Author: Gelora.co

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.

  • Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    Jokowi Tak Diajak Prabowo Putuskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditanggapi Presiden ke-7, Joko Widodo.

    “Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kita kepada presiden,” kata sosok yang akrab disapa Jokowi itu, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Jokowi meyakini  Prabowo telah melakukan pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan tersebut. Baik pertimbangan hukum hingga sosial politik.

    “Saya kira semuanya pasti menjadi pertimbangan,” ujar Jokowi.

    Namun ayahanda dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu mengaku tidak dimintai pertimbangan oleh Presiden Prabowo atas keputusan abolisi Tom dan amnesti Hasto.

    Meski begitu, presiden dua periode itu menyebut hubungan antara dirinya dan Ketua Umum Partai Gerinda itu masih terjalin dengan baik.

    “Baru saja ke rumah, kita ngebakmi bareng di Mbah Citro, sampai jam 12 malam,” pungkas Jokowi. 

  • Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini

    Prabowo Undang 8.000 Warga Ikut Upacara HUT RI di Istana, Siap-siap War Tiket Mulai 4 Agustus Lewat Aplikasi Ini

    GELORA.CO –  Presiden Prabowo Subianto mengundang masyarakat umum untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta. Nantinya ada 8.000 kuota untuk masyarakat yang ingin menghadiri langsung upacara di Istana Merdeka.

    “Undangan yang akan kami sebar, sebagian besar kami alokasikan menurut arahan Bapak Presiden untuk masyarakat umum. Jadi, dari 8.000 undangan atau 8.000 peserta upacara, 80 persennya adalah masyarakat umum. Kita akan mengurangi jumlah pejabat-pejabat dan menambah alokasi untuk masyarakat umum,“ kata Wamensesneg Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

    Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menghadiri acara detik-detik peringatan proklamasi di Istana dapat melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Pandang Istana pada 4 Agustus 2025.

    Juri menuturkan, rangkaian kemeriahan upacara di Istana akan diisi pagelaran yang menampilkan berbagai kesenian dan budaya Indonesia. Sementara, di halaman tengah Istana Merdeka akan diselenggarakan pesta rakyat setelah upacara di pagi hari.

    “Jadi setelah upacara di pagi hari akan dilaksanakan pesta rakyat di mana Bapak Presiden menyiapkan berbagai aneka hidangan, makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi masyarakat peserta upacara. Penyiapan hidangan juga melibatkan pedagang kaki lima yang sehari-hari berjualan di sekitar Istana, sekitar Monas, dan sekitarnya,” ujarnya.

    Pesta rakyat ini, kata dia, pertama kali diselenggarakan dalam perayaan HUT RI di Istana Presiden. Masyarakat secara terbuka dapat berburu undangan untuk hadir upacara HUT ke-80 RI.

    “Jadi kepada masyarakat umum, kami ingin mengimbau, jika berminat menjadi peserta upacara detik-detik proklamasi ke-80, nanti siap-siap untuk war undangan HUT ke-80 RI mulai tanggal 4 Agustus 2025,” ucap Juri.

    Ia menambahkan, masyarakat yang belum berkesempatan hadir langsung dalam upacara di Istana, panitia akan menyelenggarakan pesta rakyat sehari semalam di kawasan Tugu Monas di hari yang sama, pada 17 Agustus 2025.

    “Pesta rakyat di Monas akan diisi dengan berbagai perlombaan, panggung hiburan, kuliner gratis dari UMKM, dan pertunjukan kembang api pada malam harinya,” jelas dia.

  • Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    Kejutan Prabowo Mengampuni Tom Lembong dan Hasto Penanda ‘Wind Of Change’

    GELORA.CO –  Keputusan mengejutkan datang dari Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    Dalam langkah yang langsung menggemparkan dunia politik, Prabowo mengajukan dan mendapat persetujuan DPR untuk memberikan abolisi kepada Thomas Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

    Langkah ini langsung disebut sebagai “gempa bumi politik kecil” oleh pengamat politik Rocky Gerung, dengan resonansi politiknya terasa hingga ke Solo, kota asal Presiden sebelumnya, Joko Widodo.

    Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus yang menurut sejumlah pengamat sarat dengan muatan politis terkait orientasinya terhadap ekonomi pasar bebas dan kapitalisme.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan dalam kasus yang disebut-sebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap kader partai oposisi saat itu.

    Namun, dalam manuver politik yang tak terduga, Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan penghapusan hukuman.

    Ini dilakukan melalui mekanisme abolisi dan amnesti, yang secara konstitusional dapat diberikan dengan persetujuan DPR.

    Langkah ini disambut oleh banyak kalangan sebagai bentuk koreksi atas apa yang dianggap sebagai ketidakadilan di era pemerintahan sebelumnya.

    Rocky Gerung menyebut bahwa langkah Prabowo adalah “penanda perubahan arah angin” atau “win of change”.

    Menurutnya, ini bukan sekadar kebijakan hukum, tetapi sinyal bahwa politik dan hukum mulai dipisahkan secara sehat.

    Lebih jauh lagi, ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mulai menegaskan kepemimpinannya yang otonom, bukan bayang-bayang dari pemerintahan Jokowi sebelumnya.

    “Presiden Prabowo tampaknya memahami bahwa tekanan politik tidak boleh menjadi dasar pemidanaan seseorang. Perbedaan politik adalah hal biasa, bukan alasan untuk membalas dendam,” kata Rocky dikutip dari channel Yotubenya, Jumat 1 Agustus 2025.

    Pembebasan Hasto juga menandakan membaiknya hubungan antara Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Sementara itu, ini juga menjadi pukulan telak terhadap pengaruh politik “geng Solo”, kelompok yang diasosiasikan dengan mantan Presiden Jokowi dan dinasti politiknya.

    Rocky juga menyinggung bahwa pembebasan ini bisa dilihat sebagai pemisahan arah antara Prabowo dan Jokowi.

    Secara psikologis, Jokowi kemungkinan besar merasa “tertinggalkan” karena figur-figur yang dulu dianggap sebagai oposisi terhadapnya kini justru mendapatkan rehabilitasi politik.

    “Kami tidak menyebut ini kekalahan Jokowi, tapi jelas ini sinyal bahwa era Prabowo telah dimulai dengan keotentikannya sendiri, lepas dari bayang-bayang Jokowi,” kata Rocky.

    Menurut informasi yang beredar, PDIP yang akan menggelar kongres di Bali direncanakan menyampaikan dukungan resmi terhadap pemerintahan Prabowo.

    Dengan tuntasnya kasus Hasto, hambatan utama hubungan PDIP dengan Prabowo bisa dikatakan sudah tersingkirkan.

    Dukungan ini juga menegaskan bahwa PDIP secara politik tidak lagi mengakomodasi ambisi dinasti Jokowi.

    Gibran Rakabuming Raka, meski menjabat Wakil Presiden, telah resmi dikeluarkan dari partai dan tidak lagi menjadi bagian dari kepentingan politik PDIP.

    Apa Implikasinya Bagi Masa Depan?

    Penegakan hukum lebih netral: Keputusan ini memperlihatkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak boleh tunduk pada tekanan politik, apalagi dendam kekuasaan.

    Pergeseran kutub kekuasaan: Jokowi dan “geng Solo” mulai kehilangan kekuatan politik secara bertahap.

    Restorasi hubungan politik: Prabowo dan Megawati menunjukkan isyarat kerja sama yang lebih erat demi stabilitas politik nasional.

    Opini publik terpengaruh positif: Banyak pihak, baik dalam negeri maupun internasional, melihat langkah ini sebagai penegasan arah demokrasi dan penolakan terhadap otoritarianisme.

    Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bukan sekadar episode hukum, tetapi penanda penting dari transformasi politik nasional.

    Presiden Prabowo telah mengirimkan pesan kuat bahwa kepemimpinannya akan berdiri sendiri, menjunjung etika politik, dan menolak balas dendam sebagai bagian dari sistem hukum.

    Kini semua mata tertuju ke langkah-langkah Prabowo selanjutnya: akankah “win of change” ini bertiup terus, atau justru berubah menjadi badai politik berikutnya?

  • Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    Silfester Divonis Penjara dalam Kasus Memfitnah JK pada 2019, Namun hingga Kini Belum Dieksekusi

    GELORA.CO –  Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melakukan kunjungan ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 31 Juli 2025. Agenda tersebut adalah mendesak pihak berwajib segera memproses hukum untuk Ketua Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

    Dari pantauan KBA News, mereka melakukan konferensi pers sekitar pukul 13:30 WIB. Mereka yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ahmad Khozinudin, Roy Suryo, Kurnia Tri Royani dan beberapa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis lainnya.

    Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin mengatakan, kasus Silfester Matutina tersebut terjadi tahun 2019.

    Kasus bermula, saat keluarga mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla (JK) mengadukan Silfester Matutina ke pihak kepolisian tahun 2017. Tim advokat keluarga JK melaporkan Silfester Matutina ke Bareskrim Polri. Ia menuding bahwa banyaknya masyarakat yang miskin saat itu disebabkan karena adanya korupsi yang dilakukan oleh keluarga JK.

    Selain itu, ia juga dilaporkan karena tudingan soal intervensi JK dalam Pilkada DKI 2017. Silfester Matutina memfitnah JK menggunakan agama dan menggunakan masjid untuk memenangkan Anies Baswedan. Pada intinya, laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

    Ahmad Khozinudin memaparkan, dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:

    Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Silfester Matutina dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

    Kedua, memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

    Ketiga, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).

    Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena terdakwa Silfester Matutina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

    “Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Silfester Matutina. Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Silfester Matutina telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ahmad Khozinudin.

    Ia juga mengatakan, ada informasi bahwa Silfester Matutina telah meminta maaf kepada JK dan JK sudah memaafkan. Akan tetapi, kata dia, maaf dari JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.

    Kecuali, lanjut dia, Silfester Matutina meminta maaf saat keluarga JK membuat laporan. Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.

    Proses hukum terhadap Silfester Matutina telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama.

    “Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut Silfester Matutina terhadap keluarga Pak JK,” ujarnya.

  • Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos

    Bejat! Oknum Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Tiba-tiba Tarik Paksa Korban ke Kamar Kos

    GELORA.CO – Terungkap awal mula kurir paket perempuan jadi korban pelecehan oknum polisi di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.

    Insiden pelecehan terjadi saat kurir paket perempuan itu mengantar pesanan ke salah satu indekos ternyata kediaman oknum polisi.

    ST (23), kurir paket perempuan itu tidak menaruh curiga bakal mendapat pelecehan dari oknum polisi berinisial S.

    Diketahui S adalah seorang perwira polisi dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

    Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas mengantar pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak.

    Kejadian itu pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

    Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

    Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

    Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

    Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

    “Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin,” jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

    Namun, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

    “Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfo kembali. Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” tambahnya. 

    Polres Mamuju Tengah menahan oknum polisi inisial S yang diduga melecehkan kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

    Terduga pelaku S ditahan di pada ruang tempat khusus (Patsus) Prompam Polres Mateng.

    Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

    AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

    Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

    ”Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan,” bebernya.

    Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

    Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

    “Jika terbukti, akan di PTDH,” kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

    Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

    Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

    Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

    Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. (*)

  • Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    Salut! Presiden Responsif Akhiri Polemik Pemblokiran Rekening Rakyat

    GELORA.CO -Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengapresiasi sikap cepat Presiden Prabowo Subianto dalam merespons keresahan publik terkait kontroversi kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    PPATK sebelumnya memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama tiga bulan. Kini, Sekitar 28 juta nomor rekening yang sebelumnya diblokir, telah kembali diaktifkan.

    “Salut saya sama Presiden Prabowo yang responsif dan tegas meyikapi kontroversi pemblokiran rekening yang menyusahkan rakyat ini. Terimakasih Presiden Prabowo, sekarang puluhan juta rekening rakyat yang diblokir sudah aktif kembali,” ungkap Jumhur kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Langkah ini terjadi setelah munculnya gelombang protes dari masyarakat yang menilai kebijakan tersebut merugikan, terutama bagi kelompok rentan. 

    Presiden pun langsung memanggil Ketua PPATK dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana pada Rabu, 30 Juli 2025, untuk membahas secara langsung persoalan tersebut. Hasil pertemuan, PPATK mencabut blokir terhadap jutaan rekening milik masyarakat.

    Meski Jumhur memahami niat baik pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan, dia mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengedepankan pertimbangan menyeluruh, terutama dampaknya bagi masyarakat kecil.

    “Bila dalam mengambil kebijakan segenap batin kita berkhidmat untuk rakyat, maka kebijakan-kebijakan yang berpotensi meresahkan rakyat pasti tertolak bahkan ketika masih dalam pikiran,” pungkas Jumhur.

  • Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    Amnesti Hasto Picu Keretakan Jokowi-Prabowo

    GELORA.CO – Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dikomentari Direktur Eksekutif Fixpoll Indonesia, Mohammad Anas RA.

    Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya sekadar keputusan hukum, melainkan memiliki dimensi politik yang kompleks dan strategi Presiden.

    “Isu kriminalisasi terhadap Sekjen PDIP oleh kekuasaan Jokowi menjadi stigma dikalangan pengurus partai banteng moncong putih pimpinan Megawati Soekarno Putri,” kata Anas kepada redaksi, Jumat, 1 Agustus 2025.

    Dia pun menyakini terdapat proses lobi politik di antara PDIP dengan pemerintah. Anas memprediksi, setelah Hasto bebas, kemungkinan besar PDIP akan segera merapat ke kabinet. 

    Jika ini kejadian, maka Prabowo mencetak sejarah di mana semua partai politik di parlemen mendukung pemerintahan presiden terpilih, sehingga kebijakan strategis bisa berjalan baik.

    “Saat ini, Gerindra dan PDIP tampaknya aktif menjalin komunikasi. PDIP juga terlihat berupaya melobi Prabowo terkait kasus Hasto dan berusaha membangun citra sebagai partai yang tidak bersikap anti-pemerintah di mata publik,” jelas Anas.

    Di sisi lain, Anas membaca amnesti Hasto juga akan menimbulkan persoalan baru yakni awal keretakan hubungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

    “Narasi tahanan politik yang dibangun Hasto Kristiyanto itu sukses sehingga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.