Bukan MBG, Keluarga Sebut Bunga Rahmawati Meninggal karena Sakit: Dia Suka Makan Seblak
Author: Gelora.co
-
Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya
Profil Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Viral iPhone 17 Pro Max di Indonesia Belum Rilis tapi Dia Sudah Punya
-
Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
Abdul Halim, La Nyalla dan Khofifah Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
-
Ray Rangkuti: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Copot Listyo Sigit
Ray Rangkuti: Reformasi Polri Harus Dimulai dari Copot Listyo Sigit
-
Mabes TNI Jelaskan Alasan Ganti Loreng Malvinas dengan PDL Baru Berwarna Sage Green
Mabes TNI Jelaskan Alasan Ganti Loreng Malvinas dengan PDL Baru Berwarna Sage Green
-

Komdigi Wacanakan Jual Beli HP Second Mirip Motor Bekas, Bakal Ada Balik Nama
GELORA.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana jual beli Hp second akan seperti transaksi sepeda motor bekas, yakni ada balik nama kepemilikan. Ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan identitas.
Hal tersebut disampaikan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’ yang digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
“Hp second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).
“Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut dia.
Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI Hp hasil curian.
Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.
Ia menjelaskan mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online dan kemudian sistem akan melakukan verifikasi.
Jika pemilik ponsel tervalidasi, maka ia telah telah terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri.
Ketika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, kata Adis, maka pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.
Dengan demikian, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, saat dihubungi Kamis (2/10).
Lebih lanjut, Adis menyebut layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Proses ini juga memuat masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Implementasi sendiri nantinya akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan telah matang.
Ia menyebut pihaknya juga akan terlebih dulu melakukan uji coba terbatas untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna ponsel.
-
Analisis BMKG Gempa Sumenep M6,5: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
Analisis BMKG Gempa Sumenep M6,5: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif Bawah Laut
-
WN Thailand Kehilangan HP, Lapor Polisi Malah Ditinggal Nonton, Akhirnya Minta Bantuan Damkar
WN Thailand Kehilangan HP, Lapor Polisi Malah Ditinggal Nonton, Akhirnya Minta Bantuan Damkar
-
Kebijakan Arogan Bobby Bisa Picu Konflik Antardaerah, Polisi Diminta Tangkap Menantu Jokowi
Kebijakan Arogan Bobby Bisa Picu Konflik Antardaerah, Polisi Diminta Tangkap Menantu Jokowi
-
Viral Wali Murid SDIT Tolak MBG, Singgung Golongan Tidak Mampu dan Mobil Mewah
Viral Wali Murid SDIT Tolak MBG, Singgung Golongan Tidak Mampu dan Mobil Mewah