MPKSDI juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan sosial seharusnya ditempuh secara arif dan bijaksana, terlebih ketika isu yang dibahas menyentuh ruang sensitif di tengah masyarakat.
MPKSDI menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, tanggung jawab atas langkah tersebut berada sepenuhnya kepada pihak yang melakukan.
Tindakan hukum yang ditempuh secara personal atau oleh kelompok tertentu, kata MPKSDI, tidak bisa diklaim sebagai keputusan resmi Muhammadiyah.
Dalam pernyataan yang sama, MPKSDI juga mengajak generasi muda untuk menjaga etika dalam komunikasi publik.
“Muhammadiyah mengajak seluruh pihak, khususnya generasi muda, untuk tetap menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman,” Bachtiar menuturkan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang dikaitkan dengan pernyataan dalam acara bertajuk Mens Rea.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Laporan itu terkait materi dalam pertunjukan komedi bertajuk Mens Rea yang dianggap bermasalah.
Pengaduan resmi tersebut dilayangkan pada Rabu (7/1/2025) dengan dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa potongan materi yang disampaikan Pandji melalui salah satu platform saat pertunjukan Mens Rea berlangsung.









