Author: Fajar.co.id

  • Rupiah Perkasa di Tengah Defisit Perdagangan AS, Menguat 0,22 Persen

    Rupiah Perkasa di Tengah Defisit Perdagangan AS, Menguat 0,22 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Selasa pagi menguat 35 poin atau 0,22 persen menjadi Rp16.108 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp16.143 per dolar AS.

    Analis Bank Woori Saudara Rully Nova memperkirakan nilai tukar (kurs) rupiah di kisaran Rp16.050-Rp16.180 per dolar Amerika Serikat (AS).

    “Rupiah hari ini diperkirakan menguat di kisaran Rp16.050 – Rp16.180 per dolar AS, dipengaruhi oleh index dolar yang melemah karena data defisit perdagangan AS yang lebih besar dari perkiraan dan minim data ekonomi,” ucapnya kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

    Hari ini, indeks dolar menurun jadi 107,9 dari sebelumnya 108,2 yang terkoreksi defisit perdagangan AS sebesar -102,86 miliar dolar AS dari perkiraan -100,7 miliar dolar AS.

    Selain itu, permintaan dolar AS dari korporasi domestik sudah hampir terpenuhi seluruhnya.

    “Dengan terpenuhinya dolar untuk operasional korporasi, maka ada ruang bagi korporasi untuk memelihara likuiditasnya pada instrumen-instrumen likuid seperti obligasi negara,” ungkap Rully. (*)

  • Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    Perintahkan Tambah Suara Anggota DPRD Sulsel Andi Tenri Abeng, DKPP Sanksi Ketua KPU Bone

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Bone, Yusran Tajuddin, dalam sidang pembacaan putusan atas delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (30/12/2024).  

    Yusran Tajuddin menjadi Teradu dalam tiga perkara sekaligus, yaitu perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan 233-PKE-DKPP/IX/2024.

    Ia terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Andi Tenri Abeng.  

    Meski tidak ditemukan fakta adanya pergeseran suara, DKPP menilai tindakan Yusran melanggar prinsip kejujuran, profesionalitas, dan akuntabilitas.  

    “Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan amar putusan.  

    Sidang ini juga memutuskan perkara lainnya yang melibatkan 23 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu.

    Hasilnya, DKPP menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada lima orang, Peringatan Keras kepada delapan orang, dan Peringatan Keras Terakhir kepada satu orang.

    Sementara itu, sembilan Teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP dan mendapatkan rehabilitasi nama baik.  

  • Insiden 12 Pemain PSM Makassar Murni Kesalahan Perangkat Pertandingan

    Insiden 12 Pemain PSM Makassar Murni Kesalahan Perangkat Pertandingan

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemberian sanksi dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI ke PSM Makassar terus menjadi polemik.

    Adapun sanksi yang diberikan oleh Komdis adalah pengurangan tiga poin dan kemenangan di laga tersebut diberikan ke Barito Putera dengan skor WO 3-0.

    Terkait sanksi yang di dapatkan dari Komdis PSSI, Manajer PSM Makassar mengungkap fakta yang menarik.

    Ini berkaitan dengan Pasal yang disangkakan kepada PSM yaitu pasal 56 ayat 1 angka romawi VI, tentang “melebihi ketentuan pergantian pemain”

    Ini tentunya terbalik dengan polemik yang terjadi dan situasi yang ada di dalam lapangan. Dimana, PSM bermain dengan 12 pemain.

    Terbaru, Penilai wasit Mochamad Musafak mengakui adanya kesalahan dari perangkat pertandingan di laga tersebut yang membuat PSM bisa bermain dengan 12 pemain.

    Mochamad Musafak ini murni kelalaian dan ketedodan dari perangkat pertandingan di laga tersebut.

    “Jadi kelalaian dan keteledoran yang dilakukan fourth official dan teman-teman perangkat pertandingan di laga itu,” kata Mochamad Musafak

    “Kelalaian dan keteledoran, jadi dia kurang konsentrasi dan fokus pada menit-menit akhir hanya kurang 44 detik,” ujarnya.

    Ia bahkan menjelaskan waktu yang tersisa di insiden 12 pemain ini cuma tersisa 44 detik dan itu murni memang kesalahan perangkat pertandingan.

    “Pertandingan awal sampai 90+6 itu sudah ngak ada apa-apa. Cuma ada pinalti dan selebihnya itu hanya kurang 44 detik itu saja,” tuturnya.

    Dengan hal ini, sanksi yang diberikan oleh Komdis adalah pengurangan tiga poin dan kemenangan di laga tersebut diberikan ke Barito Putera dengan skor WO 3-0.

  • Catat! Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri tidak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

    Catat! Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri tidak Dikenakan Kenaikan PPN 12 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan PPN.

    “Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Jelas ya, mau beras ketan, mau beras merah, mau apa, tidak ada kenaikan PPN apapun khusus semua pangan di dalam negeri,” tegasnya usai menghadiri Rapat Terbatas terkait Kebijakan Bidang Pangan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (30/12/2024) petang.

    Oleh karenanya, Menko Zulhas mengajak semua pihak untuk optimis dan bekerja keras dalam mewujudkan swasembada pangan.

    “Dengan kesungguhan semua pihak, terutama yang di mana-mana disampaikan oleh Bapak Presiden bahwa kita harus bekerja keras semua pihak dan fokus utama atau swasembada,” tuturnya.

    Ketua Umum PAN itu menerangkan, produksi pangan dalam negeri telah menunjukkan hasil yang positif. Produksi beras pada bulan Januari dan Februari mencatat peningkatan yang signifikan.

    “Januari saja produksi beras kita sudah naik dari 0,35 jadi 1,3 [juta ton] ya. Nah, yang Februari 0,8 jadi 2,08 [juta ton] produksi beras,” jelasnya.

    Menko Zulhas juga mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk tidak melakukan impor sejumlah bahan pokok, seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam.

  • Perintahkan Jaksa Agung Banding, Prabowo Subianto Ingin Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun

    Perintahkan Jaksa Agung Banding, Prabowo Subianto Ingin Harvey Moeis Dihukum 50 Tahun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Hervey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang mengusik hati rakyat Indonesia.

    Bahkan Presiden Ri, Prabowo Subianto juga terusik dengan vonis ringan selama 6,5 tahun tersebut. Vonis itu dinilai sangat tidak sebanding dengan nilai kerugian negara yang didakwakan kepadanya.

    Atas dasar itu, Prabowo Subianto meminta Jaksa Agung, ST Burhanuddin untuk mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis.

    Prabowo pun meminta agar Harvey Moeis dapat dihukum berat, karena merugikan keuangan negara hingga ratusan triliun.

    “Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding,” kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, dilansir jawapos, Senin (30/12).

    Prabowo berharap Harvey Moeis dijatuhi hukuman 50 tahun pidana penjara. “Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira,” tegasnya.

    Dalam kesempatan ini, Prabowo meminta para hakim untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat saat menjatuhkan vonis. Apalagi, Harvey Moeis didakwa merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

    “Saya mohon kalau sudah jelas melanggar kerugian triliunan ya semua unsurlah terutama hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah,” imbau Prabowo.

    Prabowo juga tidak menginginkan, Harvey Moeis mendapat fasilitas mewah saat menjalani hukuman di penjara. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andriyanto untuk melakukan pemantauan terhadap penjara Harvey Moeis.

  • MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    MKD Ingin Periksa Rieke Diah Pitaloka, Aria Bima PDIP: Jangan Latah, Bisa-bisa Dibubarkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memeriksa anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dalam dugaan pelanggaran kode etik menuai pro kontra.

    Pasalnya, dugaan pelanggaran kode etik dimaksud terkait dengan pernyataan Rieke terkait usulan penundaan penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

    Karena itu, MKD diingatkan agar tak mengintervensi hak imunitas anggota legislatif, dalam menyuarakan aspirasinya secara kritis.

    Peringatan tersebut disuarakan politikus PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyusul perkembangan politik belakangan ini.

    “Kalau cara menyampaikan hal-hal yang kritis ini kemudian MKD ikut-ikut mengintervensi hak imunitas anggota dewan, enggak bisa. Saya percaya MKD tidak latah kemudian setiap anggota DPR dipanggil,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12).

    Aria Bima menyatakan pandangannya merespons rencana MKD DPR RI memanggil anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataannya yang muncul di media sosial.

    Dalam potongan video Rieke mengeluarkan pernyataan tentang penolakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Pernyataan tersebut ada yang menilai provokatif, sehingga kemudian Rieke diadukan ke MKD.

    “Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan,” ucapnya.

    Dia menyebut bahwa MKD DPR RI sepatutnya menempatkan diri pada tugas, porsi, dan kewenangan dalam menjaga kehormatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. “Dewan ini terhormatnya ada dua, keputusan kelembagaan dan juga perilaku anggota dewan,” katanya.

  • Dari Istana ke Kota Daeng, Kombes Pol Arya Perdana, Eks Orang Kepercayaan SBY

    Dari Istana ke Kota Daeng, Kombes Pol Arya Perdana, Eks Orang Kepercayaan SBY

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kombes Pol Arya Perdana kini ditunjuk sebagai Kapolrestabes Makassar, menggantikan Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

    Penunjukan ini membawa angin segar untuk Kota Makassar, mengingat Arya memiliki rekam jejak panjang yang mencakup pengalaman di level nasional dan internasional.

    Lahir pada 8 Maret 1976, Arya adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998.

    Ia memulai kariernya sebagai Pamapta B di Polres Metro Jakarta Pusat sebelum mendalami bidang reserse.

    Pengalaman di bidang ini semakin mengukuhkan reputasinya ketika menjabat sebagai Kanit Serse Polsek Metro Sawah Besar.

    Arya juga memiliki pengalaman internasional saat bergabung dalam Satgas People Smuggling di Australia sebagai penyidik.

    Sepulang dari tugas di luar negeri, ia dipercaya memegang sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara.

    Pada 2016, Arya dipromosikan menjadi Kapolres Minahasa Selatan. Kariernya terus menanjak dengan posisi Wakapolresta Manado pada 2018 dan Penyidik Tindak Pidana Madya Tk III di Bareskrim Polri pada 2019.

    Salah satu momen penting dalam perjalanan karier Arya adalah ketika ia dipercaya sebagai Sekretaris Pribadi (Sespri) Presiden Ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 2020.

    Jabatan ini menunjukkan kapabilitasnya dalam menjalankan tugas-tugas sensitif di tingkat kenegaraan.

    Arya juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2021 sebelum akhirnya ditugaskan sebagai Kapolres Metro Depok.

    Kini, ia melanjutkan kiprah di Sulawesi Selatan dengan menjadi Kapolrestabes Makassar.

  • Rotasi Polri, Mokhamad Ngajib Melangkah ke Mabes, Arya Perdana Masuk Makassar

    Rotasi Polri, Mokhamad Ngajib Melangkah ke Mabes, Arya Perdana Masuk Makassar

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali melakukan rotasi besar-besaran dalam jajaran perwira tinggi, sebagai bagian dari strategi penyegaran organisasi.

    Salah satu nama yang masuk dalam daftar mutasi adalah Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

    Setelah memimpin Polrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kini diberikan tugas baru sebagai Direktur Samapta di Mabes Polri.

    Posisi strategis ini menjadi tantangan baru dalam kariernya sebagai seorang perwira tinggi.

    Menggantikan posisi tersebut, Polri menunjuk Kombes Pol Arya Perdana sebagai Kapolrestabes Makassar yang baru.

    Sebelumnya, Kombes Pol Arya Perdana menjabat sebagai Kapolres Metro Depok.

    Penunjukannya diharapkan dapat membawa angin segar dalam upaya meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum di Kota Makassar.

    Rotasi ini bukan tanpa alasan. Polri secara berkala melakukan penyegaran organisasi untuk memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja di berbagai lini.

    Dengan langkah ini, Polri berharap dapat menghadirkan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya di wilayah yang membutuhkan perhatian lebih.

    Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin yang dikonfirmasi mengenai mutasi itu mengatakan bahwa Kombes Pol Ngajib dimutasi menjadi Dirsamapta Mabes Polri.

    “Iya, beliau pindah ke Mabes menjabat Dirsamapta,” singkat Wahid, Senin (30/12/2024). (Muhsin/fajar)

  • Denda Damai Koruptor, DPR: Pemerintah Harus Menunjukkan Konsistensi dalam Penegakan Hukum

    Denda Damai Koruptor, DPR: Pemerintah Harus Menunjukkan Konsistensi dalam Penegakan Hukum

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wacana denda damai bagi koruptor yang dilontarkan pemerintah membingungkan masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan dari para elite pemerintahan memperkeruh situasi terkait isu ini.

    “Rakyat dibuat bingung oleh pernyataan-pernyataan kontradiktif oleh elite politik kita sendiri,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

    Wacana ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan bagi pelaku korupsi, asalkan mereka mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

    Andreas mengingatkan bahwa sebelumnya Prabowo pernah menegaskan komitmennya untuk mengejar para koruptor, bahkan hingga ke Antartika.

    “Bapak Presiden dalam pidato sebelum dilantik menyatakan akan mengejar koruptor sampai ke kutub. Tapi sekarang malah ada wacana pengampunan dan denda damai. Ini membingungkan,” tegas legislator asal Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu.

    Wacana denda damai pertama kali disampaikan oleh Menteri Supratman, yang merujuk pada Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

    Namun, setelah menuai kritik luas dari publik, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk kasus korupsi.

    Andreas menilai ketidakkonsistenan ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.

    “Pemerintah harus menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan dan perekonomian negara. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang nyata. Jangan sampai kebijakan atau wacana yang dilemparkan pejabat negara malah menciptakan celah untuk penyalahgunaan,” jelasnya.

  • Jimny 5-Door, Sukses Capai Rekognisi Mobil Terbaik 2024

    Jimny 5-Door, Sukses Capai Rekognisi Mobil Terbaik 2024

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Selalu berhasil menciptakan sensasi, menjadi predikat yang melekat bagi Suzuki Jimny 5-door di Indonesia. Forum Wartawan Otomotif (FORWOT) baru saja menobatkan gelar penghargaan Car of the Year 2024 kategori kendaraan “Internal Combustion Engine” kepada generasi ke-4 SUV legendaris tersebut. Sebanyak 25 jurnalis berpengalaman melakukan penjurian secara profesional dengan sejumlah aspek penilaian.

    “Kami sangat berterima kasih kepada FORWOT serta keterlibatan semua pihak, sehingga Jimny 5-door meraih rekognisi mobil terbaik 2024. Para juri melakukan penilaian secara objektif dan fair karena parameter yang digunakan cukup lengkap dan komprehensif. Predikat ini bisa menjadi rekomendasi akurat bagi siapa pun saat mencari mobil baru,” ujar Harold Donnel, 4W Marketing Director PT SIS, memberikan apresiasi bagi raihan penghargaan positif tersebut.

    Jimny 5-door sanggup mengungguli kriteria penilaian yang diterapkan oleh FORWOT. Aspek penting penjurian meliputi desain, kenyamanan, keselamatan, performa, handling, fungsionalitas, pengalaman berkendara, hingga harga. Seluruh juri sudah menguji kemampuan serta keandalan Jimny 5-door baik di medan offroad maupun onroad, sehingga hasil nilai penghargaan didasari fakta dan data akurat.

    Cocok dipakai di Indonesia, SUV berukuran hampir 4 meter ini mampu menampung 4 orang secara nyaman. Legroom penumpang belakang juga relatif lega berkat wheelbase yang lebih panjang. Ruang bagasi tersendiri sebesar 211 liter memberikan kepraktisan dalam membawa perbekalan perjalanan.