Author: Gelora.co

  • Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos

    Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos

    GELORA.CO – Terungkap awal mula kurir paket perempuan jadi korban pelecehan oknum polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

    Insiden pelecehan terjadi saat kurir paket perempuan itu mengantar pesanan ke salah satu indekos ternyata kediaman oknum polisi.

    ST (23), kurir paket perempuan itu tidak menaruh curiga bakal mendapat pelecehan dari oknum polisi berinisial S.

    Diketahui S adalah seorang perwira polisi dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

    Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas mengantar pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak.

    Kejadian itu pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

    Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

    Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

    Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

    Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

    “Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin,” jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

    “Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfo kembali. Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” tambahnya. 

    Polres Mamuju Tengah menahan oknum polisi inisial S yang diduga melecehkan kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

    Terduga pelaku S ditahan di pada ruang tempat khusus (Patsus) Prompam Polres Mateng.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

    AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

    Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

    ”Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” bebernya.

    Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

    Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

    “Jika terbukti, akan di PTDH,” kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

    Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

    Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

    Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

    Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. (*)

  • Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengapresiasi sikap cepat Presiden Prabowo Subianto dalam merespons keresahan publik terkait kontroversi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    PPATK sebelumnya memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan. Kini, Sekitar 28 juta nomor rekening yang sebelumnya diblokir, telah kembali diaktifkan.

    “Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas meyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terimakasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali,” ungkap Jumhur kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Langkah ini terjadi setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut merugikan, terutama bagi kelompok rentan. 

    Presiden pun langsung memanggil Ketua PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk membahas secara langsung persoalan tersebut. Hasil pertemuan, PPATK mencabut blokir terhadap jutaan rekening milik masyarakat.

    Meski Jumhur memahami niat baik pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, dia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengedepankan pertimbangan menyeluruh, terutama dampaknya bagi masyarakat kecil.

    “Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran,” pungkas Jumhur.

  • Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    GELORA.CO – Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikomentari Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya sekadar keputusan hukum, melainkan memiliki dimensi politik yang kompleks dan strategi Presiden.

    “Isu kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP oleh kekuasaan Jokowi menjadi stigma dikalangan pengurus partai banteng moncong putih pimpinan Megawati Soekarno Putri,” kata Anas kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Dia pun menyakini terdapat proses lobi politik di antara PDIP dengan pemerintah. Anas memprediksi, setelah Hasto bebas, kemungkinan besar PDIP akan segera merapat ke kabinet. 

    Jika ini kejadian, maka Prabowo mencetak sejarah di mana semua partai politik di parlemen mendukung pemerintahan presiden terpilih, sehingga kebijakan strategis bisa berjalan baik.

    “Saat ini, Gerindra dan PDIP tampaknya aktif menjalin komunikasi. PDIP juga terlihat berupaya melobi Prabowo terkait kasus Hasto dan berusaha membangun citra sebagai partai yang tidak bersikap anti-pemerintah di mata publik,” jelas Anas.

    Di sisi lain, Anas membaca amnesti Hasto juga akan menimbulkan persoalan baru yakni awal keretakan hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Narasi tahanan politik yang dibangun Hasto Kristiyanto itu sukses sehingga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.

  • Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    Berlaku Mulai Hari Ini, Pemerintah Kenakan Pajak atas Transaksi Emas Batangan!

    GELORA.CO – Pemerintah kembali mengguncang dunia perpajakan dengan memperluas cakupan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

    Kali ini menyasar transaksi pembelian emas batangan oleh bullion bank yang memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025.

    Aturan tersebut menetapkan bahwa pembelian emas batangan kini dikenakan pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

    Hal ini menandai sebuah gebrakan baru di sektor perdagangan logam mulia yang sebelumnya relatif bebas dari pungutan jenis ini.

    Ketentuan baru ini bukan hanya berlaku secara umum, tetapi secara khusus menargetkan lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bullion, sehingga dampaknya bisa terasa luas di sektor finansial dan investasi logam mulia.

    Meski secara tarif terlihat kecil, kebijakan ini diyakini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara serta menciptakan keadilan fiskal di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan emas.

    Rincian Tarif Pajak Yang Diatur PPh Pasal 2210% untuk barang tertentu (kategori umum, termasuk barang mewah)7,5% untuk barang tertentu lainnya0,5% untuk bahan pokok seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu0,25% khusus untuk emas batanganPajak juga dikenakan untuk ekspor komoditas tambang, termasuk batubara, mineral logam, dan mineral bukan logamJenis Barang Bebas Pungutan Pajak

    1. Barang milik perwakilan negara asing dan pejabatnya di Indonesia (berdasarkan asas timbal balik)

    2. Barang milik badan internasional dan pejabatnya yang bertugas di Indonesi

    3. Barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, sosial, budaya, atau bencana

    BACA JUGA:Liga 1 Bangkit! Pemain Keturunan Ramai Pulang, Erick Thohir: Ini Baru Awal!

    4. Barang untuk museum, kebun binatang, konservasi alam, dan tempat serupa yang terbuka untuk umum

    5. Barang untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan

    6. Barang untuk kaum tunanetra dan penyandang disabilitas

    7. Peti atau kemasan jenazah dan abu jenazah

    8. Barang pindahan

    9. Barang yang diimpor oleh pemerintah pusat/daerah untuk kepentingan umum

    10. Persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer untuk keamanan negara

    11. Barang dan bahan untuk pembuatan barang keperluan pertahanan negara

    12. Vaksin polio untuk program imunisasi nasional

    13. Buku pelajaran, buku ilmu pengetahuan, kitab suci, dan buku agama

    14. Kapal laut, kapal sungai, kapal danau, kapal tunda, kapal penangkap ikan, serta suku cadangnya

    15. Pesawat udara, suku cadang, alat keselamatan penerbangan, serta alat perbaikan pesawat

    16. Kereta api, suku cadang, serta alat perawatan dan prasarana perkeretaapian

    17. Alat dan suku cadang yang digunakan oleh TNI untuk pemetaan wilayah Indonesia

    18. Barang untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi

    19. Barang untuk kegiatan usaha panas bumi

  • Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!

    Viral Video 22 Detik Diplomat Arya Daru di Dalam Kos, Kalimat Penjaga Kos Jadi Sorotan!

    GELORA.CO – Kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda Kementerian Luar Negeri, masih menyisakan banyak kejanggalan dan pertanyaan di benak publik.

    Meskipun kepolisian telah mengungkap hasil penyelidikan yang menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematiannya, kondisi jasad Arya yang terlilit lakban terus memicu spekulasi.

    Kini, sebuah video 22 detik yang merekam detik-detik penemuan jasad Arya di kamar kosnya menjadi viral, dengan salah satu kalimat yang diucapkan sosok di dalamnya menjadi sorotan tajam.

    Video dengan durasi 22 detik yang menjadi rekaman pertama saat ditemukan jasad Arya Daru Pangayunan oleh penjaga kos, diunggah di akun X @heraloebss pada 31 Juli 2025.

    Video tersebut memperlihatkan penjaga kos yang mengenakan kemeja putih dan celana pendek menghampiri jasad Arya yang terlentang dengan tubuh tertutup selimut, namun kaki kanannya terlihat sedikit menekuk keluar.

    Detik-detik yang paling disorot adalah saat penjaga kos tersebut membuka selimut yang menutupi wajah Arya, dan seketika kembali dengan posisi kebingungan. Kalimat yang diucapkannya menjadi perhatian utama warganet:

    “Kok di lakban sih, foto pak, foto, dilakban mulutnya. Mulutnya kok di lakban itu, foto pak, saya gak mau,” ujarnya.

    Cuitan di akun X @heraloebss juga menyertai video tersebut dengan pertanyaan yang mempertanyakan kejanggalan dugaan bunuh diri: “Detik-detik penemuan jenazah diplomat Kemlu Arya Daru dengan wajah tertutup lakban. Biasanya pelaku bundir meniru cara-cara pelaku lain (lompat, menabrakan diri, gantung leher, minum racun). Serius nanya, bundir dengan cara melakban wajah sudah pernah/sering terjadi kah?”

    Detik-detik penemuan jenazah diplomat Kemlu Arya Daru dengan wajah tertutup lakban

    Biasanya pelaku Bundir meniru cara2 pelaku lain ( Lompat, menabrakan diri, Gantung leher, minun racun)

    Serius nanya
    Bundir dengan cara melakban wajah sudah Pernah/sering terjadi kah? pic.twitter.com/dfrpzkr8Qz

    — Miss Tweet | (@Heraloebss) July 31, 2025

    Video ini telah ditayangkan pada 62,6 ribu pengguna Twitter dan menuai beragam komentar. Beberapa warganet merasa janggal dengan dugaan bunuh diri dengan metode lakban wajah.

    “Terlalu janggal jika bunuh diri. Tapi alat bukti harus dicari dibawah oknum yang terlalu kotor, kasus yang rumit,” tandas akun @domsumurup.

    Ada pula opini liar yang menyatakan, “Sebenarnya itu habis dibekap, pelakunya pakai baju full jadi gaka da jejak DNA lalu bisa mengelabui/ menggunakan celah dari CCTV juga. Pelaku tahu dan memanfaatkan semua barang yang dimiliki korban jadi seperti bundir,” ujar akun @yayak91117116.

    Namun, ada juga yang mencoba melihat dari sudut pandang lain.

    “Dalam sejarah, sudah ada orang bunuh diri pakai metode seperti ini. Emang polisi sering susah dipercaya, tapi di kasus ini kayaknya emang sama sekali gak ada bukti keterlibatan pihak lain toh, rekaman CCTV sebelum dan sesudah kejadian lengkap dan emang gak ada tanda-tanda keterlibatan orang lain,” ungkap akun @bimaghafara.

    Motif Kematian yang Dirahasiakan dan Sikap Kemlu

    Meskipun kepolisian telah menyatakan tidak ada keterlibatan orang lain dalam kematian Arya Daru Pangayunan, rasa penasaran publik terhadap motif tewasnya sang diplomat muda masih bergejolak.

    Komjen Purnawirawan Susno Duadji menyoroti hal ini dalam kanal YouTube TV One News pada 31 Juli 2025. Ia memastikan bahwa polisi sudah mengabarkan motif sebenarnya kepada keluarga, meskipun tidak dipublikasikan dalam konferensi pers.

    Susno Duadji juga membeberkan alasan mengapa keluarga memilih bungkam terkait motif kematian Arya Daru.

    “Nah sekarang bagaimana keluarga terdekat kok tidak menyampaikan juga motifnya? Tentunya hal-hal yang menyangkut privasi ya, dan itu dilindungi oleh hak asasi. Termasuk Polri juga tidak akan menyampaikan hal-hal yang akan mengganggu masalah privasi keluarga, itu menyangkut Hak Asasi Manusia, jadi cara menyikapinya dengan sedemikian hati-hati,” tandas Susno Duadji.

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sendiri mencermati kasus kematian diplomat muda ini dengan mendalam. Melalui pernyataan resmi di lamannya pada Rabu, 30 Juli 2025, Kemlu menyampaikan duka mendalam atas kepergian almarhum.

    “Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi,” tulis Kemlu.

    Mereka juga menyatakan akan mendampingi keluarga besar Almarhum dalam proses pengungkapan kasus ini secara empatik, terbuka, dan objektif, serta memberikan layanan konseling psikologi bagi keluarga.

    Kemlu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh tim penyelidik Polda Metro Jaya dan menyatakan telah bekerja sama serta berkomunikasi dengan keluarga, penyelidik polisi, maupun pihak terkait lainnya untuk mengungkap kasus ini.

  • PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti

    PDIP Dukung Pemerintah, Hasto Dapat Amnesti

    GELORA.CO – PDIP sudah bersikap. Sesuai perintah Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, banteng moncong putih solid mendukung pemerintah. Demikian disampaikan Ketua DPP Deddy Sitorus soal arahan Megawati saat bimbingan teknis (bimtek) yang diikuti oleh ribuan DPRD hingga DPR di Bali.

    Kata Deddy, Megawati berpesan agar PDIP tetap menjadi penopang pemerintah. Ia menyebut PDIP akan mendukung program pemerintah yang dianggap berpihak kepada masyarakat luas.

    “Ibu menegaskan bahwa kita mendukung pemerintah, dalam arti mendukung segala upaya yang positif untuk menjaga negara, menghadapi krisis fiskal, defisit, pembayaran utang luar negeri, tantangan geopolitik, hingga tekanan ekonomi global,” ujar dia di Bali, Kamis (31/7/2025).

    Selain itu, Megawati juga berpesan agar partai tetap solid sebagai organisasi dan memiliki frekuensi perjuangan yang sama. Deddy mengatakan, soliditas adalah prasyarat mutlak bagi partai politik untuk bisa menopang negara dengan baik.

    “Tidak ada sejarah negara mana pun bisa dibangun dengan kuat jika partai politiknya tidak solid. Karena itu, soliditas internal harus dijaga,” katanya.

    Selang beberapa jam usai pernyataan sikap ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan pihaknya dan pemerintah telah bersepakat untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Dia menjelaskan, keputusan itu berdasarkan surat presiden Nomor R42/Pres/07/2925 tanggal 30 Juli, ditujukan kepada DPR. Dasco bilang pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum). Hasilnya, menyetujui surat dari Presiden tersebut.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Turut mendampingi Dasco, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi dan jajaran Komisi III DPR. “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Dasco.

    Selain itu, Dasco mengatakan Prabowo juga memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Artinya, eks Menteri Perdagangan itu dibebaskan dari seluruh tindak pidana.

    “Surat Presiden R43/pres/ tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong. Pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

  • Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

    Kasus Penghinaan Presiden hingga Makar

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Supratman menyebutkan ada sejumlah kasus yang diberikan amnesti, dari penghinaan presiden hingga makar tanpa senjata.

    “Salah satunya adalah kasus kasus penghinaan kepada Presiden itu. Yang kedua ada juga enam orang yang diberikan kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” kata Supratman dalam konferensi pers di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    “Kemudian yang kasus politik yang lain pun juga sama termasuk di dalamnya itu yang 1.116,” tambahnya.

    Selain itu, kriteria yang diberi amnesti adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Pemberian amnesti itu juga berkaitan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI.

    “Jadi langkah itu juga di tentu berkaitan dengan dalam rangka peringatan 80 tahun dan juga usia lanjut dan ada orang dalam gangguan kejiwaan. Jadi memang sudah harus memerlukan perawatan di luar dan ada yang sakit,” kata dia.

    “Ini koordinasi khusus untuk yang empat saya sebutkan tadi. Itu sudah kami komunikasikan dengan stakeholder yang lain,” tambahnya.

    Diketahui, DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Di antaranya abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.

    “Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai rapat konsultasi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7)

    “Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

  • Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    Mengapa Putusan Kasasi Silfester Matutina 1,5 Tahun Penjara Belum Dieksekusi?

    GELORA.CO – Hingga saat ini, Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina dengan hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara belum juga dieksekusi. 

    Sehingga perkumpulan Advokat Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis pada hari ini, Kamis (31/7/2025) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menanyakan kelanjutan proses hukum putusan kasasi tersebut.

    “Kami datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka untuk menanyakan sekaligus meminta tentang eksekusi Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019 atas terpidana Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet),” kata Ahmad Khozinudin, Koordinator Litigasi Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis.

    Adapun kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama. Pada 29 Mei 2017, Silfester dilaporkan oleh 100 advokat dari Aadvokat Peduli Kebangsaan atas tuduhan pasal pidana Pencemaran Nama Baik terhadap Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

    Silvester telah divonis 1 tahun 6 bulan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung melalui Putusan MA Nomor 287 K/Pid/2019, di mana Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.

     

    Namun hingga saat ini, Silfester belum pernah menjalani hukuman tersebut. Hal itu lantaran Silfester sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla (JK). Namun permintaan maaf atau damai ini dinilai tidak bisa menggugurkan vonis hukum yang telah dijatuhkan.

    Monitorindonesia.com, Kamis (31/7/2025) malam telah mengonfirmasi hal itu kepada Silfester. Namun hingga tenggat waktu berita ini diterbitkan, Silfester belum memberikan respons.

    Pun, mantan Kajari Jaksel Haryoko Ari Prabowo yang baru saja dimutasi sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta dan Juru Bicara MA, Yanto juga belum memberikan respons atas konfirmasi Monitorindonesia.com.

  • Ilmuwan Harvard Prediksi Pesawat Alien Bakal Serang Bumi Tahun Ini

    Ilmuwan Harvard Prediksi Pesawat Alien Bakal Serang Bumi Tahun Ini

    GELORA.CO – Isu serangan alien ke Bumi kembali mencuat, kali ini dengan jadwal yang mengejutkan: November 2025. Objek antarbintang misterius bernama 3I/ATLAS diduga kuat sebagai pesawat mata-mata alien yang sedang mengintai, menurut studi kontroversial dari segelintir ilmuwan. Jika terbukti benar, dampaknya bisa mengerikan bagi umat manusia.

    Dilaporkan oleh South West News Service, hipotesis yang bikin geger ini diterbitkan pada 16 Juli 2025 di server pracetak arXiv dan memicu perdebatan sengit di kalangan ilmuwan. Ditemukan 1 Juli 2025, 3I/ATLAS melesat menuju Matahari dengan kecepatan fantastis: lebih dari 130.000 mil per jam.

    Awalnya, objek ini dikira komet biasa berdiameter 15 mil, lebih besar dari Manhattan. Namun, di tangan tiga peneliti, termasuk astrofisikawan Harvard terkemuka Avi Loeb, 3I/ATLAS dicurigai sebagai teknologi mata-mata luar angkasa yang menyamar.

    Bukan Kali Pertama Loeb Bikin Heboh

    Nama Avi Loeb memang tak asing lagi dengan teori-teori kontroversial. Sebelumnya, ia sempat menggemparkan dunia sains dengan dugaan bahwa objek antarbintang ʻOumuamua pada 2017 adalah wahana pengintaian buatan alien, didasari bentuk dan akselerasinya yang tak lazim.

    Dalam studi terbarunya bersama Adam Hibberd dan Adam Crowl dari Initiative for Interstellar Studies di London, Loeb kembali berhipotesis bahwa lintasan 3I/ATLAS juga mengindikasikan asal-usul alien. Kecepatan objek ini jauh melampaui ʻOumuamua dan objek lain yang pernah terdeteksi.

    “Fakta bahwa objek tersebut memasuki tata surya kita dari sudut yang berbeda dari pendahulunya menawarkan berbagai manfaat bagi kecerdasan ekstraterestrial,” tulis Loeb dalam blognya.

    Salah satunya, 3I/ATLAS akan mendekati Jupiter, Mars, dan Venus, membuka peluang bagi alien untuk menanam gadget mata-mata secara diam-diam.

    Ketika UFO yang diduga menyamar itu mencapai titik terdekat dengan Matahari (perihelion) pada akhir November, ia akan tersembunyi dari pandangan Bumi. “Ini mungkin disengaja untuk menghindari pengamatan detail dari teleskop berbasis Bumi,” tegas Loeb.

    Jika 3I/ATLAS memang ‘artefak teknologi’, Loeb mewanti-wanti, ini bisa jadi pertanda serangan alien dan butuh tindakan defensif. Sayangnya, objek ini melaju terlalu cepat untuk dicegat wahana antariksa Bumi.

    Komet Biasa, Bukan Alien!

    Namun, tak semua ilmuwan sepakat dengan Loeb. Banyak yang membantah asal-usul alien dari objek tersebut dan meyakini 3I/ATLAS hanyalah komet biasa.

    “Semua bukti menunjukkan bahwa ini adalah komet biasa yang terlontar dari tata surya lain, sama seperti miliaran komet yang tak terhitung jumlahnya telah terlontar dari tata surya kita sendiri,” kata Samantha Lawler, astronom dari Universitas Regina, Kanada.

    Bahkan, Loeb sendiri mengakui di blognya bahwa teori wahana mata-mata aliennya masih spekulatif. Ia menyatakan, kemungkinan terbesar 3I/ATLAS adalah objek antarbintang alami, kemungkinan besar komet.

    Para peneliti juga mengingatkan publik agar tidak terlalu cepat percaya pada makalah ini, mengingat belum melalui proses peer-review.

    “Hipotesis ini merupakan latihan yang menarik, dan menyenangkan untuk diteliti, terlepas dari kemungkinan validitasnya,” tulis mereka.

    Meski demikian, kritik pedas datang dari berbagai pihak.

    “Anggapan bahwa itu buatan adalah omong kosong belaka, dan merupakan penghinaan terhadap upaya menarik yang sedang dilakukan untuk memahami objek ini,” ujar Chris Lintott, astronom Universitas Oxford, kepada Live Science.

    Jadi, pesawat alien atau sekadar komet biasa? Waktu akan menjawab, tapi yang jelas, 3I/ATLAS sukses bikin heboh jagat sains!

  • Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    Dalam Rangka Perayaan 17 Agustus

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas tak menepis bahwa pengampunan yang diberikan kepada Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bagian dari perayaan kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Thomas Lembong diampuni lewat skema abolisi. Sedangkan Hasto menggunakan prosedur amnesti.

    “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua adalah salah satunya tentu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” kata Supratman pada Kamis (31/7/2025) di Kompleks DPR RI.

    Supratman menjelaskan pemberian pengampunan itu diawali rencana pemberian amnesti pada 44.000 orang narapidana. Tapi pada akhirnya hanya 1.116 orang yang memenuhi verifikasi.

    “Ini sudah kita lakukan verifikasi, sudah lakukan uji publik juga dan khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan Rp1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” ujar Supratman.

    “Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. Saya rasa demikian, terima kasih,” lanjut Supratman.

    Supratman memastikan pemberian pengampunan itu membuat proses hukum terhadap keduanya disetop.

    “Dengan demikian konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujar Supratman.

    Berikutnya, Presiden Prabowo dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu akan menerbitkan keputusan Presiden.

    “Kita bersungguh malam ini karena pertimbangan DPR-nya sudah disepakati, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit. Saya rasa itu,” ucap politikus Gerindra itu.