Author: Fajar.co.id

  • Mudik Idulfitri 2025, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat

    Mudik Idulfitri 2025, Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Pesawat

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Momen mudik dan balik Idulfitri 2025 bakal menjadi istimewa bagi pemudik jalur udara. Pasalnya, pemerintah bakal memberikan diskon harga tiket pesawat bagi pemudik.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto membocorkan bakal ada diskon tiket pesawat lebih dari 10 persen pada momen Idulfitri.

    Airlangga menyebut, kepastian soal besaran diskon yang akan diberikan bakal diumumkan langsung oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

    “Tiket pesawat juga pun akan mendapatkan diskon lebih dari 10 persen. Plus minusnya 2-3 persen. Nunggu pengumuman resmi,” kata Airlangga dalam sambutannya di acara Peluncuran Friday Mubarak di Hypermart Puri Indah, Jakarta Barat, Jumat (28/2).

    Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa diskon tiket pesawat ini akan diberlakukan selama dua pekan. Terhitung, pada momen mudik dan arus balik Lebaran 2025.

    Kendati demikian, Airlangga masih belum membeberkan komponen apa saja yang akan membuat harga tiket pesawat menjadi turun pada momen Lebaran. Adapun salah satunya adalah avtur. “Kalau detailnya banyak. Bukan hanya avtur,” jelas Airlangga.

    Dia pun menilai bahwa yang terpenting dalam kebijakan pemerintah ini adalah besaran diskon yang akan diberikan. Sementara soal komponen yang akan menjadi penopangnya bersifat bebas. “Yang penting kan turunnya berapa, komponennya bebas-bebas aja,” tutupnya.

    Untuk diketahui, pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah juga menetapkan diskon tarif pesawat sebesar 10 persen.

    Adapun komponen yang dikenakan terdiri dari penurunan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) untuk seluruh penumpang pada penerbangan domestik.

  • Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    Kasus Dugaan Gratifikasi, KPK Periksa Pejabat KPP Pratama Sleman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan gratifikasi yang menjerat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Terbukti, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

    Hari ini, Jumat (28/2), penyidik KPK memeriksa Hadi Sutrisno, seorang Pemeriksa Pajak Madya yang saat ini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman sejak 2018 hingga sekarang.

    Sebelumnya, Hadi juga pernah bertugas di KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, serta Direktorat Jenderal Pajak pada periode 2014-2018.

    “Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

    KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

    Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

  • KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.

    “Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.

    Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

    “Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.

    Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.

  • Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    Kades Kohod Disebut sebagai Mandor Pagar Laut di Lapangan, Mulyanto: Lalu Owner-nya Siapa, yang Bayar Siapa?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kades Kohod Arsin disebut sebagai mandor dari pemagaran laut di Pantai Utara Tangerang Banten sejak 2021. 

    “Arsin adalah mandor pasang pagar laut sejak 2021,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto dalam akun X pribadinya, Jumat, (28/2/2025). 

    Dia Menya bahwa Arsin hanyalah pekerja lapangan. Olehnya itu dia mempertanyakan siapa yang membayar Arsin itu bekerja. 

    “Cuma pekerja lapangan. Lalu, owner-nya siapa? Yang bayar siapa?,” kata Mulyanto.

    Dia menyentil bahwa kasus pagar laut tersebut tengah didesain sebaik mungkin agar pemain utama tak tersentuh.

    “Drakor babak kedua ya gaes,” tambah Pak Mul-sapaannya. 

    Diketahui, Arsin dan beberapa perangkat desa lainnya telah tersangka dan didenda Rp48 Milyar. Arsin pun disebut siap membayar denda tersebut. 

    “Bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono. 

    Diketahui, dalam kasus pagar laut di Tangerang, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

    Mereka diantaranya  A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa. (*) 

  • Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    Kejagung Disorot Soal Oplosan BBM Pertamina hingga Rugikan Negara Hampir Rp1.000 Triliun, Seringkali Bombastis di Awal

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi menyentil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di Pertamina.

    “Tapi seringkali narasi Kejaksaan ini hanya bombastis di awal,” kata Islah dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/2/2025).

    Islah mengatakan kerap kali kejaksaan menggembar-gemborkan dugaan korupsi dengan nilai fantastis. Sehingga buat heboh.

    “Nilainya dibuat fantastis supaya kesan penangkapannya mewah dan populer,” ujarnya.

    Namun dalam beberapa kasus, kata Islah. Seperti di kasus Timah dan Tom Lembong, belakangan kejaksaan tidak bisa membuktikan nilai korupsi dimaksud di awal.

    “Seperti kasus Timah yang konon ratusan triliun dan Tom Lembong ratusan miliar, belakangan berubah jadi sekedar ‘potensi’ kerugian negara,” jelasnya.

    Ia mengambil contoh kasus timah. Mulanya disebut Rp300 triliun. Tapi pembuktiannya tidak sebesar itu.

    “Nah itu dia. Kasus Timah nilai korupsinya dibilang Rp300 Triliun. Publik kaget. Tapi lebih kaget lagi ketika vonisnya hanya 6.5 tahun. Ya jelas, karena di persidangan pembuktiannya tidak sebesar itu,” terangnya.

    “Baru setelah banding, vonis bisa diperberat. Itupun karena kuatnya dorongan publik,” tambahnya.

    Sebelumnya Kejaksaan Agung mengatakan praktik oplosan bahan bakar minyak RON 90 menjadi RON 92 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terjadi pada tahun 2018–2023.

    Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar untuk merespons adanya isu masih adanya bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang beredar di masyarakat.

  • Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Imam Shamsi Ali Desak Dirut Pertamina dan Menteri Mundur: 950 Triliun? That’s a Lot of Money

    Di posisi kedua, Pertamina menjadi sorotan akibat dugaan skandal pencampuran bahan bakar minyak (BBM) yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Kasus ini melibatkan anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga, yang diduga mencampurkan BBM bersubsidi dengan non-subsidi untuk meraup keuntungan besar secara ilegal.

    Sementara itu, Bank Indonesia berada di peringkat ketiga dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang mencatatkan nilai korupsi hingga Rp 138 triliun. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan perbankan nasional pasca-krisis ekonomi justru diselewengkan oleh sejumlah pihak.

    Selain itu, berbagai kasus korupsi besar lainnya juga mencatatkan kerugian yang tidak kalah fantastis. Misalnya, PT Dutapalma dengan dugaan korupsi Rp 78 triliun terkait penyerebotan lahan, TPPI dengan kerugian Rp 37,8 triliun akibat penjualan kondensat ke pihak asing, serta ASABRI yang mengalami skandal pengelolaan dana investasi senilai Rp 22,7 triliun.

    Beberapa kasus lain yang turut mencuri perhatian adalah PT Jiwasraya (Rp 16,8 triliun) dalam skandal manipulasi laporan keuangan, PT Musim Mas (Rp 12 triliun) terkait izin ekspor sawit mentah, serta Garuda Indonesia (Rp 9,37 triliun) dalam kasus pengadaan pesawat CRJ. Tak ketinggalan, proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) juga dikaitkan dengan dugaan korupsi senilai Rp 8 triliun.

    Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, total kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 968,5 triliun atau mendekati Rp 1.000 triliun. Dengan angka sebesar ini, skandal di Pertamina berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. (zak/fajar)

  • Intip Garasi Dirut Pertamina Riva Siahaan, Ada Mobil Mewah Rp1,55 Miliar

    Intip Garasi Dirut Pertamina Riva Siahaan, Ada Mobil Mewah Rp1,55 Miliar

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kekayaan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan kadi sorotan. Setelah ditetapkan tersangka dugaan korupsi oplosan Bahan Bakar Minyak (BBM).

    Di tengah gajinya yang tak sedikit. Ia malah melakukan korupsi dengan kerugian negara yang super jumbo.

    Riva memiliki kekayaan Rp18,9 miliar berdasarkan LHKPN. Harta itu terakhir dilaporkannya pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.

    Harta Riva mencakup properti senilai Rp7,7 miliar serta kendaraan mewah Rp2,9 miliar.

    Riva tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tiga bidang yang tersebar di Tangerang Selatan. Total aset tidak bergerak milik Riva itu senilai Rp 7.750.000.000.
     
    Riva memiliki sejumlah transportasi dengan harga fantastis. Di antaranya yang mencengangkan adalah, harga mobil senilai Rp1,55 miliar.

    Yaitu berupa Mobil Lexus Rx350 tahun 2023.

    Selain itu, ia juga punya Toyota Vellfire tahun 2018, motor Harley Davidson Ultra Classic tahun 2005, motor Honda Revo tahun 2011, motor Piaggio Mp3 tahun 2014. Total harta bergerak milik Riva sejumlah Rp 2.900.000.000.
     
    Riva Siahaan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 808.000.000, surat berharga Rp 1.500.000.000, kas dan setara kas Rp 8.685.000.000.

    Total harta kekayaan Riva sebenarnya Rp 21.643.000.000 atau Rp 21,6 miliar. Namun, dia memiliki utang Rp 2.650.000.000 atau Rp 2,6 miliar, harta kekayaan bersihnya mencapai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar.
    (Arya/Fajar)

  • PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    PHK Massal di Sritex, Karyawan Sudah Tidak Bekerja Mulai 1 Maret

    FAJAR.CO.ID, SUKOHARJO — PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tambaknya betul-betul sulit mempertahankan karyawannya di tengah situasi sulit yang dihadapi.

    Terbukti, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Sritex resmi terjadi, dengan karyawan terakhir bekerja hingga 28 Februari 2024.

    Mulai 1 Maret, mereka secara resmi tidak lagi terikat dengan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

    Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, mengonfirmasi bahwa keputusan PHK telah ditetapkan pada 26 Februari.

    “Keputusan sudah final, karyawan masih bekerja sampai 28 Februari, dan mulai 1 Maret mereka berhenti,” ujarnya.

    Pemerintah memastikan hak-hak pekerja tetap diperhatikan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pesangon.

    “Hak-hak tersebut berada di bawah pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan dan kami pastikan keamanannya,” kata Sumarno dilansir jpnn.

    Meskipun Sritex mengalami masalah keuangan hingga berujung pailit, perusahaan disebut tetap tertib dalam pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, kecuali untuk bulan Februari yang belum terdaftar.

    Sementara itu, para karyawan yang terdampak PHK mulai mengurus surat resmi pemutusan kerja serta melengkapi syarat pencairan jaminan hari tua (JHT).

    Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada menyebut langkah ini diambil agar dana JHT bisa segera dicairkan untuk membantu para pekerja yang kehilangan mata pencaharian. “Jadi JHT supaya segera cair,” katanya. (fajar)

  • Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    Kejagung Geledah PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat blending bahan bakar minyak terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tahun 2018–2023.

    “Sejak tadi pagi penyidik sudah melakukan penggeledahan juga di Cilegon, di satu tempat, yaitu PT OTM yang diduga sebagai storage atau tempat depo yang menampung minyak yang diimpor. Itu sekarang sedang berlangsung juga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Kamis.

    Selain di lokasi PT OTM, Harli menjelaskan bahwa penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.

    Ketika awak media menanyakan apakah rumah tersebut milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, ia mengonfirmasinya.

    Sebagai informasi, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini.

    “Dari informasinya begitu,” ucapnya.

    Penyidik juga kembali memeriksa rumah milik Riza Chalid di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.

    “Masih dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah yang diduga sebagai kantor di Jalan Jenggala 2 itu dan penyidik menemukan setidaknya 144 bundel berkas dokumen,” ucap Harli.

    Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari penggeledahan akan didalami oleh penyidik guna mengungkap kasus korupsi ini.

  • Ketua Umum REI Soroti Kementerian PKP, Sebut Menteri ARA Memilih Mengaungkan Hal Negatif Pengembang

    Ketua Umum REI Soroti Kementerian PKP, Sebut Menteri ARA Memilih Mengaungkan Hal Negatif Pengembang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kalangan pengusaha penyedia perumahan tampaknya kurang puas dengan kinerja Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Mereka menilai, tidak ada gebrakan positif selama ini.

    Tidak heran, kinerja Kementerian PKP di bawah kepemimpinan Menteri PKP, Maruarar Sirait atau Ara sepanjang 100 hari pertama di Kabinet Merah Putih dikritisi.

    Sejumlah asosiasi menyedia perumahan yang berhimpun menilai belum ada gebrakan signifikan yang membantu pengembang menyediakan hunian, khususnya rumah murah.

    Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto dalam diskusi media yang digelar Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) mengingatkan, bahwa pengembang adalah pelaku industri yang sudah puluhan tahun melakukan pembangunan perumahan di Indonesia.

    “Kami pengembang yang berhimpun di asosiasi sudah puluhan tahun terbentuk dan menjadi mitra setia pemerintah menyediakan rumah MBR. Kami bukan tipikal pengusaha yang hit and run, sehingga bersedia membentuk dan bergabung di asosiasi,” katanya.

    Joko mengkiriti Kementerian PKP yang banyak membuat kebijakan yang tidak friendly terhadap pengembang rumah subsidi yang mayoritas adalah UMKM. Salah satu yang dikritisi adalah kementerian lebih memilih mengaungkan hal negatif dan menutupi sisi positif pengembang.

    “Kami ini sudah membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi MBR. Tetapi yang bagus-bagus tidak disampaikan, namun yang jelek terus diangkat. Kami tidak tahu apa motifnya, apakah sekadar mencari popularitas, atau ada motif lain?,” tegas Joko Suranto saat berbicara dalam diskusi media bertajuk “Menyelisik Kinerja 100 Hari Kementerian PKP” di Jakarta, Kamis (27/2).