Author: Gelora.co

  • 2 PSK Online asal Uzbekistan Ditangkap di Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main

    2 PSK Online asal Uzbekistan Ditangkap di Jakbar, Tarif Rp 15 Juta Sekali Main

    GELORA.CO – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terlibat dalam praktik prostitusi online.

    Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menyebut kedua WNA perempuan berinisial SS (35) dan KD (22) ditangkap di hotel, Jakbar, Rabu (12/11/2025).

    “Kami melakukan penangkapan warga negara asing yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dalam hal praktik prostitusi online di Jakarta Barat,” jelas Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I A Jakarta Barat, Jumat (14/11/2025).

    Pelaku SS diketahui baru berada di Indonesia selama dua bulan, sementara KD sudah melakukan praktik prostitusi tersebut selama empat bulan.

    “Mereka mengenakan tarif sebesar 900 US Dollar atau sekitar Rp 15 juta kepada klien untuk sekali kencan,” ucap Pamuji.

     

    Saat ditangkap, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 30 juta, dua boks alat kontrasepsi, dan handphone yang berisi bukti transaksi.

    Adapun dalam praktiknya, kedua pekerja seks komersial itu mengaku dibantu seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung dengan calon klien.

    “Mereka bekerja sebagai pekerja seks komersial di wilayah Jakarta dengan bantuan seseorang berinisial L yang berperan sebagai penghubung antara pelaku dan calon klien,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

    Ronald menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk melacak sosok L tersebut.

    Kronologi Penangkapan

    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber terkait maraknya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat.

    Setelah mendapat informasi awal, Bidang Intelijen dan Penindakan (Inteldak) Imigrasi Jakarta Barat kemudian melakukan undercover buying (pembelian terselubung) untuk mengetahui identitas para pelaku.

    Operasi penangkapan dilakukan Rabu sekitar pukul 20.45 WIB setelah pengawasan di sebuah tempat penginapan atau hotel.

    “Kita dapat muncikarinya, sehingga pada saat itu kita mencoba untuk komunikasi, lalu akhirnya ditentukan jadwal (kencan). Untuk penangkapannya, di salah satu hotel di Jakarta Barat,” jelas Kabid Inteldak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud.

    Yoga menegaskan bahwa penggerebekan dilakukan saat bukti pelanggaran sudah kuat.

    “Jadi pada saat sudah melakukan transaksi, sudah membuka alat kontrasepsi, baru kita gerebek di kamarnya. Jadi ada bukti kuat bahwa memang mereka menjajakan dirinya,” sambungnya.

    Atas perbuatannya, kedua WNA akan dikenakan sanksi administratif yaitu akan dideportasi dan dikenakan penangkalan alias larangan masuk kembali sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    Selain itu, mereka juga diduga melanggar pidana keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf A UU Keimigrasian.

    “Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya,” jelas Pamuji.

    Keduanya juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

    Kanim Jakbar akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi penangkapan ini kepada pihak Kedutaan Besar Uzbekistan di Indonesia.

  • Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan karena Isu Ijazah Palsu Sudah Sampai ke Luar Negeri

    GELORA.CO – Kuasa hukum presiden ke-7 RI Joko Widodo Rivai Kusumanegara memberikan tanggapan terkait keputusan Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo cs di kasus dugaan penyebaran fitnah ijazah.

    Rivai Kusumanegara mengaku pihaknya tidak bisa mengintervensi penyidik untuk bisa menahan Roy Suryo Cs

    Dia pun mengaku menghormati keputusan tersebut

    Rivai Kusumanegara menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

    Menurutnya, tidak ada kaitannya dengan pihak pelapor maupun korban.

    “Penahanan menjadi ranah penyidik dan dilakukan semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan pelapor atau korban,” ujar Rivai kepada Tribunnews.com, Jumat (14/11/2025).

    Rivai menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh Jokowi sejak awal memiliki dua tujuan utama.

    Pertama, agar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu bisa diuji melalui mekanisme hukum secara transparan.

     Kedua, untuk memulihkan nama baik Jokowi yang disebutnya telah difitnah secara masif selama bertahun-tahun.

    “Fitnah soal ijazah ini sudah tiga tahun bergulir dan semakin menjadi bahan olok-olokan di media sosial, bahkan sampai ke luar negeri karena sifatnya yang borderless,” ungkap Rivai.

    “Pak Jokowi ingin kasus ini dituntaskan di pengadilan agar ada kepastian hukum dan keadilan.”

    Ia menambahkan, setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden, Jokowi kini merupakan warga negara biasa yang tetap memiliki hak untuk mempertahankan martabatnya sebagaimana dijamin Pasal 28G UUD 1945.

  • Yudo Sadewa Lacak Wallet Kripto, Duga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Crypto Mixer

    Yudo Sadewa Lacak Wallet Kripto, Duga Banyak Koruptor Sembunyikan Uang di Crypto Mixer

    GELORA.CO – Yudo Sadewa, anak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang melacak wallet kripto orang Indonesia. 

    Diduga, terdapat banyak orang Indonesia yang terhubung ke crypto mixer, untuk menyembunyikan aliran uang hasil korupsinya. 

    Dilansir dari laman Instagram @coinvestasi, uang yang disimpan di crypto mixer sulit untuk dilacak. 

    “Tempat ini sering dipakai buat sembunyiin aliran uang biar nggak bisa dilacak, dan kabarnya banyak dimanfaatkan koruptor buat cuci uang hasil kejahatan,” tulisnya, dikutip Kamis (13/11/2025). 

    Yang berbahaya, jika terus terjadi, crypto mixer mengancam kripto. 

    “Kalau dibiarkan, crypto mixer justru bisa ngerem perkembangan industri kripto di Indonesia,” ungkapnya. 

    Sementara itu, dalam laman reku.id, dijelaskan dalam dunia crypto, anonimitas sering menjadi prioritas bagi para pengguna yang ingin menjaga privasi dan keamanan transaksi mereka.

    Salah satu alat yang populer untuk mencapai tingkat anonimitas yang lebih tinggi adalah crypto mixer, juga dikenal tumbler atau blender.

    “Crypto mixer, juga dikenal sebagai tumbler atau blender, adalah layanan yang digunakan untuk meningkatkan privasi dan anonimitas dalam transaksi mata uang kripto,” jelasnya, dikutip Harian Massa.

    Dijelaskan, hal ini dilakukan dengan mencampurkan transaksi dari beberapa pengguna, sehingga sulit untuk melacak aliran dana.

    Dengan menggunakan crypto mixer, pengguna dapat memperoleh lapisan tambahan keamanan dan privasi dalam bertransaksi, mengurangi kemungkinan pelacakan dan identifikasi pihak ketiga.

    “Crypto mixer membantu melindungi privasi pengguna dengan menyamaratakan jejak transaksi, membuatnya sulit bagi pihak lain untuk mengetahui sumber dan tujuan dana tersebut,” ungkapnya.

    Dilanjutkan, crypto mixer bekerja dengan cara yang relatif sederhana.

    Seorang pengguna yang ingin menggunakan crypto mixer, mereka mengirimkan akan sejumlah aset kripto ke alamat yang ditentukan oleh mixer dan mixer kemudian mengambil mata uang tersebut.

    Selanjutnya, mixer akan mencampurkannya mata uang itu dengan dana dari pengguna lain dan setelah pencampuran selesai, dana yang telah dicampurkan dikirimkan kembali ke alamat tujuan.

    “Tetapi dalam bentuk tidak terkait lagi dengan alamat asal,” jelasnya.

    Meskipun crypto mixer menawarkan sejumlah manfaat, tetapi mixer juga menyimpan sisi gelap rawan digunakan aktivitas kejahatan.

    “Salah satu risiko utama dari penggunaan crypto mixer adalah penyalahgunaannya untuk aktivitas ilegal, seperti pencucian uang, pembiayaan terorisme, hingga perdagangan narkoba,” ungkapnya.

    Selain itu, penggunaan crypto mixer juga dapat menyebabkan risiko kehilangan aset, terutama jika mixer tidak dapat diandalkan.

    “Ada juga risiko pengguna akan lupa atau kehilangan kunci privat untuk mengakses dana mereka setelah dicampur,” tandasnya.

  • BPOM Sebut Vaksin TBC Akan Diberikan Secara Gratis, Tegaskan Bukan Kelinci Percobaan

    BPOM Sebut Vaksin TBC Akan Diberikan Secara Gratis, Tegaskan Bukan Kelinci Percobaan

    GELORA.CO – Kabar gembira datang bagi upaya penanggulangan Tuberculosis (TBC) di Indonesia. Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar mengatakam bahwa vaksin TBC baik dari Bill Gates dan Inhalasi dari China akan diberikan secara gratis untuk masyarakat jika sudah mendapatkan izin edar.

    Saat ini, Indonesia menjadi pusat uji klinis untuk dua vaksin TBC inovatif:

    • Vaksin TBC M72: Sedang menjalani Uji Klinis Fase 3 (Bill Gates Foundation), ditujukan untuk orang dewasa dan remaja yang belum terinfeksi TBC.

    • Vaksin TBC Inhalasi (AdTB105K): Sedang menjalani Uji Klinis Fase 1 (CanSino Biologics dan Etana), berbasis Adenovirus dan diberikan melalui dihirup, dirancang sebagai booster TBC pertama di dunia.

    “Nanti rencananya kan bersama dengan Kementerian Kesehatan akan menyiapkan dananya yang cukup. Kemarin sudah dibicarakan katanya sudah setuju komisi. Jadi nanti negara yang bayar,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui di kantor BPOM, Jumat 14 November 2025.

    Indonesia Bukan Sekadar “Kelinci Percobaan”

    Kepala BPOM Taruna Ikrar sebelumnya menegaskan bahwa setiap uji klinis yang disetujui, baik vaksin TBC M72 maupun vaksin inhalasi, harus melalui evaluasi ilmiah yang ketat. BPOM berkomitmen untuk melindungi rakyat Indonesia.

    “Kami sebagai Badan POM tentu sangat melindungi rakyat, kami tidak ingin rakyat hanya sekadar uji coba,” tegasnya.

    Metode Inhalasi Mengaktifkan Imunitas Saluran Napas

    Inovasi teknologi ini diperkuat dengan metode pemberiannya melalui inhalasi (dihirup). Para ahli berpendapat bahwa rute inhalasi memiliki keunggulan dibandingkan suntikan:

    • Imunitas Mukosa Optimal: Pemberian langsung ke saluran pernapasan (tempat utama infeksi TBC) dapat menginduksi imunitas mukosa dan imunitas sistemik secara lebih optimal.

    • Perlindungan Lebih Kuat: Imunitas yang terlatih di mukosa saluran napas diharapkan dapat memberikan garis pertahanan pertama yang lebih kuat terhadap patogen TBC.

    • Meminimalisir Fobia Jarum: Metode yang ramah dan tanpa jarum suntik akan mempermudah pelaksanaan program vaksinasi masal.

    Pelaksanaan Uji Klinik Fase I di Indonesia, yang ditargetkan selesai pada Juli 2026, merupakan tonggak penting. 

    Jika sukses, inovasi ini akan membawa Indonesia selangkah lebih dekat menuju kemandirian riset vaksin dan memberikan kontribusi nyata dalam upaya global untuk mengeliminasi TBC.

  • ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    ICW Tuntut KPK Periksa Bobby Mantu Jokowi, Diduga Terlibat Korupsi PUPR Sumut

    GELORA.CO – Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut KPK memeriksa Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

    “Kami menuntut KPK untuk memeriksa Bobby dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Sipiongot Labuhan Batu dan Kutaibaru Sipiongot,” kata Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah dalam aksi demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).

    Tuntutan ini dilayangkan lantaran Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan telah memerintahkan Jaksa KPK untuk memeriksa Bobby dalam persidangan. Ia mengatakan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, telah menyampaikan Jaksa KPK akan memeriksa Bobby jika memang terdapat perintah dari pengadilan.

    “Ini sudah ada dasar hukumnya, sudah ada perintahnya, bahkan yang kami tahu dari laporan Tempo. Penyidik KPK bahkan sudah mengusulkan kepada ketua satgas yang menangani kasus ini untuk memeriksa Bobby. Namun, tiga kepala satgas tersebut tidak ada yang berani untuk memeriksa Bobby,” kata Zararah.

    ICW menuntut agar KPK mengembangkan kasus korupsi ini, berdasarkan dengan fakta dalam persidangan, jika memang Bobby tidak dihadirkan dalam persidangan.

    “Apabila ada petunjuk baru dari persidangan, KPK seharusnya mengembangkan kasus begitu. Jadi, membuka kasus baru. Jangankan mengembangkan kasus, tapi untuk memeriksa Bobby saja tidak berani begitu. Kenapa? Karena korupsi pada pengadaan barang dan jasa biasanya korupsi besarnya apabila KPK ingin mengejar aktor intelektualnya, itu ada pada tahap perencanaan,” jelas Zararah.

    Menurutnya, Bobby terlibat dalam tahap perencanaan, dengan mengganti APBD Provinsi Sumut sebanyak empat kali agar dapat memasukkan proyek jalan ini dalam penganggaran.

    “Padahal, sebelumnya itu tidak termasuk kebutuhan Provinsi Sumut, tidak pernah ada di APBD Sumut, berarti, kan, tidak butuh. Tahap perencanaannya tidak pernah disentuh oleh KPK, padahal mulanya pasti sejak tahap perencanaan,” pungkasnya.

    Diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby dalam sidang kasus yang turut melibatkan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ini, disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, Rabu (24/9/2025) lalu.

    Dalam persidangan, para terdakwa adalah pihak swasta atau pihak pemberi yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi.

    Saat itu, sidang berjalan dengan agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi. Salah satunya, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Haldun, yang mengakui anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, belum dialokasikan pada APBD murni 2025.

    Berdasarkan Alokasi, Haldun menyebut anggaran yang digunakan, bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub. Atas keterangan yang disampaikan Haldun, Hakim menyimpulkan yang paling bertanggung jawab atas hal tersebut adalah gubernur.

    Selain Bobby, Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

    “Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” jelas Hakim.

  • Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    Buktikan Dulu Ijazahnya Asli atau Palsu!

    GELORA.CO –  Denny Indrayana angkat suara usai menyatakan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo alias Jokowi.

    Menurut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, Roy Suryo cs tak bisa langsung dianggap melakukan pencemaran nama Jokowi.

    Sebab, kata dia, penentuan unsur pencemaran nama baik baru bisa dilakukan jika ijazah Jokowi benar-benar palsu.

    “Paling mendasar itu adalah apakah ada pencemaran nama baik atau tidak. Keaslian dan kepalsuan ijazah itu dulu yang paling penting untuk dibuktikan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 14 November 2025.

    Dia kembali menegaskan, Roy Suryo cs baru dapat disebut mencemarkan nama baik Jokowi jika ijazah terbukti asli.

    “Nah, persoalannya adalah, sejauh ini, kita kan belum pernah melihat Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya, bagaimana kita bisa mengatakan ada pencemaran nama baik?” ujarnya.

    Bahkan, dia menyebut, kasus yang menjerat Roy Suryo cs merupakan bentuk kriminalisasi.

    “Saya sepakat bahwa ada sisi intimidasi yang menggunakan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kekritisan warga negara, itu nggak boleh,” ucapnya.

    “Jangan sampai orang mudah dipenjarakan, dikriminalisasi,” imbuhnya.

    Ditambahkan Denny, dia hadir dalam tim hukum untuk memperkuat pembelaan dari sisi hukum tata negara, hak dasar warga negara, hingga aspek politik.

    Sebelumnya, dia menilai proses hukum yang dihadapi Roy Suryo dkk sarat intimidasi.

    Menurutnya, keputusannya bergabung dalam tim tersebut bukanlah keputusan spontan.

    “Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs,” ungkapnya di akun X miliknya @dennyindrayana pada Jumat, 14 November 2025.

    Denny menyebut, langkahnya bergabung dalam tim yang membela Roy Suryo cs karena melihat adanya upaya penggunaan hukum secara tidak semestinya.

    “Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa,” katanya.

    Dia berpandangan, praktik tersebut tidak boleh dibiarkan. Dia pun menyatakan perlawanannya secara hukum maupun moral.

    “Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” tegasnya.***

  • Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    Jadi Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Denny Indrayana Ungkit ‘Dosa-dosa’ Jokowi selain Dugaan Ijazah Palsu

    GELORA.CO – Pakar Hukum Tata Negara, Prof Denny Indrayana membeberkan alasannya memilih bergabung sebagai kuasa hukum Roy Suryo Cs. 

    Salah satunya, dia akan menghadapi dugaan cawe-cawe penguasa di kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.

    “Saya memutuskan menjadi kausa hukum karena ingin menegaskan bahwa tidak boleh ada penggunaaan kekuasaan untuk membungkam sikap kritis dari orang-orang bahkan jika berjadapan dengan mantan presiden sekalipun

    Untuk itu, saya ingin menambahkan dari perspektif hukum tata negara, bidang yang saya geluti, politik hukum, bagaimana kemudian relasi kekuasaan dengan hukum tanpa mengkesampingkan isu-isu hukum-hukum pidananya,” jelas Denny Indrayana dikutip dari video yang dia unggah di akun X pribadinya, Jumat (14/11/2025)

    Sebab, menurut Denny, tata negara dan politik penegakan hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai pondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ijazah Jokowi

    “Karena mantan presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana dia merusak tatanan demokrasi terutama saat masa akhir jabatannya. Cawe-cawe dalam Pilpres 2024. Kemudian ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan Gibran memenuhi syarat sebagai cawapres, yang dimana itu adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi. Dan sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsu,” ungkapnya

    “Karena itu saya merasa wajib melakukan langkah advokasi hukum, untuk menegaskan tidak boleh penggunaan kekuasaan menentukan arah penegakan hukum. Terlebih hukum pidana. Hukum yang bisa membuat orang dipenjarakan. Hukum yang bisa membatasi HAM. Dalam konteks itu, penggunaan hukum pidana adalah alat intimidasi yang harus dilawan.”

    “Tidak boleh siapapun, termasuk antan presiden sekalipun, melaporkan orang yang ingin membuka kebenaran dokumen publik dalam hal ini ijazahnya Jokowi kepada khalayak. Justru seharusnya, yang sudah lama kita tunggu, Jokowi harusnya dengan gentlemen menunjukkan ijazahnya,” tandasnya

  • Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

    Purbaya Terus Kejar Pengemplang Pajak: Jangan Main-Main Sama Kita

    GELORA.CO  – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pemerintah baru berhasil menagih sekitar Rp8 triliun dari ratusan wajib pajak yang mengemplang pajak. Jumlah tersebut masih jauh dari total tunggakan yang mencapai Rp60 triliun.

    Purbaya menjelaskan, lambatnya realisasi penagihan disebabkan sebagian besar wajib pajak memilih mencicil kewajiban mereka.

    “Sampai sekarang baru ter-collet Rp8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ujarnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

    Meski realisasinya masih terbatas, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap menargetkan seluruh tunggakan sebesar Rp60 triliun itu bisa tertagih.

    “Mereka jangan main-main sama kita,” kata Purbaya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penagihan Rp20 triliun hingga akhir 2025 dari total tagihan Rp60 triliun.

    Sisanya, sekitar Rp40 triliun, akan dilanjutkan proses penagihannya pada tahun mendatang.

    Namun, Bimo mengakui proses tersebut tidak seluruhnya mudah. Banyak wajib pajak yang mengalami tekanan likuiditas sehingga meminta skema restrukturisasi diperpanjang.

    “Target akhir tahun dari yang 200 pengemplang (pajak) ini masih diproses, tapi hasil dari Rapimnas itu sekitar Rp20 triliun, karena ada beberapa yang kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” katanya

  • Menkeu Purbaya akan Terbang ke China: Jangan Sampai Kita Rugi

    Menkeu Purbaya akan Terbang ke China: Jangan Sampai Kita Rugi

    GELORA.CO -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dirinya akan mengawal langsung proses pembahasan utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh di China.

    Menurut Purbaya, ia ingin memastikan keputusan akhir terkait pembiayaan kereta tidak merugikan negara.

    “Makanya saya bilang kalau nanti mereka diskusi di sana saya ikut, saya mau lihat. Jangan sampai saya rugi-rugi amat,” katanya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Jumat, 14 November 2025.

    Lebih lanjut Purbaya mengatakan bahwa pembahasan masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir. Namun, ia menegaskan akan mengikuti arahan langsung dari presiden.

    “Itu kan ada kebijakan pemimpin di atas ya dan lain-lain, ini belum diputuskan juga, tapi kita akan cenderung bayar jalannya, infrastrukturnya kan, rolling stocknya bukan kita yang itung, mereka yang nanggung,” jelasnya.

    Sebelumnya Chief Operating Officer (COO) Danantara Donny Oskaria menyebut bahwa Danantara akan berperan sebagai pihak yang mengelola operasional dari Whoosh. Sementara pemerintah berperan sebagai pengelola dan penyedia infrastruktur. 

    Menurut COO Danantara sekaligus Kepala BP BUMN itu pemetaan tersebut telah ditegaskan oleh Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.

    “Nah ini juga solusi terbaik tentunya mana yang porsinya Danantara tentu akan dilakukan oleh Danantara, terutama sekali berkaitan operasional dengan Whoosh. Dan juga ada porsinya pemerintah yang berkaitan dengan infrastruktur,” ujarnya di Kantor Kemenko Pangan, Selasa 11 November 2025.

  • MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

    MK Ubah Aturan Era Jokowi soal HGU Tanah di IKN, Cukong Tak Lagi Bisa Kuasai Lahan selama 190 Tahun

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk meninjau aturan kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah ditetapkan di masa Presiden Joko Widodo

    Seperti diketahui, saat proses pembangunan IKN beberapa waktu lalu, Jokowi ‘mengobral’ tanah di sana kepada cukong atau pemilik modal.

    Jokowi menetapkan masa Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai kepada investor dalam jangka waktu yang sangat lama

    Hal tersebut sempat menuai kritik keras dari sejumlah tokoh dan masyarakat

    Meski demikian, pemerintah saat itu tetap mengesahkan aturan kontroversil tersebut.

    Aturan tersebut kini berubah setelah hakim Mahkamah Konstitusi mengetuk palu

    Hal tersebut diputuskan MK melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Keta MK Suhartoyo. Pemohon perkara ini adalah seorang warga asli Suku Dayak, Stepanus Febyan Barbaro. 

    Ia menguji konstitusionalitas norma Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3), Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

    Dalam aturan tersebut, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan dapat diperpanjang pada siklus pertama 95 tahun.

    Hal itu juga berlaku bagi HGB dan Hak Pakai yang punya jangka waktu dan perpanjangan siklus paling lama 80 tahun.

    Setelah putusan MK, HGU hanya dapat diberikan paling lama lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan diperbarui 35 tahun.

    Total maksimal 95 tahun, selama memenuhi kriteria dan evaluasi.

    Untuk HGB diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

    Sementara, Hak Pakai diberikan paling lama 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun. Total maksimal 80 tahun, dengan evaluasi.

    Bagi MK penting mewujudkan keharmonisan antara norma pasal dengan penjelasannya dan antar peraturan perundang-undangan.

    Menurut MK, norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT. 

    Pasal itu menyebut jangka waktu hak atas tanah (HAT) “melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua” dinilai tidak sejalan dengan aturan pertanahan dan UU 25/2007 tentang Penanaman Modal.

    Dengan kata lain, MK menilai aturan HAT di IKN ini tidak konsisten dengan hukum nasional dan tidak menciptakan kepastian hukum.

    MK paham dengan adanya aturan ini bisa menarik investor untuk berinvestasi di IKN. 

    Namun menurut mahkamah, cara menarik investor bukan dengan memberi hak istimewa di IKN, tapi dengan menciptakan kepastian hukum, penegakan hukum adil, birokrasi sederhana, dan biaya ekonomi rendah.

    Hakim Guntur Hamzah menegaskan tujuan untuk menarik investor adalah hal yang bertentangan dengan prinsip konstitusi dalam hal ini hak menguasai negara.

    “Sehingga melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara,” tuturnya