Author: Fajar.co.id

  • KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    KPK Ungkap Alasan Belum Menahan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto setelah persyaratannya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

    “Penahanan itu ‘kan ada syarat formal dan materiel ya, tentunya penyidik memiliki penilaian apakah yang bersangkutan itu harus segera ditahan atau memang ada hal-hal yang dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

    Tessa mengemukakan bahwa penyidik mempunyai pertimbangan soal mengapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan. Dia memberi contoh penyidik bisa juga tengah menunggu tersangka untuk menyerahkan dokumen atau hal-hal lain yang diminta oleh penyidik.

    Juru Bicara KPK berlatarbelakang penyidik Polri tersebut mengatakan bahwa penyidik KPK rencananya telah menjadwalkan pemeriksaan Hasto pada pekan depan.

    “Kemungkinan besar pekan depan,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.

    Tessa menuturkan bahwa penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

    Untuk diketahui, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada hari Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

  • Ultimatum Penerima Sogokan untuk Rampas Tanah dan Aset Negara, Said Didu: Kalian Penghianat dan Pengisap Rakyat!

    Ultimatum Penerima Sogokan untuk Rampas Tanah dan Aset Negara, Said Didu: Kalian Penghianat dan Pengisap Rakyat!

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Said Didu memberi peringatan keras kepada pihak yang menerima sogokan dari oligarki. Untuk merampas tanah dan merampok aset negar.

    “Bagi siapapun penerima sogokan dari oligarki yang merampas tanah rakyat dan merampok asset negara,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Sabtu (15/2/2025).

    Eks Sekretaris Badan Usaha Milik Negara itu menegaskan, para pihak yang menerima sogokan itu adalah penghianat. Bahkan penghisap darah rakyat.

    “Maka kalian adalah pengkhianat dan penghisap darah rakyat!!!!” tegasnya.

    Pernyataan Didu itu menuai apresiasi. Tak sedikit netizen yang setuju.

    “Betul Puang. Memobilisasi warga agar mau menerima sogokan kepada warga yang polos adalah prilaku pengkhianat.
    Mereka jual murah harga diri warga dan kedaulatan negeri. Gak pantas mereka jadi pewaris para pahlawan dan pejuang kemerdekaan,” kata warganet.

    “Wajib diadili,” kata warganet lainnya.

    Bahkan, ada yang menyebut para pihak yang menerima sogokan itu pantas dihukum mati.

    “Betul ! Setuju sekali, Puang
    Dan hukuman paling pantas utk penghianat negara adalah mati,” kata warganet.
    (Arya/Fajar)

  • Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    Tom Lembong Harap Segera Diadili, Said Didu Bilang Kasusnya untuk Menutup Mulut Terkait Mafia Tambang dan Hilirisasi Nikel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kini dilimpahkan dari Kejaksaan Agung ke Kejari Jakarta Pusat.

    Penyerahan berkas dan tersangka kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan itu dilakukan pada 14 Februari 2025 kemarin.

    Saat dilimpahkan, Tom Lembong sempat tampak kesal karena seperti dihalangi berbicara kepada awak media oleh petugas Kejaksaan.

    “Saya punya hak yah untuk berbicara,” kata Tom Lembong saat ingin berbicara dengan wartawan.

    Tom Lembong sendiri sudah ditahan selama tiga bulan. Dia mengaku kasus ini agak lama diproses.

    “Pokoknya kami mengharapkan profesionalisme dari kejaksaan. Saya punya hak untuk berbicara yah. Kita terus kooperatif supaya kondusif. Jadi bagi saya ini prosesnya agak lama yah,” tuturnya.

    “Sprindik terbitnya Oktober tahun 2023. Katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Saya sudah ditahan tiga bulan, jadi buat saya agak lama yah prosesnya. Tentu saja kebenaran terungkap,” lanjutnya.

    Merespons hal tersebut, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu memberikan komentar.

    Dia menyatakan, penahanan Tom Lembong untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel.

    “Info yang saya dapat bahwa penahanan @tomlembong adalah untuk menutup mulut terkait mafia tambang dan hilirisasi nikel yang beliau ketahui secara rinci,” ungkap Said Didu dalan akun X, pribadinya, Sabtu, (15/2/2025).

    Menurutnya, penahanan Tom Lembong dalam kasus izin impor hanya kesalahan yang dicari-cari.

    “Izin impor gula hanya kesalahan yang dicari-cari,” tandas pria kelahiran Pinrang Sulsel ini. (*)

  • Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    Bukan Sekadar Pelanggaran HAM, Pagar Laut Tangerang Diduga Sarat Korupsi, Jhon Sitorus: Gampang Cari Siapa Bohirnya

    “Kalau pada akhirnya hanya kepala desa Kohod saja yang ditangkap, lebih baik serahkan urusan ini ke nenek saya saja,” kuncinya.

    Terpisah, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, menyoroti dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2) yang diungkap oleh Said Didu dan Abraham Samad.

    Ferdinand menilai bahwa Komnas HAM dan Kementerian Hukum dan HAM seharusnya sudah turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut.

    “Turun melihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia blak-blakan menyenangkan karena sejauh ini Komnas HAM maupun Kementerian HAM belum berbuat apa-apa meskipun telah ramai jadi perbincangan.

    “Sampai sekarang kita tidak melihat Komnas HAM turun, tidak melihat Kementerian HAM juga turun,” sebutnya.

    Ia mendukung langkah yang dilakukan oleh Said Didu dan Abraham Samad dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM tersebut.

    “Jadi apa yang dilakukan saudara Said Didu dan pak Abraham Samad, saya pikir itu penting,” ucapnya.

    Menurutnya, laporan yang disampaikan harus ditindaklanjuti oleh aparat berwenang dan tidak dibiarkan begitu saja.

    “Laporan tersebut harus ditindaklanjuti oleh aparat, jangan berdiam diri lah,” cetusnya.

    Kata Ferdinand, warga setempat tidak pernah mengganggu proses pembangunan. Justru kenyamanan mereka dalam bertahan hidup yang terusik.

    “Jadi memang kita tidak menghambat pembangunan, sama sekali tidak. Silakan PIK berjalan, tapi ikuti aturan dan ketentuan. Jangan ada penindasan apalagi pelanggaran terhadap HAM masyarakat di sana,” imbuhnya.

  • Hastag ‘Kabur Aja Dulu’ Menggema, Bukti Kecewanya Anak Muda dengan Mencari Peluang ke Luar Negeri

    Hastag ‘Kabur Aja Dulu’ Menggema, Bukti Kecewanya Anak Muda dengan Mencari Peluang ke Luar Negeri

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jagad media sosial diramaikan dengan tagar atau hastag #kaburajadulu.

    Kalimat itu mewakili gelombang kekecewaan dan keresahan anak muda terhadap kondisi sosial ekonomi di Tanah Air belakangan ini.

    Di media sosial X, tagar ini menjadi motor penggerak untuk kekecawaan para kaula muda. Postingannya ini mencapai angka 70 ribu lebih.

    Ini juga merupakan manifestasi dari frustrasi yang mendalam atas berbagai permasalahan yang dihadapi.

    Sejak keluarnya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto banyak masyarakat yang mengeluh karena sulit kehidupan.

    Salah satunya yang kemarin ramai menjadi pembahasan adalah langkah gas elpiji 3 Kg.

    Terbaru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) jadi lembaga yang terkena dampak dari efisiensi anggaran.

    Dalam upaya penghematan belanja negara, pemerintah memangkas anggaran berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kemendiktisaintek, dengan total pemotongan mencapai Rp14,3 triliun dari total pagu anggaran sebesar Rp56,6 triliun.

    Karena dampak dari efisiensi tersebut, program beasiswa dan bantuan pendidikan tinggi jadi korbannya.

    Sejumlah beasiswa seperti Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI), serta Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (Adik) berpotensi mengalami pengurangan anggaran.

    Ada juga, perguruan tinggi yang terdampak pemangkasan dana operasional bisa saja menaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk menutup kekurangan dana.

  • PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    PIK2 Mirip Kasus Rempang, Ferdinand Satu Suara dengan Said Didu: Komnas dan Kementerian HAM Jangan Diam

    “Rakyat kehilangan, hak hidup, hak keamanan, hak milik pribadi, hak kebebasan berpendapat, dan lainnya,” tandasnya.

    Said Didu bersama mantan Ketua Komnas HAM, Prof. Hafiz Abbas, mantan Ketua KPK, Abraham Samad, serta tokoh lainnya mendampingi para korban untuk melaporkan kasus ini. 

    “Hari ini kami bersama Prof. Hafiz Abbas, Pak Abraham Samad, Pak Erros Djarot, korban penggusuran melaporkan pelanggaran HAM di PIK-2,” terangnya.

    Lebih lanjut, Said Didu menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan murni berkaitan dengan hukum dan kemanusiaan, bukan bermuatan politik atau SARA. 

    “Jangan kalian belokkan perjuangan kami dengan tuduhan SARA dan politik, ini masalah hukum dan kemanusiaan,” tambahnya. 

    Unggahan tersebut mendapat respons luas di media sosial, dengan ribuan pengguna memberikan dukungan dan tanggapan terhadap laporan yang mereka ajukan. 

    Sebelumnya, Politkus PKS Mulyanto, kembali angkat suara terkait kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan sengketa pagar laut di Banten.

    “Siapa dalang di balik kasus SHGB dan pagar laut di Banten?,” ujar Mulyanto di X @pakmul63 (13/2/2025).

    Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak mungkin hanya melibatkan Kepala Desa Kohod atau pegawai kecil di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

    “Tentunya bukan hanya Kades Kohod srorangan atau pegawai kecil BPN,” tukasnya.

    Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektual serta pihak-pihak yang diduga menjadi beking.

    Dikatakan Mulyanto, rakyat menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian kasus ini.

  • 40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    40 Sengketa Pilkada 2024 Lanjut ke Sidang Pembuktian, Ini Daftar Lengkapnya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hakim Konstitusi Saldi Isra, dalam rangka menjelang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 yang akan digelar pada Senin (24/2), menegaskan kembali bahwa para hakim konstitusi akan memutus seluruh perkara dengan seadil-adilnya.

    “Kami tentu, hakim yang dipercaya untuk menyelesaikan ini, akan memutus seadil-adilnya sesuai dengan apa yang dikemukakan (di persidangan),” ucap Saldi dalam sidang pembuktian di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

    Oleh karena itu, Saldi meminta seluruh pihak dalam sengketa pilkada untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merusak citra bersama.

    “Ini perlu diingatkan agar—baik pemohon, pihak terkait—tidak melakukan apa pun yang nanti bisa merusak citra kita bersama: citra MK rusak, hakim rusak, lawyer (pengacara) juga rusak dengan mengatakan, ‘Oh, saya ini bisa menghubungi, saya kenal dengan hakim itu dan segala macam’,” ujar dia.

    Menurut Saldi, sembilan hakim konstitusi akan memutus setiap perkara sengketa pilkada berdasarkan permohonan, jawaban, bantahan, bukti-bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan.

    Wakil Ketua MK itu juga mengingatkan para pihak untuk menerima apa pun hasil putusan akhir MK. Sebab, akan selalu ada pihak yang menang dan kalah sebagai konsekuensi logis dari setiap kontestasi politik.

    “Yang paling penting, semuanya sudah berusaha dengan baik dan apa yang kita lakukan dalam ruangan ini bagian dari kita berkontribusi terhadap kehidupan demokrasi kita dan jangan dirusak,” kata Saldi menegaskan.

    Sidang putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 24 Februari 2025. Saat ini hingga Senin (17/2) mendatang, persidangan masih berlangsung dengan agenda pembuktian lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi maupun ahli.

  • Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    Johanis Tanak: Praperadilan Hasto Ditolak, KPK Siap Jika Ada Gugatan Lagi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan.

    “Kami akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan praperadilan HK baru kami bisa membuat, meng-counter atas dalil permohonan praperadilannya,” kata Tanak saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

    Tanak juga optimistis komisi antirasuah akan kembali menang menghadapi gugatan kedua Hasto, mengingat hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan pertamanya.

    “Bahasa lain dari tidak menerima adalah menolak. Kalau cinta tidak diterima oleh seorang wanita, berarti cinta sudah dapat disimpulkan ‘ditolak’ ya,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyampaikan tim hukum akan mempertimbangkan apakah mengajukan permohonan praperadilan baru atau tidak, usai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak dapat menerima praperadilan status tersangka kliennya.

    “Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” kata Ronny saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis (13/2).

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Ronny yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyampaikan, putusan hakim tidak mengabulkan atau menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

  • Stefan Antonio Sindir Kebijakan Pendidikan: Negara Prioritaskan Kenyang, Bukan Pintar

    Stefan Antonio Sindir Kebijakan Pendidikan: Negara Prioritaskan Kenyang, Bukan Pintar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Stefan Antonio menyoroti wacana pemotongan anggaran pendidikan yang kembali mencuat di tengah peringatan darurat Indonesia.

    Stefan menilai kebijakan tersebut dapat memperburuk kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

    “Negara sedang menciptakan generasi malas dan bodoh,” ujar Stefan di X @StefanAntonio_ (14/2/2025).

    Ia menolak pemotongan anggaran pendidikan, mengingat peringkat kecerdasan (IQ) Indonesia yang masih tergolong rendah dibanding negara lain

    “Menolak pemotongan anggaran pendidikan. Sudah tahu Indonesia di peringkat rendah dalam hal IQ masih aja mah dibikin tambah bodoh,” tukasnya.

    Stefan juga menyoroti prioritas kebijakan pemerintah yang lebih fokus pada pemenuhan kebutuhan pangan tanpa mempertimbangkan pentingnya pendidikan.

    “Buat apa kenyang, kalau otaknya dongo. Itupun ga kenyang kenyang amat,” tandasnya.

    Adapun pemangkasan anggaran dilakukan melalui Surat Edaran Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian atau Lembaga. Diterbitkan pada 24 Januari 2025.

    Totalnya, 16 pos anggaran dipangkas. Di antaranya adalah alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan sejenisnya, kajian, bimbingan teknis dan pendidikan-latihan.

    Lalu honor profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung dan fasilitas kantor, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, infrastruktur, serta belanja lainnya.

    Diketahui, dua kementerian yang juga terkena pemangkasan anggaran adalah Kemendikti-Saintek Rp22,54 triliun dan Kemendikdasmen Rp8,04 triliun.

  • Progres Renovasi Stadion GBH sudah Capai 98 Persen, Minta Jangan Dipaksakan untuk Segera Digunakan

    Progres Renovasi Stadion GBH sudah Capai 98 Persen, Minta Jangan Dipaksakan untuk Segera Digunakan

    FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) tampaknya tidak mau dipaksakan untuk segera digunakan oleh tim PSM Makassar.

    Beberapa waktu lalu, ramai pembahasan terkait laga pekan ke-24 yang mempertemukan PSM Makassar menghadapi Persija Jakarta yang bakal jadi laga perdana usai Stadion ini direnovasi.

    DPRD Kota Parepare berharap agar Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare tidak memaksakan dipakai untuk laga tersebut.

    Alasannya karena masih beberapa aturan dan regulasi yang masih harus dibahas lebih lanjut.

    “Kami di DPRD taat pada regulasi dan aturan, penyelesaian teman-teman suporter tentu kita bersepakat kita menginginkan stadion ini (Stadion Gelora BJ Habibie) segera digunakan,” kata Wakil Ketua DPRD Parepare Suyuti kepada awak media.

    Ia menyebut terkait penggunaan Stadion ada baiknya untuk menunggu pelantikan Wali Kota Parepare terpilih Tasming Hamid.

    “Tapi juga melihat waktu, transisi pemerintahan kota Parepare ini, mengingat tinggal seminggu. Ini adalah keputusan urgensi,” ujarnya.

    “Saya mengharapkan teman-teman suporter PSM untuk bersabar dulu, setelah dilantik (wali kota terpilih),” sebutnya.

    Sementara itu, Leader Konsultan Stadion BJ Habibie Mahris mengungkap perkembangan terbaru terkait renovasi Stadion GBH.

    Mahris menyebut saat ini untuk renovasinya sudah mencapai 98 persen.

    “Untuk saat ini progres Stadion BJ Habibie sudah 98,16 persen,” katanya saat dihubungi Fajar.co.id, Jumat (14/2/2025).

    Ia pun berharap agar proses renovasi ini bisa rampung sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.