Author: Gelora.co

  • Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    Perlakuan Jokowi ke Tom Lembong Tak Berperasaan

    GELORA.CO -Pengamat politik senior Ikrar Nusa Bhakti menyatakan bahwa pemberian abolisi terhadap Tom Lembong merupakan langkah penting, namun belum cukup. 

    Ia menilai masih ada persoalan hukum dan moral yang harus diselesaikan secara menyeluruh.

    “Saya juga menyetujui argumen bahwa meskipun abolisi sudah dikeluarkan, proses belum selesai. Karena masih ada kasus-kasus lain yang harus diselesaikan,” ujar Ikrar seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube Indonesia Lawyer Club, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia secara terang menyindir perlakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dinilainya tidak berperasaan terhadap Tom Lembong yang pernah berjasa dalam pemerintahan.

    “Jokowi ini adalah seorang politisi yang kadang-kadang buat saya ini menjadi orang yang kalau melakukan sesuatu pembunuhan itu benar-benar tanpa perasaan,” jelasnya.

    Dia membeberkan, Tom Lembong pernah menjadi penasihat presiden yang membantu  menjelaskan posisi ekonomi Indonesia. Lalu  menjadi Menteri Perdagangan dan dikenal sangat jujur. 

    “Ternyata orang sudah berjasa dalam konferensi internasional tersebut dan juga sudah menjadi pimpinan BKPM yang sangat jujur dan kemudian menjadi Menteri Perdagangan juga yang menurut saya sangat jujur, tiba-tiba dimasukkan penjara,” ungkapnya.

    Menurutnya, kejanggalan muncul ketika kasus-kasus hukum terhadap tokoh-tokoh tersebut muncul jauh setelah peristiwa berlangsung, dan justru mencuat setelah mereka tak lagi berada dalam lingkar kekuasaan.

    “Tom itu menjabat antara 2015-2016, tapi kasusnya baru muncul tahun 2023. Begitu juga dengan Hasto, kasusnya dari 2014, tapi baru mencuat setelah Jokowi tidak lagi jadi Presiden di bawah PDIP,” jelasnya.

    Ikrar menyebut, Presiden Prabowo tampaknya mampu membaca bahwa ada sesuatu yang janggal dalam proses hukum tersebut. Karena itu, ia menilai abolisi dan amnesti yang dikeluarkan merupakan bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi.

  • Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    Langkah Presiden Koreksi Peradilan Sesat Harus Didukung

    GELORA.CO -Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menanggapi pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut Andi, langkah tersebut sejalan dengan semangat konstitusi yang telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam proses peradilan.

    “Penyusun konstitusi kita tahun 1945 sudah tahu, suatu saat akan terjadi peradilan politik, peradilan sesat, peradilan balas dendam. Karenanya, diberikan hak khusus pada Presiden untuk mengoreksinya,” ujar Andi Arief lewat akun X miliknya, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi harus dipandang sebagai mekanisme koreksi terhadap potensi kesalahan atau penyalahgunaan hukum yang bermuatan politis.

    “Kalau Presiden mengkoreksi peradilan yang sesat, itu harus didukung. Tapi kalau Presiden yang justru menginisiasi peradilan sesat, itu yang harus dicegah,” tegasnya.

    Pemberian amnesti dan abolis sesungguhnya i bukan hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Sejak era awal kemerdekaan hingga pemerintahan reformasi, presiden beberapa kali menggunakan kewenangan ini.

    Tujuannya untuk meredakan ketegangan politik, mengoreksi kekeliruan hukum, atau memulihkan keadilan bagi pihak-pihak tertentu

  • Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    Polemik Ijazah Jokowi Tuntas dengan Keterbukaan, Bukan Kriminalisasi

    GELORA.CO -Politisi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menyesalkan polemik ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu belum juga berakhir. Menurutnya, polemik berlarut-laut karena belum dilakukan pembuktian secara gamblang. 

    “Sebuah persoalan yang sebenarnya bisa selesai secara elegan dan damai, justru terus bergulir karena belum ada langkah keterbukaan yang tuntas,” kata Didi Irawadi dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu, 3 Agustus 2025.

    Ia menegaskan jika memang benar ijazah sarjana yang dimiliki Jokowi asli maka menunjukkannya secara terbuka kepada publik adalah langkah sederhana namun sangat bermakna.

    “Tindakan ini tidak hanya menjawab keraguan masyarakat tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap prinsip demokrasi dan transparansi pejabat publik,” tegasnya.

    Mantan anggota Komisi Hukum DPR ini menambahkan tanpa adanya keterbukaan maka ruang spekulasi, tuduhan, bahkan disinformasi akan terus tumbuh. Hal ini dinilainya sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan di antara sesama anak bangsa, bahkan mencederai kepercayaan terhadap institusi negara.

    “Justru yang berbahaya adalah jika perdebatan ini dijawab dengan pembiaran, atau yang lebih buruk dengan kriminalisasi terhadap warga yang mempertanyakan. Padahal jika dokumen itu sah dan otentik, maka tidak perlu ada yang dikorbankan melalui proses hukum yang justru memperkeruh keadaan,” tuturnya.

    Maka dari itu Didi mengajak seluruh pihak termasuk Jokowi untuk berpikir jernih dan tidak ada yang disembunyikan. Bangsa Indonesia, katanya, terlalu besar untuk terus dipertentangkan oleh sebuah dokumen yang seharusnya mudah diverifikasi.

    “Tanggung jawab moral seorang pemimpin adalah menjernihkan, bukan membiarkan rakyat saling curiga. Indonesia membutuhkan pemersatu, bukan pembiaran atas perpecahan,” demikian Didi Irawadi Syamsuddin.

  • Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum

    Kaget Badai Berlalu Juga, Prabowo Sangat Menghormati Hukum

    GELORA.CO -Politisi PDIP Ruhut Sitompul mengaku terkejut dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada rekan separtainya Hasto Kristiyanto. Baginya, penghapusan hukum bagi Hasto seperti kejadian yang tak disangka-sangka.

    “Kami juga kaget kok. Saya kemarin dengar itu serasa mimpi. Kenapa saya katakan demikian? Baru saya teringat lagu Erros Djarot badai pasti berlalu, oh rupanya berlalu juga badai itu,” kata Ruhut dikutip redaksi dari Youtube ILC, Minggu 3 Agustus 2025. 

    Ruhut memuji langkah Prabowo yang memilih memberikan amnesti kepada Hasto, bukan mengintervensi saat perkara masih berproses di pengadilan. Meski secara politik Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menginstruksikan agar seluruh kader mendukung Prabowo sekalipun berada di luar pemerintahan.

    “Harus dukung karena kami memang tahu ada chemistry antara Pak Prabowo dan Ibu ketua umum. Jadi mereka memang hubungannya sangat-sangat akrab. Tapi dalam hati kami kader-kader PDI Perjuangan, apa enggak bisa ya presiden itu.. Ya, saya tahu Pak Prabowo itu sangat menghormati hukum. Bisa saja kalau beliau mau intervensi tapi beliau enggak (lakukan),” tutur Ruhut.

    Ruhut yang 48 tahun aktif sebagai advokat menyaksikan persidangan Hasto tiap pekan hingga mempertanyakan apakah Indonesia masih negara hukum atau negara kekuasaan.

    “Karena selama kami melaksanakan tugas litigasi, kami selalu mengkumandangkan hukum harus jadi panglima. Tapi kalau kemarin enggak ada. Saya lihat bagaimana penuntut di dalam menyampaikan pertanyaan-pertanyaan ya diulang-ulang,” kata Ruhut.

    Ditegaskan Ruhut tidak ada yang dilanggar oleh Presiden Prabowo. Amnesti adalah hak prerogatif dan kewenangan konstitusional presiden. 

    “Ada yang namanya abolisi ada yang namanya amnesti. Oh, ini rupanya yang akan diambil oleh seorang negarawan yang kita tahu namanya Jenderal TNI Purnawirawan Kopasus Prabowo Subianto. Ini kami aja orang hukum enggak ngira langkah ini yang akan diambil. Karena itu benar kami kaget,” tambahnya.

    “Kita harus menghormati Indonesia sebagai negara hukum. Dan betul kita semua orang yang mengerti tata negara, itu hak prerogratif daripada presiden,” tukasnya 

    Ruhut mengajak semua pihak untuk tidak terus-terusan berpolemik. Dia juga mengajak untuk mendukung pemerintahan Prabowo dalam menjawab tantangan kedepan.

    “Ibarat bawa mobil kita enggak usah lagi lihat kaca spion dulu deh, jangan kita lihat ke belakang. Jadi akhirnya nanti ramai lagi. Tapi tidak sampai ya sekitar empat tahun lebih enggak terasa itu masa jabatan Pak Prabowo, kita dukunglah beliau karena banyak tantangan yang sedang dihadapi,” demikian kata Ruhut.

  • Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    Jokowi Kesal Penelitian Roy Suryo Cs soal Ijazah Dipercaya Publik

    GELORA.CO -Perkara ijazah palsu yang sudah bergulir berbulan-bulan diduga telah membuat kesal Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi. Sebab, beragam strategi yang dibangun ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu gagal menghadang ‘serbuan’ hasil penelitian dan fakta yang diungkap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.

    Demikian disampaikan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Publik amat meragukan logika yang coba dibangun Jokowi. Sebaliknya, publik sangat mempercayai penelitian dan fakta Roy Suryo cs karena sulit dibantah,” kata Buni Yani.

    Buni Yani mengatakan, Roy Suryo cs datang dengan fakta, bukan dengan asumsi atau kebencian. Mereka melakukan pekerjaan akademik yaitu penelitian yang disertai bukti-bukti yang memang masuk akal, bukan agenda politik untuk menjatuhkan pihak tertentu. 

    “Ketiga peneliti itu melakukan hal yang wajar saja dalam dunia akademik. Tidak ada yang istimewa karena mereka menggunakan kaidah yang berlaku dalam dunia penelitian,” kata Buni Yani.

    Bahwa kemudian Jokowi dan pendukungnya marah karena hasil penelitian mereka tidak sesuai dengan yang mereka harapkan, itu di luar dari soal-soal akademik. 

    “Reaksi Jokowi dan pendukungnya yang rata-rata bukan alumni UGM langsung menuduh hasil ini bermuatan politis untuk menjatuhkan Jokowi,” kata Buni Yani.

    Di pihak lain, rakyat yang sudah kenyang ditipu selama 10 tahun oleh Jokowi mengatakan tanpa ada pihak lain pun Jokowi sudah merusak nama baiknya sendiri melalui kata dan tindakannya yang melawan kebenaran, keadilan, kepatutan dan moralitas yang berlaku umum.

    Menggunakan logika Jokowi dan para pendukungnya bahwa tidak ada yang tidak politis bila berkaitan dengan Jokowi adalah usaha berkelit dan cuci dosa dari perkara pidana yang harus dihadapi. Sudah tidak terhitung bukti yang menyeruak ke publik yang sudah tidaki bisa lagi dibantah.

  • Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    Pemesan Kasus Hasto dan Tom Lembong Tak Nyenyak Tidur

    GELORA.CO -Siapa pun yang mengorder kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto agar masuk perangkap hukum tidak akan tenang hidupnya saat ini.

    Hal ini menyusul keptusan Presiden Prabowo Subianto yang membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dari penjara usai memperoleh abolisi dan amnesti.

    “”Pengorder” kasus Hasto dan Tom Lembong pasti tidak nyenyak tidur. Mungkin berandai-andai tentang nasibnya ke depan,” kata Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi dikutip dari akun X pribadinya, Minggu 3 Juli 2025.

    Bukan cuma itu, Islah juga menyoroti aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan juga para hakim yang memutus perkara Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.

    “Bagaimana perasaanmu setelah sempat dibuat “dungu” oleh pusaran politik seperti ini?” tanya Islah.

    Pekan lalu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait perkara korupsi Harun Masiku. 

    Sementara itu, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula kristal mentah pada 18 Juli silam.

    Presiden Prabowo kemudian melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025 meminta pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti dan abolisi terhadap 1.178 narapidana. Dalam dokumen itu terdapat nama Tom dan Hasto

  • Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    Kebohongan Jokowi Akut, Tak Bisa Diobati

    GELORA.CO -Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi merupakan tokoh yang sangat kontroversial, anti mainstream, dan sangat senang disorot media. Sein kanan belok kiri sudah menjadi trademarknya. 

    “Bagi kebanyakan orang, itu merupakan inkonsistensi dan bentuk kebohongan akut yang tidak bisa diobati. Tetapi bagi pengagumnya, itu adalah strategi politik yang halal,” kata peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Minggu 3 Agustus 2025.

    Menurut Buni Yani, Jokowi tidak henti-hentinya memperlebar area permusuhan. Setelah 10 tahun merusak republik dengan berbagai macam kebohongan dan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, Jokowi bukannya tobat dan meminta maaf kepada rakyat, malah semakin menjadi-jadi menebarkan permusuhan dan membuat kerusakan.

    “Terakhir Jokowi melontarkan pernyataan yang memicu perlawanan dari Partai Demokrat,” kata Buni Yani.

    Kata Jokowi, ada orang besar dengan agenda politik di balik semakin intensifnya penyelidikan mengenai ijazah palsunya. Relawannya memperjelas pernyataan Jokowi itu. Yang dimaksud adalah seorang tokoh dari partai berwarna biru yang ingin anaknya menggantikan Gibran Rakabuming Raka menjadi wapres.

    “Pernyataan ini sudah secara spesifik mengarah ke SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Tidak ada tokoh lain dengan kriteria seperti demikian,” kata Buni Yani.

    Karena merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan, lanjut Buni Yani, kontan kader-kader Partai Demokrat bereaksi keras. Kader partai berwarna biru itu menyerang balik Jokowi dan pendukungnya. 

    “Reaksi keras ini bukanlah hal baru. Dulu ketika Partai Demokrat mau direbut Moeldoko juga melakukan hal yang sama,” kata Buni Yani.

    Perlawanan Partai Demokrat ke Jokowi sangat bisa dimengerti. Karena bila tuduhan Jokowi itu benar bahwa perkara ijazah palsunya yang sudah berbulan-bulan ini menjadi isu nasional adalah pekerjaan SBY, maka itu artinya Jokowi adalah korban kejahatan pihak lain. 

    “Bila Jokowi adalah korban, artinya Jokowi ingin mengatakan ijazahnya adalah asli. Ini murni perkara politik, bukan hukum,” kata Buni Yani

  • Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti

    Jokowi Gagal Ganggu PDIP Usai Hasto Peroleh Amnesti

    GELORA.CO -Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Jumat 1 Agustus 2025.

    Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga proses hukum kasus dugaan suap mantan komisioner KPU dihentikan.

    Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mengatakan, amnesti yang diperoleh Hasto merupakan kegagalan Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi untuk mengganggu PDIP.

    “Jokowi sangat dendam gara-gara dipecat PDIP,” kata Nurmadi. 

    Menurut Nurmadi, amnesti merupakan pengampunan, artinya diakui pidananya tetapi sekedar menghilangkan hukuman pidananya.

    Nurmadi melihat remisi yang diberikan kepada Hasto lebih bersifat politis untuk menjaga hubungan baik Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Saya ikut ucapkan selamat untuk Hasto Kristianto. Terima kasih kepada Presiden yang sudah bijak,” kata Nurmadi.

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

  • Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

    Dendam Jokowi Dihadang Prabowo

       

    Oleh: Tony Rosyid*

    KETIKA Nelson Mandela jadi Presiden Afrika Selatan, seorang wartawan bertanya: “Kenapa anda tidak penjarakan orang-orang yang dulu telah memenjarakan anda?”. Nelson menjawab: “27 tahun saya menderita di penjara. Saya tidak ingin menambah penderitaan saya dengan memenjarakan mereka (dendam)”.

    Kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dinilai publik sebagai bentuk balas dendam Joko Widodo alias Jokowi. Tom Lembong adalah eks Menteri Perdagangan dan orang yang menyiapkan teks pidato Presiden Jokowi. Di Pilpres 2024, Tom Lembong balik arah dan mendukung Anies Baswedan. Anies adalah “musuh” dan tokoh yang paling “dikuyo-kuyo” dimasa kekuasaan Jokowi. 

    Sementara Hasto adalah Sekjen PDIP yang paling bersemangat menyerang Jokowi. Bahkan menyiapkan sejumlah dokumen dan video terkait dosa Jokowi. Meski sampai sekarang tak pernah dia bisa buktikan.

    Dalam persidangan terakhir, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Vonis ini membuat marah hampir seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Tom Lembong tak terbukti menerima uang dan tak ada mens rea (niat jahat). 

    Tidak terima uang dan tak ada niat jahat, tapi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Vonis ini melukai perasaan, mengguncang nalar dan menodai rasionalitas publik. Publik marah. Vonis ini semakin menguatkan dugaan adanya faktor non hukum yang ikut menentukan keputusan.

    Soal intervensi hukum di Indonesia, ini sudah hal biasa. Yang nggak biasa itu kalau ada aparat hukum jujur dan elite anti korupsi. Ini baru barang langka.

    Presiden Prabowo Subianto membaca situasi ini. Dengan sabar dan tekun mengikuti proses persidangan Tom Lembong. Ketika Tom Lembong divonis, tak lama kemudian Presiden Prabowo memberikan abolisi. Menghapus semua keputusan hakim terkait vonis terhadap Tom Lembong. 

    Di waktu yang sama, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Amnesti itu pengampunan. Ya, semacam pengampunan dosa. Supaya tidak terlihat vulgar, amnesti untuk Hasto dikeluarkan berbarengan dengan 1.116 terpidana 

    Silahkan para ahli hukum berdebat soal substansi dari dua kasus yang diberi abolisi dan amnesti ini. Saya hanya ingin menyoroti dari sisi politik.

    Pemberian abolisi dan amnesti oleh Prabowo merupakan langkah politik yang cukup cerdas dan taktis. Saat publik sedang masif memberikan empatinya kepada Tom Lembong, Presiden Prabowo hadir. Gelombang empati akhirnya juga mengalir ke Prabowo. Abolisi seperti mata air yang muncul di saat rakyat sedang kehausan atas keadilan hukum. Prabowo hadir di saat yang paling tepat.

    Di saat yang bersamaan, Prabowo juga memberikan amnesti kepada Hasto. Ini langkah politik lainnya. Urusannya bukan kepada publik, karena publik tidak ada hubungannya dengan kasus Hasto. Tom Lembong dan Hasto adalah dua kasus yang berbeda.

    Jika kasus Tom Lembong berkaitan dengan empati dan simpati publik, sedangkan kasus Hasto berkaitan dengan kebutuhan Prabowo terhadap dukungan dari PDIP.

    Informasi yang beredar ke publik: PDIP siap bergabung dengan Prabowo dengan dua syarat. Salah satunya: Hasto dibebaskan. Benarkah?

    Yang pasti, dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto, Prabowo mendapat tiga keuntungan sekaligus. 

    Pertama, Prabowo mendapatkan simpati publik. Publik mengapresiasi langkah Prabowo yang berpihak dengan amat cerdas kepada Tom Lembong. Kali ini, simpati publik tidak lagi dimonopoli oleh Tom Lembong. Tom Lembong harus berbagi dengan Prabowo. 

    Kedua, amnesti kepada Hasto menjadi ruang baru bagi rekonsiliasi Prabowo dengan Megawati. 

    Ketiga, abolisi dan amnesti menjadi pukulan telak Prabowo kepada Jokowi. Ini pukulan yang kesekian kali yang dimainkan Prabowo secara softly, sistemik dan konsisten.

    Abolisi kepada Tom Lrmbong dan terutama amnesti kepada Hasto akan membuka konstalasi baru dalam land scape perpolitikan Indonesia kedepan. Prabowo akan melangkah semakin kuat karena dukungan PDIP, seiring dengan melemahnya pengaruh Jokowi.

    Apakah dukungan PDIP kepada Parbowo, jika ini benar-benar terjadi, akan membuat Indonesia lebih stabil? Apakah bergabungnya PDIP ke koalisi Prabowo akan membuat demokrasi kita lebih hidup? Pertanyaan ketiga, dan ini paling substansial: Apakah merapatnya PDIP ke Prabowo akan membuat Indonesia lebih baik?

    Tiga pertanyaan ini seiring berjalannya waktu akan terjawab. Butuh beberapa tahun kedepan untuk kita mendapatkan jawabannya.

    Era balas dendam boleh jadi lambat laun akan menghilang. Apakah era baru akan memberi jaminan?

    Kita tunggu.

    *(Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)

  • Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    Tom Lembong Korban Peradilan Sesat, Wajar Terima Abolisi

    GELORA.CO -Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto soal pemberian abolisi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sangat wajar.

    “Karena Tom Lembong korban peradilan sesat,” kata Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta kepada RMOL, Minggu 3 Agustus 2025.

    “Filsafat hukum berbunyi, jika lembaga pengadilan tidak mampu memutuskan perkara secara benar (ontologis, epistemologis, dan axiologis), maka kebenaran yang berkeadilan akan menemukan sendiri jalannya dalam kehidupan masyarakat,” sambungnya.

    Apabila melihat dan mencermati jalannya persidangan, bukti dan saksi atas Tom Lembong, menurut Nurmadi, publik bisa menilai putusan sesat peradilan. 

    “Sudah semestinya Tom Lembong diputus bebas,” kata Nurmadi.

    Kata Nurmadi, publik sudah mengenal Tom Lembong atas profesionalisme, dedikasi, loyalitas dan integritas saat menjabat. 

    “Bahkan Tom terbukti tidak memperkaya diri dan keluarga. Tom tanpa bukti cukup saat ditetapkan tersangka,” kata Nurmadi.

    Dalam persidangan, lanjut Nurmadi, juga tidak ditemukan kerugian negara. Namun dicari-cari bukti, kemudian BPKP dengan perhitungan dan dasar yang salah hitung. 

    “Sedangkan Menteri Perdagangan lain yang impornya lebih besar sama sekali bebas tuntutan,” kata Nurmadi.

    Publik dan pengamat banyak yang meyakini kasus Tom Lembong bersifat kriminalisasi. Sampai setiap sidang banyak dukungan dari emak-emak, simpatisan dan para pejuang kebenaran demi tegaknya hukum. 

    Dengan putusan peradilan sesat tersebut, adanya abolisi merupakan langkah tepat untuk koreksi peradilan dan sudah semestinya. 

    “Berarti ada pengakuan secara politik dan hukum, nama Tom Lembong tidak bersalah dan dipulihkan,” kata Nurmadi.