Author: Fajar.co.id

  • Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ribuan honorer yang mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dilanda galau, terutama mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

    Untuk mendaftar seleksi PPPK tahap II, para honorer itu harus memulai dari awal. Penyebabnya, akun mereka tereset. Karena kondisi itulah, mereka harus harus memulai dari awal lagi saat mendaftar PPPK 2024 tahap 2.

    “Ini kami harus mendaftar dari nol lagi, diminta surat keterangan (suket) pengalaman kerja dan bisa-bisa kami akan di-TMS-kan kembali,” kata Ketua Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Sulawesi Selatan (P2OPJI), A. Irfandi Sofyan dilansir JPNN, Kamis (26/12).

    Dia mengungkapkan sebanyak 1.309 honorer K2 dan non-ASN kecewa berat karena mereka ditolak mendaftar di Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

    Mereka malah disuruh mendaftar di OPD lainnya, padahal selama ini berstatus non-ASN Pemprov Sulsel. “Karena kami ditolak Pemprov Sulsel, makanya hanya bisa melamar PPPK tahap 2 reguler pada instansi lain (bukan instansi Pemprov Sulsel),” kata Sofyan.

    Dia menyampaikan batas waktu pendaftaran sampai proses submit paling lambat 31 Desember 2024, tetapi bayang-bayang TMS part two sudah terlihat. Sebab, ganjalannya suket.

    Dalam berita sebelumnya, Sofyan menyampaikan, dinas tempat mereka bekerja sudah merespons positif. Namun, BKD Sulsel bersikeras tidak mengakomodasi ribuan honorer TMS ini mendaftar kembali.

    Dia mengaku bingung mau melakukan pendekatan bagaimana lagi dengan BKD. Ada indikasi BKD ingin menggantikan honorer K2 dengan outsourcing cleaning service.

  • Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    Ekspresi Jokowi Tampak Puas Hasto Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Pimpinan KPK Baru Pilihan Jokowi

    “Aura mukanya muka puas banget…..,” balas warganet di kolom komentar unggahan itu.

    Diketahui, beberapa waktu lalu, Bivitri Susanti, seorang pakar hukum tata negara, mengkritisi proses pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akhir masa jabatannya.

    Menurutnya, seluruh tahapan seleksi, mulai dari pembentukan panitia seleksi (pansel) hingga pengiriman 10 nama calon ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sepenuhnya berada di bawah kendali Jokowi saat itu.

    “Pimpinan KPK baru ini yang milihin Jokowi loh ya. Makanya, salah satu yang harus dilakukan adalah menarik panselnya. Panselnya Pak Jokowi, terus 10 nama dikirim ke DPR,” ujar Bivitri.

    Ia menekankan bahwa proses ini selesai sebelum pelantikan Prabowo Subianto sebagai presiden, sehingga keputusan tersebut sepenuhnya merupakan tanggung jawab Jokowi.

    “Pas Prabowo belum dilantik, jadi di ujungnya Jokowi banget. Jadi ini orangnya Jokowi nih,” tambahnya.

    Bivitri menegaskan seharusnya agar DPR menolak seluruh 10 calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Jokowi jika Prabowo ingin menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    “Salah satu cara, menurut saya, kalau misalnya Prabowo ingin membuktikan punya bayangan bagaimana ke depannya pemberantasan korupsi, harusnya di DPR tolak semuanya 10 calon itu yang sudah dipilih oleh Jokowi,” tegasnya.

    Ia juga menuding bahwa Jokowi memiliki niat untuk melemahkan KPK melalui pemilihan pimpinan yang kontroversial ini.

    “Pak Jokowi intensinya memang mau merusak KPK,” pungkas Bivitri. (Ikbal/Fajar)

  • Dari BRICS hingga OECD: Langkah RI Meniti Jalan Menuju Negara Maju

    Dari BRICS hingga OECD: Langkah RI Meniti Jalan Menuju Negara Maju

    Penerimaan pajak Indonesia, walaupun menunjukkan tren meningkat secara nominal, masih jauh dari potensi yang dimiliki dan yang dapat digali. Data selama 10 tahun terakhir menunjukkan rasio pajak Indonesia berada dalam level 10 persen.

    Menggenjot penerimaan pajak adalah krusial dalam konteks aksesi Indonesia ke OECD. Bukan semata karena Indonesia perlu sumber keuangan yang lebih banyak, melainkan juga guna memenuhi persyaratan fiskal yang harus ditanggung Indonesia.

    Membuka pintu ekspor baru lewat CPTPP dan BRICS

    Pada 25 September 2024, Indonesia resmi mengajukan diri untuk menjadi anggota Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans Pasifik (Comprehensive and Progresive Trans-Pasific Partnership Agreement/CPTPP).

    CPTPP merupakan skema perjanjian perdagangan standar tinggi yang bertujuan memfasilitasi kerja sama ekonomi antar negara anggotanya. Perjanjian ini mencakup hampir seluruh aspek ekonomi, termasuk investasi sampai perdagangan barang dan jasa.

    Saat ini CPTPP beranggotakan 11 negara, yakni Australia, Brunei, Kanada, Cili, Jepang, Malaysia, Meksiko, Selandia Baru, Peru, Singapura, dan Vietnam.

    Dalam CPTPP, Indonesia mampu membuka pasar baru di berbagai negara, dalam hal ini Pemerintah membidik pasar Amerika Latin seperti Meksiko dan Peru. Selain itu, keanggotaan CPTPP juga diproyeksikan dapat meningkatkan nilai ekspor Indonesia hingga 10 persen.

    Selang sebulan kemudian, Indonesia juga melayangkan surat expression of interest yang menandai langkah resmi Indonesia untuk mendaftar keanggotaan BRICS.

  • Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    Jadi Tersangka di KPK, Hasto Kristiyanto Singgung Ambisi Jabatan Tiga Periode

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

    Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK.

    Di tengah status tersangka yang disematkan KPK kepada dirinya itu, Hasto Kristiyanto menyinggung pihak yang berambisi perpanjangan masa jabatan tiga periode. Ia pun menyebut, sosok itu mencoba melakukan berbagai intimidasi agar tidak dipecat dari PDIP.

    Namun, Hasto tidak mengungkap secara rinci identitas pihak yang ingin perpanjang masa jabatan itu. Pernyataan itu disampaikan Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto dalam keterangannya, dilansir jpnn, Kamis (26/12).

  • Ribuan Honorer Dibayang-bayangi TMS Part Two, A. Irfandi Sofyan Minta Pemerintah Turun Tangan

    Belum Dapat Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap I? Ini Kata BKN

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengumuman kelulusan mestinya sudah diterima pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I 2024. Jika berdasarkan jadwal.

    Jika merujuk jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Pengumuman kelulusan dimulai 24 Desember hingga 31 Desember 2024.

    Hingga hari ini, sudah ada pelamar yang mendapat pengumuman. Namun ada juga yang belum.

    Jika kamu salah satu yang belum, tidak usah panik!

    Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut pengumuman memang tidak serentak. Itu diungkapkan Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Mohammad Ridwan.

    Ridwan meminta pelamar untuk menunggu. Ia memastikan semua akan diumumkan setelah prosesnya selesai.

    “Ditunggu saja ya. Pastinya pengumuman sudah dimulai, karena Pak Kepala sudah menandatangani hasil seleksinya secara digital,” kata Ridwan dikutip JPNN, Kamis (26/12/2024).

    Saat ini, ia mengakui memang sudah ada pelamar yang mendapatkan pengumumannya. Bagi yang belum akan menyusul.

    “Sudah ada beberapa instansi yang seharusnya bisa diumumkan hari ini karena hasilnya sudah ditandatangani secara digital oleh kepala BKN. Jadi, tidak ada perubahan jadwal,” ucapnya.

    Pria yang juga menjabat Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN itu menambahkan, untuk seleksi PPPK 2024 tahap I, BKN menerima ratusan surat permohonan dari instansi tentang perubahan hasil seleksi administrasi dari MS alias memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

    Demikian juga permohonan perubahan afirmasi nilai dari valid menjadi tidak valid atau sebaliknya, perubahan persentase nilai afirmasi, dan sebagainya.

  • Rocky Gerung: Ada Pesan Politik Tersembunyi di Balik Kasus Hasto

    Rocky Gerung: Ada Pesan Politik Tersembunyi di Balik Kasus Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Rocky Gerung kembali memberikan pandangannya terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Dikatakan Rocky, kasus ini bukan sekadar isu hukum, melainkan memiliki dimensi tekanan politik yang lebih luas.

    “Setiap kali kritik Jokowi, isu Harun Masiku dimunculkan lagi. Karena kasus Hasto itu sifatnya tekanan politik. Maka tekanan itu dikirimkan juga kepada ibu Megawati,” ujar Rocky dikutip dari unggahan akun X @V3g3L (26/12/2024).

    Rocky melihat bahwa langkah ini seolah menjadi upaya untuk mengingatkan PDIP agar tidak terlalu kritis terhadap mantan Presiden Jokowi.

    “Supaya jangan terlalu ribut lah atau jangan musuhin Jokowi, kira-kira seperti itu,” cetusnya.

    Lebih lanjut, Rocky juga menyoroti adanya pertemuan Hasto dengan seorang perempuan pemberani yang diduga terkait isu gratifikasi.

    “Tetapi kalau kita lihat, perkembangan isu hari-hari ini kan Hasto bertemu dengan ibu dari Felicia atau siapa tuh yang secara khusus mempersoalkan apa itu gratifikasi,” sebutnya.

    Ia mengaitkan hal ini dengan Felicia Tissue, mantan kekasih Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi.

    “Jadi kelihatannya memang ada banyak hal yang masih samar-samar,” ucapnya.

    “Suatu waktu mungkin akan terbuka bahwa seorang ibu dengan anaknya itu yang dulu jadi kekasih Kaesang menemui PDIP melalui Hasto,” sambung dia.

    Blak-blakan, Rocky mengatakan bahwa jika dilihat lebih jauh maka ada yang patut dicurigai mengingat ada kata gratifikasi yang lahir.

    “Ada hal yang sangat penting sebetulnya yang kita bisa duga kira-kira apa masalahnya sehingga kata gratifikasi itu diucapkan Hasto dan perempuan pemberani ini nih,” terangnya.

  • Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    Kasus Harun Masiku, PDIP Sesalkan Pencekalan Yasonna oleh KPK

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) menyesalkan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekal mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

    Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menegaskan bahwa Yasonna tidak terlibat dalam perkara tersebut.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini. Karena tidak ada kejelasan dan keterlibatan Pak Yasonna juga sama sekali tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini,” ujar Chico di Jakarta, Kamis (26/12).

    Chico meminta KPK untuk bertindak profesional dan menghindari politisasi dalam menangani kasus tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa PDIP menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung, termasuk terhadap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, pada Rabu (25/12), KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto selama enam bulan.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa larangan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara Harun Masiku.

    Harun Masiku telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui. (*)

  • Soal Penetapan Tersangka Hasto, Stefan Antonio Sebut KPK berada di Bawah Komando Mantan Presiden

    Soal Penetapan Tersangka Hasto, Stefan Antonio Sebut KPK berada di Bawah Komando Mantan Presiden

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegiat Media Sosial Stefan Antonio menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di bawah komando mantan presiden. Ia tak menyebut gamblang siapa.

    Itu diungkapkan menanggapi penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    “Karena Publik tau, KPK itu adanya di bawah Komando Presiden. Dalam hal ini mantan presiden,” kata Stefan dikutip dari unggahannya di X, Kamis (26/12/2024).

    Stefan mengaku heran, dengan penjelasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Menyebut Presiden Prabowo tidak pernah mengubah nama calon pimpinan KPK yang diajukan Presiden k-7 Jokowi sebelum purna jabatan.

    Menurutnya, Prabowo melalui Mensesnegnya mau bilang penetapan tersangka Hasto tidak ada sangkut pautnya dengan dirinya.

    Hal tersebut, menurutnya karena Prabowo tak mau merusak hubungannya dengan PDIP.

    “Kenapa Mensesneg harus menjelaskan? Karena Presiden Prabowo ga mau merusak hubungan dengan PDIP,” terangnya.

    Sebelumnya, Mensegneg menegaskan Prabowo tak pernah mengganti nama Capim KPK.

    “Saya rasa tidak (mengkaji ulang nama-namanya), ya. Proses itu kan sudah berjalan, sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo di Istana Presiden, Rabu (6/12/2024).

    Ia mengatakan, nama-nama capim dan calon dewas yang sebelumnya dipilih merupakan yang terbaik dan sudah ditinjau.

    “Tentu yang dihasilkan pada masa itu juga orang yang terbaik yang diajukan, secara prinsip Presiden Prabowo mengikuti apa yang menjadi usulan presiden sebelumnya,” ucap Prasetyo.
    (Arya/Fajar)

  • Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    Setelah Hasto Kristianto, KPK Larang Elite PDIP Yasonna Laoly Keluar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melarang mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus kader PDI Perjuangan, Yasonna H. Laoly (YHL), serta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan keduanya.

    “Penyidik KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap YHL dan HK pada Selasa (24/12) kemarin,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12).

    Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan kedua tokoh tersebut di Indonesia guna mempermudah proses penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. “Keputusan ini berlaku selama enam bulan,” tambah Tessa.

    KPK menduga, dalam kasus ini, Yasonna terlibat dalam permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan tafsir mengenai suara caleg yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Permintaan tersebut berujung pada upaya Harun Masiku menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dengan nilai mencapai Rp850 juta untuk menggantikan Nazarudin di DPR RI.

    “Yasonna dimintai keterangan seputar surat dari DPP PDIP kepada MA terkait perbedaan penafsiran oleh KPU. Pemeriksaan ini semata-mata untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Tessa.

    Yasonna sendiri mengonfirmasi bahwa ia menandatangani surat permohonan fatwa tersebut, namun menegaskan hal itu dilakukan untuk mengatasi perbedaan pandangan antara DPP PDIP dan KPU. “Kami minta fatwa MA karena ada perbedaan tafsir terkait suara caleg yang meninggal dunia,” ungkapnya kepada awak media usai pemeriksaan.

  • Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    Hasto Jadi Tersangka KPK Usai PDIP Pecat Jokowi, Lukman Simandjuntak: Beginilah Kalau Hukum Jadi Alat Politik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Penetapan tersangka itu terjadi beberapa hari setelah PDIP mengumumkan memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby dari keanggotaan partai.

    Spekulasi pun bermunculan atas penetapan tersangka itu. Bahkan, muncul isu bahwa penetapan tersangka itu sarat dengan kepentingan politik.

    Salah satunya disampaikan pemerhati sosial politik, Lukman Simandjuntak, melalui cuitannya di media sosial X.

    “10 tahun mendukung Moelyono, Hasto aman-aman saja, begitu memecat Moelyono, langsung dijerat KPK. Beginilah kalau hukum dijadikan alat politik 😴,” tulis Lukman Simandjuntak melalui akun @hipohan, dikutip Rabu (25/12/2024).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto mengumumkan pemecatan Jokowi dan keluarganya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2024.

    Dia mengatakan, putra dan menantu Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, sudah tidak lagi menjadi anggota PDIP ketika dicalonkan oleh partai politik lain.

    Terlebih, lanjut Hasto, naiknya Gibran sebagai wakil presiden mencederai konstitusi dan demokrasi dengan dibuktikan pelanggaran etik berat Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman dijatuhi sanksi berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

    Putusan ini memberi karpet merah untuk Gibran Rakabuming Raka diusung sebagai calon wakil presiden. Setelah Gibran dicalonkan sebagai cawapres, Jokowi cawe-cawe dalam pemilihan Presiden 2024 untuk memenangkan putra sulungnya tersebut.