Dewan Pers menerima keberatan dan membuat lima poin rekomendasi, empat untuk Tempo. Antara lain, mengubah judul, mengganti poster, memoderasi konten poster edisi 16 Mei 2025, dan meminta maaf.
Menurut Mustafa, Tempo sudah melaksanakan seluruh rekomendasi itu sebelum tenggat yang dibuat Dewan Pers, yakni 2 x 24 jam. Tempo menerima dokumen PPR pada 18 Juni 2025 dan melaksanakan seluruh rekomendasi pada 19 Juni 2025.
Tempo juga mengirimkan pemberitahuan dengan mencantumkan tautan perubahan judul poster di Instagram menjadi “Main Serap Gabah Rusak”.
Karena itu Mustafa menyayangkan Amran yang ngotot mengguggat media ke pengadilan. Menurut Dewan Pers, berita Tempo merupakan bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Apalagi, Kementerian Pertanian tak mengirimkan hak jawab terlebih dahulu kepada kami sebelum membuat pengaduan ke Dewan Pers,” kata Mustafa.
Ia berharap hakim tak meneruskan sidang tersebut karena mencederai kebebasan pers. Menurut Mustafa, keberatan narasumber terhadap berita, sesuai UU Pers, diselesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi.
Karena itu, sesuai rekomendasi Dewan Pers, Tempo juga sudah melaksanakan keduanya, meski tak diminta Kementerian Pertanian. Dengan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers, Mustafa juga mempertanyakan perbuatan melawan hukum yang menjadi tuduhan pokok Amran Sulaiman bahwa Tempo tak melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
“Karena itu gugatan ini cenderung bertujuan membungkam kebebasan pers yang menjadi syarat penting demokrasi,” ujar Mustafa.









