Author: Gelora.co

  • Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    Polisi Dalami Peran 2 Tetangga Heryanto Terlibat Pembunuhan Kasir Alfamart Cantik Dina Oktaviani

    GELORA.CO – ‎Dua tetangga pelaku Heriyanto (27) ikut diamankan polisi karena terlibat pembunuhan kasir Alfamart cantik Dina Oktaviani (21).

    Kepala Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Wahyudin, membenarkan warganya bernama Heriyanto telah diamankan polisi.

    Begitu juga dua warganya inisial O dan R, usia di atas 20 tahun, dibawa polisi untuk dimintai keterangan soal pembunuhan Dina Oktaviani ini. Keduanya dijemput dari rumahnya.

    Menurut keterangan Kades Wahyudin, dari informasi yang dia dapat, dua warga ini hanya diminta tolong oleh Heryanto untuk mengantarnya pergi setelah peristiwa terjadi.

    “Mereka tidak tahu maksud dan tujuannya,” kata Kades.

    Namun polisi masih mendalami peran dua warga Wanawali lainnya untuk memastikan apakah mereka sekadar diminta tolong atau terlibat lebih jauh dalam kasus tersebut.

    Sebelumnya, pelaku Heryanto ditangkap polisi saat bekerja di Alfamart di jalur Tol Cipularang KM 72 Purwakarta, Rabu malam (8/10).

    Alfamart ini juga sebagai tempat korban bekerja selama ini bersama pelaku.

    “Pelaku merupakan teman korban di tempat kerjanya,” kata Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, saat dikonfirmasi Kamis (9/10/2025).

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang bersama Resmob Polda Jawa Barat mengamankan pelaku sehari setelah jasad korban ditemukan di Kali Citarum.

    Heriyanto mengaku membunuh korban karena terdesak kebutuhan finansial.

    Selain mengambil harta Dina Oktaviani, pelaku Heriyanto juga memperkosa korban.

    Sebelumnya, jasad perempuan tanpa busana ditemukan di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/10/2025) sore.***

     

  • Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN

    Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh ke China Jadi Bom Waktu, Purbaya Ogah Bayarkan Pakai Duit APBN

    GELORA.CO – Membengkaknya utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh ke China bisa menjadi bom waktu.

    Proyek kereta cepat yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 ini mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau setara Rp 19,54 triliun.

    Untuk menutup biaya tersebut, proyek ini mendapat pinjaman dari China Development Bank (CDB) sebesar 230,99 juta dollar AS dan 1,54 miliar renminbi, atau totalnya setara Rp 6,98 triliun.

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

    Hal ini merespons opsi yang disampaikan Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria terkait pembayaran utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) oleh pemerintah.

     “Yang jelas sekarang saya belum dihubungi tentang masalah itu, tapi kalau ini kan KCIC di bawah Danantara kan, kalau di bawah Danantara kan mereka sudah punya manajemen sendiri, punya deviden sendiri,” ujar Purbaya saat Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).

    Terlebih menurut Purbaya, Danantara dalam satu tahun mengantongi sebesar Rp 80 triliun dari deviden.

    Sehingga sepatutnya bisa teratasi tanpa harus pembiayaan dari pemerintah.

    “Jangan kita lagi, karena kan kalau enggak ya semua kita lagi termasuk devidennyya. Jadi ini kan mau dipisahin swasta sama goverment,” tegas dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, utang kereta cepat ini bentuknya business to business.

    Artinya tidak ada utang pemerintah.

     “Tidak ada utang pemerintah, karena dilakukan oleh badan usaha, konsorsium badan usaha Indonesia dan China, dimana konsorsium Indonesianya dimiliki oleh PT KAI,” tegas Suminto.

     Sebagai informasi, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang resmi beroperasi sejak 2 Oktober 2023 mengalami pembengkakan biaya (cost overrun) sebesar 1,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 19,54 triliun.

    Untuk menutup pembengkakan biaya tersebut, proyek ini memperoleh pinjaman dari China Development Bank (CDB) senilai 230,99 juta dollar AS dan 1,54 miliar renminbi, dengan total setara Rp 6,98 triliun.

    PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), pengelola kereta cepat Whoosh, merupakan perusahaan patungan antara konsorsium Indonesia PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan saham 60 persen, dan konsorsium China Beijing Yawan HSR Co. Ltd yang memegang 40 persen saham.

    Komposisi pemegang saham PSBI saat ini adalah:

    – PT Kereta Api Indonesia (Persero): 51,37 persen

    – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk: 39,12 persen

    – PT Jasa Marga (Persero) Tbk: 8,30 persen

    – PT Perkebunan Nusantara I: 1,21 persen

    – 

    Proyek ini memberikan tekanan besar terhadap kinerja keuangan PT KAI (Persero). Utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung melalui konsorsium KCIC mencapai Rp 116 triliun atau sekitar 7,2 miliar dollar AS. 

    Jumlah tersebut sudah termasuk pembengkakan biaya dan menjadi beban berat bagi PT KAI dan KCIC, yang masih mencatatkan kerugian pada semester I-2025.

    KAI alami kerugian akibat kereta cepat

    Belakangan PT KAI (Persero) mengalami kerugian akibat harus menanggung kereta cepat Whoosh. 

    Fakta tersebut diungkap langsung oleh mantan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo 

    Hal tersebut dia ungkapkan dalam diskusi Meet The Leaders di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).

    “Itu kereta cepat sudah sejak lama saya kira akan bermasalah, pasti akan ada masalah besar,” katanya. 

    Didiek mengatakan dirinya sudah sejak lama mengendus studi kelayakan (feasibility study/FS) kereta cepat akan menimbulkan masalah di kemudian hari. 

    “Saya di korporasi cukup lama, mengenal infrastruktur cukup banyak, begitu baca FS itu, asumsi-asumsi itu sudah langsung saya tangkap kalau ini akan jadi masalah besar,” ujar Didiek. 

    Hanya saja proyek besar tersebut tetap berjalan dengan berlandaskan multidisiplin dan menggandeng berbagai pemangku kepentingan. 

    Akhirnya proyek kereta cepat Whoosh pun berhasil diresmikan pada bulan Oktober 2023 silam. 

    Didiek bilang, proyek kereta cepat Whoosh dibangun dengan menggandeng enam kontraktor dari China dan satu dari Indonesia.

    Studi kelayakan berlangsung dua tahap. 

    Adapun berdasarkan catatan Kompas.com, studi kelayakan kereta cepat Whoosh Jakarta-Bandung ini berlangsung selama dua tahap. 

    Tahap pertama mulai 28 Januari 2014 hingga April 2015 untuk membahas perencanaan dasar kereta tersebut.

    Tahap kedua berlangsung dari April 2015 hingga Desember 2015 guna menggodok detail kalkulasi biaya pembangunannya.

    Perkiraan awal, proyek kereta cepat ini akan membutuhkan investasi hingga Rp 56 triliun.

    Dana tersebut termasuk untuk membangun jalur kereta sepanjang 133 kilometer dan pengadaan kereta cepatnya. 

    Beban itu membuat PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan konsorsium BUMN yang terlibat kewalahan menanggung kerugian. 

    Sebelumnya Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyatakan, kereta cepat Whoosh ini pun menjadi “Bom Waktu” bagi perseroan. 

    Pihaknya pun tengah menyiapkan langkah untuk membahas utang proyek tersebut bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anggara Nusantara (BPI Danantara).

    “Kami akan koordinasi dengan Danantara untuk masalah KCIC ini, terutama kami dalami juga. Ini bom waktu,” kata Bobby dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

  • Kebijakan Kok Muncul Tiba-tiba? Transparansi Itu Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

    Kebijakan Kok Muncul Tiba-tiba? Transparansi Itu Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban!

    GELORA.CO – Mantan calon presiden 2024, Anies Baswedan, kembali menyoroti soal minimnya transparansi kebijakan pemerintah yang sering muncul tanpa proses terbuka.

    Menurutnya, banyak keputusan strategis diambil tanpa partisipasi publik dan komunikasi yang jelas.

    “Hari ini banyak kebijakan dibuat yang tidak diketahui prosesnya. Tahu-tahu muncul sebagai kebijakan,” ujar Anies dalam Dialog Kebangsaan DPW Gerakan Rakyat Jawa Tengah di Semarang, Rabu, 8 Oktober 2025.

    Soroti Kurangnya Transparansi Kebijakan

    Dalam pidatonya yang dikutip dari kanal YouTube Gerakan Rakyat pada Jumat, 10 Oktober 2025, Anies menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama tata kelola negara yang sehat.

    Ia menilai, publik berhak tahu bagaimana dan mengapa suatu kebijakan dibuat.

    “Transparansi penting agar rakyat dapat mengawasi kinerja pemerintah. Kalau ada transparansi, semua bisa bicara dengan data,” tegas mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 itu.

    Anies menilai, banyak kebijakan publik saat ini seolah hanya diumumkan tanpa penjelasan mendalam.

    Padahal, dalam sistem demokrasi, rakyat bukan sekadar objek yang menerima keputusan, tetapi bagian dari proses pengawasan.

    “Ketika rakyat tidak tahu prosesnya, mereka juga kehilangan kemampuan untuk menilai apakah kebijakan itu benar atau tidak,” ujarnya.

    Integritas Jadi Masalah Mendasar

    Selain transparansi, Anies juga menyinggung soal integritas pejabat publik yang menurutnya perlu dikembalikan ke makna dasarnya, bukan sekadar jujur, tapi jujur untuk tujuan benar.

    “Integritas bukan hanya soal kejujuran, tapi kejujuran yang berlandaskan nilai kebenaran dan kepentingan publik,” jelas Anies.

    Ia bahkan mencontohkan secara lugas,

    “Seorang preman bisa jujur menceritakan tindak kriminalnya, tapi kejujuran itu tidak berintegritas. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah integritas, bukan sekadar pengakuan.”

    Anies menilai, akar masalah negara bukan hanya lemahnya regulasi, tapi lemahnya teladan moral dari pemimpin.

    “Ketika integritas hilang, transparansi hanya menjadi jargon yang tak punya makna,” tambahnya.

    Kritik Halus dan Pesan Tegas

    Meski tak menyebut pihak tertentu, kritik Anies terasa menohok.

    Ia menilai banyak kebijakan besar justru lahir dari ruang tertutup, tanpa partisipasi akademisi, masyarakat sipil, atau bahkan DPR sebagai lembaga representatif rakyat.

    “Proses pengambilan keputusan seharusnya bisa dilihat publik, bukan sekadar diumumkan setelah jadi,” ujarnya menutup dialog.

    Menurut Anies, jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka data dan melibatkan masyarakat dalam proses perumusan kebijakan.

    Pernyataan Anies Baswedan ini memantik kembali perdebatan lama.

    Apakah kebijakan publik di Indonesia benar-benar berpihak pada rakyat, atau sekadar formalitas dari keputusan elitis yang dibuat di balik layar.

    Kritiknya seolah menjadi cermin bahwa transparansi tanpa integritas hanyalah kosmetik demokrasi.***

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur, MAKI Akan Laporkan ke KPK

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesantren di Jawa Timur, MAKI Akan Laporkan ke KPK

    GELORA.CO – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur akan melaporkan dugaan praktik korupsi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Korupsi itu diduga melibatkan inisial A dan R yang disebut-sebut menjadi aktor utama dalam permainan fee atau potongan dana hibah yang diperuntukkan bagi masjid dan pondok pesantren (ponpes) di Jawa Timur. 

    A dan R saat ini diketahui mendapay jabatan strategis di Pemprov Jawa Timur. R sendiri adalah anak buah A.

    Dugaan praktik korupsi itu terlihat dari harta kekayaan kedua pelaku lebih besar dari Sekdaprov Jatim dan bahkan sekelas Wakil Gubernur Jatim.

    Dari penelusuran LHKPN daftar kekayaan A sangat fantastik mencapai Rp 10 miliar. 

    Ketua MAKI Jatim sekaligus Koordinator Indonesia Timur, Heru menjelaskan temuan ini diperoleh setelah tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim turun langsung ke lapangan dan melakukan pengumpulan bahan keterangan.

    “Dari hasil penelusuran, dana hibah yang seharusnya diterima penuh oleh Masjid dan Pesantren justru dipotong 30 hingga 50 persen oleh oknum tertentu. Jika menolak, mereka diancam tidak akan pernah lagi menerima bantuan dana hibah tahun berikutnya,” kata Heru dalam keterangannya, Kamis (9/10/2025).

    Dalam penelusuran, potongan dana hibah tersebut pertama kali diminta oleh seorang berinisial UBD di Sumenep. Dana kemudian mengalir ke FR di Pamekasan, sebelum akhirnya diteruskan ke oknum berinisial A dan R di Surabaya.

    “Dugaan kuat, A dan R ini adalah orang dekat lingkaran kekuasaan Jawa Timur, sehingga leluasa memainkan perannya. Bahkan, ada indikasi menerima ‘cash back’ dari FR terkait aliran dana hibah tersebut,” ungkap Heru.

    Selain memotong dana hibah, oknum-oknum ini juga diduga mengarahkan penerima hibah untuk menggunakan kontraktor tertentu yang sudah disiapkan sebelumnya, sehingga penerima tidak leluasa dalam melaksanakan pembangunan sesuai proposal.

    “Tim kami sudah seminggu lebih menyisir lokasi-lokasi penerima hibah. Indikasinya pola setoran serupa terjadi di berbagai daerah. Ada potensi besar bahwa praktik ini masuk kategori mega korupsi,” ujarnya.

    Namun Heru menegaskan, fee dana hibah ini sama sekali tidak terkait dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa murni dimainkan oleh kedua terduga pelaku.

    “Harus digarisbawahi, tidak ada sepeser pun dana hasil fee proyek hibah ini yang mengalir ke Ibunda Gubernur. Beliau tidak mengetahui dan tidak ada kaitan apa pun dengan praktik dugaan korupsi ini,” tegas Heru.

    Dengan fakta-fakta yang sudah dikantongi, MAKI Jatim kini tengah mempersiapkan berkas laporan resmi untuk diajukan ke KPK.

    “Data hukum sudah cukup kuat. Tinggal kami susun dalam laporan resmi. Kami juga akan menandai berita ini sebagai liputan khusus agar publik bisa ikut mengawasi,” tandas Heru.

  • Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis ABG, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    GELORA.CO – Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Bripka RN, oknum anggota Brimob Polda Maluku terhadap gadis 16 tahun berinisial L, gegerkan publik.

    Bripka RN, seorang oknum Brimob Polda Maluku ditahan atas tuduhan kasus asusila. 

    Oknum polisi tersebut diduga memerkosa seorang anak perempuan yang masih berusia 16 tahun.

    Kasus tersebut kini ditangani oleh Subbid Paminal Bidang Propam Polda Maluku.

    Dugaan kasus rudapaksa yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob, Bripka RN di Ambon kembali mencoreng institusi kepolisian. 

    Korban, seorang perempuan muda, mengaku diserang saat tengah malam oleh terduga pelaku dalam keadaan mabuk. 

    Pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Oktober 2025.

    Insiden itu bermula saat Bripka RN yang diduga dalam keadaan mabuk meminta korban untuk tidur bersama di dalam kios miliknya. Saat itulah, korban kemudian diperkosa.

    Tak hanya sekali, keesokan harinya korban kembali diperlakukan tidak senonoh. Adapun korban hanya bisa pasrah karena takut dengan ancaman pelaku.

    Lebih parah, usai melapor, korban justru mendapat intimidasi dari keluarga terduga pelaku agar mencabut laporannya.

    Korban mengaku dijemput dari pule oleh anggota Brimob dan dibawa ke Asrama Batalyon untuk dibujuk agar mencabut laporannya bahkan ditawari uang dan surat bermaterai yang sudah ditandatangani komandan.

    Kasus tersebut kini menjadi sorotan masyarakat setelah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Maluku.

    Kronologi Kejadian

    Korban berinisial SS (16) menceritakan peristiwa memilukan itu terjadi akhir Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIT di rumahnya.

    Saat itu, korban sedang berada di kamar bersama tetangganya, FS (11), yang menemaninya tidur karena korban tinggal seorang diri.

    “Terduga pelaku menelepon saya berulang kali, tapi tidak diangkat. Lalu dia mengirim pesan: ‘Beta turun sekarang ee’. Tak lama kemudian lampu rumah padam dan pelaku memanggil nama korban dari luar rumah,” ungkap korban saat ditemui TribunAmbon.com, Selas (7/10/2025).

    Korban yang penasaran sempat membuka pintu untuk memastikan siapa yang datang. 

    Namun, tanpa diduga, Bripka RN langsung mendorong pintu dan memaksa masuk ke dalam rumah sambil membawa minuman keras jenis sopi dan rokok.

    “Dia dalam keadaan mabuk. Dia menyalakan lampu handphone, meletakkannya di atas lemari, lalu melakukan perbuatan asusila kepada saya,” tutur korban.

    Korban mengaku sempat melawan dan ingin berteriak, namun terduga pelaku menindih dan memukul kaki, bahu, serta tulang belakang korban sambil memerintahkan agar tidak bersuara. 

    Usai melancarkan aksi bejatnya, terduga pelaku pergi meninggalkan korban yang menangis hingga pagi karena trauma mendalam.

    Beberapa minggu kemudian, korban memberanikan diri melapor ke Propam Polda Maluku pada 22 September 2025. 

    Namun, korban merasa tak nyaman saat menjalani pemeriksaan.

    “Selama tiga kali lebih diperiksa di Paminal, seluruh pemeriksa laki-laki, tidak ada satu pun Polwan yang hadir. Korban merasa canggung dan tidak nyaman,” ujarnya.

    Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan

    Belum sempat pulih dari trauma, korban justru mendapat tekanan baru. 

    Istri terduga pelaku, berinisial GP dan ibunya berinisial WS, mendatangi rumah korban dan melontarkan ancaman agar korban mencabut laporannya.

    “Mereka bilang perbuatan itu dibayar, jadi bukan rudapaksa. Istrinya bahkan sempat menggertak mau memukul saya,” kata korban.

    Keluarga terduga pelaku juga menyebut korban tidak berhak melapor karena dianggap sudah dibayar oleh terduga pelaku. 

    Ancaman itu membuat korban semakin takut dan tertekan.

    Terpisah dari itu, Nini Kusniati, pendamping dari UPTD PPA Kota Ambon saat ditemui mengungkapkan korban kini mendapat pendampingan intensif.

    Nini meminta Polda Maluku menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

    “Kami minta jaminan perlindungan bagi korban. Tidak boleh ada tekanan atau upaya bungkam. Ini menyangkut kehormatan perempuan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.

    Atas kasus ini, TribunAmbon.com telah mengkonfirmasi istri terduga pelaku GP.

    Namun, ia mengatakan bahwa itu kasus penipuan.

    “Ini kasus penipuan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/10/2025).

    Sementara terduga pelaku, Bripka. RN tak merespon saat dikonfirmasi.

    Redaksi akan terus berupaya menghubungi Bripka. RN untuk memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides). 

    Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol. Indera Gunawan mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan Paminal.

    “Pengaduan sudah kami terima, sementara dilakukan penyelidikan. Nanti bila sudah diperiksa saksi-saksi dan juga bukti-bukti lain pasti kami gelarkan kasusnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Rabu (8/10/2025).

    Lanjutnya, jika terbukti bersalah maka pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Namun Kombes Indera mengaku hingga kini pelaku belum ditahan 

    “Bila cukup bukti pasti kami proses, sementara terduga pelaku belum kami tahan,” ujarnya.

    Polda Maluku Tindak Pelaku

    Terkait kasus tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi menegaskan bahwa Polda Maluku akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan Bripka RN.

    “Polda Maluku telah merespons kejadian tersebut dengan segera melakukan klarifikasi terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta terlapor. Dari hasil klarifikasi awal, diperoleh sejumlah informasi yang menjadi dasar untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

    Ia mengatakan, penyelidikan atas laporan kasus tersebut dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

    Polda Maluku, kata dia, sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.

    “Saat ini proses klarifikasi, pendalaman dan gelar perkara kasus tersebut telah dilakukan oleh Bid Propam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang,” ujarnya. 

    Rosita mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan terlapor, Bripa RN telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Kasus tersebut lantas ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pada Subbid Wabprov Bid Propam untuk proses kode etik profesi, sedangkan untuk proses pidananya juga telah berproses pada Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku.

    “Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel dan tanpa adanya intervensi,” ucap Rositah.

    Polda Maluku juga memastikan bahwa korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.

    Rositah mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sementara berjalan, serta tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif atau dapat mengungkap identitas korban.

    “Kami meminta publik untuk menahan diri dari menyebarkan informasi yang dapat merugikan korban. Mari kita percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” kata dia. 

  • Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    Bakal Diberi Insentif Rp100.000 per Hari, Guru Penangggung Jawab MBG di Jakut: Jadi Lebih Semangat Kerja

    GELORA.CO  — Kepala SDS Bina Pusaka, Koja, Jakarta Utara, Heni Damayanti, menyambut baik aturan baru Badan Gizi Nasional (BGN) yang bakal memberikan insentif Rp100 ribu per hari bagi guru penanggung jawab Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Menurut Heni, pemberian insentif tersebut bisa menjadi dorongan agar para pendidik lebih teliti dalam melakukan pengawasan makanan yang diberikan kepada siswa.

    “Mudah-mudahan lebih semangat lagi gurunya dengan insentif itu ya kan. Jadi lebih detail lagi ngecek MBG-nya. Memang sih setiap guru saya infoin sebelum dimakan dilihat dulu takutnya kan namanya kalau yang siang kadang-kadang bau kan, kalau memang bau jangan dimakan,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, kata Heni, selama ini guru penanggung jawab MBG di sekolahnya merupakan guru mata pelajaran. Sehingga, guru tersebut kerap menjeda jam mengajarnya untuk berkoordinasi dengan pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat datang ke sekolah, hingga mengatur pembagian MBG kepada siswa.

    “Penerimanya itu yang pagi 190, yang siang 80 ya. 270-an lah ya, itu terdiri dari kelas 1 sampai 6,” jelasnya.

    Sebelumnya diberitakan, BGN bakal memberikan insentif bagi guru di sekolah penanggung jawab MBG. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah Penerima Manfaat.

    Kebijakan ini lahir sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran strategis guru dalam mendukung keberhasilan program yang ditujukan untuk anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

    Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menilai, guru memiliki peran vital, tidak hanya sebagai pendamping utama siswa, tetapi juga sebagai penggerak dalam menanamkan pemahaman tentang pentingnya pola makan sehat dan perilaku hidup bersih di lingkungan sekolah.

    “Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif. Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program,” kata Nanik di Jakarta, Senin (29/9).

    Melalui SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk 1 sampai 3 orang guru sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaan lebih merata.

    Sebagai bentuk dukungan, setiap guru PIC akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana insentif bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah terkait, dan akan dicairkan setiap 10 hari sekali.

    Perluas Jangkauan

    Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) berkomitmen memperluas jangkauan MBG ke daerah lain. Program ini dirancang agar siswa di berbagai wilayah mendapat akses makanan sehat yang setara

    Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan kolaborasi dengan platform digital akan mempercepat distribusi makanan. Kemkomdigi siap menjadi penghubung agar sinergi ini berdampak nyata bagi masyarakat.

    “Kementerian Komdigi siap menjadi penghubung untuk mendorong sinergi antara platform digital dan ekosistem kami, sehingga program ini dapat menyasar daerah-daerah yang membutuhkan,” ujar Meutya.

  • Dosen, Dokter, Guru Cuma Lulusan TK Ya Nggak Masalah

    Dosen, Dokter, Guru Cuma Lulusan TK Ya Nggak Masalah

    GELORA.CO  – Pengamat politik Rocky Gerung mengkritisi syarat minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang hanya minimal ijazah SMA. Kritik itu disampaikan Rocky Gerung dalam akun media sosial Instagram.

    “Capres Cawapres minimal SMA dengan alasan membatasi hak orang untuk bekerja?,” kata Rocky Gerung, dikutip dari akun media sosial Instagram, Jumat (10/10).

    Rocky membandingkan syarat khusus bagi profesi lain dengan minimal ijazah S1 seperti guru dan dokter. Bahkan, dosen di semua universitas dan sekolah tinggi wajib minimal ijazah S2.

    “Guru minimal S1, dokter minimal S1, dosen minimal S2,” ungkap Rocky.

    Rocky secara tegas menyatakan, seharusnya pemerintah juga tidak membatasi profesi lain dengan syarat minimal pendidikan ijazah S1 dan S2. Ia menyesalkan, masyarakat justru dibatasi untuk memeroleh hak pekerjaan.

    “Tau gitu hapus aja semua syarat pendidikan di semua jenis dan lowongan pekerjaan. Jd dosen, dokter, guru cuma lulusan TK ya nggak masalah, daripada membatasi hak orang kan ya,” pungkasnya.

    Syarat minimal pendidikan Capres-Cawapres ijazah S1 sempat ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025, pada Selasa (17/6). Putusan itu menolak pengujian materiil terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    Permohonan diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani. Para Pemohon meminta agar syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dinaikkan dari minimal tamat pendidikan menengah (SMA atau sederajat) menjadi minimal sarjana strata satu (S-1).

    “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya

  • Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    Oligarkokrasi: Demokrasi Para Bandit

    OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI

       

    INDONESIA hari ini bukan lagi republik yang hidup dari cita-cita, melainkan pasar gelap kekuasaan tempat demokrasi dijual secara eceran dan hukum dilelang kepada penawar tertinggi. Kita masih menulis “negara hukum” dalam setiap pidato pejabat dan prasasti undang-undang, tapi itu hanya mantra kosong dari agama politik yang sudah kehilangan Tuhan-nya.

    Hukum tidak lagi menjadi lex suprema bagi keadilan, melainkan menjadi alat tawar-menawar bagi kuasa yang tumbuh di atas meja transaksi. Negeri ini bukan lagi republik, melainkan pasar loak moral, tempat hukum, suara rakyat, dan keadilan dinegosiasikan seperti barang bekas.

    Inilah masa ketika republik menjelma menjadi oligarkokrasi — perkawinan sesat antara kerakusan oligarki dan ritual demokrasi. Sebuah sistem busuk yang tetap memakai pakaian rakyat, tapi di dalamnya menyimpan perut para bandit.

    Oligarki Topeng Demokrasi

    Aristoteles pernah menulis bahwa oligarki adalah bentuk penyimpangan dari aristokrasi — kekuasaan yang seharusnya dijalankan oleh yang bijak, tapi justru dikuasai oleh yang berduit. Namun di Indonesia, penyimpangan itu sudah menjadi norma.

    Kita hidup dalam demokrasi kosmetik, di mana rakyat hanya menjadi figuran di panggung teater politik yang disutradarai oleh pemodal dan disiarkan oleh media yang sudah dibeli.

    Para politisi bicara soal “suara rakyat”, tapi yang mereka dengarkan hanyalah bisikan rekening donatur dan aroma proyek di koridor kekuasaan.

    Partai politik telah berubah menjadi korporasi politik, tempat loyalitas ditentukan bukan oleh ideologi, tapi oleh saldo. Mereka menukar idealisme dengan logistik, mengganti prinsip dengan proposal, dan menjual kedaulatan rakyat kepada sponsor.

    Dari rahim inilah lahir undang-undang cacat logika, regulasi yang memihak korporasi, serta kebijakan yang disusun bukan di parlemen, melainkan di ruang rapat direksi.

    Demokrasi kehilangan rasa malunya. Ia tidak lagi berbicara tentang keadilan, melainkan tentang harga untuk menunda kebangkrutan moral bangsa.

    Hukum: Pelacur Kekuasaan

    Dalam republik para bandit, hukum tidak lagi menjadi penjaga keadilan. Ia menjadi pelacur kekuasaan yang berganti wajah sesuai pesanan. Motto kuno salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) telah diganti diam-diam menjadi lex mercatoria potentiae — hukum milik pasar kekuasaan.

    Penegakan hukum berjalan bukan atas dasar kebenaran, melainkan siapa yang paling mampu membeli kesalahan.

    Lembaga-lembaga hukum kita, dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah, banyak yang berubah menjadi buruh politik berkerah toga. Mereka bekerja bukan untuk menegakkan kebenaran, melainkan untuk mempercantik kebohongan dengan tinta legalitas. 

    Kasus besar dikebiri, koruptor disucikan, pelanggar HAM diberi panggung, dan kebenaran dibunuh secara administratif.

    Seperti dikatakan Achille Mbembe, inilah bentuk mutakhir dari necropolitics — kekuasaan yang menentukan siapa yang boleh hidup dalam hukum, dan siapa yang boleh dikubur di luar keadilan.

    Politik: Industri Kejahatan yang Dilegalkan

    Politik dalam sistem oligarkokrasi bukan lagi jalan pengabdian, melainkan industri kejahatan yang dilegalkan. Dari pembiayaan partai, jual beli tiket pencalonan, hingga proyek infrastruktur yang dikorupsi secara berjamaah — semuanya berputar dengan logika kapital. 

    Politik tidak lagi dipahami sebagai perjuangan ideologi, tapi sebagai bisnis dengan dividen kekuasaan dan return on investment.

    Hannah Arendt benar: “Revolusioner paling radikal sekalipun akan menjadi konservatif sehari setelah revolusinya berhasil.” 

    Para mantan reformis kini duduk di singgasana, menatap rakyat seperti statistik, dan menjadikan demokrasi sebagai merek dagang.

    Reformasi yang dulu berjanji membebaskan, kini menjadi merek politik yang digunakan untuk menjual ketakutan baru.

    Republik yang  Hilang Akal Sehat

    Ketika oligarki bertakhta di dalam demokrasi, republik kehilangan arah dan akal sehatnya. Institusi publik berubah menjadi mesin birokrasi tanpa hati, media menjadi corong penguasa, dan kampus menjadi ladang kompromi intelektual.

    Rakyat yang kritis dilabeli subversif, mahasiswa yang bersuara dikriminalisasi, dan pengacara yang jujur dikorbankan. Inilah republik yang membungkam nurani atas nama stabilitas.

    Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum seharusnya mengabdi kepada manusia. Tapi dalam oligarkokrasi, hukum mengabdi kepada tuan-tuan dengan jas mahal dan senyum palsu.

    Rule of law telah berubah menjadi rule by law — hukum digunakan bukan untuk mengontrol kekuasaan, melainkan untuk mengukuhkannya.

    Paradoks Masa Depan: Republik Tanpa Rakyat

    Jika keadaan ini dibiarkan, maka kita akan menyaksikan republik tanpa rakyat — negara tanpa warga, hukum tanpa keadilan, dan demokrasi tanpa jiwa. Pemilu menjadi ritual lima tahunan yang lebih mirip pesta syirik politik, tempat rakyat berdoa kepada berhala baru bernama elektabilitas.

    Negeri ini akan hidup dalam darurat moral permanen, di mana korupsi dianggap pintar, ketidakadilan dianggap realistis, dan kebohongan dianggap strategi.

    Indonesia akan terperangkap dalam fase post-democracy — demokrasi yang hidup hanya di konstitusi, tetapi mati di kenyataan. Sebuah republik yang berfungsi layaknya teater boneka, dengan aktor politik yang tertawa di depan kamera sementara tangan mereka mencuri di balik layar.

    Renaissance Politik dan Keberanian Sipil

    Mungkin belum terlambat. Sejarah selalu berpihak pada mereka yang berani menolak tunduk.

    Bangsa ini memerlukan renaissance politik — kebangkitan moral dan intelektual yang tidak lagi takut kepada kekuasaan.

    Politik harus direbut kembali dari tangan para bandit dan dikembalikan kepada rakyat yang lapar akan keadilan. Hukum harus berhenti menjadi perisai oligarki dan kembali menjadi ratio legis, bukan ratio bisnis. Negara harus berhenti menjadi pabrik kompromi; ia harus menjadi benteng keadilan sosial sebagaimana diperintahkan Pembukaan UUD 1945.

    Negara Tanpa Malu

    Jika oligarkokrasi adalah penyakit, maka kemarahan rakyat adalah penawarnya.

    Demokrasi tidak akan sembuh dari atas, karena puncak sudah busuk; ia hanya bisa disembuhkan dari bawah — dari suara rakyat yang menolak menjadi penonton.

    Negara ini harus kembali beradab, atau ia akan lenyap sebagai catatan kaki sejarah yang memalukan. 

    Negara tidak akan runtuh karena invasi, tapi karena kehilangan malu dan kehilangan makna.

    Karena ketika bandit menjadi negarawan, dan rakyat dipaksa diam, maka demokrasi telah resmi mati — diselenggarakan oleh mereka yang mengaku menyelamatkannya. 

    (Penulis adalah Advokat dan aktivis 98)

  • Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    Siapa Diana Murni Payapo? Pendukung Jokowi Ajak Demo Pakai BH dan Celana Dalam

    GELORA.CO – Ajakan demonstrasi hanya mengenakan baju dalam dari seorang pendukung mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Diana Murni Payapo, ramai jadi perbincangan.

    Diana mengancam akan mengajak ratusan perempuan berdemo mengenakan pakaian dalam jika Mabes Polri tak kunjung menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu.

    “Jadi, kalau bisa Mabes Polri cepat menyelesaikan ini, kalau tidak saya organisasi perempuan, kita lima ratus perempuan berencana akan turun memakai BH (Breast Holder) dan celana dalam untuk Mabes Polri. Kita marah karena Pak Jokowi tiap hari di-bully,” kata Diana, dikutip dari akun Instagram @kata_hati165, Minggu (5/10/2025).

    Dalam sebuah konferensi pers, Diana mengaku ajakannya itu hanya spontanitas untuk menarik perhatian publik.

    Ia mengaku kesal terhadap Roy Suryo cs karena tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Jokowi.

    Padahal, kata dia, Roy Suryo cs sudah dilaporkan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah pada April 2025.

    Baca juga:  Viral Soal Demo Pakai Dalaman, Emak-emak Pendukung Jokowi: Spontanitas Saya, Biar Dapat Perhatian

    “Kemarin itu, spontanitas atas sakit hati kita yang kesal, karena polisi sampai saat ini belum menetapkan status hukum terhadap Roy Suryo cs.”

    “Padahal kan sudah tingkat penyidikan, biasanya itu kan cepat status hukumnya, tapi ini kok lambat sekali,” kata Diana kepada awak media pada Rabu (8/10/2025), dikutip dari tayangan KompasTV.

    “Maksudnya, saya membuat kalimat itu supaya jadi perhatian, saya buat jebakan.”

    “Tujuan saya untuk menjebak orang dengan bahasa supaya ada perhatian. Buktinya, jadi perhatian dengan kalimat ini,” imbuh dia.

    Siapa Diana Murni Payapo?

    Diana Murni Payapo atau Diana diketahui menjabat sebagai Ketua Persatuan Perempuan Peduli Pancasila (P4).

    Dikutip dari akun X resminya, dituliskan P4 didirikan pada 2 Agustus 2019.

    Selama pandemi Covid-19, P4 kerap menggelar acara untuk kaum perempuan.

    Contohnya, saat menjelang HUT RI 17 Agustus 2020, P4 menggelar lomba kebaya bermasker di Sekretariat P4, Jalan Otista 1A, Jatinegara, Jakarta Timur.

    “Tujuan acara ini untuk menyongsong HUT RI pada 17 Agustus sekaligus HUT P4 pada tanggal 2 Aguatus. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan apa yang dianjurkan pemerintah seperti menggunakan masker dalam pandemi,” jelas Diana, Sabtu (18/7/2020), dilansir TribunJakarta.com.

    P4 juga pernah mengadakan lomba memancing saat Hari Ibu pada Desember 2020, di Jakarta Timur.

    Karena digelar dalam rangka Hari Ibu, lomba tersebut diikuti oleh ibu-ibu sembari mengenakan kebaya.

    Saat pemerintah mewajibkan vaksin Covid-19 di tengah pandemi, P4 termasuk salah satu organisasi yang mendukung.

    Seperti ketika muncul hoaks mengenai vaksin Covid-19 Sinovac, P4 gencar mengajak masyarakat untuk tidak termakan isu palsu.

    P4 menegaskan pihaknya mendukung pemerintah soal vaksin Covid-19 untuk memutus penyebaran virus tersebut.

    “Kita berharap kepada perempuan-perempuan di Indonesia untuk tak percaya hoaks. Kita dukung pemerintah dalam program vaksinasi ini,” ujar Diana, Rabu (6/1/2021), masih dari TribunJakarta.com.

    Baca juga:  Pemuda Patriot Nusantara Desak Polri Serius Tangani Kasus Ijazah Jokowi, Minta Segera Ada Tersangka

    “Kami dari P4 mengajak masyarakat untuk mendukung apa yang dilakukan pemerintah termasuk vaksin Sinovac.”

    “Sebab vaksin ini tak jauh berbeda dengan imunisasi seperti Campak yang sewaktu kecil telah diberikan. Mari menghargai upaya pemerintah yang sudah berusaha keras menghadirkan program vaksinasi Covid-19,” jelas dia.

    Sosok Diana juga pernah muncul ketika ramai pencopotan baliho Rizieq Shihab pada November 2020.

    Pencopotan itu dilakukan oleh pihak terkait sebab tak memiliki izin yang kemudian berujung pro dan kontra.

    Terkait hal itu, Diana mengajak perempuan Indonesia untuk tidak terpengaruh polemik pencopotan baliho Rizieq Shihab.

    Dengan melihat karangan bunga berisi ucapan terima kasih di depan Markas Kodam Jaya, Diana mengajak perempuan agar lebih berpikiran terbuka.

    “Kami dari P4, melihat seperti ini (karangan bunga) kami berterima kasih kepada TNI/Polri yang telah bekerja keras  untuk menurunkan baliho baliho.”

    “Tapi, kami juga menghormati Habib Rizieq sebagai sesama umat muslim ya, kalau bisa peran perempuan harus ada dalam situasi seperti ini,” tutur Diana kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

    Diana menegaskan agar polemik ini diserahkan kepada pihak terkait dan mengimbau perempuan di tanah air untuk gencar mensosialisasikan protokel kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

    Pasalnya, bila semakin banyak yang terlibat, kata Diana, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan yang justru melenceng dari sila ke-3 Pancasila.

    “Masalah ini masuk dalam sila ke-3 tentang Persatuan Indonesia. Sehingga peran perempuan juga sangat penting dalam kondisi saat ini.”

    “Sehingga bagaimana perempuan-perempuan di Indonesia bisa tetap menjaga kedamaian. Kalau bisa tidak seperti itu, berdamai-damai saja. Sebab sekarang ini kan juga situasi Covid-19,” tandasnya.

  • Silfester Matutina Ada di Jakarta

    Silfester Matutina Ada di Jakarta

    GELORA.CO  – Pengacara Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menegaskan kliennya tidak berada di luar negeri seperti kabar yang beredar. Dia memastikan Silfester masih berada di Jakarta.

    Hal itu disampaikan oleh pengacara Silfester, Lechumanan, saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).

    “Intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan. Intinya ada di Jakarta,” ujar Lechumanan.

    Lechumanan juga mengklaim eksekusi terhadap Silfester oleh kejaksaan tidak dapat dilakukan, menyusul ditolaknya gugatan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Jelas gugatannya ditolak. Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” katanya.

    Seperti diketahui, Silfester Matutina sebelumnya terjerat kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait pernyataannya dalam sebuah aksi demonstrasi yang menyinggung nama Jusuf Kalla.

    Dalam proses hukum, Silfester divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2018. Dia sempat mengajukan kasasi, tetapi Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi satu tahun enam bulan.

    Hingga 2025 ini, putusan tersebut belum dieksekusi. Keberadaan Silfester sempat menjadi tanda tanya publik