Author: Fajar.co.id

  • Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Gugatan Sengketa Pilkada Danny Pomanto dan Istri Kandas Bersamaan di MK, KPU Sulsel Bakal Dilapor ke KPK dan Mabes Polri

    Rhesa bilang, karena ternyata dua-duanya kalah, maka tantangan internalnya adalah lemahnya family support system.

    “Tidak ada yang menonjol untuk mengambil peran sebagai pembangkit semangat. Menjadi makin rumit jika keputusan maju bersama itu juga disesalkan berlarut-larut,” terangnya.

    Namun di satu sisi, kata Rhesa, meski kalah pada pertarungan kali ini, jika berhasil mengevaluasi kegagalan, dapat menjadi pelecut untuk pertarungan selanjutnya di 2029.

    “Atau menggunakan langkah taktis politik yang lain seperti menggalang basis dukungan lebih besar dan menjadi pusat perhatian opini publik secara positif,” tandasnya.

    Sebelumnya, Danny Pomanto, melalui tim hukumnya memiliki rencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara.

    Di antaranya seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

    “Tim hukum kami mendesak untuk melaporkan KPU ke APH. Kami akan laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri. Bukti sudah kami rampungkan,” ucap Danny.

    Kata Danny, dugaan kecurangan selama tahapan Pilkada menjadi alasan bagi timnya mendesak untuk melaporkan KPU selaku penyelenggara.

    Tambahnya, KPU dalam posisinya mesti bersikap netral. Hanya saja Danny melihat sesuatu yang berbeda selama proses berlangsung.

    “Ada banyak pelanggaran selama Pilkada 2024 di Sulsel. Ini menunjukkan KPU tidak profesional. Ini juga alasan kami melaporkan KPU ke DKPP,” pungkasnya.

    Sementara itu, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, melalui tim hukumnya, berencana melaporkan komisioner KPU ke lembaga negara, seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Mabes Polri.

  • Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Begini Cara Ajukan Sanggah

    Tidak Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Begini Cara Ajukan Sanggah

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 telah diumumkan. Dimulai kemarin, 4 Februari 2025.

    Pengumuman hasil seleksi administrasi berlangsung hingga 18 Februari 2025. Disusul masa sanggah mulai 19 Februari sampai 21 Februari 2025.

    Artinya, jika kamu tidak lokos seleksi administrasi PPPK tahap 2, masih ada peluang untuk menyanggah. 

    Bagaimana caranya? Cukup mudah!

    Menurut informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sanggahan hasil seleksi administrasi PPPK 2024 bisa diajukan secara online melalui laman SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

    Namun perlu diketahui, sanggahan atas hasil seleksi administrasi PPPK bisa diajukan selama kesalahan berasal dari kesilapan verifikator instansi yang dilamar. 

    Jadi tidak sembarang. Sanggahan yang diajukan tidak akan diterima bila kesalahan yang mengakibatkan gagal dalam seleksi administrasi berasal dari peserta.

    Berikut langkah-langkahnya:

    Pastikan terhubung dengan internet

    Akses portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id

    Login menggunakan NIK dan password

    Ajukan sanggahan dengan menjabarkan kronologi Unggah bukti pendukung yang diperlukan.

    (Arya/Fajar)

  • MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    MK Tak Kabulkan Gugatan Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Sengketa Pilkada Sulsel

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memutuskan penolakan gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa, (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Alasan ditolaknya gugatan dari pemohon karena dalil adanya anomali suara tidak sah di Kota Makassar antara pemilihan gubernur dan pemilihan bupati atau wali kota, tidak dapat langsung dijadikan alasan adanya pelanggaran pemilu.

    MK menyatakan terkait alasan pemohon ini tidak beralasan bahkan menurut hukum.

    “Menurut Mahkamah, anomali jumlah surat suara tidak sah tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran pemilu dan/atau kesalahan prosedur pemilu,” sebutnya.

    “Untuk dapat dikaitkan dengan pelanggaran pidana atau pun pelanggaran prosedural, fenomena perbedaan jumlah surat suara tidak sah untuk dua pemilihan berbeda namun berada pada wilayah yang sama, harus terlebih dahulu dibuktikan/dijelaskan penyebabnya,” tuturnya.

    “Selama tidak sahnya surat suara bukan disebabkan oleh pelanggaran hukum, maka anomali jumlah surat suara tidak sah tidak pula dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, baik pidana maupun administratif. Berpijak pada fakta hukum dalam persidangan bahwa Pemohon tidak menguraikan dan/atau membuktikan lebih lanjut dalilnya maka menurut Mahkamah dalil demikian tidak beralasan menurut hukum,” tambahnya.

  • Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    Respons Putusan MK, Appi: Jangan Ada Lagi Perpecahan, Saatnya Bersatu Padu

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar 2024, yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) Pukul 20.00 WIB. Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    Dengan putusan ini, kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan. Mereka akan dilantik tanggal 20 Februari mendatanh.

    Merespon adanya putusan MK, Wali Kota Makassar terpilih Munafri Arifuddin alias Appi menyampaikan rasa syukur atas keputusan Hakim yang mengedepankan rasionalisasi.

    “Alhamdulillah, semua persoalan telah selesai. Putusan hakim sesuai harapan bersama,” ucap Appi, usai menyaksikan hakim MK memuntuskan perkara tersebut.

    Lebih lanjut Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu menyampaikan bahwa adanya putusan MK tersebut adalah titik akhir dari perjalanan Pilwali Makassar 2024.

    Oleh sebab itu, Appi menyatakan saat ini adalah waktunya untuk bersatu kembali dan tidak terpecah gara-gara perbedaan, efek pilihan saat Pilwali Makassar 27 November lalu.

    “Keputusan MK merupakan keputusan final dan mengikat, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Mari kita bersatu kembali membangun Kota Makassar yang kita cintai,” demikian ajakan mantan Bos PSM itu.

    Ia menilai, saat Pilwali ada kelompok-kelokpok antarpendukung, itu biasa. Sekarang Pilkada sudah selesai, seluruh tahapan sudah rampung.

  • MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    MK Tolak Gugatan Sengketa Pilgub Sulsel, Jubir Andalan Hati: Saatnya Masyarakat Bersatu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Andalan Hati, Haeruddin Nurman, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilgub Sulawesi Selatan sebagai kemenangan bagi seluruh masyarakat. Ia menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus menghapus seluruh prasangka dan dugaan terhadap penyelenggaraan pemilu di Sulsel.

    “Dengan putusan yang dibacakan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi ini, merupakan putusan terbaik bagi masyarakat Sulawesi Selatan. Kami harap semua elemen masyarakat kembali bersatu bersama membangun Sulsel, kita ucapkan terima kasih kepada penyelenggara yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Haeruddin saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    Sebelumnya, Majelis Hakim MK menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian. Hal ini disampaikan Hakim MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal yang digelar di Gedung MK.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan 3.014.255 suara, sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH memperoleh 1.600.029 suara.

  • Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    Sudirman-Fatmawati Akan Dilantik 20 Februari Usai MK Tolak Gugatan Danny-Azhar

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan nomor perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 gugatan ini ditolak.

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi 1 mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon,” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Selasa (4/2/2025).

    “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tuturnya.

    Adapun untuk gugatan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad berdasarkan Perkara Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Pasangan ini mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan (PHPU Gub Sulsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

    Dalam hal ini, pemohon mendalilkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Diantaranya pengerahan dukungan aparatur sipil negara (ASN) serta relasi keluarga Calon Gubernur Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

    Dengan penolakan dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1, Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

    Maka, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

  • Ratusan Siswa Papua Barat Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Veronica Koman: Takut Diracuni

    Ratusan Siswa Papua Barat Tolak Program Makan Bergizi Gratis, Veronica Koman: Takut Diracuni

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengacara dan aktivis hak asasi manusia, Veronica Koman, menyoroti aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan siswa SMA di Papua Barat, tepatnya di Yahukimo.

    Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terhadap program makan gratis yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Dalam aksi tersebut, para siswa menuntut agar pemerintah lebih fokus pada kebutuhan dasar mereka, yaitu pendidikan dan layanan kesehatan yang gratis, sebagai pengganti program makan gratis yang dirasa tidak memadai.

    Menurut mereka, akses terhadap pendidikan dan kesehatan yang layak lebih penting untuk masa depan mereka.

    Veronica Koman juga mengungkapkan bahwa penolakan terhadap program makan gratis ini tidak hanya dipicu oleh kebutuhan praktis, tetapi juga oleh ketidakpercayaan yang mendalam terhadap kebijakan pemerintah pusat.

    “Penolakan ini juga dipicu oleh ketidakpercayaan yang besar terhadap Jakarta, takut diracuni,” ujar Veronica di X @Veronica_Koman (4/2/2025).

    Untuk diketahui, ratusan pelajar dari berbagai tingkat pendidikan, mulai dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, menggelar aksi protes pada Senin (3/2/2025) kemarin.

    Mereka turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sebelumnya diterima dengan antusias oleh banyak siswa.

    Aksi unjuk rasa ini cukup mengejutkan karena program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat awalnya dianggap sebagai langkah positif untuk membantu mengatasi masalah gizi di kalangan pelajar.

  • Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    Gugatan INIMl di MK Kandas, Munafri Arifuddin: Saatnya Bersatu Padu Membangun Makassar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan INIMI terkait sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar 2024. Hal tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB,

    Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025.

    Dengan putusan maka kemenangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah berdasarkan perundang-undangan.

    Hakim menilai dalil pemohon (INIMI) a quo adalah tidak beralasan menurut hukum.

    “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Hakim MK Suhartoyo.

    Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pasangan Munafri-Aliyah berhasil meraih 319.112 suara.

    Paslon nomor urut 1 itu unggul jauh dari tiga pasangan calon lainnya. 

    Pasangan nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) mengantongi 162.427 suara. 

    Sementara paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) memperoleh 81.405 suara.

    Dan posisi buncit diduduki pasangan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) mengumpulkan 20.247 suara.

    KPU mencatat bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Makassar 2024 tercatat sebanyak 1.037.164 jiwa. 

    Namun, hanya 597.794 orang yang menggunakan hak pilihnya.

    Dari jumlah suara yang masuk, sebanyak 583.191 suara dinyatakan sah. Sementara 14.603 suara lainnya tidak sah.

  • Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    Resmi! MK Putuskan Sengketa Pilgub Sulsel Tidak Lanjut ke Sidang Pembuktian

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, untuk dilanjutkan ke tahap sidang lanjutan pembuktian.

    Hal itu disampaikan Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

    “Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.

    Sebelumnya, KPU Sulsel telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Sulsel.

    Pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) meraih kemenangan dengan perolehan sebanyak 3.014.255 suara. Sementara pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-H Azhar Arsyad SH MH dengan perolehan sebanyak 1.600.029 suara.

    Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto menyampaikan putusan ini adalah merupakan kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

    “Putusan tersebut menghilangkan seluruh prediksi akan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan serta dengan sendirinya Terpilihnya Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi adalah sah secara hukum tanpa ada perdebatan lagi,” ucap Murlianto kepada fajar.co.id di gedung MK, Selasa (4/2/2025).

    Lebih lanjut Murlianto yang telah mengawal mulai dari awal rangkaian Pemilihan hingga sengketa di Mahkamah Konstitusi mengucapkan selamat bekerja pada Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

  • Antrean LPG 3 Kg Sebabkan Jatuhnya Korban Jiwa, Prabowo Ditantang Adili Bahlil

    Antrean LPG 3 Kg Sebabkan Jatuhnya Korban Jiwa, Prabowo Ditantang Adili Bahlil

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Stefan Antonio, secara tegas mengungkapkan keprihatinannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

    Seperti diketahui, aturan Bahlil soal pengecer dilarang jual tabung gas elpiji 3 kilogram, diduga menjadi sebab hilangnya nyawa seorang nenek.

    “Pak Prabowo masalah hilang nyawa, seorang nenek imbas kebijakan Bahlil ini gimana?,” ujar Stefan di akun media sosial X @StefanAntonio_18, Selasa (4/1/2025).

    Stefan langsung menantang Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil sikap terhadap peristiwa tersebut.

    “Dan masihkah juga anda memakai pembantu anda ini menjadi Menteri?,” cetusnya.

    Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang diambil oleh pembantu Presiden tersebut berpotensi berakibat fatal, bahkan merenggut nyawa rakyat yang seharusnya dilindungi.

    “Haruskah ada permaafan, bahkan ketika seorang rakyat anda harus meregang nyawa akibat dari keputusan pembantu anda?,” timpalnya.

    Stefan juga mempertanyakan apakah seharusnya ada permaafan terhadap kebijakan yang telah mengorbankan nyawa warga negara.

    Lebih lanjut, ia menuntut pertanggungjawaban baik dari Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM maupun dari Presiden Prabowo yang memiliki kewenangan atas keputusan-keputusan yang diambil oleh para pembantunya

    “Tidak adakah pertanggung jawaban adakah pertanggung jawaban anda dan pembantu anda tersebut?,” imbuhnya.

    Stefan juga secara langsung menantang Presiden Prabowo untuk menilai kembali keputusan-keputusan yang melibatkan Bahlil, terutama terkait dengan kebijakan yang menyebabkan korban jiwa.