Author: Gelora.co

  • Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi

    Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi

    GELORA.CO – Penjualan ratusan sepeda motor Yamaha NMax tanpa dokumen resmi di sebuah gudang di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan publik.

    Gudang tersebut diketahui terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Kepala Dusun XI, Winarto, membenarkan keberadaan gudang tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas penjualan sempat membuat lokasi itu ramai selama dua hari.

    “Iya, sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia merupakan pengusaha, asli warga sini,” ujar Winarto saat ditemui wartawan, Minggu (3/8/2025).

    Ia juga mengakui bahwa penjualan sepeda motor ini telah menjadi viral di media sosial, meski tidak mengetahui secara pasti jumlah unit yang dijual.

    Apa Isi Video yang Viral di Media Sosial?

    Viralnya penjualan NMax ini dipicu oleh video yang beredar di Instagram. Dalam video tersebut disebutkan bahwa ratusan sepeda motor NMax yang sebelumnya terendam banjir, kini dijual murah sekitar Rp20 juta per unit.

    Makna kemerdekaan lintas generasi. Ceritanya ada di Kompas 80 Tahun Indonesia. Pre-order sekarang!

    Namun, unit-unit tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi seperti STNK dan BPKB. Bahkan, sejumlah informasi menyebutkan bahwa nomor mesin dan rangkanya telah diblokir.

    Salah seorang warga, Yeni, mengonfirmasi bahwa penjualan berlangsung cepat.

    “Penjualannya mulai hari Selasa pekan lalu, dan dua hari kemudian sudah terjual semua,” kata Yeni saat ditemui Kompas.com.

    Yeni menambahkan bahwa pembeli datang dari berbagai daerah, seperti Indra Pura, Tebing Tinggi, Belawan, dan Marelan.

    Apa Respons dari Kepolisian?

    Menanggapi fenomena ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara segera melakukan peninjauan ke lokasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

    Kombes Firman Darmansyah dari Ditlantas Polda Sumut mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli kendaraan, terlebih yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

    “Samsat juga sudah mengetahui hal ini, dan mengantisipasi apabila terdaftar di Samsat,” ujar Firman dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).

    Ia juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan dokumen kendaraan ke kantor Samsat sebelum membeli.

    “Jika ada yang menawarkan harga jauh di bawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli, dapat melakukan kroscek ke kantor Samsat terdekat,” tambahnya.

    Firman menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai status kendaraan, serta akan menindaklanjuti kasus ini.

    “Persoalan ini sudah ditangani Kepolisian,” ujarnya.

    Pantauan Kompas.com di lokasi pada akhir pekan kemarin menunjukkan bahwa gudang tersebut dalam keadaan tertutup rapat. Pada pintu gerbangnya terdapat pengumuman yang menyatakan mereka tidak melayani transaksi apa pun karena sedang libur.

    Menurut Yeni, seluruh motor yang telah keluar dari gudang sudah dibayar oleh pemilik barunya.

    “Barang yang keluar gudang itu sudah ada yang punya, sudah bayar. Ada ratusan unit. Baru kali ini ramai,” ungkapnya.

    Ia juga menyebut beberapa pembeli membawa mekanik untuk langsung memperbaiki sepeda motor setelah keluar dari lokasi.

  • Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung

    GELORA.CO – Media sosial diramaikan dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang menyebut bahwa ada upaya penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis (31/7/2025) oleh kepolisian. Namun, upaya tersebut gagal lantaran ada banyaknya personel TNI yang berjaga.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memberikan respons terkait kabar adanya upaya penggeledahan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah oleh polisi. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengatakan bahwa, Kejaksaan tidak menerima laporan terkait adanya penggeledahan tersebut.

    “Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai hari ini tidak ada,” katanya.

    Terkait adanya penebalan pengamanan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus, Anang mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari pengamanan biasa yang telah disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan Kejagung.

    Bahkan, lanjut dia, pengamanan juga telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa. Pada Pasal 4, diatur pemberian pelindungan negara kepada jaksa dan Kejaksaan oleh Polri dan TNI.

    “Pak Febrie ini, kan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” ujarnya.

    Seorang pejabat di Gedung Bundar Kejagung mengungkapkan kepada Republika bahwa, penggeledahan itu mengacu surat perintah terkait kasus dugaan penganiayaan dan penculikan. “Penggeledahan itu tidak benar maksud dan juga tujuannya. Karena dalam SPDP-nya itu disebutkan terkait kasus penganiayaan, dan disebutkan juga katanya ada kaitannya dengan penculikan,” ujarnya, Senin.

    “Kalau itu perkaranya soal penganiayaan, apa Jampidsus (Febrie) ikut melakukan penganiayaan? Kalau itu penculikan, apa Jampidsus juga melakukan penculikan?,” kata sumber itu.

    Sumber itu menceritakan, penjelasan penyidik kepolisian pada saat akan melakukan penggeledahan di rumah Jampidsus karena terkait dengan masalah keributan yang berujung pada penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang berinisial F. Sementara perbuatan yang dilakukan F itu, menurut pihak Kejagung, tak ada hubungannya dengan Febrie selaku Jampidsus.

    “Juga disebutkan soal obstruction of justice dalam kasus penganiayaan dan penculikan yang dilakukan Ferri (F) itu, kalau yang digeladah itu rumahnya Jampidsus, apa hubungannya? Kan nggak mungkin di rumah Jampidsus jadi tempat menyembunyikan pelaku penganiayaan itu. Pelakunya kan sudah ditahan juga sama mereka di sana (Polda Metro Jaya). Jadi apa alasannya geladah di rumah Jampidsus?” ujar sumber tersebut.

    Karena alasan-alasan tersebut, upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian ketika itu mendapat penolakan. Tetapi kata sumber itu menegaskan, penolakan tersebut bukan dilakukan oleh anggota-anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), melainkan mendapat penolakan dari Jampidsus Febrie sebagai pemilik kediaman.

  • Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    Mazhab ‘Rangkulisme’ ala Prabowo Jadi Sindiran ‘Serakahnomics’ untuk Jokowi?

    GELORA.CO – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro menilai langkah Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto merupakan upaya memperkenalkan Mazhab baru Rangkulisme terhadap semua pihak, termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan partainya.

    “Memang ini menegaskan soal mazhab rangkulisme. Kalau kemarin kan Pak Prabowo mengenalkan serakanomics, nah sekarang saya mengenalkan rangkulisme,” ujar Agung saat dihubungi Inilah.com, Minggu (3/8/2025).

    Agung menilai sikap Prabowo yang merangkul demi kepentingan bangsa menunjukkan perbedaan mencolok dibandingkan gaya kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

    Istilah “serakahnomics” yang pernah diucapkan Prabowo, menurutnya, bukan sekadar sarkasme terhadap kalangan rakus demi kepentingan pribadi, tetapi juga diduga merujuk pada Presiden Jokowi.

    “Ya, jadi beliau ingin dipandang sebagai pemimpin yang bisa bekerja sama dengan siapapun, merangkul siapapun, semua unsur untuk membangun bangsa. Dan ini masukan positif ya, sedikit banyak berbeda dengan gaya kepemimpinan Pak Jokowi ya, seperti itu,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Agung menilai pendekatan rangkul yang diterapkan Prabowo berpotensi menimbulkan gejolak di masyarakat apabila hanya kalangan elite saja dirangkul.

    “Walaupun nanti ada negatifnya ya soal demokrasi kita, soal partisipasi publik dan seterusnya,” tuturnya.

    Amnesti Hasto Pererat Hubungan Prabowo-Megawati

    Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengunggah foto kebersamaannya dengan sejumlah elite PDIP.

    Tidak dijelaskan kapan pertemuan itu terjadi, namun unggahan tersebut muncul setelah Dasco mengumumkan kesepakatan antara DPR dan pemerintah terkait pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

    Dalam unggahan itu, tampak Dasco bertemu dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani, Ketua DPP PDIP Prananda Prabowo, serta Menteri Sekretaris Negara dan Ketua DPP Gerindra Prasetyo Hadi.

    Salah satu foto juga memperlihatkan Dasco, Puan, dan Prasetyo memegang map batik. Tidak diketahui isi map tersebut. Tiga foto yang diunggah Dasco diberi keterangan: “Merajut Tali Kebangsaan dan Persaudaraan,” Kamis (31/7/2025) malam.

    Sebelum foto-foto itu dipublikasikan, Dasco telah mengumumkan bahwa pihaknya bersama pemerintah menyepakati pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto.

    Baca Juga:

    Ia menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli yang ditujukan kepada DPR. Dasco menyebut pihaknya telah melakukan rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan menyetujui surat dari Presiden Prabowo.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam konferensi pers di DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

    Muncul dugaan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kesepakatan politik agar PDIP tidak menjadi oposisi. Dalam ilmu semiotika, setiap peristiwa politik tidak pernah berdiri sendiri. Selalu ada tanda-tanda yang membentuk makna utuh.

    Tanda-tanda itu sudah terlihat, seperti pertemuan antara Prabowo dan Megawati di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, pada 7 April lalu. Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara Dasco dan Prasetyo di kediaman Megawati pada Juni 2025.

    Kemudian, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri telah menegaskan sikap politik partainya terhadap Pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka. Ia menyampaikan bahwa PDIP tidak akan menjadi oposisi maupun bagian dari koalisi.

    Pernyataan tersebut disampaikan Megawati dalam pidato politiknya saat penutupan Kongres Ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Sabtu (2/8/2025).

    “Peran kita adalah memastikan bahwa pembangunan nasional tetap pada rel konstitusi,” kata Megawati.

    Sumber: inilah

  • Membongkar Realitas Legislasi

    Membongkar Realitas Legislasi

    BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan GELORA.CO -BANYAK masyarakat yang berasumsi bahwa dengan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), seseorang memiliki kekuasaan penuh untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui pembentukan undang-undang. Namun, realitas politik dan mekanisme kelembagaan menunjukkan sebaliknya. Tulisan dari seorang mantan anggota DPR RI mengungkapkan bagaimana sistem yang berlaku saat ini telah mematikan idealisme wakil rakyat sejak awal proses legislasi.

    Tahapan yang Membungkam Idealisme

    Tulisan ini memaparkan secara rinci bagaimana seorang anggota DPR yang idealis harus menghadapi rangkaian hambatan struktural:

    Pertama, Restu Fraksi sebagai Syarat Mutlak. Meskipun dipilih langsung oleh rakyat, seorang anggota DPR secara formal adalah representasi partai politik. Setiap inisiatif legislasi harus memperoleh restu fraksi. Tanpa persetujuan fraksi, usulan RUU akan gugur sebelum sempat dipertimbangkan. Lebih jauh, keberanian melawan keputusan partai dapat berujung pada PAW (Pergantian Antar Waktu), karena kursi anggota DPR secara hukum dianggap milik partai, bukan milik individu.

    Kedua, Seleksi di Badan Legislasi (Baleg). Apabila fraksi menyetujui, langkah berikutnya adalah menyampaikan usulan ke Badan Legislasi DPR (Baleg). Namun, proses penilaian tidak didasarkan pada urgensi bagi rakyat atau kebutuhan hukum nasional, melainkan pada kepentingan partai, kesesuaian dengan program fraksi, dan minimnya potensi konflik politik. Di tahap ini, banyak RUU rakyat sering kali gugur karena tidak sesuai dengan agenda politik partai.

    Ketiga, Hambatan Masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas merupakan daftar RUU prioritas yang akan dibahas dalam satu periode DPR. Tanpa masuk ke daftar ini, pembahasan RUU tidak dapat dilakukan. Ribuan naskah usulan sering kali hanya berakhir sebagai dokumen digital tanpa tindak lanjut karena gagal masuk Prolegnas.

    Keempat, Pembahasan di Komisi dan Panitia Kerja (Panja). Jika berhasil masuk Prolegnas, pembahasan RUU dilanjutkan di tingkat komisi dan panitia kerja. Namun, pembahasan ini bukan arena idealisme, melainkan arena lobi, tarik-ulur kepentingan, dan revisi redaksional. Kepentingan sponsor, oligarki, dan investor kerap menjadi faktor penentu dalam menghapus atau menambahkan pasal tertentu.

    Kelima, Rapat Paripurna: Formalitas yang Sudah Diatur. Pada tahap akhir, meski seorang anggota DPR mempresentasikan RUU dengan argumentasi akademis, moral, dan pro-rakyat, hasil voting telah ditentukan sejak awal melalui instruksi fraksi. Keputusan kolektif bukanlah hasil deliberasi rasional, melainkan kepatuhan pada garis partai.

    Keenam, Minimnya Keterlibatan Publik. Proses legislasi berjalan tanpa partisipasi rakyat yang sesungguhnya. Akses publik terhadap dokumen resmi sangat terbatas, dan pembahasan dilakukan dengan bahasa hukum yang sulit dipahami masyarakat awam. Akibatnya, transparansi dan akuntabilitas menjadi semu.

    DPR dan MPR: Dari Perwakilan Rakyat ke Perwakilan Partai

    Tulisan ini mengkritik keras bagaimana DPR telah berubah fungsi menjadi Dewan Perwakilan Partai (DPP), dan MPR menjadi Majelis Permusyawaratan Partai (MPP). Kondisi ini terjadi akibat perubahan konstitusi pasca-reformasi yang menggeser orientasi lembaga legislatif dari kepentingan rakyat ke kepentingan partai.

    Situasi ini menunjukkan bahwa sistem politik Indonesia menghadapi krisis representasi. Pemilu hanya menjadi ritual legitimasi, sementara kebijakan publik tetap dikendalikan oleh elite partai dan kelompok kepentingan tertentu. Reformasi konstitusi yang memulihkan kembali peran rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi menjadi urgensi nasional.

    Tulisan ini tidak sekadar keluhan pribadi seorang mantan anggota DPR, tetapi menjadi refleksi kritis tentang rapuhnya demokrasi perwakilan di Indonesia. Ketika parlemen gagal menjadi institusi rakyat, maka gagasan untuk mengembalikan fungsi konstitusi sesuai amanat UUD 1945 yang asli harus menjadi agenda besar bangsa. Wallahu’alam bissawab. 

    *(Penulis adalah Purnawirawan TNI AL, pemerhati kebangsaan)

  • Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    GELORA.CO – Kementerian Luar Negeri Saudi pada Ahad (3/8/2025) mengecam aksi provokatif yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben Gvir, di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Saudi mengatakan bahwa aksi Ben Gvir kian memanaskan konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya praktik provokatif yang berulang kali dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan bahwa praktik-praktik ini memicu konflik di wilayah tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri.

    Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa yang menjadi titik api di Yerusalem pada Ahad dan mengatakan bahwa ia beribadah di sana. Gvir menantang aturan status quo di salah satu situs paling sensitif di Timur Tengah.

    Di bawah perjanjian yang telah berlaku selama puluhan tahun dengan otoritas Muslim, kompleks Al-Aqsa dikelola oleh sebuah yayasan keagamaan Yordania dan orang-orang Yahudi dapat berkunjung tetapi tidak boleh beribadah di sana, 

    “Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” tambah pernyataan tersebut.

    Saudi secara konsisten menyuarakan kecamannya atas apa yang digambarkannya sebagai serangan terang-terangan Israel yang berkelanjutan terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa.

    Yordania juga mengecam keras penyerbuan Al-Aqsa oleh Ben-Gvir. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional danhumaniter internasional, sebuah provokasi yang tidak dapat diterima, dan eskalasi yang dikutuk.

    “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” kata pernyataan itu.

    Juru bicara Kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menegaskan kembali penolakan mutlak dan kecaman tegas Yordania atas serangan provokatif yang berkelanjutan oleh menteri ekstremis.

    “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” ujar Qudah.

    Qudah memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Kunjungan itu hanya akan meningkatkan eskalasi berbahaya lebih lanjut dan tindakan sepihak di Tepi Barat yang diduduki.

  • Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    Saudi Marah Besar, Menteri Keamanan Israel Berkunjung dan Beribadah di Masjid Al-Aqsa

    GELORA.CO – Kementerian Luar Negeri Saudi pada Ahad (3/8/2025) mengecam aksi provokatif yang dilakukan oleh Menteri Keamanan Nasional sayap kanan Israel, Itamar Ben Gvir, di Masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Saudi mengatakan bahwa aksi Ben Gvir kian memanaskan konflik di wilayah tersebut.

    “Arab Saudi mengutuk sekeras-kerasnya praktik provokatif yang berulang kali dilakukan oleh pejabat pemerintah pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan menekankan bahwa praktik-praktik ini memicu konflik di wilayah tersebut,” kata Kementerian Luar Negeri.

    Ben-Gvir mengunjungi kompleks Masjid Al-Aqsa yang menjadi titik api di Yerusalem pada Ahad dan mengatakan bahwa ia beribadah di sana. Gvir menantang aturan status quo di salah satu situs paling sensitif di Timur Tengah.

    Di bawah perjanjian yang telah berlaku selama puluhan tahun dengan otoritas Muslim, kompleks Al-Aqsa dikelola oleh sebuah yayasan keagamaan Yordania dan orang-orang Yahudi dapat berkunjung tetapi tidak boleh beribadah di sana, 

    “Kerajaan menekankan tuntutan berkelanjutannya kepada komunitas internasional untuk menghentikan praktik-praktik pejabat pendudukan Israel yang melanggar hukum dan norma internasional serta melemahkan upaya perdamaian di kawasan,” tambah pernyataan tersebut.

    Saudi secara konsisten menyuarakan kecamannya atas apa yang digambarkannya sebagai serangan terang-terangan Israel yang berkelanjutan terhadap kesucian Masjid Al-Aqsa.

    Yordania juga mengecam keras penyerbuan Al-Aqsa oleh Ben-Gvir. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional danhumaniter internasional, sebuah provokasi yang tidak dapat diterima, dan eskalasi yang dikutuk.

    “Israel tidak memiliki kedaulatan atas Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif,” kata pernyataan itu.

    Juru bicara Kementerian, Duta Besar Sufian Qudah, menegaskan kembali penolakan mutlak dan kecaman tegas Yordania atas serangan provokatif yang berkelanjutan oleh menteri ekstremis.

    “Tindakan-tindakan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap status quo historis dan hukum masjid tersebut dan merupakan upaya untuk memecah belahnya secara temporal dan spasial, serta penodaan terhadap kesuciannya,” ujar Qudah.

    Qudah memperingatkan konsekuensi dari provokasi dan pelanggaran terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem. Kunjungan itu hanya akan meningkatkan eskalasi berbahaya lebih lanjut dan tindakan sepihak di Tepi Barat yang diduduki.

  • Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi

    Prabowo Ingin Melaspas Lumuran Darah yang Diciptakan Jokowi

    GELORA.CO -Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong dinilai sebagai langkah Presiden Prabowo Subianto yang ingin melaspas semua lumuran darah yang diciptakan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi kepada lawan-lawan politiknya.

    Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum, dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, merespons telah dibebaskannya Hasto dan Tom Lembong setelah mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo pada Jumat, 1 Agustus 2025.

    “Saya kira memang Prabowo sudah ingin menjauh dan tidak ingin berada di bawah kendali Jokowi. Prabowo pasti ingin mandiri dan tidak berada di bawah atau kendali siapa pun termasuk kendali Jokowi,” kata Saiful kepada RMOL, Senin, 4 Agustus 2025.

    Menurut Saiful, koreksi Prabowo adalah bukti bahwa Prabowo mandiri dan tidak terpengaruh dari kekuasaan manapun, termasuk Jokowi.

    “Prabowo ingin membersihkan sandera politik masa lalu yang mencekam. Prabowo ingin melaspas semua lumuran darah yang diciptakan oleh Jokowi kepada lawan-lawan politiknya,” tutur Saiful.

    Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, langkah politik Prabowo berbeda dengan Jokowi. Di mana, Jokowi nampak terlihat membungkam lawan-lawan politiknya melalui sarana hukum. Sedangkan Prabowo justru merangkul semua lawan-lawan politiknya.

    “Politik merangkul inilah yang lebih dikedepankan oleh Prabowo, dan saya kira sangat bagus untuk persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkas Saiful

  • Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    Korupsi dan Pencucian Uang TaniHub Jangan Cuma Tiga Tersangka

    GELORA.CO -Perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi oleh PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) dan PT BRI Ventures (BRI Ventures) ke PT Tani Group Indonesia (TaniHub) beserta afiliasinya diduga melibatkan banyak aktor.

    Penyidik diharapkan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka.

    “Sangat mungkin lebih dari tiga orang yang terlibat. Harus juga ditetapkan tersangka pihak internal Tanihub yang memanipulasi laporan keuangan sehingga bisa mengelabui MDI Ventures,” kata Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada RMOL pagi ini, Senin 4 Agustus 2025.

    Sejauh ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur MDI Ventures Donald Wihardja, mantan Direktur Utama Tanihub Ivan Arie Sustiawan, dan mantan Direktur Tanihub Edison Tobing.

    Donald Wihardja sebagai Direktur MDI Ventures, anak perusahaan TelkomMetra yang bergerak di bidang modal ventura, diduga menyalahgunakanwewenang dengan menyetujui investasi secara melawan hukum kepada Tanihub.

    Sementara Ivan Arie Sustiawan dan Edison Tobing diduga memanipulasi data perusahaan demi mendapat investasi dari MDI dan BRI Ventures lalu menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.

    Namun menurut Uchok langkah Kejaksaan belum cukup.

    Ia menduga investasi  25 juta dollar AS oleh MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub yang merupakan perusahaan startup di bidang pertanian merupakan modus korupsi berjamaah yang melibatkan banyak nama, khususnya kalangan profesional muda di sektor investasi dan teknologi.

    Uchok menyoroti pentingnya Kejaksaan menelusuri jejak Donald Wihardja sebelum bergabung di MDI Ventures, terutama saat menjabat sebagai Partner di Convergence Ventures, perusahaan yang kini berganti nama menjadi AC Ventures. 

    “Apalagi salah satu pendiri AC Ventures Pandu Sjahrir kini berada di posisi strategis di Danantara. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar,” katanya.

    Selain itu, perlu juga memeriksa Pamitra Wineka, co-founder dan mantan CEO Tanihub Pamitra yang dianggapnya tahu lebih dalam soal manuver keuangan dan manipulasi di internal perusahaan. 

    “Kejari jangan segan memeriksa mereka,” demikian kata Uchok Sky Khadafi.

  • Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    Kesal ke Jokowi, Asli Jahat Banget

    GELORA.CO -Joko Widodo atau Jokowi jadi sasaran kekesalan dunia maya yang protes terhadap proses hukum yang sempat menjerat Thomas Trikasih Lembong. Warganet mengkel lantaran Jokowi membuat pengakuan saat Tom Lembong akan menerima abolisi dari presiden.

    Kamis pekan lalu, Jokowi sebagai presiden mengakui memerintahkan impor gula kepada Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Jokowi menyampaikan bahwa seluruh kebijakan berasal dari presiden.

    Namun warganet gregetan Jokowi baru menyampaikan pengkuan setelah kasus dugaan korupsi impor gula selesai diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara meski dianggap tidak ada mensrea atau niat jahat, dan tidak ada penerimaan uang korupsi oleh Lembong.

    Warganet tambah gondok karena Jokowi tidak bersedia memberikan kesaksian di pengadilan padahal sudah diminta tim kuasa hukum Lembong.

    “Asli jahat banget nih orang. Tom Lembong udah dipenjara beberapa bulan minta dihadirkan di sidang dia nggak mau. Pas Tom Lembong mau dapat abolisi dia baru ngomong,” kesal @tonyAJ90616729 dikutip redaksi, Senin 4 Agustus 2025.

    Akun @ferizandra juga kesal. “Tom Lembong diperiksa sejak tahun 2023 sampai kemudian ditahan, diadili dan divonis penjara meskipun gak ada niat jahat. Selama itu Mulyono cuman diam, baru sekarang mengaku memberikan perintah impor gula. Jahat! tulisnya.

    “Cemen bisanya ngomong di media di persidangan nggak berani. Orang jahat nanti pasti kena karmanya, tinggal tunggu waktu saja. Tuanya sengsara akibat perilaku jahat,” timpal @andrieyans72 dengan emoji muntah.

    Warganet lain gregetan jika Kejaksaan Agung tidak memproses Jokowi secara hukum. “@KejaksaanRI nih pak pengakuan langsung dari si pemberi perintah,” tulis @evi_sufiani.

    “Dua alat bukti sudah cukup jerat Mulyono: pengakuan dia dan para saksi (minimal dua saksi). Pasal 184 KUHAP,” sahut @HermanBudiSant4. “Artinya, yang harus dihukum adalah Mulyono,” tambahnya.

  • OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    OC Kaligis Gugat Bareskrim, Ini Sebabnya

    GELORA.CO – Pengacara ternama Otto Cornelis (OC) Kaligis, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyebabnya, kliennya dijadikan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, hanya gara-gara membuat patok di lahan izin usaha pertambangan (IUP) miliknya sendiri. 

    Menurut Kaligis, penetapan tersangka Awwab Hafidz yang merupakan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Wana Kencana Mineral (WKM), dan Marsel Balembang selaku Mining Surveyor PT WKM, tidak sah 

    Sidang praperadilan sudah berlangsung sejak Kamis, 31 Juli 2025 dan Jumat, 1 Agustus 2025, serta kini sudah masuk tahap pemeriksaan bukti-bukti surat dari pihak Kaligis atau penggugat. 

    Dijelaskan Kaligis, kedua kliennya dijadikan tersangka berdasarkan laporan dari HADP selaku Direktur PT P, ke Bareskrim. Keduanya dijerat dengan Pasal 162 Jo Pasal 70, Jo Pasal 86F huruf b, Jo Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau tindak pidana kehutanan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  

    Kaligis mengungkapkan, ada banyak ketidakadilan yang diterima kliennya, dalam menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim. 

    “Karena itu, melalui praperadilan ini, kedua klien kami berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum dan kekeliruan penerapan hukum miscarriage of justice, di mana hal ini sangatlah merugikan kedua klien kami, sehingga klien kami merasa dikriminalisasi dalam perkara ini,” ujar Kaligis kepada wartawan, Minggu, 3 Agustus 2025. 

    Ia mengungkapkan, banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam perkara yang menjerat kedua kliennya. Salah satunya, perbedaan pasal dalam proses penyelidikan dan penyidikan. 

    “Pada proses penyelidikan, kedua klien kami dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan huruf k UU Kehutanan, sedangkan di proses penyidikan, berubah pasalnya, dan dituduh melanggar Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan,” bebernya.  

    Kejanggalan kedua, lanjut dia, pasal yang disangkakan adalah pelanggaran Pasal 162 UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan, akan tetapi pertanyaan yang diajukan kepada tersangka dan saksi, bukan pertanyaan seputar pelanggaran atas ketentuan tersebut. 

    “Melainkan pertanyaan seputar patok/pagar pembatas yang dilakukan oleh kedua klien kami di  wilayah IUP milik klien kami sendiri, yang menurut penyidik, pemasangan patok  tersebut, di jalan angkutan (logging) yang sedang dikerjakan PT P,” jelas Kaligis.  

    Ia menegaskan, tidak ada tindakan perusakan hutan yang dilakukan kedua kliennya, sebagaimana disangkakan oleh penyidik. 

    “Klien kami melakukan pemasangan patok/pagar pembatas di IUP sendiri dalam rangka menjaga lahan IUP-nya sendiri sebagaimana diwajibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Jika memang benar ada perusakan hutan, maka perusakan hutan justru dilakukan  oleh PT P karena pengerjaan yang dilakukan PT P, bukan membuka jalan angkutan (logging) melainkan pengerukan,” jelasnya lagi. 

    Menurut dia, tindakan pengerukan yang dilakukan oleh PT P di daerah Wilayah IUP kliennya, diduga telah mengakibatkan pencemaran lingkungan. Tindakan ini yang kemudian yang menjadi dasar bagi klien Kaligis untuk membuat laporan polisi (LP), atas dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara, yaitu melakukan kegiatan pertambangan di luar wilayah izin usaha produksi yang diduga dilakukan oleh PT P, di Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur yang terjadi pada tahun 2025. 

    “Laporan polisi tersebut kemudian dihentikan penyelidikannya dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan. Bukannya mendapat perlindungan hukum atas upayanya mencegah perusakan hutan dan pencemaran lingkungan, serta mencegah kerugian negara, yang diduga dilakukan oleh PT P, kedua klien kami justru dilaporkan balik ke Mabes Polri, bahkan ditersangkakan,” papar Kaligis. 

    “Jika laporan polisi klien kami, di Polda Maluku Utara, dihentikan dengan alasan harus diselesaikan terlebih dahulu secara keperdataan, maka LP di Mabes Polri, juga seharusnya terlebih dahulu diselesaikan dalam ranah keperdataan,” imbuhnya. 

    Yang terutama di kasus ini, masih kata Kaligis, kliennya selaku pemegang IUP dengan luas areal 24,700 Ha, dijamin dan dilindungi haknya, untuk melakukan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tepatnya Pasal 94 UU tentang Minerba.

    “Dalam hal ini tindakan mematok lahan IUP, yang dilakukan oleh klien kami merupakan hak klien kami yang dijamin oleh UU dan merupakan kewajiban klien kami dalam rangka pelaksanaan usahanya. Pemegang IUP wajib melaksanakan keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU tentang Minerba,” tegasnya. 

    Lebih lanjut, kliennya telah melakukan pengaduan kepada Kementerian Kehutanan, atas pembukaan lahan dan pembukaan material di kawasan IUP milik kliennya oleh IUP PT P, dan Gakkum Wilayah Maluku dan Papua telah mengeluarkan surat tugas untuk melakukan pengumpulan data dan informasi atas dugaan bukaan lahan dan penggalian material tersebut.

    “Atas laporan tersebut telah terdapat laporan hasil pengaduan dugaan bukaan lahan dan pengambilan material di kawasan hutan oleh IUP PT P di Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Timur yang dibuat oleh Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya lagi. 

    “Yang pada intinya memiliki kesimpulan ‘Berdasarkan hasil kegiatan pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon dapat disimpulkan bahwa IUP PT P telah melakukan pembukaan lahan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses PPKH sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan’,” papar dia. 

    “Sehingga, diberikan saran, ‘Atas dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan, maka perlu ditindaklanjuti dengan kegiatan operasi penegakan hukum untuk dapat mengamankan barang bukti serta membuat laporan kejadian sebagai langkah proses hukum’,” pungkasnya.