Author: Fajar.co.id

  • Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    Beathor Suryadi PDIP Mendadak Tuntut Jokowi Umumkan Pengunduran Diri Gibran

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Setelah pernyataannya mengenai tim Solo dan Jakarta diduga mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Beathor Suryadi kembali menyerang Presiden dua periode itu.

    Kali ini, politisi senior PDIP tersebut mendesak agar Jokowi meminta maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan yang dibuatnya dalam kurun waktu dua tahun terkahir.

    Dikatakan Beathor, selama 21 tahun menjadi pejabat, mulai dari Walikota hingga Presiden, Jokowi tidak menunjukkan dokumen ijazah secara jelas.

    “Kita tuntut Jokowi minta maaf kepada bangsa dan negara,” ujar Beathor dikutip pada Selasa (2/7/2025).

    Tidak berhenti soal ijazah yang diduga palsu, Beathor juga meminta agar Gibran Rakabuming menanggalkan jabatannya sebagai Wakil Presiden.

    Melihat Gibran tidak memiliki niat untuk mengundurkan diri, Beathor meminta agar menarik putra sulungnya dari panggung politik nasional.

    “Ini untuk memperjelas kita telah kembali kepada konstitusi asli bangsa Indonesia. Namun dengan pengunduran diri Gibran, proses cukup 2 hari saja, lebih cepat dibanding pemakzulan,” tandasnya.

    Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menguliti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sebuah acara televisi swasta baru-baru ini.

    Feri bahkan menuding bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran maju sebagai calon wapres, tidak pernah melalui proses pembuktian sebagaimana seharusnya.

    “Perkara putusan MK yang mengabulkan bahwa Gibran memenuhi syarat, tidak pernah disidangkan dalam perkara pembuktian di MK. Dari daftar, langsung putusan,” tegas Feri di hadapan publik, dikutip pada Jumat (13/6/2025).

  • Soal Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Sampai Sumpah Mati

    Soal Ijazah Jokowi, Paiman Raharjo Sampai Sumpah Mati

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Prof. Paiman Raharjo sampai harus mengucap sumpah untuk lebih menegaskan sangkalannya terlibat dalam pembuatan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Rumor ini muncul dari pernyataan Politikus Senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Beathor Suryadi mengungkap ijazah Jokowi dicetak ulang di kios Paiman Raharjo di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat.

    Dokumen tersebut, kata Beathor, untuk pencalonan Jokowi di Pilkada DKI Jakarta 2012.

    “Saya demi Allah sumpah mati, nggak pernah bikin ijazah Jokowi. Saya hidup selalu jujur, saya itu orang kecil, dari SMP kemudian berjuang, kalau saya enggak hidup benar, enggak mungkin saya dapat keberkahan sampai sekarang,” kata Prof Paiman dilansir dari Youtube, Rabu (2/7/2025).

    Tak dipungkiri olehnya, pernah menjalankan usaha percetakan dan fotokopi di Pasar Pramuka, namun itu berlangsung pada periode 1997 sampai 2022. Usaha percetakan dan fotokopi tersebut untuk membiayai pendidikannya.

    “Saya memang usaha percetakan dan fotokopi dalam rangka agar bisa sekolah, yaitu tahun 1997 sampai 2002. Setelah itu saya tidak lagi punya usaha di Pramuka karena saat itu sudah menjadi Kaprodi Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo,” ungkapnya.

    Ia pun meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan itu segera bertobat dan menghentikan penyebaran fitnah.

    “Saya kira perlu bertaubat dan mengakhiri, jangan sampai banyak lagi yang difitnah sehingga semakin banyak dosa yang dibuat,” tegasnya.

  • Mahasiswa Tuntut Kapolri Dicopot, Jhon Sitorus: Dia adalah Warisan Jokowi

    Mahasiswa Tuntut Kapolri Dicopot, Jhon Sitorus: Dia adalah Warisan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat Medsos, Jhon Sitorus, merespons aksi unjuk rasa mahasiswa kota Makassar pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79, Selasa (1/7/2025) kemarin.

    Seperti diketahui, dalam aksi yang digelar di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, mahasiswa dengan tegas meminta Presiden Prabowo Subianto agar mencopot Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

    “Melihat apa yang terjadi di tubuh polri, sudah seharusnya Listyo Sigit diganti saja apalagi sudah empat tahun menjabat sebagai Kapolri,” ujar Jhon kepada fajar.co.id, Rabu (3/7/2025).

    Dikatakan Jhon, pergantian pimpinan dilakukan untuk menerapkan asas merit system agar menghadirkan kebaharuan di tubuh Polri.

    “Secara politis, bagi Prabowo keberadaan Listyo Sigit tak sepenuhnya bisa dipercaya karena dia adalah warisan Jokowi yang dekat dengan geng Solo,” sebutnya.

    Blak-blakan, Jhon mengungkapkan bahwa Listyo terkesan melindungi kepentingan Jokowi. Salah satunya mengenai dugaan ijazah palsu.

    “Listyo masih seolah-olah melindungi kepentingan dan nama baik Solo, salah satunya Soal ijazah Palsu,” sesalnya.

    Ia menuturkan bahwa Polri seharusnya mengikuti mekanisme peradilan bukan memberi putusan seolah-olah menjadi pengadilan.

    “Ada proses yang dihilangkan sehingga menghilangkan prinsip keadilan, transparansi dan benturan kepentingan di sana,” cetusnya.

    Bukan hanya itu, kata Jhon, melihat Pakar Telematika Roy Suryo dkk yang gencar mencari keaslian ijazah Jokowi, ia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan.

    “Upaya-upaya kriminalisasi terhadap sekelompok orang dan aksi para mahasiswa, terlalu banyak yang bisa dianggap janggal dan diluar prosedur kepolisian pada umumnya,” Jhon menuturkan.

  • Gelar Perkara Laporan Eggy Sudjana Digelar Besok, Rismon Sianipar Minta Gus Nur dan Bambang Tri Hadir

    Gelar Perkara Laporan Eggy Sudjana Digelar Besok, Rismon Sianipar Minta Gus Nur dan Bambang Tri Hadir

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar, diundang hadir dalam gelar perkara Bareskrim Polri mengenai laporan dari Prof. Eggy Sudjana, Kamis (3/7/2025) besok.

    Dikatakan Rismon, dalam gelar perkara yang akan dilakukan di ruang Rowassidik Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Lantai 10 itu, bukan hanya pihak TPUA yang dihadirkan.

    “Dalam gelar perkara khusus besok, kami berharap bukan hanya pihak TPUA yang boleh menghadirinya,” ujar Rismon kepada fajar.co.id, Rabu (2/6/2025).

    Menurut Rismon, Pakar Telematika Roy Suryo hingga Dokter Tifauzia Tyassuma yang juga diundang TPUA pun seyogyanya hadir dalam gelar perkara tersebut.

    “Juga Gus Nur, maupun Bambang Tri sebaiknya bisa menghadiri gelar perkara,” ucapnya.

    Ia beranggapan bahwa jika hanya tim TPUA yang hadir dalam gelar perkara, mereka tidak sepenuhnya memahami detail dokumen Jokowi yang diperkarakan.

    “Apabila hanya tim TPUA yang menghadiri, maka mereka tidak akan paham terkait hal-hal detail terkait menguji keotentikan sejumlah dokumen,” Rismon menuturkan.

    “Termasuk di dalamnya lembar pengesahan skripsi Jokowi, ijazahnya, dan dokumen akademik lainnya,” tambahnya.

    Rismon bilang, atas alasan tersebut, TPUA yang diwakili Muslim Arbi mengajukan nama-nama yang akan dihadirkan di Bareskrim Polri dalam gelar perkara.

    Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara khusus atas laporan dari Prof. Eggy Sudjana, yang juga dikenal sebagai bagian dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait ijazah Jokowi.

    Undangan resmi tersebut dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dengan nomor: B/3343/VI/RES.1.24/2025/Dittipidum tertanggal 30 Juni 2025.

  • Siap-Siap Voting, Timnas Indonesia Sumbang Lima Nama Pemain di AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    Siap-Siap Voting, Timnas Indonesia Sumbang Lima Nama Pemain di AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA – – Federasi sepakbola Asia (AFC) mengeluarkan nominasi kesebelasan impian atau AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Dari daftar ini, lima pemain Timnas Indonesia menjadi pilihan bergabung ke AFC Dream XI di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

    Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) merilis 41 nama untuk dikerucutkan menjadi kesebelasan terbaik.

    Nantinya, para suporter diberi kebebasan untuk memberikan suara ke para pemain tentunya sejarah objektif memilih berdasarkan performa.

    Dari 41 pemain yang tersedia, ada lima pemain Timnas Indonesia. Di sektor penjaga gawang, ada Maarten Paes yang bersaing dengan sejumlah kiper seperti Mathew Ryan (Australia), dan Utkir Yusupov (Uzbekistan).

    Kemudian masuk ke lini belakang, Skuad Garuda menyumbang dua nama yaitu sang kapten Jay Idzes dan Sandy Walsh.

    Dua pemain ini nanti bersaing dengan Kim Min-jae (Korea Selatan), dan Ko Itakura (Jepang).

    Di lini tengah Indonesia kembali menyumbang pemain, dimana wonderkid Marselino Ferdinan masuk dalam nominasi.

    Dia menghadapi nama-nama besar seperti Takefusa Kubo (Jepang), dan Jackson Irvine (Australia).

    Pada sektor penyerangan, Ole Romeny juga menjadi satu-satunya striker Timnas Indonesia. Dia bersaing dengan Aymen Hussein (Iran), hingga Son Heung-min (Korea Selatan).

    (Erfyansyah/fajar)

  • Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Sidang Intervensi Kasus RK, Revelino Siap Tes DNA, Minta Hakim Tolak Gugatan Lisa Mariana

    Untuk diketahui, dalam sidang yang digelar pada Senin (30/6), agenda yang menjadi pokok penting adalah pemeriksaan legalitas dari kuasa hukum Revelino.

    Pemeriksaan legalitas ini juga dilakukan oleh kuasa hukum Lisa Mariana maupun kuasa hukum Ridwan Kamil.

    Setelah itu, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan intervensi ini akan ditanggapi oleh para pihak pada sidang lanjutan pekan depan.

    Sebagai tergugat/termohon intervensi, tim kuasa hukum Ridwan Kamil turut memberikan klarifikasi posisi hukumnya atas kehadiran mereka dalam sidang intervensi tersebut.

    Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar menyebut bahwa kehadiran tim hukum Ridwan Kamil berdasarkan panggilan dari PN Bandung.

    “Kami menyambut baik inisiatif intervensi dari Revelino karena secara hukum dan logika, langkah tersebut semakin memperjelas kekeliruan klaim yang dibangun oleh LM terhadap klien kami,” kata Muslim.

    Pihaknya juga menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun koordinasi dengan pihak Revelino.

    “Namun secara hukum, kami melihat bahwa fakta yang diajukan Revelino, termasuk pengakuan LM atas kehamilan sejak Mei 2021, justru membatalkan seluruh dalil gugatan LM yang menyebut pertemuan dengan Ridwan Kamil terjadi setelah Juni 2021,” ujarnya.

    Muslim menambahkan, gugatan intervensi dari Revelino ini bukan hanya sekadar pembelaan terhadap nama baik Ridwan Kamil.

    “Tapi soal menyelamatkan integritas hukum dari manipulasi narasi, terkait pembunuhan karakter yang bermotif ekonomi,” tandasnya. (jpnn)

  • Senada dengan Dokter Tifa, Dokter Richard Lee Minta Jokowi Waspadai Penyakit Autoimun

    Senada dengan Dokter Tifa, Dokter Richard Lee Minta Jokowi Waspadai Penyakit Autoimun

    Hanya saja, untuk dugaan autoimun, Richard Lee menyebut ia tidak bisa mengetahui secara pasti. Sebab tim dokter harus melakukan serangkaian pemeriksaan medis menyeluruh terhadap Jokowi.

    “Untuk pemeriksaan lebih lanjutnya, harus diperiksa tes darah untuk menegakkan diagnosa secara pasti,” ujar Richard Lee.

    “Saya melihat dari keterangan dari Pak Jokowi dan ajudan, ini kan dalam proses pengobatan. Saya lihat Pak Jokowi bisa aktivitas seperti biasa, artinya ini sudah ditangani lebih baik. Cuma mungkin harus diwaspadai aja, jangan sampai ini penyakit autoimun, soalnya harus diobati lebih lanjut. Saya harap ini alergi cahaya matahari di Vatikan saja,” ujar Richard Lee.

    Richard Lee meminta Jokowi agar mewaspadai penyakit autoimun. “Kalau autoimun kan bisa kena ke ginjal, kena ke organ lainnya, itu sangat kita sayangkan. Apalagi Pak Jokowi adalah sosok yang luar biasa di negara kita ini,” urai Richard Lee.

    Sebelumnya diberitakan, Dokter Tifa kembali bersuara mengenai kondisi kesehatan Jokowi. Secara khusus, Dokter Tifa bahkan mengingatkan Jokowi, keluarga dan orang terdekatnya untuk tidak meremehkan kondisi kesehatan Jokowi saat ini.

    Melalui cuitan di media sosial X, Dokter tifa menyoroti liburan Jokowi bersama cucunya. Dia menilai, kondisi fisik mantan presiden itu melemah. Hal itu terlihat dari cara jalannya menaiki anak tangga yang dinilai tertatih.

    Dokter Tifa menilai, secara medis, pola jalan seperti ini bukan sekadar kelelahan biasa. Ini dapat menjadi manifestasi klinis dari kondisi autoimun yang menyerang sistem muskuloskeletal atau saraf pusat.

  • Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    Anak PNS dan PPPK Berhak Dapat Beasiswa Rp15 Juta, Ini Syarat dan Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Anak-anak PNS dan PPPK kini berhak mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp15 juta. Beasiswa dari PT Taspen ini melalui program Jaminan Kematian (JKM).

    Sesuai namanya, tentu tidak semua anak PNS dan PPPK berhak mendapatkan beasiswa JKM dari Taspen. Beasiswa hanya diberikan kepada anak-anak ASN yang ayah atau ibunya sudah meninggal dunia saat masih berstatus pegawai aktif.

    Beasiswa senilai Rp15 juta ini wujud kepedulian dan perlindungan negara terhadap pendidikan anak-anak ASN.

    Program bantuan beasiswa dari Taspen ini untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak yang ditinggalkan oleh orang tua yang masih berstatus pegawai aktif.

    Tentunya, ada sejumlah syarat dan ketentuan bagi anak-anak PNS dan PPPK untuk mendapatkan bantuan beasiswa sebesar Rp15 juta yakni:

    Dibayarkan satu kali

    Maksimal untuk dua anak

    Namun, ada sedikit perbedaan jika kedua orang tua (suami dan istri) merupakan ASN yang sama-sama meninggal saat masih aktif. Maka ketentuannya sebagai berikut:

    •Jika punya satu anak:

    Beasiswa diberikan hanya sekali.

    •Jika punya lebih dari satu anak:

    Beasiswa diberikan paling banyak untuk empat anak.

    Syarat Penerima Beasiswa Pendidikan dari Taspen

    Syarat utama untuk mendapatkan beasiswa dari Taspen ini adalah harus berstatus anak dari PNS atau PPPK yang sudah meninggal dunia, dan juga harus memenuhi kriteria lain yang ditentukan, yaitu:

    •Belum menikah

    •Belum bekerja

    •Masih sekolah atau kuliah

    •Berusia maksimal 25 tahun

    Beasiswa ini juga mensyaratkan PNS dan PPPK sudah terdaftar di Program Jaminan Kematian (JKM) minimal tiga tahun.

  • Terbang dari Manado ke Tana Toraja PP, Solusi Cerdas Bergerak Maju Bersama Sulawesi yang Terkoneksi

    Terbang dari Manado ke Tana Toraja PP, Solusi Cerdas Bergerak Maju Bersama Sulawesi yang Terkoneksi

    FAJAR.CO.ID, MANADO — Wings Air, perusahaan penerbangan yang merupakan bagian dari Lion Air Group, umumkan rencana membuka rute Manado (Sam Ratulangi) – Tana Toraja (Toraja Airport).

    Langkah ini sebagai upaya membangun jembatan udara yang membuka
    peluang ekonomi, memperluas akses wisata, dan menghubungkan potensi antardaerah di Pulau Sulawesi.

    Rute ini bukan sekadar menambah daftar destinasi, namun menjadi penggerak, pemantik lahirnya peluang-peluang baru untuk masyarakat, UMKM, pelaku pariwisata, dan investor lokal.

    Terbang langsung dari Manado ke Tana Toraja, kini hanya perlu waktu kurang lebih 100 menit dibandingkan perjalanan panjang yang memakan waktu lebih dari 10 jam.

    Rencananya, rute penerbangan kedua daerah ini akan mulai dibuka pada 7 Juli 2025.

    Adapun jadwal terbang yang disiapkan untuk rute tersebut sebagai berikut:

    Manado (MDC) – Tana Toraja (TRT)

    Nomor terbang: IW-1193

    Jadwal Berangkat: 07.00 WITA

    Jadwal Tiba: 09.15 WITA

    Frekuensi: Senin dan Jumat

    Tana Toraja (TRT) – Manado (MDC)

    Nomor Terbang: IW-1194

    Jadwal Berangkat: 09.40 WITA

    Jadwal Tiba: 11.55 WITA

    Frekuensi: Senin dan Jumat

    Tambahan Penerbangan Hanya (khusus) 8 Juli 2025

    Manado (MDC) – Tana Toraja (TRT)

    Nomor Terbang: IW-1193

    Jadwal Berangkat: 07.00 WITA

    Jadwal Tiba: 09.15 WITA

    Frekuensi: Selasa

    Tana Toraja (TRT) – Manado (MDC)

    Nomor Terbang: IW-1194

    Jadwal Berangkat: 09.40 WITA

    Jadwal Tiba: 11.55 WITA

    Frekuensi: Selasa

    Pihak Wings Air menyebut, pembukaan rute baru Manado – Tana Toraja ini terwujud melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

    Komitmen untuk membuka akses wilayah semakin luas, memperlancar arus barang dan orang, sertamemperkuat integrasi kawasan Sulawesi menjadi alasan utama kehadiran rute baru ini.

    “Diterbangkan dengan pesawat turboprop ATR 72-500 berkapasitas 72 kursi kelas ekonomi, rute ini cocok untuk wilayah-wilayah dengan jarak pendek hingga menengah,” Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic Wings Air, Selasa (1/7).

  • Soroti Putusan MK, Eddy Soeparno: Justru Membuat Ketentuan Hukum Baru

    Soroti Putusan MK, Eddy Soeparno: Justru Membuat Ketentuan Hukum Baru

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal, menuai perdebatan di tengah masyarakat, bahkan di antara para elite politik sendiri.

    Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno misalnya menyebut MK seharusnya tidak membuat norma baru terhadap undang-undang, karena lembaga tersebut hanya memutuskan sebuah pasal bertentangan atau tidak terhadap konstitusi.

    Dia berkata demikian demi menanggapi usul dari NasDem agar DPR berkonsultasi dengan MK tersebut.

    “Ya, yang bisa dilakukan oleh MK itu ialah negative legislature, yaitu menyatakan bahwa sebuah pasal atau sebuah ketentuan dalam uu itu apakah sah berdasarkan konstitusi atau tidak,” kata Eddy melalui layanan pesan, Selasa (1/7).

    Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan MK ketika membuat putusan nomor 135 justru membuat norma baru terkait pelaksanaan pemilu di Indonesia.

    “Nah, ini dalam putusan kemarin ini MK justru membuat ketentuan hukum baru dengan mendetailkan bahwa pelaksanaan harus dilaksanakan antara dua atau dua setengah tahun dari pemilu nasional,” ujar Eddy.

    Namun, kata Eddy, PAN belum bisa mengambil sikap terkait putusan nomor 135 karena partai perlu mempelajari lebih detail.

    “Kami masih mempelajari putusan tersebut, karena memang di satu pihak MK sudah menyatakan bahwa harus ada pemisahan pemilu nasional dan daerah,” ujar Eddy.

    Termasuk, kata dia, PAN mempelajari konsekuensi yang perlu ditempuh DPR dan pemerintah terhadap putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.