Author: Gelora.co

  • Rujukan Berjenjang BPJS Tidak Masuk Akal dan Merugikan Pasien

    Rujukan Berjenjang BPJS Tidak Masuk Akal dan Merugikan Pasien

    GELORA.CO -Sistem rujukan berjenjang BPJS Kesehatan sudah tidak layak dipertahankan. Mekanisme tersebut bukan hanya tidak efisien, tetapi juga merugikan pasien karena memperlambat akses terhadap layanan medis yang tepat.

    Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia, Agung Nugroho mengatakan, pola rujukan bertingkat telah menjadi keluhan umum masyarakat. Pasien yang datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) harus melewati sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya tiba di fasilitas yang mampu menangani penyakitnya.

    “Pasien dari FKTP harus ke RS tipe D atau C dulu, lalu pindah ke tipe B, dan baru ke tipe A. Ini bertele-tele dan membuang waktu. Padahal dari awal dokter FKTP sudah tahu pasien butuh rumah sakit tipe apa,” ujar Agung dalam keterangannya, Jumat, 14 November 2025.

    Menurut Agung, praktik tersebut menunjukkan bahwa sistem rujukan yang berlaku lebih menekankan prosedur administratif daripada kepentingan keselamatan pasien. Ia menilai banyak kasus pasien yang tertunda penanganannya karena harus berpindah-pindah rumah sakit hanya untuk memenuhi aturan birokratis.

    “Rujukan berjenjang membuat pasien dipingpong. Pemeriksaan diulang, antrean diulang, biaya naik, dan risiko memburuknya kondisi pasien semakin besar,” tegasnya.

    Agung mendorong pemerintah dan BPJS Kesehatan segera menerapkan rujukan berbasis kompetensi. Dengan sistem ini, dokter FKTP dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai kebutuhan medis, tanpa harus melalui tahapan bertingkat.

    “Kalau butuh tipe A, ya langsung saja ke tipe A. Jangan dipersulit. Negara tidak boleh menyusahkan orang yang sedang sakit,” katanya.

    Ia juga menyoroti aspek pembiayaan. Menurutnya, perpindahan pasien antarlevel rumah sakit justru menambah beban biaya BPJS secara keseluruhan karena banyak tindakan medis dan administrasi yang dilakukan berulang.

    Agung menekankan bahwa perbaikan sistem rujukan harus menjadi prioritas pemerintah jika ingin meningkatkan kualitas layanan kesehatan nasional. “Rujukan berjenjang ini sudah tidak masuk akal. Saatnya pemerintah melakukan koreksi total. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” ujar Agung.

    Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan waktu implementasi perubahan sistem rujukan. Namun desakan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi kesehatan masyarakat, terus menguat seiring meningkatnya keluhan terhadap kompleksitas layanan BPJS. 

  • Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    Roy Suryo-Rismon Usai Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi, Pekik Merdeka dan Takbir Terdengar

    GELORA.CO – Pekik ‘Merdeka’ dan Takbir bersahutan keras saat ahli telematika yang juga mantan Menpora, Roy Suryo muncul dari lorong Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis malam (13/11/2025).

    Mengenakan pakaian berwarna hitam, langkah Roy Suryo disambut riuh pendukungnya. Sorotan lampu dan gawai pun tertuju ke dirinya.

    Roy Suryo melempar senyumnya kepada puluhan orang pendukungnya yang telah menunggu sejak pagi. 

    Didampingi pakar hukum tata negara, Refli Harun, Roy Suryo mantap melangkah mendekat ke arah pendukungnya. 

    Tangan kanannya pun dikepalkan saat pekik ‘Merdeka’ mulai terdengar.

    Para pendukung yang didominasi ibu-ibu ini pun berteriak takbir menyambut kedatangan Roy Suryo. 

    Menyusul di belakang Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar serta pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. 

    Rismon yang mengenakan kemeja merah dibalut jas hitam, juga tampak mengepalkan tangan kanannya. 

    Dia bahkan sempat memperhatikan para pendukungnya yang berkumpul di halaman Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

    Wajah Rismon masih terlihat tegang dan kelelahan. Begitu juga dengan Roy Suryo. 

    Sebab, baik Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dokter Tifa baru saja diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kurang lebih selama 9 jam 20 menit, ketiganya diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

    Adapun, Roy Suryo dicecar 134 pertanyaan, Rismon Sianipar 134 pertanyaan, dan Dokter Tifa 86 pertanyaan.

    Sorak riuh pendukung pun membuat situasi Polda Metro Jaya berubah menjadi ramai. 

    Petugas Provos Polda Metro pun sampai turun tangan mengawal Roy Suryo Cs untuk meninggalkan gedung Ditreskrimum. 

    Roy Suryo pun sempat kewalahan saat para pendukungan mulai mendekat dan memberi dukungan kepada dirinya. Padahal wajahnya terlihat kusut. 

    Petugas Provos Polri pun membuat pagar betis untuk mengawal Roy Suryo ‘membelah’ massa pendukungnya sendiri.

    Mantan Menpora itu diarahkan menuju lobby gedung, disana awak media telah menunggunya untuk memberikan keterangan. 

    Saat Roy Suryo digiring menuju lobby, Rismon Sianipar tampak memilih tidak bergabung dengan Roy Suryo dan massa pendukung lainnya.

    Bersama sejumlah orang, Rismon pun memilih menghindar dan pergi melangkahkan kaki meninggalkan kawasan Polda. 

    Wajahnya tampak lelah. Senyumnya hanya muncul sesekali ketika ada teriakan yang menyebut namanya. Langkahnya cepat. 

    Bahkan, dia mengaku bahwa tas ransel bawannya sempat tertinggal karena saking padatnya massa pendukung. 

    Rismon pun dibawa ‘kabur’ oleh beberapa orang. 

    Tak ada banyak kata yang disampaikan Rismon usai pemeriksaan panjangan hari itu. 

    Dia hanya menyampaikan “no statement dulu hari ini,” ujar Rismon.

    Selanjutnya, dia dilarikan menuju transportasi taksi, dan pergi meninggalan Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut ketiga tersangka klaster kedua kasus ijazah Jokowi ini diperbolehkan pulang alias tidak ditahan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan ke rumahnya masing-masing karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” sebutnya.

    Sebelumnya, Roy Suryo dan Rismon Sianipar tampak memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.17 WIB.

    Roy Suryo menggunakan jaket dan kemeja berwarna hitam, adapun Rismon hadir menggunakan jas berwarna abu dengan dalaman merah. 

    Adapun Dokter Tifa sudah terlebih dahulu masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran tiga tersangka kluster kedua kasus ijazah Jokowi ini turut didampingi kuasa hukum beserta para pendukungnya.

    Masih ada lima tersangka dalam klaster pertama antara lain Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.

    Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

    Adapun berkas ijazah Jokowi mulai dari SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di tangan penyidik.

    Penyerahan berkas ijazah setelah Jokowi diperiksa oleh penyidik di Polresta Solo, Jawa Tengah pada 23 Juli 2025

  • Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    Bukan Hanya Disiksa, Aparat Israel Perkosa Tahanan Palestina Pakai Anjing

    GELORA.CO – Bukan hanya disiksa, tahanan Palestina juga diperkosa oleh anjing Israel.

    Kekerasan seksual itu terungkap usai sejumlah tahanan Palestina dibebaskan sesuai dengan perjanjian gencatan senjata. 

    Dilaporkan media Qudsnen, para tahanan wanita Palestina diperkosa menggunakan benda hingga anjing oleh pihak Israel. 

    Tahanan tersebut biasanya diculik dari Jalur Gaza oleh pasukan Israel.

    Seorang tahanan pun mengungkapkan praktik penyiksaan seksual yang terorganisir dan sistematis yang dilakukan pihak Israel.

    Termasuk pemerkosaan dan penyerangan seksual dengan benda dan anjing, serta penghinaan psikologis yang disengaja.

    Kekerasan seksual tersebut dilakukan di penjara-penjara Israel.

    Hal itu diungkapkan dalam laporan terbaru Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR).

    Laporan tersebut mengungkapkan pemerkosaan, pemaksaan menelanjangi, pemaksaan merekam, penyerangan seksual dengan menggunakan benda dan anjing.

    Pihak Israel juga melakukan penghinaan psikologis yang disengaja yang bertujuan untuk “menghancurkan martabat manusia dan menghapus identitas individu sepenuhnya.”

    PCHR telah menegaskan bahwa kesaksian yang “mengerikan” tersebut tidak mencerminkan insiden yang terisolasi.

    Namun diduga hal itu dilakukan karena kebijakan sistematis yang dipraktikkan dalam konteks kejahatan genosida yang sedang berlangsung terhadap lebih dari dua juta orang.

    PCHR mencatat bahwa penangkapan tersebut, termasuk terhadap perempuan.

    Hukuman kolektif yang dirancang itu untuk mempermalukan warga Palestina dan menimbulkan kerugian psikologis dan fisik yang maksimal pada mereka.

    Kekejaman Israel itu diceritakan oleh mantan tahanan inisial NA.

    NA merupakan seorang perempuan Palestina berusia 42 tahun, ditangkap di sebuah pos pemeriksaan Israel di Gaza utara pada November 2024. 

    Ia melaporkan kepada PCHR bahwa ia berulang kali diperkosa, dipukuli, disetrum, dilecehkan secara verbal, ditelanjangi, dan direkam oleh tentara Israel selama penahanannya. 

    Ia tetap dalam kondisi ini selama beberapa hari sebelum dipindahkan ke ruangan lain.

    Pemerkosaan berlangsung selama 10 menit kemudian para aparat Israel itu meninggalkannya selama satu jam dengan posisi tangan diborgol di tempat tidur.

    “Pemerkosaan itu berlangsung sekitar 10 menit. Setelah itu, mereka meninggalkan saya selama satu jam dalam posisi yang sama, dengan tangan saya diborgol ke tempat tidur dengan borgol logam, wajah saya di tempat tidur, kaki saya di lantai, dan saya benar-benar telanjang,” ujarnya, seraya menambahkan,”

    Saat itu NA selalu merindukan kematian di dalam sel tahanan Israel.

    “Saya selalu menginginkan kematian,” kisah NA.

    Kisah-kisah ini mengonfirmasi insiden pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan tentara Israel terhadap tahanan Palestina yang telah lama dilaporkan dan terdokumentasi dengan baik.

    Laporan tersebut menyimpulkan bahwa perlakuan yang dilakukan oleh IOF, badan intelijen, dan pegawai Dinas Penjara Israel tidak hanya memenuhi unsur-unsur penyiksaan menurut hukum internasional, tetapi juga mencapai tingkat genosida.

    Khususnya tindakan genosida berikut: (1) menyebabkan kerugian fisik atau mental yang serius terhadap anggota kelompok; dan (2) dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan pada kelompok tersebut yang diperkirakan akan mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian.

  • Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    Tidak Semua Gus Itu Pintar, Masyarakat Kadang Salah Paham

    GELORA.CO – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menanggapi polemik yang melibatkan sosok Muhammad Elham Yahya Luqman atau yang dikenal sebagai Gus Elham Yahya, pendakwah di Kediri, Jawa Timur, yang viral usai mencium pipi hingga bibir bocah perempuan.

    Ketua Tanfidziyah PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menilai bahwa tindakan Gus Elham Yahya mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap ajaran agama yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendakwah.

    “Tidak semua Gus itu pintar, masyarakat kadang salah paham. Tidak semua Gus itu otomatis seorang pintar seperti bapaknya. Jadi memang kadang kita menyesalkan orang yang dibesarkan oleh medsos,” ujar pria yang akrab disapa Gus Fahrur, mengutip tayangan YouTube TV One, Kamis (13/11/2025).

    Menurutnya, fenomena pendakwah yang terkenal lewat media sosial kini menjadi tantangan tersendiri bagi dunia dakwah.

    Banyak di antara mereka lebih dikenal karena gaya bicara dan kelucuan, bukan karena kedalaman ilmu agama yang dimiliki.

    “Lewat medsos banyak orang tertarik karena gaya bicaranya, lucunya, bukan karena materi atau ilmunya. Dan hal itu menjadi tantangan dakwah bagi kita,” lanjutnya.

    Gus Fahrur menjelaskan, PBNU sejatinya telah bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), juga dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait standarisasi bagi para pendakwah.

    Hal ini agar dakwah lebih terarah dan beretika.

    Namun, ia mengakui bahwa regulasi tersebut belum mampu menjangkau seluruh penceramah di Indonesia.

    “Pemerintah belum memberikan standar wajib sertifikasi,” ujarnya.

    Gus Fahrur juga menambahkan, dalam kasus ini penting bagi para dai memahami konteks ajaran agama secara utuh, termasuk soal anjuran Rasulullah SAW untuk mencium anak-anak.

    Menurutnya, anjuran tersebut memiliki konteks dan batasan yang jelas.

    “Memang ada anjuran Nabi mencium anak, ini saya kira pentingnya dai mengaji yang cukup supaya tahu. Jadi tidak asal mencium anak kecil lalu semuanya anak kecil dicium. Seharusnya dijelaskan terlebih dahulu anak kecilnya siapa, usianya berapa, kasusnya bagaimana, dan bagaimana cara menciumnya,” jelasnya.

    Ia menekankan, pengetahuan agama yang mendalam sangat penting bagi seorang dai agar tidak salah menafsirkan ajaran Nabi.

    “Maka dia harus menguasai betul apa yang akan dia lakukan, sehingga tidak salah menafsirkan sesuatu yang mungkin dia anggap benar,” ujar Gus Fahrur.

  • Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    Istri di Ogan Ilir Diduga Tinggalkan Suami demi Pajero, Berubah Sejak Main TikTok

    GELORA.CO – Perkara dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang viral di Ogan Ilir kini telah dibawa ke ranah hukum.

    Dua orang yang dilaporkan yakni seorang wanita berinisial DH dan pasangannya berinisial ML.

    DH sendiri diketahui masih memiliki suami sah bernama M. Teguh yang berdomisili di Tanjung Raja, Ogan Ilir.

    Teguh mengungkapkan bahwa dia telah melaporkan istri dan pasangan istrinya ke Polda Jambi.

    “Sebab mereka berdua menikah di Jambi saat DH masih terikat pernikahan dengan saya,” kata Teguh kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (13/11/2025).

    Dikatakannya, pelaporan tersebut tak serta-merta dilayangkan.

    Teguh mengaku telah menemui saksi serta penghulu yang menikahkan DH dan ML.

    Dokumentasi pernikahan pada 28 Juli lalu itu pun telah didapatkan.

    “Kesaksian dan bukti yang kami dapatkan itulah jadi dasar melaporkan perkara ini ke polisi,” ujar Teguh.

    Jauh-jauh hari sebelum peristiwa yang dialaminya, Teguh mengaku telah mengingatkan istrinya untuk membatasi interaksi di media sosial.

    Di mana sejak satu tahun terakhir, DH disebut aktif di TikTok dan mulai berubah dari segi penampilan dan sikap kepada suami.

    “Saya sudah ingatkan agar batasi saja main TikTok. Tapi dia (DH) masih saja sibuk bermedsos,” ungkap Teguh.

    Sejak Mei lalu, DH sering pergi dengan alasan bekerja di pengolahan minyak bumi di Musi Banyuasin (Muba).

    Wanita 32 tahun yang sudah memiliki seorang putra itu juga pulang ke rumah tak tentu.

    “DH bilang kalau dia tanam saham juga di pengolahan minyak tersebut. Saya bilang mau gabung, tapi DH menolak karena katanya saya tidak paham soal bisnis tersebut,” tutur Teguh.

    Pria 37 tahun ini mengaku masih berpikiran positif dan mendukung sepenuhnya aktivitas istri yang turut mencari nafkah.

    Awalnya Teguh tak tahu istrinya menikah dengan pria lain, hingga akhirnya diberi tahu oleh seorang rekan DH.

    Yang mengagetkan lagi, Teguh ternyata digugat cerai istrinya pada 9 Oktober lalu.

    Gugatan dilayangkan di Pengadilan Negeri Jambi.

    “Jadi, nikah secara diam-diam lalu menggugat cerai saya,” ungkap Teguh.

    Informasi yang diterima, DH mengkhianati cinta Teguh karena dijanjikan mobil Pajero oleh ML.

    “Janjinya mau dikasih Pajero tapi sampai sekarang kendaraannya belum ada,” tuturnya.

    Dalam perkara ini, Teguh menunjuk seorang kuasa hukum.

    “Saya ingin kedua orang itu (DH dan ML) dihukum seadil-adilnya karena sudah berzina, padahal (DH) masih terikat pernikahan dengan saya,” ucap Teguh dengan nada kesal.

    Hingga berita ini diturunkan, DH belum memberikan penjelasan terkait perkara dugaan perselingkuhan yang menjeratnya.

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

  • Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    Raja Kembar Keraton Solo Mengulang Sejarah, Adakah Jokowi Jilid 2?

    GELORA.CO – Tampuk pemimpin Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo) sepeninggal SISKS Pakubuwono XIII (PB XIII) menjadi sorotan.

    Belum genap 40 hari Raja Keraton Solo wafat, kekisruhan menyelimuti keluarga internal keraton.

    Sosok penerus dinasti Mataram Islam kembali menjadi rebutan, dengan balut pengakuan menjadi Pakubuwono XIV (PB XIV).

    Mulai dari pendeklarasian diri bungsu PB XII, KGPH Purbaya atau KGPAA Hamangkunegoro, sebagai PB XIV, sebelum jenazah ayahnya diberangkatkan ke Pemakaman Raja di Imogiri, Rabu (5/11/2025).

    Hari ini, Kamis (13/11/2025), giliran sulung PB XIII atau kakak Purbaya, KGPH Hangabehi, dinobatkan sebagai PB XIV oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo di  Sasana Handrawina Keraton Solo.

    Dualisme Raja Solo atau akrab di telinga masyarakat Kota Solo dikenal sebagai “Raja Kembar” kini kembali terjadi.

    Demikian mengingat adanya sosok Raja Kembar PB XIII setelah PB XII wafat pada 2004.

    Raja Kembar yang terlibat saat itu adalah KGPH Hangabehi (PB XIII) dan KGPH Tedjowulan.

    Cerita Raja Kembar

    Saat PB XII wafat, Keraton Solo menghadapi persoalan pewarisan takhta yang tak sederhana.

    Sang Susuhunan tidak meninggalkan permaisuri yang jelas sebagai induk mahkota sehingga dua putranya dari ibu berbeda muncul sebagai calon penerus yang mengklaim legitimasi.

    Putra tertua, KGPH Hangabehi, mendapat dukungan keluarga besar keraton untuk mengambil alih.

    Sementara itu, saudaranya, KGPH Tejowulan, memilih keluar dari keraton dan kemudian turut mengklaim status pemangku takhta.

    Masing-masing kubu bahkan menggelar prosesi pemakaman Susuhunan XII secara terpisah.

    Berbagai sumber mencatat bahwa konsensus keluarga akhirnya berujung dengan pengakuan bahwa Hangabehi akan menyandang gelar Pakubuwana XIII. 

    Konflik kepemimpinan ini berlangsung selama sekitar delapan tahun dan menimbulkan gesekan bukan hanya di dalam lingkungan keraton, tetapi juga meluas ke masyarakat Solo dan lembaga pemerintahan lokal. 

    Akhirnya pada tahun 2012 tercapai rekonsiliasi resmi yang memadukan dua kubu dengan langkah konkret.

    Tedjowulan mengakui Hangabehi sebagai pemegang gelar Pakubuwana XIII.

    Tedjowulan diberi jabatan mahamenteri (atau mahapatih) di keraton.

    Ketekrlibatan Jokowi

    Joko Widodo, ketika menjabat Wali Kota Solo, bertindak sebagai mediator utama dalam proses rekonsiliasi dan perdamaian internal keraton.

    Mediasi dilakukan secara bertahap, mulai dari pertemuan antara Hangabehi dan Tedjowulan di Pendopo Wali Kota sekitar 2007, kemudian pertemuan kerabat keraton 2009, hingga ke kesepakatan formal 2012. 

    Penandatanganan rekonsiliasi dilakukan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, 4 Juni 2012. 

    Rekonsiliasi itu disaksikan berbagai pihak seperti Ketua DPR-RI Marzuki Alie, pimpinan Komisi II, IV, dan IX DPR-RI, perwakilan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo, Wali Kota Solo Jokowi.

    Jokowi mengatakan bersatunya dua keraton kasunanan itu merupakan titik terang menuju penyelesaian berbagai persoalan terkait kondisi fisik maupun kewibawaan keraton yang kian memprihatinkan.

    Menurut Jokowi, kondisi keraton yang tidak satu suara itulah yang selama ini membuat pemerintah pusat menahan diri untuk memberikan bantuan perbaikan atau renovasi bangunan fisik. 

    Selama dua tahun terakhir, pemerintah pusat sebenarnya sudah menganggarkan dalam APBN senilai kurang lebih Rp 10 miliar untuk renovasi keraton, tapi tak pernah dicairkan.

    Hasil dari rekonsiliasi ialah menyepakati bahwa KGPH Tejowulan bersedia melepas gelar Pakubuwana XIII. 

    Selanjutnya, Tejowulan mendapat gelar Kangjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung, dan gelar Susuhunan Pakubuwana XIII secara tunggal menjadi milik KGPH. Hangabehi.

    KGPH. Tejowulan yang secara resmi diundang untuk menghadiri upacara tersebut diperkenankan duduk bersila di sebelah singgasana Pakubuwana XIII, yang selanjutnya ia melakukan sungkem di hadapan Pakubuwana XIII sebagai bentuk permohonan maaf.

    Raja Kembar Jilid II

    Penobatan sebagai PB XIV yang dilakukan KGPH Hangabehi (KGPH Mangkubumi) dan adiknya, KGPH Purbaya, menjadi babak baru konflik Keraton Solo.

    Mahamenteri Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, meminta semua pihak untuk tidak tergesa-gesa menentukan siapa pengganti raja selanjutnya sepeninggal PB XIII.

    Ia juga berharap agar untuk saat ini semua pihak berfokus pada rangkaian pemakaman PB XIII hingga selesai.

    Adik PB XIII tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai raja selanjutnya akan dilakukan setelah masa berkabung.

    “Tahap pertama ini semua acara pemakaman diselesaikan dulu, ada tiga hari. Ini berarti sudah tujuh hari. Nanti setelah kegiatan ini selesai baru kita kumpul semua,” ungkap Tedjowulan di Loji Gandrung, Rabu (5/11/2025).

    Ia pun berharap agar penentuan raja selanjutnya dapat dibahas dan dikoordinasikan dengan pemerintah nantinya.

    “Harapan kita kalau bisa maksimal 40 hari sudah bisa disepakati bersama. Kita nanti kerja sama melaporkan kepada pemerintah, setelah terbentuk ABCD dan sebagainya,” lanjutnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro menilai penobatan Gusti Purbaya sebagai raja baru Keraton Kasunanan Surakarta dilakukan terlalu dini.

    “Secara adat, Gusti Purbaya memang sudah menjadi Pangeran Adipati dan mengangkat dirinya sendiri sebagai raja. Namun masalahnya, belum sampai 40–100 hari masa hening, bahkan jenazah PB XIII belum diberangkatkan, kok sudah diikrarkan,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, Rabu (5/11/2025).

    Ia menegaskan, pihaknya tidak menolak KGPAA Hamengkunegoro naik takhta. 

    Namun, harus tetap melalui penetapan dilakukan melalui kesepakatan seluruh kerabat keraton.

    “Silakan jika sudah disepakati bersama. Prinsipnya, Panembahan Agung jika sudah disetujui seluruh trah, maka tidak lagi bersifat Plt. Keraton ini milik bersama, dari PB I sampai PB XIII, jadi semua harus diajak bicara,” tuturnya.

    Ketua LDA yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

    Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

    Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.

    “Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan. Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya. Dan itu sudah ditekankan dijadikan acuan paugeran. Bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah, anak laki-laki tertua. Tapi kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom sebelumnya, baru akan kita kaji secara hukum,” jelasnya dikutip dari TribunSolo.com.

    Sementara putri tertua Pakubuwono XIII GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani mengungkapkan bahwa pengangkatam KGPAA Hamengkunegoro berdasarkan wasiat dari mendiang Sinuhun Pakubuwomo XIII.

    “Masih berjalan. Nanti kita pikirkan. Masih tetap sudah 70 persen berjalan. Tetap seperti upacara adat yang kita jalankan,” jelasnya.

    Ia pun menyesalkan sejumlah kerabat justru melakukan prosesi adat tersendiri bertentangan dengan apa yang disepakati di antara putra-putri dalem Pakubuwono XII.

    “Saya hanya kasihan keraton dipecah belah seperti ini. Seperti mengulang suksesi PB XIII yang lalu. Saya sedih saja Gusti Mangkubumi bisa berkhianat dengan kami putra-putri, kakak-kakak dan adik-adiknya. Itu saja yang saya sesalkan,” terangnya.

    Bahkan, menurutnya, suksesi kepemimpinan di tangan KGPAA Hamengkunegoro ini sudah disaksikan sejumlah pejabat pemerintah mulai dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, hingga Wali Kota Solo Respati Ardi.

    Lantas apakah ada Jokowi Jilid 2 sebagai mediator Raja Kembar Keraton Solo?

    Pesan Jokowi

    Sebagai Mantan Presiden RI dan Mantan Wali Kota Solo, Jokowi pun dimintai tanggapan mengenai munculnya dua versi penerus tahta Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

    Ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ini pun mengimbau, semua pihak dapat menjaga kerukunan di tengah perbedaan klaim dan pendapat saat ini.

    Menurutnya, penentuan calon penerus tahta Keraton Solo adalah urusan internal keraton.

    “Itu sekali lagi urusan internal keraton,” ujar Jokowi kepada awak media, saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (6/11/2025).

    “Yang paling penting kita bisa menjaga kerukunan. Dan masalahnya bisa terselesaikan,” tambahnya, dilansir TribunSolo.com.

    Sebelumnya, situasi serupa sudah pernah terjadi di lingkup Keraton Solo, yakni setelah wafatnya Pakubuwono XII pada 11 Juni 2004.

    Kala itu, Keraton Solo terbelah oleh konflik antara dua putera mendiang Pakubuwono XII, yakni KGPH Hangabehi dan KGPA Tedjowulan. 

    Keduanya sama-sama mengeklaim sebagai pewaris sah tahta kerajaan Dinasti Mataram. 

    Konflik ini membuat upacara pemakaman ayah mereka pun dilakukan terpisah.

    Barulah delapan tahun kemudian, atau pada tahun 2012, rekonsiliasi tercapai melalui mediasi Pemerintah Kota Surakarta dan DPR RI. 

    Dalam pertemuan itu, KGPA Tedjowulan legawa mengakui KGPH Hangabehi sebagai penerus tahta yang sah dan bergelar Pakubuwono XIII.

    Dalam mediasi pada 2012 ini, Jokowi yang menjabat sebagai Wali Kota Solo menjadi mediator untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan Keraton Surakarta pasca-wafatnya Pakubuwono XII.

    Selanjutnya, Jokowi menyebut, penyelesaian konflik keraton merupakan tugas pemerintah, sebagaimana yang dilakukan pada konflik sebelumnya.

    “Itu nanti pemerintah (untuk mempertemukan),” tutur Jokowi.

    Suami Iriana tersebut, juga mengungkap kesannya terhadap sosok mendiang Pakubuwono XIII.

    “Beliau sosok yang sangat bijaksana,” ungkapnya.

  • Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    Ditjenpas Akui Fasilitasi Nikita Mirzani ‘Live’ Medsos dalam Penjara: Ini Kebijakan Baru Pemerintah

    GELORA.CO – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengaku sudah mengetahui jika terdakwa kasus dugaan pemerasan, Nikita Mirzani melakukan siaran langsung (live) dari penjara.

    Namun, aksi itu dilakukan dengan menggunakan fasilitas dari Rutan tempat Nikita ditahan. Sehingga tidak ada barang-barang pribadi Nikita yang masuk ke penjara.

    Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan, setiap warga binaan maupun tahanan memiliki hak komunikasi dengan keluarga ataupun kerabat.

    “Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki oleh Rutan Pondok Bambu sebagai bagian fasilitas atau sarana hak komunikasi warga binaan dan juga tahanan,” ucap Rika melalui pesan suara diterima di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dia mengatakan Ditjenpas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, memenuhi hak komunikasi seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Pemenuhan hak itu, kata dia, dilakukan oleh seluruh lapas dan rutan di Indonesia.

    “Menjadi salah satu hak, sekali lagi, salah satu hak yang diberikan oleh Ditjenpas Kemenimipas melalui lapas dan rutan untuk hak berkomunikasi warga binaan dan tahanan kepada keluarga dan kerabatnya, tentunya sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

    Menurut Rika, komunikasi juga bagian dari kesempatan untuk memotivasi warga binaan maupun tahanan untuk menjalani masa pidana dan penahanannya dengan baik.

    Kendati begitu, Rika mengakui, siaran langsung saat menggunakan hak komunikasi di dalam tahanan seperti yang dilakukan Nikita Mirzani merupakan kejadian baru. Oleh sebab itu, Ditjenpas akan mengkaji hal ini ke depannya.

    “Yang pastinya kami menerima masukan untuk bahan evaluasi kami dan akan kami tindak lanjuti. Hal yang seperti ini akan kami dalami dan akan kami kaji seperti apa,” tuturnya.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10) menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

    Nikita didakwa mengancam bos produk perawatan kulit (skincare) milik dokter Reza Gladys (RGP) membayar Rp4 miliar untuk uang tutup mulut terkait produk yang dijual. Nikita disebut menggunakan uang tersebut untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).

    Belakangan, beredar video yang memperlihatkan Nikita Mirzani melakukan siaran langsung di media sosial untuk mempromosikan suatu produk. Siaran langsung itu diduga terjadi saat Nikita Mirzani berada di dalam tahanan.

  • MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    MK Ubah Aturan Hak Atas Tanah di IKN yang Ditetapkan Era Jokowi, dari 190 Tahun Jadi 35 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang diajukan Stepanus Febyan Babaro.

    Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.

    Aturan awal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Joko Widodo saat menjabat presiden.

    Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha diberikan hingga 190 tahun yang diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.

    Stepanus dalam permohonannya menyatakan pemberian jangka waktu HGU, HGB, dan Hak Pakai yang lamanya 100 tahun lebih itu memperkecil kesempatan masyarakat adat di IKN dalam melestarikan ciri khas adatnya melalui tanah leluhur yang selama ini dijaga

    Apalagi, pemohon menambahkan saat ini masih banyak kasus tanah-tanah masyarakat adat dari berbagai daerah Indonesia dicaplok oleh perusahaan-perusahaan.

    “Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam amar pustusan dikutip dari laman putusan MK, Kamis (13/11).

    Dalam pertimbangannya, MK menilai pasal-pasal pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) di IKN hingga 190 tahun (dua siklus 95 tahun), bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

    “Pemohon mempersoalkan jangka waktu pemberian hak atas tanah di wilayah IKN yang dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua, yang berarti jauh melebihi batas waktu sebagaimana ditentukan dalam UUPA,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

    MK juga menyatakan sejumlah pasal terkait Hak Atas Tanah (HAT) di kawasan IKN itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Putusan MK ini sekaligus menegaskan pemberian hak atas tanah di IKN harus dibatasi sesuai ketentuan evaluasi, yakni:

    Hak Guna Usaha (HGU): diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, pembaruan 35 tahun.Hak Guna Bangunan (HGB): diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.Hak Pakai: diberikan paling lama 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun

    “Artinya, batas waktu maksimal sebagaimana dimaksud dapat diperoleh sepanjang memenuhi kriteria dan tahapan evaluasi. Prinsipnya, hak atas tanah tidak boleh diberikan secara mutlak tanpa pengawasan negara,” tandas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. (*)

  • Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    Hilang 3 Tahun Lalu, Viral Bocah Mirip Kenzie di Suku Anak Dalam, Polisi Turun ke Lokasi

    GELORA.CO – Viral postingan media sosial yang menyebut bahwa seorang anak di lingkungan Suku Anak Dalam (SAD) Jambi mirip dengan Muhammad Kenzie Alfarezzi.

    Kenzie saat ini berusia 6 tahun. Tiga tahun lalu, pada 1 September 2022, ia diduga diculik oleh seorang perempuan di area dekat rumahnya di Dusun Danau, Kabupaten Bungo, Jambi.

    Plt Kasi Humas Polres Bungo Jambi, Iptu Bambang JM, mengatakan pihaknya telah turun langsung memastikan kebenaran isu viral itu, hasilnya?

    “Dari hasil pemeriksaan KK (Kepala Keluarga), yang bersangkutan (anak itu) masih berumur 3 tahun. Dari hasil pemeriksaan ciri fisik yakni tanda lahir, bahwa benar yang bersangkutan adalah anak kandung dari SAD tersebut, bukan seperti yang viral diberitakan di media sosial,” ujar Bambang saat dihubungi kumparan, Kamis (13/11).

    Bambang menjelaskan, tim yang menelusuri info itu adalah Tim Gunjo yang dipimpin oleh KBO Reskrim Ipda Andi Mirza, yang berkoordinasi dengan Opsnal Satreskrim Polres Merangin, Dinas Sosial, Sekdes, serta pendamping SAD Tumenggung Jhon dan Tumenggung Saksikak.

    Polda Jambi ternyata memberikan atensi atas kasus ini. “Berdasarkan laporan dari polres, tetap dilakukan usaha pencarian,” kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma.