Author: Fajar.co.id

  • Presiden Prabowo Beri Atensi ke SPPG

    Presiden Prabowo Beri Atensi ke SPPG

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Program andalan Presiden Prabowo Subianto, makan bergizi gratis (MBG) terus menuai kontroversi. Tak sedikit yang menginginkan agar program itu dihentikan.

    Saat ini, pemerintah melakukan evaluasi dan memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh.

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pelaksanaan program ini menjadi perhatian serius Presiden Prabowo Subianto.

    “Bapak Presiden dari kemarin memang memberikan petunjuk-petunjuk yang sangat detail bahkan sangat teknis. Misalnya, berkenaan dengan masalah kedisiplinan prosedur, terutama masalah kebersihan,” ujar Mensesneg usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Prabowo, di Jakarta, Minggu (28/09/2025).

    Mensesneg menambahkan, di dalam ratas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan melaporkan mengenai sejumlah langkah yang telah dirumuskan untuk memperkuat tata kelola program MBG.

    “Yang paling utama adalah keselamatan anak-anak kita,” imbuh Mensesneg.

    Sebelumnya,  Menko Pangan dalam keterangan persnya menyampaikan sejumlah langkah yang diambil pemerintah untuk penguatan tata kelola MBG. Langkah tersebut yaitu:

    Pertama, menutup sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dievaluasi dan diinvestigasi secara menyeluruh. Evaluasi dilakukan, antara lain, terhadap disiplin, kualitas, dan kemampuan juru masak di seluruh SPPG.

    Kedua, mewajibkan SPPG untuk melakukan sterilisasi seluruh alat makan.

    Ketiga, mewajibkan SPPG untuk memperbaiki proses sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah.

  • Kerja Tim SAR Gabungan Lambat, Keluarga Santri Ponpes Al Khoziny Mulai Geram

    Kerja Tim SAR Gabungan Lambat, Keluarga Santri Ponpes Al Khoziny Mulai Geram

    FAJAR.CO.ID, SIDOARJO — Proses evakuasi santri yang menjadi korban ambruknya musalah Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang berjalan lambat, mulai membuat keluarga korban geram.

    Mereka mulai kecewa dengan lambatnya petugas tim SAR Gabungan untuk melakukan evakuasi. Belum lagi, alat yang digunakan tidak bekerja maksimal.

    Bahkan, pada Jumat, suasana tegang mewarnai proses pencarian korban ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny pada hari kelima.

    Ketegangan yang terjadi sekitar pukul 16.28 WIB dipicu keluarga santri yang menilai kinerja tim gabungan lama dalam melakukan proses evakuasi.

    Mereka lantas mencoba menuju titik lokasi reruntuhan bangunan untuk membantu proses evakuasi. Aksi itu lantas dicegah oleh petugas kepolisian yang berjaga di lokasi. Sebab lokasi ambruknya bangunan dinilai sangat berbahaya.

    “Aku enggak pingin perang, itu masalah kemanusiaan. Tolonglah, adik saya ada di sana coba bayangin kalau kamu yang punya adik. Saya cuma mau menolong dia,” kata salah satu warga.

    Keluarga mengungkapkan niatan untuk membantu mengangkat puing-puing bangunan bisa mempercepat penemuan anggota keluarga mereka yang sampai saat ini belum ditemukan.

    Salah satu dari keluarga santri juga menuntut agar Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut bertanggung jawab atas insiden ini.

    “Yang kerja cuma dua, alatnya cuma satu. Ini tanggung jawab Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur. Khofifah mendatangkan pekerja ahli yang profesional,” ucapnya.

    Sementara itu, Kepala Basarnas Surabaya sekaligus Direktur Operasional dalam operasi tersebut Nanang Sigit menjelaskan tim telah bekerja untuk membongkar satu per satu bangunan yang ambruk.

  • Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    Mirip Silfester, Firli Tetap Bebas Meski Berstatus Tersangka, Gus Umar: Hukum Sudah Parah Rusaknya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Salah satu kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Umar Hasibuan atau Gus Umar menyorot tajam terkait kondisi hukum di Indonesia.

    Hal yang saat ini disorotnya terkait tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gus Umar membagikan video Firli saat memberikan motivasi.

    Namun, dari video itu ia juga memberikan sorotan terkait kondisi hukum di Indonesia yang disebutnya sudah rusak parah.

    Alasannya jelas, karena status Firli yang sudah jadi tersangka justru malah asik berkeliaran bahkan sampai memberikan motivasi.

    “Hukum di negara ini mmg sdh parah rusaknya,” tulisnya dikutip Jumat (3/10/2025).

    “Firli jadi tersangka saat kapolda metro karyoto tapi sampai karyoto sudah gak jd kapolda dia msh bebas,” sebutnya.

    “Parahnya dia kasih nasihat pula,” tambahnya.

    Sebelumnya, Firli Bahuri merupakan tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Dia telah menjadi tersangka sejak 2023, namun kasusnya belum juga diadili meski berkasnya sempat bolak-balik dari polisi ke kejaksaan.

    Sementara itu, warganet yang mengikuti akun Gus Umar pun ramai membahas postingan itu. Banyak yang menyindri status Silfester yang sudah terpidana tapi tidak ditahan.

    ” Ini masih tersangka, yg sudah jatuh vonis aja bisa bebas malah jadi komisaris 😂 @KejaksaanRI,” balas warganet di kolom komentar. (Erfyansyah/Fajar)

  • Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

    Revisi UU 1987 Wujudkan KADIN Jadi Pejuang Keadilan Ekonomi Bangsa

    UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN sangat mendesak untuk direvisi menyeluruh agar sesuai dengan konteks pembangunan ekonomi yang sudah berubah drastis selama tiga dekade terakhir. Perubahan-Perubahan seperti percepatan transformasi digital, munculnya ekonomi inovasi, dan kompleksitas hubungan perdagangan global menuntut penataan kelembagaan KADIN yang mampu secara efektif menjawab kebutuhan zaman, sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah.

    Hal ini sejalan dengan rekomendasi lembaga internasional sekaliber OECD (2025) dan laporan e-Conomy SEA (2024) yang menegaskan perlunya lembaga pengusaha adaptif menghadapi era digital ekonomi bernilai sangat besar. Revisi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena akan membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan akses pasar dan teknologi, serta memperkuat daya saing pelaku usaha.

    Sebagai satu-satunya organisasi pengusaha yang secara hukum diakui, KADIN harus bertransformasi menjadi pusat penggerak pembangunan ekonomi nasional berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Saat ini, UU KADIN membatasi kontribusi strategisnya hingga hanya sebagai pelengkap konsultatif tanpa kewenangan kuat yang nyata dalam pengambilan kebijakan sehingga tidak mampu menjalankan fungsi representasi pengusaha dan akselerator pembangunan ekonomi yang progresif secara maksimal.

    Revisi UU KADIN bukan soal pergantian kepemimpinan, melainkan harus memberikan kewenangan penuh, jelas dan nyata agar siapapun Pimpinan KADIN dapat berkolaborasi secara efektif dengan pemerintah dalam menghadapi persoalan konkret seperti pengangguran 7,28 juta jiwa (BPS 2025), kemiskinan 23,85 juta jiwa (BPS 2025), pengembangan 65,5 juta UMKM (Kementerian UMKM 2025), pemberdayaan 80 ribu Koperasi Desa (Kementerian Koperasi 2025), penguatan daya saing perdagangan global, peningkatan investasi, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8% berkelanjutan (Kemenkeu 2025).

  • Sebut Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Bilang Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen

    Sebut Bukan Pelanggaran HAM, Natalius Pigai Bilang Keracunan MBG Hanya 0,00017 Persen

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kasus keracunana siswa-siswi usai menikmati menu makan bergizi gratis (MBG) masih terus jadi sorotan publik.

    Meski telah menyebabkan ribuan siswa mengalami keracunan, hingga kini pemerintah masih menganggap kejadian itu sebagai hal yang wajar.

    Pernyataan tersebut tidak hanya disampaikan oleh Kepala BGN, Dadan Hindayana, tetapi juga oleh Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai.

    Bahkan, Natalius menilai bahwa kasus keracunan massal dalam proyek makan bergizi gratis atau MBG tidak melanggar HAM milik korban. Menurut dia, kasus keracunan yang dialami oleh ribuan siswa itu tak memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.

    Pigai berkali-kali menekankan bahwa kasus keracunan akibat santapan MBG adalah temuan kecil yang tidak mencerminkan keberhasilan atau kegagalan program. Dari 30 juta penerima manfaat MBG hingga September 2025, ia menyebut kasus keracunannya sebanyak 0,00017 persen.

    Terkait unsur pelanggaran HAM bahwa negara lalai maupun dengan sengaja membiarkan keracunan terjadi, Pigai tidak setuju. “Misalnya satu sekolah yang masaknya kurang terampil, (sehingga basi) makanannya itu kan tidak bisa dijadikan sebagai pelanggaran HAM kan,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.

    Kekurangan dalam pelaksanaan MBG, kata Pigai, bersumber dari masalah manajemen dan administrasi yang dijalankan oleh satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

    Menurut dia, kedua hal tersebut tidak masuk dalam konteks penerapan hak asasi yang melekat pada tiap individu. “Administrasi dan pengaturan itu tidak bisa dipidana,” tutur dia.

  • PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – DPW PPP Jawa Timur menolak tegas Surat Keputusan Menteri Hukum RI yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil klaim aklamasi Mardiono. Mereka menilai langkah Menkum tersebut diambil terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

    “Pandangan PPP Jatim keputusan tersebut adalah keputusan yang ceroboh, tergesa-gesa, dan tidak memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan,” ujar Ketua DPW PPP Jatim, Mundjidah Wahab kepada wartawan, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Mundjidah menegaskan, proses aklamasi Mardiono cacat prosedur. Pasalnya, hal itu dilakukan di Sidang Paripurna I yang seharusnya hanya mengesahkan jadwal dan tata tertib.

    “LPJ Mardiono juga ditolak mayoritas DPW, menandakan kepemimpinannya tidak layak dilanjutkan. Klaim aklamasi diumumkan di kamar hotel oleh segelintir orang, bukan forum resmi yang diikuti 1.304 peserta,” bebernya.

    Sebaliknya, PPP Jatim menilai aklamasi terhadap Agus Suparmanto sah karena dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Aklamasi itu merupakan aspirasi mayoritas peserta forum dan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna VII sesuai agenda. Bahkan diumumkan secara terbuka di Sidang Paripurna VIII,” jelas Mundjidah.

    Ia menambahkan, seluruh proses itu juga disiarkan secara langsung melalui kanal resmi Petiga TV.

    “DPW PPP Jatim berkomitmen menjaga marwah partai, menegakkan aturan organisasi, dan memastikan PPP tetap menjadi rumah besar umat yang bermartabat,” tandasnya. (Wahyuni/Fajar)

  • PLN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

    PLN Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ketahui Syarat dan Ketentuannya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT PLN (Persero) membuka lowongan kerja besar-besaran. Rekrutmen ini dimulai 1 Oktober 2025.

    Hal itu dikonfirmasi Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo. Dia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045.

    “Melalui rekrutmen ini, PLN mengajak generasi muda Indonesia untuk bergabung, berkontribusi, dan menjadi bagian dari transformasi energi bersih, pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal, serta digitalisasi sistem kelistrikan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Darmawan dikutip dari laman resmi PLN, Jumat (3/10/2025).

    Darmawan mengatakan rekrutmen tersebut diharapkan membawa optimisme generasi muda Indonesia. Di tengah berbagai tantangan dan dinamika global melalui bakti karya bersama PLN.

    Sementara itu, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PLN, Yusuf Didi Setiarto, merinci rekrutmen ini terbuka bagi lulusan Diploma 3 (D3), Sarjana/Diploma 4 (S1/D4), dan Magister (S2) dari berbagai jurusan yang relevan.

    Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi rekrutmen.pln.co.id.

    “PLN berkomitmen menghadirkan proses rekrutmen yang profesional, transparan, dan berbasis kinerja. Kami mengundang talenta terbaik bangsa untuk bergabung dalam memastikan akses energi yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Didi.

    Didi melanjutkan, rekrutmen tahun ini PLN juga membuka kesempatan bagi difabel untuk turut berkontribusi dalam membangun sektor energi nasional.

  • Kreativitas Warganet Kumpulkan Data Alur Pendidikan Gibran yang Berubah-ubah, Bikin Bingung

    Kreativitas Warganet Kumpulkan Data Alur Pendidikan Gibran yang Berubah-ubah, Bikin Bingung

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sejak munculnya gugatan terhadap pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai janggal, hingga kini isu itu pun terus bergulir.

    Di media sosial tampak sejumlah warganet terus membahas isu tersebut. Salah satunya dibagikan oleh akun influencer bercentang biru @narkosun.

    “Netizen memang kreatif. Jejak pendidikan fufufafa. Mana yg benar?” tanya akun tersebut, sembari membagikan data ketidakkonsistenan alur pendidikan Gibran yang digambarkan dalam bagan, dikutip Jumat (3/10/2025).

    Dalam tampilan gambar yang diunggahnya, alur pendidikan Gibran memang tampak tidak konsisten.

    Terlihat data yang ditampilkan beberapa institusi tidak sama antara satu dan yang lainnya. Hal itu pun membuat bingung warganet.

    Apalagi, KPU beberapa waktu lalu sempat mengubah status pendidikan Gibran dari tulisan “pendidikan terakhir”, berubah jadi “S1”.

    “Dulu, Indonesia peringkat kedua ketidakjujuran akademis, berkat mulyono dan keluarga, mungkin sekarang sudah peringkat kesatu! Hidup jokowi! 3x,” kritik warganet, membalas postingan Narkosun.

    “Siapapun yang menempuh pendidikan dengan benar, pasti inget dia sekolah di mana saja sejak SD sd pendidikan terakhirnya. Jika ada yg tidak inget, diduga ada masalah dg pendidikannya. Wajar ‘pihak lain’ jd bingung disuruh ngurutin pendidikannya, “pokoknya beres” kan perintah bapak🤔,” ujar Warganet lainnya.

    Seperti diketahui, seorang warga sipil bernama Subhan Palal melakukan gugatan secara perdata terkait ijazah Wapres Gibran.

    Menurut Subhan, pendidikan adalah syarat mutlak dan tidak bisa ditawar untuk menjadi wakil presiden. Adapun, yang dipersoalkannya adalah ijazah SMA Gibran.

  • DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

    DPC PPP Banyumas Tegas Tolak SK Kepengurusan Mardiono, Ini Alasannya

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penolakan untuk Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono berdatangan.

    Kali ini yang melakukan penolakan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Banyumas.

    Penolakan ini dilayangkan oleh PPP cabang Banyumas melalui surat penolakan yang beredar.

    Terlihat surat penolakan itu ditanda tangani langsung oleh Balqis Fadillah, SHI., M. Pd. selaku Ketua DPC.

    Pihak PPP cabang Banyumas di surat itu menyatakan penolakan tegas SK kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Muhammad Mardiono

    Dalam surat pernyataan itu dibeberkan tiga alasan PPP cabang Banyumas melakukan penolakan.

    Untuk poin pertama terkait pengabaian seluruh fakta yang terjadi di Muktamar sebelumnya.

    Kemudian di poin kedua bahwa tidak adanya dan tidak pernah adanya aklamasi.

    Dan poin ketiga atau yang terakhir terkait soal Ketua Umum yang harus naik secara aklamasi adalah Agus Suparmanto.

    “Berikut Tiga Poin Penting Surat Penolakan PPP cabang Banyumas:

    Bahwa surat keputusan (SK) Menteri Hukum diatas mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP di Ancol Jakarta.

    Bahwa kami sebagai utusan atau Muktamirin menyaksikan sendiri secara langsung tidak ada dan tidak pernah ada aklamasi untuk Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum

    Bahwa yang melalui proses Muktamar secara lengkap sesuai dengan mekanisme dan tata tertib, dan telah melaksanakan Sidang Paripurna I sampai dengan Sidang Paripurna VIII adalah Muktamar yang menghasilkan Ketua Umum secara aklamasi yaitu sdr. Agus Suparmanto.,” tulis tiga poin di surat penolakan tersebut.

    (Erfyansyah/fajar)

  • PPP Jatim Anggap SK Mardiono Ceroboh, Tegaskan Aklamasi Agus Suparmanto Sah

    Meski Telah Disahkan, SK Kepemimpinan Mardiono Ditolak Sejumlah DPC-DPW PPP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali terbelah. Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto saling mengklaim terpilih secara aklamasi menjadi ketua umum partai berlambang ka’bah periode 2025-2030 tersebut dalam Muktamar X.

    Politisi Senior PPP Muhammad Romahurmuziy berada di pihak Agus Suparmanto. Dia bahkan mendampinginya Agus dalam mendaftarkan hasil Muktamar X ke Kementerian Hukum (Kemenkum).

    Selain itu, di akun Threadsnya, Rommy mengunggah sejumlah Dewan Pengurus Wilayah PPP menolak SK Menkum yang sahkan kepengurusan Mardiono.

    Seperti halnya dari DPW PPP Jawa Timur. “DPW PPP Jatim menolak SK Menkum yang sahkan kepengurusan Mardiono. Mereka anggap keputusan tergesa-gesa dan cacat prosedur, mendukung Agus Suparmanto,” tulis Rommy, Jumat, (3/10/2025).

    Selain Jawa Timur, Rommy juga mengunggah bukti penolakan DPC PPP lain seperti Cilacap, Surabaya, Mojokerto, Banyumas, dan Purbalingga.

    Diketahui, Kementerian Hukum telah mengesahkan kepengurusan baru Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan atau DPP PPP dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum. 

    Kepengurusan DPP PPP dengan Ketua Umum Mardiono itu disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang diteken pada 1 Oktober 2025. 

    Surat Keputusan itu dikeluarkan setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum meneliti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.

    Menkum Supratman Andi Agtas mengaku tidak mengetahui bahwa pihak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Agus Suparmanto telah mendaftarkan struktur kepengurusannya ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).