Author: Gelora.co

  • Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    Abolisi Lembong-Amnesti Hasto Kewenangan Presiden, Tak Setuju Orangnya Jokowi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak perlu disoal.

    Sebab, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden.

    Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul kepada RMOL malam ini, Jumat 1 Agustus 2025.

    Adib menilai keputusan Presiden Prabowo menggerus posisi tawar Joko Widodo (Jokowi) di pemerintahan Prabowo. Karenanya dia tidak aneh muncul suara sumbang sekalipun abolisi dan amnesti merupakan kewenangan presiden.

    “Jadi pesannya jelas, kalau tidak suka abolisi dan amnesti orangnya Jokowi,” katanya.

    Apalagi belakangan orkestrasi politik yang ditunjukkan PDIP dan Gerindra sebagai penyokong utama pemerintahan Prabowo menunjukkan kemesraan.

    Sehari sebelum surat keputusan amnesti Hasto diteken presiden, ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri di forum kongres Bali menginstruksikan kader banteng moncong putih mendukung pemerintahan Prabowo. Setelah sebelumnya Ketua Harian Gerindra yang juga wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dahulu bertemu Megawati, Puan Maharani dan Prananda Prabowo.

    “Jelas orkestrasi ini direncanakan jauh-jauh hari. Deal politik PDIP ke Prabowo yang paling terancam adalah Pak Jokowi dan gengnya,” 

    Kedepan, kata Adib, yang ketar-ketir dengan deal politik PDIP dan Prabowo adalah orang-orangnya Jokowi yang ada di kabinet. Mereka akan dikocok ulang oleh Prabowo.

    “Bagaimana pun bisa kemungkinan bahwa gerbong kabinet bisa segera direshuffle, PDIP bisa masuk. Yang paling berpeluang digeser keluar dari kabinet ya orang-orang pendukungnya Jokowi,” demikian kata Adib Miftahul. 

  • Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    Ideologis, Bersih, dan Penuh Energi Baru

    GELORA.CO – Banda Aceh,  — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Aceh, Mahfudz Y Loethan, menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas keputusan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, yang mengangkat  Sugiono, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Luar Negeri, sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra menggantikan Ahmad Muzani.

    Mahfudz, yang juga menjabat sebagai Sekretaris PD Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria), sayap Partai Gerindra, menilai Sugiono sebagai figur yang tepat untuk mengisi posisi strategis tersebut. Ia menegaskan bahwa Sugiono adalah sosok ideologis yang teguh memegang prinsip dan tidak pernah terjebak dalam arus pragmatisme politik.

    “ Sugiono adalah kader ideologis yang sejak awal berdiri tegak menjaga nilai perjuangan partai. Di tengah godaan pragmatisme, beliau justru tampil sebagai simbol keteguhan dan integritas,” ujar Mahfudz di Banda Aceh, Jum’at  (1/8/2025).

    Menurut Mahfudz, kehadiran Sugiono menandai lahirnya energi baru di tubuh partai. Ia menyebut penunjukan ini sebagai “duet keren” antara Ketua Umum Prabowo Subianto yang sarat pengalaman dan Sugiono yang membawa semangat segar dan profesionalisme birokrasi.

     “Ini duet keren antara tokoh tua dan muda. Kombinasi antara kebijaksanaan dan ketegasan Pak Prabowo dengan kesegaran dan komitmen ideologis Pak Sugiono. Duet ini akan membawa Gerindra makin tinggi terbang di udara,” ungkap Mahfudz dengan penuh keyakinan.

    Ia juga menyampaikan kebanggaan masyarakat Aceh atas posisi strategis yang kini diemban Sugiono, mengingat sang Sekjen adalah putra kelahiran Aceh.

     “Sebagai anak Aceh, tentu kita bangga. Ini membuktikan bahwa putra-putri Aceh punya kontribusi nyata dan diakui di level nasional. Penunjukan Pak Sugiono adalah kebanggaan kolektif bagi rakyat Aceh,” kata Mahfudz.

    Lebih jauh, Mahfudz optimistis kehadiran Sugiono akan membawa pembaruan organisasi yang lebih dinamis, terbuka, dan relevan, terutama dalam menyambut aspirasi generasi muda.

     “Gerindra akan tampil lebih fresh dan muda, tapi tetap kokoh dalam ideologi dan perjuangan rakyat. Ini sinyal kuat bahwa partai ini siap menyongsong masa depan dengan semangat yang adaptif tapi tetap berprinsip,” ujarnya.

    Menutup pernyataannya, Mahfudz menegaskan keyakinannya bahwa dengan kombinasi kepemimpinan yang solid ini, Partai Gerindra akan memenangkan kepercayaan rakyat secara luas dalam Pemilu mendatang.

    “Kami yakin, dengan energi baru ini, Gerindra akan menjadi partai pemenang di Indonesia pada pemilu yang akan datang,” tutup Mahfudz.

    Seperti diketahui, hari ini Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto resmi menunjuk Sugiono sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra periode 2025–2030 menggantikan posisi Ahmad Muzani. Prosesi pergantian berlangsung di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8/2025). []

  • Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK

    Lansia Ramai-ramai Tarik Uang di Bank Karena Takut Rekening Diblokir PPATK

    GELORA.CO – Sejumlah lansia mendatangi kantor bank di Depok dengan wajah cemas dan panik. Mereka diketahui melakukan transaksi tunai karena takut rekening diblokir oleh PPATK.

    Kejadian ini berawal dari seorang nasabah lanjut usia berinisial L yang datang pagi-pagi ke bank. Ia mengaku ingin menarik uang meski sebenarnya tidak dalam kondisi mendesak.

    Menurut seorang teller berinisial E (22), L mengatakan bahwa transaksi dilakukan hanya agar rekeningnya tidak dinyatakan pasif oleh PPATK. Informasi itu didapat dari kabar berantai yang beredar di lingkungannya.

    “Beliau bilang, ini transaksi dilakukan supaya rekeningnya enggak diblokir. Bukan karena butuh uang, tapi karena dengar-dengar dari ibu-ibu komplek katanya rekening bisa ditutup kalau enggak dipakai,” kata E, Kamis (31/7/2025).

    Fenomena serupa ternyata terjadi sejak pagi di berbagai cabang bank lainnya. Beberapa nasabah lansia datang hanya untuk melakukan transaksi kecil tanpa kebutuhan finansial nyata.

    “Ibu L cerita, ibu-ibu di sekitar rumahnya hari ini juga ramai-ramai transaksi, bukan buat kebutuhan penting, tapi buat jaga-jaga biar enggak diblokir. Padahal uangnya itu ditabung,” ujar Ebby.

    Keresahan para nasabah muncul karena belum memahami kebijakan PPATK soal rekening tidak aktif. Banyak yang menganggap simpanan mereka dalam bahaya jika tidak sering digunakan.

    “Kalau dari sudut pandangku sih, merugikan rakyat. Misalnya nasabah memang niatnya menabung, enggak buat transaksi, ya duitnya bisa dianggap ‘hilang’ fungsinya,” tutur dia.

    Ternyata, fenomena ini bukan hanya terjadi di Depok, tapi juga di Jakarta Barat. Seorang teller berinisial L (25) menyampaikan bahwa sejak aturan PPATK keluar, nasabah lansia semakin sering datang ke bank.

    Ia menyebutkan banyak nasabah berusia di atas 50 tahun datang dengan wajah bingung dan bertanya-tanya. Mereka mengaku tidak tahu apa penyebab rekening mereka dibekukan.

    “Mereka enggak ngerti kenapa tiba-tiba rekeningnya dibekukan, padahal cuma dipakai buat nabung, atau terima transfer dari anaknya tiap beberapa bulan,” ujar L.

    Kebanyakan dari mereka datang dengan niat baik untuk menjaga rekening tetap aktif. Namun, ketidaktahuan soal teknis pemblokiran membuat mereka khawatir.

    L juga mengungkapkan bahwa para lansia tidak marah, melainkan terlihat bingung dan kecewa. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

    “Mereka tanya, ini rekening saya sendiri, kenapa saya enggak bebas mau transaksi atau enggak,” ucap dia.

    Banyak masyarakat belum mengetahui bahwa PPATK dapat membekukan rekening dormant. Rekening akan dianggap tidak aktif bila tak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu.

    Masalah ini menimbulkan dilema karena sebagian besar lansia menyimpan uang untuk tabungan jangka panjang. Mereka tidak berniat sering menarik atau mengirim uang.

    Edukasi finansial menjadi kebutuhan mendesak bagi para nasabah usia lanjut. Tanpa pemahaman yang cukup, informasi yang salah bisa menimbulkan kepanikan massal.

    Bank pun diharapkan dapat memberikan sosialisasi terkait status rekening dormant. Hal ini penting untuk mencegah kesalahpahaman dan kekhawatiran berlebihan.

    Banyak warga mengandalkan informasi dari lingkungan sekitar dibandingkan penjelasan resmi. Inilah yang menyebabkan rumor soal pemblokiran menjadi cepat menyebar.

    Peristiwa ini menggambarkan pentingnya literasi keuangan, khususnya di kalangan lansia. Apalagi, banyak dari mereka adalah pensiunan yang hidup dari simpanan.

    Bank-bank diminta untuk lebih proaktif memberikan informasi ke nasabah. Misalnya dengan notifikasi melalui SMS atau media sosial resmi.

    Kebijakan PPATK yang bertujuan menertibkan transaksi keuangan harus dibarengi edukasi publik. Jika tidak, kebijakan tersebut bisa malah menimbulkan kepanikan.

    Sebagian besar nasabah lansia menganggap uang di rekening adalah tabungan terakhir. Ketika saldo dibekukan tanpa pemberitahuan, tentu hal ini bisa mengganggu psikologis mereka.

    Peran teller sebagai garda depan bank menjadi sangat penting dalam menjelaskan situasi. Namun, tak semua teller punya cukup waktu menjelaskan hal teknis kepada tiap nasabah.

    Masalah ini bisa diantisipasi jika PPATK dan pihak bank bekerja sama memberikan informasi yang mudah dipahami. Sosialisasi yang masif akan membantu menghindari misinformasi.

    Masyarakat juga diimbau untuk tidak langsung mempercayai kabar dari grup WhatsApp atau lingkungan sekitar. Penting untuk melakukan klarifikasi ke sumber resmi.

    Kejadian ini menjadi cermin rendahnya literasi keuangan di Indonesia. Banyak orang masih belum memahami hak dan aturan seputar rekening bank pribadi mereka.

    Penting bagi keluarga untuk ikut membantu orang tua memahami penggunaan rekening. Terutama jika mereka jarang menggunakan fasilitas digital banking.

    Rekening yang tidak digunakan memang bisa dibekukan jika memenuhi syarat tertentu. Namun, ada prosedur dan peringatan yang seharusnya diterima nasabah terlebih dahulu.

    Untuk menghindari masalah, nasabah disarankan melakukan transaksi ringan secara berkala. Minimal setahun sekali, agar rekening tetap aktif dan terhindar dari pemblokiran.

    Bank Indonesia juga diharapkan memberi regulasi tambahan agar nasabah tidak dirugikan. Apalagi yang terkena dampaknya adalah golongan lanjut usia.

    Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya komunikasi antara bank dan nasabah. Jika tidak, maka ketakutan dan kesalahpahaman akan terus terjadi.***

  • Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    Tak Hanya Hasto, Prabowo Ternyata Berikan Amnesti ke Yulianus Paonganan Penghina Jokowi

    GELORA.CO – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto diberikan untuk 1.178 orang.

    Pernyataan itu untuk meluruskan keterangan yang dia sampaikan pada saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam. Sebelumnya, dia mengatakan amnesti akan diberikan untuk 1.116 orang.

    “Kemarin jumlahnya ada yang saya salah sebutkan, ya, kalau amnesti itu jumlahnya 1.178,” kata Supratman saat konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Dia mengatakan salah penerima amnesti tersebut adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap penggantian antarwaktu Harun Masiku.

    Selain Hasto, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan, terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara (Presiden Jokowi).

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    Resmi Bebas, Tom Lembong: Terima Kasih Bapak Prabowo..

    GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam, 1 Agustus 2025, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Abolisi yang diberikan menghapus status peristiwa pidana yang sebelumnya dikenakan kepada Tom Lembong. Dengan demikian, seluruh dakwaan terhadap dirinya secara hukum tidak berlaku lagi.

    “Selamat malam teman-teman Ibu bapak, salam sejahtera buat kita semua, terima kasih sudah menunggu berjam-jam di tengah cuacanya terik tadi siang, dedikasi yang berjasa,” kata Tom sesaat setelah keluar dari rutan.

    Tom lantas bersyukur bisa kembali menghirup udara bebas. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada Tuhan YME, serta tim hukumnya yang dinilai telah bekerja dengan luar biasa.

    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto  atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya,” jelasnya.

    Tom menambahkan, abolisi ini bukan hanya membebaskannya dari jeruji besi. Namun juga  memulihkan nama baiknya. 

    Untuk itu, Tom menyadari bahwa keputusan ini tidak mudah dan dirinya menghormati sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan dalam.

    “Namun saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan yang menyertai abolisi ini, saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu karena sejak awal saya pun merasa apa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal,” jelasnya.

    Tom Lembong telah ditahan selama 9 bulan. Masa ini dianggapnya sebagai waktu yang menantang dan momentum untuk merenung juga berefleksi.

    “Bukan hanya yang terjadi pada diri saya tapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespon dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya,” pungkas Tom.

    Pemberian abolisi ini diawali dengan dikirimkannya Surat Presiden (Surpres) Nomor R43/Pres/30 Juli 2025 kepada DPR RI. Setelah melalui pembahasan, DPR menyetujui permintaan pertimbangan tersebut.

    Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, hakim menyatakan bahwa Tom tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus impor gula tahun 2015?”2016 saat ia menjabat.

    Dengan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto tersebut, Tom Lembong kini dinyatakan bebas secara hukum dan dapat kembali menjalani aktivitas bersama keluarga.

  • Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    Salinan Keppres Amnesti Hasto Kristiyanto Diterima KPK

    GELORA.CO -Salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto Kristiyanto sudah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Salinan surat diserahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo yang datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 1 Agustus 2025.

    “Alhamdulillah terimakasih, pada malam hari ini saya atas nama dari Kementerian Hukum tadi diminta datang bersama Pak Menteri dampingi ke Istana, dan kebetulan kami menerima surat salinan tentang keputusan presiden, dibawa langsung oleh Pak Menteri, dan Pak Menteri mendapatkan tugas juga sekaligus mengantarkannya ke Pak Jaksa Agung, kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK,” kata Widodo usai menyerahkan salinan surat.

    Widodo mengatakan, surat salinan Keppres amnesti Hasto telah diterima Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewakili pimpinan KPK.

    “Ini surat salinan Keppresnya (diserahkan) kepada Pak Asep. Cuma isinya apa nanti pimpinan yang akan menyampaikan terhadap keputusan tersebut,” terang Widodo.

    “Saya yang terima. Dengan saya, ini mau proses dulu suratnya biar cepat, nanti teman-teman ke belakang tunggu ya,” kata Asep di lokasi yang sama.

  • Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    Proses Administrasi Abolisi Tuntas Tom Lembong Berkemas Bebas

    GELORA.CO -Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi terkait abolisi kliennya telah rampung pada Jumat sore, 1 Agustus 2025.

    “Kalau tadi siang Keppres terkait abolisi sudah ditandatangani, maka sore ini semua proses administrasinya sudah selesai. Tinggal menunggu pihak dari kementerian dan kejaksaan datang ke sini untuk mengeluarkan Pak Tom,” ujar Ari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Ia menyebut, kemungkinan besar Tom Lembong akan keluar dari rumah tahanan sebelum pukul 20.00 WIB malam ini.

    “Pak Tom juga sudah berbenah, semua barang-barangnya sudah selesai (dikemas), dan kenang-kenangan dia kepada tahanan yang lain sudah diberikan,” tambahnya.

    Abolisi terhadap Tom Lembong merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disetujui DPR RI. Dengan abolisi tersebut, proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan itu dihentikan, dan status hukumnya dinyatakan tidak pernah melakukan tindak pidana.

    Abolisi adalah peniadaan peristiwa pidana oleh kepala negara. Dengan pemberian abolisi, maka dakwaan terhadap Tom Lembong ditiadakan.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi dari kebijakan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

    Namun, Tom tetap dinyatakan bersalah dengan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 miliar subsider enam bulan kurungan.

  • Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    Hasto Segera Bebas, Keppres Amnesti Sudah Diserahkan Kemenkum ke KPK

    GELORA.CO – Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo mengaku telah menyerahkan salinan surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti Hasto Kristiyanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Kebetulan saya dapat tugas dan sekaligus mampir di KPK menyerahkan surat kepada pimpinan KPK. Ini sudah diterima Pak Deputi ya, Pak Asep. Ini surat salinan Keppresnya,” kata Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    Widodo enggan merinci surat salinan Keppres yang telah diserahkan kepada Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia menerangkan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang akan memberikan penjelasan.

    Surat salinan Keppres tersebut diserahkan kepada KPK setelah Dirjen AHU Widodo dan Menkum Supratman Andi menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, sore tadi. Surat salinan Keppres dari Istana tersebut kemudian diserahkan kepada KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 31 Juli 2025, malam.

    “Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco

  • Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    Tom Lembong Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

    GELORA.CO  – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

    “Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Dia berharap, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa majelis hakim tersebut.

    “Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar dia.

    Tom merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dia telah dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.

    Namun, kini Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Penghapusan pidana itu didapatkan Tom setelah DPR menyetujui usulan Presiden.

    “Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam

  • Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    Pemberian Amnesti Abolisi karena Hasto dan Tom Lembong Tak Perkaya Diri dan Maling Uang Rakyat

    GELORA.CO – Pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang tepat. Hak istimewa yang digunakan Presiden Prabowo Subianto itu sesuai dengan konstitusi.

    Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhma menjelaskan, pasal 14 ayat (2) UUD 1945 terkait kewenangan istimewa Presiden tersebut. Presiden melakukan pertimbangan teknis sesuai UU Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi.

    “Dengan demikian pertimbangan pengambilan keputusan tersebut dipastikan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Habiburokhman, Jumat (1/8/2025).

    Politikus Gerindra itu, pemberian hak istimewa Presiden kepada Hasto dan Tim tidak bisa dimaknai bahwa Prabowo mengintervensi kerja aparat penegak hukum. Sebaliknya, Prabowo justru mengambil alih penyelesaian hukum dengan cara yang juga konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” jelas dia.

    Dalam kasus Hasto dan Tom, Habiburokhman menilai bahwa keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. Meski tak menampik Presiden mempunyai pertimbangan lain, namun menurutnya tujuan pemberian hak istimewa ini dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

    “Kita tahu dalam dua kasus tersebut keduanya tidak memperkaya diri senoiri dan tidak mengambil uang negara, di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ungkap dia.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menyinggung persoalan overcapacity di lapas yang menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, pemberian amnesti dan abolisti dinilainya akan efektif mengatasi masalah tersebut.

    “Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” kata dia.

    “Artinya pendekatan kita terhadap peristiwa hukum pidana bukan lagi sekedari penghukuman tetapi sudah bergeser menjadi proses reintegrasi sosial dan pemulihan korban,” sambungnya.

    Habiburokhman juga menegaskan penyelesaian persoalan hukum menggunakan hak prerogatif Presiden tidak pertama kali terjadi. Menurutnya seluruh Presiden pernah menggunakan hak istimewa itu tersebut.

    “Penyelesaian persoalan hukum dengan menggunakan hak prerogatif Presiden bukan pertama kali dilakukan,”ujarnya.

    Soekarno kata dia memberikan amnesti umum dengan memberlakukan UU Nomor 11 Tahun 1954, Soeharto memberikan grasi diantaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990 an.

    “BJ Habibie dan Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutupnya.