Author: Fortuneidn.com

  • Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?

    Dampak LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual di Warung, Bisa Inflasi?

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dilayani di Pangkalan Resmi Pertamina mulai 1 Februari 2025. Dengan begitu, LPG 3 Kg tidak lagi bisa dibeli di pengecer atau warung-warung terdekat.

    Alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah untuk meningkatkan distribusi yang lebih tepat sasaran, menekan potensi penyimpangan, dan memastikan pengendalian harga di masyarakat.

    Namun, apakah kebijakan ini benar-benar akan mencapai tujuannya? Atau justru menciptakan tantangan baru bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 Kg untuk kebutuhan rumah tangga mereka?

    Dampak kebijakan pembelian LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina

    Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat menjelaskan bahwa LPG 3 Kg selama ini telah menjadi kebutuhan esensial bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

    Ia menuturkan, masyarakat yang selama ini terbiasa membeli di pengecer karena faktor kedekatan dan fleksibilitas, kini harus menghadapi kenyataan bahwa mereka hanya bisa memperoleh “gas melon” ini melalui pangkalan resmi.

    1. Menyulitkan masyarakat kecil

    Dengan kata lain, ada perubahan sistem distribusi yang signifikan, yang kemungkinan besar akan menyulitkan masyarakat kecil, terutama mereka yang tinggal jauh dari pangkalan resmi.

    “Mereka yang sebelumnya bisa membeli LPG di warung-warung kecil dekat rumah, kini harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapatkannya,” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (2/2).

    2. Menambah ongkos logistik masyarakat

    Hal ini disebutkan akan menambah ongkos logistik, baik dalam bentuk biaya transportasi maupun waktu yang lebih lama untuk mendapatkan gas.

    Saat ini, biaya tambahan rerata berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000 per tabung, sehingga harga LPG 3 Kg yang semula berkisar antara Rp18.500 hingga Rp23.000 per tabung kini menjadi Rp25.000 hingga Rp38.000 per tabung, tergantung pada daerahnya.

    “Bagi masyarakat yang bekerja harian atau memiliki penghasilan pas-pasan, pengeluaran tambahan ini akan semakin membebani kehidupan mereka,” kata dia.

    3. Berpotensi memicu pasar gelap

    Lebih lanjut, kebijakan pembatasan distribusi LPG 3 Kg bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, namun kenyataannya memungkinkan banyak masyarakat kesulitan mengakses gas dengan harga wajar. Hal ini bisa memicu pasar gelap atau jalur distribusi tidak resmi dengan harga yang lebih tinggi, serta menciptakan monopoli distribusi di tangan pangkalan resmi, merugikan masyarakat kecil.

    4. Mendorong inflasi

    Sementara itu, larangan pengecer mendistribusikan LPG 3 Kg akan membatasi akses masyarakat dan meningkatkan biaya logistik, yang pada gilirannya mendorong inflasi. Biaya tambahan ini akan dibebankan pada harga produk UMKM, mempengaruhi daya beli masyarakat, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

    Solusi yang lebih adil dan realistis

    Achmad menjelaskan, larangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer seharusnya dibatalkan karena menambah beban bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

    Sebagai alternatif, pemerintah dapat menerapkan sistem distribusi berbasis subsidi langsung kepada masyarakat yang berhak, sehingga mereka dapat membeli LPG dengan harga bersubsidi tanpa harus bergantung pada jalur distribusi yang kaku dan sulit dijangkau.

    Pemerintah juga dapat mengadopsi mekanisme distribusi digital yang lebih transparan, seperti sistem kartu subsidi berbasis data yang memastikan hanya mereka yang berhak yang dapat membeli LPG 3 Kg dengan harga subsidi. Dengan cara ini, subsidi dapat lebih tepat sasaran tanpa mengorbankan aksesibilitas bagi masyarakat kecil.

    Selain itu, perluasan jangkauan pangkalan resmi juga harus diprioritaskan agar masyarakat tetap dapat membeli LPG dengan harga wajar tanpa mengalami kesulitan akses.

  • Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya

    Pengertian Pembiayaan Syariah, Jenis, dan Model Bisnisnya

    Perusahaan Pembiayaan Syariah (PP Syariah) adalah lembaga yang menyediakan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi, terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memastikan pelaksanaan prinsip syariah berjalan dengan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 mengatur berbagai kegiatan usaha atau model bisnis pembiayaan syariah, yaitu:

    Pembiayaan Jual Beli, yakni penyediaan barang melalui transaksi jual beli yang sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh pihak-pihak terkait. Pembiayaan Investasi, yakni penyediaan modal untuk usaha produktif dalam jangka waktu tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai perjanjian syariah yang telah disetujui. Pembiayaan Jasa, yakni pemberian jasa, baik berupa manfaat atas barang, pinjaman (dana talangan), maupun pelayanan, dengan atau tanpa imbalan (ujrah) sesuai dengan perjanjian syariah yang berlaku. Kegiatan usaha lain sesuai dengan persetujuan OJK.

    Berbeda dari pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha dalam pembiayaan syariah harus merujuk pada akad yang telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI.

    Setiap aktivitas harus berlandaskan pada akad syariah, baik secara tunggal maupun gabungan. Seperti industri jasa keuangan lainnya, PP Syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan mendapatkan izin dari OJK.

    Model bisnis PP Syariah mirip dengan model bisnis lainnya, tetapi semua kerja sama yang dilakukan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesepakatan dan transparansi menjadi faktor kunci dalam model bisnis ini.

    Modal awal PP Syariah berasal dari pemegang saham. Dalam pengembangan bisnis dan peningkatan aset, PP Syariah memanfaatkan dana dari bank syariah. Dalam hal ini, pihak penjual seperti dealer atau supplier berperan dalam menyediakan barang atau jasa yang akan dibiayai, sedangkan industri jasa keuangan lain, seperti asuransi syariah, juga mendukung PP Syariah sebagai pihak penjaminan.

    Secara umum, prinsip-prinsip dalam kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta menghindari unsur gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya.

    Jenis akad pembiayaan syariah

    Berbagai jenis akad digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukan. Beberapa akad dalam pembiayaan syariah antara lain:

    1. Murabahah

    Akad jual beli barang di mana harga beli (harga perolehan) diinformasikan kepada pembeli, dan pembeli membayar dengan harga lebih (margin) sebagai keuntungan sesuai kesepakatan.

    2. Mudharabah

    Akad kerjasama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sementara pihak kedua (mudharib) bertindak sebagai pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan.

    3. Ijarah

    Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa mengalihkan kepemilikan barang tersebut.

  • Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis, Mudah dan Cepat

    Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis, Mudah dan Cepat

    Pemerintah mewajibkan semua produk makanan dan minuman, termasuk yang dijual oleh pedagang kaki lima dan usaha mikro dan kecil (UMK), untuk memiliki Sertifikat Halal. Ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

    Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama akan memberikan layanan sertifikasi halal gratis pada 2024 untuk satu juta pelaku UMK.

    Program ini bertujuan membantu pengusaha makanan dan minuman di kalangan UMK yang diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sekitar 62 persen dari total anggaran BPJPH untuk tahun 2024 akan digunakan untuk sertifikasi halal gratis.

    Sertifikat halal mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Berikut cara daftar sertifikat halal gratis secara online yang mudah dan cepat.

    Cara daftar sertifikat halal gratis

    Mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kementerian Agama atau sistem informasi halal di ptsp.halal.go.id. Ikuti semua petunjuk, masuk ke menu pendaftaran sertifikasi halal. Lengkapi semua persyaratan yang diperlukan seperti NIB, surat izin edar, identitas usaha, informasi produk yang dijual, hingga informasi tentang proses produksi.

    Syarat untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022, sebagai berikut:

    Produk harus tidak berisiko atau menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya dan sederhana. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri. Lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) harus terpisah dari lokasi, tempat, dan alat proses produk nonhalal. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lain dari dinas/instansi terkait. Produk yang dihasilkan harus sesuai dengan rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini. Bahan yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya dan tidak menggunakan bahan berbahaya. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Jenis produk yang disertifikasi tidak boleh mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong yang sudah bersertifikat halal. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan pabrik). Proses pengawetan produk harus sederhana dan tidak menggunakan lebih dari satu metode pengawetan. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

    Durasi proses pembuatan sertifikat halal

    Secara keseluruhan hingga mendapatkan sertifikat halal ialah 21 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:

    Verifikasi BPJPH: 2 hari kerja Audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Sucofindo: 15 hari kerja Penetapan kehalalan hingga terbit Ketetapan Halal oleh MUI/Komite Fatwa: 3 hari kerja Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: 1 hari kerja

    Demikianlah cara daftar sertifikat halal gratis secara online yang mudah dan cepat. Semoga bermanfaat.

  • 7 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Mewah dan Modern

    7 Rekomendasi Kado Pernikahan yang Mewah dan Modern

    Setiap mempelai baru biasanya memerlukan satu set alat masak (cooking set) untuk melengkapi rumah mereka, khususnya dapur. Oleh sebab itu, jika memberikan kado pernikahan mewah seperti cooking set, Anda secara tidak langsung membantu mempercantik dekorasi dapur mereka.

    Selain itu, cooking set tidak hanya terkesan mewah, tetapi juga bermanfaat bagi pengantin baru. Namun, pertimbangkan merek yang sesuai dengan anggaran (budget) Anda karena terdapat banyak pilihan cooking set.

    Kemudian, Anda perlu menentukan jenis, model, dan warna cooking set. Agar lebih terkesan spesial dan personal, Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu jenis, model, dan warna kesukaan mempelai.

  • Apa Saja Saham Milik Prajogo Pangestu? Ini Daftarnya

    Apa Saja Saham Milik Prajogo Pangestu? Ini Daftarnya

    Berikut ini adalah beberapa saham milik Prajogo yang tercatat di BEI:

    1. PT Barito Pacific Tbk (BRPT)

    PT Barito Pacific Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam berbagai sektor industri, mulai dari properti, perdagangan, energi terbarukan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, transportasi, hingga aktivitas sebagai perusahaan holding. Pada perusahaan ini, Prajogo Pangestu memiliki saham sebesar 71,19 persen atau setara dengan 66,7 miliar lembar saham.

    Barito Pacific pertama kali mencatatkan sahamnya di BEI pada 1 Oktober 1993 dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100. Saat ini, kapitalisasi pasar saham BRPT mencapai Rp108,75 triliun, menjadikannya sebagai salah satu emiten besar di bursa.

    2. PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA)

    PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) merupakan perusahaan petrokimia yang juga berada dalam portofolio investasi Prajogo Pangestu. Dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp787,26 triliun, TPIA menjadi salah satu perusahaan dengan kapitalisasi pasar terbesar ketiga di BEI.

    Kinerja saham TPIA semakin menguat setelah masuk ke dalam daftar konstituen Indeks Standar Global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Hal ini meningkatkan kepercayaan investor dan menarik lebih banyak minat dari investor asing terhadap saham TPIA.

    3. PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)

    PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) adalah perusahaan yang berfokus pada pengembangan energi terbarukan, khususnya panas bumi. Sebagai bagian dari Barito Pacific, BREN memiliki peran penting dalam strategi jangka panjang penyediaan energi bersih dan rendah emisi.

    Saham BREN menjadi salah satu yang paling diperhatikan di BEI karena kapitalisasi pasarnya yang sangat besar. Pada awal Januari 2025, harga saham BREN mencapai Rp9.200 per saham, mencerminkan besarnya minat investor terhadap sektor energi terbarukan. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan memiliki prospek pertumbuhan yang cerah dalam jangka panjang.

    4. PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN)

    PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) merupakan salah satu perusahaan baru dalam portofolio Prajogo Pangestu, namun telah menunjukkan kinerja yang sangat solid. Dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp95,56 triliun, CUAN terus berkembang melalui strategi akuisisi dan diversifikasi ke sektor energi.

    Keberhasilan CUAN dalam menarik minat investor tidak lepas dari strategi bisnisnya yang agresif dan inovatif. Meskipun tergolong baru, saham CUAN menunjukkan potensi pertumbuhan yang signifikan seiring dengan ekspansi bisnis perusahaan.

    5. PT Petrosea Tbk (PTRO)

    PT Petrosea Tbk (PTRO) adalah salah satu perusahaan yang juga dimiliki oleh Prajogo Pangestu. Dengan kapitalisasi pasar sebesar Rp8,98 triliun, PTRO memang terlihat lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan lain dalam portofolionya. Namun, saham PTRO tetap menarik perhatian investor karena kinerjanya yang stabil dan prospek pertumbuhan yang positif.

    Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan jasa rekayasa teknik, PTRO memiliki peluang besar untuk terus berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan di sektor energi dan konstruksi.

  • KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    KKP Amankan 2 Kapal Ikan Illegal Fishing di Laut Aru

    Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI telah mengamankan dua unit kapal ikan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Modus pelanggarannya berupa alat penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI (WPPNRI) 718, Laut Aru.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI, Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, menjelaskan penangkapan kedua kapal tersebut merupakan upaya melindungi sumber daya ikan dari kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan, yang tak sesuai dengan ketentuan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar,” tutur Ipunk dalam keterangannya, Jumat (31/1).

    Berdasarkan keterangan Ipunk, kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 tonase kotor (gross tonnage/GT) dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang tengah beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718 pada Rabu (29/01).

    Dia menambahkan, hasil pemeriksaan di lapangan, kedua kapal tersebut mempunyai izin dengan alat tangkap jaring hela udang berkantong (JHUB) dengan modus melakukan modifikasi dengan mengecilkan ukuran jaring (mesh size) bagian kantong yaitu 1,5 inci dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.

    Kapal Indonesia buatan luar negeri

    Lanjut Ipunk, seusai dilakukan pemeriksaan, kapal-kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan, tetapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan mempunyai perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.

    Lanjut dia, terkait pemeriksaan terhadap alat tangkap JHUB atau pukat udang, dalam praktik penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tak menggunakan alat pencegah penyu (turtle excluder device/TED) dan tak menggunakan pemberat. Mata jaringnya juga lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inci.

    Kemudian Ipunk mengatakan sesudah dilakukan pemeriksaan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak daripada udang yang menjadi tangkapan utama. Dengan kata lain, kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya JHUP atau pukat udang.

    “Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap jaring hela udang berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa, kami akan periksa detail, tidak hanya dokumen izin, namun spesifikasi alat tangkap yang digunakan sesuai atau tidak dengan aturan,” ujar Ipunk.

    Dikenakan sanksi administratif

    Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP KKP RI bakal mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP RI, Lotharia Latif untuk meninjau kembali perizinannya.

    Sementara itu, DJPT KKP RI Lotharia Latif menyebut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut, tim DJPT bakal menindaklanjuti rekomendasi dari Ditjen PSDKP untuk pembekuan periziannya.

    “Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” kata Latif.

    Untuk diketahui, barang bukti yang telah diamankan yaitu berupa dua  kapal, alat penangkapan ikan, 54 anak buah kapal (ABK), enam orang asing sebagai ahli penangkapan ikan (fishing master) di atas kapal. Serta, kapal tersebut kini diamankan di Pangkalan PSDKP Tual, Maluku untuk tindakan selanjutnya.

  • Produsen So Nice Bidik Pertumbuhan Dua Digit di 2025, Ini St

    Produsen So Nice Bidik Pertumbuhan Dua Digit di 2025, Ini St

    Jakarta, FORTUNE – Entitas usaha milik PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), PT So Good Food, membidik pertumbuhan dua digit pada 2025 dibanding pada 2024.

    Bagaimana strateginya? Pertama, akan ada inovasi dari segi varian produk. Kedua, menggelar program yang meningkatkan keterlibatan dengan para konsumen.

    Untuk poin kedua, So Good Food akan mengeksekusinya melalui program Zona Main So Nice-Jagoannya Jajanan Protein pada semester I 2025. Program edukasi itu akan digelar di 380 sekolah yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.

    Setelah pelaksanaan di semester I 2025, So Good Food akan meninjau dan mengevaluasi hasilnya. Setelah itu, produsen So Nice itu akan melanjutkannya di semester II 2025 ke wilayah lain.

    “Rencananya kami tahun ini bertumbuh double digit,” kata Chief Marketing Officer PT So Good Food, Pritha di Kuningan, Jakarta (31/1). “Yang pasti program ini kami harapkan untuk membantu [merealisasikan rencana itu].”

    Yang juga perlu digarisbawahi, program tersebut juga bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengonsumsi protein hewani bagi anak-anak lewat jajanan berprotein hewani. Data dalam studi dari Rachmawat et. Al (2024) melaporkan, lebih dari 80 persen anak dan remaja Inddonesia mengalami defisit protein hewani.

    Padahal, menurut Tim Dewan Pakar Badan Gizi Nasional, Epi Taufik, protein hewani berperan penting dalam menjaga fungsi kekebalan tubuh. Oleh karena itu, perlu inisiasi gerakan edukasi sejak yang melibatkan anak, orang tua, dan guru di sekolah.

    “Kekurangan protein hewani dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan (stunting), lemahnya sistem imun, dan rendahnya konsentrasi belajar,” jelas Epi.

    Pada Januari 2025, So Good Food telah menguji coba program Zona Main So Nice–Jagoannya Jajanan Protein di 2 sekolah yang berlokasi di Jakarta Selatan. Secara khusus, kegiatan dalam program itu dilakukan secara interaktif melalui permainan-permainan seperti ular tangga So Nice.

    “Kami ingin menghadirkan perubahan nyata dalam pola makan anak-anak Indonesia dengan menyediakan pilihan jajanan yang mengandung protein hewani, juga kebiasaan hidup sehat dengan mengonsumsi protein hewani setiap hari,” kata Pritha.

  • NOBU Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham oleh Hanwha Life

    NOBU Umumkan Rencana Akuisisi 40% Saham oleh Hanwha Life

    Jakarta, FORTUNE – Perusahaan asuransi jiwa asal Korea Selatan, Hanwha Life Insurance Co. Ltd, berencana mengakuisisi 40 persen saham PT Bank Nationalnobu Tbk (NOBU) dari sejumlah pemegang saham atau seluruhnya sebesar Rp299,13 miliar.

    Berdasarkan ringkasan prospektus yang dipublikasikan Jumat (31/1), Hanwha Life merancang pengambilalihan 2.991.377.599 lembar saham atau setara 40 persen dari total saham yang ditempatkan dan disetor penuh di NOBU.

    Hanhwa akan membeli saham dari PT Putera Mulia Indonesia, PT Star Pacific Tbk (LPLI), PT Prima Cakrawala Sentosa, PT Multipolar Tbk (MLPL), PT Inti Anugerah Pratama, PT Ciptadana Capital, dan PT Lenox Pasifik Investama Tbk (LPPS).

    Rencana pengambilalihan dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan pihak-pihak yang berkepentingan seperti para kreditur dan karyawan Nobu Bank, kepentingan umum, serta persaingan usaha yang sehat.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 POJK 41/2019, apabila kreditur Nobu Bank tidak menyampaikan keberatan atas rencana pengambilalihan dalam jangka waktu 14 hari setelah pengumuman ringkasan rancangan pengambilalihan, maka sesuai POJK 41/2019 seluruh kreditur dianggap telah menyetujui rencana pengambilalihan.

    “Pernyataan keberatan terhadap rencana pengambilalihan dapat disampaikan kepada Nobu Bank secara tertulis oleh para kreditur Nobu Bank paling lambat pada tanggal 24 Februari 2025,” demikian isi pengumuman tersebut, dikutip Jumat (31/1).

    Dalam prospektusnya, Hanwha Life Insurance menyatakan akuisisi dilakukan demi tujuan investasi jangka panjang demi mengintegrasikan kemampuan digital Hanwha Life Insurance pada bidang keuangan ke dalam operasionalisasi Nobu Bank.

    Lebih lanjut, investasi akan dilakukan untuk Nobu Bank, terutama pada teknologi big data yang memungkinkan Nobu Bank menjangkau lebih banyak orang demi akses bank lebih efisien.

    “Hanwha Life Insurance bertujuan untuk menemani perjalanan keuangan nasabah ritel di Indonesia melalui pencapaian inovasi digital dan integrasi keuangan berbasis teknologi,” demikian pernyataan Direksi Hanwha Life Insurance dalam prospektus.

    Bagi Nobu Bank, akuisisi ini dinilai mampu mendukung penguatan industri perbankan nasional, serta membuka eksposur terhadap kemajuan teknologi.

    Rancangan akuisisi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Hanwha Life dan Direksi NOBU. Namun, akuisisi ini belum mendapatkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Nobu Bank.

    Proses ini masih harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan pada 25 Maret 2025. 

    Setelah itu, Hanwha Life dan NOBU juga perlu mengamankan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2025.

    Usai seluruh tahapan terpenuhi, akuisisi ini diperkirakan rampung pada 16-23 April 2025.

  • Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Terbitkan 5 Aturan PPDP,OJK Bidik Transformasi Berkelanjutan

    Jakarta, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan lima peraturan yang ditujukan bagi industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP).

    Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan langkah tersebut merupakan upaya transformasi PPDP menjadi sektor industri yang sehat, kuat, dan secara bisnis mampu tumbuh berkelanjutan. Dengan demikian, PPDP “dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (31/1). 

    Lima POJK yang telah diterbitkan adalah:

    POJK Nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun.  Beleid ini merupakan dukungan bagi pengembangan kualitas SDM, yang di antaranya mengatur penyediaan dana yang direalisasikan untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis.

    Kedua, POJK Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. 

    Ketiga, POJK Nomor 36 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

    Substansi yang diatur dalam aturan tersebut adalah penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.

    Keempat, POJK Nomor 37 tahun 2024 tentang Perubahan atas POJK Nomor 17/POJK.05/2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Aturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko, termasuk mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. 

    Terakhir, POJK Nomor 38 tahun 2024 terkait Perubahan atas POJK Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 38/2024).

    Pada sektor industri dana pensiun, POJK 35/2024 memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU P2SK. 

    Substansi utama yang diatur dalam POJK 35/2024 adalah penambahan ketentuan isi minimum peraturan dana pensiun, organisasi dana pensiun termasuk fungsi yang wajib dimiliki, tata kelola dana pensiun mencakup jumlah dan komposisi pengurus, dewan pengawas, dan dewan pengawas syariah, serta aturan mengenai pembubaran dan likuidasi dana pensiun. 

  • 5 Saham Top Gainer Selama Januari 2025, Ada yang Naik 205%

    5 Saham Top Gainer Selama Januari 2025, Ada yang Naik 205%

    Beberapa Saham mencatatkan performa luar biasa selama Januari 2025, dengan beberapa di antaranya mengalami lonjakan harga hingga ratusan persen.

    Diketahui, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) naik sebesar 84,64 poin, atau 1,2% ke level 7.158,1 pada penutupan sesi I, Jumat (31/1). Berikut daftar saham Top Gainer selama Januari 2025.

    1. Saham PACK

    Pertama, saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK) berada diposisi puncak sebagai top gainer pada Januari 2025. Emiten yang bergerak di industri kemasan plastik ini mengalami lonjakan harga sebesar 205,6%, mencapai Rp1.880 per lembar saham dalam sebulan.

    Harga saham emiten PACK sempat berada di level tertinggi sebesar Rp1.888 pada Jumat (17/1) dan terendah di level Rp25 pada Senin (12/8/2024) dengan rata-rata harga saham Rp124,06 berdasarkan data historisnya sejak IPO.

    Dilihat dari pertumbuhan harga sahamnya, PACK mengalami lonjakan harga yang signifikan. Harga saham emiten PACK yang melambung tinggi diketahui karena adanya aksi korporasi yang dilakukan perusahaan.

    Adapun, saham PACK mengalami lonjakan harga diketahui setelah diakuisisi oleh PT Eco Energi Perkasa (EEP). Berdasarkan laporan tertulis BEI atas pembelian atau penjualan saham perusahaan yang nilainya material, EEP berhasil mengakuisisi 49 persen saham PACK pada 24 Oktober 2024.

    Hal tersebut juga berdampak pada perubahan pengendalian atas perseroan.

    2. Saham WIFI

    Kedua, saham emiten PT Solusi Energi Digital Tbk (WIFI) juga menjadi top gainer pada Januari 2025. WIFI mencatat kenaikan hingga 198% di awal tahun hingga ke level Rp1.225 per saham.

    Saham ini juga mencatatkan auto reject atas (ARA) semenjak pengumuman perseroan tentang sejumlah nama pemegang saham utama WIFI terbaru, termasuk Hashim S Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto; Awrin Rasyid; dan Fadel Muhammad.

    Transaksi itu merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman perseroan dengan perusahaan Hashim melalui PT Arsari Sentra Data pada Desember 2024. Arsari Sentra Data saat itu mengumumkan akan mengambil alih 45 persen saham perusahaan induk WIFI, yakni PT Investasi Sukses Bersama (ISB), dari pengendali sebelumnya, Tinawati.

    Adapun, porsi kepemilikan Tinawati di WIFI tersisa 24,80% secara tidak langsung melalui kepemilikan 99,99% PT Sinergi Investasi Digital (SID), dari sebelumnya sebesar 47,35% secara tidak langsung melalui kepemilikan 45% PT ISB dan kepemilikan 99,99% PT SID.

    3. Saham CMNP

    Ketiga, saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang merupakan perusahaan pengelola jalan tol dan terafiliasi dengan Jusuf Hamka, juga mencatatkan kinerja gemilang di bulan Januari ini.

    Tercatat, CMNP naik 177,6% sepanjang bulan ini hingga ke level Rp3.970. Saham ini juga sempat disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (21/1) karena adanya lonjakan saham yang signifikan.

    Saham CMNP sempat diramaikan dengan rumor mengenai rencana masuknya Salim Grup ke dalam manajemen perusahaan dan menjadi pemegang saham utama.

    4. Saham FIMP

    Keempat, emiten PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) juga tercatat mengalami kenaikan signifikan selama Januari 2025. FIMP melaju di level Rp124 dan mencatatkan 158%.

    Saham ini juga tercatat masuk radar bursa akibat kenaikan harga saham yang tidak biasa (Unusual Market Activity/UMA).

    BEI menilai bahwa suspensi ini bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan dengan seksama informasi yang tersedia sebelum membuat keputusan investasi di saham FIMP.

    5. Saham DOOH

    Kelima, saham PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) telah naik hingga 150% sepanjang Januari 2025 ke level Rp145 per saham.

    Diketahui, DOOH disuspensi BEI pada Jumat (31/1), mulai sesi I perdagangan hari ini.

    BEI mengumumkan bahwa suspensi saham DOOH dilakukan terkait dengan lonjakan harga kumulatif yang signifikan pada saham tersebut. Penghentian sementara perdagangan saham DOOH berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

    Langkah ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan dengan hati-hati informasi yang ada sebelum membuat keputusan investasi di saham DOOH.

    Disclaimer: Fortune Indonesia tidak bertanggung jawab atas keuntungan atau kerugian yang terjadi. Sebelum membeli atau menjual saham, lakukan penelitian yang lebih mendalam, dan setiap keputusan sepenuhnya berada di tangan investor.