Author: Fajar.co.id

  • PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    PAN Tetap Dukung Prabowo Usai MK Hapus Presidential Threshold

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyebut partainya tetap setia mendukung Presiden RI Prabowo Subianto usai Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold).

    Menurut Yandri, putusan MK soal presidential threshold tidak membuat PAN berencana untuk menyaring kader-kader partai yang potensial untuk diusung sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden.

    “Kita masih setia sama Pak Prabowo, sampe sekarang yang paling setia sama Pak Prabowo kan PAN tiga kali dukung,” kata Yandri saat ditemui usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat.

    Yandri yang juga Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu mengatakan bahwa PAN menghormati putusan MK yang nantinya baru diberlakukan pada Pemilu atau Pilpres Tahun 2029.

    Namun demikian, PAN masih menilai bahwa Presiden Prabowo Subianto menjadi calon presiden terbaik untuk diusung pada 2029.

    “Pak Prabowo masih yang terbaik lah,” katanya, dikutip dari ANTARA.

    Ia menambahkan bahwa PAN masih solid dengan Prabowo Subianto yang juga sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Apalagi, PAN setia mengusung Prabowo sebagai capres dalam tiga kali penyelenggaraan Pemilu.

    Saat disinggung dengan partai lain yang tergabung pada Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, Yandri menegaskan bahwa PAN merupakan partai yang sudah terbukti dalam mendukung Prabowo.

  • Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    Eddy Soeparno Sambut Putusan MK Hapus Ambang Batas Capres, Begini Responsnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa untuk maju dalam pemilihan presiden (pilpres).

    “Hal ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi pilpres,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal tersebut, lanjut dia, menjadi bagian demokrasi Indonesia untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi partai politik mengusung putra-putri terbaiknya menjadi capres ke depan.

    Dia pun menegaskan kembali sikap partainya yang sejak awal memang menghendaki agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan sampai dengan nol persen.

    “Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK yang dikeluarkan,” ucap Wakil Ketua MPR RI itu.

    Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.

    MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

  • Bela Jokowi yang Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia, Husin Shihab: Jangan Mau Diadu Domba

    Bela Jokowi yang Masuk Nominasi Tokoh Terkorup Dunia, Husin Shihab: Jangan Mau Diadu Domba

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab, menanggapi tuduhan yang menyebut Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, sebagai salah satu pejabat paling korup di dunia.

    Ia membela Jokowi dan mengungkapkan dugaan bahwa OCCRP bisa jadi merupakan agen Amerika Serikat (AS) yang berusaha mengadu domba rakyat Indonesia.

    Husin mengkritik OCCRP, yang baru-baru ini merilis laporan yang mencatut nama Jokowi dalam konteks korupsi.

    Menurutnya, laporan tersebut bisa saja bagian dari upaya luar negeri untuk memecah belah anak bangsa Indonesia.

    “Jangan-jangan OCCRP adalah agent AS untuk mengadudomba anak bangsa di Indonesia?,” ujar Husin dalam keterangannya di aplikasi X @HusinShihab (2/1/2025).

    Lebih lanjut, Husin menegaskan bahwa selama Jokowi menjabat sebagai presiden, Indonesia telah menunjukkan kemajuan dalam kemandirian dan penguatan posisi di kancah internasional, termasuk dalam sektor ekonomi dan sumber daya alam.

    “Selama pak Jokowi jadi presiden, AS gak bisa kontrol Indonesia lagi,” ungkapnya.

    Sebagai contoh, Freeport, perusahaan tambang besar yang semula menjadi cadangan emas bagi AS, kini telah diakuisisi dengan mayoritas saham Indonesia (51 persen).

    “Freeport diakuisisi 51 persen yang selama itu jadi cadangan emas AS dan banyak lagi,” Husin menuturkan.

    Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi dan terjebak dalam upaya adu domba yang mungkin sedang dirancang oleh pihak-pihak tertentu. “Hati-hati lur, jangan mau diadu domba!,” ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan, politisi PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyarankan Jokowi untuk segera mengutus tim hukum menggugat OCCRP di Pengadilan Belanda.

  • PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftar Kendaraan yang Terdampak

    PPN 12 Persen Berlaku untuk Barang Mewah, Ini Daftar Kendaraan yang Terdampak

    Tidak hanya roda empat, kendaraan berjenis motor juga dikenakan tarif pajak yang berbeda-beda sesuai dengan yang termaktub di pasal 22 dan juga 23.

    Pasal 22 berbunyi, kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 (dua ratus lima puluh) cc sampai dengan 500 (lima ratus) cc; atau kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen.

    Selanjutnya, pada pasal 23 juga dijelaskan kendaraan-kendaraan yang terkena pajak seperti kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc; kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima ratus) cc; atau trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 95 persen.

    “Hari ini pemerintah memutuskan kenaikan tarif PPN 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi supaya jelas, kenaikan PPN dari 11 persen jadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan Jakarta, Selasa (31/12).

    “Contoh, pesawat jet pribadi. Itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat papan atas. Kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah. Artinya, untuk barang jasa selain tergolong barang mewah tidak ada kenaikan PPN. Tetap sebesar berlaku sekarang, yang sejak 2022,” kata Prabowo. (*)

  • Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    Pilpres 2029 Tanpa Batas, Kaesang hingga Bahlil Disebut Berpeluang Bertarung!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas (presidential threshold) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 membuka peluang lebih luas bagi banyak tokoh untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden.

    Putusan ini memicu perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik, karena kini setiap partai politik dapat mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi syarat jumlah suara tertentu.

    Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi, membagikan analisisnya mengenai dampak dari putusan MK ini.

    Menurutnya, dengan dihapusnya ambang batas, Pilpres 2029 akan semakin ramai dengan munculnya banyak nama potensial yang bisa maju.

    “MK menghapus ambang batas Capres. Mas Kaesang bisa jadi Capres dari PSI,” ujar Eko dalam keterangannya di aplikasi X @ekokuntadhi1 (3/1/2025).

    Bukan hanya Kaesang Pangarep, kata Eko, namun juga Gibran Rakabuming dan Budi Arie bisa saja maju pada kontestasi tersebut.

    “Mas Gibran mungkin dapat tiket dari PBB. Pak Budi Ari bisa maju dari partai ProJo,” cetusnya.

    Tidak ketinggalan, Eko menyebut nama Bahlil Lahadalia dan Said Iqbal yang juga memiliki potensi maju bertarung pada Pilpres 2029.

    “Pak Bahlil bisa maju dari Golkar. Pak Said Iqbal bisa dari partai Buruh,” tandasnya.

    Dengan menghilangnya ambang batas, peluang bagi berbagai tokoh politik untuk maju semakin terbuka lebar.

    Hal ini berpotensi memicu kompetisi ketat dalam Pilpres 2029, yang diperkirakan akan lebih berwarna dengan beragam pilihan calon dari berbagai kalangan.

    Pilpres 2029 diprediksi akan menjadi ajang yang lebih ramai, diwarnai dengan banyaknya calon yang akan bertarung memperebutkan kursi kepresidenan.

  • Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    Masuk Nominasi Terkorup Dunia, Dedy PSI Sanjung Jokowi: Tokoh yang Tidak Pernah Selesai Dibicarakan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Biro Ideologi dan Kaderisasi DPW PSI Bali, Dedy Nur, turut memberikan tanggapan terkait ramainya pembicaraan mengenai Presiden ke-7 RI, Jokowi, belakangan ini.

    Dikatakan Dedy, sosok Jokowi merupakan tokoh bangsa yang selalu menarik perhatian, baik di tingkat nasional maupun internasional.

    “Tokoh bangsa satu ini memang tidak pernah selesai untuk dibicarakan, baik oleh mereka yang nongkrong di dalam negeri maupun media-media luar negeri,” ujar Dedy dalam keterangannya di aplikasi X @DedynurPalakka (2/1/2025).

    Ia menilai, kepemimpinan Jokowi selama satu dekade telah memberikan dampak besar, termasuk pada sejumlah pihak yang merasa terusik oleh kebijakan yang diambilnya.

    “Ketergantungan pada sosok ini memang agak berat, karena 10 tahun menjadi Presiden Indonesia ternyata bikin banyak kepentingan terutama asing sangat resah dan terganggu,” sebutnya.

    Dedy menyebut, ketergantungan terhadap sosok Jokowi cukup tinggi, terutama setelah 10 tahun memimpin Indonesia.

    “Dulu saat dia berkuasa, tidak ada satupun lembaga seperti OCCRP yang berani bersuara,” imbuhnya.

    Menurutnya, kepemimpinan Jokowi membuat banyak kepentingan, termasuk pihak asing, merasa terganggu.

    Ia juga menyinggung keberanian lembaga-lembaga tertentu seperti OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project) yang baru muncul memberikan kritik setelah Jokowi tak lagi menjabat sebagai Presiden.

    “Tapi setelah beliau purna tugas baru lembaga sejenis ini muncul ke permukaan. Ada apa?,” kuncinya.

    Sebelumnya, Guru Besar Universitas Airlangga sekaligus pengamat politik, Prof. Henri Subiakto, menyoroti isu yang mengemuka setelah Presiden ke-7, Jokowi, masuk dalam daftar pejabat terkorup versi OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project).

  • Persoalan Anggaran, Mulai 1 Januari 2025 Bus Trans Mamminasata hanya Layani Koridor 5

    Persoalan Anggaran, Mulai 1 Januari 2025 Bus Trans Mamminasata hanya Layani Koridor 5

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Layanan Bus Trans Mamminasata kini hanya beroperasi untuk satu koridor, yakni koridor 5. Itu berlaku per 1 Januari 2025.

    Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Selatan, Andi Erwin Terwo. Ia mengatakan hal itu karena adanya pengurangan subsidi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    Sebelumnya, ada tiga koridor yang beroperasi. Semuanya disubsidi Kemenhub. Kini subsidi hanya disalurkan untuk satu koridor.

    “Kan kementerian hanya satu kan yang disubsidi,” terang Erwin kepada fajar.co.id melalui telepon, Jumat (3/1/2025).

    Karena Kemenhub kini hanya bisa menyalurkan subsidi untuk satu koridor. Erwin mengatakan pihaknya memilih koridor lima.

    Koridor lima diketahui melayani rute Unhas Teknik Gowa-Unhas Tamalanrea.

    Erwin mengatakan pihaknya saat ini mencari jalan keluar. Terkait persoalan tersebut.

    Pihak Kemenhub, kata Erwin, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menyubsidi satu koridor.

    “Kementerian Perhubungan meminta, supaya Pemprov menangani satu koridor. Nah, sekarang untuk menindak lanjuti itu,” ucapnya.

    Rencananya, ia mengatakan pihak Pemprov akan menyubsidi koridor 1. Jika itu bisa dilakukan, maka hanya ada dua koridor yang akan beroperasi.

    “Jadi kita juga ini, mencoba mengambil satu koridor,” ucap Erwin.

    “Ya (jadi hanya dua),” tambahnya.

    Proses subsidi dari Pemprov itu, kata Erwin dalam tahap koordinasi dengan bagian terkait.

    “Untuk sementara ini, insya allah akan kita tindak lanjuti segera. Kemudian yang kita lakukan sekarang, membentuk tim kerja,” pungkasnya.

  • Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    Ambang Batas Pilpres Ternyata Sudah Puluhan Kali Digugat ke MK, Kenapa Baru Sekarang Diterima? Begini Penjelasannya

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Ambang batas Pemilihan Presiden (Pilpres) telah dihapuskan. Itu setelah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan dinyatakan inkonstitusional.

    MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Yang melakukan uji materi pada Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

    “Menurut saya, dari dulu seharusnya putusan ini dilakukan,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, kepada fajar.co.id, Kamis (2/1/2025).

    Ia mengatakan, pasal yang diuji sebelumnya telah puluhan kali digugat ke MK. Sebelumnya tertuang di Pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, lalu setelah di kodifikasi ke UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ditempatkan di Pasal 222.

    Fajlurrahman menjelaskan, putusan MK menghapuskan ambang batas Pilpres tidak berdasarkan teks konstitusi. Tetapi berdasarkan konstitusionalisme.

    “Sehingga pada waktu yang berbeda, putusan bisa berbeda, dengan melihat kondisi ketatanegaraan yang berkembang,” jelasnya.

    Ia menerangkan, jika diputuskan berdasarkan teks konstitusi, berarti melihat norma yang ada dalam Undang Undang Dasar (UUD). Karena dalam norma UUD, tidak ada ambang batas.

    “Jika mengikuti ini, maka sejak dulu seharusnya tidak ada ambang batas,” terangnya.

    Berbeda jika hakim MK melihatnya dengan konstitusionalisme. Maka hakim melihatnya secara luas.

    “Tidak saja norma, tetapi yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat,” ucap Fajlurrahman.

    Dengan pandangan tersebut, lanjut Fajlurrahman, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Seperti kecenderungan Pilpres yang hanya dua pasangan.

  • Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    Presidential Threshold, Adi Prayitno Sebut Gibran Bisa Melawan Prabowo Subianto di Pilpres 2029

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pilpres 2029 membuka ruang bagi banyak tokoh untuk bersaing maju sebagai capres dan cawapres. Itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus syarat ambang batas atau presidential threshold sebesar 20 persen.

    “Secara prosedur demokrasi, dampak dari putusan MK ini semestinya akan begitu banyak calon-calon alternatif dalam pilpres,” kata Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno kepada awak media, dilansir jpnn, Jumat (3/1).

    Namun, kata dia, putusan MK terasa percuma dalam menghadirkan banyak capres apabila Presiden RI Prabowo Subianto maju berkontestasi pada 2029.

    Menurut Adi, partai yang sebenarnya bisa mengusung kandidat sendiri akan menghitung ulang dukungan jika Prabowo maju pada Pilpres 2029.

    “Rasa-rasanya sekali pun partai peserta pemilu boleh memajukan calon presiden dan wakil presiden, mereka enggak mungkin, ataupun takut mengajukan calon, karena pastinya takut bersaing dengan Prabowo,” lanjut dia.

    Adi beranggapan partai akan kesulitan menang kontestasi politik melawan Prabowo yang berstatus petahana.

    “Partai itu sulit melawan Prabowo yang sudah dinilai mungkin akan mudah untuk memenangkan pertarungan yang kesekian kalinya,” ujar dia.

    Adi menilai putusan MK pada akhirnya membuat sosok Wapres RI Gibran Rakabuming Raka yang punya peluang besar melawan Prabowo pada 2029.

    “Adanya ambang batas presiden yang dihapuskan oleh MK, semestinya orang-orang seperti Gibran yang ingin naik level politiknya, bukan lagi mengincar posisi wapres lima tahun yang akan datang,” ujar dia.

  • Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    Cabai Rawit di Jawa Timur Tembus Rp100 Ribu per Kilogram, Khofifah: Stok Saya hanya Tiga Kilogram

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Harga cabai rawit di awal tahun 2025 melonjak tinggi di Jawa Timur. Penyebabnya salah satunya karena libur natal dan tahun baru (nataru) 2024-2025.

    Di Pasar Genteng misalnya, harga cabai rawit dilaporkan menyentuh Rp100 ribu per kilogram. Padahal sebelumnya cabai rawit dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram.

    Adapun berdasarkan data Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok (Siskaperbapo), harga cabai rawit di Jatim bervariasi, dengan Magetan mencatat harga tertinggi Rp 85 ribu per kilogram dan Bangkalan terendah Rp 25 ribu per kilogram.

    Menurut pedagang di Pasar Genteng, Khofifah, kenaikan harga disebabkan oleh libur distributor sehingga stok cabai menipis. “Distributor cabai libur, kami tidak bisa stok. Saat ini, stok saya hanya tiga kilogram,” katanya, dilansir jawapos, Jumat (3/1).

    Bahkan, Khofifah mengaku menjual cabai rawit dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. “Sebelumnya, harga cabai sudah Rp 60 ribu per kilogram sebelum Natal,” tambahnya.

    Namun, harga cabai di lapangan bervariasi. Parno, pedagang lain di pasar yang sama, menjual cabai rawit seharga Rp 45 ribu per kilogram. “Tergantung jenis cabainya. Tapi seharusnya harga maksimal Rp 60 ribu,” ujarnya.

    Berdasarkan data Siskaperbapo, meski sempat tinggi, harga cabai mulai turun. Cabai rawit turun 3,38 persen menjadi Rp62 ribu per kilogram, cabai merah keriting turun 8 persen menjadi Rp42.166 per kilogram, dan cabai merah besar turun 3,85 persen menjadi Rp41.666 per kilogram.