Author: Gelora.co

  • KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    KPK Endus Tambang Emas Ilegal Milik Pengusaha China, Lokasinya Dekat Sirkuit Mandalika

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Aktivitas penambangan ilegal ini, diduga melibatkan warga negara China yang modusnya seolah-olah tambang rakyat lokal.

    Menariknya. lokasi tambang emas itu tidak jauh dari Sirkuit Internasional Mandalika, Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Beberapa waktu lalu, sirkuit tersebut menggelar ajang balapan berkelas dunia.

    “Pada 4 Oktober 2024 ke Sekotong, NTB. Karena saya dapat laporan di bulan Agustus, ada pembakaran basecamp emas. Ada tambang emas di yang diisi orang-orang China. Ya, (pekerja) China ada di sana,” kata Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria dalam sebuah diskusi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Rabu (22/10/2025).

    “Wartawan tanya saya di NTB, sikap KPK bagaimana? Saya jawab baru tahu. Saya enggak pernah menyangka di Pulau Lombok, 1 jam dari Mandalika ada tambang emas besar. Ini baru tahu saya,” sambung Dian.

    Dian menyebut, praktik serupa tidak hanya terjadi di Sekotong, melainkan juga di sejumlah titik lain di wilayah NTB. “Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas dalam sehari, hanya 1 jam dari Mandalika dan ternyata di Lombok itu banyak tambang emas ilegal. Tadi yang 3 kilo itu, itu yang di Lombok Barat. Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya,” jelasnya.

    Omzet Triliunan Rupiah

    Diketahui, KPK sebelumnya telah menertibkan tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat, dengan omzet yang ditaksir mencapai triliunan rupiah pada tahun 2024.

    Dian Patria menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Tambang itu diperkirakan menghasilkan pendapatan hingga Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.

    “Ini baru satu lokasi, dengan tiga stockpile. Dan kita tahu, mungkin di sebelahnya ada lagi. Belum lagi yang di Lantung, yang di Dompu, yang di Sumbawa Barat, berapa itu per bulannya? Bisa jadi sampai triliunan kerugian untuk negara,” terang Dian saat melakukan pendampingan lapangan dan meninjau lokasi tambang ilegal di Sekotong, Lombok Barat, Jumat (4/10/2024).

    Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong yang berdiri di atas lahan seluas 98,16 hektare. Aktivitas tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.

    Dian menduga adanya modus kerja sama antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi dengan operator tambang ilegal. Kawasan tersebut diketahui memiliki izin dari PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), namun aktivitas ilegal tetap dibiarkan. Bahkan, papan tanda IUP ILBB baru dipasang pada Agustus 2024, setelah tambang beroperasi selama bertahun-tahun.

    “Kami melihat ada potensi modus operandi di sini, dimana pemegang izin tidak mengambil tindakan atas operasi tambang ilegal ini, mungkin dengan tujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran pajak, royalti, dan kewajiban lainnya kepada negara,” kata Dian.

    Sebagian besar alat berat dan bahan kimia yang digunakan, termasuk merkuri dan terpal untuk penyiraman sianida, diimpor dari China. Limbah merkuri dan sianida tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sumber air dan kawasan pantai.

    “Daerah di sekitar tambang ini sangat indah, memiliki potensi wisata yang besar. Namun, tambang ilegal ini merusaknya dengan merkuri dan sianida yang mereka buang sembarangan. Jika terus dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat,” ucapnya.

    Korupsi Tambang di Lombok

    Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan tengah menyelidiki dugaan korupsi terkait tata kelola tambang di Lombok.

    “Bisa saya sampaikan bahwa benar sedang menangani perkara (tambang di Lombok) dimaksud,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

    Namun, Asep belum dapat menjelaskan lebih lanjut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Tapi masih dalam proses lidik jadi belum kita bisa sampaikan,” tambahnya.

  • KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    KPK Ngawur dan Nyari Enaknya Sendiri

    GELORA.CO – Dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh hingga kini masih menjadi pertanyaan publik dan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusutnya. Namun sayangnya KPK masih belum melakukan penyelidikan.

    Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai KPK sudah sangat ngawur dan semakin mempertanyakan peran KPK.

    “Jadi KPK ini betul-betul ngawur dan nyari enaknya sendiri gitu. (Sudah) Ditugasi, dibayar, digaji negara untuk menangani korupsi lho kok duduk di belakang meja nunggu laporan, itu namanya bukan KPK lagi yang super body,” ujar Boyamin kepada Inilah.com, Rabu (22/10/2025).

    Dirinya mengakui mungkin saja benar adanya dugaan mark-up dalam proyek Whoosh tersebut, bagaimana dahulu proyek ini akan diambil oleh Jepang namun malah justru jatuh ke tangan China.

    “Ujungnya lebih mahal dari volume nilai proyeknya, terus pinjamannya juga lebih mahal dari Jepang. Kenapa diambil kan bisa saat pengambilan keputusan bekerja sama dari perusahaan China itu saja, kan bisa ada dugaan penyimpangan itu,” katanya.

    Belum lagi, lanjutnya, ada pula dugaan penyimpangan bila timbunan digunakan di sepanjang jalur Jakarta-Bandung bagian penopang rel, diduga juga terdapat kekurangan spesifikasi.

    “Misalnya harus betul-betul terpilih, harus pasir dan batu, tapi ada dugaan tanahnya misalnya atau yang lain-lain. Jadi bukan sekadar perencanaan dan dugaan mark-up, tapi juga bisa jadi pengurangan spesifikasi, itu kan ada dugaan penyimpangan,” jelasnya.

    Menurutnya, KPK ‘super ngawur’ bila dalam menangani temuan perkara korupsi seperti ini saja, harus menunggu laporan. Padahal KPK bisa saja seperti Polri yang menangani perkara dengan laporan model A.

    “Artinya yang ditemukan oleh polisi sendiri. Kalau KPK juga mensyaratkan ada pelapor itu ngawurnya bukan main. Di UU Pemberantasan Korupsi atau UU KPK enggak ada syarat itu,” ungkap Boyamin.

    Ia menekankan tak ada keharusan menunggu laporan terkait dugaan mark-up ini. Jika KPK tak kunjung menyelidiki kasus ini, maka MAKI menyebut siap untuk menggugat lembaga antirasuah tersebut ke praperadilan.

    “Karena kewajiban dia (KPK) harus menangani, bahkan kalau ditangani pihak lain saja ada halangan diambil-alih gitu, artinya itu KPK harus aktif itu. Dan kalau mensyaratkan kan Pak Mahfud untuk lapor itu ya lebih salah lagi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Mahfud MD dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada 14 Oktober 2025, yakni Mahfud MD Official, mengungkapkan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk penggelembungan anggaran atau mark up di proyek Whoosh.

    “Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per satu kilometer kereta Whoosh itu 52 juta dolar Amerika Serikat. Akan tetapi, di China sendiri, hitungannya 17-18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat,” katanya.

    “Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana? Naik tiga kali lipat. 17 juta dolar AS ya, dolar Amerika nih, bukan rupiah, per kilometernya menjadi 52 juta dolar AS di Indonesia. Nah itu mark up. Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini?”

    Selanjutnya KPK mengimbau Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan korupsi dalam proyek Whoosh.

    “Terima kasih informasi awalnya, dan jika memang Prof. Mahfud ada data yang nanti bisa menjadi pengayaan bagi KPK, maka kami akan sangat terbuka untuk kemudian mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).

  • Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati

    Diserang 3 Harimau, Pencari Damar di Inhu Selamat Setelah Bertarung Hidup dan Mati

    GELORA.CO – Seorang petani bernama Butet alias Bantet (27) selamat dari serangan tiga ekor harimau sumatera di Desa Rantau Langsat, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

    Korban diserang oleh induk dan dua anak harimau sumatera saat sedang mencari damar di kawasan hutan. Ia selamat setelah meninju muka anak harimau hingga terpental.

    Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Ujang Holisudin, mengatakan serangan harimau terjadi pada Senin (20/10/2025).

    Pada pukul 07.30 WIB, korban masuk ke hutan seorang diri untuk mencari damar seperti biasa pekerjaannya sehari-hari.

    “Lokasi korban mencari damar merupakan zona tradisional kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT). Kawasan ini habitat harimau sumatera,” kata Ujang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

    Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendengar suara auman harimau. Namun ia tetap melanjutkan pekerjaannya karena sudah terbiasa mendengar suara tersebut.

    “Sebelum kejadian harimau sudah memberikan tanda suara auman,” sebut Ujang.

    Saat sedang mengambil damar, tiba-tiba tiga ekor harimau datang menyerang, yang diduga merupakan induk dan anak-anaknya. Salah satu anak harimau menggigit kaki korban, namun korban berusaha melawan dengan menendang tubuh harimau itu.

    Setelah itu, induk dan anak harimau menerkam lutut korban. Dalam kondisi terdesak, korban meninju muka anak harimau hingga terpental. Melihat anaknya terpental, induk harimau melepaskan gigitannya dan meninggalkan lokasi.

    “Diduga induk harimau sumatera mengajar anaknya berburu,” kata Ujang.

    Dalam kondisi terluka, korban berlari menyelamatkan diri ke pondok terdekat dan meminta pertolongan warga. Ia kemudian dibawa ke puskesmas untuk perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Indrasari Rengat, Inhu.

    Ujang mengatakan, tim BBKSDA Riau telah berkoordinasi dengan pihak Balai TNBT dan bersama-sama mengunjungi korban serta keluarganya.

    Tim juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan waspada beraktivitas di sekitar kawasan yang merupakan habitat harimau sumatera.

  • Jangan Kaget Nanti Jadi Koruptor

    Jangan Kaget Nanti Jadi Koruptor

    GELORA.CO – Putra Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya, Yudo Sadewa, tengah menjadi sorotan publik setelah unggahannya di media sosial viral pada Selasa, 22 Oktober 2025. 

    Melalui Instagram pribadinya, Yudo menyebut di masa depan tidak menutup kemungkinan ada mahasiswa yang dulunya aktif berdemonstrasi justru terjerat kasus korupsi.

    Dia juga menyinggung dugaan bahwa sebagian mahasiswa yang ikut aksi mendapat bayaran dari pihak tertentu.

    “Guys nanti kalau kalian udah lulus kuliah jangan kaget kalau temen kalian yang dulu ikut demo aktif, jadi tersangka kasus korupsi, guys, karena jaman sekarang mahasiswa itu dibayar untuk demo,” ujar Yudo dalam video tersebut, dikutip Rabu 22 Oktober 2025.

    “Mereka demo bukan karena antikorupsi tetapi karena tidak kebagian jatah,” demikian narasi unggahan.

    Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai pernyataan Yudo terlalu menggeneralisasi dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

    Beberapa komentar warganet menyoroti sikap Yudo yang dianggap tidak bijak dalam menyampaikan opini di ruang publik.

    “Mas, pernyataan seperti ini sepantasnya hanya jadi obrolan antar teman, keluarga, dan orang terdekat; bukan konsumsi publik. Jatuhnya Anda dan keluarga yang rugi,” tulis salah seorang warganet.

    Ada pula komentar bernada sindiran, “Ternyata lawan Pak Purbaya sebenarnya adalah komentar anaknya sendiri di sosmed.”

    “Memang betul ada yang begitu, tapi jangan di sama ratakan. Masih banyak perjuangan mahasiswa dan masyarakat yang tulus,” tulis warganet.

  • Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    Banyak Laporan Nggak Digubris, Giliran Kayak Gini Disuruh Lapor

    GELORA.CO – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan tanggapan terkait dirinya yang diminta lapor ke KPK soal dugaan mark up di proyek Whoosh.

    Hal ini ia sampaikan melalui program podcast milinya Terus Terang yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (22/10/2025).

    Dalam episode yang berjudul “Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat” ini, Mahfud juga menghadirkan Ahli Ekonomi Agus Pambagyo.

    Agus adalah ahli ekonomi yang sempat dipanggil Jokowi dan dimintai pendapat terkait proyek Whoosh ini.

    Mahfud lantas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban melaporkan bagi seseorang yang mengetahui terjadinya tindak pidana.

    “Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan, ndak ada ini kesimpulannya ada tindak pidana, seumpama ada pun tidak ada kewajiban,” ujar Mahfud.

    Hal ini disampaikan Mahfud berdasarkan pasal 108 KUHP dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

    “Disebutkan bahwa siapa yang mengetahui, mengalami, mendengarkan, melihat adanya tindak pidana disitu dikatakan berhak menyampaikan laporan kepada aparat berwajib, baru menjadi wajib (laporan) jika seseorang mengetahui permufakatan hak yang mengancam mengancam ketertiban dan keamanan umum,” jelasnya.

    Menurut Mahfud, jika KPK menganggap perlu mendapat laporan, sumber utamanya bisa dipanggil.

    Mahfud mengatakan, seharusnya KPK memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama tersebut, bukannya justru menunggu adanya laporan.

    Mahfud pun menyebut sikap KPK yang meminta laporan ini agak aneh.

    “Kadangkala laporan yang masuk gak digubris, kan udah banyak laporannya, giliran yang dengar kayak gini orang tidak wajib lapor, orang disuruh lapor,” terangnya.***

  • Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    Ada Suap Audit BPK, Jual Beli Jabatan, hingga Proyek Fiktif BUMD!

    GELORA.CO – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyoroti maraknya praktik korupsi di daerah yang dinilai menghambat pembangunan nasional. 

    Ia menegaskan, masih banyak kepala daerah dan pejabat publik yang terjebak dalam praktik suap audit, jual beli jabatan, hingga proyek fiktif di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Purbaya menyebut sederet kasus tersebut sebagai bukti nyata bahwa reformasi tata kelola pemerintahan belum sepenuhnya berjalan optimal.

    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ungkap Purbaya dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).

    Purbaya menekankan, praktik korupsi di daerah menjadi penyebab utama kebocoran anggaran dan perlambatan pertumbuhan ekonomi. Ia juga menyinggung berbagai kasus yang sebelumnya telah diusut KPK sebagai bukti lemahnya tata kelola di tingkat daerah.

    Kasus Suap Audit BPK di Meranti

    Salah satu yang disorot Purbaya adalah kasus suap audit BPK di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kasus ini menjerat Bupati Kepulauan Meranti kala itu, Muhammad Adil, yang ditangkap tangan oleh KPK pada 7 April 2023.

    Dalam kasus tersebut, Adil diduga menyuap auditor BPK agar laporan keuangan Pemkab Meranti mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Adil bersama Kepala BPKAD Fitri memberikan uang senilai sekitar Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK Riau, M. Fahmi Aressa. 

    Dalam putusan pengadilan, Adil dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp17 miliar. Sementara itu, Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

    Kasus Suap Audit BPK di Sorong

    Selain di Meranti, Purbaya juga menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini melibatkan mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Moso, bersama Kepala BPKAD Efer Segidifat dan stafnya, Maniel Syafle.

     

    Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp450 juta kepada tim BPK Papua Barat untuk menghilangkan temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan tahun 2022–2023. 

    Pihak BPK yang diduga terlibat, termasuk Kepala BPK Perwakilan Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing, disebut menerima uang melalui perantara bernama Abu dan David. 

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Manokwari pada April 2024, Yan Piet Moso dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, sedangkan Efer dan Maniel masing-masing divonis 2 tahun penjara.

    Proyek Fiktif di BUMD Sumatera Selatan 

    Purbaya juga menyoroti praktik korupsi di BUMD Sumatera Selatan. Dugaan kasus ini menimpa PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), perusahaan daerah yang mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-api. Mantan Direktur Utama PT SMS, Sarimuda, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK pada September 2023. 

    Kasus ini berawal dari kerja sama PT SMS dengan PT KAI dalam pengangkutan batubara. Dalam periode 2020–2021, Sarimuda diduga membuat dokumen invoice fiktif untuk mencairkan dana perusahaan. Uang yang dikeluarkan atas dasar dokumen palsu itu sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dan ditransfer ke rekening keluarganya.

    Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar. KPK menduga pelanggaran ini melibatkan pelanggaran berbagai peraturan, termasuk UU Keuangan Negara, UU Perseroan Terbatas, PP BUMD, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lanjutan.

    Sorotan terhadap Reformasi Tata Kelola 

    Purbaya menilai, sederet kasus korupsi di daerah mencerminkan bahwa reformasi birokrasi dan tata kelola anggaran belum sepenuhnya berjalan efektif di tingkat pemerintahan daerah. Ia menyoroti masih adanya pejabat yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

    Dalam pernyataannya, Purbaya menekankan pentingnya memperkuat transparansi dan pengawasan keuangan daerah agar pembangunan berjalan efektif. Ia juga mendorong perbaikan sistem akuntabilitas publik agar praktik korupsi serupa tidak terus berulang.

  • Kalau Benar Saya Berhentikan Pejabat Saya!

    Kalau Benar Saya Berhentikan Pejabat Saya!

    GELORA.CO – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan mengecek langsung kabar dana mengendap Rp 4,17 triliun milik Pemprov Jabar ke Bank Indonesia (BI). Dedi menyebut akan memecat seluruh pejabatnya jika kabar itu benar.

    “(Habis dari Kemendagri) ke BI, ya kita harus menanyakan kan, kalau saya sih berharapnya benar Rp 4,1 (triliun). Ya kan, kalau benar saya dapat tambahan lagi tuh uang lebih kan, tapi konsekuensinya seluruh pejabat saya, saya berhentikan,” kata Dedi kepada wartawan setiba di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) dikutip dari detikNews.

    Dedi mengatakan alasan pemecatan itu karena pejabat terbukti membohonginya jika memang ada dana mengendap senilai itu.

    “Ya karena dia bohong sama saya, kan sederhana,” ucapnya.

    Dedi menyebut data milik Pemprov Jabar dengan Kemendagri sudah sama. Dia mengaku selalu melaporkan data keuangan Pemprov Jabar ke Kemendagri setiap hari.

    “Makanya kan data dari BI ini sumber datanya dari mana gitu loh. kalau saya sih senang aja kalau memang ada Rp 4,1 T, gitu loh,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut data pemda yang mengendap di bank diperolehnya dari BI. Jika ingin mengetahui data itu secara detail, sebut Purbaya, Dedi bisa memeriksanya ke BI selaku bank sentral.

    “Saya bukan pegawai Pemda Jabar. Kalau dia mau periksa, periksa aja sendiri. Itu data dari sistem monitoring BI yang dilaporkan oleh perbankan setiap hari kali ya, setiap berapa minggu sekali. Itu seperti itu datanya. Dan di situ ada flag, ada contrengan nih punya siapa, punya siapa. Punya Pemda depositonya jenisnya apa, giro dan lain-lain. Jadi jangan Pak Dedi nyuruh saya kerja,” tegas Purbaya ditemui di kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/10).

  • Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    Analis UNJ Menduga Jokowi Sengaja Merawat Kasus Ijazah untuk Pemilu 2029

    GELORA.CO – Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memiliki pandangan mengenai kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belum menemui titik terang. Dia menduga Jokowi sengaja “merawat” kasus ijazah demi Pemilu 2029.

    “Instrumen ini yang sedang dimainkan Jokowi. Asumsinya, dia membiarkan perkara tidak selesai. Padahal, masalah ini sangat pelik,” ujar Ubedilah dalam Podcast To The Point Aja di YouTube Sindonews dikutip, Rabu (22/10/2025).

    Menjelang Pemilu 2029 barulah Jokowi menunjukkan ijazahnya ke publik. Tujuannya agar masyarakat berempati kepada mantan orang nomor satu di Indonesia itu. “Kalau benar terjadi, artinya pola ini sangat berbahaya,” katanya.

    Menurut dia, “merawat” kasus ijazah selama ini telah menimbulkan konflik di masyarakat dan hanya untuk kepentingan popularitas semata. “Juga kepentingan kekuasaan,” ucapnya.

    Ubedilah dengan tegas menyatakan kasus ijazah Jokowi harus dituntaskan sekarang juga. Sebab, “merawat” yang ujungnya menjelang Pemilu 2029 apalagi dibumbui keputusan hukum mengenai ijazah tersebut dapat mempengaruhi Jokowi dan keluarganya yang notabene putra sulungnya yakni Gibran Rakabuming Raka menjabat Wapres.

    “Jangan sampai persoalan sederhana ini dijadikan instrumen untuk kepentingan kekuasaan. Seharusnya politik ke depan menampilkan ide atau gagasan,” ujarnya.

    Dia juga mencurigai ada orang di Istana, di sekitar Presiden Prabowo Subianto ingin terus berkuasa. Orang tersebut telah ada sejak era Orde Baru (Orba) dan rezim presiden sebelumnya.

    Tak heran, dalam sebuah kesempatan Presiden Prabowo Subianto pernah menyampaikan negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum. Itulah narasi yang diungkapkan Prabowo terhadap kekuasaan yang sedang dipimpinnya.

    “Kenapa orang itu ingin terus berkuasa? Mungkin dia takut kena perkara hukum atau takut kehilangan pengaruh,” ujar Ubedilah.

    Menurut dia, sebetulnya banyak yang ingin terus berkuasa, tak hanya satu orang. Hal inilah yang dinamakan penyakit kekuasaan.

    “Orang Orde Baru, mantan Panglima, Wantimpres, menteri zaman dari Gus Dur sampai sekarang yang kemarin jadi menteri segala urusan. Ada mantan presiden yang kemarin mau tiga periode. Jadi ada tafsir selalu berkuasa itu sebetulnya banyak di lapisan elite,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Prabowo memberikan sinyal bahwa negara tak takut jika ada orang kuat yang melakukan perbuatan melawan hukum.

    “Yang kuat, dia akan kuat. Tapi, yang kuat, kalau melanggar hukum, kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka? Jangan mereka kira Indonesia lemah,” ujar Prabowo saat menghadiri penyerahan barang bukti sitaan Rp13 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (20/10/2025).

  • Bahas Utang Whoosh, Prof Sulfikar: Jokowi Naif soal Teknologi

    Bahas Utang Whoosh, Prof Sulfikar: Jokowi Naif soal Teknologi

    GELORA.CO -Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh tengah menjadi perbincangan usai beberapa pihak menyoroti persoalan utang membengkak Indonesia kepada China di proyek tersebut.

    Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) diketahui mencapai Rp116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dolar AS. 

    Akademisi Nanyang Technological University (NTU), Singapura, Prof. Sulfikar Amir mengatakan, kereta cepat yang saat ini membebani negara bermula dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi berkunjung ke China pada periode awal kepemimpinannya sebagai Presiden RI. Dia terpukau dengan kereta cepat yang dinaikinya bersama Presiden China, Xi Jinping.

    “Jadi Jokowi waktu berkunjung ke Cina, saya enggak tahu, saya lupa tahun berapa mungkin 2015 atau 2017, diajak sama si Jinping naik kereta cepat, dan di situlah dia terpesona,” kata Sulfikar dikutip melalui tayangan YouTube di Abraham Samad SPEAK UP, Rabu 22 Oktober 2025.

    “Jokowi kan agak naif soal teknologi. Jadi dia pikir kereta cepat buatan China sudah yang paling maju,” sambungnya.

    Sulfikar mengatakan, saat Jokowi meresmikan operasional KCJB di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta Timur, pada Senin 2 Oktober 2025, di Beijing (Ibukota Negara China) berlangsung pesta meriah.

    “Orang-orang di Beijing sangat bangga sekali, karena ini adalah pertama kali mereka berhasil mengalahkan Jepang,” kata Sulfikar.

  • Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?

    Viral Suami Ceraikan Istri Usai Lulus PPPK, Apakah Akan Dipecat?

    GELORA.CO – Seorang suami viral usai ceraikan istrinya ketika lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apakah ia akan dipecat karena hal tersebut?

    Peristiwa perceraian ini disebut terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Perceraian ini menjadi viral usai sebuah video yang memperlihatkan sang istri tersebar di media sosial TikTok dan Facebook.

    Dalam video tersebut, terlihat sang istri yang tengah mengemas barang-barang miliknya untuk dibawa pulang. Terlihat beberapa tetangga mengantarkan kepergian sang istri ke rumah orang tuanya itu.

    Bermula dari unggahan akun Facebook Rita Sugiarti Ricentil, video yang memperlihatkan sang istri tengah mengemasi barang-barangnya itu setidaknya viral pada pada Senin (21/10/2025) dan Selasa (22/10).

    Sejumlah tagar terkait peristiwa itu lalu viral di Facebook, seperti #PPPKViral dan #IstriPejuangBajuKorpri.

    Viral PPPK Aceh Singkil Ceraikan Istri, Apakah Akan Dipecat?

    Dalam unggahan akun Instagram @tercyduck.aceh pada Senin, video yang viral tersebut dijelaskan merupakan momen ketika sang istri bernama Safitri hendak pulang ke rumah orang tuanya setelah diceraikan suaminya.

    Dalam narasi pada unggahan video tersebut, Safitri disebut diceraikan suaminya hanya dalam dua hari sebelum suaminya mendapatkan surat keputusan (SK) kepegawaian sebagai PPPK.

    Peristiwa perceraian itu sendiri disebut terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu. Sementara suaminya, yang diduga merupakan PPPK Satpol-PP, mendapatkan SK kepegawaiannya pada 17 Agustus lalu.

    Pada unggahan video tersebut di Facebook, warganet ramai memberikan simpati atas apa yang menimpa safitri tersebut.

    “Sedih kali lihatnya, perempuan itu bahkan ngaku beli baju KORPRI suaminya pakai uang hasil dagang sendiri. Tapi malah ditinggalkan begitu saja,” tulis seorang warganet di Facebook.

    Setidaknya hingga artikel ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait peristiwa yang viral tersebut.

    Akan tetapi, Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, mendapat tekanan dari warganet terkait peristiwa ini. Dalam akun Instagram miliknya, @safriadioyon, warganet meramaikan kolom komentar akun bupati itu dengan seruan untuk memecat oknum PPPK tersebut.

    “Pak.. satpol PP daerah bapak ada yang menceraikan istrinya mentang” lulus PPPK …masih PPPK aja udah songong, apalagi jadi pejabat,” tulis seorang warganet di kolom komentar akun Instagram Bupati Aceh Singkil tersebut.

    Meskipun begitu, akun pribadi Safriadi Oyon tersebut belum memberikan respons terkait hal tersebut maupun komentar para warganet terkait kabar perceraian salah satu PPPK tersebut.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, setiap pegawai negeri sipil (PNS) tidak dilarang untuk melakukan perceraian.

    Akan tetapi, berdasarkan PP tersebut, setiap pegawai yang akan bercerai wajib mengajukan izin terlebih dahulu dari pejabat terkait. Perceraian hanya boleh dilakukan jika izin telah diberikan.

    “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat,” bunyi diktum pertama PP tersebut.

    Ketika mengajukan izin cerai tersebut, pegawai juga diharuskan untuk memberitahukan alasan mengapa perceraian tersebut perlu dilakukan.

    Akan tetapi, berbeda dari PNS yang mengacu pada PP, sejumlah daerah memiliki ketentuan terkait perceraian PPPK sendiri.

    Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Wonosobo, melalui Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 33 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo.

    Dalam Pasal 9 Peraturan Bupati Wonosobo itu, PPPK diperbolehkan cerai selama mendapat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

    Dalam pasal 10, aturan itu mengatur bahwa PPPK yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin.