Author: Fajar.co.id

  • BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    BKN Ungkap Formasi Prioritas Seleksi CPNS 2026

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan formasi prioritas untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Badan Gizi Nasional (BGN) masuk prioritas.

    Itu dikonfirmasi Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh. Saat rapat dengan Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

    “Di Badan Gizi, 32.080 formasi,” kata Zudan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).

    Selain itu, dua mengungkapkan ada potensi rekrutmen guru. Khusus untuk Sekolah Rakyat.

    “Penentuan potensi dan rekrutmen guru dan tenaga pendidik untuk Sekolah Rakyat, 5.044 formasi,” terangnya.

    Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih juga masuk prioritas khusus dalam penataan pegawai non-ASN. Jumlahnya diproyeksikan sampai 59.218 orang.

    “Pengalihan pegawai non-ASN pada program Koperasi Merah Putih diproyeksikan 59.217 orang,” imbuh Zudan.

    Kemudian, secara umum ada juga rekrutmen untuk 5,2 juta ASN. Bakal ditempatkan pada penyelenggaraan layanan dasar.

    “Kemudian 5,2 juta ASN untuk penyelenggaraan layanan dasar, 61.796 ASN mendukung hilirisasi, dan penataan ASN di berbagai lembaga di Kabinet Merah Putih 506.476 ASN,” terangnya.

    Semua itu, kata dia, masuk dalam kebijakan pengembangan karier ASN yang juga mencakup delapan kebijakan baru. BKN, katanya, ingin memberi perlindungan sekaligus kemudahan bagi ASN.

    “Isinya adalah lebih melindungi, memudahkan, dan membahagiakan para ASN. Semangatnya 3M, melindungi, memudahkan, dan membahagiakan,” pungkasnya.
    (Arya/Fajar)

  • Bela Ahmad Ali, Dian Sandi PSI Minta PDIP Sama-sama Beradab

    Bela Ahmad Ali, Dian Sandi PSI Minta PDIP Sama-sama Beradab

    “Ahmad Ali, 2022 dicopot dari ketua fraksi Nasdem di DPR,” ujar Jhon di X @jhonsitorus_19 (25/11/2025).

    Tidak berhenti di situ, Ahmad pada 2024 lalu dicopot dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai besutan Surya Paloh itu.

    “2025 rumahnya digeledah KPK, uang, jam dan tas disita.
    2025 gabung PSI,” Jhon menuturkan.

    Melihat Ahmad Ali yang dipenuhi masalah, Jhon menduga, keputusannya bergabung dengan PSI hanya mencari perlindungan.

    “Kesimpulannya, orang ini penuh dengan masalah, ditampung partai penuh masalah,” tandasnya.

    Sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, tidak tinggal diam dan menanggapi pernyataan Ahmad Ali.

    Dikatakan Ferdinand, pernyataan itu hanya sebagai manuver mencari perhatian.

    “Ahmad Ali itu sedang cari sensasi murahan saja untuk terus mengangkat PSI,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Minggu (23/11/2025).

    Ferdinand mengatakan, Ahmad Ali sengaja melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial demi menjaga PSI tetap berada dalam sorotan publik.

    “Supaya terus ada dalam frame pemberitaan, makanya dia serang NasDem lah, serang PDIP lah,” sebutnya.

    Ia menyebut pola tersebut kerap digunakan partai kecil untuk menjaga eksistensi mereka.

    “Ya begitulah cara Partai Gurem untuk selalu berada dalam frame pemberitaan supaya tidak hilang,” lanjutnya.

    Ferdinand juga menegaskan bahwa klaim Ahmad Ali bahwa Jokowi tidak dihargai PDI Perjuangan tidak berdasar.

    Baginya, hubungan Jokowi dan PDI Perjuangan justru berlangsung baik selama dua periode pemerintahan.

    “Jokowi itu bukan tidak dihargai di PDI Perjuangan, Jokowi itu sangat dihargai,” Ferdinand menuturkan.

  • Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    Penilaian Mahfud MD ke MK Pasca Anwar Usman Paman Wapres Gibran Dipecat

    FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua MK, Prof Mahfud MD menyebut putusan MK Nomor 114/2025 itu bersifat final dan berlaku seketika.

    “Putusan MK itu berlaku sejak diucapkan, sejak palu diketokkan, itu berarti sudah mengikat. Anda suka atau tidak suka itu mengikat begitu diketok,” tegas Mahfud dikutip dari Podcast Terus Terang yang ditayangkan di Youtube, dikutip pada Rabu (26/11).

    Karena itu, menurutnya, seluruh jabatan sipil yang diisi polisi aktif harus segera dikembalikan kepada pejabat sipil. Ketika Kapolri menyatakan ingin membuat pokja terlebih dahulu, Mahfud menilai hal itu tidak menjadi menghambat.

    “Kalau mau dibuat tidak memakan waktu, bisa. Gak perlu waktu seminggu untuk selesai. Ini teknis,” imbuhnya.

    Peristiwa yang dibahas ini terjadi terkait putusan MK pada 13 November 2025, serta rentetan putusan MK sejak polemik putusan Anwar Usman jelang perhelatan Pilpres.

    Mahfud menyinggung bagaimana dinamika MK berubah sejak Anwar Usman diberhentikan.

    “Sejak dia diberhentikan, MK mulai berani mengeluarkan putusan-putusan yang kembali ke zaman-zaman awal,” katanya.

    Putusan ini menjadi penting karena selama bertahun-tahun, frasa atau berdasarkan penugasan Kapolri menjadi dalih untuk menempatkan polisi aktif di berbagai jabatan sipil, bahkan sampai posisi dirjen, sekjen, deputi, dan lainnya.

    Mahfud menyebut ini sebagai “penyelundupan hukum” karena penjelasan undang-undang tidak boleh menambah norma. Ia menjelaskan keras bahwa penjelasan itu tidak boleh memuat norma baru.

  • Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027 mendatang.

    Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diyakini akan menjadi tonggak baru transparansi dan konsistensi pengelolaan laporan keuangan nasional.

    Kemenkeu menegaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor.

    Tujuannya, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, belum lama ini.

    “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    “Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” tambahnya.

    PP ini juga mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.

    Sekaligus menyederhanakan proses pelaporan lewat platform tunggal bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

    “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha,” sebutnya.

    Dikatakan Masyita, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor, sekaligus menjaga keamanan data pelaporan perusahaan.

  • Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    Aturan Baru, Mulai 2027 Semua Perusahaan Wajib Lapor Keuangan ke Kemenkeu

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah resmi mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027 mendatang.

    Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan, yang diyakini akan menjadi tonggak baru transparansi dan konsistensi pengelolaan laporan keuangan nasional.

    Kemenkeu menegaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat keterhubungan sistem keuangan di berbagai sektor.

    Tujuannya, agar data yang dihasilkan semakin berkualitas dan dapat digunakan sebagai landasan kebijakan ekonomi nasional.

    Hal ini diungkapkan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, belum lama ini.

    “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dikutip pada Rabu (26/11/2025).

    “Sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” tambahnya.

    PP ini juga mengatur mekanisme penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan dari berbagai sektor.

    Sekaligus menyederhanakan proses pelaporan lewat platform tunggal bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

    “Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha,” sebutnya.

    Dikatakan Masyita, sistem tersebut memungkinkan pemerintah melakukan integrasi dan verifikasi lintas sektor, sekaligus menjaga keamanan data pelaporan perusahaan.

  • Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Mendagri Tito dan Kemenkes Turun Lakukan Audit Regulasi dan Teknis

    Kasus 4 RS Tolak Ibu Hamil di Papua, Mendagri Tito dan Kemenkes Turun Lakukan Audit Regulasi dan Teknis

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan pemerintah akan mengirim tim untuk melakukan audit menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul kasus seorang ibu hamil yang meninggal dunia setelah ditolak oleh empat rumah sakit di Papua.

    “Perintah beliau (Presiden Prabowo) adalah untuk segera melakukan perbaikan melalui audit,” kata Tito kepada wartawan seusai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

    Tito mengatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, untuk mengambil langkah darurat, termasuk memastikan keluarga korban mendapatkan seluruh bantuan yang dibutuhkan.

    Ia juga meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengumpulkan seluruh pimpinan rumah sakit, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, hingga penyedia layanan kesehatan swasta untuk mengidentifikasi akar persoalan.

    “Saya minta Gubernur, setelah saya mendapat informasi, segera ke rumah korban. Keluarga korban harus dibantu,” ujar Tito.

    Audit Paralel Kemendagri dan KemenkesTito menegaskan tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun bersama jajaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukan audit paralel terhadap layanan kesehatan di Papua.

    Kemendagri akan mengaudit aspek regulasi, termasuk Peraturan Bupati dan Peraturan Gubernur yang mengatur pelayanan di RSUD Kabupaten Jayapura maupun RSUD Dok II sebagai rumah sakit rujukan provinsi.

    Sementara itu, Kementerian Kesehatan akan mengirim tim khusus untuk melakukan audit teknis terhadap layanan di rumah sakit terkait.

  • Apresiasi TPK dan Penyuluh KB, Presiden Prabowo Subianto Janjikan Bantuan Motor

    Apresiasi TPK dan Penyuluh KB, Presiden Prabowo Subianto Janjikan Bantuan Motor

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerima laporan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025.

    Dalam pertemuan tersebut, Wihaji melaporkan sejumlah agenda strategis kementerian kepada Presiden Prabowo. “Pada kesempatan ini yang pertama, saya ucapkan terima kasih sekaligus alhamdulillah saya telah menghadap Bapak Presiden untuk melaporkan kegiatan yang berkenaan dengan Kemendukbangga, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN,” ujarnya dalam keterangan pers kepada awak media.

    Wihaji menyampaikan terdapat 597.898 Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang selama ini mendukung pelaksanaan program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD. Dari jumlah tersebut, 42.163 TPK telah mendistribusikan bantuan secara langsung kepada masyarakat. “Penerima manfaatnya sudah 3 juta lebih sedikit, dari MBG khusus ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD,” ungkap Wihaji.

    Selain itu, Wihaji turut melaporkan perkembangan program keluarga berencana. Presiden Prabowo memberikan arahan agar proses edukasi bagi penyuluh KB dan Petugas Lapangan KB terus ditingkatkan, sejalan dengan tantangan yang semakin dinamis.

    “Tetapi butuh juga para penyuluh-penyuluh itu untuk terus dilakukan edukasi dan sosialisasi tentang program-program Kemendukbangga atas perintah Bapak Presiden,” ucap Wihaji.

    Presiden Prabowo, kata di, memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh TPK dan penyuluh di seluruh Indonesia atas dedikasi mereka dalam mendistribusikan program MBG langsung ke rumah-rumah keluarga penerima manfaat.

  • Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    Soroti Rehabilitasi Presiden Prabowo, Mardani Ali Sera: Berapa Lama Bisa Bertahan Kalau Kayak Gini Terus Sistem Penegakan Hukum Kita?

    “Tapi hrs ada pelajaran ug diambil. Sesudah Tom Kembong, Mas Hasto dan kini Mba Ira kita perlu bertanya how low can you go?,” kata Mardani Ali Sera.

    Sebelumnya, Presiden RI, Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang sama, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan tersebut dikeluarkan setelah DPR menerima berbagai masukan dari publik.

    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang dimulai sejak Juli 2024,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11).

    Ia menambahkan, “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.

    Hakim Ketua Sunoto menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui akuisisi tersebut. “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Majelis hakim menyebut Ira tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan kewajiban uang pengganti.

  • Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

    Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

    Adapun, keunikan produk menjadi salah satu daya tarik utama Faber Instrument. Dimana, semua speaker diproduksi secara handcrafted, menggunakan kayu jati pilihan, dan menghadirkan karakter suara natural material alami. Reputasi yang terbangun berkat kualitas inilah yang kemudian mengantarkan Faber dipercaya sebagai souvenir resmi G20 dan Mandalika Official Merchandise.

    Alhasil, jangkauan Faber dari hari ke hari pun terus meluas. Di dalam negeri, produk mereka saat ini telah sukses dipasarkan di berbagai kota besar, termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Denpasar. Sementara di pasar global, Faber Instrument berhasil menembus pasar Korea Selatan dan kini tengah menjajaki permintaan dari potential buyer di Asia dan Eropa. 

    Seiring bertambahnya permintaan, kapasitas produksi Faber juga terus meningkat. Saat ini, perusahaan mampu memproduksi antara 100–200 unit per bulan, dengan total penjualan mencapai 945 unit dan omzet sekitar Rp1,5 miliar sepanjang tahun 2024. 

    Perjalanan Faber sebagai UMKM naik kelas pun semakin solid sejak bergabung dengan ekosistem BRI melalui program Brilianpreneur yang sekarang bernama BRI UMKM EXPO(RT). Program ini memberikan pendampingan komprehensif, mulai dari pelatihan manajemen, kurasi produk, hingga akses terhadap berbagai pameran nasional dan internasional.

    “Selain itu, kami mendapatkan dukungan pembiayaan Rekening Koran (RK), atau kredit modal kerja dari BRI yang kami gunakan untuk pengembangan produksi, pembelian bahan baku, dan peningkatan kapasitas,” kata Helmi. 

  • Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Kuota 150.000 Beasiswa bagi Guru untuk Studi S1, Target Rp3 Juta per Semester

    Mendikdasmen Abdul Mu’ti Buka Kuota 150.000 Beasiswa bagi Guru untuk Studi S1, Target Rp3 Juta per Semester

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Perhatian pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik atau guru di Indonesia semakin meningkat. Salah satunya melalui pemberian beasiswa bagi guru untuk melanjutkan pendidikan.

    Guru yang misalnya belum memiliki gelar sarjana, akan diberikan beasiswa untuk melanjutkan studi sarjana atau S1 pada 2026.

    Menteri Pendidikan Dasar dan Manengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti bahkan membuka kuota 150.000 beasiswa bagi guru untuk melanjutkan studi sarjana atau S1 pada 2026.

    Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2025 dengan 12.500 kuota beasiswa.
    “Tahun 2025, pemerintah memberikan beasiswa sebesar Rp3 juta per semester bagu guru yang belum berpendidikan D4 atau S1 12.500 guru. Tahun 2026 menjadi 150.000 kuota,” kata Abdul Mu’ti seusai upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Surabaya, Selasa (25/11).

    Pihaknya juga berencana menaikkan insentif atau tunjangan bagi guru honorer dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 ribu.

    “Guru honorer yang tahun lalu mendapatkan tunjangan atau bantuan insentif dari kami Rp300.000. Mulai tahun depan kita usahakan untuk dapat dinaikkan menjadi Rp400.000 per bulan,” katanya.

    Selain itu, pihaknya juga akan melanjutkan program pelatihan bagi guru-guru pada tahun 2026 yang sebelumnya sudah berjalan.

    “Ada pelatihan untuk guru-guru yang selama ini sudah ikut pelatihan coding, pembelajaran mendalam, kepekaan dan sebagainya. Kami lanjutkan lagi di masa depan,” jelasnya.

    Sementara itu, sebagai upaya untuk melindungi guru dari masalah pendidikan, pihaknya juga telah melakukan tanda tangan kerja sama dengan Polri melalui mekanisme restorative justice (RJ), bukan jalur hukum pidana.