Author: Fajar.co.id

  • DPD RI Akui Hilirisasi Industri Nikel Picu PAD

    DPD RI Akui Hilirisasi Industri Nikel Picu PAD

    Asrul Sani mengaku, peran pemerintah tentunya memberikan kemudahan semua perizinan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung para investor masuk berinvestasi di seluruh daerah di Sulsel, termasuk di Bantaeng, Luwu Timur dan Kabupaten Luwu.

    “Kami memberikan kemudahan para investor untuk berinvestasi dengan mempermudah semua perizinan. Bagaimana menciptakan iklim investasi yang sangat mudah di Sulawesi Selatan,” tambahnya.

    Apa yang disampaikan Pemprov Sulsel di aminkan langsung Ketua Komite II DPD RI, A. Abdul Waris Halid, mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan terkait hilirisasi minerba.

    Ia menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan pelaku industri dalam perumusan kebijakan agar RUU ini dapat mengakomodasi berbagai kepentingan, baik dari aspek investasi, perizinan, maupun dampak lingkungan.

    “Kami mengundang seluruh stakeholder terkait agar mendapatkan masukan yang lebih komprehensif, sehingga rekomendasi yang dihasilkan dalam penyusunan RUU ini benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah,” ungkapnya.

    Abdul Waris menegaskan hilirisasi minerba harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya berhenti pada tahap pengolahan awal.

    Menurutnya, kebijakan ini harus mendorong investasi berorientasi jangka panjang agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas, terutama dalam penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan daerah.

    Direktur Huadi Bantaeng Industry Park (HBIP), Lily Dewi Candinegara, menyoroti keberhasilan hilirisasi di Kabupaten Bantaeng sebagai contoh nyata dampak positif kebijakan ini.

  • Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

    Bahlil Larang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Adi Prayitno: Tega Benar ke Rakyat Kecil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, mendadak menyemprot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

    Seperti diketahui, orang nomor satu di Kementerian ESDM itu melarang pedagang eceran untuk menjual tabung gas LPG 3 kilogram.

    Dikatakan Adi, kebijakan ini akan memberikan dampak negatif bagi pedagang kecil dan masyarakat bawah yang bergantung pada usaha tersebut.

    “Pedagang eceran diharamkan jual gas 3 kg. Eceran bisa jualan gas 3 KG tapi harus jadi pangkalan,” ujar Adi di X @Adiprayitno_20 (3/2/2024).

    Adi turut menyoroti pedagang eceran yang masih diperbolehkan menjual gas 3 kg jika mereka memiliki pangkalan.

    Namun, untuk mendirikan pangkalan tersebut membutuhkan modal yang besar dan tempat yang luas.

    “Bikin pangkalan susah, butuh modal gede, tempat luas, dan lain-lain,” cetusnya.

    Adi bilang, usaha eceran selama ini menjadi salah satu cara bagi pedagang kecil untuk bertahan hidup dengan modal terbatas.

    “Eceran itu buat modal usaha aja ngutang kanan kiri. Tempatnya juga sempit. Tega bener ke rakyat bawah,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat.

    “Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

  • Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    Taruna Ikrar: Berantas Mafia dan Cegah Korupsi, Minta KPK Berkantor di BPOM

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar saat berjumpa dengan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dengan penuh keakraban didampingi pejabat eselon 1 BPOM menyambut baik upaya KPK dalam memberantas korupsi, termasuk menegaskan pentingnya pemberantasan mafia obat dan pengawasan ketat terhadap peredaran produk farmasi di Indonesia.

    Ia mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkantor di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), guna mengawasi dan mencegah potensi korupsi di sektor tersebut, 3 Februari 2025.

    Dalam pernyataannya, pemberantasan korupsi membutuhkan keseragaman pemahaman dan kebersamaan dalam pencegahannya. Tak hanya tindakan represif yang penting ditekuni, perkuatan tindakan preventif/pencegahan juga perlu dijalani salah satunya dengan kampanye antikorupsi.

    Peran aktif antar elemen dalam menyelaraskan kampanye antikorupsi menjadi kunci Indonesia dapat terbebas dari belenggu kejahatan korupsi beber taruna.

    Taruna menambahkan keterlibatan KPK secara langsung dalam pengawasan di BPOM dapat menjadi langkah strategis, dengan melakukan perkuatan organisasi menempatkan Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Tersertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi KPK di BPOM.

    Ke depan, BPOM akan terus berupaya dan berinovasi untuk melakukan perkuatan organisasi, termasuk menjajaki kemungkinan penempatan anggota KPK di Inspektorat BPOM.

    “Korupsi dalam pengawasan obat dan makanan dapat berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi bersama KPK harus memiliki peran yang lebih aktif kalau bisa berdasarkan aturan yang ada agar berkenan berkantor di BPOM untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai dengan prinsip integritas,” tegas Taruna.

  • Putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa Mempersunting Tamara Kalla

    Putra Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa Mempersunting Tamara Kalla

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA –Kabar bahagia datang dari keluarga Hatta Rajasa, Rasyid Rajasa putra bungsunya menikah.

    Rasyid Rajasa, lahir pada Mei 1990, merupakan putra pasangan Muhammad Hatta Rajasa dan Oktiniwati Ulfa Dariah.

    Setelah mengalami kehilangan yang mendalam akibat wafatnya istri tercintanya, Adara Taista pada tahun 2018. Rasyid kini menemukan kebahagiaan baru dengan melangsungkan pernikahan bersama Tamara Kalla. Acara penikahan ini menarik perhatian publik.

    Rasyid Rajasa menikahi keluarga Jusuf Kalla yakni Tamara Kalla. Tamara Kalla adalah keponakan dari mantan wakil Presiden RI, Jusuf Kalla. Tamara merupakan putri dari Suhaeli Kalla yang merupakan adik kandung Jusuf Kalla.

    Raysid dan Tamara melangsungkan pernikahan pada Sabtu 1 Februari 2025 di Ritz-Carlton, Jakarta. Dengan mengusung adat Palembang yang cukup megah.

    Pernikahan yang melibatkan dua nama besar baik Hatta Rajasa maupun Jusuf Kalla, tentunya dihadiri berbagai kalangan masyarakat.

    Setelah melamar Tamara pada Juli 2024 yang di gelar secara tertutup, Rasyid kemudian kerap membagikan momen kebersamaan mereka di media sosial. seperti, perayaan ulang tahun Tamara yang dibagikan oleh Rasyid memperlihatkan kehangatan hubungan mereka yang mengundang perhatian publik.

    Tamara Kalla sendiri bukanlah sosok biasa, ia dikenal sebagai wanita inspiratif dengan berbagai prestasi di bidang akademis maupun kariernya.

    Beranjak dari pendidikannya di Universitas Indonesia hingga melanjutkan ke Jepang, Tamara membuktikan dedikasinya terhadap dunia fashion yang kini ditekuninya.

  • Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    Polemik Pagar Laut, Hardjuno Wiwoho: Kejaksaan dan Polisi Harus Bertindak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus pemasangan pagar laut di Tangerang dan Bekasi hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan arah penyelesaiannya. Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menegaskan perlunya tindakan konkret dari aparat penegak hukum agar polemik ini segera mendapat kepastian hukum. Menurutnya, negara harus menunjukkan bahwa hukum adalah panglima, bukan kepentingan pengusaha atau birokrasi yang bermain di balik layar.

    “Perlu ada lembaga penegak hukum yang memimpin penyelesaian kasus ini, apakah itu Kejaksaan Agung atau Kepolisian. Publik membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan dan tidak sekadar berkutat pada urusan administratif yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar Hardjuno dalam rilis pers di Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Hardjuno menyoroti langkah Kementerian ATR di bawah kepemimpinan Nusron Wahid yang membatalkan sertifikat terkait kasus pagar laut. Menurutnya, meskipun ini merupakan langkah administratif, penyelesaian kasus seharusnya tidak berhenti di sana. Negara harus bertindak tegas untuk memastikan bahwa aspek pidana dalam kasus ini juga diusut tuntas.

    “Masalah administratif memang bagian dari penegakan hukum, tetapi publik ingin melihat bahwa negara benar-benar menangani kasus ini dari sisi pidananya. Presiden sudah memerintahkan pengusutan tuntas, dan ada indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus mengambil peran utama dalam menyelesaikannya,” tegasnya.

  • Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Jubir Appi-Aliyah Yakin Hakim MK Tolak Gugatan INIMI, Pakar Hukum: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

    Namun, ditampilkan hanya 39 TPS. Ini kan tidak signifikan dan keterangan tidak jelas dari tim INIMI. Ini tidak sesuai dalil mereka.

    Ia menilai bahwa, tuduhan kecurangan yang disampaikan oleh kubu INIMI, seperti manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT) dan tanda tangan palsu tidak sesuai fakta persidangan.

    “Mengenai tanda tangam palsu, sudah terjawab bahwa, kata kunci adalah mereka dapat undangan form C6 memilih sehingga datang ke TPS, jadi tidak diwakili. Sehingga, tuduhan dari pemohon sangatlah tidak rasional,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Prof. Amir menuturkan dalil pemohon soal tingkat partisipasi masuk dalam petitum sangatlah lucu. Menurutnya, setiap hajatan pilwali Makassar tingkat partisipasi pemilih relatif, sehingga tidak ada paslon yang mengintervensi pemilih.

    Ia mencontohkan, pada pilwali Makassar, tahun 2013 partisipasi pemilih sebesar 58,9 persen, sedangkan pada pilkada 2018 sebesar 57,2 persen. Sementara itu, pilkada 2020 sebesar 59,6 persen.

    Jika dibandingkan dengan partisipasi pilkada yang tertinggi berada pada tahun 2013 itu meningkat 0,7 persen. Namun, jika dibandingkan dengan partispasi pilkada 2020 dengan pilkada yang terkahir 2018 meningkat 2,4 persen.

    “Sangat lucu kalau pemohon soal partisipasi masuk dalil pemohon. Apalagi disebut ada intervensi pemilih. Kalau kita lihat 2013, 2018 mulai angka 57 dan 58 persen,” ungkapnya.

    “Katanya paslon lawan arahakan pemilih atau intervensi, seharusnya incumben mengarahakan. Jadi, sangat lucuh kalau tudihan ke lawan arahkan. Kan semua dalil pemohon juga terbantahkan di depan hakim MK kan,” lanjut Prof. Amir.

  • Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Netizen: Kalau Gak Bikin Susah Rakyat, Bukan Pejabat Indonesia Namanya

    Pengecer Dilarang Jual Gas LPG 3 Kilogram, Netizen: Kalau Gak Bikin Susah Rakyat, Bukan Pejabat Indonesia Namanya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan Kementerian ESDM terkait gas LPG 3 kilogram yang dilarang dijual pengecer mendadak menjadi perbincangan publik belakangan ini.

    Bagaimana tidak, kebijakan yang telah ditetapkan sejak 1 Februari kemarin ini dinilai mematikan sumber pendapatan masyarakat.

    Tidak sedikit yang menyemprot si pemangku kebijakan tidak lama setelah penetapan. Khususnya di X, netizen ramai-ramai memberikan respons.

    Seperti seorang netizen yang belakangan ini vokal memberikan kritik, @DavidWijaya82, ia menuding pejabat Indonesia hanya bisa membuat susah masyarakat luas.

    “Kalau gak bikin susah hidup Rakyat, bukan pejabat di Indonesia namanya,” ujar David (2/2/2025).

    David bilang, pangkalan resmi yang dijadikan satu-satunya tempat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belum sepenuhnya menjangkau pelosok.

    “Pada gak mikir, dikira pangkalan resmi sudah menjangkau pelosok negeri dengan merata?,” cetusnya.

    Blak-blakan, David meminta Kementerian ESDM untuk tidak menjadikan Jakarta sebagai tolak ukur. Perlu melihat wilayah lain di Indonesia.

    “Makanya otak jangan ngukur Jakarta aja,” tandasnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi keluhan masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan elpiji 3 kilogram di pengecer.

    Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut jika menimbulkan masalah di masyarakat.

    “Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih, sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak,” ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

  • Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Simak Update Terbaru 1 Gram Hari Ini

    Harga Emas Antam Turun Rp3.000, Simak Update Terbaru 1 Gram Hari Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin, turun sebesar Rp3.000 per gram, dari Rp1.624.000 per gram menjadi Rp1.621.000 per gram.

    Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut turun yakni Rp1.472.000 per gram.

    Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

    Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

    PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

    Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin:

    – Harga emas 0,5 gram: Rp860.500.
    – Harga emas 1 gram: Rp1.621.000.
    – Harga emas 2 gram: Rp3.182.000.
    – Harga emas 3 gram: Rp4.748.000.
    – Harga emas 5 gram: Rp7.880.000.
    – Harga emas 10 gram: Rp15.705.000.
    – Harga emas 25 gram: Rp39.137.000.
    – Harga emas 50 gram: Rp78.195.000.
    – Harga emas 100 gram: Rp156.312.000.
    – Harga emas 250 gram: Rp390.515.000.
    – Harga emas 500 gram: Rp780.820.000.
    – Harga emas 1.000 gram: Rp1.561.600.000.

    Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

    Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)

  • Rupiah Tertekan, Kebijakan Tarif Trump Picu Melemahnya Nilai Tukar

    Rupiah Tertekan, Kebijakan Tarif Trump Picu Melemahnya Nilai Tukar

     FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Analis Bank Woori Saudara Rully Nova memperkirakan nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) melemah karena penerapan kebijakan tarif oleh Pemerintah AS.

    “Rupiah hari ini diperkirakan diperdagangkan melemah di kisaran Rp16.300 – Rp16.400 per dolar AS dipengaruhi oleh peningkatan indeks dolar dan yield obligasi Pemerintah AS akibat kebijakan tarif oleh pemerintah Trump,” ujar Rully Nova kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

    Presiden AS Donald Trump telah menandatangani Perintah Eksekutif penerapan tarif 25 persen atas barang-barang impor dari Kanada, Meksiko, sementara China 10 persen.

    Menurut Perintah Eksekutif terpisah dari pemimpin Amerika itu, tarif akan berlaku untuk barang -barang dari Kanada yang tiba untuk dikonsumsi dan digunakan mulai pukul 12.01 pagi waktu timur (12.01 WIB) pada 4 Februari.

    Namun, jika barang dimuat ke kapal di pelabuhan atau sedang dalam perjalanan dengan moda transportasi terakhir dan belum memasuki AS sebelum 1 Februari pada pukul 12.01 pagi waktu timur, maka barang tersebut tidak akan dikenakan tarif tambahan.

    Trump mengatakan China, Kanada dan Meksiko tidak dapat berbuat apapun saat ini untuk mencegah penerapan bea oleh Washington.

    Presiden AS itu mencatat bahwa Kanada bertanggung jawab atas meningkatnya penyelundupan narkoba yang signifikan ke AS. Dia juga menuduh narkoba masuk melalui Meksiko, sementara China dituduh memproduksi “barang haram” tersebut.

    “Kebijakan Trump dapat berdampak pada proyeksi inflasi AS menjadi tinggi akibat inflasi barang impor, sehingga ruang penurunan suku bunga The Fed menjadi sempit,” ucap Rully.

  • Harga Pangan Naik? Daging Sapi Rp143.750/kg, Gula Pasir Rp18.350/kg, Cek Selengkapnya

    Harga Pangan Naik? Daging Sapi Rp143.750/kg, Gula Pasir Rp18.350/kg, Cek Selengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum, daging sapi kualitas I di harga Rp143.750 per kilogram, dan cabai rawit merah Rp58.700 per kg.

    Berdasarkan data dari PIHPS, dilansir di Jakarta, Senin, pukul 09.00 WIB, selain cabai rawit merah, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp37.750 per kg, bawang putih ukuran sedang di harga Rp44.000 per kg,

    Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp13.700 per kg; beras kualitas bawah II Rp13.400 per kg; beras kualitas medium I Rp15.400 per kg; beras kualitas medium II Rp15.000 pr kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp16.150 per kg; dan beras kualitas super II Rp15.600 per kg.

    Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp45.900 per kg; cabai merah keriting Rp43.500 per kg; dan cabai rawit hijau Rp53.850 per kg.

    Kemudian, daging ayam ras segar Rp32.650 per kg; sedangkan daging sapi kualitas II Rp138.750 per kg.

    Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp18.350 per kg; gula pasir lokal Rp18.300 per kg.

    Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.400 per kg, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp23.350 per kg; minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp19.950 per kg.

    Sedangkan, telur ayam ras segar di harga Rp29.250 per kg. (*)