Author: Fajar.co.id

  • MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Putusan Berbeda dari 27 Gugatan Sebelumnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal untuk pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential treshold), merupakan putusan yang sangat mengejutkan.

    Menurut dia, putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya terkait ketentuan tersebut selalu memutuskan untuk menolak. Adapun putusan terbaru itu dibacakan pada Kamis ini oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

    “Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama,” kata Sarmuji saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan bahwa sebelumnya MK selalu menolak penghapusan presidential treshold itu karena untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik.

    Adapun Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu belum mengomentari lebih jauh terkait langkah Partai Golkar dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut.

    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

  • Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen, PAN: Sangat Populis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menghapus Presidential Threshold (ambang batas) minimal 20 persen kursi DPR atau suara sah 25 persen nasional pada pemilu.

    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, melalui keterangannya kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2024).

    Menurutnya, PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya untuk menghapus PT tersebut. “Dari sisi rasionalitas sederhana saja, penerapan PT itu sangat tidak adil. Ada banyak hak konstitusional warga negara yang diabaikan dan dikebiri,” kata Saleh.

    Kalau pakai PT, lanjut Ketua Komisi 7 DPR RI, itu kan artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju. Sementara, untuk mendapat dukungan politik seperti itu sangat sulit.

    “Sebetulnya, Indonesia punya banyak calon pemimpin nasional yang layak diandalkan. Mereka ada di kampus-kampus, bekerja sebagai profesional, aktivis ormas, NGO, dan lain-lain. Namun mereka ini tidak terpikir untuk maju sebagai capres atau cawapres. Sebab, mereka tidak memiliki modal dasar dan pengalaman menjadi pengurus partai politik,” urainya.

    Dengan keputusan MK ini, sambung legislator dari dapil Sumut II itu, semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk merumuskan sistem pilpres kita ke depan. “Yang jelas, kita harus mengupayakan agar seluruh rakyat punya hak yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan,” ujarnya.

    Prinsip dasar dari demokrasi itu, kata Saleh, adalah persamaan hak dan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan. Dan itu harus dimulai dari sistem regenerasi dan pergantian kepemimpinan di semua tingkatan. Ini kelihatan sederhana. Tetapi pasti membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menerapkannya.

  • Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur, Komisi II Beri Penjelasan Begini

    Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Mundur, Komisi II Beri Penjelasan Begini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pelantikan kepala daerah terpilih baik gubernur, wali kota, dan bupati dipastikan mundur dari jadwal semula. Penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alasan utama.

    Penundaan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih itu dibenarkan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih untuk tingkat I dan II semula dijadwalkan berlangsung di 7 Februari 2024.

    Menurut Rifqinizamy, pengunduran jadwal ini menunggu selesainya sengketa hasil pilkada di MK pada 13 Maret 2025.

    Dia berkata demikian demi menjawab pertanyaan awak media soal waktu pelantikan kepala daerah akan diundur.

    “Betul, karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” kata dia melalui layanan pesan kepada awak media, dilansir jpnn, Kamis (2/1).

    Legislator Fraksi NasDem itu mengatakan pelantikan menunggu MK menerbitkan surat yang isinya sudah tidak menyidangkan sidang sengketa hasil pilkada 2024.

    “MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqi sapaan Rifqinizamy Karsayuda.

    Dia mengatakan pelantikan kepala daerah untuk satu waktu yang sama menjadi dasar prinsip Indonesia membuat pilkada serentak 2024. “Itulah prinsip dasar pilkada serentak,” ujarnya.

    Menurut Rifqi, pilkada yang tidak memiliki sengketa hasil akan tetap menunggu seluruh proses sidang di MK rampung, lalu dilantik pada 13 Maret 2025.

  • Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    Dinyatakan Inkonstitusional, MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dinyatakan inkonstitusional.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2024).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.

    “Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional,” sambung Suhartoyo, membacakan putusan berikutnya.

    Melalui amar putusannya, MK menyatakan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MK sekaligus memerintahkan agar putusan mereka dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.

    Dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic, disebut memiliki pendapat berbeda. Menurut Suhartoyo, keduanya menyatakan pemohon tak memiliki legal standing.

    “Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan,” ujar Suhartoyo. (bs-sam/fajar)

  • MK Hapus Syarat PT 20 Persen untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Begini Alasannya

    MK Hapus Syarat PT 20 Persen untuk Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Begini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Syarat ambang batas partai dalam mengusung calon presiden dan calon wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen akhirnya ditiadakan.

    Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan tentang syarat ambang batas atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.

    Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2).

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, dilansir jpnn, Kamis.

    Diketahui, ketentuan PT 20 persen tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

    MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.

    MK dalam pertimbangannya juga menilai aturan PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.

    “Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara bernomor 62/PUU-XXII/2024.

    MK menilai dalam pertimbangannya bahwa mempertahankan ambang batas minimal seperti diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu membuat kedaulatan rakyat terhalang.

  • PLN Imbau Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru Beli Token, Diskon Listrik Berlaku Sepanjang Bulan Januari hingga Februari 2025

    PLN Imbau Masyarakat Tak Perlu Buru-Buru Beli Token, Diskon Listrik Berlaku Sepanjang Bulan Januari hingga Februari 2025

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.

    Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.

    ”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan.

    Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.

    Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.

  • Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    Prastowo Yustinus Sebut Kebijakan Pemerintah Soal PPN Patut Disyukuri

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan, Prastowo Yustinus menyebut kebijakan pemerintah soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) patut disyukuri. Ia mengklaim PPN tidak naik jadi 12 persen.

    “Apapun kerumitan dan dinamika yang ada, keputusan pemerintah untuk mempertahankan beban PPN di 11% ini layak disyukuri,” kata Prastowo dikutip dari unggahannya di X, Kamis (2/1/2024).

    Kebijakan tersebut, menurutnya mengorbankan sejumlah pihak. Mulai dari pemerintah hingga masyarakat.

    “Ada pengorbanan di sisi pelaku usaha, masyarakat, dan pemerintah,” ujar Prastowo.

    Meski begitu, Prastowo mengakui banyak pertanyaan teknis saat ini yang bermunculan. Itu, kata dia akan dijelaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    “Banyak pertanyaan teknis muncul. Saya mendapat kabar besok siang DJP akan melakukan media briefing untuk sosialisasi lengkap,” ujarnya.

    “Semoga-semoga semua pertanyaan teknis terjawab dan teman-teman di lapangan tenang kembali. Bagus juga disiapkan pertanyaan-pertanyaan agar terjawab dengan baik,” tambahnya.

    Adapun kenaikan PPN 12 persen berlaku mulai 1 Januari.

    “Kemudian perintah undang-undang, 11 ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa, 31 Desember 2024.

    Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN tidak naik. Itu ia sampaikan melalui unggahannya di Instagram.

    “PPN tidak naik!” tulisnya.

  • Ahok Tiba-tiba Mesra dengan Anies, Loyalis Jokowi: Ndak Punya Harga Diri?

    Ahok Tiba-tiba Mesra dengan Anies, Loyalis Jokowi: Ndak Punya Harga Diri?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisaris PT Pelni Kristia Budhyarto atau Dede Budhyarto menyentil Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tiba-tiba mesra dengan Anies Baswedan belum lama ini.

    Bahkan Dede Budhyarto yang dikenal sebagai Loyalis Presiden RI ke-7 Joko Widodo ini mempertanyakan harga diri Ahok. “Ahok @basuki_btp ndak punya harga diri?,” kata Kang Dede-sapaannya, dalam Akun X, Kamis, (2/1/2024).

    Menurutnya, Ahok memang tak memiliki harga diri karena melihat dari jejak karier politik Ahok yang kata dia lompat dari partai ke partai lainnya. Bahkan dia juga menyentil Anies Baswedan sebagai gelandangan politik.

    “Iya sih. Kalau punya ndak mungkin dari Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB) lompat ke Golkar, hinggap di Gerindra mencolok di PDI-P. Demi syahwat politiknya kini berangkulan dengan gelandangan politik,” ujarnya.

    Lebih jauh kata dia, kedekatan itu tidaklah etis terlebih Anies yang pernah menghancurkan Ahok dengan politik identitas di Pilkada DKI Jakarta 2017. “@aniesbaswedan yang pernah menghancurkan harga dirinya dengan politik identitas pada Pilkada DKI 2017. *Kutu loncat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Ahok dan Anies bertemu dalam rangka perayaan malam tahun baru 2025 di Pemprov DKI Jakarta. Keduanya nampak duduk bersebelahan dan sempat saling berbisik. Mereka juga sempat berpose bersama. Keduanya juga sama-sama mengenakan setelan batik.

    Ahok dan Anies sama-sama memberikan kode akan memberikan kejutan kepada publik. “Tunggu tanggal mainnya. Nanti dong, kan sudah dibilang tunggu. Kalau tunggu, ya, harus tunggu dong kita,” ungkap Anies kepada media.

  • Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sampai 27 Hari, Ini Daftarnya

    Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025 Sampai 27 Hari, Ini Daftarnya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama tahun 2025. Totalnya ada 27.

    Jumlah libur dan cuti itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

    Penetapan itu, akan jadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi, dan pihak swasta. Dalam merancang aktivitasnya.

    Adapun dari total 27 haru libur nasional. Terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari.

    Berikut ini daftar lengkap libur nasional di 2025:

    1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
    27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw
    29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
    18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
    20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
    1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
    12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
    29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
    1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
    6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah
    27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
    17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
    5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw
    25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
    Daftar Cuti Bersama 2025
    28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
    28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
    2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
    13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
    30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
    9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
    26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
    (Arya/Fajar)

  • Yusuf Dumdum Semprot Jokowi: Masih Nanya yang Dikorupsi Apa?

    Yusuf Dumdum Semprot Jokowi: Masih Nanya yang Dikorupsi Apa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Yusuf Dumdum melontarkan kritik tajam kepada Jokowi usai pernyataan sang mantan Presiden yang mempertanyakan apa yang dikorupsi dirinya selama menjabat.

    Yusuf menyinggung bahwa korupsi bukan hanya sekadar “nyolong duit,” tetapi meliputi berbagai penyalahgunaan kekuasaan.

    “Kalau para ternakan memahami arti kata korupsi hanya sebatas soal nyolong duit, artinya mainan mereka baru nyampek gorong-gorong doang!,” ujar Yusuf dalam keterangannya di aplikasi X @yusuf_dumdum (2/1/2025).

    Ia menjelaskan bahwa korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus, berarti tindakan merusak atau menghancurkan.

    Definisi ini berkembang dalam bahasa Inggris sebagai corruption dan dalam bahasa Belanda menjadi corruptie, yang akhirnya diserap dalam bahasa Indonesia sebagai korupsi.

    Lebih lanjut, Yusuf menyoroti bahwa korupsi tidak hanya soal uang, tetapi juga mencakup tindakan seperti abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan), pengacakan konstitusi, hingga praktik-praktik kotor yang merusak tatanan negara.

    Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Yusuf mengingatkan bahwa korupsi mencakup penyelewengan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi maupun orang lain.

    Definisi ini, menurutnya, juga diperkuat oleh standar internasional yang dirumuskan World Bank pada tahun 2000.

    “Jadi masih nanya yang dikorupsi apa?” tandas Yusuf.

    Ia menyindir bahwa pertanyaan tersebut seolah mengabaikan tindakan-tindakan lain yang juga tergolong korupsi.

    Sekadar diketahui, Jokowi masuk dalam nominasi pejabat terkorup versi OCCRP yang merupakan singkatan dari Organized Crime and Corruption Reporting Project. Organisasi jurnalis anti korupsi terbesar di dunia.