Author: Fajar.co.id

  • Anggaran Negara Membengkak, Lukman Simanjuntak: Sudah Efisiensi Malah Babak Belur

    Anggaran Negara Membengkak, Lukman Simanjuntak: Sudah Efisiensi Malah Babak Belur

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Lukman Simanjuntak, angkat suara terkait membengkaknya defisit anggaran negara di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi.

    Lukman menyinggung kondisi keuangan negara yang justru kian tertekan meski pemerintah sudah menerapkan efisiensi.

    “Sudah efisiensi malah babak belur,” kata Lukman di X @hipohan (8/7/2025).

    Lukman merespons pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengungkap sejumlah faktor penyebab memburuknya penerimaan negara.

    Sri Mulyani sebelumnya menyebut, salah satu penyebabnya adalah penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

    Selain itu, pendapatan negara juga tertekan akibat kebijakan baru, yakni dividen BUMN yang langsung disetorkan ke Badan Pengelola Investasi Danantara, serta penerapan PPN yang terbatas hanya untuk barang mewah.

    Sebelumnya, Pengamat politik dan ekonomi, Heru Subagia, menilai laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait realisasi fiskal semester I-2025 sebagai sinyal kuat atas rapuhnya kondisi ekonomi nasional saat ini.

    Dalam laporan tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara hingga pertengahan tahun ini tercatat sebesar Rp1.201 triliun (neto) dan Rp1.451,6 triliun (bruto).

    Defisit anggaran pun sudah mencapai Rp204 triliun, yang menurut Heru, merupakan yang terburuk dalam tiga tahun terakhir.

    “Ini adalah tamparan keras bagi pemerintah, terutama Sri Mulyani, untuk segera menyatakan bahwa Indonesia memang dalam kondisi tidak baik-baik saja,” tegas Heru saat diwawancarai fajar.co.id, Rabu (3/7/2025).

  • PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening Bansos untuk Judi Online, Anas Urbaningrum: Sungguh ini Bahaya Besar

    PPATK Temukan Ratusan Ribu Rekening Bansos untuk Judi Online, Anas Urbaningrum: Sungguh ini Bahaya Besar

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum memberi respon terkait fenomena judol di Indonesia

    Yang terbaru bahkan ditemukan rekening Bantuan Sosial (Bansos) yang disebut salah sasaran.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Anas Urbaningrum memberi peringatan terkait bahaya dari Judi Online (Judol).

    Dimana, target dari judol ini adalah golongan miskin dari segi kultural dan struktural.

    Dampaknya sangat besar menurutnya, Judol ini lebih mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi.

    “Judol yang menyasar golongan miskin akan melestarikan kemiskinan, kultural dan struktural,” tulisnya dikutip Selasa (8/7/2025).

    “Karena bukan saja menyebabkan uang tersedot ke atas, tetapi juga mengawetkan budaya malas dan berharap pada mimpi,” sebutnya.

    Yang paling berbahaya menurut Anas adalah judol yang dimainkan sampai memerlukan modal yang di pinjam.

    “Apalagi jika judol bermodalkan pinjol, jelas makin mengerikan,” ungkapnya.

    “Sungguh ini bahaya besar. Judol harus diberantas dengan kebijakan yang tegas dan konsisten,” tambahnya.

    Ia berharap ada upaya dari Pemerintah untuk menutup semua situs-situs judi online ini.

    Karena menutup situs-situs tersebut disebutnya bisa menjadi salah faktor keberhasil menekan angka kemiskinan.

    “Tutup semua judol. Awasi terus menerus, jangan ada yang muncul lagi. Jangan ada yang justru dipelihara,” ujarnya.

    “Menekan angka kemiskinan tanpa menutup judol tidak akan segera berhasil. Menipiskan jurang kesenjangan tanpa sungguh-sungguh memberantas judol, akan berjalan lebih lambat,” terangnya.

  • Bukan Hasil Rekayasa, Roy Suryo Pastikan Milik Jokowi Ini Asli

    Bukan Hasil Rekayasa, Roy Suryo Pastikan Milik Jokowi Ini Asli

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini memamerkan aktivitas liburan bersama cucu di pantai. Liburan bersama cucu itu dilakukan di tengah sorotan tajam terhadap dirinya.

    Salah satu yang menyita perhatian dari liburan Jokowi tersebut adalah saat dirinya menaiki kendaraan ATV (All-Terrain Vehicle).

    Bahkan, aktivitasnya menaiki ATV tersebut banyak mengundang perbincangan. Tidak terkecuali Pakar telematika, Roy Suryo.

    Mantan Menpora itu mengomentari tentang keaslian dari video aktivitas liburan Jokowi bersama keluarga tersebut.

    Ia menegaskan bahwa video berdurasi 24 detik yang diposting Minggu (6/7/2025) itu asli dan bukan hasil rekayasa.

    “Kemarin saya banyak sekali menerima pertanyaan untuk mengkonfirmasi setidaknya dua hal. Apakah video Jokowi menaiki ATV di Instagram itu asli? Dan di manakah lokasinya?,” ujar Roy kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Roy Suryo mengatakan, hasil analisis telematika menunjukkan video tersebut otentik dan bukan hasil editan.

    “Video Jokowi menaiki ATV (All-Terrain Vehicle) berdurasi 24 detik yang diposting di IG Jokowi yang memiliki follower 58,6 juta tersebut memang tidak ditemukan indikasi fake video atau rekayasa editing. Maka bisa dipastikan video tersebut memang asli atau otentik,” tegas Roy Suryo.

    Selain Roy Suryo yang memberikan komentar, akademisi yang dikenal dengan kajian lintas budaya, Ali Syarief ikut memberi responsnya terkait kegiatan mantan Presiden Jokowi Widodo.

    Ali Syarief ikut menyorot terkait kegiatan Jokowi yang kedapatan menikmati liburan bersama cucunya.

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Respons Putusan MK, Wamendagri Bima Arya: Kita Perlu Sistem Pemilu yang Melembaga dan Berkelanjutan

    Wamendagri Bima mengatakan bahwa pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.

    “Jadi, ada atau tidak putusan MK proses ini berjalan, itu yang pertama. Kedua, putusan MK ini sedang kami pelajari karena bagaimanapun juga revisi itu harus tetap selaras dan senafas dengan Undang-Undang Dasar, tidak boleh bertentangan,” tuturnya.

    Meski mengarah pada keinginan agar sistem pemilu tidak diubah, Wamendagri tidak langsung menyimpulkan sepakat atau tidaknya dengan MK.

    Dia lebih fokus pada revisi yang sedang dijalankan pemerintah sambil melihat muatan-muatan dari putusan MK yang sekiranya dapat dikolaborasikan.

    “Belum ada kesimpulan, ini kan, baru memulai penelitian baru memulai pengkajian kami akan kaji dulu. Kami berharap putusan MK ini bisa senafas dan selaras dengan UUD 1945,” ucap Bima Arya.

    Dia menyebut pemerintah sedang mempelajari putusan MK itu secara mendetail karena ingin proses revisi nantinya tetap berjalan dengan undang-undang. “Dalam proses kajian ini kami pun melihat muatan-muatan materi substansi dari putusan MK tadi,” sambungnya.

    Bima juga berpandangan adanya pemisahan pemilu itu karena perbedaan pandangan pendapat terkait rezim pemilu. Menurutnya, MK menganggap pilkada dan pemilu adalah satu rezim, sementara banyak kalangan yang berpendapat sebaliknya, sehingga penafsiran ini belum sama.

    “MK menganggap bahwa pilkada dan pemilu itu satu rezim, menafsirkan original intens dari proses perubahan Undang-Undang 1945, sementara banyak berpendapat bahwa Undang-Undang 1945 itu memisahkan antara rezim pilkada dan rezim pemilu, karena itu turunan undang-undangnya juga akan berbeda,” tutur Bima Arya. (fajar)

  • Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    Ferdinand Hutahaean ‘Tampar’ Menteri Natalius Pigai: Gagal Menegakkan HAM di Indonesia

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, menyebut Menteri Natalius Pigai, gagal menegakkan HAM di Indonesia.

    Bukan tanpa alasan, Ferdinand blak-blakan mengatakan hal tersebut dengan berkaca pada insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi.

    “Ini kan persoalan bukan ditindaklanjuti atau tidak. Yang pasti bahwa Natalius Pigai sebagai Menteri HAM telah gagal membina jajarannya untuk berpihak kepada korban pelanggaran HAM,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Senin (7/7/2025).

    Ferdinand menegaskan, perusakan rumah ibadah merupakan pelanggaran HAM yang mesti ditindaklanjuti dengan serius.

    “Natalius Pigai tidak cukup hanya mengklarifikasi seperti itu, tidak menindaklanjuti,” tukasnya.

    Ferdinand bilang, sebagai orang nomor satu di Kementerian HAM, Natalius Pigai mestinya tidak sekadar beretorika terkait peristiwa di Sukabumi.

    “Kita menunggu statementnya dia sebetulnya soal pembubaran ibadah, pelarangan dan penghambatan pembangunan rumah ibadah. Kan kita belum mendengar statement Natalius Pigai dalam hal ini. Itu yang kita tuntut dari dia,” kunci Ferdinand.

    Sebelumnya, Menteri HAM, Natalius Pigai, menegaskan tidak akan memproses usulan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pembubaran retret remaja Kristen di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Pernyataan tegas itu disampaikan Pigai merespons wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Thomas S Swarta, Staf Khusus Menteri HAM.

    Dikatakan Pigai, usulan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM.

  • Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    Dian Sandi PSI: Ilmu Maju, tapi Kenapa Masih Ada yang Melarang Ibadah Sesuai Keyakinan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Di tengah sorotan dunia atas insiden perusakan rumah warga yang diduga dijadikan tempat ibadah di Sukabumi, muncul suara yang menggugah dari kalangan muda politikus.

    Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, angkat bicara, mengaku prihatin dengan beberapa kejadian belakangan ini.

    Di saat peristiwa itu menjadi sorotan media asing, ia menyampaikan pesan sederhana yang menyentuh akal sehat.

    “Semakin ke sini, semua hal semakin mampu dijelaskan secara logis. Ilmu pengetahuan membuat kita memahami semua isi alam semesta,” ujar Dian di X @DianSandiU (7/7/2025).

    Namun, Dian mengaku ada satu hal yang masih membuatnya bertanya-tanya.

    “Tapi satu hal yang saya tidak mengerti sampai hari ini, kenapa masih ada orang yang melarang orang lain beribadah sesuai keyakinannya? Apa masalahnya?” katanya.

    Sebelumnya, Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, kembali bersuara mengenai insiden pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen yang terjadi di vila kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

    Dikatakan Ferdinand, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengunjungi vila tersebut dan memberikan bantuan untuk perbaikan.

    “Perusakan rumah yang digunakan retret dan diduga digunakan jadi tempat ibadah oleh masyarakat setempat, sekarang telah dikunjungi Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (2/7/2025).

    Yang menarik, Ferdinand mengungkapkan bahwa bantuan sebesar Rp100 juta kepada pemilik vila dari Dedi Mulyadi justru diberikan kepada Masjid dan Musala.

  • Bukan Sekedar Jargon Free Palestina, Ini Bentuk Solidaritas Nyata Mentan Amran Sulaiman

    Bukan Sekedar Jargon Free Palestina, Ini Bentuk Solidaritas Nyata Mentan Amran Sulaiman

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung secara simbolis oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kepada Menteri Pertanian Negara Palestina Rezq Basheer-Salimia pada Senin (7/7/2025) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan.

    Mentan Amran mengungkapkan bahwa bantuan beras tersebut diberikan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum dirinya bertolak ke Brasil untuk mengikuti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025

    “Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, beliau memberikan perintah pada kami untuk memberi bantuan pada saudara kita di Palestina 10.000 ton beras,” kata Mentan Amran.

    Ia menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan wujud nyata solidaritas Indonesia terhadap rakyat Palestina yang saat ini menghadapi tantangan berat akibat krisis kemanusiaan yang terus berlangsung

    ”Jadi ini adalah bentuk bantuan kemanusiaan kepada saudara-saudara kita di Palestina. Juga kita doakan supaya cepat merdeka, dan kita support pangannya,” ucap Mentan Amran.

    Mentan Amran mengungkapkan bahwa pengiriman bantuan beras akan diserahkan kepada Duta Besar Palestina di Indonesia terkait penentuan waktu dan mekanisme pendistribusian.

    ”Bantuan akan dikirim tergantung Dubes Palestina yang ada di Indonesia. Kapan saja bisa dikirim, kami serahkan berasnya,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pertanian Negara Palestina, Rezq Basheer-Salimia, menyampaikan apresiasi mendalam atas perhatian luar biasa dan konsistensi dukungan pemerintah Indonesia.

  • Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    Terungkap Alasan Surat Pemakzulan Gibran Belum Dibahas MPR, Forum Purnawirawan TNI Salah Alamat?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permintaan pemberhentian Wakil Presiden Gibran kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) nampaknya tidak berjalan sesuai harapan Forum Purnawirawan TNI.

    Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut surat yang dikirim Forum Purnawirawan TNI itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di sekretariat pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas.

    “Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas,” tutur Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (5/7/2025).

    Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona menjelaskan bahwa MPR bukanlah lembaga yang memulai proses pemakzulan, melainkan institusi yang menjalankan keputusan akhir setelah tahapan-tahapan sebelumnya dilalui.

    Ia menegaskan, pintu masuk proses pemakzulan terletak di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan MPR.

    DPR dapat menggunakan hak angket atau langsung mengajukan hak menyatakan pendapat jika terdapat dugaan bahwa Presiden atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 7A.

    Proses ini melibatkan berbagai lembaga negara dan menuntut adanya kehati-hatian dalam setiap tahapannya.

    “Nanti kalau MK menyatakan terbukti, itu bisa menjadi dasar untuk MPR mengadakan sidang dan memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden,” terang Yance dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (7/7/2025).

  • Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    Bawaslu Ungkit Putusan MK yang Muluskan Gibran Cawapres, Yusuf Dumdum: Ah Bawaslu Ini Bisa Aja…

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkit putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu disebut memuluskan Gibran Rakabuming sebagai Calon Presiden (Capres).

    Hal tersebut ditanggapi Pegiat Media Sosial Yusuf Dumdum. Menurutnya, tak ada yang aneh.

    “Ah Bawaslu ini bisa aja. Gak ada yang aneh dan tiba-tiba. Semua sudah melalui proses kok,” kata Yusuf dikutip dari unggahannya di X, Senin (7/7/2025).

    Yusuf menyentil secara satire.

    “Gibran wapres termuda dan terbaik sepanjang sejarah dunia. Indonesia bangga. Bismillah komisaris,” ujar Yusuf.

    Adapun pernyataan Bawaslu itu diungkapkan saat dimintai tanggapan terkait putusan terbaru Mahkamah Konstitusi nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu nasional dan lokal.

    Di putusan tersebut, Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres dipisahkan dengan lokal. Seperti Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.

    Meski begitu, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.

    Ia lalu mengungkit putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto. Sebelum Putusan 90, usia Gibran tak memenuhi syarat pencalonan karena baru 36 tahun per 1 Oktober 2023.

    “Kan aneh dengan dengan tiba-tiba putusan 90 ini model of tahapan, pada saat tahapan tiba-tiba MK memutus seperti ini terjadi perubahan tentang syarat calon,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
    (Arya/Fajar)