Author: Gelora.co

  • Dewas KPK Pekan Depan Umumkan Hasil Klarifikasi Etik soal Tidak Diperiksanya Bobby Nasution

    Dewas KPK Pekan Depan Umumkan Hasil Klarifikasi Etik soal Tidak Diperiksanya Bobby Nasution

    GELORA.CO -Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan akan mengumumkan hasil pemeriksaan etik terkait tidak diperiksanya Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

    Ketua Dewas KPK, Gusrizal mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu kembali mengklarifikasi pelapor. Setelah itu, Dewas akan mengumumkan hasilnya.

    “Yang kemarin sudah diklarifikasi, tapi perlu ada lagi perlu klarifikasi selanjutnya kepada si pelapor. Iya kemungkinan (pekan depan diumumkan). Nanti dilihat hasilnya,” kata Gusrizal kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Januari 2026.

    Sebelumnya pada Senin 17 November 2025, Kasatgas Penyidikan KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) ke Dewas KPK.

    “Kami memberikan laporan kepada Dewas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril S Kaimudin kepada wartawan di Gedung KPK C1, Senin 17 November 2025.

    Yusril menyampaikan beberapa tuntutannya kepada Dewas KPK, yakni agar Dewas melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Rossa Purbo Bekti atas dugaan pelanggaran integritas, independensi, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK 3/2021.

    Yang kedua, Dewas KPK harus menilai dan melusuri sejauh mana tindakan tersebut mempengaruhi kredibilitas lembaga.

    Yang ketiga, Dewas harus mengambil langkah etik dan kelembagaan yang diperlukan guna memulihkan kembali kepercayaan publik terhadap KPK sebagai institusi penegakan hukum yang independen dan berintegritas tinggi.

    Setelah adanya laporan dari KAMI, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman turut menyambangi Dewas KPK pada Rabu, 24 Desember 2025. Kedatangannya itu bertujuan untuk mempertanyakan laporannya karena tidak segera ditindaklanjuti

  • Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    Sosok Pakar UI yang Sebut Kubu Roy Suryo Cs Tak Bisa Membuat Penyidik Hentikan Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Ini lah sosok Aristo Pangaribuan, ahli hukum pidana Universitas Indonesia yang menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

    Hal ini beralasan karena Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka. 

    Sebelumnya, Ketua Riset dan Advokasi Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH-AP) PP Muhammadiyah, Gufroni, yang juga anggota tim pengacara Roy Suryo Cs, meminta Polda Metro membatalkan status tersangka 8 orang. 

    Gufroni juga meminta agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan dan mengeluarkan SP 3 karena menilai kasus ini terkesan dipaksakan dan penetapan 8 orang tersangka itu bermuatan politik.

    SP 3 merupakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam hukum pidana, yang menghentikan penyelidikan kasus.

    Terkait hal ini, Aristo menganggap sah-sah saja jika Roy Suryo cs mengajukan saksi dan ahli meringankan itu, dengan harapan bisa membuat penyidik berubah pikiran dan mengeluarkan SP 3, meskipun hal ini memang jarang terjadi pada kenyataannya.

    “Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil,” katanya, dikutip dari YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).

    “Kenapa? Karena ya sudah tersangka (Roy Suryo cs), sudah konferensi pers, sudah mengatakan punya bukti banyak, karena menetapkan tersangka cuma dua alat bukti dan kemudian polisi mengatakan punya bukti yang banyak,” sambung Aristo.

    Menurut Aristo, sekarang ini penyidik Polda Metro Jaya hanya menjalankan kewajibannya saja.

    “Minta diperiksa, ya sudah saya periksa. Saya enggak tahu dibatasi atau tidak. Semestinya kan tidak boleh dibatasi, tapi praktiknya suka dibatasi,” ujarnya.

    Aristo juga menilai penyidik tidak mungkin merasa ragu dengan penetapan tersangka Roy Suryo cs, seperti yang sebelumnya disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Abdul Gafur Sangadji di acara tersebut.

    Sangadji mengatakan bahwa  pihak kepolisian ragu terkait penetapan status tersangka para kliennya karena sampai sekarang Roy Suryo cs tidak ditahan.

    “Bang Sangaji mengatakan mungkin masih ragu-ragu terhadap pasal penetapan tersangkanya. Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak,” tutur Aristo.

    “Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling possible adalah, ya tadi dia  menjalankan formalitas saja, menjalankan ya sudah kalau perlu saya dengar, ya saya dengar gitu,” imbuhnya.

    Alasan lainnya, menurut Aristo, kubu Roy Suryo tidak bisa membuat penyidik mengeluarkan SP 3 karena mereka tidak bisa memberikan bukti lain terkait ijazah Jokowi.

    Sebab, mereka tidak mempunyai akses untuk menyelidiki langsung ijazah Jokowi itu, meskipun sudah diperlihatkan secara langsung oleh penyidik.

     

    “Ini juga salah satu argumentasi saya, karena tidak diberikan akses juga terhadap ijazah. Ijazahnya cuma dikasih begitu doang ya (diperlihatkan saja, tanpa boleh menyentuh),” ucapnya.

    “Jadi tidak mungkin, hampir tidak mungkin kubunya Bang Sangadji ini melahirkan satu bukti yang spektakuler yang bisa meruntuhkan konstruksi kasus.” 

    “Karena dia tidak mungkin melahirkan argumentasi yang luar biasa. Kenapa? Karena dia tidak punya akses yang sama terhadap alat buktinya. Begitulah kira-kira realita penekan hukum kita,” papar Aristo.

    Siapakah Aristo Pangribuan?

    Pemilik nama lengkap Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D adalah dosen di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

    Dikutip dari website law.ui.ac.id, Aristo Pangaribuan menjadi staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak tahun 2013.

    Aristo menyelesaikan Pendidikan Sarjana Hukum dari Universitas Indonesia, dan Master of Laws (LL.M) dari Utrecht University.

    Aristo lalu meraih gelar Doktor di University of Washington, Amerika Serikat setelah mempertahankan disertasinya dengan judul “Cooperation and Non-Cooperation in Indonesian Criminal Case Processing: Ego Sektoral in Action” pada tanggal 5 Juli 2022. 

    Selain mendalami bidang hukum acara pidana, Aristo Pangaribuan juga memiliki ketertarikan pada kajian bidang hukum olahraga, dan hubungan antara politik dengan hukum.

    Di UI, Aristo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) dari tahun 2015 sampai 2018.

    Selain pengabdian di lingkungan FHUI, Aristo juga memiliki pengalaman dalam pengabdian masyarakat di organisasi nasional, sebagai: Direktur Hukum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (2014-2016) dan Ketua Bidang Luar Negeri serta Arbiter Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI) pada tahun 2017-2018.

    Berikut biodata selengkapnya: 

    Pendidikan

    Doktor (Ph.D) dari School of Law, University of Washington (2022)

    Master of Laws (LL.M), Faculty of Law, Utrecht University (2011-2012)

    Sarjana Hukum (S.H.), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2004-2008)

    Mata Kuliah

    Hukum Acara Pidana

    Praktik Acara Pidana

    Kapita Selekta Hukum Acara Perdata

    Bahasa Inggris Hukum

    Buku

    2018: Book, An Introduction to the Indonesian Justice System , Written with Arsa Mufti and Ichsan Zikry, publisher: Badan Penerbit, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

    2017: Buku, Pengantar Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit RajaGrafindo Persada.

    2013: Buku, Perdebatan Menuju Mahkamah Pidana Internasional, Penerbit Papas Sinar Sinanti dan Badan Penerbit FHUI.

    Jurnal

    Di kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka.

    Penetapan penetapan 8 tersangka kasus ijazah Jokowi itu dibagi menjadi 2 klaster.

    Klaster pertama ada lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. 

    Namun, mereka berlima sampai sekarang belum diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.

    Kemudian klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Ketiganya diketahui sudah diperiksa sebagai tersangka sebanyak 2 kali oleh Polda Metro Jaya.

    Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

    Klaster pertama juga disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

    Sementara klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa menghadapi ancaman pidana lebih berat karena mereka dikenakan 2 pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

    Dengan tambahan pasal itu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa terancam hukuman penjara antara 8 hingga 12 tahun

  • Jejak Orang Dalam pada Transisi Venezuela

    Jejak Orang Dalam pada Transisi Venezuela

    GELORA.CO – Keputusan yang berujung pada kejatuhan Presiden Venezuela Nicolas Maduro ternyata tidak sepenuhnya lahir dari tekanan eksternal, terutama Amerika Serikat.

    Di baliknya, terselip manuver senyap dari lingkaran elite Caracas sendiri yang secara diam-diam mulai merancang masa depan Venezuela tanpa kehadiran Maduro.

    Informasi itu mengemuka seiring laporan mengenai pertemuan tertutup sejumlah pejabat tinggi Venezuela di Doha, Qatar.

    Pertemuan tersebut disebut membahas skenario pemerintahan pasca-Maduro dan berlangsung tanpa melibatkan sang presiden.

    Nama Wakil Presiden Delcy Rodriguez justru mencuat sebagai figur sentral yang memimpin dialog, didampingi saudaranya, Jorge Rodriguez.

    Rapat di Doha tersebut digambarkan sebagai forum informal namun strategis, yang mempertemukan elite politik Venezuela dengan mediator asing.

    Seorang anggota senior keluarga kerajaan Uni Emirat Arab disebut berperan sebagai penghubung antara rezim Caracas dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump, di tengah meningkatnya tekanan Washington terhadap Venezuela.

    Laporan media AS, Miami Herald, menyebut Delcy Rodriguez secara langsung menjalin komunikasi dengan pihak Amerika. Dalam sejumlah percakapan, ia dipandang sebagai figur yang “lebih dapat diterima” untuk memimpin Venezuela dibandingkan Maduro.

    Penilaian ini membuka ruang spekulasi bahwa proses transisi kekuasaan telah dirancang dari dalam rezim, bukan semata-mata dipaksakan oleh kekuatan luar.

    Sejak Oktober lalu, berbagai informasi yang beredar menggambarkan sebuah skenario pergantian kepemimpinan yang tetap mempertahankan struktur kekuasaan lama.

    Skema itu kerap disebut sebagai “Madurismo tanpa Maduro”, yakni upaya menjaga kesinambungan rezim dengan mengganti figur puncak kekuasaan agar transisi berlangsung relatif terkendali, tanpa gejolak besar atau pembongkaran sistem negara secara menyeluruh.

    Sinyal keterlibatan Amerika Serikat menguat ketika pada Sabtu (3/1/2026), Donald Trump secara terbuka menyatakan bahwa Washington akan “mengelola” Venezuela melalui pemerintahan transisi yang dipimpin Delcy Rodriguez.

    Dalam pernyataannya kepada wartawan, Trump juga menyinggung rencana masuknya perusahaan minyak Amerika ke Venezuela.

    “Dia pada dasarnya bersedia melakukan apa yang kami anggap perlu untuk membuat Venezuela kembali besar,” ujar Trump, merujuk pada Delcy Rodriguez tokoh yang sebelumnya pernah dikenai sanksi AS atas perannya dalam melemahkan demokrasi Venezuela.

    Tuduhan bahwa kejatuhan Maduro merupakan hasil pengkhianatan dari lingkaran internal semakin menguat setelah pernyataan mantan Wakil Presiden Kolombia, Francisco Santos Calderon.

    Pada Minggu (4/1/2026), Santos menyebut penyingkiran Maduro sebagai operasi internal yang melibatkan Delcy Rodriguez.

    Ia mengaku “sangat yakin” bahwa Maduro dibiarkan ditangkap oleh AS tanpa perlawanan berarti.

    “Mereka tidak menyingkirkannya, mereka menyerahkannya,” kata Santos.

     “Saya benar-benar yakin Delcy Rodriguez menyerahkannya. Semua informasi yang kami miliki, jika dirangkai, menunjukkan ini adalah operasi di mana mereka menyerahkannya,” ujarnya menegaskan.

    Menurut Santos, Trump telah secara jelas menunjuk Delcy Rodriguez sebagai figur kunci pemerintahan transisi.

    Meski demikian, ia menilai Rodriguez tetap akan berupaya menjaga jarak tertentu demi memperoleh ruang kemandirian politik di tengah bayang-bayang kepentingan Amerika Serikat.

    Jika benar demikian, kejatuhan Maduro menandai babak baru politik Venezuela: bukan sekadar tumbangnya seorang presiden, melainkan pergeseran kekuasaan yang lahir dari kompromi elite, negosiasi tertutup, dan kepentingan geopolitik global yang saling berkelindan.

  • Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih via DPRD sampai Walk Out, Kini Dukung

    Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih via DPRD sampai Walk Out, Kini Dukung

    GELORA.CO – Perubahan sikap terjadi terhadap Partai Demokrat terkait proses pemilihan kepala daerah.

    Pasalnya, saat ini, Demokrat justru mendukung agar kepala daerah dipilih oleh DPRD, padahal sebelumnya, partai tersebut menolak mekanisme tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron.

    Dalam keterangannya, Herman menyebut pihaknya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait mekanisme Pilkada ke depannya.

    Menurutnya, mekanisme Pilkada seperti pemilihan oleh DPRD adalah sah dalam sistem demokrasi di Indonesia.

    “Sikap ini berangkat dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekaisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.”

    “Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yan sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

    Herman juga mengatakan pihaknya menganggap kepala daerah dipilih DPRD bisa menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, hingga menjaga stabilitas politik Tanah Air.

    Namun, dia menegaskan bahwa Pilkada merupakan kepentingan rakyat sehingga pembahasan kebijakan terkait mekanisme pemilihannya harus terbuka, demokratis, dan melibatkan publik dalam pembahasannya.

    “Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rayat dan semangat demokrasi,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Herman meengaskan Demokrat berprinsip bahwa apapun mekanisme pemilihan yang bakal digunakan, maka demokrasi harus tetap hidup dan suara rakyat sebagai hal yang dihormati.

    “Dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

    Dulu Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, UU Pilkada sampai Dibatalkan SBY Lewat Perppu

    Sikap Partai Demokrat ini seakan berbanding terbalik di mana tidak sama seperti pada tahun 2014 lalu.

    Pasalnya, ketika DPR memutuskan pengesahan UU Pilkada di mana kepala daerah dipilih DPRD, partai berlambang mercy ini memutuskan untuk walk out.

    Adapun momen ini terjadi saat sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada pada 26 September 2014 lalu.

    Dikutip dari Kompas.com, aksi walk out yang dilakukan Partai Demokrat buntut 10 usulan mereka tentang Pilkada langsung tidak dimasukkan.

    Meski walk out, RUU Pilkada itu tetap disahkan karena mayoritas anggota DPR setuju akan keputusan tersebut.

    Pihak yang setuju itu merupakan lima fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yakni Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra.

    Seluruh fraksi tersebut saat itu merupakan pendukung dari capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

    Sementara, tiga fraksi yaitu PDIP, PKB, dan Hanura yang merupakan pendukung capres dan cawapres, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), tetap menghendaki Pilkada dipilih secara langsung oleh rakyat.

    Pasca putusan tersebut, Presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berujung menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membatalkan dua Undang-Undang (UU).

    Perppu pertama yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala derah oleh DPRD.

    Lalu, perppu kedua yakni Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.

    SBY yang saat itu juga sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, menegaskan terbitnya perppu tersebut sebagai wujud dirinya memperjuangkan hak rakyat yakni memilih kepala daerahnya secara langsung.

    “Kedua perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” kata SBY pada 2 Oktober 2014, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

    Selain itu, keputusan penerbitan Perppu itu sebagai wujud pengakuan SBY bahwa pilkada langsung merupakan buah dari perjuangan Reformasi.

    Ditambah, ia terpilih sebanyak dua kali dalam Pilpres karena pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.

    “Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selaku Presiden selama dua periode ini, kiranya wajar jika saya tetap mendukung pilkada secara langsung,” jelas SBY.

    Singkat cerita, DPR pun akhirnya menerima Perppu yang dibuat SBY untuk menjadi UU.

    Adapun keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 17 Februari 2015.

  • Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan, Korban Hamil 8 Bulan

    Anrez Adelio Dilaporkan ke Polisi Kasus Pelecehan, Korban Hamil 8 Bulan

    GELORA.CO – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terhadap aktor dan presenter Anrez Adelio terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FA (27).

    “Itu laporannya teregister dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT Polda Metro Jaya Tanggal 29 Desember 2025,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

    Reonald menjelaskan, peristiwa dugaan pelecehan terjadi di salah satu perumahan di Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, selama periode 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.

    “Kalau kronologisnya, ini pelapor menjelaskan bahwa pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Mei 2025 korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor,” ujarnya.

    Kasubbid Penmas menambahkan, korban terpaksa menuruti permintaan tersebut karena terlapor mengirimkan video yang berisi adegan hubungan suami istri yang direkam tanpa sepengetahuan korban.

    “Sehingga korban terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor, yang mengakibatkan korban hamil 8 bulan,” jelas Reonald.

    Menurut Reonald, pada saat korban mengandung delapan bulan, terlapor menyuruh korban meminum obat untuk menggugurkan kandungan. Namun korban menolak.

    “Kemudian terlapor membuat surat pernyataan untuk menikahi dan bertanggung jawab kepada korban dan bayinya. Namun, faktanya terlapor tidak bertanggung jawab. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya,” katanya.

    Reonald juga menyebutkan, korban menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pihak kepolisian, antara lain satu lembar cuplikan screenshot, bukti chat, satu lembar surat pernyataan, satu lembar fotokopi dokumen terlapor, foto terlapor, dan satu lembar foto USG.

    “Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutup Reonald.

  • Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan Sebutan ‘Mutiara dari Timur’, Netizen Ngakak!

    Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan Sebutan ‘Mutiara dari Timur’, Netizen Ngakak!

    GELORA.CO – Heboh di media sosial sebuah momen tak terduga yang memperlihatkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia.

    tersenyum lebar dan tampak sangat girang ketika dirinya mendapat julukan “mutiara dari Indonesia bagian timur”.

    Peristiwa tersebut terjadi saat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Maruarar Sirait, menyampaikan sambutan dalam acara Natal Nasional.

    Dalam momen itu, Maruarar tengah menyapa satu per satu pejabat yang hadir.

    Semuanya berlangsung formal dan rapi hingga tiba pada giliran menyebut nama Bahlil Lahadalia.

    Maruarar yang akrab disapa Ara itu tiba-tiba melontarkan kalimat yang membuat suasana berubah riuh.

    Dalam sambutannya, ia berkata, “Kemudian hadir Bapak Menteri Sosial, Gus Ipul. Dan ini yang sangat terkenal Pak, mutiara dari Indonesia bagian timur ini. Namanya, Bahlil Lahadalia.”

    Ucapan tersebut sontak memantik reaksi tak biasa. Bahlil yang duduk di barisan depan langsung berdiri sambil tersenyum lebar.

    Ekspresinya tampak benar-benar senang, seolah tidak menyangka akan mendapat pujian sehangat itu di tengah acara resmi.

    Hadirin yang memenuhi ruangan pun langsung menyambutnya dengan tepuk tangan dan sorakan kecil, membuat suasana semakin ramai.

    Momen itu menjadi bahan perbincangan publik setelah videonya beredar luas. Banyak warganet mengunggah ulang cuplikan tersebut dengan beragam komentar.

    Ada yang menertawakan kelucuan spontan dalam acara formal itu, ada pula yang mempertanyakan maksud Ara ketika menyebut julukan tersebut.

    Namun bagian yang paling menyita perhatian tentu ketika Ara memberikan julukan “mutiara dari Indonesia timur” kepada Bahlil.

    Reaksi Bahlil yang terlihat begitu girang juga ikut jadi sorotan.

    Tak sedikit warganet menilai sang menteri seperti “salting” mendengar pujian tersebut.

    Ada pula yang menganggap ekspresi itu wajar karena siapa pun pasti merasa tersanjung ketika dipuji di depan khalayak.

    Meski demikian, tidak sedikit yang melihat momen tersebut sebagai bagian dari dinamika acara yang berlangsung penuh kehangatan.

    Natal Nasional memang dikenal sebagai agenda yang tidak sekaku kegiatan pemerintahan lain.

    Sehingga komentar yang dilontarkan Maruarar dianggap sebagian orang sebagai bentuk kedekatan antarpejabat.

    Terlepas dari pro dan kontra, potongan video itu sudah telanjur viral.

    Di TikTok, Instagram, hingga X, sejumlah pengguna ramai membagikan ulang adegan ketika Bahlil berdiri sambil tersenyum lebar.

    Unggahan-unggahan itu memancing ribuan respons, menjadikannya salah satu momen paling ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir.

    Momen sederhana di balik panggung acara nasional kembali menunjukkan bagaimana hal-hal kecil sering kali bisa meledak menjadi bahan diskusi publik.

    Dan kali ini, sorotan itu jatuh pada satu kalimat pujian dan satu senyuman lebar seorang menteri.***

  • Akun Pendukung Jokowi Tetap Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Demokrat: Sudah Lewat Masa Tenggat

    Akun Pendukung Jokowi Tetap Dilaporkan Meski Sudah Minta Maaf, Demokrat: Sudah Lewat Masa Tenggat

    GELORA.CO – Partai Demokrat tetap menempuh jalur hukum terhadap sejumlah akun media sosial pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, meskipun salah satu akun telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Langkah hukum tersebut dilakukan setelah Badan Hukum Partai Demokrat melayangkan somasi pada 31 Desember 2025 terkait konten yang dinilai memfitnah dan mencemarkan nama baik SBY serta Partai Demokrat, khususnya dalam polemik dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

    Dari empat akun yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, salah satunya adalah kanal YouTube Kajian Online, yang sebelumnya telah mengunggah video permintaan maaf pada Senin, 5 Januari 2026.

    Namun demikian, Demokrat menyatakan permintaan maaf tersebut disampaikan melewati batas waktu 3 x 24 jam sebagaimana tercantum dalam somasi.

    Sebelumnya, politisi Partai Demokrat Andi Arief sempat menyampaikan bahwa pihaknya menerima permintaan maaf dari Kajian Online dan berharap persoalan serupa tidak terulang.

    Namun Badan Hukum Demokrat menilai terdapat pertimbangan hukum lain yang membuat laporan tetap dilanjutkan.

    Selain Kajian Online, akun lain yang dilaporkan adalah kanal YouTube Agri Fanani, akun TikTok Sudirowi Budius, serta akun YouTube @bangboy YTN.

    Sementara itu, nama Zulfan Lindan yang sempat disebut dalam somasi tidak termasuk dalam laporan polisi.

    Dalam dokumen laporan yang diterima dari Polda Metro Jaya, Demokrat mempersoalkan sejumlah konten yang dianggap memuat tudingan serius tanpa dasar fakta.

    Salah satunya unggahan akun TikTok Sudirowi Budius yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Presiden Jokowi melalui pihak-pihak tertentu.

    Unggahan tersebut dinilai menyebarkan informasi bohong dan mencemarkan nama baik.

    Sementara itu, akun Kajian Online disebut mengunggah video dengan judul dan narasi yang menyatakan SBY telah menjadi tersangka dan divonis dalam perkara fitnah ijazah, klaim yang dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

    Adapun akun @bangboy YTN dilaporkan meski tidak termasuk dalam daftar awal somasi, lantaran mengunggah konten yang mengomentari somasi Demokrat dengan judul bernada tuduhan terhadap SBY.

    Dalam konten tersebut, SBY disebut dengan istilah bernada merendahkan dan dikaitkan dengan berbagai kasus lama.

    Badan Hukum Partai Demokrat melaporkan kasus ini dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 264 KUHP.

    Seluruh laporan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.

    Partai Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk membungkam kritik, melainkan sebagai upaya menegakkan batas antara kebebasan berekspresi dan penyebaran fitnah yang merugikan nama baik individu maupun institusi.

    Kasus ini pun dinilai menjadi ujian penegakan hukum di tengah dinamika politik nasional, khususnya terkait tudingan bahwa aparat penegak hukum masih dipengaruhi kepentingan politik tertentu.

  • Deolipa Sebut Pandji Pragiwaksono Sudah Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Bikin Laporan

    Deolipa Sebut Pandji Pragiwaksono Sudah Kelewat Batas, Bisa Dipidana Jika Gibran Bikin Laporan

    GELORA.CO –  Komedi Pandji Pragiwaksono dalam acara Mens Rea dinilai terlalu berlebihan. Pandji telah menghina Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming.  

    Mantan tim sukses Anies Baswedan ini mengolok-olok Polri, TNI, hingga kepala negara. 

    Komedi Pandji ini turut dikritik oleh Praktisi hukum, Deolipa Yumara. 

    Menurut Deolipa komedinya sudah kewat batas hingga lebih kepada penghinaan.  

    “Sebenarnya kita belum melihat apa-apa tapi, kalau denger dari cerita ada perilaku-perilaku dari Pandji kata-katanya, mimik-mimiknya tampaknya menyindir, mengkritik atau bahkan patut diduga menghina Gibran sebagai wakil presiden,” kata Deolipa seperti dikutip dari YouTube Berissi yang tayang pada Selasa (6/1/2026). 

    Ia menilai Pandji berlebihan membawakan lawakan tersebut yang diarahkan kepada Gibran. 

    Akan tetapi, Deolipa menegaskan bahwa menirukan atau memparodikan mimik seorang pejabat negara, dapat menurunkan martabat jabatan yang diemban. 

    “Apakah ini berlebihan? Iya jawabnya berlebihan, Pandji memparodikan atau mengikuti pola-pola mimik dari seorang wapres yang sifatnya, bahasanya menyindir ya, atau kita bisa menganggap menghina dari Gibran sebagai wapres,” lanjutnya. 

    Ia melanjutkan kritik yang sehat semestinya membahas mengenai program kerja dan kebijakannya. 

    “Sebenarnya kalau mau mengkritik itu bukan orang pribadinya, sikap atau bagaimana karakternya bukan itu, yang dikritik itu program kerjanya seperti apa, berhasil apa tidaknya, itu yang dikritik,” ucapnya. 

    Bisa dipidana

    Deolipa menilai, niat Pandji yang mungkin mengkritik lewat komedi, cara penyampaiannya bisa menyinggung perasaan dan martabat Gibran sebagai pejabat negara. 

    “Niatnya Pandji mungkin mengkritik sambil berkomedi tapi dengan nada menyinggung wapres kita, bisa dikategorikan komedi ga ini? Kalau dia niatnya komedi ya komedi, tapi ada komedi yang memperlihatkan kesombongan dari seorang komedian gitu. Jadi, komedi yang bagus itu yang membuat kemudian bergembira, tertawa tanpa menyinggung perasaan orang lain,” jelasnya. 

    Selain itu, ia juga menyinggung mengenai aspek hukum dalam KUHP baru terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. 

    Jika materi itu dianggap menghina dan merendahkan martabat Wapres, maka Pandji bisa dipidana. 

    “Kalau kita masuk ke KUHP yang baru, ada pasalnya itu sekarang. Pasal penghinaan terhadap presiden dan wapres kan, atau lembaga-lembaga negara dalam konteks jabatannya di KUHP yang baru Undang-undang nomor 1 tahun 2003 yang sekarang udah berlaku. Cuma karena ini adalah delik aduan, delik sifatnya wapres sendiri yang harus melaporkan,” jelasnya.

    Kendati ada pasal yang bisa menjerat Pandji, ia menilai Gibran sepertinya tak akan membawa polemik ini ke ranah hukum.

    “Rasa-rasanya jauh dari terjadinya laporan pidana dari Wapres Gibran sendiri. Kita bisa bilang ini jauh tapi memang ini hal yang enggak patut. Tapi bisa dipidana,” pungkasnya. 

    Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono membetot perhatian publik setelah special show-nya Mens Rea meledak. 

    Dalam salah satu materinya, Pandji sempat melontarkan candaan fisik terhadap Wapres Gibran. 

    Candaan ini pun menuai kecaman dari sebagian publik. 

    Di antaranya, pakar pendidikan Ina Liem dan musisi ternama tanah air, dr Tompi. 

    Keduanya menilai tak semestinya Pandji membawakan candaan yang menghina fisik seseorang.

  • Dugaan Pemicu Dentuman Keras dan Kilatan Cahaya Merah di Utara Cianjur Menurut PVMBG

    Dugaan Pemicu Dentuman Keras dan Kilatan Cahaya Merah di Utara Cianjur Menurut PVMBG

    GELORA.CO –  Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat dentuman keras dan kilatan cahaya kemerahan yang terjadi di wilayah utara Cianjur, Jawa Barat, berkaitan dengan fenomena atmosfer dan geofisika meski belum menemukan pemicu pastinya. Penyelidik Bumi Utama PVMBG Supartoyo saat dihubungi Selasa (6/1/2026), mengatakan dentuman dan cahaya kemerahan yang sempat dilihat dan dirasakan masyarakat di sejumlah kecamatan di wilayah utara Cianjur diduga dipicu fenomena energi elektromagnetik.

    “Kami masih mendalami penyebab terjadinya fenomena energi tersebut termasuk pemicu-nya karena tidak ada aktivitas kegempaan yang biasanya menjadi pemicu terjadinya fenomena alam tersebut,” katanya.

    Sedangkan berdasarkan keterangan Bandan Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) menduga suara dentuman dan kilatan cahaya yang sempat terlihat warga di sejumlah kecamatan bagian utara Cianjur seperti Pacet, Cipanas, dan Sukaresmi akibat aktivitas manusia. Pasalnya ungkap Kepala BMKG Jabar Teguh Rahayu, saat peristiwa tersebut terjadi tidak ada aktivitas kegempaan dan petir di wilayah Cianjur yang terdata di BMKG Bandung, sehingga pihaknya menduga hal tersebut buatan manusia.

    “Petugas dan alat yang terpasang di BMKG Bandung tidak menunjukkan adanya aktivitas kegempaan dan badai petir di wilayah Cianjur, sehingga kami menduga aktifitas tersebut buatan manusia,” katanya

    Sementara Kepala BPBD Cianjur Iwan Karyadi, meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik dengan kejadian pada Senin malam itu, karena pihaknya masih menelusuri informasi pasti penyebab dentuman dan kilatan cahaya yang sempat meresahkan warga.

    “Kami masih mencari informasi pastinya sehingga warga jangan panik namun tetap waspada, kami sudah melakukan koordinasi dengan PVMBG dan BMKG apa penyebab suara dentuman dan kilatan cahaya yang terjadi malam itu,” katanya.

    Seperti diberitakan, warga di sejumlah kecamatan di utara Cianjur tepatnya di Kecamatan Pacet, Cipanas dan Sukaresmi, sempat mendengar suara dentuman pada Senin malam sekitar pukul 22:15 WIB, sehingga berhamburan keluar rumah. Tidak lama berselang warga melihat kilatan cahaya kemerahan di langit, sehingga mereka memilih bertahan di luar rumah cukup lama karena takut hal yang tidak diinginkan terjadi, hingga menjelang tengah malam sebagian besar warga kembali masuk ke dalam.

    “Suaranya bergemuruh disertai dentuman cukup kencang, sehingga kami berlarian keluar rumah, dalam hitungan detik diikuti kilatan cahaya kemerahan di langit, selang setengah jam kami baru masuk ke dalam,” kata warga Kecamatan Cipanas Dede Sandi.

  • BNN Grebek Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, Dikendalikan 3 WNA China

    BNN Grebek Pabrik Narkoba di Apartemen Ancol, Dikendalikan 3 WNA China

    GELORA.CO – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar pabrik narkoba di sebuah kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN kini memburu tiga orang WNA yang terlibat bisnis haram ini.

    Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo mengatakan dalam penangkapan ini, empat orang WNI telah ditangkap. Dari hasil pendalaman, BNN RI akhirnya memasukan tiga WNA itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

    “Hasil pendalaman lebih lanjut juga mengungkap keterlibatan pihak lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/12/2026).

    Mereka di antaranya berinisial CY, ZQ alias J, dan H. Adapun CY dan ZQ alias J merupakan warga negara (WN) China. Budi mengungkap mereka memiliki peran untuk mengendalikan barang haram tersebut.

    “ZQ aliaa J perannya (sebagai) pengendali, pemilik barang dan pendanaan. Sedangkan C perannya sebagai koki dan peracik happy water. Kemudian H sebagai penjaga gudang di Jakarta,” ungkap Budi.

    Budi juga menuturkan sindikat ini terindikasi merupakan jaringan narkotika internasional China-Malaysia.

    Modus mereka mendistribusikan narkoba itu dengan cara mengemasnya ke dalam kemasan minuman sachet untuk mengelabui petugas serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

    “Jaringan ini menerapkan modus penyamaran berlapis. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku termasuk etomidate, juga dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal,” tutup Budi.

    Sekadar diketahui, BNN menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka di HS, DM, PS dan HSN.

    Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.