Author: Gelora.co

  • Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut

    Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut

    GELORA.CO -Orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, termasuk sepupu kandung, berpotensi besar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut.

    Dua sosok yang berpeluang diperiksa adalah Dedy Rangkuti (atau Dedy Iskandar Rangkuti/DIR), yang merupakan sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).

    Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tokoh ini belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan karena sempat mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk menghadirkan mereka langsung di persidangan.

    “Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” terang Asep, dikutip RMOL di Jakarta, Selasa 11 November 2025. 

    Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dianggap penting untuk melengkapi keterangan dalam persidangan.

    Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, termasuk; Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).

    Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini berjalan dalam dua gelombang, termasuk gelombang untuk pihak pemberi suap yang sudah lebih dulu disidangkan, dan saat ini masuk ke tahap persidangan terdakwa Topan Ginting. 

    “Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan,” jelas Asep.

  • Elon Musk Sebut Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi Pesawat Alien, Manusia Terancam Punah

    Elon Musk Sebut Komet 3I/ATLAS Bisa Jadi Pesawat Alien, Manusia Terancam Punah

    GELORA.CO — Jagat maya kembali dihebohkan dengan kemunculan benda langit misterius bernama 3I/ATLAS, komet raksasa yang kini menjadi bahan perbincangan para astronom sekaligus teori konspirasi dunia.

    Tidak sedikit yang meyakini bahwa benda angkasa berukuran sekelas Manhattan itu bukan sekadar komet, melainkan pesawat luar angkasa milik makhluk asing (alien).

    Komet 3I/ATLAS pertama kali menarik perhatian ilmuwan setelah dilaporkan mencapai titik terdekat dengan Matahari pada Kamis (25/10/2025) pekan lalu.

    Namun, yang membuat publik gempar adalah perilaku aneh komet tersebut.

    Ia tidak hanya bergerak cepat melintasi orbit normalnya, tetapi juga tampak mendekat ke beberapa planet seperti Jupiter, Venus, dan Mars.

    Fenomena ini memunculkan dugaan bahwa ada kekuatan non-gravitasi yang memengaruhi lintasannya. 

    Dalam sebuah podcast populer “The Joe Rogan Experience”, pengusaha sekaligus bos SpaceX Elon Musk bahkan mengamini teori yang menyebut 3I/ATLAS bisa jadi merupakan bentuk teknologi alien.

    “[3I/ATLAS] berpotensi menghancurkan sebuah benua, bahkan lebih buruk,” ujar Musk, dikutip dari New York Post, Senin (3/11/2025). Ia menambahkan, laporan yang menyebut komet itu terbuat dari unsur logam nikel menambah keyakinannya bahwa benda tersebut mungkin buatan cerdas, bukan alami.

    Dalam percakapan yang sama, Joe Rogan menimpali dengan nada khawatir: jika benar 3I/ATLAS adalah pesawat luar angkasa, manusia menghadapi ancaman besar.

    Musk mengangguk dan menyebut kemungkinan terburuknya adalah “kepunahan sebagian besar kehidupan manusia.”

    Musk kemudian menjelaskan, tingkat kehancuran dari 3I/ATLAS bergantung pada massa totalnya.

    Ia menyinggung sejarah Bumi yang telah mengalami lima peristiwa kepunahan massal, salah satunya pada masa Perm-Trias, ketika hampir seluruh makhluk hidup musnah jutaan tahun lalu.

    “Ada banyak peristiwa yang mungkin tidak terekam dalam catatan fosil, meski menghancurkan sebagian besar daratan,” ujar Musk.

     “Mungkin saja ada dampak yang cukup besar untuk memusnahkan seluruh kehidupan di separuh Amerika Utara pada masa lalu.”

    Sementara itu, NASA mencoba menenangkan publik.

    Badan antariksa Amerika Serikat itu menyebut bahwa pada jarak terdekatnya, komet 3I/ATLAS hanya akan melintas sejauh 170 juta mil dari Bumi terlalu jauh untuk menimbulkan bahaya.

    Namun, keraguan publik meningkat setelah Avi Loeb, ilmuwan Harvard yang dikenal dengan pandangan kontroversial tentang keberadaan peradaban alien, mempublikasikan analisis berbeda.

    Dalam tulisan blognya, Loeb menyebut adanya “percepatan non-gravitasi” yang bisa menjadi tanda keberadaan mesin internal dalam struktur komet tersebut.

    Ia juga mencatat perubahan warna pigmen komet yang menjadi lebih terang dan kebiruan saat mendekati Matahari.

     “Fenomena ini mungkin bukan hanya pantulan sinar, melainkan efek dari teknologi buatan,” tulisnya.

    Hingga kini, belum ada bukti ilmiah yang mengonfirmasi bahwa 3I/ATLAS merupakan pesawat alien. (*)

  • Pasukan Israel Gempur Gaza Lagi, Bunuh Anak-Anak di Khan Younis

    Pasukan Israel Gempur Gaza Lagi, Bunuh Anak-Anak di Khan Younis

    GELORA.CO  – Israel kembali melancarkan serangan udara ke Jalur Gaza, Senin (10/11/2025), menewaskan dua orang termasuk seorang anak. Serangan drone militer Zionis tersebut ditujukan ke Khan Younis, Jalur Gaza bagian selatan.

    Tak jelas apa yang menjadi sasaran pasukan Israel, namun jelas-jelas melanggar perjanjian gencatan senjata yang mulai berlaku sejak 10 Oktober lalu.

    Pasukan Pertahanan Israel (IDF), dalam pernyataannya seperti dikutip dari Al Jazeera, Selasa (11/11/2025), mengklaim target serangan pada Senin merupakan ancaman langsung bagi pasukannya, padahal yang menjadi korban anak-anak.

    Militer Israel juga menghancurkan rumah-rumah di dalam area garis kuning, batas penarikan pasukan yang disepakati dalam gencatan senjata.

    Operasi pembongkaran di Khan Younis bahkan semakin diintensifkan. 

    “Setiap bangunan atau rumah berlantai 2 menjadi sasaran,” kata Hamdan Radwan, pemimpin wilayah Bani Suheila, di wilayah tersebut.

    Pasukan Israel juga meledakkan blok-blok permukiman di Gaza tengah. 

    Gambar satelit dan rekaman video di lokasi menunjukkan sebagian besar permukiman hancur menjadi puing-puing.

    Israel juga terus membatasi pengiriman bantuan ke Gaza, bentuk lain dari pelanggaran gencatan senjata. 

    Kelompok perlawanan Palestina Hamas menyatakan, Israel melarang masuk setidaknya 600 truk bantuan setiap hari, termasuk 50 truk tangki bahan bakar, meski tercantum dalam perjanjian tersebut.

    Pada Minggu (9/11/2025), hanya 270 truk yang memasuki Gaza melalui perlintasan Karem Abu Salem (Kerem Shalom) dan Al Karara (Kissufuim). Pengiriman meliputi 126 truk bantuan kemanusiaan, 127 truk barang komersial, 10 truk bahan bakar, dan 7 truk gas untuk memasak.

  • Purbaya Geleng-geleng Kepala Gegara Ide Gila Prabowo, Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Dana Korupsi

    Purbaya Geleng-geleng Kepala Gegara Ide Gila Prabowo, Bayar Utang Kereta Cepat Pakai Dana Korupsi

    GELORA.CO – Wacana penggunaan dana sitaan hasil tindak pidana korupsi untuk membayar utang proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) atau Whoosh kembali menjadi perbincangan hangat.

    Di tengah ramainya pro dan kontra di publik, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara untuk meluruskan arah kebijakan yang tengah digodok pemerintah.

    Dalam pernyataannya yang disampaikan pada Senin (10/11/2025), Purbaya menegaskan bahwa wacana tersebut memang muncul sebagai inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

    Namun, ia menekankan bahwa mekanisme dan implementasinya masih dalam tahap pembahasan intensif.

    “Masih didiskusikan detailnya. Yang ada masih garis-garis besarnya,” ujar Purbaya, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Renata Panggalo.

    Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa meskipun secara prinsip penggunaan dana sitaan korupsi sudah mendapat lampu hijau, pelaksanaannya masih menunggu kajian teknis dan regulasi mendalam. 

    Pemerintah disebut ingin memastikan bahwa kebijakan besar ini berjalan sesuai koridor hukum serta dapat benar-benar menjadi solusi konkret dalam menutup utang proyek Whoosh kepada pihak Tiongkok.

    Rencana Kirim Tim ke Tiongkok: Langkah Serius Pemerintah

    Tak berhenti di meja diskusi, Purbaya juga mengungkapkan adanya rencana pemerintah membentuk dan mengirimkan tim khusus ke Tiongkok.

    Tim ini nantinya akan membahas ulang skema pembayaran utang proyek Kereta Cepat, termasuk kemungkinan penyesuaian jangka waktu dan persyaratan pembiayaan.

    “Mungkin Indonesia akan kirim tim ke Cina lagi untuk mendiskusikan seperti apa pembayarannya.

    Kalau itu saya diajak, biar saya tahu diskusinya seperti apa,” ungkap Purbaya.

    Langkah tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam mencari jalan tengah terbaik agar proyek transportasi modern ini tetap berlanjut tanpa menimbulkan tekanan fiskal yang berat bagi negara.

    Meski belum mengungkap kapan tim tersebut akan diberangkatkan atau siapa yang akan memimpinnya, sinyal yang diberikan Purbaya jelas Indonesia tengah bergerak cepat memfinalisasi negosiasi utang Whoosh. (*)

  • Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    Sebelum Diadili Pastikan Dulu Ijazah Jokowi Asli atau Tidak

    GELORA.CO – Penetapan sejumlah nama, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeditan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memicu polemik hukum.

    Guru Besar sekaligus ahli komunikasi, Profesor Henry Subiakto, angkat bicara dan mempertanyakan dasar penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta tuntutan pembuktian yang seharusnya dipenuhi oleh penegak hukum.

    Menurut Prof. Henry, penetapan tersangka atas dasar tuduhan mengedit ijazah Jokowi seharusnya didahului oleh pembuktian forensik yang kuat.

    “Kalau tersangka Roy Suryo dkk dinyatakan oleh Polisi mengedit ijazah Jokowi maka, penegak hukum tersebut harus membuktikan bahwa ada informasi elektronik milik Jokowi yang asli, lalu dibandingkan dengan informasi elektronik yang sama yang sudah diubah atau diedit,” tegasnya dikutip dari laman X pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Syarat Mutlak Bukti Digital Forensik

    Prof. Henry Subiakto menjabarkan bahwa pembuktian ini harus didukung dengan bukti digital forensik yang minimal mencakup:

    Bukti Intrinsik: Bukti teknis adanya perubahan di dalam file itu sendiri.Bukti Ekstrinsik/Sistem: Bukti jejak perubahan di luar file (pada sistem).Bukti Perilaku (Behavior): Bukti perilaku tersangka yang menunjukkan dilakukannya perubahan menggunakan perangkat elektronik tertentu.Jejak Digital: Penegak hukum harus menemukan meta data, waktu edit, dan software device ID yang mereka gunakan.Perbedaan Kompresi/Noise: Harus ditemukan perbedaan kompresi JPEG di area ijazah yang diedit, bukti pola noise kamera dengan noise edit, serta adanya Digital Signature/Hash Mismatch (tanda tangan atau hash berubah).

    “Tanpa bukti-bukti itu semua, berarti unsur-unsur pasal 32 dan pasal 35 UU ITE tidak tepat dipakai penegak hukum,” kritik Prof. Henry.

    Kedudukan Hukum Foto Ijazah di Media Sosial

    Lebih lanjut, Prof. Henry Subiakto menegaskan adanya perbedaan antara ijazah fisik yang legal dan otentik dengan hasil scan atau foto yang beredar di ranah publik.

    “Sepengetahuan saya, ijazah asli itu bukan informasi elektronik. Tapi kertas ijazah yang legal dan otentik yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan yang berwenang yaitu dalam hal ini adalah UGM,” ujar Prof. Henry.

    Ia menjelaskan bahwa foto atau hasil scan ijazah yang sudah diunggah orang di media sosial bukan lagi informasi elektronik yang legal dan otentik yang dilindungi secara spesifik oleh pasal 32 dan 35 UU ITE.

    Hasil scan atau foto di medsos dianggap sebagai informasi biasa di ranah publik, dan jika pun diubah, hal itu lebih mengarah pada pelanggaran etika.

    “Baru ada ancaman pidana jika itu dipakai untuk menipu, itupun kenanya KUHP bukan ITE. Maka jelas tidak tepat jika urusan hasil scan ijazah ataupun upload foto copy itu dianggap ada pelanggaran UU ITE,” tambahnya.

    Soal Keaslian Ijazah Harus Lewat Pengadilan

    Mengenai pasal 27A UU ITE yang baru terkait pencemaran nama baik (fitnah), Prof. Henry menekankan bahwa unsur fitnah baru bisa terpenuhi jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti.

    “Disebut ada fitnah dan pencemaran nama baik itu jika pokok persoalan utamanya sudah terbukti, dimana ijazah pak Jokowi benar-benar asli berdasar putusan pengadilan yang telah diuji dan dievaluasi keabsahannya secara terbuka oleh para ahli,” kata Prof. Henry Subiakto.

    Ia menyimpulkan bahwa persoalan hukum serius seperti ini tidak cukup hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan di luar pengadilan.

    “Tanpa proses pembuktian di pengadilan, polisi tidak bisa dan tidak punya kewenangan menyimpulkan ijazah Jokowi asli. Yang berwenang hanyalah pengadilan yang terbuka dilengkapi proses pengujian,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan ada tujuh orang tersangka lainnya dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo.

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan penetapan tersangka itu telah melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan internal dan eksternal.

    Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu dijerat pasal berlapis. 

    Kedelapan tersangka yang dibagi dalam dua klaster, dijerat UU KUHP dan juga UU ITE.

    Kapolda menyebut tersangka klaster pertama dalam kasus ini terdiri dari 5 orang. Mereka dikenakan pasal pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran dokumen elektronik dengan tujuan menghasut.

    “Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ucapnya, Jumat (7/11/2025) kemarin.

    Adapun Pasal 310 KUHP mengatur soal pencemaran/penghinaan, sedangkan pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara itu, pasal 160 KUHP mengatur penghasutan di muka umum. 

    Pasal UU ITE yang dijerat kepada delapan tersangka mengatur pidana penyebaran dokumen elektronik tanpa hak dengan tujuan menghasut dan menimbulkan kebencian, hingga manipulasi informasi atau data elektronik agar dianggap seolah-olah otentik.

    “Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS dan TT. Tersangka pada klaster dua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE,” ungkap Asep.  (*)

  • Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    Penolakan Gerindra Terhadap Budi Arie Keputusan Tepat

    GELORA.CO -Sikap sejumlah organisasi sayap hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra untuk menolak rencana Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, bergabung ke Gerindra, dinilai sebagai langkah yang tepat dan masuk akal.

    Penolakan ini muncul setelah Budi Arie memberi sinyal kuat bahwa Projo akan berlabuh ke Partai Gerindra untuk memperkuat barisan pendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menjelaskan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar yang logis, yaitu keinginan kuat kader untuk menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra.

    Menurut Jamiluddin, penolakan kader terhadap tokoh yang dianggap oportunis seperti Budi Arie sangat beralasan. Ia khawatir orang yang oportunis dapat merusak soliditas dan kohesivitas internal partai.

    “Penolakan itu logis karena ingin menjaga dan mempertahankan idealisme Gerindra,” kata Jamiluddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.

    Jamiluddin menyimpulkan bahwa Gerindra lebih baik menolak masuknya tokoh tersebut demi menjaga keutuhan internal partai.

    Sebelumnya, sinyal merapat ke Gerindra disampaikan langsung oleh Budi Arie saat pidato pembukaan Kongres III Projo di Jakarta, Sabtu 1 November 2025. 

    Di hadapan ribuan kadernya, Budi Arie menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat dukungan politik dan soliditas kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

  • Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    Biskuit Dicampur Tepung dan Gula hingga Gizi Hilang

    GELORA.CO –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan ekspose atau gelar perkara terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa gelar perkara tersebut telah dilakukan. 

    Namun, ia menyatakan masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh tim penyelidik sebelum kasus ini dapat ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

    “Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi di situ dari makanan tambahan,” kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Asep menjelaskan, salah satu fokus utama KPK saat ini adalah mendapatkan barang bukti fisik berupa sampel biskuit dari pengadaan tersebut. Sampel ini sangat krusial untuk menguji kandungan gizi yang sebenarnya di laboratorium.

    “Kita sekarang itu juga sedang mau nyari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga tuh kandungannya,” ujar Asep.

    “Itu yang sedang kita carikan saat ini, sedang kita carikan sampelnya, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” tambahnya.

    Asep membeberkan, dugaan modus korupsi dalam kasus ini adalah pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit yang bernilai paling mahal. Komponen ini ia istilahkan sebagai “pertamax”, yang merujuk pada campuran vitamin dan protein (premiks).

    “Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu kan ada ‘pertamax’. Jadi itu kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ dan itu yang paling mahal,” jelas Asep.

    KPK menduga campuran bergizi tinggi itu dikurangi secara drastis, atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk memenuhi volume produksi, adonan biskuit kemudian diperbanyak dengan bahan yang jauh lebih murah seperti tepung dan gula.

    Akibatnya, biskuit yang seharusnya berfungsi menekan angka stunting kehilangan nutrisi esensialnya.”Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan dari balita, tetap akan stunting ya tetap stunting, seperti itu, karena kandungan gizinya tidak ada,” kata Asep.

    Asep menyebut saat ini KPK baru memegang bukti tertulis mengenai komposisi yang seharusnya ada di dalam adonan bukan bukti fisik biskuitnya. “Yang ada memang saat ini adalah kandungan itu secara tertulis,” sebutnya.

    Perkembangan ini menunjukkan bahwa meskipun pada September 2025 lalu kasus ini disebut siap naik ke penyidikan, hasil gelar perkara terbaru menyoroti perlunya kelengkapan bukti uji laboratorium sebelum KPK dapat melangkah lebih jauh, termasuk menentukan apakah akan menggunakan sprindik umum (tanpa tersangka) seperti yang direncanakan sebelumnya.

    Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman buka suara terkait kasus korupsi makanan tambahan balita dan ibu hamil. Menurut Aji kasus dugaan korupsi tersebut tidak terjadi di era Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

    “Kasus terjadi pada periode tahun 2016-2020, sebelum era kepemimpinan Menkes Budi Sadikin. Kami menghargai dan menyerahkan proses penyelidikan kasus t​ersebut yang dilakukan sesuai kewenangan KPK,” tutur Aji.

    Diketahui, Menteri Kesehatan periode tahun 2016 hingga 2020 ada dua yang menjabat. Pertama Nila Moeloek sebagai Menteri Kesehatan periode 27 Oktober 2014 hingga 20 Oktober 2019. Berikutnya ada Menkes Terawan Agus Putranto yang menjabat periode 23 Oktober 2019 dan 23 Desember 2020.

    Kemenkes lanjut Aji juga telah melakukan pengawasan terhadap dugaan kasus tersebut dan sudah melaporkan hasilnya ke KPK untuk dilakukan perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi.

    Kemenkes pun siap untuk menerima konsekuensi hukum jika memang terbukti bersalah dan menyerahkan semua hasil penyelidikan kepada pihak berwenang.

    “Jika memang terbukti ada pelanggaran hukum, tentu harus mengikuti proses penindakan hukum lebih lanjut,” ujar Aji.

  • Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    Ternyata Anda Makin Pusing Ngurus Negara

    GELORA.CO –  Politikus PDI Perjuangan Ferdinand Hutahaean menanggapi rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenakan cukai terhadap sejumlah produk, Senin (10/11/2025).

    Kebijakan baru pengenaan cukai itu rencananya akan diterapkan terhadap produk alat makan sekali pakai, popok anak dan tisu basah.

    Ferdinand Hutahaean pun menduga produk lain yang akan dikenakan cukai yakni sabun.

    Ia mencontohkan sabun cuci piring, sabun cuci pakaian hingga sabun mandi atau produk lain yang digunakan masyarakat.

    “Saya pernah berkata purbaya jangan omong besar tunjukkan kinerja, tunjukkan mampu melakukan yang diucapkan,” kata Ferdinand Hutahaean dikutip dari akun instagram pribadinya, Senin (10/11/2025).

    Ia pun mengingat ucapan Purbaya akan menagih utang pajak dari ratusan konglomerat yang mengemplang pajak Rp 60 triliun.

    Dimana, kata Ferdinand Hutahaean, sampai saat ini ucapan Purbaya belum dapat terlaksana.

    “Padahal waktu itu Purbaya mengatakan di akhir september, seminggu. Ini sudah mau dua bulan Purbaya tagih dulu lah, tunjukkan kau berani, jangan hanya omon-omon,” kata Ferdinand.

    Ferdinand pun kembali mengungkit rencana Purbaya yang akan mengenakan cukai terhadap alat makan sekali pakai, popok dan tisu basah.

    “Ternyata anda semakin pusing kan ngurusin negara ini. Saya mengatakan dulu saya orang yang pertama tepuk tangan paling kencang kalau anda bisa melakukan yang anda ucapkan. Tapi sampai hari ini semuanya masih omon-omon saja, kasihan rakyat kan kalau nanti beban bertambah kalau dengan pajak-pajak baru itu,” ucap Ferdinand.

    Rencana Purbaya

    Sementara itu dikutip dari Kompas.com, Kementerian Keuangan tengah mengkaji rencana penambahan popok dan alat makan minum sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru. 

    Kajian ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang rencana strategis sektor kepabeanan dan cukai. 

    Dalam beleid tersebut disebutkan, pemerintah mulai melakukan penyusunan kajian potensi cukai terhadap dua produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas sumber penerimaan negara. 

    “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam PMK itu, Jumat (7/11/2025). 

    Selain dua produk tersebut, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penerapan cukai terhadap tisu basah.

    Kementerian Keuangan juga menyiapkan langkah perluasan basis penerimaan dari sisi bea keluar, termasuk usulan kenaikan batas atas ekspor kelapa sawit. 

    Dalam kebijakan jangka menengah 2025–2029, pemerintah memasukkan cukai emisi kendaraan bermotor serta produk pangan olahan bernatrium tinggi (P2OB) ke dalam rekomendasi program pengelolaan penerimaan negara. 

    Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan barang kena cukai umumnya memiliki karakteristik konsumsi yang perlu dikendalikan atau diawasi karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan. 

    “Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” kata Nirwala. 

    Kementerian Keuangan belum menjelaskan alasan rinci pemilihan produk-produk tersebut dalam kajian cukai baru. 

    Namun, secara umum, pengenaan cukai diarahkan untuk menjaga keadilan, keseimbangan, serta efisiensi dalam konsumsi produk yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

  • Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    Lukai Keadilan, Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM Dihukum Ringan Alasannya karena Harapan Keluarga

    GELORA.CO – Pelaku yang menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi hingga tewas, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan divonis 14 bulan penjara.

    Pada Kamis (6/11/2025), dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Irma Wahyuningsih, menyatakan Christiano telah memenuhi unsur kelalaian.

    Seperti yang terdapat dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    “Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum,” kata Irma saat membacakan amar putusan di PN Sleman, Kamis (6/11/2025).

    “Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Irma.

    Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. 

    Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan sehingga memperlancar proses persidangan.

    Kemudian, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. 

    Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. 

    Terdakwa juga dinilai masih muda dan anak harapan keluarga.

    “Terdakwa masih ingin melanjutkan kuliah, terdakwa merupakan anak harapan keluarga, ortu korban sudah memaafkan terdakwa di depan persidangan, bahwa kecelakaan lalu lintas itu disebabkan kelalaian kedua belah pihak, terdakwa belum pernah dihukum,” ujar Irma.

    Argo Anak Yatim yang Dibesarkan Ibu Sendirian

    Argo meninggal dunia saat berusaha untuk putar arah, pada 24 Mei 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. 

    Kala itu Argo ditabrak mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano.

    Akibatnya, sepeda motor Argo langsung terpental, sedangkan mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak sebuah mobil yang sedang parkir. 

    Argo mengalami cedera berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. 

    Ibu dari Argo Ericko Achfandi, Melina, pernah menyampaikan pernyataan menyentuh di hadapan para mahasiswa dan civitas akademi.

    Melina mengisahkan perjuangan panjang membesarkan Argo seorang diri setelah sang suami meninggal dunia.

    “Benar semua bahwa anak pertama saya ini sebelas tahun hidup tanpa figur ayah. Dan sayalah ibunya yang mendidik hingga saat ini,” katanya.

    “Saya bersaksi sebagai ibunya, bahwa Argo adalah anak yang baik, anak yang hebat, dan anak yang memiliki kasih tinggi. Dia semangat, terutama dalam kuliah,” ujarnya.

    “Saya tahu dia orang yang pendiam dan irit bicara, tapi dia mengharumkan dunianya dengan semua kebaikan kepada orang sekitarnya, bahkan banyak orang,” tambah dia.

    Argo Ingin Bahagiakan Ibu dan Adiknya

    Sebagai anak laki-laki tertua di keluarga, Argo tumbuh menyaksikan kerasnya perjuangan sang ibu yang berusaha membesarkan anak-anaknya seorang diri.

    Peristiwa itu menjadi titik balik dalam hidup Argo, yang kemudian memupuk tekadnya untuk berprestasi demi meringankan beban keluarga.

    Argo ingin membahagiakan ibunya juga adiknya yang masih duduk pada sekolah menengah atas (SMA). 

    Sejak SD hingga SMA ia menjadi siswa berprestasi, tak jarang ia meraih peringkat pertama.

    Argo bahkan menjadi lulusan terbaik dengan kategori peraih nilai rapor tertinggi di SMP.

    Saat SMA, ia aktif dalam berbagai organisasi dan kepanitian serta mengikuti berbagai perlombaan.

    Hasilnya, ia diterima di Fakultas Hukum UGM melalui jalur SNBP dan mendapat beasiswa.

    Argo menerima program beasiswa BSI Scholarship. 

    Program beasiswa ini ditujukan bagi pelajar, mahasiswa, dan mahasiswi yang membutuhkan dukungan pendidikan dan ingin berkembang tidak hanya secara akademis, tetapi juga dalam hal karakter dan kepemimpinan.

    Sama Seperti Christian, Argo Juga Ingin Lanjut Kuliah

    Meiliana pernah mengatakan, Argo memiliki keinginan melanjutkan kuliah strata dua (S2) ke luar negeri.

    Niat itu sudah disampaikan Argo kepadanya. 

    Argo, kata dia, kala itu mengatakan hendak mencoba program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari Kementerian Keuangan.

    Tak cuma keinginan semu, sebelum meninggal dunia Argo ternyata sudah mempersiapkan dirinya.

    Vonis Pelaku Melukai Keadilan

    Anggota Komisi III DPR Abdullah menyebut vonis hukuman 14 bulan penjara terhadap Christiano Tarigan, tidak mencerminkan rasa keadilan publik.

    Menurut Abdullah, vonis ringan terhadap terdakwa Christiano menunjukkan hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara.

    Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

    “Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11/2025).

    Abdullah menilai vonis tersebut sah secara prosedural, tapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. 

    Menurutnya, putusan itu mencerminkan sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

    Di sisi lain, dia menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum.

    Menurut Abdullah, hal itu menambah deretan ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

    “Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Abdullah.

  • ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    ‘Mau Sama Papa’ Ucap Bilqis Sambil Nangis, Ini Usaha Polisi Bujuk Suku Anak Dalam Serahkan Korban

    GELORA.CO – “Bilqis mau sama papa,” ucap balita korban penculikan, Bilqis Ramadhany (4) saat berada dipangkuan seorang warga Suku Anak Dalam (SAD).

    “Mau sama papa,” imbuhnya sambil terus menangis.

    Sementara itu warga SAD, terlihat mengusap rambut Bilqis. Ia tampak ikut menangis. 

    Peristiwa tersebut terjadi saat Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Makassar bersama Resmob Polda Jambi dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berusaha membawa Bilqis kembali ke orangtuanya, di Makassar.

    Penyebab Bilqis Berada di Suku Anak Dalam

    Bilqis Ramadhany yang diculik di Makassar, ternyata 3 kali diperjualbelikan. 

    Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya di kawasan Taman Pakui, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi.

    Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lapangan tenis tempat orang tuanya beraktivitas. 

    Namun, sekitar pukul 10.00 Wita, bocah perempuan itu menghilang tanpa jejak.

    Polisi lalu berhasil menangkap pelaku awal, SY (30) di wilayah Makassar yang mengakui telah menjual korban ke NH (29) dengan harga Rp 3 juta. 

    NH yang dari Jakarta datang langsung ke Makassar menjemput korban.

    Selanjutnya, NH menjual korban ke pelaku Adefrianto (36) dan Mery Ana (42) dengan harga Rp 15 juta di Jambi.

    Penculik Datangi Peramal Kartu Tarot, Ibunda Bilqis Temui Paranormal Cari Keberadaan Putrinya

    Roy Suryo Cs Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi Pekan Ini, Dokter Tifa Pastikan Hadir: Tanpa Rasa Takut

     

    Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

    Adefrianto dan Mery Ana mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. 

    Setelah itu, Bilqis kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu warga SAD di Jambi

    Usaha Polisi Selamatkan Bilqis dari SAD

    Bilqis ditemukan dalam kondisi sehat di kawasan Suku Anak Dalam, Kabupaten Merangin, pada Sabtu (8/11/2025), sekitar pukul 20.00 WIB. 

    Ternyata sempat terjadi negosiasi yang alot antara Tim Gabungan yang hendak menjemput Bilqis dengan warga Suku Anak Dalam.

    Suku Anak Dalam tidak mau memberikan Bilqis begitu saja kepada Tim Gabungan yang menurut mereka merupakan orang luar. 

    Tim kemudian mencoba meminta pertolongan melalui seorang kepala suku yang biasanya dipanggil Temenggung. 

    Karena Temenggung ini kenal dengan warga SAD diharapkan mereka mau menyerahkan Bilqis.

    Setelah proses yang memakan waktu akhirnya Bilqis berhasil dijemput.

    Ia kemudian dibawa keluar hutan, selanjutnya bersama tim gabungan korban dibawa menuju Mako Polres Merangin.

    Polisi lalu memberi kabar kepada keluarga korban di Makassar. 

    Suasana haru pun terjadi ketika polisi melakukan video call ke orang tua korban.

    Tangis keluarga dan orangtua Bilqis sontak pecah.

    Pelaku Diganjar Pasal Berlapis

    Empat tersangka penculikan Bilqis, SH, NH, Adefrianto dan Mery Ana terancam 15 tahun penjara.

    Keempat tersangka dihadirikan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar.

    Mereka mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan dengan tangan terborgol.

    Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro merilis pengungkapan itu didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

    “Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Djuhandhani.

    “Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” lanjut Mantan Dirtipidum Mabes Polri ini.

    Djuhandhani menjelaskan motif pelaku menjual Bilqis murni dilatarbelakangi masalah ekonomi.

    “Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

    Dari proses penyelidikan dan penyidikan itu, lanjut dia, barang bukti yang diamankan adalah berupa empat ponsel para tersangka.

    “(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta (Rp 1.800.000),” sebutnya.