Author: Fajar.co.id

  • Agung Sedayu Akui Punya Sertifikat HGB di Laut Tangerang, Stefan Antonio: Mestinya Biaya Bongkar Pagar Itu Dibebankan ke Mereka

    Agung Sedayu Akui Punya Sertifikat HGB di Laut Tangerang, Stefan Antonio: Mestinya Biaya Bongkar Pagar Itu Dibebankan ke Mereka

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Agung Sedayu Group mengakui punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut Tangerang. Hal itu menuai sorotan.

    Pegiat Media Sosial Stefan Antonio salah satu yang menyoroti. Menurutnya, pengakuan itu bisa dijadikan dasar, agar pembongkaran pagar laut bisa dibebankan pada mereka.

    “Kalau sudah ngaku begini. Mestinya biaya bongkar itu Pagar Laut dibebanin ke Mereka ya,” kata Stefan dikutip dari unggahannya di X, Jumat (23/1/2025).

    Namun di sisi lain, ia menyoal pengakuan pihak Agung Sedayu Grup. Menurutnya, mereka ngeles seolah bukan mereka yang bangun pagar laut di Tangerang.

    ‘Terus ais ini juga ga usah ngeles lagi bilang kalau Pagar Laut itu bukan Klean yang bikin!” ujarnya.

    Padahal menurutnya, pagar bambu itu dibikin tak serampangan. Namun sesuai lahan yang telah disertifikatkan.

    “Lah wong itu Pagar Bambu dibikin sesuai sekat-sekat bidang lahan yang disertifikatkan koq,” imbuhnya.

    Soal narasi yang beredar bahwa nelayan lah yang membuat pagar laut. Stefan skeptis.

    “Emangnya Nelayan bisa bikin sekat pagar bambu sesuai Koordinat Sertifikat yang ada di BPN ??!!! Canggih bener Nelayannya,” terangnya.

    Adapun pengakuan dari pihak Agung Sedayu Group disampaikan kuasa hukumnya, Muannas Alaidid.

    ”Dari 30 kilometer pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI hanya ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji saja. Di tempat lain dipastikan tidak ada,” kata dia menegaskan. 

    Muannas menyampaikan hal itu untuk meluruskan opini yang dia nilai bisa menjadi liar. Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer itu melewati enam kecamatan di pesisir Kabupaten Tangerang. Anak perusahaan PIK PANI dan PIK Non PANI yakni PT IAM dan PT CIS hanya punya SHGB di satu kecamatan, persisnya di Desa Kohod.

  • Stefan Antonio Sentil Pencabutan SHGB Pagar Laut: Kebayang Gak Bakal Marah ke Mulyanto?

    Stefan Antonio Sentil Pencabutan SHGB Pagar Laut: Kebayang Gak Bakal Marah ke Mulyanto?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Tangerang, terus menuai sorotan publik.

    Pegiat Medsos Stefan Antonio turut menyentil situasi tersebut dan mempertanyakan dampak yang dialami oleh para pemilik sertifikat yang dicabut.

    “Kebayang gak marahnya pihak yang sudah memiliki Sertifikat itu mendadak sekarang dicabut?,” ujar Stefan dalam keterangannya di X @StefanAntonio__ (22/1/2025).

    Stefan bahkan menggambarkan potensi kerugian besar yang bakal dirasakan oleh para pemilik sertifikat tersebut.

    “Kebayang ga, berapa duit yang udah dikeluarkan buat memiliki Sertifikat di lokasi itu?,” cetusnya.

    Ia juga mengungkapkan kemungkinan proyek-proyek yang sudah direncanakan di kawasan tersebut akan terganggu.

    “Kebayang ga, berapa kerugian yang harus ditelan si pemilik Sertifikat itu karena Proyeknya terancam berantakan dan gagal?,” Stefan menuturkan.

    Stefan juga menyindir salah satu nama yang dianggapnya akan menjadi sorotan utama dalam polemik ini, Jokowi.

    “Kebayang ga, kira-kira si pemilik sertifikat itu bakalan marah dan lampiaskan amarahnya ke siapa? Anggaplah kita sebut aja namanya Mulyanto,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Stefan juga menyinggung dampak lain yang bisa memengaruhi dukungan terhadap proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    “Mungkin juga gak, barter dukungan investasi pembangunan ibukita yang sudah dijanjikan si pemilik sertifikat itu bakalan dibatalin juga ke si Mulyanto?,” tandasnya.

    Stefan bilang, pencabutan sertifikat ini bisa saja membuat para investor berpikir ulang untuk melanjutkan kerja sama mereka.

  • Said Didu Ungkap Biaya Reklamasi-Sogokan PIK-2 Beda Jauh dengan Harga Jual, Eks Jubir Gus Dur: Cabut Kepala Desa dan Lain-lain

    Said Didu Ungkap Biaya Reklamasi-Sogokan PIK-2 Beda Jauh dengan Harga Jual, Eks Jubir Gus Dur: Cabut Kepala Desa dan Lain-lain

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyatakan, pengembang PIK-2 akan menempuh segala cara untuk menguasai laut dan pantai karena mengejar untung selangit.

    Dia membeberkan biaya reklamasi dan sogok sekitar Rp7-10 Miliar per hektar. Khusus nyogok sekitar Rp3-5 Milyar per hektare.

    Pengeluaran itu kata dia tidakkah seberapa dengan hitungan harga jual Rp60 Juta per meter.

    Dengen demikian, pengembang PIK-2 kata Said Didu akan untung senilai Rp50 Milyar per hektare.

    “Biaya reklamasi dan sogok sekitar Rp 7-10 juta per ha (biaya sogok sekitar Rp 3-5 milyar per ha) dengan harga jual Rp 60 juta per meter, akan untung sekitar Rp 50 milyar per ha,” tulis Said Didu dalam akun X, pribadinya, Rabu, (22/1/2025).

    Merespons unggahan Said Didu, Eks Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, Adhie Massardi berharap agar kepala desa yang ikut terlibat dapat dicopot.

    Bukan hanya kepala desa, tapi keterlibatan camat, bupati, wali kota hingga pejabat yang terkait harus diusut.

    “Cabut kepala desa. Mumpung TNI masih bersama rakyat (nelayan) ada baiknya mulai identifikasi keterlibatan kepala daerah mulai dari kepala desa hingga ke camat, bupati, walikota, dst dalam skandal pengkaplingan laut,” tuturnya melalui akun X, pribadinya, Kamis, (23/1/2025).

    “Kalau bisa dicabut seperti pagar laut, why not? Siap,” tandas mantan aktivis Komite Bangkit Indonesia dan Gerakan Indonesia Bersih ini. (*)

  • TNI Cabut Pagar Laut atas Instruksi Presiden, Menteri KKP Sebut Tidak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

    TNI Cabut Pagar Laut atas Instruksi Presiden, Menteri KKP Sebut Tidak Sesuai Aturan, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tetap menyebut pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak sesuai aturan. Alasannya menyebut pencabutan pagar laut sepanjang 5 kilometer tidak sesuai aturan karena menggunakan anggaran negara.

    Sakti berpendapat, pihak yang memasang pagar laut yang seharusnya bertanggung jawab untuk mencabut. Selain itu, pihak tersebut juga harus membayarkan denda administrasi akibat melanggar aturan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    “Anggaran pencabutan pagar laut di Kabupaten Tangerang kemarin adalah hasil patungan. KKP mengirimkan sekitar 460 orang, masyarakat nelayan berkontribusi sekitar 1.100 orang, dan aparat TNI Angkatan Laut sejumlah 750 orang,” kata Sakti dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Kamis (23/1).

    Meski demikian, terkait anggaran patungan yang disebut telah digelontorkan untuk pencabutan pagar laut ilegal itu tak diungkapnya.

    Hingga saat ini, pencabutan pagar laut ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang masih berlangsung.

    Meski menyebut pencabutan pagar laut yang dilakukan oleh aparat TNI dibantu masyarakat dan personel KKP itu tak sesuai aturan, Sakti menegaskan pihaknya tetap berkomitmen mencabut seluruh pagar bambu sepanjang 30,6 km.

    Menteri Sakti mengakui pengawasan di wilayah perairan lemah sehingga pagar bambu yang telah membentang sepanjang 30 kilometer itu terbangun. Namun, dia berdalih lemahnya pengawasan akibat minimnya dukungan anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan.

  • Pembongkaran Pagar Laut Baru 9 Km, TNI AL: Lebih Cepat Kita Selesaikan, Lebih Cepat Nelayan Bisa Melaut

    Pembongkaran Pagar Laut Baru 9 Km, TNI AL: Lebih Cepat Kita Selesaikan, Lebih Cepat Nelayan Bisa Melaut

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Proses pembongkaran pagar laut di pesisir Tangerang, Banten, tampaknya bakal memakan waktu lama. Betapa tidak, sejauh ini baru sembilan kilometer yang telah dibongkar.

    Sementara, berdasarkan data, setidaknya ada sekitar 30 kilometer panjang pagar laut di daerah tersebut.

    Diketahui, pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten terus berlanjut. Sampai Kamis (23/1) sudah sembilan kilometer pagar laut yang berhasil dibongkar oleh TNI AL bersama unsur maritim lainnya. Mereka ingin pembongkaran itu segera selesai. Tujuannya untuk memastikan nelayan di pesisir Tangerang bisa segera melaut tanpa gangguan.

    Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady Arsanta menyampaikan bahwa proses pembongkaran pagar laut masih dilakukan dengan metode yang sama.

    ”Dengan cara mengikat pangkal dengan berbagai rangkaian dan ditarik bersama-sama. Lebih cepat kita selesaikan ini, lebih cepat nelayan bisa melaut,” kata dia kepada awak media.

    Pembongkaran pagar laut yang dilakukan hari ini terbagi atas tiga titik lokasi. Yakni di Tanjung Pasir, Kronjo, dan Mauk. Angkatan Laut memastikan mereka akan memaksimalkan proses pembongkaran demi mempercepat selesainya tugas dari Presiden Prabowo Subianto itu. Dalam pembongkaran kemarin mereka menggandeng, Bakamla, PSDKP, dan para nelayan yang mengerahkan 30 kapal.

    Wira memastikan bahwa pagar laut di wilayah Tanjung Pasir sudah berhasil dicabut seluruhnya.

    ”Khusus untuk Perairan Tanjung Pasir, TNI AL telah berhasil mencabut seluruh pagar laut ilegal tersebut dan untuk besok direncanakan akan dilaksanakan pencabutan pagar dari Tanjung Kait,” terang perwira tinggi bintang satu Angkatan Laut tersebut.

  • Perusahaan Asal Vietnam Bakal Investasi, Fadjry Djufry Harap Sulsel Bisa Jadi Sentra Sapi Perah

    Perusahaan Asal Vietnam Bakal Investasi, Fadjry Djufry Harap Sulsel Bisa Jadi Sentra Sapi Perah

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Investor asal Vietnam, PT Happiness True, yang akan berinvestasi pengembangan sapi perah di Sulsel. Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Fadjry Djufry berharap Sulsel bisa menjadi sentra sapi perah di Indonesia.

    Prof Fadjry Djufry pun meminta OPD terkait untuk mempercepat izin investasi perusahaan tersebut. Apalagi selain dari Vietnam, juga akan ada investor dari Korea Selatan yang akan berinvestasi di Sulsel.

    “Saya menjabat di sini kurang lebih dua hingga tiga bulan ini. Investor yang masuk ini dibantu Pak Menteri Pertanian. Menteri yang lain juga membantu supaya ada investasi masuk ke Sulsel,” ucap Prof Fadjry Djufry, usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Investasi Pengembangan sapi Perah Sulsel yang dilaksanakan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 22 Januari 2025.

    Ia menjelaskan, rapat koordinasi yang dilaksanakan untuk memastikan lahan di Kabupaten Wajo dan Sidrap, karena investor tersebut membutuhkan lahan 18 ribu hektare. Mereka berencana berinvestasi 250 ribu ekor sapi perah. Jika harga satu ekor sapi perah Rp40 juta, maka untuk sapi saja nilai investasinya mencapai Rp4 triliun.

    “Kita berharap agar Sulsel ini menjadi salah satu sentra sapi perah. Sekarang sudah ada investor yang masuk berkat bantuan Pak Menteri Pertanian. Kita sudah cek lokasinya, di Wajo dan Sidrap cocok untuk itu. Memang masih ada sedikit persoalan terkait dengan operasi lahan dari masyarakat. Dan kita undang, DPRD Provinsi, Bupati, termasuk Ketua Satgas Investasi (Pak Kajati) untuk duduk bersama-sama mencarikan solusi,” terangnya.

  • Dua Strategi agar Libur Panjang di Januari Makin Panjang, Bisa Sampai 9 Hari!

    Dua Strategi agar Libur Panjang di Januari Makin Panjang, Bisa Sampai 9 Hari!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Masa yang dinantikan kelas pekerja datang. Ada libur panjang di Januari!

    Di awal tahun ini, liburnya terbilang istimewa. Bagaimana tidak, tanggal merah, cuti bersama, dan hari libur akhir pekan berdekatan.

    Merujuk Keputusan tersebut tertuang dalam SKB 3 Menteri serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025.

    Pemerintah telah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Januari 2025, yang bertepatan dengan perayaan keagamaan besar.

    Hari libur tersebut adalah Senin, 27 Januari 2025 yang memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, serta Rabu, 29 Januari 2025, sebagai perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

    Jadi, normalnya para pekerja bisa libur selama lima hari. Yakni sebagai berikut:

    Sabtu, 25 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Minggu, 26 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Senin 27 Januari 2025 (Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW)

    Selasa, 28 Januari 2025 (Cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Rabu, 29 Januari 2025 (Libur nasional tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Namun libur panjang ini bisa ditambah. Penasaran bagaimana caranya?

    Caranya tentunya dengan memaksimalkan jatah cuti sebagai pekerja. Ini tentu mesti butuh izin dari tempat pekerja bekerja.

    Ada dua cuti yang kami rekomendasikan agar liburanmu makin panjang, yakni sebagai berikut:

    Cuti sehari untuk libur panjang sembilan hari

    Jumat, 24 Januari 2025 (ambil cuti)

    Sabtu, 25 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Minggu, 26 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Senin 27 Januari 2025 (Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW)

    Selasa, 28 Januari 2025 (Cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Rabu, 29 Januari 2025 (Libur nasional tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Kemudian untuk rekomendasi kedua, bisa bikin libur panjangmu hingga 9 hari, dengan cara seperti ini:

    Cuti dua hari untuk libur panjang sembilan hari

    Sabtu, 25 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Minggu, 26 Januari 2025 (libur akhir pekan)

    Senin 27 Januari 2025 (Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW)

    Selasa, 28 Januari 2025 (Cuti bersama tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Rabu, 29 Januari 2025 (Libur nasional tahun baru Imlek 2576 Kongzili)

    Kamis, 30 Januari 2025 (ambil cuti)

    Jumat, 31 Januari 2025 (ambil cuti)

    Sabtu, 1 Februari 2025 (libur akhir pekan)

    Minggu, 2 Februari 2025 (libur khir pekan)

    Demikian cara biar libur panjangmu makin panjang. Perlu diingat untuk cuti sesuai aturan yang berlaku.

    (Arya/Fajar)

  • Hadi Tjahjanto Tak Tahu Polemik Pagar Laut dan PSI Tiba-tiba Bungkam, Raja Juli Dicurigai

    Hadi Tjahjanto Tak Tahu Polemik Pagar Laut dan PSI Tiba-tiba Bungkam, Raja Juli Dicurigai

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Raja Juli Antoni mendapat sorotan atas polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Pemerhati sosial dan politik, Jhon Sitorus menyebut mustahil jika Hadi dan Raja Juli tak tahu soal sertifikasi pagar laut itu.

    “Rasanya, mustahil bagi Hadi Tjahjanto dan Raja Juli Antoni tidak tahu soal sertifikat pagar laut yang terbit di era mereka saat menjabat sebagai Menteri/Wakil Menteri ATR/BPN,” kata Jhon dalam akun X, pribadinya, Kamis, (23/1/2025).

    “Itu logika akal sehat kita, andai sistem organisasi di ATR/BPN berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.

    Apalagi Hadi Tjahjanto kata dia mestinya lebih tergaransi, karena merupakan mantan Panglima TNI yang apa-apa harus teradministrasi dengan baik.

    “Anggaplah Hadi Tjahjanto benar-benar tidak tahu sama sekali soal sertifikat pagar laut itu. Lalu siapa otoritas yang memberikan kepada pengembang? Jawaban paling memungkinkan adalah presiden saat itu, Jokowi,” ujarnya.

    Namun kata dia, kendali kekuasaan tertinggi ada pada presiden, bisa melakukan apapun tanpa sepengetahuan menteri-menterinya.

    Bahkan Jhon menyebut presiden bisa langsung mengintervensi kepala desa tanpa sepengetahuan menteri ATR/BPN.

    Jawaban terakhir lanjut dia, bisa jadi Raja Juli yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ATR mengambil alih peran Hadi lewat perintah presiden atau insiatif sendiri.

    Apalagi, partai PSI sama sekali bisu alias diam soal kasus pagar laut. Seperti diketahui, Raja Juli merupakan Sekjen PSI.

  • Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

    Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” jelasnya.

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

    “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

  • DPR Usulkan 4 Poin Baru Masuk Dalam Revisi UU Minerba

    DPR Usulkan 4 Poin Baru Masuk Dalam Revisi UU Minerba

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU Minerba sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa rancangan tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Ia menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang selaras dengan kebijakan strategis pemerintah saat ini.

    “Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan pada Kamis (23/1/2025).

    Terdapat empat poin baru yang diusulkan masuk dalam revisi UU Minerba: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, Pemberian IUP untuk UMKM.

    RUU Minerba tersebut disepakati oleh seluruh fraksi di parlemen. Dari delapan fraksi yang ada, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyatakan setuju tanpa catatan.

    Penetapan ini menandai langkah awal proses legislasi revisi UU Minerba yang akan dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

    Hari ini, Kamis (23/01/2025), Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

    “Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco dalam Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.