Gus Nur Dipenjara terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Kini Dapat Amnesti dari Prabowo
Author: Gelora.co
-
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
Wajar Saja Jika Istana Gerah Sama Jokowi & Bahlil, Nama Nusron Disebut
-
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
Belum Ada Korban Melapor, 11 WNA China Buka Kantor Polisi Palsu di Cilandak Belum Jadi Tersangka
-

Lain Kali Lapor Damkar Saja
GELORA.CO – Kasus Evawaty Bahtiar (33) guru SDN Borong, Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan kian ramai disorot publik.
Bagaimana tidak, hal ini terjadi usai guru SD tersebut dibentak hebat oleh oknum polisi Polsek Manggala, Briptu Afrizal.
Diketahui, dibentaknya tenaga pendidik itu saat sedang mengadukan kasus pencurinya yang telah menimpa dirinya.
Menyikapi fenomena ini, netizen kompak menyerukan agar Evawaty Bahtiar lebih baik membuat laporan ke petugas damkar.
Sebagaimana dilansir Pojoksatu.id dari akun media sosial platform Instagram milik @makasar_iinfo pada Senin (4/8/2025).
Dalam unggahannya, publik tidak hanya sekadar mengimbau korban beralih ke petugas damkar dalam proses pembuatan laporan.
Melainkan, mereka juga menyerukan oknum polisi Polsek Manggala tersebut agar dipecat dari jabatannya.
“Lain kali lapor damkar saja bu, damkar lebih ramah dibanding itu,” cuit akun @daeng_ibas di kolom komentar.
“Pecat saja, enak mau di gaji pake uang rakyat tapi kerja nongkrong saja di kantor,” ketik @wahidmputra.
“Mutasi saja oknum seperti ini pak, kalau bisa mutasi ke PAPUA biar lebih bagus pelayanannya ke masyarakat,” cuitan @fachrul_daeng_mattiro.
Perlu diketahui, dibentaknya guru SDN Borong itu terjadi saat dirinya sedang membuat laporan di Polsek Manggala.
Dikarenakan, Evawaty mengaku telah jadi korban pencurian sejumlah barang berharga oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) di sekolah.
Berdasarkan informasi dihimpun, aksi pencurian itu terekam jelas dalam rekaman CCTV sekolah, yang kemudian dijadikan barang bukti oleh korban.
Setelah mengamankan barang bukti, Evawaty dan sang suami bergegas membuat laporan di Polsek Manggala pada Sabtu (2/8/2025).
Saat sedang membuat laporan, guru SDN Borong itu mengaku dilayani para petugas dengan cukup baik.
Dalam prosesnya, pihak kepolisian menginstruksikan korban untuk mengumpulkan sejumlah bukti kepemilikan atas barang hilang.
Sebab, Evawaty disinyalir tidak membawa bukti kepemilikan terkait sejumlah barang berharga miliknya pada saat pelaporan.
“Pada pelaporan di hari pertama, pelayanan di Polsek Manggala sangat bagus. Tapi kata mereka, saya diminta bawa dos HP dan dos laptop ke kantor polisi,” terangnya.
“Intinya saya mau urus KTP, jadi saya harus ambil surat keterangan hilang dulu. Mau dia proses atau tidak, itu soal belakangan,” lanjutnya.
Tiba di keeseokan harinya, Evawaty yang kembali membawa beberapa barang bukti itu justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan.
Yang mana, guru SDN Borong tersebut dibentak-bentak oleh petugas kepolisian yang saat itu dijaga oleh Briptu Afrizal.
“Awalnya saya beri salam, terus dia jawab ‘apa’. Baru saya bilang mau buat surat kehilangan,” terang Evawaty.
“Terus polisi itu tanya lagi, ‘apa-apa yang hilang?’ Lalu saya sebut semua, KTP, kartu ATM, STNK, dan laptop,” lanjutnya.
Tidak hanya sekadar membentak, oknum polisi Polsek Manggala itu juga mempertanyakan status sosial korban.
Seolah-olah, status ataupun kedudukan seseorang menjadi indikator layak atau tidaknya laporan dibuat.
“Baru polisi itu bilang, ‘apakah mau diurus?’ sambil membentak. Baru (saya) bilang ‘tidak begitu caranya melayani pak’,” terang Evawaty.
“Disituma jengkel baru keluar kah, baru keluarki juga itu polisi. Baru dia bilang, ‘Siapako? Tidak penting dilayani, tidak pentingjako’,” imbuhnya.
Kini, oknum polisi Polsek Manggala itu dikabarkan telah meminta maaf kepada korban dan tengah ditindaklanjuti oleh internal kepolisian. ***
-

Warga Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Polisi Akui Keluarkan Izin Karnaval dengan “Sound System”
GELORA.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lumajang mengaku telah mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan karnaval yang menyebabkan ibu muda meninggal dunia.
Sebelumnya, ibu muda bernama Anik Mutmainah (38), warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur meninggal dunia saat melihat karnaval sound horeg di desanya.
Video meninggalnya Anik kemudian viral di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan TikTok.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan izin keramaian karnaval di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian.
“Jadi kegiatan karnaval di Selok Awar-awar itu betul-betul ada izin resmi dari Polres Lumajang,” kata Untoro di Mapolres Lumajang, Senin (4/8/2025).
Untoro mengungkapkan bahwa izin keramaian yang dikeluarkan Polres Lumajang bukan untuk kegiatan sound horeg, melainkan untuk kegiatan karnaval yang di dalamnya terdapat aktivitas menggunakan sound system.
“Izin karnaval yang di dalamnya terdapat kegiatan yang menggunakan sound system,” katanya.
Saat disinggung soal rekomendasi apa saja yang dicantumkan Polres Lumajang dalam izin keramaian tersebut, Untoro mengaku masih akan berkoordinasi dengan Sat Intelkam selaku fungsi yang mengeluarkan izin.
“Untuk batasan-batasan itu nanti coba kami koordinasikan dengan Sat Intelkam dan Polsek Pasirian,” katanya.
Lebih lanjut, Untoro menyampaikan bahwa kasus meninggalnya ibu muda saat menonton sound horeg tidak akan dilanjutkan ke proses hukum.
Sebab, kata Untoro, pihak keluarga dari ibu muda yang meninggal dunia saat menonton sound horeg tersebut tidak melakukan penuntutan.
“Terkait yang orang meninggal kemarin, keluarga korban tidak melakukan penuntutan,” kata dia.
Selain itu, keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah korban untuk mengetahui penyebab meninggalnya ibu muda tersebut.
“Keluarga juga menolak dilakukan otopsi, sehingga kami juga tidak bisa memastikan penyebab kematiannya,” katanya.
Untoro menyampaikan bahwa saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap panitia penyelenggara karnaval desa yang di dalamnya terdapat sound horeg.
“Tindakan kepolisian, kami masih melakukan audit terhadap kinerja panitia terkait kegiatan karnaval kemarin,” kata dia.
Terkait pembatasan-pembatasan yang akan diterapkan oleh polisi dalam penyelenggaraan karnaval, Untoro menyebut bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
“Ke depan, terkait penyelenggaraan karnaval, kami masih koordinasi dengan pemerintah daerah,” ucap dia.
-

Patuhi Putusan MA, Silfester Matutina Harus Ditangkap!
GELORA.CO – Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Nurmadi H. Sumarta mendesak Kejari Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina yang tersandung kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla.
“Keputusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah harus dipatuhi,” kata Nurmadi kepada RMOL, Senin 4 Agustus 2025.
Diketahui, Silfester yang divonis 1,5 tahun penjara, hingga kini masih bebas berkeliaran.
Sesuai putusan MA RI No. Perkara: 287K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019, Nurmadi mendesak Kejari Jaksel untuk segera menangkap dan mengeksekusi Silfester.
Ia juga mendesak Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir mencopot Silfester dari jabatan komisaris Food Id.
“Seorang terpidana tidak elok dan tidak selayaknya mengemban jabatan tersebut,” kata Nurmadi.
Silfester yang merupakan loyalis Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi ini kabarnya akan dieksekusi oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan hari ini diundang yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 4 Agustus 2025.
Apabila Silfester tidak mengindahkan undangan penyidik, maka pihak Kejagung akan melakukan upaya paksa untuk menjalankan eksekusi.
“Kalau dia tidak datang ya silakan aja, kita harus eksekusi,” kata Anang.
Dalam kasus ini, Silfester divonis bersalah menyebarkan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Fitnah tersebut disebarkan Silfester saat berorasi di depan Mabes Polri, Jakarta, pada 15 Mei 2017 silam.
Saat itu, Silfester menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam upaya memenangkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno dalam Pilgub Jakarta 2017.
-
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.
Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.
-

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman
“Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.
“Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.
Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.
“Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.
Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
“Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).

