Author: Fajar.co.id

  • Jokowi dan Keluarganya Dipecat PDIP, Teddy Gusnaidi: Sama Sekali Tidak Ada Pengaruhnya

    Jokowi dan Keluarganya Dipecat PDIP, Teddy Gusnaidi: Sama Sekali Tidak Ada Pengaruhnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi dan Wapres yang sekaligus putranya sendiri Gibran Rakabuming Raka beserta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang juga menantunya dipecat secara resmi dari PDI Perjuangan. 

    Pemecatan itu direspon berbagai pihak. Salah satunya dari Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. 

    Menurutnya, pemecahan itu sama sekali tidak berpengaruh terhadap negara maupun kebijakan pemerintah.

    ”Pak Jokowi dan Pak Gibran dipecat sebagai anggota Partai oleh Partainya, itu adalah urusan internal partai itu sendiri dan sama sekali tidak berpengaruh apapun terhadap negara maupun kebijakan di negara ini,” kata Teddy Gusnaidi, dalam akun X, Selasa, (17/12/2024).

    “Jokowi tetap mantan Presiden RI, Gibran tetap Wakil Presiden RI. Jokowi masih dengan kegiatannya yang padat, Gibran masih dengan kegiatan kenegaraannya yang padat,” lanjutnya.

    Dia menyentil PDI Perjuangan yang sok ramai sendiri dalam mempublikasikan pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby.

    “Jadi sama sekali tidak ada yang berubah dan sama sekali tidak ada pengaruhnya. Tapi kok ramai? Loh? yang ramai kan mereka sendiri, mereka yang publikasikan, mereka yang asik sendiri, mereka yang menuding sendiri, mereka yang heboh sendiri dan nanti mereka juga yang puas sendiri,” tuturnya. 

    “Biarkan saja orang lagi memuaskan diri sendiri, jangan diganggu,” tandasnya. 

    Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menyebut, terdapat 30 kader yang dipecat PDIP. 

  • Andra Soni dan Dimyati Menang di Pilkada, PALPASI Sambut Kepemimpinan Baru Banten

    Andra Soni dan Dimyati Menang di Pilkada, PALPASI Sambut Kepemimpinan Baru Banten

    FAJAR.CO.ID, BANTEN — Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Banten Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi Indonesia (PALPASI), Muyassar Nugroho, S.H., M.H., menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2025-2030, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah. Ucapan ini disampaikan Muyassar sebagai bentuk apresiasi atas kemenangan pasangan calon tersebut dalam Pilkada Banten 2024.

    “Atas nama DPD Banten PALPASI, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Andra Soni dan Bapak Dimyati Natakusumah yang telah terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Kami berharap ke depan terjalin sinergi yang erat antara Pemerintah Provinsi Banten dan PALPASI dalam memajukan pendidikan dan demokrasi di wilayah Banten,” ujar Muyassar dalam keterangannya yang diterima fajar.co.id, Selasa (17/12/2024).

    Muyassar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi masyarakat untuk mewujudkan pendidikan berkualitas serta demokrasi yang inklusif. Menurutnya, sinergi ini dapat menjadi kunci dalam menciptakan pembangunan berkelanjutan, terutama di bidang pendidikan yang menyasar generasi muda.

    “Sebagai organisasi yang peduli terhadap pendidikan dan demokrasi, PALPASI berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Banten. Kami optimis, di bawah kepemimpinan baru, Banten dapat menjadi provinsi yang unggul dalam pendidikan sekaligus menjadi contoh keberhasilan demokrasi di Indonesia,” imbuhnya.

    Hasil rekapitulasi suara akhir yang ditetapkan oleh KPU Banten pada Sabtu (7/12) menunjukkan kemenangan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah dengan perolehan 3.102.501 suara atau 55,88 persen. Sementara itu, pasangan Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi yang berada di posisi kedua mengantongi 2.449.183 suara atau 44,12 persen.

  • Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    Tito Karnavian Dukung Wacana Prabowo, Pilkada Melalui DPRD Lebih Efisien

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dipilih oleh DPRD. Menurut Tito, langkah ini akan mengurangi biaya besar yang selama ini dikeluarkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).

    “Ya, saya sependapat tentunya. Kita semua melihat bagaimana besarnya biaya untuk pilkada,” ujar Tito di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (16/12/2024).

    Tito juga menyoroti dampak negatif dari pilkada langsung, seperti potensi kekerasan di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tetap bisa dianggap sebagai bentuk demokrasi, yaitu demokrasi perwakilan.

    “Dari dulu saya mengatakan pilkada asimetris salah satunya melalui DPRD. Demokrasi kan bisa diterjemahkan sebagai demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Kalau melalui DPRD, itu juga demokrasi, tapi dengan perwakilan,” jelas Tito.

    Pemerintah, lanjutnya, tengah merancang pembahasan terkait mekanisme pemilihan kepala daerah ini. Tito mengungkapkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Nanti gongnya akan kita cari, tapi sebelum itu, kita akan mengadakan rapat bersama teman-teman DPR, parpol, dan akademisi,” tambahnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyuarakan pandangan serupa. Dalam acara HUT Partai Golkar di Sentul, Kamis (12/12/2024), Prabowo membandingkan sistem pemilihan di Indonesia dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan India. Menurutnya, sistem di negara-negara tersebut jauh lebih efisien karena pemilihan hanya dilakukan untuk anggota DPRD, sementara DPRD yang menentukan kepala daerah, termasuk bupati dan gubernur.

  • Pemerintah Beri Kesempatan Tenaga Honorer Kembali Mengikuti Seleksi Pengangkatan ASN

    Pemerintah Beri Kesempatan Tenaga Honorer Kembali Mengikuti Seleksi Pengangkatan ASN

    JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.

    Aturan dimaksud adalah Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

    Keputusan tersebut ditanda tangani langsung Menpan RB Rini Widyanti. Tertanggal 10 Desember 2024.

    Pada pokoknya, keputusan itu memberi kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN kembali mengikuti seleksi pengangkatan ASN. Dikhususkan bagi mereka yang terdaftar dalam data base BKN.

    Berikut ini tiga kriterianya:

    Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

    TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.

    Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

    Menpan RB pun membuka empat jabatan yang bisa dilammar, yakni sebagai berikut:

    Pengelola umum operasional

    Operator layanan operasional

    Pengelola layanan operasional

    Penata layanan operasional

    “Kebutuhan bagi pelamar sebgaimana dimaksud pada Diktum pertama diusulkan pejabat pembina kepegawaian pada menteri,” bunyi putusan keempat.

    (Arya/Fajar)

  • PDIP Pecat Jokowi, Bahlil Lahadalia Sebut Partai Golkar Terbuka Lebar

    PDIP Pecat Jokowi, Bahlil Lahadalia Sebut Partai Golkar Terbuka Lebar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Golkar sangat terbuka jika mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ingin bergabung dengan partai berlambang pohon beringin tersebut.

    Hal itu ditegaskan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Dia menyebut, artainya terbuka bagi siapapun yang ingin bergabung.

    Hal itu dikatakan Bahlil saat ditanya mengenai kemungkinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution ingin bergabung dengan partai beringin itu. Ketiganya diketahui baru saja dipecat oleh PDI Perjuangan (PDIP).

    “Golkar itu sangat inklusif. Golkar itu terbuka bagi semua anak bangsa yang pingin mengabdikan dirinya lewat politik lewat partai,” ucap Bahlil di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

    Menurut dia, dirinya akan memantau perkembangan lebih lanjut usai Jokowi, Gibran, dan Bobby usai dipecat. “Jadi, saya pikir kita lihat perkembangannya dari apa yang menjadi respons ya,” kata dia.

    Menteri ESDM itu menyerahkan keputusan tersebut kepada Jokowi, Gibran dan Bobby jika ingin bergabung masuk ke Golkar. “Ya, semua kita serahkan kepada bapak-bapak dan warga negara yang ada, termasuk Bapak Presiden Jokowi,” tuturnya.

    Sebelumnya, PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan parpol berlambang Banteng moncong putih.

    Pemecatan ini seperti tertuang dalam surat keputusan bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Ketum dan Sekjen PDIP Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristiyanto tertanggal 4 Desember.

  • Junjung Etik dan Moral, Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi

    Junjung Etik dan Moral, Alasan PDIP Baru Umumkan Pemecatan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDIP mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi dari partai pada Senin ini setelah terbit surat bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, tertanggal 4 Desember yang ditandatangani Ketum dan Sekjen PDIP Megawati Soekarnoputri serta Hasto Kristiyanto.

    Selain Jokowi, PDIP juga memecat anak dan menantu eks Gubernur Jakarta itu, yakni Gibran Rakabuming Raka serta Bobby Nasution. Surat pemecatan terhadap Gibran dan Bobby masing-masing bernomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 serta 1651/KPTS/DPP/XII/2024. Surat pemecatan kedua tokoh masing-masing diterbitkan pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Megawati serta Hasto.

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus menyebut partainya menjaga nilai etik dan moral untuk pengumuman pemecatan terhadap Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

    Oleh karena itu, PDIP, kata dia, baru sekarang mengumumkan pemecatan Jokowi dari statusnya sebagai kader partai. Padahal, bisa saja hal itu dilakukan saat pelaksanaan Pilpres 2024.

    “Kami memiliki nilai etik dan moralitas politik untuk menjaga martabat Jokowi sebagai presiden yang harus dihormati semasa menjabat,” kata Deddy melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Senin (16/12).

    Toh, kata eks aktivis Walhi itu, PDIP ingin fokus ke hajatan politik lain setelah pilpres 2024, yakni pilkada, sehingga tidak buru-buru mengumumkan pemecatan Jokowi.

    “Setelah pilkada selesai, kami baru punya waktu untuk mengumpulkan pimpinan partai dari seluruh provinsi untuk mengevaluasi kader-kader yang melakukan pelanggaran aturan partai,” kata Deddy.

  • Komaruddin Watubun Beber Alasan Pecat Jokowi dari PDIP

    Komaruddin Watubun Beber Alasan Pecat Jokowi dari PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun menyampaikan secara resmi proses pemecatan kadernya dari PDIP. Kader dimaksud tidak lain Joko Widodo (Jokowi), anaknya Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution.

    Keputusan pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, pemecatan Gibran SK Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan pemecatan Bobby SK Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024.

    Keputusan pemecatan itu disampaikan Komaruddin Watubun, dalam sebuah video yang beredar, pada Senin (16/12). Pemecatan itu merupakan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” kata Komarudin.

    PDIP menyebut bahwa Jokowi terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai dengan mencederai cita-cita, serta tujuan PDIP. Sebagai kader PDIP, lanjut Komarudin, seharusnya Jokowi menghimpun semangat, mengkonsolidasi kemauan, mengorganisasi, mendidik, dan menuntut rakyat untuk membangun kesadaran politik.

    Serta menanamkan keyakinan atas kemampuan rakyat, mengolah semua tenaga rakyat dalam satu gerak politik, menggerakkan rakyat untuk berjuang bersama, dan mengawal kerja politik ideologis yang membumi adalah kewajiban setiap Anggota Partai, khususnya mereka yang ditugaskan oleh partai untuk menduduki jabatan di struktural Partai atau jabatan atas nama Partai.

  • Kenaikan Pajak 12 Persen, Netflix, Spotify, dan Layanan Digital Lainnya Terdampak

    Kenaikan Pajak 12 Persen, Netflix, Spotify, dan Layanan Digital Lainnya Terdampak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

    Kenaikan tersebut meliputi sektor barang dan jasa. Termasuk di dalamnya layanan digital. Sebut saja aplikasi streaming video Netflix hingga aplikasi dengar musik Spotify. Keduanya dikenakan PPN penuh.

    Hal ini telah ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Dia menyebut keduanya masuk ke dalam kategori yang dikenakan pajak.

    Di sisi lain, ada pula yang tidak dikenakan pajak di antaranya kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan ikan.

    Sementara bahan lainnya seperti minyak dan tepung terigu dikenakan PPN rendah sebesar 1 persen yang ditanggung oleh pemerintah.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ,Airlangga Hartarto mengatakan bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Mengingat konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama ekonomi negeri

    “Konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama ekonomi Indonesia. Untuk itu, pemerintah memberikan berbagai stimulus, termasuk diskon tarif listrik 50 persen selama dua bulan untuk pelanggan dengan daya di bawah 2.200 VA,” jelas Airlangga dikutip Senin (16/12/2024).

    Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menambah kebijakan tersebut didukung oleh APBN untuk kestabilan ekonomi agar tetap terjaga.

    “Meski terdapat ketidakpastian global, kami akan terus mendukung ekonomi domestik dengan kebijakan yang tepat,” kata Sri Mulyani.

    Bagian dari kebijakan stimulan, pemerintah memperpanjang fasilitas PPh final 0,5 persen bagi UMKM. Tidak hanya itu, memberikan bantuan pangan kepada 16 juta rumah tangga kurang mampu. (Elva/Fajar).

  • Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 triliun

    Beri Kado HUT Ke-129 Untuk Pemegang Saham, BRI Bagikan Dividen Interim Sebesar Rp20,46 triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (kode saham: BBRI) dengan bangga mengumumkan pembagian dividen interim kepada para pemegang saham sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-129 yang jatuh pada 16 Desember 2024. Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen BRI untuk memberikan economic value bagi para pemegang saham, sekaligus merayakan sejarah panjang kontribusi BRI terhadap perekonomian Indonesia.

    Mengacu pada Keterbukaan Informasi yang diterbitkan oleh perusahaan, berdasarkan laporan keuangan yang berakhir pada 30 September 2024 Perseroan akan membagikan dividen interim Tahun Buku 2024 sebesar Rp135,- (Seratus Tiga Puluh Lima Rupiah) per saham atau sebesar Rp20,46 triliun. Apabila dirinci,  dividen interim yang disetorkan kepada Pemerintah RI sebesar Rp10,88 triliun dan dividen interim kepada Publik sebanyak banyaknya sebesar Rp9,58 triliun.

    Adapun jadwal dan tata cara pembagian Dividen Interim sebagai berikut:

    NoKeteranganTanggal1Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Interim16 Desember 20242Akhir Periode Perdagangan Saham dengan Hak Dividen Interim (cum Dividen): Pasar Reguler dan NegosiasiPasar Tunai    24 Desember 2024 30 Desember 20243Awal Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen Interim (ex Dividen): Pasar Reguler dan NegosiasiPasar Tunai    27 Desember 2024 2 Januari 20254Daftar  Pemegang Saham  yang  berhak           Dividen      Interim (recording date)30 Desember 20245Pembayaran Dividen Interim15 Januari 2025

    Direktur Utama BRI Sunarso, mengungkapkan pembagian dividen interim ini mencerminkan kinerja BRI yang sehat, serta apresiasi BRI kepada para pemegang saham yang terus mendukung perjalanan BRI hingga usia ke-129 tahun.

    Sunarso juga menambahkan Perseroan memastikan pembagian dividen interim ini tidak mengganggu permodalan BRI “Disisi lain semua kebutuhan investasi telah terpenuhi serta cadangan untuk meng-cover berbagai risiko telah disediakan dengan memadai,” tambah Sunarso.

    Sebagai informasi, hingga akhir Triwulan III 2024 BRI secara konsolidasian berhasil mencetak laba bersih sebesar Rp45,36 triliun. Dari sisi intermediasi, hingga akhir September 2024 BRI berhasil menyalurkan kredit senilai Rp1.353,36 triliun atau tumbuh 8,21% secara year on year (yoy). Dari total penyaluran kredit tersebut, 81,70% diantaranya atau sekitar Rp1.105,70 triliun merupakan kredit kepada segmen UMKM. Penyaluran kredit yang tumbuh positif tersebut juga membuat aset BRI tercatat meningkat 5,94% yoy menjadi sebesar Rp1.961,92 trilliun.

  • Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    Danny-Azhar Menggugat, Sudirman-Fatmawati Siapkan Tim Hukum, Siapa Dia?

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Terkait Gugatan Paslon Danny-Azhar Ke MK, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel terpilih, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) selaku pihak terkait menyiapkan tim hukum 

    Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR) menyusul kabar bahwa rivalnya, paslon Danny Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) akan mendaftarkan gugatan di MK.

    “Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR, Senin (16/12/2024).

    MRR mengungkapkan, dari informasi yang dihimpun paslon Andalan Hati, gugatan yang akan didaftarkan paslon DiA bukan terkait hasil atau jumlah suara, melainkan proses pelaksanaan Pilkada, khususnya Pilgub Sulsel 2024.

    Dengan demikian, kata dia, gugatan DiA tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM. Sehingga, apabila memenuhi syarat formal gugatan, berarti akan lanjut ke persidangan untuk penyampaian gugatan, dalil dan fakta-fakta.

    Adapun kepentingan paslon Andalan Hati di dalam perkara dimaksud, ditegaskan MRR, pertama yaitu akan membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang akan disampaikan Paslon 01 (DiA).

    Kedua, mendukung atau membantah argumen, dalil dan fakta-fakta yang disampaikan pihak termohon (KPU) apabila merugikan Paslon 02.

    Dan ketiga, akan membuktikan argumen, dalil dan fakta-fakta ke Majelis Hakim bahwa perolehan suara untuk Paslon 02, benar, sesuai prosudur, faktual dan tidak ada tindakan melawan hukum yang TSM.