Author: Gelora.co

  • Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK

    Ijazah S2 Gibran Ternyata Setara SMK

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo membongkar terkait keaslian ijazah S2 yang diklaim milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Roy turut menampilkan bukti dari publikasi resmi yang pernah ditampilkan saat mendaftar sebagai calon wakil presiden (cawapres).

    Roy menuturkan, mendukung penuh langkah Subhan Palal yang menggugat ijazah Gibran saat mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024.

    “Saya sebenernya mendukung apa yang dilakukan Pak Subhan Palal, untuk melihat kecarut marutan dari ijazah sang putra Jokowi yang sekarang masih menjabat. Jadi, kalau dulu kita ditantang Jokowi sudah tidak menjabat lagi, sekarang kita bongkar ijazahnya dan itu tidak kalah parahnya,” ucap Roy dalam acara Rakyat Bersuara bertajuk ‘Digugat Lagi, Jokowi: Ada yang Back Up’ disiarkan di iNews, Selasa (16/9/2025).

    Roy menerangkan, berdasarkan publikasi resmi yang pernah ditampilkan saat mendaftar sebagai cawapres, masyarakat dipengaruhi seolah-olah Gibran sudah lulus S1 dan S2.

    “Jadi ini publikasi resmi dimuat diberbagai koran, dia seolah-olah, si calon wapres ini S1-nya Management Development Institute of Singapore (MDIS), Singapura. S2-nya, S2 loh hebat di University of Technology Sydney, Australia,” kata dia.

    Namun, Roy menyebut, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui ijazah S2 di University of Technology Sydney, Australia hanya setara jenjang pendidikan sekolah menengah kejuruan (SMK).

    “Tapi ternyata, pemerintah Republik Indonesia hanya mengakui (Gibran) telah menyelesaikan pendidikan ‘Grade 12’, itu berarti SMA di UTS Insearch, jadi UTS Insearch hanya disetarakan setara sekolah menengah kejuruan,” ucapnya.

    Roy menuturkan, surat penyetaraan dari UTS Insearch ditandatangani Dr Suranto dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen)

    “Jadi artinya, apa yang dikatakan dia S2 itu bohong. Kedua, surat ini harus dipertanyakan, karena apa? Kalau UTS berarti itu kan matrikulasi, setara dengan kalau kita kursus. Kenapa yang disetarakan ini? bukannya SMA? Dia kan SMA-nya nulis adalah Orchard Park Secondary School itu hanya dua tahun, mana ijazahnya? ga ada ijazah SMA-nya. Jadi, ini salah besar,” tuturnya

  • Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

    Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp200 Triliun Berpotensi Langgar Konstitusi

    GELORA.CO -Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengucurkan dana Rp200 triliun dari rekening pemerintah di Bank Indonesia untuk disalurkan ke perbankan berpotensi menabrak aturan konstitusi.

    Pengamat pasar keuangan, Ibrahim Assuaibi, menilai kebijakan yang awalnya dinilai positif itu justru berpotensi melanggar tiga aturan sekaligus.

    “Program tersebut berpotensi melanggar konstitusi, yaitu tiga undang-undang sekaligus, serta berbau politis agar mendapatkan simpati publik,” katanya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa 16 September 2025.

    Pemerintah sebelumnya menyebut kebijakan tersebut dirancang untuk memperkuat peran bendahara umum negara dalam mengelola kas secara aktif dan optimal, sebagaimana praktik treasury management di negara-negara modern.

    Dana yang ditempatkan, menurut pemerintah, tetap tercatat, diawasi, dan bisa ditarik kembali sewaktu-waktu.

    Namun, Ibrahim menekankan bahwa prosedur pengucuran dana seharusnya dimulai dari proses legislasi yang benar melalui APBN. 

    “Seharusnya dimulai dari proses legislasi yang baik melalui APBN dan diajukan dengan sistematis berapa jumlah yang diperlukan dan program apa saja yang akan dijalankan. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh UUD 1945 Pasal 23, UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU APBN setiap tahun,” jelasnya.

    Ibrahim mengingatkan, anggaran negara bukanlah dana privat atau korporasi, melainkan bagian dari ranah publik yang wajib mengikuti aturan ketatanegaraan.

    “Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main, sebab jika tidak akan menjadi preseden anggaran publik dipakai seenaknya di masa mendatang,”tambahnya.

    Ibrahim juga menegaskan pentingnya pejabat negara menaati aturan main dan menjalankan kebijakan sesuai Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang diajukan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

    “Sehingga tidak ada program yang datang di tengah-tengah semaunya,” pungkasnya.

  • Awal Mula Ide Jahat Pelaku Ingin Culik hingga Bunuh Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

    Awal Mula Ide Jahat Pelaku Ingin Culik hingga Bunuh Kacab Bank BUMN di Cempaka Putih

    GELORA.CO  – Polisi mengungkapkan motif kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025). Tindakan keji ini bermula dari otak intelektual yang menemukan rekening dormant atau rekening yang tidak aktif di salah satu bank BUMN.

    Salah satu pelaku terpikir untuk memindahkan dana di rekening dormant tersebut ke rekening lain yang disiapkan.

    “Pelaku C alias K memiliki data rekening dormant di beberapa bank,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

    C lalu menghubungi tersangka lain yang merupakan pengusaha bimbel yakni Dwi Hartono (DH) dalam rencana ini.

    Tersangka C bahkan sudah menyiapkan tim IT untuk melakukan pemindahan hal tersebut. Namun, para tersangka tetap membutuhkan persetujuan dari salah satu kepala cabang bank.

    Para aktor intelektual lalu berembug lagi setelah upaya kongkalikong dengan kepala cabang bank ini tidak berhasil. Mereka pun menyiapkan dua opsi.

    Opsi pertama adalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, lalu membebaskannya.

    “Kemudian opsi kedua, melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, apabila berhasil korban akan dihilangkan atau dibunuh,” ucap Wira.

    Sebelumnya, polisi telah menetapkan 15 orang lain sebagai tersangka. Para pelaku dibagi ke dalam empat klaster, yakni aktor intelektual, pembuntut korban, eksekutor penculikan, dan pelaku penganiayaan hingga pembuangan jasad korban.

    Adapun jasad MIP ditemukan di lapangan kawasan Kampung Karang Sambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan, kaki, kepala, dan wajah terikat lakban

  • Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    Bongkar Korupsi Kuota Haji Usai PPATK Sodorkan Nama Penerima, KPK Beber Terkait Gus Yahya..

    GELORA.CO – Menguak perkembangan terbaru kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama yang kini dalam pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan data penting terkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Nama-nama penerima sudah disodorkan ke KPK.

    Terkini, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, sebagai saksi. 

    Sudah Dicegah ke Luar Negeri

    Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena Gus Yahya adalah kakak kandung dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK terkait kasus yang sama.

    Kedekatan ini menjadi salah satu alasan mengapa KPK melihatnya sebagai pihak yang mungkin memiliki informasi relevan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi adalah bagian dari mekanisme penyidikan.

    “Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa nanti kita akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

    Budi menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki relevansi dengan materi yang diselidiki. 

    Satu fokus utama dalam penyidikan ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi.

     

    “Terkait dengan dugaan aliran uang ya, dalam melakukan penelusuran terkait dengan aliran uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini, KPK selain melakukan pemeriksaan kepada para saksi.” jelas Budi.

    Follow The Money

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa KPK sedang menerapkan metode follow the money. 

    Asep menjelaskan, penelusuran ke ormas keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji memang sering melibatkan peran ormas.

    Keterlibatan ini membuat ormas menjadi salah satu pihak yang perlu dimintai keterangan.

    Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mendiskreditkan institusi tertentu, melainkan bagian dari upaya KPK untuk mengembalikan kerugian keuangan negara atau asset recovery. 

    Di sisi lain, pihak PBNU melalui A’wan Abdul Muhaimin telah menyatakan kekecewaan terhadap lambatnya penanganan kasus ini.

    Mereka merasa gerah karena kasus ini telah mencemari nama baik PBNU.

    Abdul Muhaimin mendesak KPK untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus ini.

    Menurutnya, penundaan pengumuman tersangka menimbulkan kesan seolah-olah PBNU terlibat secara institusional, yang mereka bantah keras.

    PBNU sebelumnya telah membantah menerima aliran dana korupsi kuota haji. 

    Kuota Haji Tambahan Dianggap Janggal

    Kasus korupsi ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diperoleh Indonesia dari Arab Saudi.

    Kuota ini diberikan dengan tujuan untuk mempercepat antrean haji reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.

    Namun, Kemenag era Yaqut justru membagi rata kuota tersebut: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

    Kebijakan ini dianggap janggal dan melanggar aturan.

    Pembagian ini melanggar Undang-Undang Haji yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. Pelanggaran ini menjadi dasar kecurigaan KPK.

    Akibat dari kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

    Mereka seharusnya diprioritaskan untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut.

    KPK menduga ada niat jahat di balik pembagian tak proporsional ini.

    Dugaan ini mengarah pada adanya praktik jual beli kuota antara oknum Kemenag dengan pihak travel.

    Agen travel diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.

    Besaran setoran per kuota diperkirakan antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS, atau sekitar Rp42 juta hingga Rp113 juta.

    Saat ini, penyidik KPK sedang mendalami siapa perancang naskah Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tersebut.

    Mereka juga menelusuri alur perintah di baliknya sebelum akhirnya ditandatangani oleh menteri.

    Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

    Namun, statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang menandakan telah ditemukannya alat bukti yang cukup.

    Lembaga antirasuah juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.

    Ketiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

    Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun

    Bocoran PPATK Daftar Penerima Dana Korupsi

    Daftar nama penerima dana korupsi haji hingga bocoran dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

    Siapa lagi yang terlibat dan jadi tersangka?

    KPK tampaknya tak lama lagi bakal merilis tersangka kasus korupsi kuota haji.

    Sebab, data penting yang dimiliki sudah cukup banyak, terutama yang berkait aliran dana dari korupsi kuota haji ini.

    Seperti diketahui, korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023-2024 ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. 

    Saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.

    Terbaru, Ketua  PPATK Ivan Yustiavandana, mengakui telah menyerahkan sejumlah data penting terkait aliran dana ini ke KPK.

    PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan merupakan sebuah lembaga intelijen keuangan milik negara yang berperan penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia.

    Menurut Ivan, PPATK telah melakukan koordinasi intensif dengan KPK untuk membongkar kasus korupsi kuota haji ini.

    Mengingat aliran dana itu cukup besar ke sejumlah orang terpandang di negeri ini, yang jika diungkap akan geger.

     “Iya sejak awal tim kami dan KPK terus berkoordinasi, banyak data sudah kami sampaikan baik diminta maupun berdasarkan perkembangan analisis kami,” kata Ivan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (15/9/2025).

    Menurut Ivan, kerja sama ini bersifat proaktif dan reaktif, di mana PPATK secara aktif menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan, kemudian menyerahkannya kepada penyidik KPK.

    “Seperti halnya dengan kasus-kasus yang lain, PPATK bekerja sama dengan KPK, baik secara proaktif maupun reaktif, untuk melakukan penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujarnya.

    Terkait Nama-nama Penerima Aliran Dana

    Meski demikian, Ivan enggan membeberkan detail mengenai total nilai transaksi maupun identitas para pihak yang rekeningnya ditelusuri, termasuk dugaan aliran dana ke pengusaha travel, asosiasi haji, pejabat Kemenag, hingga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Ia menegaskan bahwa kewenangan untuk merilis nama-nama tersebut berada di tangan KPK.

    “Untuk nama-nama bisa ditanyakan langsung ke KPK. Dari sisi PPATK, akan menelusuri aliran dana baik dari sisi PN (Penyelenggara Negara), pihak swasta ataupun pihak terkait lainnya,” kata Ivan. 

    “Data berkembang terus, dari kami tidak bisa disampaikan,” tambahnya.

    Langkah PPATK ini sejalan dengan strategi KPK yang tengah fokus pada pendekatan follow the money atau mengikuti jejak aliran uang haram. 

    Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk melacak ke mana saja dana korupsi ini mengalir demi memaksimalkan pengembalian aset negara (asset recovery).

    Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. 

    Kuota yang seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, diubah melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama menjadi 50:50.

    SK tersebut diduga menjadi dasar bagi oknum di Kemenag dan asosiasi travel untuk memperjualbelikan kuota haji khusus dengan setoran “uang komitmen” yang berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota. 

    Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang telah mengantre bertahun-tahun gagal berangkat.

    KPK telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. 

    Hingga kini, KPK belum secara resmi mengumumkan nama-nama tersangka, namun telah memberikan sinyal kuat bahwa pucuk pimpinan di Kemenag periode 2023–2024 turut terlibat dalam skandal ini.

    Desak Umumkan Tersangka

    Publik sedang menyoroti Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

    Sebab, ormas keagamaan terbesar di Indonesia itu disebut-sebut tersangkut pada kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

    Sebab, KPK telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

    Yaqut Cholil sendiri tak lain adalah adik kandung Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.

    Terkait hal ini, PBNU pun bereaksi, membantah pihaknya disebut-sebut menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji ini.

    Kasus korupsi kuota haji merupakan salah satu skandal besar yang melibatkan pejabat tinggi Kementerian Agama dan sejumlah pihak swasta.

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi alias Gus Fahrur meminta agar KPK segera mengumumkan nama tersangka yang memang terlibat dalam kasus itu, bukan secara institusi.

    “Ya. Saya sudah ada statement membantah keras berita terkait aliran dana haji ke PBNU dan meminta KPK melakukan klarifikasi agar jelas, disebutkan saja nama tersangkut agar tidak menjadi fitnah,” kata Gus Fahrur.

  • Incar Uang dari Rekening Dormant

    Incar Uang dari Rekening Dormant

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Aksi tersebut diduga dilakukan untuk mencuri uang dari rekening dormant.

    Demikian yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

    “Motif para pelaku yaitu para pelaku tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang sudah dipersiapkan,” ujar Wira, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

    Diketahui, polisi telah menangkap 15 tersangka terkait kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan.

    Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, para tersangka dihadirkan dalam konferensi pers diGedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

    Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan tampak tertunduk saat ditampilkan di hadapan awak media.

    Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memamerkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. 

    Anggota TNI terlibat

    Terungkap oknum yang disebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Cempaka Putih bernama Mohamad Ilham Pradipta (37).

    Dalam kasus tindak pidana tersebut, ada keterlibatan oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    Kini, oknum yang diketahui anggota TNI berinisial Kopda FH resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terduga pelaku dengan inisial Kopda FH, terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/9/2025).

    Saat ditanya pasal yang menjerat Kopda FH serta dugaan keterlibatan oknum prajurit TNI lain, Agus belum dapat mengungkapkannya.

    “Masih dikembangkan, ya, nanti kami update lagi,” tuturnya. 

    Sebelumnya, sejumlah prajurit disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus penculikan yang berujung pada pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

    Hal ini dibenarkan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) melalui Danpomdam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto.

    Kendati demikian, jumlah pasti prajurit yang terlibat dalam kasus ini belum diungkap.

    “Betul (sedang ditangani),” kata Donny, saat dikonfirmasi, Rabu (10/9/2025).

    Donny menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. 

    Oleh karena itu, informasi lebih lanjut mengenai dugaan awal keterlibatan prajurit belum bisa dirinci. 

    Identitas mereka yang diperiksa pun masih dirahasiakan.

    “Saat ini sedang kami dalami terkait dugaan keterlibatannya,” ungkap Donny. 

    Empat pelaku penculikan Ilham sebelumnya meminta perlindungan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

    Hal ini terkait dengan dugaan keterlibatan oknum instansi tersebut dalam kasus penculikan dan pembunuhan Ilham.

    “Kami dari pihak keluarga sudah meminta perlindungan hukum ke Panglima TNI, kami juga sudah minta perlindungan hukum ke Kapolri, karena ada dugaan oknum,” ujar kuasa hukum para penculik, Adrianus Agal, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).

    Menurutnya, salah satu pelaku, yang berinisial EW alias Eras, mendapat perintah untuk melakukan penculikan terhadap korban.

    “Adik kami, Eras (salah satu pelaku), diminta untuk menjemput paksa (menculik). Setelah menjemput korban pada sore hari, ada perintah dari oknum F,” kata Adrianus.

    Setelah penculikan, Eras dan rekannya diperintah untuk menyerahkan korban kepada seseorang di wilayah Cawang, Jakarta Timur. 

    Setelah itu, mereka meninggalkan lokasi kejadian, tetapi kembali mendapat perintah untuk mengantar pulang korban. 

    Tersangka Penculikan Kacab Bank BUMN Ajukan Justice Collaborator

    Kuasa hukum tersangka EW alias Eras, Adrianus Agal, mengajukan permohonan kliennya sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

    Ia menilai pengajuan itu penting untuk membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus penculikan yang menyeret Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta. 

    “Pengajuan ini harus ke lembaga yang berwenang, kami ajukan ke LPSK. Kenapa mengajukan itu? karena undang-undang mengakomodir hal itu, karena sebelum terungkap, beberapa pelaku intelektual ini kan ada indikasi bahwa mau mengorbankan Eras dan kawan-kawan,” ujar Adrianus kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

    Ia menjelaskan, kliennya berasal dari klaster penculik, yang tidak memiliki hubungan dengan para pelaku intelektual maupun eksekutor lainnya.

    Hal ini, menurutnya, menguatkan dugaan adanya perintah dari pihak lain untuk melaksanakan aksi penculikan.

    “Atas dasar itu, kami mengajukan justice collaborator ini, karena dari beberapa klaster ini kan tidak saling mengenal, dari klaster dalang intelektual kami tidak pernah kenal, klaster eksekusi Juga kami tidak kenal, kami tidak tahu apakah dalam BAP mereka seperti apa, kami mau mengungkap fakta bahwa ada peran untuk memerintahkan mereka melaksanakan pekerjaan penculikan itu,” ucapnya.

    Adrianus menegaskan, pengajuan sebagai justice collaborator juga bertujuan untuk membantu mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. 

    Ia berharap keterbukaan ini dapat menjadi pertimbangan meringankan bagi kliennya, meskipun kemungkinan bebas dinilai kecil.

    “Kami tahu dalam proses perkara ini, pembebasan mungkin sulit. Tapi setidaknya, ada alasan yang meringankan. Apakah nanti dikabulkan, itu tergantung majelis hakim,” pungkasnya.

    Adrianus memastikan, permohonan tersebut telah diajukan secara resmi ke LPSK.

    Pihaknya kemudian siap buka-bukaan guna membantu mengungkap kasus tersebut.

    “Itu tujuannya untuk itu, kami sebagai pengacara kan harus terbuka, kami mau membela klien kami, dalam proses perkara ini tidak mungkin dibebaskan, tapi setidaknya ada alasan meringankan mereka, apakah nanti dikabulkan itu tergantung majelis hakim,” tuturnya. 

    Istri korban trauma

    Penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta berdampak pada psikologi keluarga.

    Terutama dirasakan sang istri, Puspita Aulia yang kini merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa Kacab Bank BUMN Cempaka Putih ini.

    Juru bicara keluarga Ilham, Widodo Bayu Ajie mengatakan hingga kini istri almarhum dirundung trauma akibat kasus yang menimpa mendiang suaminya.

    Pihak keluarga tidak menyangka, ayah dari dua orang anak tersebut tewas secara mengenaskan akibat luka kekerasan benda tumpul pada bagian leher dan dada yang dilakukan para pelaku.

    “Sangat terpukul, sangat trauma, sangat mengagetkan. Peristiwa ini sangat mengagetkan dan tidak sama sekali disangka bisa terjadi kepada keluarga,” kata Bayu, Kamis (28/8/2025).

    Ilham diculik pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur usai menemui seorang klien.

    Pada esok harinya Ilham ditemukan tewas dalam keadaan tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban di area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

    Padahal semasa hidup Ilham merupakan sosok yang baik dan dikenal tidak pernah memiliki musuh, sehingga kasus dialami korban membawa dukacita mendalam bagi pihak keluarga.

     “Almarhum itu kan hampir tidak memiliki musuh, ramah sama orang, aktif berorganisasi dari mulai SMP, SMA, kuliah, itu aktif berorganisasi, bahkan sempat jadi ketua OSIS,” ujarnya.

    Atas hal tersebut, Bayu menuturkan pihak keluarga berharap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus dan memberi keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

    Pihak keluarga berharap para pelaku dapat segera diproses hukum sesuai masing-masing perbuatannya dalam rangkaian kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    “Kalau melihat dari perbuatannya kan bukan yang mendadak. Jadi tentunya kita berharap perbuatan ini akan dituntut dikenakan, dan dijatuhkan sanksi sesuai dengan perbuatan,” tuturnya.

    Sebelumnya Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

    Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

    Hingga kini jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sudah mengamankan 15 terkait kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

    Dari total 15 orang yang diamankan, delapan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka berperan sebagai eksekutor dan aktor intelektual kasus menimpa Ilham.

    Pertemuan Dwi Hartono dan Ken

    C alias Ken ternyata sempat bertemu Dwi Hartono sebelum penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta. Obrolan mereka pun terungkap.

    Dwi dan Ken ternyata berbicara soal rekening sebelum penculikan Ilham di area parkiran swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Dwi Hartono merupakan seorang pengusaha. Dalam bio Instagramnya dia menuliskan berprofesi sebagai pengusaha di bidang fashion, skin care, pendidikan, perkubungan dan lainnya.

    Dwi Hartono memiliki perusahaan PT Hartono Mandiri Makmur dan PT Digitalisasi Aplikasi Indonesia (DAI) atau Guruku.com.

    Kantor dari perusahaan Hartono berlokasi di rumahnya, Jalan San Fransisco, Blok Q1, Nomor 9, Kompleks Perumahan Kota Wisata, Gunung Putri, Kota Bogor, Jawa Barat.

    “Kami belum dapat updatenya lagi, yang jelas kami sudah membenarkan tadi bahwa saudara DH (Dwi Hartono) adalah seorang pengusaha atau salah satu bidang usahanya adalah bimbel online,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas ) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

    Dwi Hartono ditangkap bersama YJ dan AA di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (23/8/2025).

    Keesokan harinya polisi menangkap C alias Ken di rumah kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Minggu (24/8/2025).

    Terbaru menurut Ade, polisi sudah menangkap 15 orang terkait kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

    “15 orang yang diamankan yah. 6 orang di antaranya diamankan rekan-rekan dari Subdit Resmob (Reserse Mobil),” kata Ade.

    “9 orang lainnya yang mengamankan adalah Subdit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan),” tambah Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. 

    Saat ditangkap, Ken mengakui memang sempat bertemu dengan Dwi Hartono sebelum Mohamad Ilham Pradipta tewas.

    “Saya terakhir ketemu Dwi itu di Hotel Fairmont,” katanya.

    Ia mengaku bertemu Dwi Hartono sekitar satu atau dua bulan lalu.

    “Sebulan dua bulan lalu,” kata Ken.

    Polisi pun mempertanyakan isi obrolan Ken dengan Dwi saat bertemu.

    “Ngobrol tentang dari, restoran,” kata Ken dikutip dari Youtube Jacklyn Choppers.

    Tak jelas apa yang diucapkan Ken, namun terdengar ia mengucapkan tentang rekening.

    “Mandiri, bagi dari tandanya bantu rekening,” kata Ken dengan suara tidak jelas.

    Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengungkap ada empat kelompok dalam kasus kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta.

    “Satu aktor intelektual, dua klaster yang membuntuti, tiga klaster yang menculik,” katanya.

    Aktor intelektual dalam hal ini adalah Dwi Hartono, Ken, AA dan YJ.

    Sedangkan yang menculik yakni AT, RS, RH dan RW. 

    Mereka bertiga ditangkap di rumah Jalan Johar Baru III Nomor 42, RT 05/09, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).

    Sedangkan RW alias Eras ditangkap di Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari yang sama.

    Sedangkan kelompok terakhir berperan untuk menganiaya hingga mengakibatkan Ilham meninggal dunia.

    “Empat klaster penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan membuang korban,” katanya.

    Pengacara dari Eras penculik Kacab Bank, Adrianus mengatakan bahwa kliennya hanya ditugaskan untuk membawa paksa Ilham Pradipta.

    Menurutnya, Eras dan kawan-kawan tidak mengetahui bahwa bosnya menghabisi nyawa Ilham.

    “Kalau mereka tahu bahwa pekerjaan ini sampai menyebabkan kematian, saya yakin sebagai orang beragama dan kami juga sebagai orang Katolik pasti menolak pekerjaan seperti ini,” katanya.

    Ia mengatakan klaster Eras mengaku ketakutan saat membawa jenazah Ilham dan membuangnya di Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    “Kalau membuang jenazah ini yang menjadi tanda tanya saya. Pas mereka pulang tengah malam, ada perasaan ketakutan dari mereka bahwa tidak sesuai dengan yang dijanjikan awal,” katanya.

    Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih Mohamad Ilham Pradipta diculik di area parkir swalayan kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Rabu (20/8/2025).

    Ia ditemukan tewas dengan kondisi kaki tangan terikat serta mata dililit lakban di area persawahan Desa Nagasari, Serang Baru, Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

  • Penampakan 15 Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    Penampakan 15 Pelaku Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN

    GELORA.CO  – Polda Metro Jaya menyampaikan hasil penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025) hari ini. Para pelaku dihadirkan saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Tampak para pelaku yang dihadirkan berjumlah 15 orang. Mereka mengenakan pakaian baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye. Mereka juga terlihat tertunduk dengan kondisi tangan terikat kabel tis.

    Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

    Mereka terbagi dalam empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban. Pengusaha bimbel Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.

    Sementara klaster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH. Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.

    Adapun identitas pelaku sisanya belum diungkap pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Anggota yang terlibat berinisial Kopda FH. Kini, Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa korban. 

    “Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025

  • Viral Orang Tua Murid di Brebes Diminta Terima MBG dengan Potensi Risiko, Termasuk Keracunan

    Viral Orang Tua Murid di Brebes Diminta Terima MBG dengan Potensi Risiko, Termasuk Keracunan

    GELORA.CO – Sebuah surat pernyataan untuk orang tua murid dari siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah (Jateng), viral di media sosial. Dalam surat tersebut, orang tua murid diminta menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan segala risiko yang berpotensi terjadi, termasuk kontaminasi makanan dan keracunan.

    Berdasarkan surat pernyataan terkait yang diperoleh Republika, terdapat enam risiko yang harus ditanggung orang tua murid Mts Negeri 2 Brebes, yakni:

    1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual)

    2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya

    Uban hilang, rambut makin tebal – dokter pun terkejut

    Pendengaran Kembali Normal dalam 28 Hari, Tanpa Alat Bantu!

    Tanpa operasi, penglihatan Anda bisa pulih dengan alami

    3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi

    4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak

    5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)

    6. Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang

    Pada bagian bawah surat pernyataan, terdapat dua kolom dengan pilihan “Menerima Makan Bergizi Gratis” dan “Menolak Makan Bergizi Gratis”. Ada pula ruang untuk materai 10.000. Surat tersebut dirilis September 2025.

    Plt Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng, Wahid Arbani, mengonfirmasi adanya penerbitan surat pernyataan untuk orang tua murid oleh Mts Negeri 2 Brebes terkait MBG. Menurutnya, setelah surat tersebut beredar luas di media sosial, pihaknya segera melakukan koordinasi dan menggali kronologi dari pihak sekolah.

    Wahid mengeklaim, penerbitan surat tersebut tak melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jateng. Kronologinya, pada Kamis (11/9/2025), asisten lapangan (aslap) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggelar pertemuan dengan perwakilan MTs Negeri 2 Brebes untuk membahas nota kesepahaman (MoU) antara SPPG dan sekolah tersebut. Dalam pertemuan itu, perwakilan MTs Negeri 2 Brebes menanyakan beberapa hal, antara lain soal penanganan murid dengan alergi dan tindak lanjut jika terjadi keracunan.

    Merespons pertanyaan tersebut, aslap dari SPPG terkait kemudian menyodorkan sebuah contoh surat edaran untuk orang tua murid jika mereka hendak menerima atau menolak MBG. Aslap SPPG kemudian menyarankan pihak sekolah menerbitkan surat semacam itu. MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan itu.

    Pada Jumat (12/9/2025), MTs Negeri 2 Brebes menerbitkan surat edaran yang akhirnya viral di media sosial. Ketika ditanya mengapa MTs Negeri 2 Brebes menerima usulan aslap SPPG untuk menerbitkan surat pernyataan tersebut, Wahid Arbani menduga pihak sekolah hanya mengambil langkah antisipatif.

    “Kalau dikonfirmasi ke kami apakah menginstruksikan penerbitan surat tersebut, kami jawab, tidak ada,” ujar Wahid ketika diwawancara di kantornya, Selasa (16/9/2025).

    Dia menekankan, alur komunikasi dan koordinasi memang perlu ditingkatkan. “Mungkin (penerbitan surat pernyataan) itu bentuk dinamika dan antisipasi dari madrasah sifatnya,” ujarnya.

    Wahid juga menegaskan bahwa Kemenag mendukung sepenuhnya program MBG. “Pada intinya jajaran Kantor Wilayah Kementerian Agama mendukung sepenuhnya program MBG,” ucapnya.

  • Kilas Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oknum TNI Ikut Terlibat

    Kilas Balik Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Oknum TNI Ikut Terlibat

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN bernama MIP (37) pada Selasa (16/9/2025).

     Dari agenda yang diterima, konferensi pers terkait kasus tersebut akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Melalui pengumuman hasil penyelidikan ini, polisi akan mengungkap motif penculikan dan pembunuhan MIP, serta menjelaskan peran dan pihak-pihak yang terlibat.

    Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.

    Mereka terbagi dalam empat klaster, yakni klaster aktor intelektual, pengintai, penculik dan eksekutor serta pembuang jasad korban. Pengusaha bimbel Dwi Hartono termasuk klaster aktor intelektual bersama C alias Ken, YJ dan AA.

    Sementara klaster penculik yang sudah ditangkap adalah Eras, RS, AT dan RAH. Sedangkan, E alias Eka, W alias Wiranto, dan Rohmat Sukur masuk dalam klaster pengintai.

    Adapun identitas pelaku sisanya belum diungkap pihak kepolisian.

    Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya mengonfirmasi ada keterlibatan prajurit TNI dalam kasus ini. Anggota yang terlibat berinisial Kopda FH. Kini, Kopda FH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus menjelaskan bahwa Kopda FH berperan sebagai perantara dalam mencari orang untuk menjemput paksa korban. 

    “Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa,” kata Donny, Jumat (12/9/2025).

    Sebagai informasi, MIP ditemukan tewas di Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8/2025) lalu. Korban tewas setelah diculik para pelaku di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Rabu (20/8/2025).

    Terdapat rekaman CCTV di lokasi yang menggambarkan peristiwa penculikan korban.

    Dalam rekaman CCTV berdurasi 38 detik itu, korban disekap sejumlah orang. Korban awalnya hendak masuk ke dalam mobil berwarna hitam miliknya. 

    Mendadak, sejumlah orang keluar dari dalam mobil berwarna putih yang terparkir persis di samping mobil korban. Korban lantas disekap sejumlah orang yang keluar dari dalam mobil putih itu

  • Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    Anggota DPR Heran KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres setelah Pemilu Selesai

    GELORA.CO  – Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait dokumen persyaratan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Diketahui, salah satu dokumen yang dirahasiakan adalah ijazah.

    Rifqi mempertanyakan kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025 atau setelah seluruh tahapan Pemilu 2024 sudah selesai.

    “Waktunya semestinya dibuat sebelum tahapan pemilu itu berlangsung. Jika terkait dengan pendaftaran capres dan cawapres, maka dibuat sebelum tahapan pendaftaran capres dan cawapres,” kata Rifqi kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

    Selain itu, kata dia, dokumen persyaratan untuk menjadi peserta pemilu, baik itu pileg maupun pilpres, termasuk pemilihan gubernur dan wali kota, itu adalah sesuatu yang sedapat mungkin terbuka oleh publik.

    Menurut dia, hal tersebut bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemilu.

    “Sedapat mungkin juga diakses oleh publik untuk mengetahui sejauh mana persyaratan itu dilengkapi oleh para peserta pemilu termasuk capres dan cawapres,” lanjutnya.

    Sebelumnya, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan dasar Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. Menurut dia, keputusan KPU itu diterbitkan menyesuaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

    “(Dasarnya) menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Afif saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

    Afif menegaskan, keputusan data yang dirahasiakan itu memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU Keterbukaan Informasi Publik, seperti rekam medis hingga ijazah pendidikan

  • Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri

    Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri