingga detik ini. Diduga memblokir WhatsAap Jurnalis Monitorindonesia.com.

  • Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

    GELORA.CO  – Roy Suryo Cs terus berupaya membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah benar. 

    Baru-baru ini, Roy Suryo Cs meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi. 

    Padahal, sebelumnya penyidik sudah menunjukkan bentuk fisik ijazah milik Jokowi saat sidang gelar perkara khusus, Senin (22/12/2025) lalu. 

    Langkah Roy Suryo yang terus menuding Jokowi memalsukan dokumen akademiknya menuai sorotan Pengamat Politik, Adi Prayitno.

    Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, sebenarnya Jokowi tidak terlalu peduli dengan tudingan ijazah palsu. 

    “Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.

    Adi menyebut, kasus ijazah Jokowi menarik perhatian publik karena publik penasaran dengan akhir kasus yang berlarut-larut itu.

    Sementara Jookowi dituntut oleh masyarakat untuk membuktikan apakah ijazahnya benar-benar asli.

    “Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” kata Adi dalam acara DONCAST yang tayang di YouTube Nusantara TV, Kamis, (25/12/2025).

    Menurut Adi, Jokowi hanya ingin memberikan pesan bahwa soal ijazah hanya bisa dibicarakan melalui jalur hukum. 

    “Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin (ijazah) ditunjukkan di pengadilan,” katanya.

    Adi menghendaki persoalan ijazah Jokowi itu lekas berakhir. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk didiskusikan ketimbang ijazah, misalnya kebijakan-kebijakan krusial pemerintah.

    Mengenai tudingan Jokowi bahwa ada tujuan politik dan orang besar di balik kasus ijazah, Adi mengatakan hanya Jokowi sendiri dan Tuhan yang mengetahuinya.

    Meski demikian, dia berujar setiap di dalam gerakan politik pasti ada tudingan-tudingan mengenai siapa yang mengorkestrasinya.

    “Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” ucapnya.

    Kubu Roy Suryo Minta Uji Forensik

    Baca juga: Sosok Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi Dana Rp 343 Juta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

    Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

    Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

    Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

    Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

    “Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

    Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

    “Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.

    Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

    Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

    Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

    Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

    “Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

    Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

    Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

    “Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.

    Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

    Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

    “Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

    Tanggapan Kubu Jokowi

    Permintaan Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi.

    Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

    “Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli.”

    “Kita oke sepanjang dia independen,” katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.

    Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 

    Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

    “(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP,” tegasnya. 

    Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

    Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

    Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

    “Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim,” tegasnya